Selasa, 13 April 2010

Dana Subsisdi APBD Pendidikan Kalimantan Barat


Akim: 82 Milyar Sudah kita bagi-bagikan

by: Fikri Akbar

Pemberian dana subsidi APBD Provinsi sebesar 82 Milyar ke Kabupaten Kota telah dibagi-bagikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi ke 14 Kabupaten dan Kota. Dana tersebut menurut Alexius Akim, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat diberikan untuk segera dimanfaatkan untuk biaya kebutuhan pendidikan masing-masing Kabupaten dan Kota.

“Hal ini telah menjadi kewenangan, ya sudah kita bagi-bagikan, terserah dari Kabupaten Kota mau diapakan, tidak boleh diganggu.” Ungkap Akim saat diwawancarai Borneo Tribune beberapa waktu lalu (7/4).

Mengenai pemerataan 82 Milyar dana alokasi pendidikan ke 14 Kabupaten yang diberikan itu, Akim menyatakan masing-masing Kabupaten mendapat jatah sekitar sebesar 6 Milyar. Selanjutnya Akim menyatakan dalam penggelontoran APBD tersebut dirinya mengakui tidak ada kabupaten yang di “anak emas”-kan dalam artian provinsi tidak melebih-lebihkan antara satu Kabupaten dengan Kabupaten lainnya.

“14 kabupaten Kota ya harus dapat semualah, tidak ada yang tidak dapat. Semuanya hampir rata, masing-masing dapat sekitar 6 Milyar.” Tegas Akim.

Namun menurut Akim 6 Milyar yang telah diberikan itu, Provinsi tidak lalu lepas tangan, tetapi tetap harus untuk setiap Kabupaten dan Kota tersebut memiliki laporan pertanggungjawabannya ke Provinsi mengenai rincian dan yang telan digunakannya.

“Tentang laporan pertanggungjawabannya jelas kita tarik, untuk setiap yang mereka (Kabupaten.red) rencanakan itu untuk apa?. Misalnya katakanlah Kabupaten A dapat 6 Milyar, itu untuk apa saja 6 Milayar itu kan, mereka harus segera laporkan itu ke kita.” Jelas Akim mewaspadai dengan adanya hal-hal yang tidak dinginkan untuk tidak terjadi.

Untuk itu, karena dana 6 Milyar itu akan masuk ke dana APBD masing-masing, Akim menyatakan untuk pengawasan aliran dan peruntukan dana tersebut akan diawasi dari masing-masing Kabupaten dan Kota.

“Itukan masuk ke APBD mereka, jadi pengawasannya di sana.” Katanya.

Minggu, 11 April 2010

Badan Metreologi Klimatologi dan Giofisika - Potensi Banjir Berpeluang di Beberapa Daerah Kalbar

By: Fikri Akbar

Menanggapi tentang tingginya intensitas curah hujan pada bulan April 2010 di sebagian wilayah Kalimantan Barat yang masih cukup tinggi. Meski hal tersebut belum mempengaruhi aktivitas pada tingginya gelombang laut. Namun potensi Banjir masih berpeluang di beberapa daerah. Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Kasi Observasi dan Informasi BMKG Supadio Pontianak Sri Ningsih mengatakan

“Intensitas hujan masih tinggi untuk wilayah Kalbar, namun belum mempengaruhi tinggi gelombang laut. Untuk Bandara supadio belum menunjukkan adanya dampak aktivitas apa-apa.” Ungkapnya ketika diwawancarai beberapa waktu lalu.

Dilanjutkannya, berdasarkan data dari Badan Metreologi Klimatologi dan Giofisika (BMKG) Supadio Pontianak, Intensitas curah hujan di Kalimantan Barat untuk bulan April ini sudah mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika di bandingkan pada bulan-bulan sebelumnya.

“Untuk saat ini intensitas curah hujan di wilayah Kalimantan Barat berkisar rata-rata dari 200 hingga 300 milimeter. Namun ada sebagian wilayah yang memikiki intensitas curah hujannya di atas normal dengan rata-rata 300 hingga 400 milimeter perjam terutama di Kabupaten Pontianak, kabupaten Sintang, Melawi, Landak, Kapuas Hulu dan Sambas dan kondisi ini sewaktu-waktu bisa berdampak datangnya bencana banjir.” Ungkap Sri memaparkan.

Sementara itu Sri Ningsih menilai, Meski intensitas curah hujan di sebagian wilayah Kalimantan Barat, masih cukup tinggi namun belum berdampak pada aktivitas penerbangan di bandara Supadio Pontianak dan belum mempengaruhi tingginya gelombang laut. Mengingat hal itu menurutnya karena curah hujan yang turun merupakan hujan lokal. Namun, Sri Ningsih memperkirakan potensi hujan di wilayah Kalimantan Barat masih berpeluang sampai awal bulan Mei mendatang.

“Peningkatan intensitas curah hujan di bulan April ini, di akibatkan adanya angin barat yang menyelimuti sebagian daerah Kalimantan Barat, di mana untuk saat ini kecepatan angin di Kalimantan Barat sudah berkisar antara 20 hingga 30 Knot perjam. Diperkirakan potensi hujan di wilayah Kalimantan Barat masih berpeluang sampai awal bulan Mei mendatang.” Terang Sri Ningsing.

Seleksi Calon Paskibra 114 siswa ikut tes

By: Fikri Akbar

114 siswa yang terdiri dari putra/i SMA/SMU/SMK Sederajat Negeri dan Swasta se-Kota Pontianak, Sabtu (10/4) tampak memadati ruang kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Jalan Gusti Sulung Lulanang Pontianak. Kedatang ratusan siswa tersebut dalam rangka seleksi perdana mereka untuk menjadi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Merah Putih yang dipersiapkan pada tanggal 17 Agustus mendatang, bertempat di Kebun Sayur Pontianak.

“Untuk tes calon paskibra ini, seleksi kita adakan dua kali, hari ini tes administrasi dan dilajutkan kepada tes fisik. Dan yang kedua nanti tes wawasan. Itu akan kita adakan di gedung LPMP (Jl. Panglima Aim Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur) tanggal 13. kita pusatkan disana.” Ungkap Saparudin selaku ketua pelaksana seleksi dan staf bidang Kepemudaan Dispora saat diwawancarai di ruang seleksi Paskibra (10/4).

Selain seleksi administrasi juga, seleksi fisik tersebut lanjut Saparudin meliputi tes ketahanan kondisi badan, nafas, berat dan tinggi badan. Untuk tinggi badan pria, Dispora menentukan rata-rata 170 – 175 Cm tinggi badan untuk putra. Dan untuk peserta putri antara 160 – 170 Cm. sedangkan untuk berat badan putra 64 Kg, dan 52 Kg, untuk peserta putri.

“Ini ketentuan yang kita berikan kepada masing-masing peserta putra/i.” Ungkapnya lagi.

Selanjutnya untuk penyeleksian sendiri tambah Saparudin, Dispora telah membentuk tim dari berbagai kesatuan yang terkait, seperti Polisi 2 orang, Kodim 2 orang, Purna Paskibra Indonesia (PPI) 1 orang, dan dilengkapi dari Dispora beberapa orang. Dari hasil seleksi tersebut akan dijaring 32 orang putra/i terpilih.

“Untuk tes ini kita kerjasama dengan satuan terkait. Kita hanya mengambil 32 orang putra/i untuk Paskibra ini.” terang Saparudin.

Disamping itu, seleksi tersebut menurut Saparudin, disamping sebagai kewajiban menjalankan intruksi Mentri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) yang dibantu oleh kerjasama kemitraan sekolah. Untuk itu Dispora meminta setiap sekolah mengutus dengan jumlah 8 sampai 10 dari masing-masing siswa (putra/i)-nya.

“Pelaksanaan ini intruksi dari pusat. Dari Menpora. Kita minta kepada setiap sekolah untuk mengirimkan 8 sampai 10 siswa putra-putrinya untuk ikut seleksi. Kita sudah meminta rekomendasi dari kepala sekolahnya dan surat keterangan dari dokter juga ada.”. Jelasnya.

Pada waktu yang bersamaan, Dina Vera utusan dari sekolah SMA Swasta Muhammadiyah mengaku bahwa dalam pelaksanaan tes administrasi dan kesehatan fisik calon Paskibra tidak adanya pungutan biaya pendaftaran maupun biaya keikutsertaan dari pihak Dispora maupun pihak Sekolahnya sendiri.

“Ndak ade pula tu bang. Gratis. Kite disuruh ikut dari sekolah.” Ungkap siswi kelas II Jurusan Akuntansi itu cepat.

Sistem Pendidikan Kapitalis UU BHP Paradigma tidak manusiawi

By: Fikri Akbar

Undang-undang Badan Hukum Pendidikan Nasional yang telah dicabut oleh putusan Mahkamah Konstitusi Rabu (31/3) lalu dianggap sebagai sebuah kabar gembira bagi dunia pendidikan Kalbar, karena UU BHP dipandang sebagai sistem pendidikan yang sangat kapitalis oleh Abriyandi selaku Ketua Umum Perhimpunan Guru untuk Revormasi Pendidikan (Pergerakan Kalimantan Barat). Tanggapan pencabutan UU BHP tersebut disampaikannya ketika diwawancarai di program Malay Corner Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak beberapa waktu lalu.

“Paradigma berpikir seperti ini menurut saya sangat kapitalis” tegas Abriyandi.
Yang menjadi masalah lanjutnya adalah konsep reassintance government (bantuan pemerintah) mengenai pendidikan yang telah masuk ke ranah pendidikan kapitalis. Karena menurutnya negara seolah ingin mencoba melepas diri secara pelan-pelan. Sedangkan bantuan yang diperuntukkan pusat memiliki digit maksimal.
“Apalagi rencana ini kan (UU BHP) akan terus berlanjut sampai ke tingkat yang paling bawah (TK/SD), bagaimana bagi orang tua yang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya?. Ungkapnya lagi mengeluhkan.
Menurutnya hal itu, lanjutnya selain karena terdapat beberapa redaksi yang dianggapnya bertentangan dengan Undang-undang dasar 45 UU Nomor 9 Tahun 2009. Ketakutan masyarakan dengan adanya keterlibatan pihak ketiga yang hanya mencari keuntungan saja pun cukup besar. Jadi seolah-olah pendidikan yang bermutu itu kata Abriyandi, jika memiliki uang yang besar.
Dalam artian itu, Abriyandi menyatakan tanggung jawab penyediaan sumber daya pendidikan secara formal dipindahkan kepada warga. Kualitas pelayanan akan diatur oleh mekanisme pasar,dengan jumlah uang yang mampu disediakan oleh warga sebagai tolok ukur utamanya. Padahal, Undang- Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusi warga. Misalnya untuk penyelenggaraan pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau sederajat, warga tidak diperbolehkan dibebani biaya apa pun. Sesuai penegasan Pasal 31, semua sumber daya wajib ditanggung pemerintah
“Katakanlah dengan beberapa perguruan tinggi yang berada di papan atas yang memiliki beberapa jurusan-jurusan yang masih langka yang masih dibutuhkan oleh pihak ketiga. Itu masih nyambung. Tapi kan tidak semuanya bisa seperti itu, ya karena nuansanya yang kapitalis tadi. Itu membahayakan” Paparnya.
Meskipun harus ditarik benang merahnya, dirinya mengakui memang terdapat hal-hal yang positif dari diberlakukannya UU tersebut. Namun kerugian yang diderita juga tak kalah seimbang bagi dunia pendidikan Indonesia, khususnya pendidikan Kalbar. Terlalu banyak yang akan dikorbankan apabila UU BHP diteruskan. Karena itu, berbagai upaya untuk penolakan. Dan potensi kelompok miskin yang menjadi mayoritas tidak dapat terakomodasi. Hal itu menurutnya lagi dikarenakan UU tersebutb memiliki penyamarataan bagi setiap daerah serta tidak semua Perguruan Tinggi mendapatkan akses yang sama.
“Kalau perguruan tinggi-perguruan tinggi tertentu yang memiliki potensi yang besar, memang tidak ada masalah, kalau sebaliknya? Kan tidak semua rakyat Indonesia itu yang memiliki kapasitas itu, lain wilayah kan lain perguruan tingginya dan lain konteksnya”. Ungkapnya.
Manurutnya, harus ada satu standar yang lebih baik lagi, jika dibandingkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan yang harus diterapkan bagi dunia pendidikan Nasional.
“Kalau kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan di dunia pendidikan tidak harus melalui BHP, carikan yang lebih manusiawi dan yang lebih berpihak kepada masyarakat.” Tandasnya.

Sabtu, 10 April 2010

Kunjungan Wapres Budiono ke SMK 03 Kalbar urutan nomor 4 dari bawah

By: Fikri Akbar

Wakil Presiden Budiono menyatakan bahwa pendidikan Daerah di Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah pendidikan tertinggal dengan menempati ranking urut ke 4 dari bawah dari 33 Provinsi di Indonesia. Hal ini dikatakannya saat didampingi Mentri Pendidikan serta beberapa mentri Indonesia Bersatu II lainnya, saat melakukan kunjungan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 03 Kalimantan Barat, Jl. Letjend Suwondo Parman Kota Pontianak, Sabtu (27/03).

“Saya terus terang prihatin dengan mendengar dan melihat indikator-indikator dikalbar masih jauh tertinggal. Namun ini bukan serta merta komunitas pendidikan Kalbar harus patah hati, tapi justru memacu untuk mengejar ketertinggalan ini, untuk itu dibutuhkan tekad yang kuat serta niat yang tulus.” Terang Budiono.

Budiono mengakui memang masih banyak daerah-daerah tertinggal khususnya Provinsi Kalbar pada bidang pendidikan yang ditandai dengan macam-macam kekurangan pada setiap sektornya, seperti sarana dan prasarana bangunan serta jumlah guru yang belum merata. Untuk itu Pemerintah akan bekerja keras mengupayakan percepatan pertumbuhan dunia pendidikan di Daerah.

“Harus ada arah yang jelas dan langkah yang tegas ke arah perbaikan tersebut.
Kepedulian dari pemerintah pusat jangan diragukan lagi, karena tugas Negara harus melaksanakan tanggungjawabnya untuk menyiapkan generasi muda.” Papar Budiono

Untuk itu, menurutnya tidak ada diskriminasi didalam dunia pendidikan, karena cita-cita kita bersama agar setiap orang berhak mendapatkan akses dan kualitas pendidikan yang sama. Dilanjutkannya bahwa Pemerintah Daerah juga harus berperan aktif untuk mendukung percepatan tersebut. Karena menurutnya tugas Pemda menyiapkan masyarakatnya sebagai generasi muda yang maju dengan membentuk manusia yang handal serta sehat jasmani dan rohani

“Bukan hanya ototnya kuat tapi otaknya juga harus berisi,” Tambahnya.

Disamping itu dirinya juga menyinggung tentang kelulusan rata-rata yang ditetapkan oleh pemerintah, Budiono mengatakan bahwa Negara memang harus memiliki standar yang harus dipenuhi oleh semua siswa Indonesia untuk mendukung percepatan di dunia Pendidikan.

“Saya tidak ingin ada daerah di Indonesia ini terus-menerus tertinggal lagi di bidang pendidikan, cita-cita bangsa Indonesia adalah menyamakan pendidikan di tanah air. Kalaupun masih ada, itu tugas kita semua.” Pungkasnya Budiono.

Disamping itu Budiono kepada seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama membangun pendidikan di daerahnya masing-masing agar anak-anak bangasa generasi muda kedepan dapat menjadi pandu bagi tanah air tercinta Indonesia.

Sebelumnya acara seremoni yang dihariri oleh 200 siswa dari SMA/SMU/SMK/MA sekota Pontianak dan Kabupaten Kuburaya tersebut, diselingi dengan pemberian bantuan beasiswa dibawah kementrian BUMN, diantaranya oleh PT Pertaminan untuk 1750 siswa sebesar RP. 1.162.500 kepada kepala Dinas Prov Kalbar. Kemudian penyerahan 2 mesin Genset oleh PT Pelindo 2 kepada SMK 03 senilai Rp. 250 Juta dan 15 Unit Komputer untuk wilayah Pelindo 2 senilai Rp. 90 Juta kepada Walikota Pontianak, serta dan pemberian beasiswa kepada pelajar kurang mampu dari Kementrian Agama MI, MTS, MA sebesar Rp. 10.898.640 yang diperuntukkan kepada Provinsi Kalimantan Barat.

Wajib Belajar 9 Tahun Abriyandi: Konsep Wajar Masih Tidak Jelas

By: Fikri Akbar

Arahan yang diberlakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengenai wajib belajar 9 tahun pada pendidikan dasar (SD sampai SMP) 7 – 15 tahun bagi seluruh anak di Indonesia dipandang masih tidak jelas. Hal ini dikatakan oleh Abriyandi selaku Ketua Umum Perhimpunan Guru untuk Revormasi Pendidikan (Pergerakan Kalimantan Barat) kemarin (7/4), di ruang Malay Corner STAIN Pontianak.

“Tidak ada di Indonesia mengenai wajib belajar 9 tahun. Kalau yang namanya wajib belajar 9 tahun, orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya itu wajib dihukum pidana. Jadi bentuk konkrit dari wajib belajar 9 tahun itu, masih tidak jelas sampai sekarang.” Tegas Abriyandi.

Dirinya menilai sekolah wajib belajar hanyalah berupa anjuran dari pemerintah, bukannya suatu kewajiban yang harus ditaati oleh setiap warga negara. Itu artinya menurut Abriyandi, pendidikan dasar adalah merupakan pilihan bagi masyarakat yang mau bersekolah atau tidak.

“Yang ada itu hanya anjuran, Karena selama ini saya memandang konsep pendidikan wajib belajar 9 tahun ya itu tadi, masih belum jelas.” Ungkap Guru SMK 03 itu lagi.

Dilanjutkannya, jika wajib belajar di Indonesia benar-benar diberlakukan. Menurutnya untuk apa Pemerintah dan Dinas Pendidikan harus menyelenggarakan ujian Sekolah Dasar (SD) untuk masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kalaupun memang hal demikian dipandang wajib untuk apa setingkat SD harus melewati ujian lagi untuk masuk ke SMP. Kalau perlu jangan ganti seragam.” Tambahnya.

Jumat, 09 April 2010

Kompensasi Gas ditangguhkan Pertamina Belum koordinasikan ke DPRD

By: Fikri Akbar

Menanggapi penangguhan konversi minyak tanah menjadi gas yang direkomendasikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kalbar, H Retno Pramudya dalam pertemuan antara anggota DPRD Provinsi Kalbar, Pemprov, dinas pertambangan dengan perwakilan masyarakat Kalbar di BPH Migas dan Departemen ESDM serta Depdagri di Jakarta pada tanggal 1 April lalu, Nanang Setyabudi, Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak mengakui bahwa selama ini pihak Pertamina belum sekalipun berkoordinasi dengan DPRD Kota Pontianak meski dirinya menundukung penuh akan penangguhan tersebut. Hal itu dikatakannya Senin (5/3), saat ditemui Borneo Tribune seusai rapat kerja di Gedung DPRD Kota Pontianak.

“Sampai saat ini, Pertamina belum ada koordinasi ke kita.” Ungkapnya

Namun demikian Nanang berharap, Jika pun program konversi tersebut nantinya harus diterapkan, lanjut Nanang, hendaknya Pertamina harus konsekwen dalam menjalankannya. Salah satunya, dapat mendata masyarakat dengan baik, agar penerima konversi gas menjadi tepat sasaran, khususnya bagi mereka yang bertaraf ekonomi mengengah ke bawah.

“Didata agar Merata, tepat sasaran, jangan sampai subsidinya sudah dicabut, tapi gas mereka belum dapat. Saya berharap kepada Pertamina untuk jangan mencabut di kalangan yang memang masih membutuhkan, ya pelan-pelanlah.” Katanya.

Hal serupa dikatakan oleh Mujiono, anggota Komisi D DPRD Kota Pontianak yang menilai, bahwa ketika dilakukan penundaan tersebut perlu dilakukannya evaluasi terhadap penyaluran gas elpigi tersebut kepada masyarakat. Karena menurutnya konversi yang dilaksanakan pemerintah pusat untuk disalurkan kepada pertamina memiliki jumlah yang tidak sedikit. Akibatnya, kenyataan dilapangan banyak masyarakat yang belum mendapat konversi gas elpigi tersebut.

"Hasil dilapangan banyak masyarakat yang belum menikmati penyaluran gas elpigi, kita harus pahami permasalahan di masyarakat. Perlu dievaluasi juga oleh pemerintah kota dan pertamina, kenapa masih ada masyarakat yang belum dapat. Apakah masyarkat menolak atau benar-benar tidak dapat?" Jelasnya..

Menurutnya, jika masyarakat sudah banyak memiliki gas elpigi atau penyaluran gas elpigi ke masyarakat sudah berjalan dengan baik barulah dilakukan konversi tersebut. Dengan cara seperti itu, maka diharapkan tidak terjadinya gejolak atau shock terapi dimasyarakat. Untuk itu, ia menilai ketika pembagian gas elpigi dalam konversi minyak tanah perlu dilakukan secara bertahap.

“Untuk itu, ia menilai ketika pembagian gas elpigi dalam konversi minyak tanah perlu dilakukan secara bertahap, agar masyarakat tidak terkejut menerima hal itu.” Tambahnya.

Selasa, 13 April 2010

Dana Subsisdi APBD Pendidikan Kalimantan Barat


Akim: 82 Milyar Sudah kita bagi-bagikan

by: Fikri Akbar

Pemberian dana subsidi APBD Provinsi sebesar 82 Milyar ke Kabupaten Kota telah dibagi-bagikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi ke 14 Kabupaten dan Kota. Dana tersebut menurut Alexius Akim, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat diberikan untuk segera dimanfaatkan untuk biaya kebutuhan pendidikan masing-masing Kabupaten dan Kota.

“Hal ini telah menjadi kewenangan, ya sudah kita bagi-bagikan, terserah dari Kabupaten Kota mau diapakan, tidak boleh diganggu.” Ungkap Akim saat diwawancarai Borneo Tribune beberapa waktu lalu (7/4).

Mengenai pemerataan 82 Milyar dana alokasi pendidikan ke 14 Kabupaten yang diberikan itu, Akim menyatakan masing-masing Kabupaten mendapat jatah sekitar sebesar 6 Milyar. Selanjutnya Akim menyatakan dalam penggelontoran APBD tersebut dirinya mengakui tidak ada kabupaten yang di “anak emas”-kan dalam artian provinsi tidak melebih-lebihkan antara satu Kabupaten dengan Kabupaten lainnya.

“14 kabupaten Kota ya harus dapat semualah, tidak ada yang tidak dapat. Semuanya hampir rata, masing-masing dapat sekitar 6 Milyar.” Tegas Akim.

Namun menurut Akim 6 Milyar yang telah diberikan itu, Provinsi tidak lalu lepas tangan, tetapi tetap harus untuk setiap Kabupaten dan Kota tersebut memiliki laporan pertanggungjawabannya ke Provinsi mengenai rincian dan yang telan digunakannya.

“Tentang laporan pertanggungjawabannya jelas kita tarik, untuk setiap yang mereka (Kabupaten.red) rencanakan itu untuk apa?. Misalnya katakanlah Kabupaten A dapat 6 Milyar, itu untuk apa saja 6 Milayar itu kan, mereka harus segera laporkan itu ke kita.” Jelas Akim mewaspadai dengan adanya hal-hal yang tidak dinginkan untuk tidak terjadi.

Untuk itu, karena dana 6 Milyar itu akan masuk ke dana APBD masing-masing, Akim menyatakan untuk pengawasan aliran dan peruntukan dana tersebut akan diawasi dari masing-masing Kabupaten dan Kota.

“Itukan masuk ke APBD mereka, jadi pengawasannya di sana.” Katanya.

Minggu, 11 April 2010

Badan Metreologi Klimatologi dan Giofisika - Potensi Banjir Berpeluang di Beberapa Daerah Kalbar

By: Fikri Akbar

Menanggapi tentang tingginya intensitas curah hujan pada bulan April 2010 di sebagian wilayah Kalimantan Barat yang masih cukup tinggi. Meski hal tersebut belum mempengaruhi aktivitas pada tingginya gelombang laut. Namun potensi Banjir masih berpeluang di beberapa daerah. Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Kasi Observasi dan Informasi BMKG Supadio Pontianak Sri Ningsih mengatakan

“Intensitas hujan masih tinggi untuk wilayah Kalbar, namun belum mempengaruhi tinggi gelombang laut. Untuk Bandara supadio belum menunjukkan adanya dampak aktivitas apa-apa.” Ungkapnya ketika diwawancarai beberapa waktu lalu.

Dilanjutkannya, berdasarkan data dari Badan Metreologi Klimatologi dan Giofisika (BMKG) Supadio Pontianak, Intensitas curah hujan di Kalimantan Barat untuk bulan April ini sudah mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika di bandingkan pada bulan-bulan sebelumnya.

“Untuk saat ini intensitas curah hujan di wilayah Kalimantan Barat berkisar rata-rata dari 200 hingga 300 milimeter. Namun ada sebagian wilayah yang memikiki intensitas curah hujannya di atas normal dengan rata-rata 300 hingga 400 milimeter perjam terutama di Kabupaten Pontianak, kabupaten Sintang, Melawi, Landak, Kapuas Hulu dan Sambas dan kondisi ini sewaktu-waktu bisa berdampak datangnya bencana banjir.” Ungkap Sri memaparkan.

Sementara itu Sri Ningsih menilai, Meski intensitas curah hujan di sebagian wilayah Kalimantan Barat, masih cukup tinggi namun belum berdampak pada aktivitas penerbangan di bandara Supadio Pontianak dan belum mempengaruhi tingginya gelombang laut. Mengingat hal itu menurutnya karena curah hujan yang turun merupakan hujan lokal. Namun, Sri Ningsih memperkirakan potensi hujan di wilayah Kalimantan Barat masih berpeluang sampai awal bulan Mei mendatang.

“Peningkatan intensitas curah hujan di bulan April ini, di akibatkan adanya angin barat yang menyelimuti sebagian daerah Kalimantan Barat, di mana untuk saat ini kecepatan angin di Kalimantan Barat sudah berkisar antara 20 hingga 30 Knot perjam. Diperkirakan potensi hujan di wilayah Kalimantan Barat masih berpeluang sampai awal bulan Mei mendatang.” Terang Sri Ningsing.

Seleksi Calon Paskibra 114 siswa ikut tes

By: Fikri Akbar

114 siswa yang terdiri dari putra/i SMA/SMU/SMK Sederajat Negeri dan Swasta se-Kota Pontianak, Sabtu (10/4) tampak memadati ruang kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Jalan Gusti Sulung Lulanang Pontianak. Kedatang ratusan siswa tersebut dalam rangka seleksi perdana mereka untuk menjadi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Merah Putih yang dipersiapkan pada tanggal 17 Agustus mendatang, bertempat di Kebun Sayur Pontianak.

“Untuk tes calon paskibra ini, seleksi kita adakan dua kali, hari ini tes administrasi dan dilajutkan kepada tes fisik. Dan yang kedua nanti tes wawasan. Itu akan kita adakan di gedung LPMP (Jl. Panglima Aim Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur) tanggal 13. kita pusatkan disana.” Ungkap Saparudin selaku ketua pelaksana seleksi dan staf bidang Kepemudaan Dispora saat diwawancarai di ruang seleksi Paskibra (10/4).

Selain seleksi administrasi juga, seleksi fisik tersebut lanjut Saparudin meliputi tes ketahanan kondisi badan, nafas, berat dan tinggi badan. Untuk tinggi badan pria, Dispora menentukan rata-rata 170 – 175 Cm tinggi badan untuk putra. Dan untuk peserta putri antara 160 – 170 Cm. sedangkan untuk berat badan putra 64 Kg, dan 52 Kg, untuk peserta putri.

“Ini ketentuan yang kita berikan kepada masing-masing peserta putra/i.” Ungkapnya lagi.

Selanjutnya untuk penyeleksian sendiri tambah Saparudin, Dispora telah membentuk tim dari berbagai kesatuan yang terkait, seperti Polisi 2 orang, Kodim 2 orang, Purna Paskibra Indonesia (PPI) 1 orang, dan dilengkapi dari Dispora beberapa orang. Dari hasil seleksi tersebut akan dijaring 32 orang putra/i terpilih.

“Untuk tes ini kita kerjasama dengan satuan terkait. Kita hanya mengambil 32 orang putra/i untuk Paskibra ini.” terang Saparudin.

Disamping itu, seleksi tersebut menurut Saparudin, disamping sebagai kewajiban menjalankan intruksi Mentri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) yang dibantu oleh kerjasama kemitraan sekolah. Untuk itu Dispora meminta setiap sekolah mengutus dengan jumlah 8 sampai 10 dari masing-masing siswa (putra/i)-nya.

“Pelaksanaan ini intruksi dari pusat. Dari Menpora. Kita minta kepada setiap sekolah untuk mengirimkan 8 sampai 10 siswa putra-putrinya untuk ikut seleksi. Kita sudah meminta rekomendasi dari kepala sekolahnya dan surat keterangan dari dokter juga ada.”. Jelasnya.

Pada waktu yang bersamaan, Dina Vera utusan dari sekolah SMA Swasta Muhammadiyah mengaku bahwa dalam pelaksanaan tes administrasi dan kesehatan fisik calon Paskibra tidak adanya pungutan biaya pendaftaran maupun biaya keikutsertaan dari pihak Dispora maupun pihak Sekolahnya sendiri.

“Ndak ade pula tu bang. Gratis. Kite disuruh ikut dari sekolah.” Ungkap siswi kelas II Jurusan Akuntansi itu cepat.

Sistem Pendidikan Kapitalis UU BHP Paradigma tidak manusiawi

By: Fikri Akbar

Undang-undang Badan Hukum Pendidikan Nasional yang telah dicabut oleh putusan Mahkamah Konstitusi Rabu (31/3) lalu dianggap sebagai sebuah kabar gembira bagi dunia pendidikan Kalbar, karena UU BHP dipandang sebagai sistem pendidikan yang sangat kapitalis oleh Abriyandi selaku Ketua Umum Perhimpunan Guru untuk Revormasi Pendidikan (Pergerakan Kalimantan Barat). Tanggapan pencabutan UU BHP tersebut disampaikannya ketika diwawancarai di program Malay Corner Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak beberapa waktu lalu.

“Paradigma berpikir seperti ini menurut saya sangat kapitalis” tegas Abriyandi.
Yang menjadi masalah lanjutnya adalah konsep reassintance government (bantuan pemerintah) mengenai pendidikan yang telah masuk ke ranah pendidikan kapitalis. Karena menurutnya negara seolah ingin mencoba melepas diri secara pelan-pelan. Sedangkan bantuan yang diperuntukkan pusat memiliki digit maksimal.
“Apalagi rencana ini kan (UU BHP) akan terus berlanjut sampai ke tingkat yang paling bawah (TK/SD), bagaimana bagi orang tua yang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya?. Ungkapnya lagi mengeluhkan.
Menurutnya hal itu, lanjutnya selain karena terdapat beberapa redaksi yang dianggapnya bertentangan dengan Undang-undang dasar 45 UU Nomor 9 Tahun 2009. Ketakutan masyarakan dengan adanya keterlibatan pihak ketiga yang hanya mencari keuntungan saja pun cukup besar. Jadi seolah-olah pendidikan yang bermutu itu kata Abriyandi, jika memiliki uang yang besar.
Dalam artian itu, Abriyandi menyatakan tanggung jawab penyediaan sumber daya pendidikan secara formal dipindahkan kepada warga. Kualitas pelayanan akan diatur oleh mekanisme pasar,dengan jumlah uang yang mampu disediakan oleh warga sebagai tolok ukur utamanya. Padahal, Undang- Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusi warga. Misalnya untuk penyelenggaraan pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau sederajat, warga tidak diperbolehkan dibebani biaya apa pun. Sesuai penegasan Pasal 31, semua sumber daya wajib ditanggung pemerintah
“Katakanlah dengan beberapa perguruan tinggi yang berada di papan atas yang memiliki beberapa jurusan-jurusan yang masih langka yang masih dibutuhkan oleh pihak ketiga. Itu masih nyambung. Tapi kan tidak semuanya bisa seperti itu, ya karena nuansanya yang kapitalis tadi. Itu membahayakan” Paparnya.
Meskipun harus ditarik benang merahnya, dirinya mengakui memang terdapat hal-hal yang positif dari diberlakukannya UU tersebut. Namun kerugian yang diderita juga tak kalah seimbang bagi dunia pendidikan Indonesia, khususnya pendidikan Kalbar. Terlalu banyak yang akan dikorbankan apabila UU BHP diteruskan. Karena itu, berbagai upaya untuk penolakan. Dan potensi kelompok miskin yang menjadi mayoritas tidak dapat terakomodasi. Hal itu menurutnya lagi dikarenakan UU tersebutb memiliki penyamarataan bagi setiap daerah serta tidak semua Perguruan Tinggi mendapatkan akses yang sama.
“Kalau perguruan tinggi-perguruan tinggi tertentu yang memiliki potensi yang besar, memang tidak ada masalah, kalau sebaliknya? Kan tidak semua rakyat Indonesia itu yang memiliki kapasitas itu, lain wilayah kan lain perguruan tingginya dan lain konteksnya”. Ungkapnya.
Manurutnya, harus ada satu standar yang lebih baik lagi, jika dibandingkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan yang harus diterapkan bagi dunia pendidikan Nasional.
“Kalau kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan di dunia pendidikan tidak harus melalui BHP, carikan yang lebih manusiawi dan yang lebih berpihak kepada masyarakat.” Tandasnya.

Sabtu, 10 April 2010

Kunjungan Wapres Budiono ke SMK 03 Kalbar urutan nomor 4 dari bawah

By: Fikri Akbar

Wakil Presiden Budiono menyatakan bahwa pendidikan Daerah di Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah pendidikan tertinggal dengan menempati ranking urut ke 4 dari bawah dari 33 Provinsi di Indonesia. Hal ini dikatakannya saat didampingi Mentri Pendidikan serta beberapa mentri Indonesia Bersatu II lainnya, saat melakukan kunjungan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 03 Kalimantan Barat, Jl. Letjend Suwondo Parman Kota Pontianak, Sabtu (27/03).

“Saya terus terang prihatin dengan mendengar dan melihat indikator-indikator dikalbar masih jauh tertinggal. Namun ini bukan serta merta komunitas pendidikan Kalbar harus patah hati, tapi justru memacu untuk mengejar ketertinggalan ini, untuk itu dibutuhkan tekad yang kuat serta niat yang tulus.” Terang Budiono.

Budiono mengakui memang masih banyak daerah-daerah tertinggal khususnya Provinsi Kalbar pada bidang pendidikan yang ditandai dengan macam-macam kekurangan pada setiap sektornya, seperti sarana dan prasarana bangunan serta jumlah guru yang belum merata. Untuk itu Pemerintah akan bekerja keras mengupayakan percepatan pertumbuhan dunia pendidikan di Daerah.

“Harus ada arah yang jelas dan langkah yang tegas ke arah perbaikan tersebut.
Kepedulian dari pemerintah pusat jangan diragukan lagi, karena tugas Negara harus melaksanakan tanggungjawabnya untuk menyiapkan generasi muda.” Papar Budiono

Untuk itu, menurutnya tidak ada diskriminasi didalam dunia pendidikan, karena cita-cita kita bersama agar setiap orang berhak mendapatkan akses dan kualitas pendidikan yang sama. Dilanjutkannya bahwa Pemerintah Daerah juga harus berperan aktif untuk mendukung percepatan tersebut. Karena menurutnya tugas Pemda menyiapkan masyarakatnya sebagai generasi muda yang maju dengan membentuk manusia yang handal serta sehat jasmani dan rohani

“Bukan hanya ototnya kuat tapi otaknya juga harus berisi,” Tambahnya.

Disamping itu dirinya juga menyinggung tentang kelulusan rata-rata yang ditetapkan oleh pemerintah, Budiono mengatakan bahwa Negara memang harus memiliki standar yang harus dipenuhi oleh semua siswa Indonesia untuk mendukung percepatan di dunia Pendidikan.

“Saya tidak ingin ada daerah di Indonesia ini terus-menerus tertinggal lagi di bidang pendidikan, cita-cita bangsa Indonesia adalah menyamakan pendidikan di tanah air. Kalaupun masih ada, itu tugas kita semua.” Pungkasnya Budiono.

Disamping itu Budiono kepada seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama membangun pendidikan di daerahnya masing-masing agar anak-anak bangasa generasi muda kedepan dapat menjadi pandu bagi tanah air tercinta Indonesia.

Sebelumnya acara seremoni yang dihariri oleh 200 siswa dari SMA/SMU/SMK/MA sekota Pontianak dan Kabupaten Kuburaya tersebut, diselingi dengan pemberian bantuan beasiswa dibawah kementrian BUMN, diantaranya oleh PT Pertaminan untuk 1750 siswa sebesar RP. 1.162.500 kepada kepala Dinas Prov Kalbar. Kemudian penyerahan 2 mesin Genset oleh PT Pelindo 2 kepada SMK 03 senilai Rp. 250 Juta dan 15 Unit Komputer untuk wilayah Pelindo 2 senilai Rp. 90 Juta kepada Walikota Pontianak, serta dan pemberian beasiswa kepada pelajar kurang mampu dari Kementrian Agama MI, MTS, MA sebesar Rp. 10.898.640 yang diperuntukkan kepada Provinsi Kalimantan Barat.

Wajib Belajar 9 Tahun Abriyandi: Konsep Wajar Masih Tidak Jelas

By: Fikri Akbar

Arahan yang diberlakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengenai wajib belajar 9 tahun pada pendidikan dasar (SD sampai SMP) 7 – 15 tahun bagi seluruh anak di Indonesia dipandang masih tidak jelas. Hal ini dikatakan oleh Abriyandi selaku Ketua Umum Perhimpunan Guru untuk Revormasi Pendidikan (Pergerakan Kalimantan Barat) kemarin (7/4), di ruang Malay Corner STAIN Pontianak.

“Tidak ada di Indonesia mengenai wajib belajar 9 tahun. Kalau yang namanya wajib belajar 9 tahun, orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya itu wajib dihukum pidana. Jadi bentuk konkrit dari wajib belajar 9 tahun itu, masih tidak jelas sampai sekarang.” Tegas Abriyandi.

Dirinya menilai sekolah wajib belajar hanyalah berupa anjuran dari pemerintah, bukannya suatu kewajiban yang harus ditaati oleh setiap warga negara. Itu artinya menurut Abriyandi, pendidikan dasar adalah merupakan pilihan bagi masyarakat yang mau bersekolah atau tidak.

“Yang ada itu hanya anjuran, Karena selama ini saya memandang konsep pendidikan wajib belajar 9 tahun ya itu tadi, masih belum jelas.” Ungkap Guru SMK 03 itu lagi.

Dilanjutkannya, jika wajib belajar di Indonesia benar-benar diberlakukan. Menurutnya untuk apa Pemerintah dan Dinas Pendidikan harus menyelenggarakan ujian Sekolah Dasar (SD) untuk masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kalaupun memang hal demikian dipandang wajib untuk apa setingkat SD harus melewati ujian lagi untuk masuk ke SMP. Kalau perlu jangan ganti seragam.” Tambahnya.

Jumat, 09 April 2010

Kompensasi Gas ditangguhkan Pertamina Belum koordinasikan ke DPRD

By: Fikri Akbar

Menanggapi penangguhan konversi minyak tanah menjadi gas yang direkomendasikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kalbar, H Retno Pramudya dalam pertemuan antara anggota DPRD Provinsi Kalbar, Pemprov, dinas pertambangan dengan perwakilan masyarakat Kalbar di BPH Migas dan Departemen ESDM serta Depdagri di Jakarta pada tanggal 1 April lalu, Nanang Setyabudi, Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak mengakui bahwa selama ini pihak Pertamina belum sekalipun berkoordinasi dengan DPRD Kota Pontianak meski dirinya menundukung penuh akan penangguhan tersebut. Hal itu dikatakannya Senin (5/3), saat ditemui Borneo Tribune seusai rapat kerja di Gedung DPRD Kota Pontianak.

“Sampai saat ini, Pertamina belum ada koordinasi ke kita.” Ungkapnya

Namun demikian Nanang berharap, Jika pun program konversi tersebut nantinya harus diterapkan, lanjut Nanang, hendaknya Pertamina harus konsekwen dalam menjalankannya. Salah satunya, dapat mendata masyarakat dengan baik, agar penerima konversi gas menjadi tepat sasaran, khususnya bagi mereka yang bertaraf ekonomi mengengah ke bawah.

“Didata agar Merata, tepat sasaran, jangan sampai subsidinya sudah dicabut, tapi gas mereka belum dapat. Saya berharap kepada Pertamina untuk jangan mencabut di kalangan yang memang masih membutuhkan, ya pelan-pelanlah.” Katanya.

Hal serupa dikatakan oleh Mujiono, anggota Komisi D DPRD Kota Pontianak yang menilai, bahwa ketika dilakukan penundaan tersebut perlu dilakukannya evaluasi terhadap penyaluran gas elpigi tersebut kepada masyarakat. Karena menurutnya konversi yang dilaksanakan pemerintah pusat untuk disalurkan kepada pertamina memiliki jumlah yang tidak sedikit. Akibatnya, kenyataan dilapangan banyak masyarakat yang belum mendapat konversi gas elpigi tersebut.

"Hasil dilapangan banyak masyarakat yang belum menikmati penyaluran gas elpigi, kita harus pahami permasalahan di masyarakat. Perlu dievaluasi juga oleh pemerintah kota dan pertamina, kenapa masih ada masyarakat yang belum dapat. Apakah masyarkat menolak atau benar-benar tidak dapat?" Jelasnya..

Menurutnya, jika masyarakat sudah banyak memiliki gas elpigi atau penyaluran gas elpigi ke masyarakat sudah berjalan dengan baik barulah dilakukan konversi tersebut. Dengan cara seperti itu, maka diharapkan tidak terjadinya gejolak atau shock terapi dimasyarakat. Untuk itu, ia menilai ketika pembagian gas elpigi dalam konversi minyak tanah perlu dilakukan secara bertahap.

“Untuk itu, ia menilai ketika pembagian gas elpigi dalam konversi minyak tanah perlu dilakukan secara bertahap, agar masyarakat tidak terkejut menerima hal itu.” Tambahnya.