Senin, 28 Februari 2011

Kajari Tantang Pelimpahan TPA Tidak Akan Lama, Tito: “Maret, Itu Sudah Kelamaan”

Foto: Kajari Sanggau; Jaksa Madya, Tito Prasetyo, SH, M. Hum.

Sanggau-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau, Jaksa Madya Tito Prasetyo berjanji, pelimpahan berkas kasus dugaan Tipikor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2007 di Meliau akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau dalam waktu yang relatif tidak lama lagi.

Hal itu ditegaskan Tito menyusul banyaknya desakan demi desakan oleh masyarakat di Bumi Daranante tentang lambannya proses hukum yang berjalan selama ini. Imbasnya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh Kejari Sanggau pula turut dipertanyakan.

“Sekarang ini kami sedang MERANCANG PROSES SURAT DAKWAANNYA, dan itu tidak mudah. Tapi saya akan bilang, bahwa itu (pelimpahan) akan secepatnya dilakukan. Kalau akhir Maret itu sudah kelamaan mas,” jawabnya ketika ditanya wartawan, kapan tanggal mainnya, Senin (28/2) di ruang kerja Kajari Sanggau.

Tito mengaku, sengaja “memperlambat” pelimpahan tersebut, karena dirinya takut perkara yang sudah menjadi konsumsi ribuan mata dan telinga itu akan mentah dipersidangan. “Saya tidak mau gagal, hanya gara-gara surat dakwaan, kita maunya sempurna. Kami tidak mau nanti sampai di sana (PN), baru eksepsi (sanggahan) saja kita sudah gagal,” kata Tito.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tengah memaksimalkan proses perancangan surat dakwaan tersebut tanpa ada iming-iming kepentingan apapun. “Tolonglah lihatlah saya, jangan lihat ke belakang (Kajari lama,red). Kalau penilaian masyarakat seperti itu, ya saya mau gimana lagi. Saya masih baru, waktu beliau (Bambang) bilang begitu (Kejari akan melimpahkan kasus itu Senin (21/2) lalu, red), saya dengar saja,” akunya.

Tito juga membantah jika pihaknya sengaja menahan kasus tersebut, untuk mendapatkan keuntungan yang terus mengalir dari para tersangka. “Lagi pula bagi saya, untuk apa saya menahan-nahan kasus, kasihan juga orang-orang yang terlibat didalamnya, mereka tidak tenang. Kalau dibilang seperti Kejari memanfaatkan kasus ini, untuk istilahnya mendapat ‘ATM berjalan’ , kan yang rugi dia (tersangka), mending putuskan saja,” menurutnya.

Data terakhir menyebutkan, proses hukum kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan itu, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN) dan FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk DPO.

“Tidak bisa didesak, kalau ditanya kapan pastinya akan dilimpahkan, maka saya akan jawab secepatnya, saya takut juga nanti salah (meleset) lagi,” tutupnya.

Limbah Sawit PT SIA Tumpah, Sungai Sangoret Tercemar

Foto:Sampel air yang tercemar. berwarna hitam pekat dan berbau busuk.

Sanggau-Untuk yang kesekian kalinya terajadi–disebabkan tidak mampu menahan beban berat pada wadah penampung, limbah pabrik sawit PT. Sime Iindo Agro (SIA) di Kecamatan parindu Kabupaten Sanggau, Jum’at (25/2) kemarin tumpah. Akibatnya, air di sungai Sengoret yang terkena rembesannya itupun berwarna hitam pekat, berbau busuk.

Tak hanya itu, kimia itu juga telah menghancurkan kebidupan biota didalamnya, banyak ikan dan udang di sungai yang mati. Sehingga hasil kesimpulan sementara yang didapatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, aliran sungai yang telah sekian lama menjadi tumpuan masyarakat ditiga Desa dalam menggantungkan hidupnya itu, kini secara fisik telah tercemar. Dan kejadian itu, merupakan yang keempat kalinya sejak PT SIA berdiri.

“Tercatat ini merupakan kejadian yang keempat kalinya, sudah empat Kejadian ini telah terjadi berulang kali, kemarin terakhir bulan Desember 2010, terjadi hal yang sama dan hanya diselesaikan secara adat,” jelas Kepala Puskesmas Pusat Damai, Anselmus Maon kepada wartawan, Senin (28/2).

Diantara beberapa pemukiman penduduk yang terkena dampak limbah tersebut, seperti Dusun Sengoret Desa Maringin Jaya , Dusun Musan Desa Hibun, Dusun Amang Desa Palem Jaya. “Semuanya berada diwilayah kecamatan parindu, dan selanjutnya melintasi Dusun Binjai Desa Binjai dan lain-lain di wilayah Kecamatan Tayan Hulu,” katanya.

”Ketika kami turun ke lokasi, untuk pengambilan sampel air sungai di Dusun Sengoret, banyak ikan dan udang yang mati. Anehnya, penduduk setempat masih ada yang mandi dan mencuci pakaian langsung di sungai itu, serta ada beberapa penduduk yang sudah mengolah dan mengkonsumsi ikan mati, yang mereka pungut di sepanjang aliran sungai,” informasinya. Pengambilan sample air oleh Kepala Puskesmas Pusat Damai ,disaksikan oleh Temenggung Adat Desa Hibun, Kepala Desa Hibun, Kepala Desa Maringin Jaya, Humas PT.SIA dan Kepala Personalia yang pada saat itu kebetulan berada dilokasi kejadian

Kepala Dinas Kesehatan Sanggau, Jones Siagian menyatakan, sampel air yang telah di peroleh itu, akan segera dikirimkan pihaknya ke laboratorium Prvinsi di Pontianak, untuk mengetahui kandungan unsur serta kadar kiawi dan bakteorologis dalam air.

“Karena pada tingkat konsentrasi tertentu, pada penggunaan mercuri misalnya, akan terjadi gejala minamata pada manusia, begitu juga ini, terdapat ambang batas dimana pada konsentrasi tinggi, efek yang ditimbulkan tidak bisa ditolerir,” kata Jones.

Dirinya menghimbau, untuk sementara waktu, masyarakat diimbau untuk tidak menkonsumsi air secara langsung untuk beberapa saat, sambil menunggu hasil laboratorium keluar. “Kalau sudah ada perubahan sumber air atau udara cemat laporka ke camat atau puskesmas terdekat. Sampelnya akan kita kirim besok (hari ini),” jelasnya. “Kalau ditanya kapan hasilnya, tergantung banyak tidaknya sampel yang akan diuji disana,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pemadam Kebakaran (BLH KPK) Sanggau, Yohanes Ontot, menegaskan jika terbukti, pencemaran limbah di sungai Sangoret yang dilakukan oleh PT. SIA itu murni atas dasar kelalaian manusianya, maka BLH KPK akan mencabut izin Amdal Perusahaannya.

“Izinnya bisa dicabut, tapi kita aka lihat dulu, apakah itu benar limbah B3 yang merusak biota, atau hanya erosi. Kalau erosi, tidak bisa cabut, tidak semudah itu mencabut izin, harus ada uji lab terlebih dahulu,” kata Ontot.

Terlepas dari itu semua, sejumlah masyarakat yang tinggal didaerah pemukiman menuntut kepada pihak perusahaan PT. SIME INDO AGRO ( PT.SIA ) untuk dapat mempertanggung jawabkan hal-hal yang terjadi akibat pencemaran limbah pabrik PT.SIA.

Gerah Lihat Bongkar Muat Truk Seenaknya, Dewan Sanggau Segera Panggil Desperindagkop

Sanggau-Banyaknya pelaporan yang masuk dari masyarakat terkait truk yang seenaknya main bongkar muat barang di wilayah sekitar pasar Kota Sanggau, Anggota Komisi C, H. Andi Darsudin mengaku gerah terhadap kinerja beberapa SKPD yang tidak segera menuntaskan persoalan tersebut.

Untuk itu, dirinya berjanji akan memanggil instansi-instansi terkait dalam waktu dekat ini, untuk membahas secara khusus akar permasalahan serta inti penyelesaiannya.

“Apa sih persoalannya? Kenapa masalah ini tidak bisa diselesaikan. Dalam waktu dekat ini kita akan panggil Disperindagkop dan instansi terkait, kita akan duduk satu meja,” tegas Andi dengan nada tinggi. Dirinya mengaku sangat geram dengan permasalahan yang hanya berkutat pada itu-itu saja tanpa ada penyelesaian yang jelas.

“Disitu kan sudah ada rambu-rambunya, truk dilarang masuk ke dalam pasar, jangan seenaknya dong main bongkar muat saja. Liat banyak jalan-jalan kecil yang hancur sepeti dipasar Senggol, itu truk seharusnya tidak boleh masuk,” paparnya.

Legislator PPP itu pun menyayangkan, tidak ada penegasan maupun teguran yang cukup signifikan diberikan kepada pemilik toko oleh instansi dan aparat terkait. “Kan sudah ada terminal di Rawa Mangun, kenapa itu tidak difungsikan. Pokoknya, bongkar muat disitu harus ditertibkan,” tegasnya.

Gereja Megah Santo Petrus Stasi Panga Diremikan

Foto:Wabup- Injak Telur merupakan adat penyambutan masyarakat saat acara peresmian Gereja St.Petrus Panga.

Sanggau-Pembangunan rumah peribadatan Santo Petrus Stasi Panga di Desa Semanget Kecamatan Entikong, Sabtu (26/2) kemarin telah diresmikan. Gereja yang didambakan Umat sebagai sarana Ibadah selama ini, itu telah berdiri dengan megah dan hampir menyamai Gereja Paroki Yohanes Maria Vienney Entikong.

Wakil Bupati Sanggau Paolus Hadi. mengatakan bahwa pembangunan yang baik perlu didukung dengan iman sebab apapun pembangunan yang telah dibangun di Kabupaten Sanggau kalau masyarakat tanpa iman, moral dan ahlak yang baik maka semuanya itu tidak ada artinya, dalam hal ini Pemerintah daerah mempunyai program bersama para pemuka agama dalam pembinaan iman, moral dan ahlak masyarakat untuk mewujudkan Sanggau Aman, Damai dan sejahtera.

“Semangat gotong royong merupakan warisan nenek moyang kita yang perlu kita tingkatkan karena dari kebersamaan tersebut tumbuhlah hidup penuh kekeluargaan dan persaudaraan. Sehingga terciptalah hidup yang damai dan aman antara satu sama lainnya,” ucap Paolus dalam sambutan pembukaannya.

Ketua Panitia Pembangunan, Donatus Tintang menyatakan, pembangunan gereja hingga dapat berjalan dengan baik tersebut merupakan murni berkat dari kerja keras dan semangat gotong royong masyarakat yang tinggi selama ini. Meski, kata dia, dengan dana yang sangat minim, gereja tersebut akhirnya dapat dibangun sesuai dengan waktu dan keinginan masyarakat umat Stasi Paga. Dana didapat, antara lain; swadaya masyarakat, para dermawan, para donatur dan bantuan dari Pemerintah Daerah.

“Selanjutnya bahan material pembangunan tersebut semuannya diambil dari Dusun Semeng dengan jarak lebih kurang tiga kilometer dari simpang Dusun Panga dan bahan material semuanya diangkut masyarakat dengan menggunakan sepeda motor,” kenangnya.

Senada, Pastor Paroki Entikong Jhon Edy juga mensyaratkan, bahwa untuk membangun perlunya kebersamaan terutama dalam membina keimanan. Terkait dengan Gereja yang telah diresmikan itu, dirinya mengharapkan agar mampu menumbuh kembangkan keimanan masyarakat serta dapat menerapkan ajaran gereja supaya hidup penuh cinta kasih terhadap sesama manusia. “Selanjutnya gereja merupakan sarana tempat ibadah untuk komunikasi antara umat dengan sang penciptanya. Dan diharapkan agar umat dapat saling membina iman satu sama lain serta memelihara hidup penuh dengan persaudaraan,” paparnya.

Mengenai Gereja yang sudah diresmikan, Pemerintah dan pihak Gereja berharap kepada masyarakat Stasi Panga supaya dimanfaatkan dengan baik dan para umat semakin giat dalam beribadah serta terus membinan dan meningkatkan keimanannya sebab Iman merupakan milik pribadi perorangan yang harus dipupuk dan kita bina.

Disamping itu, Uskup Sanggau Mgr.Julius Mencuccini menyampaikan bahwa di Keuskupan Sanggau dalam waktu dekat akan membangun Katedral Sanggau. Dia meminta para umat di Kabupaten Sanggau memberikan dukungan bersama, agar pembangunan dapat berjalan dengan Baik dan Lancar. “Harapan kepada Semua Umat Kristiani yang ada di Se-Keuskupan sanggau agar imanya terus bertumbuh dan berkembang,” pungkasnya/

Tampak hadir pada acara tersebut Sekda Drs.C. Aspandi, Asisten administrasi Pemerintahan Drs.Irenius Nius, Staf Ahli Bupati M.Sudrianus, Beberapa Pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab.Sanggau, Camat Entikong, Para Kades dan undangan lainya.

Minggu, 27 Februari 2011

Parindu Gempar-Kepsek Cabuli Muridnya Satu Kelas

Sanggau-Warga di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, pada Jum’at (25/2) kemarin mendadak dibuat gempar, dengan ulah salah satu oknum Kepala Sekolah yang telah sampai hati melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya sendiri. Hanya bermodalkan ancaman tidak akan lulus Ujian Nasional, PT (50), Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu itu tega mencabuli muridnya satu kelas.

Hal itu berdasarkan atas pengakuan dari 8 orang siswi di kelas 9 C dan satu siswi di kelas 9 D yang menjadi korbannya. Korban rata-rata berusia 14 sampai 16 tahun. Kasus itu mulai terkuak ketika korban bersama orang tua mencoba memberanikan diri untuk melapor. Dan kini si pelaku cabul itu sedang menjalani tahapannya di Kepolsian Sektor setempat.

Menurut keterangan satu diantara korban, AU (14), kejadian itu telah berlangsung sejak lama, namun mulai terungkap sejak 3 hari yang lalu atau tepatnya pada hari Rabu (23/2) kemarin ketika salah seorang guru bersama murid siswa laki-laki mencoba mendobrak ruang Kepsek. Karena sebelumnya dicurigai ada siswi yang telah mendekam situ, selama hampir tidak kurang dari tiga jam.

Kepsek, menurut AU, kerap memanggil siapa saja, salah seorang siswinya ke ruang kerja PT, dengan alasan penilaian Kepsek terhadap nilai mata pelajaran siswanya yang cenderung menurun.

“Dia di sekolah agak galak orangnya. Saya juga tidak tahu kenapa alasan saya dipanggil keruangan Kepsek. Tiba-tiba, dia tanya, kenapa nilai kamu bisa turun, apa masalahnya, kamu sudah punya pacar ya? Kamu masih perawan?” ujar AU menirukan si Kepsek kepada wartawan, Sabtu (26/2) di Polsek Parindu.

Masih dalam keadaan dibawah tekanan tersebut, korban hanya bisa menjawab seadanya. Setelah mendapat ancaman sedemikian rupa itu, dan dengan sedikit gerakan pelaku kemudian sempat menepuk punggung sebelah kanan korban tiga kali. Namun anehnya entah kenapa, korban merasa seketika itu dirinya seperti terhipnotis dan mau saja menuruti kemauan pelaku. Melihat korban lesu tak berdaya itulah, pelaku langsung secara bebas menggerayangi mangsanya.

“Tatap mata saya. Habis itu, bahu saya ditepuk tiga kali, saya juga tidak tahu, kenapa tiba-tiba tidak sadarkan diri, seperti terhipnotis, jadi bapak (pelaku,red) meraba-raba disini-sini mas, diremas, dikorek-korek,” timpal siswi lainnya, FL sembari menunjuk ke daerah yang seharusnya tidak disentuh oleh yang bukan muhrimnya, seperti (maaf) payudara dan lubang kemaluan korban.

Senada denga korban lainnya, VT juga mengaku sempat tidak berani ikut les ekstrakulikuler disekolahnya, karena takut. Kepsek diketahui selalu mengambil kesempatan itu pada jam-jam masuk pelajaran sekolah, ketika para siswa dan guru sedang melakukan proses belajar-mengajar.

“Saya sempat diancam pakai Mandau, awas kamu. Dia melarang saya untuk cerita dengan siapa-siapa, kalau cerita nanti kamu sendiri yang malu,” begitu pesan si Kepsek yang disampaikan sejumlah korban. “Dia juga mengancam tidak akan meluluskan ujian UN,” tambahnya dengan wajah sedkit syok.

Meski tak sempat digagahi, pelaku berinisial PT (50) Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak pada pasal 282 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres Sanggau, AKBP I Wayan Sugiri melalui penjabat wewenang sementara Kapolsek Parindu, IPDA Muhadi membenarkan kejadian itu. Dirinya mengaku, kini pelaku telah diamankan pihaknya. Demi menghindari amukan warga dan keluarga korban, sambung Muhadi, pelaku terpaksa di titipkan sementara di Mapolres Sanggau, guna pengembangan penyelidikan.

“Ada kemungkinan korban bisa bertambah. Hanya saja, karena pertimbangan beberapa hal, tidak mau melaporkan kejadian yang menimpa mereka,” paparnya.

Orang Tua Minta Pelaku Dihukum Berat dan Adat

Tak terima putrinya yang masih bau kencur di dilecehkan oleh Kepseknya sendiri, sejumlah orangtua dan keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian setempat memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal atas apa yang telah dilakukan PT terhadap putri-putrinya. Tak hanya itu, para orangtua juga akan meminta kepada Dewan Adat setempat untuk memberikan hukuman adat kepada pelaku. Karena dianggap telah mencemarkan nama baik putri dan kampung mereka.

Hal senada ditambahkan Anselmus dan Dominikus Logen, keduanya merupakan orang tua korban mengungkapkan, pihaknya bukan hanya meminta tersangka dijerat dengan hukum positif semata. Namun, akan menjerat dengan hukum adat. Hal itu demi untuk memulihkan nama baik korban dan nama baik kampung masing-masing.

“Ya seberat-beratnya, kalau tadi Kapolsek bilang lima belas tahun, ya segitu. Disamping itu kami akan mengajukan ke dewan adat, supaya Kepsek ini dihukum (lagi) secara adat. Ini demi untuk kebersihan nama baik anak-anak kami dan nama baik kampung kami,” tegas salah satu dari orang tua murid, Sekadi (45) usai melaksanakan pertemuan mendadak antara para dewan guru, orangtua dan pihak kepolisian di ruang guru SMPN 1 Parindu.

Senada dengan ucapan Sekadi, orangtua korban lainnya, Dominicus. L, menegaskan, pihaknya tetap akan menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku di republik ini, namun sebagai orang yang memiliki kearifan lokal yang sakral, pelaku harus menjalani hukuman adat.

“Proses hukum positif silakan berjalan. Masalah adat pasti tetap akan kami jalankan, Harapan kami, pelaku di jerat dengan hukum seberat-beratnya. Nah,” ungkapnya dengan mimik wajah tidak main-main.

Pemerintah Tambah Bibit Karet Unggul-Petani Siap Kembangkan Perkebunan Rakyat

Sanggau-Untuk mendorong minat para petani dalam mengembangkan usaha pertanian karet di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Pemkab setempat diharapkan memberikan tambahan bantuan bibit karet unggul, yang kini sedang giat mengembangkan perkebunan rakyat.

“Petani selama ini, banyak yang menggantungkan hidupnya dengan karet. Tinggal bagaimana pemerintah saja menyikapi. Bantuan ada cuman masih kurang, mintanya ditambah,” kata Halidin salah seorang pemuda Tayan Hilir belum lama ini.

Upaya bantuan bibit tersebut, kata dia, merupakan salah satu langkah, untuk menanggulangi tingginya angka pengangguran. Dimana semakin tahun kian bertambah. Pemerintah, dapat menekan angkatan kerja, yang belum terserap itu dengan memberikan bantuan bibit karet unggul dan sarana serta prasarana produksi lainnya.

"Banyak pemuda di pedesaan, ujung-ujung menganggur. Mereka kini, sudah tak mamu lagi menjadi penoreh. Soalnya, terbukti sekarang karet, harganya sangat bagus atau tinggi,” paparnya.

Berbeda dengan beberapa tahun lalu, sebagian besar pemuda malu menyandang predikat sebagai penoreh getah. Dimana mereka lebih memilih sebagai karyawan di berbagai perusahaan. Namun, seiring dengan perjalanan waktu. Lanjutnya, harga karet semakin menjanjikan. Maka, minat pemuda di pedesaan malah berbalik. Mereka ogah menjadi karyawan di perusahaan dan tergeser dengan keinginan menjadi penoreh getah.

“Mereka tak perlu banting tulang. Lagian kerjanya tinggal meninggalkan kampung halaman. Hasilnya, hampir bisa menyamai kalangan PNS. Maka, mereka lebih memilih menjadi penoreh,” bebernya.

Pria itu berharap, kedepan Pemkab Sanggau, menggulirkan bantuan bibit karet unggul ini. Masalah sumber dana, bisa saja melalui alokasi APBD Kabupaten dan APBD Provinsi bahkan APBN.

“Hanya tinggal bagaimana Pemkab Sanggau mensiasati hal itu. Yang jelasnya, masyarakat Kecamatan Tayan Hilir, sangat membutuhkan bantuan bibit karet unggul ini,” pungkasnya.

Wabup Imbau GM Tak Pakai Narkoba

Sanggau-Wakil Bupati Sanggau Paolus Hadi mengimbau kepada generasi muda di Bumi Daranante untuk menjauhkan diri dari pengaruh serta bahaya obat-obatan dan bahan adiktif (Narkoba) lainnya. Imbauan itu dilontarkan Paolus, menyusul adanya maraknya kecenderungan peredaran dan penggunaan narkoba di Kalbar, beberapa waktu belakangan ini.

Untuk Mencermati kondisi sekarang, ujar Paolus, pihaknya akan lebih gencar melakukan penyuluhan-penyuluhan serta sosialisasi bahaya narkoba bagi generasi muda di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Kita mengimbau agar kalangan muda dan lapisan masyarakat, untuk menjauhkan diri dari pengaruh narkoba. Soalnya dapat merusak akhlak, mental kita sendiri,” ujarnya, belum lama ini.

Dia menyisir, adanya beragam faktor yang dapat memicu terjadinya penyebab penyalahgunaan narkotik dan obat berbahaya tersebut. Salah satunya kesalahan dalam memilih kawan bergaul. “Faktor penyebab penyalahgunaan narkotik dan obat berbahaya ini bisa berasal dari individu, diantaranya manifestasi dari gangguan kepribadian, kenakalan remaja serta gangguan jiwa lainnya. Dan, ini jelas membutuhkan perhatian dari segenap kalangan,” katanya.

Seperti yang Diketahuinya, kematian yang berhubungan dengan obat-obatan terlarang telah berlipat dua sejak awal tahun 1980-an. Lebih banyak kematian, kesakitan dan kecacatan akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dibandingkan dengan kondisi kesehatan yang dapat dicegah lainnya.

“Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan peraturan lainnya tentang psikotropika golongan III dan IV. Kemudian Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya sangat berat, baik itu–pemakai atau pengedar–dan jangan coba-coba,” tegasnya.

Warga Desak Pemerintah Segera Lakukan MoU-Dana 4,7 M Hanya untuk 11 Rumah?

Sanggau-Sejak diumumkannya akan ada penambahan daya 1 Megawatt di PLTD Semboja Kecamtan Kapuas beberapa waktu lalu oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral melalui bantuan satu buah mesin 1 MW merek Perkin kepada pihak PLN berupa hibah dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, kini mulai dipertanyakan masyarakat sekitar. Kapan program tersebut akan direalisaskikan.

Ketua LSM National Coruptions Wacth (NCW) Kabupaten Sanggau, Rodes menegaskan, seharusnya pengadaan yang dibeli menggunakan dana anggaran APBD dan APBD Perubahan tahun 2010 sebesar 4,7 milyar itu dapat segera direalisasikan. Dan dirinya juga mendesak Pemerintah untuk segera melakukan Memorendum of Understanding (MoU) ke pihak PLN, mengingat harapan masyarakat akan listrik yang besar.

“Masyarakat sedang menungu-nunggu, kapan pengadaan itu bisa segera direalisasikan, kalau memang mesinnya sudah ada, seharusnya pemerintah bisa segera melakukan MoU dengan PLN, tunggu apa lagi, masyarakat sangat membutuhkan,” katanya kepada wartawan, Jum’at (25/2).

Terkait dengan adanya pelaporan dugaan Tipikor tentang pengadaan mesin fiktif dan penggelembungan harga (mark up) ke Kejaksaan Negeri Sanggau oleh LPPN RI beberapa watu lalu, menurut Rodes bukanlah suatu halangan yang berarti bagi Pemda untuk merealisasikannya.

“Cairkan (realisasikan) saja, masalah isu adanya penyimpangan atau tidak, biarkan proses pemeriksaan BPK yang berjalan,” tegasnya.

Kepala Bidang Ketenagaan Kelistrikan dan Energi (plt) Dinas ESDM Sanggau, Edy Sasmito saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pelaksanaan proyek tersebut akan dilaksanakan. Namun dirinya memastikan proyeksi pengadaan listrik di Kapuas itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Secepatnya, Kalau untuk MoU ke PLN, saya meti tanya ke ketua (Kepala Dinas ESDM yang tidak berhasil dikonfirmasi,red) dulu,” tegas Edy saat dihubungi wartawan via selulernya pada hari yang sama, tanpa memberitahu kapan waktu pastinya.

Namun dikatakan Edy lagi, pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini, segera akan mengkonsultasikan lebih lanjut kepada PT PLN (Persero) Cabang Sanggau. Menurutnya, dengan daya 1 MW tersebut, dapat membantu sedikitnya 200 rumah yang berada di wilayah Kapuas. “Ya kira-kira bisa 200 rumah, sekitar Kota Sanggau saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala bagian Humas PT PLN Persero Cabang Sanggau, Muhammad Nur menegaskan, hingga saat ini, dari pihak Pemda belum melakukan konfirmasi apapun kepada PLN, terkait pelaksanaa maupun MoU. “Sampai sekarang belum ada, mesinnya sudah ada apa belum saya belum cek ke sana (PLTD Semboja),” jelasnya via telpon.

Nur menjelaskan, kapasitas 1 Megawatt sama dengan 10.000 watt. Dengan standar rata-rata pemakaian 550 watt perumahnya, maka 1 MW dapat menerangi sekitar 18 rumah. Namun, jika untuk pengadaan listrik di daerah perkotaan, dengan pemakaian standar rata-rata minimal 900 watt persatu rumahnya. Artinya 1 MW hanya dapat menerangi 11 buah rumah saja.

“Saya kurang tahu juga (berapa rumah) itu ya. 550 watt, itu kalau pemakaian dikampung-kampung, mungkin standarnya begitu, tapi kalau di perkotaan kan minimal mau 900-san, belum potong (watt) travo lagi?,” jelasnya.

Untuk 15 Kecamatan di Sanggau-Lima Ribu Ton Raskin Sudah Dibagikan

Sanggau-Sebanyak lima ribu ton atau sekitar 5.114.160 kilo pembagian beras miskin (Raskin), yang dibagikan kepada sedikitnya 28.412 Rumah Tangga Sasaran Penerima manfaat (RTSPM) tiap tahunnya itu sudah disebar ke 15 Kecamatan di Kabupaten Sanggau. Hal itu disampaikan oleh Staf kantor Seksi Logistik Bulog (Kansolik) Kabupaten Sanggau, Waskito Nurhendrawan kepada wartawan, Kamis (24/2) kemarin.

“Untuk beras miskin secara keseluruhan, termasuk untuk Kecamatan Kapuas, 85 persen sudah dibagikan, pengambilan dilakukan secara kolektif,” ujarnya.

Secara umum, dikatakan Waskito, pendistribusian untuk seluruh wilayah Kabupaten Sanggau relatif lancar, hal itu berdasarkan dari grafik persentase bulan Januari dan Februari. Hanya sempat terjadi sedikit kendala, katanya, terkait infrastruktur jalan yang rusak. Terutama di Kecamatan Noyan yang agak sedikit terlambat, meski harus melalui jalan sungai.

“Untuk Sanggau yang menjadi kendala adalah infrastruktur jalannya. Di wilayah Noyan, masih tembus menggunakan sungai. Sempat ada kekuarangan stok pada Februari, selebihnya tidak ada masalah,” katanya. “Untuk Sekadau sebanyak 1.676 kilogram, untuk yang harus dibagikan ke 9.316 RTSPM dalam satu tahun,” tambahnya.

Dari 5.114.160 kilo untuk 15 Kecamatan yang mendapatkan Raskin itu, kemudian dirincikan; Kecamatan Kapuas sebanyak 4.990 RTSPM, Bonti 1.615 RTSPM, Beduai 751 RTSPM, Kembayan 1.887 RTSPM, Sekayam 1.686 RTSPM, Noyan 1.073 RTSPM, Entikong 1.363 RTSPM, Parindu 1.226 RTSPM, Tayan Hulu 1.583 RTSPM, Balai Batang Tarang 1.936 RTSPM, Tayan Hilir 2.326 RTSPM, Toba 1.048 RTSPM, Meliau 2.967 RTSPM, Mukok 888 RTSPM dan Jangkang 3.073 RTSPM.

“Kemungkinan yang belum mendapat raskin adalah desa yang belum mengambil jatahnya raskinnya. Stok tetap ada, tapi (mungkin masyarakat) belum melakukan penebusan dan setoran permintaan, harus ada surat permintaan (untuk mendapatkan raskin,red),” jawabnya untuk sisa 15 persen yang belum terdistribusi.

Kelebihan Kasitas-TPA Sungai Kosak di Relokasi

Sanggau-Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran (BLHKPK) Kabupaten Sanggau, Yohanes Ontot mengatakan, tidak representatifnya keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Sungai Kosak Kecamatan Kapuas menjadi alasan akan adanya perelokasian TPA.

“Minimal untuk TPA itu, sekitar 10 hektar. Kondisi TPA di Sungai Kosak itu kecil dan kita tidak bisa melaksanakan perluasan lagi disitu,” ujar Ontot kepada wartawan, Kamis (25/2) kemarin.

Luas lahan yang tidak sampai 10 hektar itu, menurutnya tidak sebanding dengan 118 meter kubik produksi sampah yang dihasilkan dari berbagai kegiatan di Kota Sanggau. imbasnya, kata dia penumpukan demi penumpukan terus terjadi, sehingga nyaris menyentuh badan jalan, aspal. Selain sudah terlihat tidak pantas, Ontot mengatakan, pemandangan serta aroma ribuan sampah tersebut cukup mengganggu warga sekitar.

“Memang hasil penelitian kita, TPA Sungai Kosak sekarang ini memang sudah tidak layak lagi, untuk menampung produksi sampah yang cenderung bertambah. Relokasinya, sudah kita rencanaka, tapi kita masih mencari tempat yang pas untuk itu, rencananya di Bunut” kata ontot.

Disamping itu, dia juga mengatakan, tak jarang sampah yang ada itu, tak tertangani dengan benar. Diantaranya keterbatasan sarana dan fasilitas serta banyaknya sampah yang dibuang secara liar. Untuk itulah produksi sampah terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

“Kendala di lapangan seperti itu. Armada kita terbatas. Selain itu banyak sampah yang dibuang secara liar. Terlebih lagi ada yang sampai membuang sampah diselokan atau parit-parit kecil sehingga susah mau diakomodir dengan optimal dan ini jelas membutuhkan solusi terbaik untuk mengatasinya” tekannya.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk senantiasa mengembangkan perilaku hidup bersih serta jangan membuang sampah sembarangan. “Kebersihan ini milik kita bersama. Maka, hanya kita lah yang mempunyai tanggungjawab untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih. Buanglah sampah pada tempatnya,” imbaunya.

Warga Pertanyakan Pembangunan Patung Babai Cingak dan Daranante

Sanggau-Beberapa kalangan di Kabupaten Sanggau mempertanyakan keberadaan pembangunan patung Babai Cingak dan Daranante yang hingga kini belum terealisasikan. Soalnya, beberapa tahun lalu, para tokoh dari dua etnis Dayak dan Melayu, sudah merestui adanya pembangunan dua replika tokoh bersejarah mengenai cikal-bakal Kabupaten tersebut.

“Seingat saya, dulu sempat terdengar kabar dan rencana untuk membangun patung tokoh di Sanggau, dan sudah mendapatkan restu. Tapi hingga kini, Patung kedua tokoh itu belum juga ada tanda-tanda akan dibangun?” tanya salah seorang warga, Hironmus Oemar salah seorang, belum lama ini.

Dikatakannya, di beberapa tempat dan banyak daerah lain telah memiliki patung-patung berupa tokoh yang mempuyai jasa dan bersejarah untuk daerahnya masing-masing. Sementara di Sanggau belum ada. “Inikan merupakan upaya, untuk mengingatkan bahwasanya di Sanggau, memiliki tokoh yang bersejarah dan mempunyai jasa cukup besar bagi Kabupaten Sanggau,” anggapnya.

Dan lagi, lanjutnya, beberapa tahun silam, pernah berdiri patung seorang pemuda Dayak berukuran kecil, yang sedang menyumpit yang berada tepat di sebelah kiri depan Gedung Pertemuan Umum (GPU) Sanggau. Namun, setelah adanya perehaban GPU beberapa waktu lalau, patung tersebut tak jelas kemana rimbanya.

“Patung itu menghilang, dulu ada. Saat dilaksanakan rehab total bangunan GPU itu. Apakah di robohkan atau disimpan. Tak jelas dan tak satu pun yang tahu, kemana patug itu sekarang,” herannya.

Sebelumnya, 27 Januari tahun 2005 lalu, Dinas Pariwisata dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Sanggau pernah mengundang para pemuka-pemuka masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda se-Kabupaten Sanggau di ruang rapat Kadis PPMD itu membahas, rencana pembangunan Patung Lamai Dara. Namun, rencana itu gagal dilaksanakan, karena dominasi ‘peserta’ yang hadir kala itu tak menyetujuinya dengan alasan ketokohannya Lamai Dara sendiri kurang dikenal di Sanggau.

Singkat cerita, akhirnya, rapat tersebut mengusulkan membangun Patung tokoh Babai Cingak dan Dara Nante. Oleh tokoh Melayu dan Dayak yang hadir, menyatakan kedua tokoh lebih pas, yaitu sama-sama dikenal di kalangan masyarakat Dayak maupun Melayu.

“Nah, heran juga. Hingga sekarang, kesepakatan hasil pertemuan, hingga kini belum terealisasi,” imbuhnya.

Air Tak Ngalir-PDAM Jual 75 Ribu Pertangki ke Warga

Sanggau-Pelayanan distribusi air bersih bermasalah di Sanggau, bukanlah hal yang baru untuk dipersoalkan. Tak kurang dari dua pekan terakhir ini, konsumsi air ledeng di Kabupaten itu sudah tidak mengalir lagi. Malahan, isu hangat yang justrus mengalir di tengah masyarakat kini, PDAM secara sengaja telah menyetop suplaynya itu, demi mendapatkan keuntungan berlipat dan lebih besar.

Untuk mendapatkan kebutuhan dasar itu misalnya, masyarakat mengaku terpaksa harus merogoh koceknya lagi, membeli air kepada pihak PDAM, seharga Rp. 75 ribu pertangkinya di luar iuran bulanan. Sedangkan mereka yang tidak mau/mampu beli, harus menunggu hujan turun dari langit untuk memenuhi tong-tongnya. Tentu saja “perlakukan khusus” itu mengundang banyak keluhan dan reaksi di masyarakat.

Bahkan beberapa sumber Borneo mengatakan, PDAM hanya mencari-cari alasan faktor eksternal, untuk tidak mengalirkan airnya seperti musim kemarau, pencemaran limbah, keterbatasan mesin, pipa dan sebagainya, untuk melegalkan praktik tersebut.

Direktur Utama PDAM Tirta Panjuraji Kabupaten Sanggau, Lukas Subardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penjualan air dari pihak PDAM kepada masyarakat seharga Rp. 75 ribu/ tangki. Namun dirinya membantah jika pihaknya dituding secara sengaja telah melakukan penyetopan distribusi kepada masyarakat demi keuntungan materi.

“Memang ada kita jual kepada masyarakat seharga Rp. 75 ribu untuk setiap satu tangkinya, tapi itu untuk masyarakat yang tinggal di wilayah atau tempat-tempat tinggi, yang tidak terjangkau dari pipa PDAM, bukan untuk pelanggan, jadi isu itu tidak benar,” tegasnya saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (24/2).

Lukas mengaku terkejut, jika pihaknya dituduh telah memanfaatkan keadaan musim dan lain sebagainya itu, untuk memeras para pelanggannya yang tidak mampu dalam memperoleh kebutuhan air bersih PDAM. Bahkan dirinya mengaku akan memecat siapa saja bagi karyawannya yang kedapatan telah melakukan praktik tersebut.

“Kalau kedapatan, saya akan pecat, karyawan yang berani-berani melakukan itu, saya kontrol terus,” tegasnya lagi dengan nada tinggi.

Terkait air yang tidak mengalir selama dua pekan ini, seperti di beberapa tempat dan wilayah di Kecamatan Kapuas, sebut saja dibilangan Jalan Sultan Syahrir, Komplek Sanggau Permai, Tanjung Perintis, Jalan Kartini (pasar Kota Sanggau), Jalan Jendral Sudirman–sepeti yang diungkapkan salah seorang warga, Halil–atau bahkan di ruangan sekelas VIP di RSUD Sanggau sendiri, tidak ditemukan setetes air PDAM disitu.

“Sudah dua hari ini Mas. Tidak ada sama sekali,” ujar, Halil kepada Borneo yang ketika itu sedang menemani istrinya yang dirawat di ruang Dahlia kelas VIP RSUD Sanggau, pada hari yang sama.

Disamping juga terdapat beberapa masyarakat yang mengeluhkan kualitas air ledeng PDAM yang kotor, sehingga nyaris tidak dapat terpakai. “Bagaimanalah, kalau musim kemarau air tidak jalan, kalau musim hujan air kotor, sama juga,” keluh salah seorang warga di Jalan Jendral Sudirman, Frans.

Lukas menyatakan, memang pasokan air beberapa hari di beberapa tempat sempat tidak mengalir, dengan alasan bahwa air yang berada digunung habis. Namun sejak Kamis lalu, distribusi air sudah kembali normal.

“Bukan dua minggu, tapi satu minggu, tapi hari ini sudah ngalir, lancar airnya. Kemarin itu air yang digunung habis,” belanya.

Sementara itu, warga di Jalan Kartini, Konggo via selulernya membantah, jika air ledeng dirumahnya sudah mengalir. “Tidak, belum ngalir di rumah saya,” jawabnya usai mengkonfirmasi Lukas.

Sidang Tipikor Pengadaan Sapi 2007-Masyarakat Pertanyakan Status Kontraktor

Sanggau-Meski sidang tindak pidana korupsi kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 kini telah memasuki tahap penyampaian keterangan saksi ahli, namun kenapa pemilik CV. Rastika Sanggau Lestari (RSL) selaku kontraktor/pelaksana proyek tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka Jaksa Penuntut Umum, Anton Suhartono, dan masih sebagai saksi biasa.

Ketua LSM Citra Hanura, Zainuri, adalah termasuk orang yang turut mempertanyakan hal tersebut. Dirinya mengaku heran, sebagai pelaksana dan selaku pemegang mandat dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pimpro dalam melaksanakan proyek tersebut, belum juga dijerat. Padahal seharusnya, menurut dia, Dede dan Linda (kontraktor) sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua Terdakwa lainnya, yakni Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham.

“Tidak bisa itu, harusnya bersamaan, karena kontraktor sebagai pelaksana, tidak harus menunggu penetapan hakim lagi,” kata Zainuri.

Terkait lemahnya bukti-bukti yang mengarah kepada pihak kontraktor, seperti yang diungkapkan Anton Suhartono kemarin, menurut dia lebih aneh lagi, karena proyek tidak mungkin berjalan tanpa adanya perintah dari kontraktor. Dan pencairan uang hanya sah dilakukan dengan yang bersangkutan.

“Tanpa kontraktor, tidak (mungkin) bisa barang itu (uang) cair,” ucapnya.

Terkait dengan penundaan sidang sendiri, Zainuri mengaku enggan berkomentar lebih jauh, “Kalau (JPU) kurang enak badan, ya kita tunggulah dia enak badan,” ujarnya.

Sebelumnya dikatakan, sidang kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 terpaksa ditunda, karena saksi ahli yang mestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anton Suhartono pada persidangan lanjutan, Selasa (22/2) gagal dihadirkan, dengan alasan kurang enak badan. Sehingga sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/3) bulan Maret mendatang

Selanjutnya, pagu Dana Alokasi Khusus 2007 yang digelontorkan untuk proyek tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina. Kasus pengadaan bibit sapi diduga telah menelan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Instruksi Kapolri: Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Sanggau-Kapolres Sanggau melalui Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Dwi Hartono menegaskan adanya pelarangan kepada setiap pelajar untuk mengendarai sepeda motor pada waktu berangkat maupun pulang dari sekolah. Hal itu disampaikan Dwi berdasarkan intruksi Kapolri nomor B/295/II/LL tertanggal 17 Februari 2011 kemarin.

Dikatakannya, larangan tersebut mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Di pasal 81 ayat 2-nya disebutkan syarat untuk mendapat SIM “C” minimal usia 17 tahun, himbauan ini sudah kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah kemarin, melalui Kepala Sekolahnya,” katanya.

Jika ketentuan tersebut tidak dijalankan atau diabaikan, kata Dwi, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum pidana kurungan paling lama 4 bulan dengan denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 281,” jelasnya.

Sidang Sapi Ditunda Bulan Depan-Karena JPU-nya Kurang Enak Badan

Sanggau-Sidang kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 terpaksa ditunda, karena saksi ahli yang mestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anton Suhartono pada persidangan lanjutan, Selasa (22/2) gagal dihadirkan. Sehingga sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/3) bulan Maret mendatang.

“Kebetulan saya kemarin kurang sehat badan, jadi ada keterlambatan dalam menyampaikan surat pemanggilannya ke saksi ahli, jadi sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 2 bulan depan,” kata Anton ketika dikonfirmasi wartawan via selulernya sesaat penundaan sidang dengan agenda pendengaran saksi ahli tersebut.

Hingga saat ini dijelaskan Anton, sedikitnya sembilan saksi telah dihadirkan dalam majelis sidang kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 senilai ratusan juta rupiah. Termasuk diantaranya; panitia-panitia lelang, panitia pemeriksa barang, dan lain sebagainya. “Dari BP2KD juga ada, dan ada beberapa juga yang lainnya,” sebutnya.

Sementara itu, Hakim Anggota, Lanora Siregar juga membenarkan adanya penjadwalan ulang sidang kasus tersebut. Dikatakan Lanora, penundaan sidang dilakukan karena JPU tidak berkenan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.

Sebelumnya disebutkan, pagu DAK pada tahun 2007 yang dianggarkan bagi pengadaan bibit sapi tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina.

Status Kontraktor Masih Menjadi Saksi

Banyaknya keluhan dan pertanyaan masyarakat tentang, kenapa pihak kontraktor bagi pengadaan bibit sapi 2007 lalu itu, hingga kini belum juga dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntu, dan masih berstatus saksi. Padahal, selaku pelaksana dilapangan, Kontraktor atas nama Hj. Dede dan Linda dari CV. Rastika Sanggau Lestari adalah pihak yang paling bertanggung jawab?

Menanggapi itu, Anton menjelaskan, meski kontraktor sebagai pelaksana dilapangan, namun bukti-bukti yang mengarah kepada keduanya dinilai masih lemah. Sehingga menurut dia, masih harus dibutuhkan lagi bukti-bukti pendukung yang lebih kuat.

“Inilah yang selama ini kita pahami, kontraktor adalah pelaksana. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan, keterlibatan keduanya hanya seputar tanda-tangan tanda-tangan saja, bukan pelaksana di lapangan, sementara hasil kerja dan dana tidak mereka terima. Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat” belanya.

Namun dikatakan dia, kemungkinan keduanya untuk naik status dari saksi menjadi terdakwa sangat berpeluang, dan pemanggilan saksi ahli yang gagal dihadirkan kemarin juga salah satunya.

“Ya mungkin saja, tergantung dari keterangan para saksi-saksi itu. Bagaimana nantinya, ya kita lihat perkembangannya saja,” imbunya.

Sidang Sapi Ditunda Bulan Depan-Karena JPU-nya Kurang Enak Badan

Sanggau-Sidang kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 terpaksa ditunda, karena saksi ahli yang mestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anton Hardiman pada persidangan lanjutan, Selasa (22/2) gagal dihadirkan. Sehingga sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/3) bulan Maret mendatang.

“Kebetulan saya kemarin kurang sehat badan, jadi ada keterlambatan dalam menyampaikan surat pemanggilannya ke saksi ahli, jadi sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 2 bulan depan,” kata Anton ketika dikonfirmasi wartawan via selulernya sesaat penundaan sidang dengan agenda pendengaran saksi ahli tersebut.

Hingga saat ini dijelaskan Anton, sedikitnya sembilan saksi telah dihadirkan dalam majelis sidang kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 senilai ratusan juta rupiah. Termasuk diantaranya; panitia-panitia lelang, panitia pemeriksa barang, dan lain sebagainya. “Dari BP2KD juga ada, dan ada beberapa juga yang lainnya,” sebutnya.

Sementara itu, Hakim Anggota, Lanora Siregar juga membenarkan adanya penjadwalan ulang sidang kasus tersebut. Dikatakan Lanora, penundaan sidang dilakukan karena JPU tidak berkenan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.

Sebelumnya disebutkan, pagu DAK pada tahun 2007 yang dianggarkan bagi pengadaan bibit sapi tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina.

Status Kontraktor Masih Menjadi Saksi

Banyaknya keluhan dan pertanyaan masyarakat tentang, kenapa pihak kontraktor bagi pengadaan bibit sapi 2007 lalu itu, hingga kini belum juga dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntu, dan masih berstatus saksi. Padahal, selaku pelaksana dilapangan, Kontraktor atas nama Hj. Dede dan Linda dari CV. Rastika Sanggau Lestari adalah pihak yang paling bertanggung jawab?

Menanggapi itu, Anton menjelaskan, meski kontraktor sebagai pelaksana dilapangan, namun bukti-bukti yang mengarah kepada keduanya dinilai masih lemah. Sehingga menurut dia, masih harus dibutuhkan lagi bukti-bukti pendukung yang lebih kuat.

“Inilah yang selama ini kita pahami, kontraktor adalah pelaksana. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan, keterlibatan keduanya hanya seputar tanda-tangan tanda-tangan saja, bukan pelaksana di lapangan, sementara hasil kerja dan dana tidak mereka terima. Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat” belanya.

Namun dikatakan dia, kemungkinan keduanya untuk naik status dari saksi menjadi terdakwa sangat berpeluang, dan pemanggilan saksi ahli yang gagal dihadirkan kemarin juga salah satunya.

“Ya mungkin saja, tergantung dari keterangan para saksi-saksi itu. Bagaimana nantinya, ya kita lihat perkembangannya saja,” imbunya.

Berkas TPA Belum Juga Dilimpahkan-Sudah Lima Tahun Berjalan, Masih Dipelajari Lagi?

Sanggau-Ternyata, hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan Tipikor terkait pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Meliau tahun 2007 belum dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri ke pihak Pengadilan Negeri Sanggau. Dan kenyataan itu sungguh berbeda dengan pernyataan Kajari sebelumnya, Bambang Hariyanto pada Rabu (16/2) kemarin.

Sebelumnya, mantan Kajari itu secara jelas menyampaikan, bahwa pelimpahan kasus tersebut akan segera dilimpahkan pihaknya ke PN Sanggau, terhitung kurang dari satu minggu dari perpindahan tugasnya ke Kudus. Artinya, bahwa berkas itu seharusnya sudah harus dilimpahkan hari Senin (21/2) kemarin. Tapi pada kenyataannya, ketika dikonfirmasi ulang, pihak Kejari belum memberikan keterangan yang jelas, sehingga kasus inipun masih terkesan diulur lagi.

Lebih anehnya lagi, konfirmasi yang didapatkan wartawan terkait pengunduran itu, lebih kepada alasan karena adanya transisi kepemimpinan di tubuh Kejari beberapa waktu yang lalu. Yakni peralihan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau antara Kejari lama Bambang Hariyanto kepada Tito Prasetyo. Sehingga berkas dugaan korupsi kasus yang telah berjalan selama hampir lima tahunan itupun harus dipelajari kembali oleh Kajari yang baru.

“Belum, ini kan karena ada transisi kepemimpinan, jadinya berkas itu harus dipelajari dulu (oleh Tito),” kilah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yogiswara SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/2).

Sebelumnya pernyataan Bambang untuk pihaknya melimpahkan segera ke PN itu juga diaminkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yogiswara SH yang turut hadir dalam perbincangan itu, dan disaksikan pula secara langsung oleh Kajari baru, Tito Prasetyo SH, serta sedikitnya delapan orang wartawan dari berbagai media massa berada di ruang kerja Kajari saat itu.

“Ya nanti kalau sudah ada, kita akan informasikan segera,” katanya ketika ditanya kapan kepastian hukum tersebut ditindak lanjuti.

Senada dengan Yogi pula, Tito juga memberikan jawaban yang masih mengambang tentang alasan pengunduran itu, disamping dirinya juga belum memberikan keterangan secara jelas kapan waktu pastinya berkas tersebut akan dilimpahkan.

“Belum hari ini mas,” jawab Tito singkat, melalui SMS-nya kepada wartawan, Senin (21/2).

Data terakhir menyebutkan, proses hukum kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan itu, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN) dan FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk DPO.

Beredar SMS Gelap-Pengendara Bertato Incar 400 Korbannya di Sanggau

Sanggau-Adanya pesan SMS gelap dengan mengatasnamakan Kapolres Sanggau, AKBP I Wayan Sugiri kini tengah marak beredar dikalangan masyarakat di Kabupaten Sanggau. SMS menakutkan itu menceritakan, akan adanya seorang pengendara motor yang memiliki tatto disekujur badannya yang sedang mencari korban sebanyak 400 orang untuk diambil organ tubuhnya.

Di dalam isi pesan itu juga disebutkan, bahwa pria yang memiliki ciri menonjol tatto bergambar kawat di lehernya itu, tidak sendirian. Tapi dia ditemani oleh tiga rekanan penjahat lainnya. Diantaranya pengendara mobil Avanza warna Silver dengan nomor DN: 1857, pengendara motor satrian hitam bernopol DN: 1011, pengendara motor revo merah, DN: 3838. Dan pria bertatto yang diduga sebagai kepala geng, disebutkan mengendarai motor Mio merah.

Tidak ingin terus berlanjut, Kapolres Sanggau secara tegas pihaknya akan menyelidiki dan mengusut tuntas siapa dalangnya dan pemilik nomor pertama penyebar SMS siluman itu. Sekaligus dia juga membantah, bahwa pesan itu bukan darinya. Melainkan ulah orang iseng yang sengaja membuat resah masyarakat Sanggau.

“Saya tegaskan, bahwa SMS itu adalah tidak benar, tidak ada pernyataan dari Kapolres seperti itu. Dan jelas isu (400 korban) itu juga tidak benar,” tegas Sugiri, Selasa (22/2). “Kita akan mencari siapa pengirim pertamanya yang sudah meresahkan ini,” ancamnya.

Berikut isi SMS siluman itu secara lengkap.

“Pesan dari KAPOLRES,kabupaten sanggau. tolong sebarkan SMS ini k’semua orang, ini kejadian nyata dan jngan diremehkan,,? Mreka mncari korban sbnyak 400 orang tua,muda maupun anak” untk mgambil alat2 dlam anggota tbuh manusia.

ciri2 orang trsbut mmkai mobil avansa silver dngan nomor DN: 1857 motor satrian hitam dngan nmor DN: 1011 mtor revo merah dngan nmor DN: 3838 motor mio merah pengendarax bertato penuh sebadan. Ciri2 yg sangat menonjol adalah tato kwt duri di leher. Serta diantara keningx ada bintik tato, dan dilengan kanan bertatokan 999 bernama jamal,asal pemangkat.

Kesadaran Masyarakat Sanggau Buat KTP Masih Rendah-Aloysius: Kalau Sudah Perlu, Baru Antri

Kesadaran Masyarakat Sanggau Buat KTP Masih Rendah
Aloysius: Kalau Sudah Perlu, Baru Antri

Sanggau-Berdasarkan data yang diterima dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau, Rabu (19/1), jumlah persentase pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat di Sanggau masih jauh dibawah rata-rata.

Hal itu terbukti terhadap sejumlah pengamatan (hipotesa) yang dilakukan oleh pegawai Disdukcapil terkait dengan pertanyaan alasan mengapa masyarakat mau membuat KTP? Dan hasilnya, lebih dari setengah masyarakat Sanggau beralasan mereka membuat KTP hanya karena ingin jatah subsidi dari pemerintah (pembagian kompor gas, kelambu dsb), sakit (berobat gratis), bepergian (buat paspor), dan hal-hal lainnya yang mewajibkan adanya KTP sebagai tanda bukti kependudukan mereka.

Tak urung, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau, Aloysius saat ditemui wartawan, menyatakan bahwa kesadaran masyarakat sanggau dalam hal membuat identitas diri masih rendah.

“Ibarat kata orang, hari ribut hari berangkut. Waktu mau butuh KTP, baru sibuk,” katanya.

Menurut Aloysius, fungsi KTP bagi identitas kependudukan tidak hanya sebatas pada menunjukkan bahwa dia orang Sanggau. Dan dikatakannya, pemerintah telah berulangkali dalam melakukan penyadaran terhadap masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, pihak Desa dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang arti penting KTP,” tambahnya.

Senin, 28 Februari 2011

Kajari Tantang Pelimpahan TPA Tidak Akan Lama, Tito: “Maret, Itu Sudah Kelamaan”

Foto: Kajari Sanggau; Jaksa Madya, Tito Prasetyo, SH, M. Hum.

Sanggau-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau, Jaksa Madya Tito Prasetyo berjanji, pelimpahan berkas kasus dugaan Tipikor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2007 di Meliau akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau dalam waktu yang relatif tidak lama lagi.

Hal itu ditegaskan Tito menyusul banyaknya desakan demi desakan oleh masyarakat di Bumi Daranante tentang lambannya proses hukum yang berjalan selama ini. Imbasnya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh Kejari Sanggau pula turut dipertanyakan.

“Sekarang ini kami sedang MERANCANG PROSES SURAT DAKWAANNYA, dan itu tidak mudah. Tapi saya akan bilang, bahwa itu (pelimpahan) akan secepatnya dilakukan. Kalau akhir Maret itu sudah kelamaan mas,” jawabnya ketika ditanya wartawan, kapan tanggal mainnya, Senin (28/2) di ruang kerja Kajari Sanggau.

Tito mengaku, sengaja “memperlambat” pelimpahan tersebut, karena dirinya takut perkara yang sudah menjadi konsumsi ribuan mata dan telinga itu akan mentah dipersidangan. “Saya tidak mau gagal, hanya gara-gara surat dakwaan, kita maunya sempurna. Kami tidak mau nanti sampai di sana (PN), baru eksepsi (sanggahan) saja kita sudah gagal,” kata Tito.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tengah memaksimalkan proses perancangan surat dakwaan tersebut tanpa ada iming-iming kepentingan apapun. “Tolonglah lihatlah saya, jangan lihat ke belakang (Kajari lama,red). Kalau penilaian masyarakat seperti itu, ya saya mau gimana lagi. Saya masih baru, waktu beliau (Bambang) bilang begitu (Kejari akan melimpahkan kasus itu Senin (21/2) lalu, red), saya dengar saja,” akunya.

Tito juga membantah jika pihaknya sengaja menahan kasus tersebut, untuk mendapatkan keuntungan yang terus mengalir dari para tersangka. “Lagi pula bagi saya, untuk apa saya menahan-nahan kasus, kasihan juga orang-orang yang terlibat didalamnya, mereka tidak tenang. Kalau dibilang seperti Kejari memanfaatkan kasus ini, untuk istilahnya mendapat ‘ATM berjalan’ , kan yang rugi dia (tersangka), mending putuskan saja,” menurutnya.

Data terakhir menyebutkan, proses hukum kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan itu, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN) dan FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk DPO.

“Tidak bisa didesak, kalau ditanya kapan pastinya akan dilimpahkan, maka saya akan jawab secepatnya, saya takut juga nanti salah (meleset) lagi,” tutupnya.

Limbah Sawit PT SIA Tumpah, Sungai Sangoret Tercemar

Foto:Sampel air yang tercemar. berwarna hitam pekat dan berbau busuk.

Sanggau-Untuk yang kesekian kalinya terajadi–disebabkan tidak mampu menahan beban berat pada wadah penampung, limbah pabrik sawit PT. Sime Iindo Agro (SIA) di Kecamatan parindu Kabupaten Sanggau, Jum’at (25/2) kemarin tumpah. Akibatnya, air di sungai Sengoret yang terkena rembesannya itupun berwarna hitam pekat, berbau busuk.

Tak hanya itu, kimia itu juga telah menghancurkan kebidupan biota didalamnya, banyak ikan dan udang di sungai yang mati. Sehingga hasil kesimpulan sementara yang didapatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, aliran sungai yang telah sekian lama menjadi tumpuan masyarakat ditiga Desa dalam menggantungkan hidupnya itu, kini secara fisik telah tercemar. Dan kejadian itu, merupakan yang keempat kalinya sejak PT SIA berdiri.

“Tercatat ini merupakan kejadian yang keempat kalinya, sudah empat Kejadian ini telah terjadi berulang kali, kemarin terakhir bulan Desember 2010, terjadi hal yang sama dan hanya diselesaikan secara adat,” jelas Kepala Puskesmas Pusat Damai, Anselmus Maon kepada wartawan, Senin (28/2).

Diantara beberapa pemukiman penduduk yang terkena dampak limbah tersebut, seperti Dusun Sengoret Desa Maringin Jaya , Dusun Musan Desa Hibun, Dusun Amang Desa Palem Jaya. “Semuanya berada diwilayah kecamatan parindu, dan selanjutnya melintasi Dusun Binjai Desa Binjai dan lain-lain di wilayah Kecamatan Tayan Hulu,” katanya.

”Ketika kami turun ke lokasi, untuk pengambilan sampel air sungai di Dusun Sengoret, banyak ikan dan udang yang mati. Anehnya, penduduk setempat masih ada yang mandi dan mencuci pakaian langsung di sungai itu, serta ada beberapa penduduk yang sudah mengolah dan mengkonsumsi ikan mati, yang mereka pungut di sepanjang aliran sungai,” informasinya. Pengambilan sample air oleh Kepala Puskesmas Pusat Damai ,disaksikan oleh Temenggung Adat Desa Hibun, Kepala Desa Hibun, Kepala Desa Maringin Jaya, Humas PT.SIA dan Kepala Personalia yang pada saat itu kebetulan berada dilokasi kejadian

Kepala Dinas Kesehatan Sanggau, Jones Siagian menyatakan, sampel air yang telah di peroleh itu, akan segera dikirimkan pihaknya ke laboratorium Prvinsi di Pontianak, untuk mengetahui kandungan unsur serta kadar kiawi dan bakteorologis dalam air.

“Karena pada tingkat konsentrasi tertentu, pada penggunaan mercuri misalnya, akan terjadi gejala minamata pada manusia, begitu juga ini, terdapat ambang batas dimana pada konsentrasi tinggi, efek yang ditimbulkan tidak bisa ditolerir,” kata Jones.

Dirinya menghimbau, untuk sementara waktu, masyarakat diimbau untuk tidak menkonsumsi air secara langsung untuk beberapa saat, sambil menunggu hasil laboratorium keluar. “Kalau sudah ada perubahan sumber air atau udara cemat laporka ke camat atau puskesmas terdekat. Sampelnya akan kita kirim besok (hari ini),” jelasnya. “Kalau ditanya kapan hasilnya, tergantung banyak tidaknya sampel yang akan diuji disana,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pemadam Kebakaran (BLH KPK) Sanggau, Yohanes Ontot, menegaskan jika terbukti, pencemaran limbah di sungai Sangoret yang dilakukan oleh PT. SIA itu murni atas dasar kelalaian manusianya, maka BLH KPK akan mencabut izin Amdal Perusahaannya.

“Izinnya bisa dicabut, tapi kita aka lihat dulu, apakah itu benar limbah B3 yang merusak biota, atau hanya erosi. Kalau erosi, tidak bisa cabut, tidak semudah itu mencabut izin, harus ada uji lab terlebih dahulu,” kata Ontot.

Terlepas dari itu semua, sejumlah masyarakat yang tinggal didaerah pemukiman menuntut kepada pihak perusahaan PT. SIME INDO AGRO ( PT.SIA ) untuk dapat mempertanggung jawabkan hal-hal yang terjadi akibat pencemaran limbah pabrik PT.SIA.

Gerah Lihat Bongkar Muat Truk Seenaknya, Dewan Sanggau Segera Panggil Desperindagkop

Sanggau-Banyaknya pelaporan yang masuk dari masyarakat terkait truk yang seenaknya main bongkar muat barang di wilayah sekitar pasar Kota Sanggau, Anggota Komisi C, H. Andi Darsudin mengaku gerah terhadap kinerja beberapa SKPD yang tidak segera menuntaskan persoalan tersebut.

Untuk itu, dirinya berjanji akan memanggil instansi-instansi terkait dalam waktu dekat ini, untuk membahas secara khusus akar permasalahan serta inti penyelesaiannya.

“Apa sih persoalannya? Kenapa masalah ini tidak bisa diselesaikan. Dalam waktu dekat ini kita akan panggil Disperindagkop dan instansi terkait, kita akan duduk satu meja,” tegas Andi dengan nada tinggi. Dirinya mengaku sangat geram dengan permasalahan yang hanya berkutat pada itu-itu saja tanpa ada penyelesaian yang jelas.

“Disitu kan sudah ada rambu-rambunya, truk dilarang masuk ke dalam pasar, jangan seenaknya dong main bongkar muat saja. Liat banyak jalan-jalan kecil yang hancur sepeti dipasar Senggol, itu truk seharusnya tidak boleh masuk,” paparnya.

Legislator PPP itu pun menyayangkan, tidak ada penegasan maupun teguran yang cukup signifikan diberikan kepada pemilik toko oleh instansi dan aparat terkait. “Kan sudah ada terminal di Rawa Mangun, kenapa itu tidak difungsikan. Pokoknya, bongkar muat disitu harus ditertibkan,” tegasnya.

Gereja Megah Santo Petrus Stasi Panga Diremikan

Foto:Wabup- Injak Telur merupakan adat penyambutan masyarakat saat acara peresmian Gereja St.Petrus Panga.

Sanggau-Pembangunan rumah peribadatan Santo Petrus Stasi Panga di Desa Semanget Kecamatan Entikong, Sabtu (26/2) kemarin telah diresmikan. Gereja yang didambakan Umat sebagai sarana Ibadah selama ini, itu telah berdiri dengan megah dan hampir menyamai Gereja Paroki Yohanes Maria Vienney Entikong.

Wakil Bupati Sanggau Paolus Hadi. mengatakan bahwa pembangunan yang baik perlu didukung dengan iman sebab apapun pembangunan yang telah dibangun di Kabupaten Sanggau kalau masyarakat tanpa iman, moral dan ahlak yang baik maka semuanya itu tidak ada artinya, dalam hal ini Pemerintah daerah mempunyai program bersama para pemuka agama dalam pembinaan iman, moral dan ahlak masyarakat untuk mewujudkan Sanggau Aman, Damai dan sejahtera.

“Semangat gotong royong merupakan warisan nenek moyang kita yang perlu kita tingkatkan karena dari kebersamaan tersebut tumbuhlah hidup penuh kekeluargaan dan persaudaraan. Sehingga terciptalah hidup yang damai dan aman antara satu sama lainnya,” ucap Paolus dalam sambutan pembukaannya.

Ketua Panitia Pembangunan, Donatus Tintang menyatakan, pembangunan gereja hingga dapat berjalan dengan baik tersebut merupakan murni berkat dari kerja keras dan semangat gotong royong masyarakat yang tinggi selama ini. Meski, kata dia, dengan dana yang sangat minim, gereja tersebut akhirnya dapat dibangun sesuai dengan waktu dan keinginan masyarakat umat Stasi Paga. Dana didapat, antara lain; swadaya masyarakat, para dermawan, para donatur dan bantuan dari Pemerintah Daerah.

“Selanjutnya bahan material pembangunan tersebut semuannya diambil dari Dusun Semeng dengan jarak lebih kurang tiga kilometer dari simpang Dusun Panga dan bahan material semuanya diangkut masyarakat dengan menggunakan sepeda motor,” kenangnya.

Senada, Pastor Paroki Entikong Jhon Edy juga mensyaratkan, bahwa untuk membangun perlunya kebersamaan terutama dalam membina keimanan. Terkait dengan Gereja yang telah diresmikan itu, dirinya mengharapkan agar mampu menumbuh kembangkan keimanan masyarakat serta dapat menerapkan ajaran gereja supaya hidup penuh cinta kasih terhadap sesama manusia. “Selanjutnya gereja merupakan sarana tempat ibadah untuk komunikasi antara umat dengan sang penciptanya. Dan diharapkan agar umat dapat saling membina iman satu sama lain serta memelihara hidup penuh dengan persaudaraan,” paparnya.

Mengenai Gereja yang sudah diresmikan, Pemerintah dan pihak Gereja berharap kepada masyarakat Stasi Panga supaya dimanfaatkan dengan baik dan para umat semakin giat dalam beribadah serta terus membinan dan meningkatkan keimanannya sebab Iman merupakan milik pribadi perorangan yang harus dipupuk dan kita bina.

Disamping itu, Uskup Sanggau Mgr.Julius Mencuccini menyampaikan bahwa di Keuskupan Sanggau dalam waktu dekat akan membangun Katedral Sanggau. Dia meminta para umat di Kabupaten Sanggau memberikan dukungan bersama, agar pembangunan dapat berjalan dengan Baik dan Lancar. “Harapan kepada Semua Umat Kristiani yang ada di Se-Keuskupan sanggau agar imanya terus bertumbuh dan berkembang,” pungkasnya/

Tampak hadir pada acara tersebut Sekda Drs.C. Aspandi, Asisten administrasi Pemerintahan Drs.Irenius Nius, Staf Ahli Bupati M.Sudrianus, Beberapa Pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab.Sanggau, Camat Entikong, Para Kades dan undangan lainya.

Minggu, 27 Februari 2011

Parindu Gempar-Kepsek Cabuli Muridnya Satu Kelas

Sanggau-Warga di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, pada Jum’at (25/2) kemarin mendadak dibuat gempar, dengan ulah salah satu oknum Kepala Sekolah yang telah sampai hati melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya sendiri. Hanya bermodalkan ancaman tidak akan lulus Ujian Nasional, PT (50), Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu itu tega mencabuli muridnya satu kelas.

Hal itu berdasarkan atas pengakuan dari 8 orang siswi di kelas 9 C dan satu siswi di kelas 9 D yang menjadi korbannya. Korban rata-rata berusia 14 sampai 16 tahun. Kasus itu mulai terkuak ketika korban bersama orang tua mencoba memberanikan diri untuk melapor. Dan kini si pelaku cabul itu sedang menjalani tahapannya di Kepolsian Sektor setempat.

Menurut keterangan satu diantara korban, AU (14), kejadian itu telah berlangsung sejak lama, namun mulai terungkap sejak 3 hari yang lalu atau tepatnya pada hari Rabu (23/2) kemarin ketika salah seorang guru bersama murid siswa laki-laki mencoba mendobrak ruang Kepsek. Karena sebelumnya dicurigai ada siswi yang telah mendekam situ, selama hampir tidak kurang dari tiga jam.

Kepsek, menurut AU, kerap memanggil siapa saja, salah seorang siswinya ke ruang kerja PT, dengan alasan penilaian Kepsek terhadap nilai mata pelajaran siswanya yang cenderung menurun.

“Dia di sekolah agak galak orangnya. Saya juga tidak tahu kenapa alasan saya dipanggil keruangan Kepsek. Tiba-tiba, dia tanya, kenapa nilai kamu bisa turun, apa masalahnya, kamu sudah punya pacar ya? Kamu masih perawan?” ujar AU menirukan si Kepsek kepada wartawan, Sabtu (26/2) di Polsek Parindu.

Masih dalam keadaan dibawah tekanan tersebut, korban hanya bisa menjawab seadanya. Setelah mendapat ancaman sedemikian rupa itu, dan dengan sedikit gerakan pelaku kemudian sempat menepuk punggung sebelah kanan korban tiga kali. Namun anehnya entah kenapa, korban merasa seketika itu dirinya seperti terhipnotis dan mau saja menuruti kemauan pelaku. Melihat korban lesu tak berdaya itulah, pelaku langsung secara bebas menggerayangi mangsanya.

“Tatap mata saya. Habis itu, bahu saya ditepuk tiga kali, saya juga tidak tahu, kenapa tiba-tiba tidak sadarkan diri, seperti terhipnotis, jadi bapak (pelaku,red) meraba-raba disini-sini mas, diremas, dikorek-korek,” timpal siswi lainnya, FL sembari menunjuk ke daerah yang seharusnya tidak disentuh oleh yang bukan muhrimnya, seperti (maaf) payudara dan lubang kemaluan korban.

Senada denga korban lainnya, VT juga mengaku sempat tidak berani ikut les ekstrakulikuler disekolahnya, karena takut. Kepsek diketahui selalu mengambil kesempatan itu pada jam-jam masuk pelajaran sekolah, ketika para siswa dan guru sedang melakukan proses belajar-mengajar.

“Saya sempat diancam pakai Mandau, awas kamu. Dia melarang saya untuk cerita dengan siapa-siapa, kalau cerita nanti kamu sendiri yang malu,” begitu pesan si Kepsek yang disampaikan sejumlah korban. “Dia juga mengancam tidak akan meluluskan ujian UN,” tambahnya dengan wajah sedkit syok.

Meski tak sempat digagahi, pelaku berinisial PT (50) Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak pada pasal 282 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres Sanggau, AKBP I Wayan Sugiri melalui penjabat wewenang sementara Kapolsek Parindu, IPDA Muhadi membenarkan kejadian itu. Dirinya mengaku, kini pelaku telah diamankan pihaknya. Demi menghindari amukan warga dan keluarga korban, sambung Muhadi, pelaku terpaksa di titipkan sementara di Mapolres Sanggau, guna pengembangan penyelidikan.

“Ada kemungkinan korban bisa bertambah. Hanya saja, karena pertimbangan beberapa hal, tidak mau melaporkan kejadian yang menimpa mereka,” paparnya.

Orang Tua Minta Pelaku Dihukum Berat dan Adat

Tak terima putrinya yang masih bau kencur di dilecehkan oleh Kepseknya sendiri, sejumlah orangtua dan keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian setempat memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal atas apa yang telah dilakukan PT terhadap putri-putrinya. Tak hanya itu, para orangtua juga akan meminta kepada Dewan Adat setempat untuk memberikan hukuman adat kepada pelaku. Karena dianggap telah mencemarkan nama baik putri dan kampung mereka.

Hal senada ditambahkan Anselmus dan Dominikus Logen, keduanya merupakan orang tua korban mengungkapkan, pihaknya bukan hanya meminta tersangka dijerat dengan hukum positif semata. Namun, akan menjerat dengan hukum adat. Hal itu demi untuk memulihkan nama baik korban dan nama baik kampung masing-masing.

“Ya seberat-beratnya, kalau tadi Kapolsek bilang lima belas tahun, ya segitu. Disamping itu kami akan mengajukan ke dewan adat, supaya Kepsek ini dihukum (lagi) secara adat. Ini demi untuk kebersihan nama baik anak-anak kami dan nama baik kampung kami,” tegas salah satu dari orang tua murid, Sekadi (45) usai melaksanakan pertemuan mendadak antara para dewan guru, orangtua dan pihak kepolisian di ruang guru SMPN 1 Parindu.

Senada dengan ucapan Sekadi, orangtua korban lainnya, Dominicus. L, menegaskan, pihaknya tetap akan menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku di republik ini, namun sebagai orang yang memiliki kearifan lokal yang sakral, pelaku harus menjalani hukuman adat.

“Proses hukum positif silakan berjalan. Masalah adat pasti tetap akan kami jalankan, Harapan kami, pelaku di jerat dengan hukum seberat-beratnya. Nah,” ungkapnya dengan mimik wajah tidak main-main.

Pemerintah Tambah Bibit Karet Unggul-Petani Siap Kembangkan Perkebunan Rakyat

Sanggau-Untuk mendorong minat para petani dalam mengembangkan usaha pertanian karet di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Pemkab setempat diharapkan memberikan tambahan bantuan bibit karet unggul, yang kini sedang giat mengembangkan perkebunan rakyat.

“Petani selama ini, banyak yang menggantungkan hidupnya dengan karet. Tinggal bagaimana pemerintah saja menyikapi. Bantuan ada cuman masih kurang, mintanya ditambah,” kata Halidin salah seorang pemuda Tayan Hilir belum lama ini.

Upaya bantuan bibit tersebut, kata dia, merupakan salah satu langkah, untuk menanggulangi tingginya angka pengangguran. Dimana semakin tahun kian bertambah. Pemerintah, dapat menekan angkatan kerja, yang belum terserap itu dengan memberikan bantuan bibit karet unggul dan sarana serta prasarana produksi lainnya.

"Banyak pemuda di pedesaan, ujung-ujung menganggur. Mereka kini, sudah tak mamu lagi menjadi penoreh. Soalnya, terbukti sekarang karet, harganya sangat bagus atau tinggi,” paparnya.

Berbeda dengan beberapa tahun lalu, sebagian besar pemuda malu menyandang predikat sebagai penoreh getah. Dimana mereka lebih memilih sebagai karyawan di berbagai perusahaan. Namun, seiring dengan perjalanan waktu. Lanjutnya, harga karet semakin menjanjikan. Maka, minat pemuda di pedesaan malah berbalik. Mereka ogah menjadi karyawan di perusahaan dan tergeser dengan keinginan menjadi penoreh getah.

“Mereka tak perlu banting tulang. Lagian kerjanya tinggal meninggalkan kampung halaman. Hasilnya, hampir bisa menyamai kalangan PNS. Maka, mereka lebih memilih menjadi penoreh,” bebernya.

Pria itu berharap, kedepan Pemkab Sanggau, menggulirkan bantuan bibit karet unggul ini. Masalah sumber dana, bisa saja melalui alokasi APBD Kabupaten dan APBD Provinsi bahkan APBN.

“Hanya tinggal bagaimana Pemkab Sanggau mensiasati hal itu. Yang jelasnya, masyarakat Kecamatan Tayan Hilir, sangat membutuhkan bantuan bibit karet unggul ini,” pungkasnya.

Wabup Imbau GM Tak Pakai Narkoba

Sanggau-Wakil Bupati Sanggau Paolus Hadi mengimbau kepada generasi muda di Bumi Daranante untuk menjauhkan diri dari pengaruh serta bahaya obat-obatan dan bahan adiktif (Narkoba) lainnya. Imbauan itu dilontarkan Paolus, menyusul adanya maraknya kecenderungan peredaran dan penggunaan narkoba di Kalbar, beberapa waktu belakangan ini.

Untuk Mencermati kondisi sekarang, ujar Paolus, pihaknya akan lebih gencar melakukan penyuluhan-penyuluhan serta sosialisasi bahaya narkoba bagi generasi muda di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Kita mengimbau agar kalangan muda dan lapisan masyarakat, untuk menjauhkan diri dari pengaruh narkoba. Soalnya dapat merusak akhlak, mental kita sendiri,” ujarnya, belum lama ini.

Dia menyisir, adanya beragam faktor yang dapat memicu terjadinya penyebab penyalahgunaan narkotik dan obat berbahaya tersebut. Salah satunya kesalahan dalam memilih kawan bergaul. “Faktor penyebab penyalahgunaan narkotik dan obat berbahaya ini bisa berasal dari individu, diantaranya manifestasi dari gangguan kepribadian, kenakalan remaja serta gangguan jiwa lainnya. Dan, ini jelas membutuhkan perhatian dari segenap kalangan,” katanya.

Seperti yang Diketahuinya, kematian yang berhubungan dengan obat-obatan terlarang telah berlipat dua sejak awal tahun 1980-an. Lebih banyak kematian, kesakitan dan kecacatan akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dibandingkan dengan kondisi kesehatan yang dapat dicegah lainnya.

“Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan peraturan lainnya tentang psikotropika golongan III dan IV. Kemudian Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya sangat berat, baik itu–pemakai atau pengedar–dan jangan coba-coba,” tegasnya.

Warga Desak Pemerintah Segera Lakukan MoU-Dana 4,7 M Hanya untuk 11 Rumah?

Sanggau-Sejak diumumkannya akan ada penambahan daya 1 Megawatt di PLTD Semboja Kecamtan Kapuas beberapa waktu lalu oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral melalui bantuan satu buah mesin 1 MW merek Perkin kepada pihak PLN berupa hibah dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, kini mulai dipertanyakan masyarakat sekitar. Kapan program tersebut akan direalisaskikan.

Ketua LSM National Coruptions Wacth (NCW) Kabupaten Sanggau, Rodes menegaskan, seharusnya pengadaan yang dibeli menggunakan dana anggaran APBD dan APBD Perubahan tahun 2010 sebesar 4,7 milyar itu dapat segera direalisasikan. Dan dirinya juga mendesak Pemerintah untuk segera melakukan Memorendum of Understanding (MoU) ke pihak PLN, mengingat harapan masyarakat akan listrik yang besar.

“Masyarakat sedang menungu-nunggu, kapan pengadaan itu bisa segera direalisasikan, kalau memang mesinnya sudah ada, seharusnya pemerintah bisa segera melakukan MoU dengan PLN, tunggu apa lagi, masyarakat sangat membutuhkan,” katanya kepada wartawan, Jum’at (25/2).

Terkait dengan adanya pelaporan dugaan Tipikor tentang pengadaan mesin fiktif dan penggelembungan harga (mark up) ke Kejaksaan Negeri Sanggau oleh LPPN RI beberapa watu lalu, menurut Rodes bukanlah suatu halangan yang berarti bagi Pemda untuk merealisasikannya.

“Cairkan (realisasikan) saja, masalah isu adanya penyimpangan atau tidak, biarkan proses pemeriksaan BPK yang berjalan,” tegasnya.

Kepala Bidang Ketenagaan Kelistrikan dan Energi (plt) Dinas ESDM Sanggau, Edy Sasmito saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pelaksanaan proyek tersebut akan dilaksanakan. Namun dirinya memastikan proyeksi pengadaan listrik di Kapuas itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Secepatnya, Kalau untuk MoU ke PLN, saya meti tanya ke ketua (Kepala Dinas ESDM yang tidak berhasil dikonfirmasi,red) dulu,” tegas Edy saat dihubungi wartawan via selulernya pada hari yang sama, tanpa memberitahu kapan waktu pastinya.

Namun dikatakan Edy lagi, pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini, segera akan mengkonsultasikan lebih lanjut kepada PT PLN (Persero) Cabang Sanggau. Menurutnya, dengan daya 1 MW tersebut, dapat membantu sedikitnya 200 rumah yang berada di wilayah Kapuas. “Ya kira-kira bisa 200 rumah, sekitar Kota Sanggau saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala bagian Humas PT PLN Persero Cabang Sanggau, Muhammad Nur menegaskan, hingga saat ini, dari pihak Pemda belum melakukan konfirmasi apapun kepada PLN, terkait pelaksanaa maupun MoU. “Sampai sekarang belum ada, mesinnya sudah ada apa belum saya belum cek ke sana (PLTD Semboja),” jelasnya via telpon.

Nur menjelaskan, kapasitas 1 Megawatt sama dengan 10.000 watt. Dengan standar rata-rata pemakaian 550 watt perumahnya, maka 1 MW dapat menerangi sekitar 18 rumah. Namun, jika untuk pengadaan listrik di daerah perkotaan, dengan pemakaian standar rata-rata minimal 900 watt persatu rumahnya. Artinya 1 MW hanya dapat menerangi 11 buah rumah saja.

“Saya kurang tahu juga (berapa rumah) itu ya. 550 watt, itu kalau pemakaian dikampung-kampung, mungkin standarnya begitu, tapi kalau di perkotaan kan minimal mau 900-san, belum potong (watt) travo lagi?,” jelasnya.

Untuk 15 Kecamatan di Sanggau-Lima Ribu Ton Raskin Sudah Dibagikan

Sanggau-Sebanyak lima ribu ton atau sekitar 5.114.160 kilo pembagian beras miskin (Raskin), yang dibagikan kepada sedikitnya 28.412 Rumah Tangga Sasaran Penerima manfaat (RTSPM) tiap tahunnya itu sudah disebar ke 15 Kecamatan di Kabupaten Sanggau. Hal itu disampaikan oleh Staf kantor Seksi Logistik Bulog (Kansolik) Kabupaten Sanggau, Waskito Nurhendrawan kepada wartawan, Kamis (24/2) kemarin.

“Untuk beras miskin secara keseluruhan, termasuk untuk Kecamatan Kapuas, 85 persen sudah dibagikan, pengambilan dilakukan secara kolektif,” ujarnya.

Secara umum, dikatakan Waskito, pendistribusian untuk seluruh wilayah Kabupaten Sanggau relatif lancar, hal itu berdasarkan dari grafik persentase bulan Januari dan Februari. Hanya sempat terjadi sedikit kendala, katanya, terkait infrastruktur jalan yang rusak. Terutama di Kecamatan Noyan yang agak sedikit terlambat, meski harus melalui jalan sungai.

“Untuk Sanggau yang menjadi kendala adalah infrastruktur jalannya. Di wilayah Noyan, masih tembus menggunakan sungai. Sempat ada kekuarangan stok pada Februari, selebihnya tidak ada masalah,” katanya. “Untuk Sekadau sebanyak 1.676 kilogram, untuk yang harus dibagikan ke 9.316 RTSPM dalam satu tahun,” tambahnya.

Dari 5.114.160 kilo untuk 15 Kecamatan yang mendapatkan Raskin itu, kemudian dirincikan; Kecamatan Kapuas sebanyak 4.990 RTSPM, Bonti 1.615 RTSPM, Beduai 751 RTSPM, Kembayan 1.887 RTSPM, Sekayam 1.686 RTSPM, Noyan 1.073 RTSPM, Entikong 1.363 RTSPM, Parindu 1.226 RTSPM, Tayan Hulu 1.583 RTSPM, Balai Batang Tarang 1.936 RTSPM, Tayan Hilir 2.326 RTSPM, Toba 1.048 RTSPM, Meliau 2.967 RTSPM, Mukok 888 RTSPM dan Jangkang 3.073 RTSPM.

“Kemungkinan yang belum mendapat raskin adalah desa yang belum mengambil jatahnya raskinnya. Stok tetap ada, tapi (mungkin masyarakat) belum melakukan penebusan dan setoran permintaan, harus ada surat permintaan (untuk mendapatkan raskin,red),” jawabnya untuk sisa 15 persen yang belum terdistribusi.

Kelebihan Kasitas-TPA Sungai Kosak di Relokasi

Sanggau-Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran (BLHKPK) Kabupaten Sanggau, Yohanes Ontot mengatakan, tidak representatifnya keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Sungai Kosak Kecamatan Kapuas menjadi alasan akan adanya perelokasian TPA.

“Minimal untuk TPA itu, sekitar 10 hektar. Kondisi TPA di Sungai Kosak itu kecil dan kita tidak bisa melaksanakan perluasan lagi disitu,” ujar Ontot kepada wartawan, Kamis (25/2) kemarin.

Luas lahan yang tidak sampai 10 hektar itu, menurutnya tidak sebanding dengan 118 meter kubik produksi sampah yang dihasilkan dari berbagai kegiatan di Kota Sanggau. imbasnya, kata dia penumpukan demi penumpukan terus terjadi, sehingga nyaris menyentuh badan jalan, aspal. Selain sudah terlihat tidak pantas, Ontot mengatakan, pemandangan serta aroma ribuan sampah tersebut cukup mengganggu warga sekitar.

“Memang hasil penelitian kita, TPA Sungai Kosak sekarang ini memang sudah tidak layak lagi, untuk menampung produksi sampah yang cenderung bertambah. Relokasinya, sudah kita rencanaka, tapi kita masih mencari tempat yang pas untuk itu, rencananya di Bunut” kata ontot.

Disamping itu, dia juga mengatakan, tak jarang sampah yang ada itu, tak tertangani dengan benar. Diantaranya keterbatasan sarana dan fasilitas serta banyaknya sampah yang dibuang secara liar. Untuk itulah produksi sampah terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

“Kendala di lapangan seperti itu. Armada kita terbatas. Selain itu banyak sampah yang dibuang secara liar. Terlebih lagi ada yang sampai membuang sampah diselokan atau parit-parit kecil sehingga susah mau diakomodir dengan optimal dan ini jelas membutuhkan solusi terbaik untuk mengatasinya” tekannya.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk senantiasa mengembangkan perilaku hidup bersih serta jangan membuang sampah sembarangan. “Kebersihan ini milik kita bersama. Maka, hanya kita lah yang mempunyai tanggungjawab untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih. Buanglah sampah pada tempatnya,” imbaunya.

Warga Pertanyakan Pembangunan Patung Babai Cingak dan Daranante

Sanggau-Beberapa kalangan di Kabupaten Sanggau mempertanyakan keberadaan pembangunan patung Babai Cingak dan Daranante yang hingga kini belum terealisasikan. Soalnya, beberapa tahun lalu, para tokoh dari dua etnis Dayak dan Melayu, sudah merestui adanya pembangunan dua replika tokoh bersejarah mengenai cikal-bakal Kabupaten tersebut.

“Seingat saya, dulu sempat terdengar kabar dan rencana untuk membangun patung tokoh di Sanggau, dan sudah mendapatkan restu. Tapi hingga kini, Patung kedua tokoh itu belum juga ada tanda-tanda akan dibangun?” tanya salah seorang warga, Hironmus Oemar salah seorang, belum lama ini.

Dikatakannya, di beberapa tempat dan banyak daerah lain telah memiliki patung-patung berupa tokoh yang mempuyai jasa dan bersejarah untuk daerahnya masing-masing. Sementara di Sanggau belum ada. “Inikan merupakan upaya, untuk mengingatkan bahwasanya di Sanggau, memiliki tokoh yang bersejarah dan mempunyai jasa cukup besar bagi Kabupaten Sanggau,” anggapnya.

Dan lagi, lanjutnya, beberapa tahun silam, pernah berdiri patung seorang pemuda Dayak berukuran kecil, yang sedang menyumpit yang berada tepat di sebelah kiri depan Gedung Pertemuan Umum (GPU) Sanggau. Namun, setelah adanya perehaban GPU beberapa waktu lalau, patung tersebut tak jelas kemana rimbanya.

“Patung itu menghilang, dulu ada. Saat dilaksanakan rehab total bangunan GPU itu. Apakah di robohkan atau disimpan. Tak jelas dan tak satu pun yang tahu, kemana patug itu sekarang,” herannya.

Sebelumnya, 27 Januari tahun 2005 lalu, Dinas Pariwisata dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Sanggau pernah mengundang para pemuka-pemuka masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda se-Kabupaten Sanggau di ruang rapat Kadis PPMD itu membahas, rencana pembangunan Patung Lamai Dara. Namun, rencana itu gagal dilaksanakan, karena dominasi ‘peserta’ yang hadir kala itu tak menyetujuinya dengan alasan ketokohannya Lamai Dara sendiri kurang dikenal di Sanggau.

Singkat cerita, akhirnya, rapat tersebut mengusulkan membangun Patung tokoh Babai Cingak dan Dara Nante. Oleh tokoh Melayu dan Dayak yang hadir, menyatakan kedua tokoh lebih pas, yaitu sama-sama dikenal di kalangan masyarakat Dayak maupun Melayu.

“Nah, heran juga. Hingga sekarang, kesepakatan hasil pertemuan, hingga kini belum terealisasi,” imbuhnya.

Air Tak Ngalir-PDAM Jual 75 Ribu Pertangki ke Warga

Sanggau-Pelayanan distribusi air bersih bermasalah di Sanggau, bukanlah hal yang baru untuk dipersoalkan. Tak kurang dari dua pekan terakhir ini, konsumsi air ledeng di Kabupaten itu sudah tidak mengalir lagi. Malahan, isu hangat yang justrus mengalir di tengah masyarakat kini, PDAM secara sengaja telah menyetop suplaynya itu, demi mendapatkan keuntungan berlipat dan lebih besar.

Untuk mendapatkan kebutuhan dasar itu misalnya, masyarakat mengaku terpaksa harus merogoh koceknya lagi, membeli air kepada pihak PDAM, seharga Rp. 75 ribu pertangkinya di luar iuran bulanan. Sedangkan mereka yang tidak mau/mampu beli, harus menunggu hujan turun dari langit untuk memenuhi tong-tongnya. Tentu saja “perlakukan khusus” itu mengundang banyak keluhan dan reaksi di masyarakat.

Bahkan beberapa sumber Borneo mengatakan, PDAM hanya mencari-cari alasan faktor eksternal, untuk tidak mengalirkan airnya seperti musim kemarau, pencemaran limbah, keterbatasan mesin, pipa dan sebagainya, untuk melegalkan praktik tersebut.

Direktur Utama PDAM Tirta Panjuraji Kabupaten Sanggau, Lukas Subardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penjualan air dari pihak PDAM kepada masyarakat seharga Rp. 75 ribu/ tangki. Namun dirinya membantah jika pihaknya dituding secara sengaja telah melakukan penyetopan distribusi kepada masyarakat demi keuntungan materi.

“Memang ada kita jual kepada masyarakat seharga Rp. 75 ribu untuk setiap satu tangkinya, tapi itu untuk masyarakat yang tinggal di wilayah atau tempat-tempat tinggi, yang tidak terjangkau dari pipa PDAM, bukan untuk pelanggan, jadi isu itu tidak benar,” tegasnya saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (24/2).

Lukas mengaku terkejut, jika pihaknya dituduh telah memanfaatkan keadaan musim dan lain sebagainya itu, untuk memeras para pelanggannya yang tidak mampu dalam memperoleh kebutuhan air bersih PDAM. Bahkan dirinya mengaku akan memecat siapa saja bagi karyawannya yang kedapatan telah melakukan praktik tersebut.

“Kalau kedapatan, saya akan pecat, karyawan yang berani-berani melakukan itu, saya kontrol terus,” tegasnya lagi dengan nada tinggi.

Terkait air yang tidak mengalir selama dua pekan ini, seperti di beberapa tempat dan wilayah di Kecamatan Kapuas, sebut saja dibilangan Jalan Sultan Syahrir, Komplek Sanggau Permai, Tanjung Perintis, Jalan Kartini (pasar Kota Sanggau), Jalan Jendral Sudirman–sepeti yang diungkapkan salah seorang warga, Halil–atau bahkan di ruangan sekelas VIP di RSUD Sanggau sendiri, tidak ditemukan setetes air PDAM disitu.

“Sudah dua hari ini Mas. Tidak ada sama sekali,” ujar, Halil kepada Borneo yang ketika itu sedang menemani istrinya yang dirawat di ruang Dahlia kelas VIP RSUD Sanggau, pada hari yang sama.

Disamping juga terdapat beberapa masyarakat yang mengeluhkan kualitas air ledeng PDAM yang kotor, sehingga nyaris tidak dapat terpakai. “Bagaimanalah, kalau musim kemarau air tidak jalan, kalau musim hujan air kotor, sama juga,” keluh salah seorang warga di Jalan Jendral Sudirman, Frans.

Lukas menyatakan, memang pasokan air beberapa hari di beberapa tempat sempat tidak mengalir, dengan alasan bahwa air yang berada digunung habis. Namun sejak Kamis lalu, distribusi air sudah kembali normal.

“Bukan dua minggu, tapi satu minggu, tapi hari ini sudah ngalir, lancar airnya. Kemarin itu air yang digunung habis,” belanya.

Sementara itu, warga di Jalan Kartini, Konggo via selulernya membantah, jika air ledeng dirumahnya sudah mengalir. “Tidak, belum ngalir di rumah saya,” jawabnya usai mengkonfirmasi Lukas.

Sidang Tipikor Pengadaan Sapi 2007-Masyarakat Pertanyakan Status Kontraktor

Sanggau-Meski sidang tindak pidana korupsi kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 kini telah memasuki tahap penyampaian keterangan saksi ahli, namun kenapa pemilik CV. Rastika Sanggau Lestari (RSL) selaku kontraktor/pelaksana proyek tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka Jaksa Penuntut Umum, Anton Suhartono, dan masih sebagai saksi biasa.

Ketua LSM Citra Hanura, Zainuri, adalah termasuk orang yang turut mempertanyakan hal tersebut. Dirinya mengaku heran, sebagai pelaksana dan selaku pemegang mandat dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pimpro dalam melaksanakan proyek tersebut, belum juga dijerat. Padahal seharusnya, menurut dia, Dede dan Linda (kontraktor) sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua Terdakwa lainnya, yakni Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham.

“Tidak bisa itu, harusnya bersamaan, karena kontraktor sebagai pelaksana, tidak harus menunggu penetapan hakim lagi,” kata Zainuri.

Terkait lemahnya bukti-bukti yang mengarah kepada pihak kontraktor, seperti yang diungkapkan Anton Suhartono kemarin, menurut dia lebih aneh lagi, karena proyek tidak mungkin berjalan tanpa adanya perintah dari kontraktor. Dan pencairan uang hanya sah dilakukan dengan yang bersangkutan.

“Tanpa kontraktor, tidak (mungkin) bisa barang itu (uang) cair,” ucapnya.

Terkait dengan penundaan sidang sendiri, Zainuri mengaku enggan berkomentar lebih jauh, “Kalau (JPU) kurang enak badan, ya kita tunggulah dia enak badan,” ujarnya.

Sebelumnya dikatakan, sidang kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 terpaksa ditunda, karena saksi ahli yang mestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anton Suhartono pada persidangan lanjutan, Selasa (22/2) gagal dihadirkan, dengan alasan kurang enak badan. Sehingga sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/3) bulan Maret mendatang

Selanjutnya, pagu Dana Alokasi Khusus 2007 yang digelontorkan untuk proyek tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina. Kasus pengadaan bibit sapi diduga telah menelan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Instruksi Kapolri: Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Sanggau-Kapolres Sanggau melalui Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Dwi Hartono menegaskan adanya pelarangan kepada setiap pelajar untuk mengendarai sepeda motor pada waktu berangkat maupun pulang dari sekolah. Hal itu disampaikan Dwi berdasarkan intruksi Kapolri nomor B/295/II/LL tertanggal 17 Februari 2011 kemarin.

Dikatakannya, larangan tersebut mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Di pasal 81 ayat 2-nya disebutkan syarat untuk mendapat SIM “C” minimal usia 17 tahun, himbauan ini sudah kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah kemarin, melalui Kepala Sekolahnya,” katanya.

Jika ketentuan tersebut tidak dijalankan atau diabaikan, kata Dwi, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum pidana kurungan paling lama 4 bulan dengan denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 281,” jelasnya.

Sidang Sapi Ditunda Bulan Depan-Karena JPU-nya Kurang Enak Badan

Sanggau-Sidang kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 terpaksa ditunda, karena saksi ahli yang mestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anton Suhartono pada persidangan lanjutan, Selasa (22/2) gagal dihadirkan. Sehingga sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/3) bulan Maret mendatang.

“Kebetulan saya kemarin kurang sehat badan, jadi ada keterlambatan dalam menyampaikan surat pemanggilannya ke saksi ahli, jadi sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 2 bulan depan,” kata Anton ketika dikonfirmasi wartawan via selulernya sesaat penundaan sidang dengan agenda pendengaran saksi ahli tersebut.

Hingga saat ini dijelaskan Anton, sedikitnya sembilan saksi telah dihadirkan dalam majelis sidang kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 senilai ratusan juta rupiah. Termasuk diantaranya; panitia-panitia lelang, panitia pemeriksa barang, dan lain sebagainya. “Dari BP2KD juga ada, dan ada beberapa juga yang lainnya,” sebutnya.

Sementara itu, Hakim Anggota, Lanora Siregar juga membenarkan adanya penjadwalan ulang sidang kasus tersebut. Dikatakan Lanora, penundaan sidang dilakukan karena JPU tidak berkenan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.

Sebelumnya disebutkan, pagu DAK pada tahun 2007 yang dianggarkan bagi pengadaan bibit sapi tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina.

Status Kontraktor Masih Menjadi Saksi

Banyaknya keluhan dan pertanyaan masyarakat tentang, kenapa pihak kontraktor bagi pengadaan bibit sapi 2007 lalu itu, hingga kini belum juga dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntu, dan masih berstatus saksi. Padahal, selaku pelaksana dilapangan, Kontraktor atas nama Hj. Dede dan Linda dari CV. Rastika Sanggau Lestari adalah pihak yang paling bertanggung jawab?

Menanggapi itu, Anton menjelaskan, meski kontraktor sebagai pelaksana dilapangan, namun bukti-bukti yang mengarah kepada keduanya dinilai masih lemah. Sehingga menurut dia, masih harus dibutuhkan lagi bukti-bukti pendukung yang lebih kuat.

“Inilah yang selama ini kita pahami, kontraktor adalah pelaksana. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan, keterlibatan keduanya hanya seputar tanda-tangan tanda-tangan saja, bukan pelaksana di lapangan, sementara hasil kerja dan dana tidak mereka terima. Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat” belanya.

Namun dikatakan dia, kemungkinan keduanya untuk naik status dari saksi menjadi terdakwa sangat berpeluang, dan pemanggilan saksi ahli yang gagal dihadirkan kemarin juga salah satunya.

“Ya mungkin saja, tergantung dari keterangan para saksi-saksi itu. Bagaimana nantinya, ya kita lihat perkembangannya saja,” imbunya.

Sidang Sapi Ditunda Bulan Depan-Karena JPU-nya Kurang Enak Badan

Sanggau-Sidang kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 terpaksa ditunda, karena saksi ahli yang mestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anton Hardiman pada persidangan lanjutan, Selasa (22/2) gagal dihadirkan. Sehingga sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/3) bulan Maret mendatang.

“Kebetulan saya kemarin kurang sehat badan, jadi ada keterlambatan dalam menyampaikan surat pemanggilannya ke saksi ahli, jadi sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 2 bulan depan,” kata Anton ketika dikonfirmasi wartawan via selulernya sesaat penundaan sidang dengan agenda pendengaran saksi ahli tersebut.

Hingga saat ini dijelaskan Anton, sedikitnya sembilan saksi telah dihadirkan dalam majelis sidang kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 senilai ratusan juta rupiah. Termasuk diantaranya; panitia-panitia lelang, panitia pemeriksa barang, dan lain sebagainya. “Dari BP2KD juga ada, dan ada beberapa juga yang lainnya,” sebutnya.

Sementara itu, Hakim Anggota, Lanora Siregar juga membenarkan adanya penjadwalan ulang sidang kasus tersebut. Dikatakan Lanora, penundaan sidang dilakukan karena JPU tidak berkenan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.

Sebelumnya disebutkan, pagu DAK pada tahun 2007 yang dianggarkan bagi pengadaan bibit sapi tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina.

Status Kontraktor Masih Menjadi Saksi

Banyaknya keluhan dan pertanyaan masyarakat tentang, kenapa pihak kontraktor bagi pengadaan bibit sapi 2007 lalu itu, hingga kini belum juga dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntu, dan masih berstatus saksi. Padahal, selaku pelaksana dilapangan, Kontraktor atas nama Hj. Dede dan Linda dari CV. Rastika Sanggau Lestari adalah pihak yang paling bertanggung jawab?

Menanggapi itu, Anton menjelaskan, meski kontraktor sebagai pelaksana dilapangan, namun bukti-bukti yang mengarah kepada keduanya dinilai masih lemah. Sehingga menurut dia, masih harus dibutuhkan lagi bukti-bukti pendukung yang lebih kuat.

“Inilah yang selama ini kita pahami, kontraktor adalah pelaksana. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan, keterlibatan keduanya hanya seputar tanda-tangan tanda-tangan saja, bukan pelaksana di lapangan, sementara hasil kerja dan dana tidak mereka terima. Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat” belanya.

Namun dikatakan dia, kemungkinan keduanya untuk naik status dari saksi menjadi terdakwa sangat berpeluang, dan pemanggilan saksi ahli yang gagal dihadirkan kemarin juga salah satunya.

“Ya mungkin saja, tergantung dari keterangan para saksi-saksi itu. Bagaimana nantinya, ya kita lihat perkembangannya saja,” imbunya.

Berkas TPA Belum Juga Dilimpahkan-Sudah Lima Tahun Berjalan, Masih Dipelajari Lagi?

Sanggau-Ternyata, hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan Tipikor terkait pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Meliau tahun 2007 belum dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri ke pihak Pengadilan Negeri Sanggau. Dan kenyataan itu sungguh berbeda dengan pernyataan Kajari sebelumnya, Bambang Hariyanto pada Rabu (16/2) kemarin.

Sebelumnya, mantan Kajari itu secara jelas menyampaikan, bahwa pelimpahan kasus tersebut akan segera dilimpahkan pihaknya ke PN Sanggau, terhitung kurang dari satu minggu dari perpindahan tugasnya ke Kudus. Artinya, bahwa berkas itu seharusnya sudah harus dilimpahkan hari Senin (21/2) kemarin. Tapi pada kenyataannya, ketika dikonfirmasi ulang, pihak Kejari belum memberikan keterangan yang jelas, sehingga kasus inipun masih terkesan diulur lagi.

Lebih anehnya lagi, konfirmasi yang didapatkan wartawan terkait pengunduran itu, lebih kepada alasan karena adanya transisi kepemimpinan di tubuh Kejari beberapa waktu yang lalu. Yakni peralihan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau antara Kejari lama Bambang Hariyanto kepada Tito Prasetyo. Sehingga berkas dugaan korupsi kasus yang telah berjalan selama hampir lima tahunan itupun harus dipelajari kembali oleh Kajari yang baru.

“Belum, ini kan karena ada transisi kepemimpinan, jadinya berkas itu harus dipelajari dulu (oleh Tito),” kilah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yogiswara SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/2).

Sebelumnya pernyataan Bambang untuk pihaknya melimpahkan segera ke PN itu juga diaminkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yogiswara SH yang turut hadir dalam perbincangan itu, dan disaksikan pula secara langsung oleh Kajari baru, Tito Prasetyo SH, serta sedikitnya delapan orang wartawan dari berbagai media massa berada di ruang kerja Kajari saat itu.

“Ya nanti kalau sudah ada, kita akan informasikan segera,” katanya ketika ditanya kapan kepastian hukum tersebut ditindak lanjuti.

Senada dengan Yogi pula, Tito juga memberikan jawaban yang masih mengambang tentang alasan pengunduran itu, disamping dirinya juga belum memberikan keterangan secara jelas kapan waktu pastinya berkas tersebut akan dilimpahkan.

“Belum hari ini mas,” jawab Tito singkat, melalui SMS-nya kepada wartawan, Senin (21/2).

Data terakhir menyebutkan, proses hukum kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan itu, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN) dan FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk DPO.

Beredar SMS Gelap-Pengendara Bertato Incar 400 Korbannya di Sanggau

Sanggau-Adanya pesan SMS gelap dengan mengatasnamakan Kapolres Sanggau, AKBP I Wayan Sugiri kini tengah marak beredar dikalangan masyarakat di Kabupaten Sanggau. SMS menakutkan itu menceritakan, akan adanya seorang pengendara motor yang memiliki tatto disekujur badannya yang sedang mencari korban sebanyak 400 orang untuk diambil organ tubuhnya.

Di dalam isi pesan itu juga disebutkan, bahwa pria yang memiliki ciri menonjol tatto bergambar kawat di lehernya itu, tidak sendirian. Tapi dia ditemani oleh tiga rekanan penjahat lainnya. Diantaranya pengendara mobil Avanza warna Silver dengan nomor DN: 1857, pengendara motor satrian hitam bernopol DN: 1011, pengendara motor revo merah, DN: 3838. Dan pria bertatto yang diduga sebagai kepala geng, disebutkan mengendarai motor Mio merah.

Tidak ingin terus berlanjut, Kapolres Sanggau secara tegas pihaknya akan menyelidiki dan mengusut tuntas siapa dalangnya dan pemilik nomor pertama penyebar SMS siluman itu. Sekaligus dia juga membantah, bahwa pesan itu bukan darinya. Melainkan ulah orang iseng yang sengaja membuat resah masyarakat Sanggau.

“Saya tegaskan, bahwa SMS itu adalah tidak benar, tidak ada pernyataan dari Kapolres seperti itu. Dan jelas isu (400 korban) itu juga tidak benar,” tegas Sugiri, Selasa (22/2). “Kita akan mencari siapa pengirim pertamanya yang sudah meresahkan ini,” ancamnya.

Berikut isi SMS siluman itu secara lengkap.

“Pesan dari KAPOLRES,kabupaten sanggau. tolong sebarkan SMS ini k’semua orang, ini kejadian nyata dan jngan diremehkan,,? Mreka mncari korban sbnyak 400 orang tua,muda maupun anak” untk mgambil alat2 dlam anggota tbuh manusia.

ciri2 orang trsbut mmkai mobil avansa silver dngan nomor DN: 1857 motor satrian hitam dngan nmor DN: 1011 mtor revo merah dngan nmor DN: 3838 motor mio merah pengendarax bertato penuh sebadan. Ciri2 yg sangat menonjol adalah tato kwt duri di leher. Serta diantara keningx ada bintik tato, dan dilengan kanan bertatokan 999 bernama jamal,asal pemangkat.

Kesadaran Masyarakat Sanggau Buat KTP Masih Rendah-Aloysius: Kalau Sudah Perlu, Baru Antri

Kesadaran Masyarakat Sanggau Buat KTP Masih Rendah
Aloysius: Kalau Sudah Perlu, Baru Antri

Sanggau-Berdasarkan data yang diterima dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau, Rabu (19/1), jumlah persentase pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat di Sanggau masih jauh dibawah rata-rata.

Hal itu terbukti terhadap sejumlah pengamatan (hipotesa) yang dilakukan oleh pegawai Disdukcapil terkait dengan pertanyaan alasan mengapa masyarakat mau membuat KTP? Dan hasilnya, lebih dari setengah masyarakat Sanggau beralasan mereka membuat KTP hanya karena ingin jatah subsidi dari pemerintah (pembagian kompor gas, kelambu dsb), sakit (berobat gratis), bepergian (buat paspor), dan hal-hal lainnya yang mewajibkan adanya KTP sebagai tanda bukti kependudukan mereka.

Tak urung, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau, Aloysius saat ditemui wartawan, menyatakan bahwa kesadaran masyarakat sanggau dalam hal membuat identitas diri masih rendah.

“Ibarat kata orang, hari ribut hari berangkut. Waktu mau butuh KTP, baru sibuk,” katanya.

Menurut Aloysius, fungsi KTP bagi identitas kependudukan tidak hanya sebatas pada menunjukkan bahwa dia orang Sanggau. Dan dikatakannya, pemerintah telah berulangkali dalam melakukan penyadaran terhadap masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, pihak Desa dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang arti penting KTP,” tambahnya.