Fikri Akbar, Pontianak
Dalam rangka mencerdaskan masyarakat Kalbart khususnya masyarakat Kota Pontianak dibidang informasi dan teknologi (IT) terkini, Wakil Walikota Pontianak Paryadi secara resmi membuka pameran alat-alat computer dan elektronik lainnya dalam pameran Ponti Comtek 2010 di gedung Pontianak Convention Center (PCC), Jum’at (29/10).
Dalam pameran itu, sedikitnya terdaftar 17 Vendor dan 33 toko yang berada di Kalbar turut memeriahkan Ponti Comtek yang digelar sejak tanggal 29 hingga 3 November 2010.
“Selain tujuan bisnis tentunya, yang penting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat Kalbar, khususnya masyarakat Kota Pontianak dengan teknologi terkini dari sisi IT,” ujar ketua pelaksana pameran Ponti Comtek 2010, Edi Sutrisno kepada wartawan, tadi malam.
Disamping pameran IT, Ponti Comtek 2010 juga menyelenggarakan lomba-lomba yang juga bertujuan mengasah keterampilan teknologi praktis masyarakat. Adapaun lomba yang diselenggarakan, Kompetisi Game Online, Lomba Web Design dan lomba Foto on Facebook.
“Pameran Ponti Comtek 2010 ini merupakan ajang tahunan yang diadakan setiap akhir tahun. Ini kami sengaja diselenggarakan agak awal, karena masih dalam rangka ulang tahun Kota Pontianak ke 239,” katanya.
Dikatakan Edi lagi, Ponti Comtek 2010 juga menawarkan harga spesial di penghujung tahun, masing-masing Vendor menurunkan harga sampai 50 persen dari harga pasar, dari produk-produk IT bertanda khusus dengan cash dan credit.
“Untuk satu produk sampai 4,8 juta turunnya, persennya sampai 50 persen, jadi sangat hebohlah. Tentunya ini merupakn kesempatan paling bagus di penghujung tahun untuk mendapatkan harga-harga termurah dari produk-produk IT dan ada berbagai undian, doorprise sampai 3 November nanti,” ujarnya.
Sabtu, 30 Oktober 2010
Pontianak, Kota Pertama yang Melaksanakan PGKBM
Fikri Akbar, Pontianak
Bak gayung bersambut. Berselang satu hari dari program Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca (PGKM) yang sampaikan secara resmikan oleh Gubernur Kalimanatan Barat, Cornelis di aula Pendopo Jl. Ahmad Yani Pontianak, Kamis (28/10) kemarin. Kota Pontianak telah mengapresiasikan program Gubernur tersebut melalui program Pencanangan Gerakan Kota Pontianak Membaca (PGKPM), Jum’at (29/10).
Moment pembukaan program Gerakan Kota Pontianak Membaca (GKPM) digelar di halaman kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kota Pontianak, Jalan Alianyang Pontianak dan secara resmi dibuka oleh Wakil Walikota Pontianak Paryadi.
Dalam keempatan itu, hadir Deputi Pengembangan Perpustakaan Indonesia, Supriyanto, Wakil Walikota Pontianak, Kepala Badan dan Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Kalbar beserta jajaran, Kepala Bidang, Camat dan Lurah Se-Kota Pontianak. Acara juga diramaika oleh anak-anak TK, PAUD, dan master dongeng Ryan.
Disamping peluncuran program PGKPM yang dilaksanakan, agenda tersebut juga dibarengi dengan dibukanya stand dan bazar buku murah yang bekerjasama dengan beberapa penerbit dan toko buku. Diantaranya, Penerbit Erlangga, Penerbit Tiga Serangkai, Penerbit Dara Periangan, Penerbit Andalas, toko buku Saya, Air Kapuas, penerbit Graham Pustaka, dan lainnya.
Paryadi kemudian menyampaikan, PGKPM dan bazar buku murah tersebut, menitik beratkan pada tumbuh-kembangnya minat baca dikalangan masyarakat. Dan membaca, kata dia, membaca dapat dijadikan kebiasaan demi terwujudnya budaya baca di Kota Pontianak.
“Menumbuh kembangkan minat baca dan kebiasaan membaca demi terwujunya budaya masyarakat Pontianak, sehingga membaca bisa menjadi kebutuhan pokok disampaing kebutuhan lainnya,” katanya.
Dikatakan Kepala Kepala Badan dan Kearsipan dan Dokumentasi Kota Pontianak, Eka Kusniawati, moment sumpah pemuda dan harjad ke 239 merupakan satu kesatuan yang utuh bagi program Pencanagan Kota Pontianak Membaca. Hal itu, dimaksudkan Eka, karena ketiga moment itu saling berkaitan dengan erat dengan satu tujuan. “Menuju Pontianak cerdas dan berbudaya,” katanya.
“Diantara Kabupaten dan Kota, Insyaallah Pontianak adalah yang pertama melaksanakan Pencanangan Gerakan Kalimantan Barat membaca yang secara resmi digelar oleh Gubernur pada 28 Oktober kemarin,” tambahnya.
Bak gayung bersambut. Berselang satu hari dari program Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca (PGKM) yang sampaikan secara resmikan oleh Gubernur Kalimanatan Barat, Cornelis di aula Pendopo Jl. Ahmad Yani Pontianak, Kamis (28/10) kemarin. Kota Pontianak telah mengapresiasikan program Gubernur tersebut melalui program Pencanangan Gerakan Kota Pontianak Membaca (PGKPM), Jum’at (29/10).
Moment pembukaan program Gerakan Kota Pontianak Membaca (GKPM) digelar di halaman kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kota Pontianak, Jalan Alianyang Pontianak dan secara resmi dibuka oleh Wakil Walikota Pontianak Paryadi.
Dalam keempatan itu, hadir Deputi Pengembangan Perpustakaan Indonesia, Supriyanto, Wakil Walikota Pontianak, Kepala Badan dan Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Kalbar beserta jajaran, Kepala Bidang, Camat dan Lurah Se-Kota Pontianak. Acara juga diramaika oleh anak-anak TK, PAUD, dan master dongeng Ryan.
Disamping peluncuran program PGKPM yang dilaksanakan, agenda tersebut juga dibarengi dengan dibukanya stand dan bazar buku murah yang bekerjasama dengan beberapa penerbit dan toko buku. Diantaranya, Penerbit Erlangga, Penerbit Tiga Serangkai, Penerbit Dara Periangan, Penerbit Andalas, toko buku Saya, Air Kapuas, penerbit Graham Pustaka, dan lainnya.
Paryadi kemudian menyampaikan, PGKPM dan bazar buku murah tersebut, menitik beratkan pada tumbuh-kembangnya minat baca dikalangan masyarakat. Dan membaca, kata dia, membaca dapat dijadikan kebiasaan demi terwujudnya budaya baca di Kota Pontianak.
“Menumbuh kembangkan minat baca dan kebiasaan membaca demi terwujunya budaya masyarakat Pontianak, sehingga membaca bisa menjadi kebutuhan pokok disampaing kebutuhan lainnya,” katanya.
Dikatakan Kepala Kepala Badan dan Kearsipan dan Dokumentasi Kota Pontianak, Eka Kusniawati, moment sumpah pemuda dan harjad ke 239 merupakan satu kesatuan yang utuh bagi program Pencanagan Kota Pontianak Membaca. Hal itu, dimaksudkan Eka, karena ketiga moment itu saling berkaitan dengan erat dengan satu tujuan. “Menuju Pontianak cerdas dan berbudaya,” katanya.
“Diantara Kabupaten dan Kota, Insyaallah Pontianak adalah yang pertama melaksanakan Pencanangan Gerakan Kalimantan Barat membaca yang secara resmi digelar oleh Gubernur pada 28 Oktober kemarin,” tambahnya.
Tingkat Baca Masyarakat Indonesia Jauh di Bawah UNESCO
.jpg)
Fikri Akbar, Pontianak
Deputi Pengembangan Perpustakaan Indonesia, Supriyanto menyatakan, bahwa tingkat baca bagi masyarakat Indonesia masih jauh dibawah standar rata-rata yang ditetapkan oleh UNESCO. Hal itu disampaikan Supriyanto disela-sela menghadiri pembukaan program Pencanangan Gerakan Kota Pontianak Membaca (GKPM) dan bazar buku murah di halaman kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kota Pontianak, Jum’at (29/10).
Berdasarkan data yang diterimanya, bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, program UNESCO menetapkan 50 judul buku untuk dibaca persatu juta penduduk, sedangkan untuk negara maju, sedikitnya 500 judul buku untuk dibaca oleh persatu juta penduduknya.
“Di Republik ini, hanya ada sekitar 12 judul buku untuk persatu juta penduduk,” ujar Supriyanto.
Dan di Indonesia, katanya, terdapat sekitar tujuh ribu sampai sepuluh ribu judul buku. Dan setiap buku, lanjutnya, hanya dicetak rata-rata lima ribu exemplar saja. Dan lima ribu exemplar ini, katanya lagi, rata-rata akan habis terjual dalam waktu lima tahun.
“Artinya rata-rata, seribu buku pertahun, dibandingkan dengan 230 juta dari jumlah penduduk Indonesia, Innalilah,” katanya.
“Demikian juga dengan majalan dan surat kabar kita, masih jauh dibawah standar UNESCO. Itulah yang kadangkala kita merasa prihatin,” sesalnya.
Menurutnya, jika pemerintah ingin ikut serta dalam program mencerdaskan masyarakat Indonesia melalui program Pencanangan Gerakan Kota Pontianak Membaca, perubahan harus dilakukan secara serius dan membaca bagi masyarakat memang harus “dipaksakan”.
“Membaca harus dipaksakan, agar itu dapat menjadi kebiasaan. Dan salah satu alasan kita kalah dengan negara tetangga di Asia, karena kita keterbatasan literasi dan keterbatasan kemampuan memaknai apa yang dibaca,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Pontianak, Paryadi belum bisa memastikan kapan target program Pencanangan Gerakan Kota Pontianak Membaca dapat itu dapat menumbuhkan minat baca masyarakat. Namun yang jelas, kata paryadi Pemkot tetaap berusaha akan memenuhi kebutuhan buku untuk masyarakat Kota Pontianak.
“Pertahun itu, kita anggarkan sekitar 300 juta rupiah, untuk pengadan buku,” ujar Paryadi.
Dalam keempatan itu, hadir Wakil Walikota Pontianak, Kepala Badan dan Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Kalbar beserta jajaran, Kepala Bidang, Camat dan Lurah Se-Kota Pontianak. Acara juga diramaika oleh anak-anak TK, PAUD, dan master dongeng Ryan.
Paryadi Minta Rumah Baca Lebih Presentatif-“Jangan Kesannya seperti Kantoran”
Fikri Akbar, Pontianak
Wakil Walikota Pontianak, Paryadi, meminta agar seluruh rumah baca yang telah ada di berbagai Kecamatan dan Kota Pontianak sekarang, untuk dapat menyediakan layanan serta tempat yang lebih representatif lagi. Paryadi menilai, dengan tempat yang representatif, dapat membuat pengunjung merasa nyaman dan betah, sehingga pada gilirannya, kata paryadi, minat membaca akan tumbuh dengan sendirinya dari kondisi yang representatif.
Namun sebaliknya, kata dia, minat membaca masyarakat tidak akan tumbuh dari tempat yang tidak representatif. Temapat representatif yang dimaksudkan Paryadi, adalah tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, pelayanan yang baik, dan ruang baca yang santai, tidak kaku seperti kantoran.
“Karena faktor tempat menjadi penting, untuk masyarakat datang, untuk masyarakat hadir. Artinya representatif mudah dijangkau, jadi tidak kesannya seperti kantoran,” ujar Paryadi, saat ditemui usai menghadiri Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca, di aula Pendopo Gubernur, Kamis (28/10).
Dikatakan Paryadi, Pemerintah Kota saat ini, sedang gencar mensosialsikan minat baca yang bertujuan untuk membangun masyarakat Kota Pontianak yang berkualitas. Dan salah satu turunannya, kata Paryadi, dengan mensuport program pemerintah Provinsi Kalbar dengan adanya Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca itu. “Salah satunya gerakan ini, dan saya kira itu bagus, dan yang kedua, ya itu tadi, tempat bacanya itu jangan kesannya ekslusif,” tegas Paryadi.
Sementara itu, lanjut Paryadi, Pemkot dengan visinya itu, memiliki target pada tahun-tahun mendatang, dapat mengikis habis fenomena buta aksara di Kota Pontianak. Langkah awal yang dilakukan, terangnya, dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi minat membaca kepada lempaba Pendidikan Anak Usia Dini. “Kita selalu sosialisasikan dengan PAUD, agar lebih mengasah daya tangkap anak,” katanya.
Disamping dengan adanya Taman Pintar di Alun-alun Kapuas–yang masih dalam pengerjaan itu. Pemerintah, ujar Paryadi, dapat merubah adagium formal yang mengatakan “Di Indonesia Satu Koran Untuk Dibaca Lima Orang” tapi “Lima Koran Untuk Dibaca Satu Orang”.
“Sampai ada adagium yang mengatakan, kita ini korannya satu untuk dibaca oleh lima orang. Dengan gerakan Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca ini. Kita juga terus sosialisasi dengan PAUD, mulai dari situlah kita akan meningkatkan upaya minat baca dikalangan anak-anak,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam acara Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca tersebut, hadir Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Ketua Ikatan Perpustakaan Indonesia, Supriyanto, Wakil Perpustakaan Nasional, beberapa Bupati se-Kalbar, Wakil Walikota Pontianak dan beberapa pejabat struktural dan fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Dan dalam kesempatan itu, diadakan acara talk show Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca dengan tema “Menuju Masyarakat Cerdas, Berbudaya dan Sejahtera”, dengan menghadirkan Duta Baca Indonesia, Tantowi Yahya selaku pembicaranya.
Wakil Walikota Pontianak, Paryadi, meminta agar seluruh rumah baca yang telah ada di berbagai Kecamatan dan Kota Pontianak sekarang, untuk dapat menyediakan layanan serta tempat yang lebih representatif lagi. Paryadi menilai, dengan tempat yang representatif, dapat membuat pengunjung merasa nyaman dan betah, sehingga pada gilirannya, kata paryadi, minat membaca akan tumbuh dengan sendirinya dari kondisi yang representatif.
Namun sebaliknya, kata dia, minat membaca masyarakat tidak akan tumbuh dari tempat yang tidak representatif. Temapat representatif yang dimaksudkan Paryadi, adalah tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, pelayanan yang baik, dan ruang baca yang santai, tidak kaku seperti kantoran.
“Karena faktor tempat menjadi penting, untuk masyarakat datang, untuk masyarakat hadir. Artinya representatif mudah dijangkau, jadi tidak kesannya seperti kantoran,” ujar Paryadi, saat ditemui usai menghadiri Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca, di aula Pendopo Gubernur, Kamis (28/10).
Dikatakan Paryadi, Pemerintah Kota saat ini, sedang gencar mensosialsikan minat baca yang bertujuan untuk membangun masyarakat Kota Pontianak yang berkualitas. Dan salah satu turunannya, kata Paryadi, dengan mensuport program pemerintah Provinsi Kalbar dengan adanya Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca itu. “Salah satunya gerakan ini, dan saya kira itu bagus, dan yang kedua, ya itu tadi, tempat bacanya itu jangan kesannya ekslusif,” tegas Paryadi.
Sementara itu, lanjut Paryadi, Pemkot dengan visinya itu, memiliki target pada tahun-tahun mendatang, dapat mengikis habis fenomena buta aksara di Kota Pontianak. Langkah awal yang dilakukan, terangnya, dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi minat membaca kepada lempaba Pendidikan Anak Usia Dini. “Kita selalu sosialisasikan dengan PAUD, agar lebih mengasah daya tangkap anak,” katanya.
Disamping dengan adanya Taman Pintar di Alun-alun Kapuas–yang masih dalam pengerjaan itu. Pemerintah, ujar Paryadi, dapat merubah adagium formal yang mengatakan “Di Indonesia Satu Koran Untuk Dibaca Lima Orang” tapi “Lima Koran Untuk Dibaca Satu Orang”.
“Sampai ada adagium yang mengatakan, kita ini korannya satu untuk dibaca oleh lima orang. Dengan gerakan Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca ini. Kita juga terus sosialisasi dengan PAUD, mulai dari situlah kita akan meningkatkan upaya minat baca dikalangan anak-anak,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam acara Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca tersebut, hadir Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Ketua Ikatan Perpustakaan Indonesia, Supriyanto, Wakil Perpustakaan Nasional, beberapa Bupati se-Kalbar, Wakil Walikota Pontianak dan beberapa pejabat struktural dan fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Dan dalam kesempatan itu, diadakan acara talk show Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca dengan tema “Menuju Masyarakat Cerdas, Berbudaya dan Sejahtera”, dengan menghadirkan Duta Baca Indonesia, Tantowi Yahya selaku pembicaranya.
Kemenag Akan Ganti 100 Persen Biaya Jamaah Haji Yang Meninggal
Fikri Akbar, Pontianak
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, Asyari mengatakan, bagi calon jemaah haji yang tidak jadi berangkat karena meninggal dunia, maka segala biaya haji yang dikeluartkan oleh yang bersangkutan akan diganti seratus persen, tanpa potongan sedikitpun.
“Oh nanti dikembalikan, ya kemungkinan, kalau tidak salah akan dikembalikan 100 persen,” kata Asyari kepada wartawan disela-sela melepas keberangkatan jamaah haji kloter 18 asal Kota Pontianak di Asrama Haji Pontianak, Kamis (28/10).
Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementrian Agama Kota Pontianak, H. M Yunus Rabu, (27/10) kemarin, tercatat, satu orang calon jemaah haji asal Kota Pontianak yang meninggal. Warga atas nama Afandi warga Jl. Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara meninggal pada Sabtu 23 Oktober lalu, bertepatan dengan penjadwalan manasik haji yang dilakukan Kemenag.
“Kita sudah kirim datanya ke embarkasi Batam. Kita akan memproses datanya, setelah diverifikasi oleh pusat dan daerah, lengkap, akan kita kembalikan,” kata Asyari tanpa menyebutkan kapan.
Namun kemudian Asyari berpesan kepada keluarga almarhum agar tetap tabah dengan ketentuan sang Ilahi. Dan menurut Asyari, bagi calon jemaah haji yang tidak sempat berangkat karena meninggal dunia seperti Afandi, pahalanya oleh Tuhan, tetap akan dihitung sama dengan para jemaah lainnya yang secara fisik berangkat.
“Kalau menurut catatan keduniawian, dia sudah tercavoer, sudah dipastikan harus berangkat, jauh sebelumnya menurut Hadist itu, segala sesuatu yang baik kita niatkan kemudian tidak bisa dijalankan, Allah sudah memberikan ganjaran pahala, dan Insyallah Allah akan memberikan ganjaran yang sama (kepada Afandi) dengan jamaah yang berangkat,” tutup Asyari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, Asyari mengatakan, bagi calon jemaah haji yang tidak jadi berangkat karena meninggal dunia, maka segala biaya haji yang dikeluartkan oleh yang bersangkutan akan diganti seratus persen, tanpa potongan sedikitpun.
“Oh nanti dikembalikan, ya kemungkinan, kalau tidak salah akan dikembalikan 100 persen,” kata Asyari kepada wartawan disela-sela melepas keberangkatan jamaah haji kloter 18 asal Kota Pontianak di Asrama Haji Pontianak, Kamis (28/10).
Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementrian Agama Kota Pontianak, H. M Yunus Rabu, (27/10) kemarin, tercatat, satu orang calon jemaah haji asal Kota Pontianak yang meninggal. Warga atas nama Afandi warga Jl. Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara meninggal pada Sabtu 23 Oktober lalu, bertepatan dengan penjadwalan manasik haji yang dilakukan Kemenag.
“Kita sudah kirim datanya ke embarkasi Batam. Kita akan memproses datanya, setelah diverifikasi oleh pusat dan daerah, lengkap, akan kita kembalikan,” kata Asyari tanpa menyebutkan kapan.
Namun kemudian Asyari berpesan kepada keluarga almarhum agar tetap tabah dengan ketentuan sang Ilahi. Dan menurut Asyari, bagi calon jemaah haji yang tidak sempat berangkat karena meninggal dunia seperti Afandi, pahalanya oleh Tuhan, tetap akan dihitung sama dengan para jemaah lainnya yang secara fisik berangkat.
“Kalau menurut catatan keduniawian, dia sudah tercavoer, sudah dipastikan harus berangkat, jauh sebelumnya menurut Hadist itu, segala sesuatu yang baik kita niatkan kemudian tidak bisa dijalankan, Allah sudah memberikan ganjaran pahala, dan Insyallah Allah akan memberikan ganjaran yang sama (kepada Afandi) dengan jamaah yang berangkat,” tutup Asyari.
Rencana dan Rancangan Pelebaran Tabrani Ahmad-Sosialisasi Detail akan Dilaksanakan Setelah Ketok Palu
Fikri Akbar, Pontianak
Terkait program pemerintah terhadap rencana pelebaran badan jalan di Jalan Tabrani Ahmad Pontianak Barat oleh Pemerintah Kota Pontianak beberapa waktu lalu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Bina Warga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak , Fuadi Yusla.
Yusla mengatakan, program tersebut baru akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2011 “Akan diusulkan 700 juta dari APBD murni 2011,” kata Yusla ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/10).
Kemudian secara teknis, Yusla, menjelaskan rancangan pelebaran jalan tersebut. Pelebaran akan dilakukan seluas 10 meter dari 4 meter setengah yang ada sekarang. Perluasan akan dilakukan kearah kantor camat dengan membebaskan lahan warga seluas 6 meter.
“Dari 4 meter setengah yang ada sekarang, pelebaran menjadi 10 meter. Dengan rincian 7 meter untuk aspal, untuk bahu jalan kanan-kiri satu meter-satu meter, jadi 9 meter. Dan satu meter lagi untuk saluran kantor camat, jadi pas 10 meter” kata Fuadi.
Dana 700 juta yang akan segera diusulkan itu, akan digunakan buat pelebaran jalan dari mulai Jalan Martadinata sampai ke Jalan Tebu, “Nanti bertahap,” kata kadis PU Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono beberapa waktu lalu.
Disamping itu, masyarakat setempat mempertanyakan dengan telah adanya bahan-bahan matrial yang tersedia di lapangan berupa batu dan lain sebagainya. Yusla kemudian membantah jika proyeksi untuk tahun 2011 sudah lancang dilaksanakan lebih awal. Tapi menurutnya, bahan-bahan material yang ada dilapangan adalah sisa dari proyek saluran got di Gang Bersama II.
“Bukan, itu bukan, proyeknya nanti 2011, bahan matrial yang ada dilapangan itu, sisa pengerjaan saluran got di Gang Bersama II. Jadi itu bukan bahan untuk pelebaran jalan. Karena ada proyek saluran itu, jadi ada kelebihan matrial dari pengerjaan proyek itu,” bantahnya.
Terakhir kata Yusla, Sosialisasi bagaimana detailnya rencana dan rancangan pelebaran jalan tersebut, akan disosialisasikan ke warga setempat setelah adanya pengesahan APBD murni 2011 nanti. “Belum diketok palu, nanti setelah diketok palu, baru kita sosialisasikan lebih detail lagi ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika dikonfirmasi berjanji, bahwa Pemkot akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena rencana pelebaran yang dilakukan oleh Dinas PU Kota Pontianak itu nantinya.
“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga (masih punya pemerintah,red),” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).
Untuk nilai ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat. “Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil, Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” jelasnya lagi.
Terkait program pemerintah terhadap rencana pelebaran badan jalan di Jalan Tabrani Ahmad Pontianak Barat oleh Pemerintah Kota Pontianak beberapa waktu lalu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Bina Warga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak , Fuadi Yusla.
Yusla mengatakan, program tersebut baru akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2011 “Akan diusulkan 700 juta dari APBD murni 2011,” kata Yusla ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/10).
Kemudian secara teknis, Yusla, menjelaskan rancangan pelebaran jalan tersebut. Pelebaran akan dilakukan seluas 10 meter dari 4 meter setengah yang ada sekarang. Perluasan akan dilakukan kearah kantor camat dengan membebaskan lahan warga seluas 6 meter.
“Dari 4 meter setengah yang ada sekarang, pelebaran menjadi 10 meter. Dengan rincian 7 meter untuk aspal, untuk bahu jalan kanan-kiri satu meter-satu meter, jadi 9 meter. Dan satu meter lagi untuk saluran kantor camat, jadi pas 10 meter” kata Fuadi.
Dana 700 juta yang akan segera diusulkan itu, akan digunakan buat pelebaran jalan dari mulai Jalan Martadinata sampai ke Jalan Tebu, “Nanti bertahap,” kata kadis PU Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono beberapa waktu lalu.
Disamping itu, masyarakat setempat mempertanyakan dengan telah adanya bahan-bahan matrial yang tersedia di lapangan berupa batu dan lain sebagainya. Yusla kemudian membantah jika proyeksi untuk tahun 2011 sudah lancang dilaksanakan lebih awal. Tapi menurutnya, bahan-bahan material yang ada dilapangan adalah sisa dari proyek saluran got di Gang Bersama II.
“Bukan, itu bukan, proyeknya nanti 2011, bahan matrial yang ada dilapangan itu, sisa pengerjaan saluran got di Gang Bersama II. Jadi itu bukan bahan untuk pelebaran jalan. Karena ada proyek saluran itu, jadi ada kelebihan matrial dari pengerjaan proyek itu,” bantahnya.
Terakhir kata Yusla, Sosialisasi bagaimana detailnya rencana dan rancangan pelebaran jalan tersebut, akan disosialisasikan ke warga setempat setelah adanya pengesahan APBD murni 2011 nanti. “Belum diketok palu, nanti setelah diketok palu, baru kita sosialisasikan lebih detail lagi ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika dikonfirmasi berjanji, bahwa Pemkot akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena rencana pelebaran yang dilakukan oleh Dinas PU Kota Pontianak itu nantinya.
“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga (masih punya pemerintah,red),” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).
Untuk nilai ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat. “Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil, Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” jelasnya lagi.
Pansus Sudah Tentukan Jadwal Pemanggilan Awal November-Tanggal 4 Pansus Minta Klarifikasi Mantan Walikota
Fikri Akbar, Pontianak
Panitia Khusus (Pansus) Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak telah menentukan jadwal pemanggilan bagi badan, instansi maupun perorangan yang dipandang terkait pada persoalan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak.
Setelah rapat terakhir yang dilakukan Pansus pada Selasa (20/10) lalu. Pansus kembali melakukan penjadwalan ulang pemanggilan itu awal November. Jadwal pemanggilan itu ditetapkan setelah adanya putusan rapat Pansus yang dilakukanoleh sedikitnya 16 anggota Pansus di ruang serbaguna DPRD Kota Pontianak, Senin (25/10) kemarin.
Dari data yang diperoleh di lapangan menyatakan dari tanggal 1 sampai 9 November mendatang, Pansus dihadiri beberapa orang penting yang salah satunya mantan petinggi Eksekutif di Kota Pontianak, yakni Walikota Pontianak, Buchari Arahman pada tanggal 4 November. Pansus akan meminta penjelasan Buchari terkait penanda tanganan perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara dirinya dengan Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak.
Adapun jadwal yang telah diagendakan itu, dimulai dengan kunjungan Pansus ke BPK Provinsi Kalbar, tanggal 1 November. Kunjungan itu diantaranya memuat konfirmasi masalah aset Khatulistiwa Plaza, termasuk nilai yang dilaporkan.
Tanggal 2 November, pemanggilan kedua kepada Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko. Tanggal 3 November menyusul pada pemanggilan kedua Pemkot, yakni; Asisten I, II, Biro Hukum, Tata Kota dan Aset.
Dan pada tanggal 4 November, mantan Walikota Buchari Arahman akan dijadwalkan hadir dengan mantan Kepala Biro Hukum Pemkot, Ali Said.
Kemudian pada tanggal 5 November, pagi, Pansus akan memanggil mantan kepala BPN Kota Pontianak, Iswan. Dan masih pada hari yang sama, siangnya, Pansus menjadwalkan kehadiran Bambang Wijanarko untuk yang ketiga kalinya.
Tanggal 8 November, BPN Kota Pontianak, dan pada tanggal 9-nya, Pansus mengudang pakar hukum dan mantan ketua Komnasham Kota Pontianak, Achmad Husaini. Diantara nama-nama Pakar Hukum itu; Purwanto, Kamalullah, Rachmawati dan Sony.
“Kami mengharapkan adanya itikad baik dari beberapa nama-nama itu, untuk dapat mengahadiri undangan rapat yang sudah jadwalkan oleh Pansus,” kata Ketua Pansus, Erick S. Martio.
Panitia Khusus (Pansus) Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak telah menentukan jadwal pemanggilan bagi badan, instansi maupun perorangan yang dipandang terkait pada persoalan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak.
Setelah rapat terakhir yang dilakukan Pansus pada Selasa (20/10) lalu. Pansus kembali melakukan penjadwalan ulang pemanggilan itu awal November. Jadwal pemanggilan itu ditetapkan setelah adanya putusan rapat Pansus yang dilakukanoleh sedikitnya 16 anggota Pansus di ruang serbaguna DPRD Kota Pontianak, Senin (25/10) kemarin.
Dari data yang diperoleh di lapangan menyatakan dari tanggal 1 sampai 9 November mendatang, Pansus dihadiri beberapa orang penting yang salah satunya mantan petinggi Eksekutif di Kota Pontianak, yakni Walikota Pontianak, Buchari Arahman pada tanggal 4 November. Pansus akan meminta penjelasan Buchari terkait penanda tanganan perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara dirinya dengan Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak.
Adapun jadwal yang telah diagendakan itu, dimulai dengan kunjungan Pansus ke BPK Provinsi Kalbar, tanggal 1 November. Kunjungan itu diantaranya memuat konfirmasi masalah aset Khatulistiwa Plaza, termasuk nilai yang dilaporkan.
Tanggal 2 November, pemanggilan kedua kepada Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko. Tanggal 3 November menyusul pada pemanggilan kedua Pemkot, yakni; Asisten I, II, Biro Hukum, Tata Kota dan Aset.
Dan pada tanggal 4 November, mantan Walikota Buchari Arahman akan dijadwalkan hadir dengan mantan Kepala Biro Hukum Pemkot, Ali Said.
Kemudian pada tanggal 5 November, pagi, Pansus akan memanggil mantan kepala BPN Kota Pontianak, Iswan. Dan masih pada hari yang sama, siangnya, Pansus menjadwalkan kehadiran Bambang Wijanarko untuk yang ketiga kalinya.
Tanggal 8 November, BPN Kota Pontianak, dan pada tanggal 9-nya, Pansus mengudang pakar hukum dan mantan ketua Komnasham Kota Pontianak, Achmad Husaini. Diantara nama-nama Pakar Hukum itu; Purwanto, Kamalullah, Rachmawati dan Sony.
“Kami mengharapkan adanya itikad baik dari beberapa nama-nama itu, untuk dapat mengahadiri undangan rapat yang sudah jadwalkan oleh Pansus,” kata Ketua Pansus, Erick S. Martio.
4 Komisi Kunker ke 4 Wilayah dan Kota di Indonesia-Dana Perjalanan Capai 600 Juta
Fikri Akbar, Pontianak
Jangan heran jika mendapati pemandangan di kantor DPRD Kota Pontianak terlihat sepi. Karena 4 Komisi sebagai alat kelengkapan dewan sedang melakukan Kunjungan Kerja di 4 wilayah dan kota di Indonesia. Kunker sendiri diagendakan sejak tanggal 26 hingga tanggal 30 Oktober.
Ketua DPRD Kota Pontianak mengatakan, jadwal kunjungan kerja perkomisi-komisi DPRD Kota Pontianak itu, berdasarkan oleh jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah diputuskan satu bulan sebelumnya. Sebagai salah satu kelengkapan alat Dewan, Banmus mengandekan seluruh kegiatan-kegiatan kedewanan, termasuk Kunker.
“Tentu materi dari agenda itu diusulkan dari alat kelengkapan dewan lainnya, yakni dari Komisi sendiri. Komisi menjabarkan program kegiatannya, yang dipandang bermanfaat dalam melengkapi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan kebutuhan dan tingkat relevansi yang dapat diterapkan (sepulangnya) di daerah kita,” jelas Hartono ketika diruang kerjanya, Selasa (26/10).
Dan untuk penetuan lokasi atau wilayah tujuan Kunker itu sendiri, kata Hartono, ditentukan oleh masing-masing Komisi. “Termasuk usulan mereka,” tambahnya.
Masing-masing tujuan prkomisi itu, diantaranya; Komisi A dengan tujuan Kunker ke Badung Denpasar, Kunker Komisi B ke Djogja, Kunker Komisi C ke Batam dan Komisi D melakukan Kunker ke Kalimantan Timur.
Menurut Hartono, Kunker yang telah ditetapkan oleh Banmus itu, diperlukan untuk menambah wawasan dari anggota dewan kepada hal-hal baru. Maka itu, anggota wajib melaksanakan apa yang telah di tentukan oleh Banmus. Karena menurut Hartono, tidak ada seorang pimpinan atau anggota DPRD pun yang melakukan tugas-tugas kedewanan yang tidak merujuk pada agenda yang telah ditentukan oleh Banmus, “Termasuk saya selaku ketua DPRD,” kata dia.
Sedangkan untuk segala biaya perjalanan Kuker selam lebih kurang 4 hari itu, kata Hartono, ditanggung oleh APBD perubahan 2010 yang disesuaikan dengan standar biaya pemerintah, “Tergantung jaraknya, harinya, berdasarkan standar biaya pemerintah, dan rincian itu ada patokannya,” jelas Hartono.
“Ya, itu kurang lebih 600 juta,” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kota Pontianak, Abdul Sood tanpa merincikan.
Jangan heran jika mendapati pemandangan di kantor DPRD Kota Pontianak terlihat sepi. Karena 4 Komisi sebagai alat kelengkapan dewan sedang melakukan Kunjungan Kerja di 4 wilayah dan kota di Indonesia. Kunker sendiri diagendakan sejak tanggal 26 hingga tanggal 30 Oktober.
Ketua DPRD Kota Pontianak mengatakan, jadwal kunjungan kerja perkomisi-komisi DPRD Kota Pontianak itu, berdasarkan oleh jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah diputuskan satu bulan sebelumnya. Sebagai salah satu kelengkapan alat Dewan, Banmus mengandekan seluruh kegiatan-kegiatan kedewanan, termasuk Kunker.
“Tentu materi dari agenda itu diusulkan dari alat kelengkapan dewan lainnya, yakni dari Komisi sendiri. Komisi menjabarkan program kegiatannya, yang dipandang bermanfaat dalam melengkapi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan kebutuhan dan tingkat relevansi yang dapat diterapkan (sepulangnya) di daerah kita,” jelas Hartono ketika diruang kerjanya, Selasa (26/10).
Dan untuk penetuan lokasi atau wilayah tujuan Kunker itu sendiri, kata Hartono, ditentukan oleh masing-masing Komisi. “Termasuk usulan mereka,” tambahnya.
Masing-masing tujuan prkomisi itu, diantaranya; Komisi A dengan tujuan Kunker ke Badung Denpasar, Kunker Komisi B ke Djogja, Kunker Komisi C ke Batam dan Komisi D melakukan Kunker ke Kalimantan Timur.
Menurut Hartono, Kunker yang telah ditetapkan oleh Banmus itu, diperlukan untuk menambah wawasan dari anggota dewan kepada hal-hal baru. Maka itu, anggota wajib melaksanakan apa yang telah di tentukan oleh Banmus. Karena menurut Hartono, tidak ada seorang pimpinan atau anggota DPRD pun yang melakukan tugas-tugas kedewanan yang tidak merujuk pada agenda yang telah ditentukan oleh Banmus, “Termasuk saya selaku ketua DPRD,” kata dia.
Sedangkan untuk segala biaya perjalanan Kuker selam lebih kurang 4 hari itu, kata Hartono, ditanggung oleh APBD perubahan 2010 yang disesuaikan dengan standar biaya pemerintah, “Tergantung jaraknya, harinya, berdasarkan standar biaya pemerintah, dan rincian itu ada patokannya,” jelas Hartono.
“Ya, itu kurang lebih 600 juta,” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kota Pontianak, Abdul Sood tanpa merincikan.
Menunggu Hasil Rapim-Penjadwalan Ulang BK Awal November
Fikri Akbar, Pontianak
Penyampaian surat pernyataan sikap yang telah disampaika oleh ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azas, Senin (25/10) lalu, ditindaklanjuti dengan dilakukannya sidang oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak.
Namun penyelenmggaraan siding yang berlangsung di DPRD Kota Pontianak Selasa (26/10) belum menuai kesimpulan utuh, sehingga belum adanya keputusan pasti dari sidang yang dilaksanakn itu, kemungkinan BK akan menjadwalkan ulang siding pada awal November mendatang.
“Ya kemungkinan tanggal 1 November kami sudah dating, sekarang kami sedang melakukan Kunker,” ujar ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak, Satarudin ketika dihubungi wartawan, Rabu (27/10).
Pada sidang BK lanjutan nantinya, kata Satarudin, banyak permasalahan yuang akan dibahas bersama lima anggota BK, diantyara terkait menindaklanjuti surat pernyataan kelima fraksi yang melakukan mosi tidak percaya serta penolakan atas kepemimpinan Hartono Azas selaku ketua DPRD Kota Pontianak.
“Banyak. Ya salah satunya itu,” kata Satarudin.
Sementara itu Ketua Fraksi FKHN DPRD Kota Pontianak, Djohansyah menambahkan, pihaknya bersama 4 fraksi lainnya akan segera mencarikan solusi terbaik dan akan menjelaskan kepada masyarakat terkait kondisi politik yang sebenarnya terjadi usai kepulangan para Dewan dari tempat tujuan Kunker masing-masing.
“Kami akan mengundang Pakar Hukum ketatanegaraan dan hukum sosial politik, kami akan membuka mandegnya komunikasi politik dan mengajak steackholder utuk mencari solusi, agar masyarakat paham dengan situasi politik seperti sekarang ini, untuk itu kami juga akan melibatkan kaum akademisi,” kata Djohansyah. “Sepulangnya dari Kunker kami akan jelaskan,” tambahnya.
Karena menurut dia, kondisi mandegnya kinerja kedewaan sekarang ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, sehingga kata dia, yang akan dirugikan bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat luas sebagai pilar demokrasi.
“Karena ini adalah kepentingan rakyat kenapa demikian? Karena kami dipilih oleh rakyat, supaya roda pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik dan pada gilirannya nanti kembali kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya lagi.
Penyampaian surat pernyataan sikap yang telah disampaika oleh ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azas, Senin (25/10) lalu, ditindaklanjuti dengan dilakukannya sidang oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak.
Namun penyelenmggaraan siding yang berlangsung di DPRD Kota Pontianak Selasa (26/10) belum menuai kesimpulan utuh, sehingga belum adanya keputusan pasti dari sidang yang dilaksanakn itu, kemungkinan BK akan menjadwalkan ulang siding pada awal November mendatang.
“Ya kemungkinan tanggal 1 November kami sudah dating, sekarang kami sedang melakukan Kunker,” ujar ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak, Satarudin ketika dihubungi wartawan, Rabu (27/10).
Pada sidang BK lanjutan nantinya, kata Satarudin, banyak permasalahan yuang akan dibahas bersama lima anggota BK, diantyara terkait menindaklanjuti surat pernyataan kelima fraksi yang melakukan mosi tidak percaya serta penolakan atas kepemimpinan Hartono Azas selaku ketua DPRD Kota Pontianak.
“Banyak. Ya salah satunya itu,” kata Satarudin.
Sementara itu Ketua Fraksi FKHN DPRD Kota Pontianak, Djohansyah menambahkan, pihaknya bersama 4 fraksi lainnya akan segera mencarikan solusi terbaik dan akan menjelaskan kepada masyarakat terkait kondisi politik yang sebenarnya terjadi usai kepulangan para Dewan dari tempat tujuan Kunker masing-masing.
“Kami akan mengundang Pakar Hukum ketatanegaraan dan hukum sosial politik, kami akan membuka mandegnya komunikasi politik dan mengajak steackholder utuk mencari solusi, agar masyarakat paham dengan situasi politik seperti sekarang ini, untuk itu kami juga akan melibatkan kaum akademisi,” kata Djohansyah. “Sepulangnya dari Kunker kami akan jelaskan,” tambahnya.
Karena menurut dia, kondisi mandegnya kinerja kedewaan sekarang ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, sehingga kata dia, yang akan dirugikan bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat luas sebagai pilar demokrasi.
“Karena ini adalah kepentingan rakyat kenapa demikian? Karena kami dipilih oleh rakyat, supaya roda pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik dan pada gilirannya nanti kembali kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya lagi.
Kemenag Ingatkan Jamaah untuk Berhati-hati-Jangan Anggap di Tanah Suci Mekkah Itu Tidak Ada Penipuan
Fikri Akbar, Pontianak
Kantor Kementrian Agama (Kemenahg) Kota Pontianak kembali mengingatkan kepada seluruh calon jamaah haji (calhaj) yang akan berangkat pada hari ini, untuk selalu waspada dan berhati-hati pada penipuan di Kota Mekkah.
Seperti diinformasikan sebelumnya, penipuan terhadap jemaah haji Indonesia, kerap terjadi dengan berbagai modus. Dikabarkan pelaku sangat pandai melancarkan aksinya dengan berpura-pura tulus menawarkan jasanya. Apalagi bagi cahaj yang baru pertama kali ke Mekkah, jangan mudah tertipu dengan tawaran-tawaran berupa kemudahan akses dan lain sebagainya.
“Jangan anggap di tanah suci mekkah itu tidak ada penipuan. Makanya Nabi Muhammad diturunkan disana, memang disana bejat moralnya dulu, sampai sekarang juga masih ada, bukan berarti Ka’bah disana, tidak ada maksiat dan perbuatan dosa, penipuan ada juga, sama seperti disini, jadi pencurian jambret ada, cumin tergantung kehati-hatian kita.” ujar Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementrian Agama Kota Pontianak, H. M Yunus di Pontianak, Rabu (27/10).
Salah satu, modus yang kerap digunakan, dijelaskan Yunus, para penipu itu sering menggunakan seragam petugas Indonesia, dengan menawarkan jasa angkutan barang, pengcecekan barang dan lainnya, dari setibanya calhaj di Kota Mekkah.
“Jadi ada (penipu,red) memakai petugas seragam Indonesia, setelah melakukan sesuatu, dilacak tidak ketahuan, karena palsu,” kata dia mengingatkan. “Makanya kita harus memperhatikan kartu-kartu pengenal yang dikeluarkan oleh petugas disana, kalau tidak ada itu, jagan percaya,” tegasnya.
Selain itu, modus yang juga sering diperankan oleh pelaku penipuan, adalah berpura-pura menyediakan layanan Dam (menyembelih hewan Kurban). Karena menurut Yunus, pelaku sudah mengetahui kebiasaan orang Indonesia dalam melakukan Umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadan Haji.
“Jemaah kita ini kan melakukan umrah dulu baru Haji. Misalnya dan ada konsekwensinya yaitu ada Dam (menyembelih korban) jangan cepat percaya. Kalau dia bilang “biar kami uruskan,” oh tidak usah,” sarannya.
Tapi, lanjutnya, carilah orang-orang dari kloter sendiri yang memang kita percayai, atau kalau jemaah haji yang memiliki waktu luang, sebaiknya mengurus sendiri Dam-nya. “Lebih baik kita yang kesana, ini barangnya, sekian harganya, kalau kita mau sembelih, sembelih disana, atau kalau kita tidak bisa, suruh petugas disana, berikan nama kita, kurbannya atas nama kita. Jangan terlalu cepat percaya,” tegasnya mengingatkan.
“Termasuk kalau kita membawa uang jangan, simpan di satu tempat, kalau kita bawa uang taruh beberapa di koper sebagian, dan ditempat lain sebagian, jadi kalau hilang tidak semuanya hilang, kalau ragu-ragu kita titipkan uang kepada petugas di Maktab, itu aman. Ya namanya juga jamaah haji berjuta, banyak yang ambil kesempatan, banyak kejadian, kenyatannya ada, yang kita dengar dari jamaah begitu,” imbaunya.
Kantor Kementrian Agama (Kemenahg) Kota Pontianak kembali mengingatkan kepada seluruh calon jamaah haji (calhaj) yang akan berangkat pada hari ini, untuk selalu waspada dan berhati-hati pada penipuan di Kota Mekkah.
Seperti diinformasikan sebelumnya, penipuan terhadap jemaah haji Indonesia, kerap terjadi dengan berbagai modus. Dikabarkan pelaku sangat pandai melancarkan aksinya dengan berpura-pura tulus menawarkan jasanya. Apalagi bagi cahaj yang baru pertama kali ke Mekkah, jangan mudah tertipu dengan tawaran-tawaran berupa kemudahan akses dan lain sebagainya.
“Jangan anggap di tanah suci mekkah itu tidak ada penipuan. Makanya Nabi Muhammad diturunkan disana, memang disana bejat moralnya dulu, sampai sekarang juga masih ada, bukan berarti Ka’bah disana, tidak ada maksiat dan perbuatan dosa, penipuan ada juga, sama seperti disini, jadi pencurian jambret ada, cumin tergantung kehati-hatian kita.” ujar Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementrian Agama Kota Pontianak, H. M Yunus di Pontianak, Rabu (27/10).
Salah satu, modus yang kerap digunakan, dijelaskan Yunus, para penipu itu sering menggunakan seragam petugas Indonesia, dengan menawarkan jasa angkutan barang, pengcecekan barang dan lainnya, dari setibanya calhaj di Kota Mekkah.
“Jadi ada (penipu,red) memakai petugas seragam Indonesia, setelah melakukan sesuatu, dilacak tidak ketahuan, karena palsu,” kata dia mengingatkan. “Makanya kita harus memperhatikan kartu-kartu pengenal yang dikeluarkan oleh petugas disana, kalau tidak ada itu, jagan percaya,” tegasnya.
Selain itu, modus yang juga sering diperankan oleh pelaku penipuan, adalah berpura-pura menyediakan layanan Dam (menyembelih hewan Kurban). Karena menurut Yunus, pelaku sudah mengetahui kebiasaan orang Indonesia dalam melakukan Umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadan Haji.
“Jemaah kita ini kan melakukan umrah dulu baru Haji. Misalnya dan ada konsekwensinya yaitu ada Dam (menyembelih korban) jangan cepat percaya. Kalau dia bilang “biar kami uruskan,” oh tidak usah,” sarannya.
Tapi, lanjutnya, carilah orang-orang dari kloter sendiri yang memang kita percayai, atau kalau jemaah haji yang memiliki waktu luang, sebaiknya mengurus sendiri Dam-nya. “Lebih baik kita yang kesana, ini barangnya, sekian harganya, kalau kita mau sembelih, sembelih disana, atau kalau kita tidak bisa, suruh petugas disana, berikan nama kita, kurbannya atas nama kita. Jangan terlalu cepat percaya,” tegasnya mengingatkan.
“Termasuk kalau kita membawa uang jangan, simpan di satu tempat, kalau kita bawa uang taruh beberapa di koper sebagian, dan ditempat lain sebagian, jadi kalau hilang tidak semuanya hilang, kalau ragu-ragu kita titipkan uang kepada petugas di Maktab, itu aman. Ya namanya juga jamaah haji berjuta, banyak yang ambil kesempatan, banyak kejadian, kenyatannya ada, yang kita dengar dari jamaah begitu,” imbaunya.
Hadi Supeno: Anak yang melanggar Hukum Tidak harus Di Penjara
Fikri Akbar, Pontianak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno memandang, banyak hal yang harus dibenahi oleh teman-teman dari kepolisian, terkait penanganan kasus anak dibawah umur atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal itu disampaikan disela-sela melakukan workshop Indentifikasi Masalah Perundangan Anak dan Tindak Lanjut ABH dan Penanganan Anak sebagai Korban Eksploitasi, di Hotel Santika, Rabu (27/10).
Hadi menilai, perlakuan penanganan tindak pidana terhadap anak kerap disamakan dengan orang dewasa oleh kepolisian di Indonesia. Padahal kata dia, menurut peraturan Kapolri nomor 8 tanggal 22 Juni 2009 tentang implementasi HAM di kalangan Polri disebutkan, penanganan, penyidikan dan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dalam keadaan terpaksan sebagai upaya terakhir yang dilakukan.
“Itu di pasal 25 dan 28 menyebutkan, bahwa penyidikan, penahanan, terhadap anak hanya dapat dilakukan dalam keadaan terpaksa dan sebagai upaya terakhir. Itu implisit untuk polisi dalam menyelesaikan kasus anak tidak dengan pemidanaan,” kata Hadi.
Yang kedua, lajut Hadi, adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Instansi pada tanggal 22 Desember tahun 2009 tentang penanganan ABH. 6 instansi yang dimaksud Hadi, yaitu, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Mentri Hukum dan Ham RI, Mentri Sosial RI dan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
“SKB itu menyebutkan, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan pendekatan restorasi justice dan diversi atau pengalihan hukuman, yakni anak tidak harus masuk penjara, bisa dikembalikan dengan orangtuanya dengan pembinaan, bisa dititipkan ke lembaga-lembaga sosial, bukan ke penjara,” jelasnya.
Restorasi atau keadilan dengan pemilihan sangat jarang digunakan oleh pihak kepolisian. Hanya beberapa, menurutnya yang telah menjalankan restorasi justice, diantarnya Aceh, Jawa tengah dan NTB,”
Ditempat lain saya masih melihat, Polisi masih gemar mengadili anak secara formal, dan itu tidak salah, pertama itu tidak paham, dan yang kedua itu lebih mudah ukurannya, undang-undangnya ada dan bunyinya begini gitu lho. Padahal restorasi justice diperlukan dalam hubungan antara pelaku dan korban untuk keseimbangan kosmos dan perdamaian lebih jauh,” jelas Hadi, yang juga merupakan salah seorang yang telah menulis banyak artikel dan buku tentang anak itu.
Diantara karya-karya (buku) Hadi Supeno adalah; Dekriminalisasi Anak (Transformasi Menuju Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum) 2010, Mewaspadai Ekploitasi Anak 2010, Menyelamatkan Anak (Bunga Rampai Percikan Perlindungan Anak) 2010.
Namun sejauh ini, kata Hadi menyadari, kemungkinan pihak kepolisian di daerah belum melakukan langkah restorasi justice dan diversi, lebih dikarenakan belum adanya regulasi ataub UU yang betul-betul mengatur penanganan ABH kepada pihak kepolian.
“Jadi betul regulasi secara Undang-undang belum ada tapi sesungguhnya instrument Nasional sudah ada yaitu SKB 6 Instansi,” kata Hadi, dan menurut dia itu bisa dijadikan dasar.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno memandang, banyak hal yang harus dibenahi oleh teman-teman dari kepolisian, terkait penanganan kasus anak dibawah umur atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal itu disampaikan disela-sela melakukan workshop Indentifikasi Masalah Perundangan Anak dan Tindak Lanjut ABH dan Penanganan Anak sebagai Korban Eksploitasi, di Hotel Santika, Rabu (27/10).
Hadi menilai, perlakuan penanganan tindak pidana terhadap anak kerap disamakan dengan orang dewasa oleh kepolisian di Indonesia. Padahal kata dia, menurut peraturan Kapolri nomor 8 tanggal 22 Juni 2009 tentang implementasi HAM di kalangan Polri disebutkan, penanganan, penyidikan dan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dalam keadaan terpaksan sebagai upaya terakhir yang dilakukan.
“Itu di pasal 25 dan 28 menyebutkan, bahwa penyidikan, penahanan, terhadap anak hanya dapat dilakukan dalam keadaan terpaksa dan sebagai upaya terakhir. Itu implisit untuk polisi dalam menyelesaikan kasus anak tidak dengan pemidanaan,” kata Hadi.
Yang kedua, lajut Hadi, adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Instansi pada tanggal 22 Desember tahun 2009 tentang penanganan ABH. 6 instansi yang dimaksud Hadi, yaitu, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Mentri Hukum dan Ham RI, Mentri Sosial RI dan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
“SKB itu menyebutkan, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan pendekatan restorasi justice dan diversi atau pengalihan hukuman, yakni anak tidak harus masuk penjara, bisa dikembalikan dengan orangtuanya dengan pembinaan, bisa dititipkan ke lembaga-lembaga sosial, bukan ke penjara,” jelasnya.
Restorasi atau keadilan dengan pemilihan sangat jarang digunakan oleh pihak kepolisian. Hanya beberapa, menurutnya yang telah menjalankan restorasi justice, diantarnya Aceh, Jawa tengah dan NTB,”
Ditempat lain saya masih melihat, Polisi masih gemar mengadili anak secara formal, dan itu tidak salah, pertama itu tidak paham, dan yang kedua itu lebih mudah ukurannya, undang-undangnya ada dan bunyinya begini gitu lho. Padahal restorasi justice diperlukan dalam hubungan antara pelaku dan korban untuk keseimbangan kosmos dan perdamaian lebih jauh,” jelas Hadi, yang juga merupakan salah seorang yang telah menulis banyak artikel dan buku tentang anak itu.
Diantara karya-karya (buku) Hadi Supeno adalah; Dekriminalisasi Anak (Transformasi Menuju Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum) 2010, Mewaspadai Ekploitasi Anak 2010, Menyelamatkan Anak (Bunga Rampai Percikan Perlindungan Anak) 2010.
Namun sejauh ini, kata Hadi menyadari, kemungkinan pihak kepolisian di daerah belum melakukan langkah restorasi justice dan diversi, lebih dikarenakan belum adanya regulasi ataub UU yang betul-betul mengatur penanganan ABH kepada pihak kepolian.
“Jadi betul regulasi secara Undang-undang belum ada tapi sesungguhnya instrument Nasional sudah ada yaitu SKB 6 Instansi,” kata Hadi, dan menurut dia itu bisa dijadikan dasar.
Jumat, 22 Oktober 2010
Pemkot Janji Upayakan Tahun 2011 Makam Batulayang Ditata
Fikri Akbar, Pontianak
Setelah sekian lama, Pemkot berjanji akan melakukan penataan pada Makam Kesultanan Pontianak atau lebih dikenal Makam Batulayang pada 2011. Penataan yang akan dilakukan itu, meliputi akses jalan masuk menuju makam dan penurapan disekeliling makam, pengecatan, pembuatan pagar dan atap yang sebagian bocor, hingga pada penurapan dibeberapa bagian makam yang terabrasi.
“Mudah-mudahan kalau kita mendapatkan dana paska bencana sebagian akan dialihkan ke sini karena ada beberapa bagian yang terkena abrasi. karena makam yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya ini juga merupakan obyek wisata religius. Kawasan Makam Batulayang ini juga akan diturap supaya kelihatan lebih rapi,” ujar Walikota Pontianak, usai melakukan ritual tabur bunga dan doa bersama di makam Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie, Jum’at (22/10).
Disamping dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pontianak yang ke-239, rangkaian ritual tabur bungan itu juga ditujukan untuk mengenang jasa Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie sebagai pendiri Kota Pontianak. Hadir dalam kesempatan itu, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Muspida dan jajaran DPRD Kota Pontianak.
Dikatakan Sutarmidji, para pendiri Kota Pontianak ketika meletakkan dasar atau landasan mendirikan Kota Pontianak ini, mencanangkan Pontianak sebagai kota dermaga dan perdagangan, maka Pemkot tetap akan terus berupaya mempertahankan visi awal itu untuk berkembang seiring berjalannya waktu. “Jadi konsisten sejak didirikannya Kota Pontianak hingga sekarang ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memperkirakan dana paska bencana yang akan dialokasikan untuk penataan kawasan Makam Batulayang tersebut sebesar Rp 1,5 miliar untuk penurapan. “Tahun 2011 kita akan menata jalan menuju makam ini dengan menambah trotoar supaya lebih indah karena ini juga merupakan salah satu obyek wisata religius,” ungkapnya.
“Untuk bangunan Makam Batulayang, lanjut dia, akan direhab seperti memperbaiki atap-atap yang bocor, pagar dan pengecatan,” tambahnya.
Setelah sekian lama, Pemkot berjanji akan melakukan penataan pada Makam Kesultanan Pontianak atau lebih dikenal Makam Batulayang pada 2011. Penataan yang akan dilakukan itu, meliputi akses jalan masuk menuju makam dan penurapan disekeliling makam, pengecatan, pembuatan pagar dan atap yang sebagian bocor, hingga pada penurapan dibeberapa bagian makam yang terabrasi.
“Mudah-mudahan kalau kita mendapatkan dana paska bencana sebagian akan dialihkan ke sini karena ada beberapa bagian yang terkena abrasi. karena makam yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya ini juga merupakan obyek wisata religius. Kawasan Makam Batulayang ini juga akan diturap supaya kelihatan lebih rapi,” ujar Walikota Pontianak, usai melakukan ritual tabur bunga dan doa bersama di makam Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie, Jum’at (22/10).
Disamping dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pontianak yang ke-239, rangkaian ritual tabur bungan itu juga ditujukan untuk mengenang jasa Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie sebagai pendiri Kota Pontianak. Hadir dalam kesempatan itu, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Muspida dan jajaran DPRD Kota Pontianak.
Dikatakan Sutarmidji, para pendiri Kota Pontianak ketika meletakkan dasar atau landasan mendirikan Kota Pontianak ini, mencanangkan Pontianak sebagai kota dermaga dan perdagangan, maka Pemkot tetap akan terus berupaya mempertahankan visi awal itu untuk berkembang seiring berjalannya waktu. “Jadi konsisten sejak didirikannya Kota Pontianak hingga sekarang ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memperkirakan dana paska bencana yang akan dialokasikan untuk penataan kawasan Makam Batulayang tersebut sebesar Rp 1,5 miliar untuk penurapan. “Tahun 2011 kita akan menata jalan menuju makam ini dengan menambah trotoar supaya lebih indah karena ini juga merupakan salah satu obyek wisata religius,” ungkapnya.
“Untuk bangunan Makam Batulayang, lanjut dia, akan direhab seperti memperbaiki atap-atap yang bocor, pagar dan pengecatan,” tambahnya.
Walikota Tak Bisa Atasi Calo di PMI-Mujiono: Kalau Tidak Punya Payung Hukum, Dewan Siap Giring Perdanya
Fikri Akbar, Pontianak
Walikota Pontianak, Sutarmidji, mengatakan, Pemkot dalam waktu dekat masih belum mampu memberikan langkah konkrit apa yang harus dilakukan, terkait maraknya para calo darah di PMI. Disatu sisi, Walikota memandang hal itu terjadi karena memang kurangnya stok darah yang disediakan oleh PMI sendiri.
“Sulit juga kita mengatasi (calo,red) ini ya, satu sisi darah memang kebutuhan. Satu sisi karena darah kita hanya mampu menyediakan berapa persen saja dari kebutuhan,” kata Sutarmidji yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Pontianak itu kepada wartawan, Rabu (20/10).
Jadi upaya Pemkot yang hanya bisa dilakukan pada saat ini, kata dia, dengan memprogramkan Bank Donor kepada masyarakat. Bank donor inilah, dijelaskannya, diharapkan mampu untuk mencukupi kebutuhan darah masyarakat. Sehingga dengan adanya bank donor, peredaran transaksi darah yang dilakukan oleh calo dapat ditekan.
“Kalau masalah calo, sulit juga ya, tapi kita akan upayakan ada bank donor,” kata dia.
Teknisnya, jelas Midji, masyarakat dapat mendaftar ke PMI sebagai relawan donor dan kemudian akan didata–dari mulai nama, alamatnya, nomor telponnya, kesehatannya, golongan darahnya dan lain sebagainya di PMI. Sehingga, lanjutnya, jika PMI sedang kekurangan stok, maka pihak PMI dapat langsung menghubungi orang yang bersangkutan.
“Ketika ada kebutuhan darah, kita akan call dia, akan kita ambil darahnya. Jadi kita akan merekrut sebanyak mungkin orang yang mau mendonorkan darahnya,” harapnya.
Karena Sutarmidji juga mengakui, kehadiran sosok calo yang cukup meresahkan masyarakat itu, disebabkan oleh kurangnya ketersediaan stok darah oleh PMI sendiri. Dan selama ketersediaan itu masih kurang, tambahnya, selama itu pula para calo sulit untuk diberangus. “Calo darah belum bisa diatasi sepanjang kebutuhan masih banyak dan pendonor darahnya juga tidak terlalu banyak, ya itu terjadi (timbulnya calo,red), tapi kita akan coba atasi dengan bank donor itu,” tutup Midji ketika diwawancarai usai mengadakan dialog Progja Pemkot di kantor berita RRI Pontianak kemarin.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Pontiank, Mujiono memandang, masalah kurang stok di PMI karena memang dari pihak PMI sendiri yang kurang gencar melakukan sosialisasi darah dan donor darah kepada masyarakat. Dan PMI sendiri, kata dia, turut bertanggungjawab atas tumbuhnya para calo ini.
“Nampaknya PMI tidak punya rencana strategis terhadap penyediaan stok darah, jadi ketika pasien itu membutuhkan, selalu PMI tidak punya stok darah, kalau PMI bisa berpartner. Dari saya komisi D melihat ini, sebenarnya ini tergantung dari pihak PMI sendiri (menekan calo itu),” ungkap Mujiono, diwawancarai terpisah.
Untuk itu Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Pontianak ini meminta Walikota untuk tegas mengatasi hal itu, karena menurut Mujiono praktek calo tetap merupakan salah satu pelanggaran serius.
“Terkait hubungannya dengan calo ini, kita mintalah kepada Pemerintah Kota tegas. Kalau memang tidak ada payung hukumnya untuk menjerat mereka ini, maka kita dari DPRD Kota akan coba untuk merancang perda, terkait transaksi darah yang dilakukan oleh calo ini,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Dewan mengharapkan agar PMI dapat melakukan sosialisasi secara intens dan rutin kepada masyarakat serta mampu bekerjasama dengan instansi lain, sekolah, perusahaan dalam rangka mencukupi stok darah yang kurang.
“Hubungi DPRD, dan kita minta kawan-kawan DPRD untuk donor darah, kalau masalah anggaran terbatas ya kita bicarakan, saya pikir bisalah kita sama-sama carikan solusinya, dan saya pikir nilai-nilai kemanusiaan masyarakat kita masih tinggi, cuman bagaimana cara PMI saja menjemput bola,” pungkasnya.
Walikota Pontianak, Sutarmidji, mengatakan, Pemkot dalam waktu dekat masih belum mampu memberikan langkah konkrit apa yang harus dilakukan, terkait maraknya para calo darah di PMI. Disatu sisi, Walikota memandang hal itu terjadi karena memang kurangnya stok darah yang disediakan oleh PMI sendiri.
“Sulit juga kita mengatasi (calo,red) ini ya, satu sisi darah memang kebutuhan. Satu sisi karena darah kita hanya mampu menyediakan berapa persen saja dari kebutuhan,” kata Sutarmidji yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Pontianak itu kepada wartawan, Rabu (20/10).
Jadi upaya Pemkot yang hanya bisa dilakukan pada saat ini, kata dia, dengan memprogramkan Bank Donor kepada masyarakat. Bank donor inilah, dijelaskannya, diharapkan mampu untuk mencukupi kebutuhan darah masyarakat. Sehingga dengan adanya bank donor, peredaran transaksi darah yang dilakukan oleh calo dapat ditekan.
“Kalau masalah calo, sulit juga ya, tapi kita akan upayakan ada bank donor,” kata dia.
Teknisnya, jelas Midji, masyarakat dapat mendaftar ke PMI sebagai relawan donor dan kemudian akan didata–dari mulai nama, alamatnya, nomor telponnya, kesehatannya, golongan darahnya dan lain sebagainya di PMI. Sehingga, lanjutnya, jika PMI sedang kekurangan stok, maka pihak PMI dapat langsung menghubungi orang yang bersangkutan.
“Ketika ada kebutuhan darah, kita akan call dia, akan kita ambil darahnya. Jadi kita akan merekrut sebanyak mungkin orang yang mau mendonorkan darahnya,” harapnya.
Karena Sutarmidji juga mengakui, kehadiran sosok calo yang cukup meresahkan masyarakat itu, disebabkan oleh kurangnya ketersediaan stok darah oleh PMI sendiri. Dan selama ketersediaan itu masih kurang, tambahnya, selama itu pula para calo sulit untuk diberangus. “Calo darah belum bisa diatasi sepanjang kebutuhan masih banyak dan pendonor darahnya juga tidak terlalu banyak, ya itu terjadi (timbulnya calo,red), tapi kita akan coba atasi dengan bank donor itu,” tutup Midji ketika diwawancarai usai mengadakan dialog Progja Pemkot di kantor berita RRI Pontianak kemarin.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Pontiank, Mujiono memandang, masalah kurang stok di PMI karena memang dari pihak PMI sendiri yang kurang gencar melakukan sosialisasi darah dan donor darah kepada masyarakat. Dan PMI sendiri, kata dia, turut bertanggungjawab atas tumbuhnya para calo ini.
“Nampaknya PMI tidak punya rencana strategis terhadap penyediaan stok darah, jadi ketika pasien itu membutuhkan, selalu PMI tidak punya stok darah, kalau PMI bisa berpartner. Dari saya komisi D melihat ini, sebenarnya ini tergantung dari pihak PMI sendiri (menekan calo itu),” ungkap Mujiono, diwawancarai terpisah.
Untuk itu Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Pontianak ini meminta Walikota untuk tegas mengatasi hal itu, karena menurut Mujiono praktek calo tetap merupakan salah satu pelanggaran serius.
“Terkait hubungannya dengan calo ini, kita mintalah kepada Pemerintah Kota tegas. Kalau memang tidak ada payung hukumnya untuk menjerat mereka ini, maka kita dari DPRD Kota akan coba untuk merancang perda, terkait transaksi darah yang dilakukan oleh calo ini,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Dewan mengharapkan agar PMI dapat melakukan sosialisasi secara intens dan rutin kepada masyarakat serta mampu bekerjasama dengan instansi lain, sekolah, perusahaan dalam rangka mencukupi stok darah yang kurang.
“Hubungi DPRD, dan kita minta kawan-kawan DPRD untuk donor darah, kalau masalah anggaran terbatas ya kita bicarakan, saya pikir bisalah kita sama-sama carikan solusinya, dan saya pikir nilai-nilai kemanusiaan masyarakat kita masih tinggi, cuman bagaimana cara PMI saja menjemput bola,” pungkasnya.
PT. Seroja Berjalan atas Dasar Perjanjian “Sakti”
Fikri Akbar, Pontianak
PT Seroja Plaza Developer Pontianak terang-terang membahtah jika kebijakan selama ini yang dilakukan pihaknya adalah salah dimata hukum, karena menurut PT yang dikomandani oleh Bambang Wijanarko itu, telah berjalan diatas garis hukum dan berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam isi perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara PT Seroja Plaza Developer Pontianak dengan Pemerintah Kota.
Hal itu dinyatakan oleh Kuasa Hukum PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Cristof H. Purba usai putusan resmi penundaan raker Pansus Kahtalistiwa Plaza DPRD Kota Potianak dengan PT Seroja Plaza Developer Pontianak di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Pontianak, Rabu (20/10) kemarin. Alasan penangguhan itu sendiri, karena Bambang Wijanarko sebagai Dirut tidak hadir dalam undangan.
“PT. Serojalah yang mengelola itu, sesuai kesepakatan dengan Pemkot, atas dasar perjanjian inilah dilakukan pemungutan retribusi dan sebagainya,” ujar Cristof sesaat setelah putusan penundaan secara resmi dikabarkan Pansus.
Dikatakan Cristof PT Seroja tidak pernah menghalang-halangi para pedagang untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya masing-masing, apalagi sampai memaksa para pedagang untuk membayar perpanjangan HGB melalui notaris PT. Seroja dengan membebankan uang sebesar Rp 5 juta sebagai syarat perpanjangan. “Kalau dari Pemkot membolehkan, ya silahkan, kita tidak memaksa, tapi mereka ke pemkot ditolak, ke BPN di tolak, karena itu kesepakatannya,” kata dia.
Tapi yang jelas, kata Cristof, PT. Seroja tidak bermaksud merugikan pedagang, uang yangv dibankan oleh PT. Seroja kepada para pedagang sebesar 3 juta permeter persegi yang diberlakukan selama 20 tahun sekali itu, digunakan oleh PT. Seroja untuk servis charce yang notabenenya kembali untuk pelayanan maksimal kepada 310 pedagang disitu. “Service charce itu termasuklah pengamannya, penggantian lampunya, perawatan bangunannya dan lain-lain selama 20 tahun. Coba kalau dihitung, 3 juta itu dibagi 20 tahun, hanya Rp 416 perak saja perharinya, ” taksirnya.
Tapi coba anda cek, ada beberapa kios disitu yang disewakan antara pedagang dengan pedagang seharga 20 juta pertahun, berapa untungnya? Tidak masalah. Sedangkan PT Seroja memungut dari pedagang hanya Rp. 416 perak sehari, itupun untuk service charce,” kata Cristof.
Sementara itu, terkait dengan tidak dimasukkannya SK Mendagri nomor 244/HGB/DA/1985 pada adindum perjanjian kedua nomor 08/2001, Cristof mengaku tidak tahu-menahu soal itu, karena menurutnya PT. Seroja hanya berpegang pada perjanjian yang sudah sah dilakukan bersama Walikota.
“Kalau mengenai itu, tanyakan ke Walikota atau BPN, itu saja. Kita (hanya) mengikuti aturan, kalau disuruh masukkan SK Mentri (pada adindum kedua,red) kita masukkan, kan gitu,” jawab Cristof sekenanya saja.
SK Mendagri tersebut, mengatur bahwa pusat perbelanjaan Khatulistuwa Plaza hanya boleh diperuntukkan bagi pusat perbelanjaan dan kios-kios. Dan lagi-lagi Cristof berdalih, dibangunnya Hotel Santika disitu sudah didasarkan pada perjanjian 08 tahun 2001. “Jadi PT. Seroja tidak asal mendirikan hotel disitu, ada ijinya. Dan semua diserahkan pada ijin persetujuan yang ada dalam kesepakatan, maka berdirilah usaha itu, maka berdirilah hotel,” pungkasnya.
Selanjutnya ditambahkan Kuasa Hukum Theresia M.S Pessy SH yang kala itu mendampingi Cristof juga membantah, adanya penarikan iuran tambahan secara paksa oleh PT. Seroja sebesar Rp. 5 juta sebagai pembuatan notaris bagi perpanjnagn HGB pedagang kepada dirinya. “Saya tidak pernah memaksa, silahkan kalau mau ngurus ke yang lain, yang mereka bayar itu harga jasa keprofesionalan kerja saya,” tegasnya singkat.
PT Seroja Plaza Developer Pontianak terang-terang membahtah jika kebijakan selama ini yang dilakukan pihaknya adalah salah dimata hukum, karena menurut PT yang dikomandani oleh Bambang Wijanarko itu, telah berjalan diatas garis hukum dan berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam isi perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara PT Seroja Plaza Developer Pontianak dengan Pemerintah Kota.
Hal itu dinyatakan oleh Kuasa Hukum PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Cristof H. Purba usai putusan resmi penundaan raker Pansus Kahtalistiwa Plaza DPRD Kota Potianak dengan PT Seroja Plaza Developer Pontianak di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Pontianak, Rabu (20/10) kemarin. Alasan penangguhan itu sendiri, karena Bambang Wijanarko sebagai Dirut tidak hadir dalam undangan.
“PT. Serojalah yang mengelola itu, sesuai kesepakatan dengan Pemkot, atas dasar perjanjian inilah dilakukan pemungutan retribusi dan sebagainya,” ujar Cristof sesaat setelah putusan penundaan secara resmi dikabarkan Pansus.
Dikatakan Cristof PT Seroja tidak pernah menghalang-halangi para pedagang untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya masing-masing, apalagi sampai memaksa para pedagang untuk membayar perpanjangan HGB melalui notaris PT. Seroja dengan membebankan uang sebesar Rp 5 juta sebagai syarat perpanjangan. “Kalau dari Pemkot membolehkan, ya silahkan, kita tidak memaksa, tapi mereka ke pemkot ditolak, ke BPN di tolak, karena itu kesepakatannya,” kata dia.
Tapi yang jelas, kata Cristof, PT. Seroja tidak bermaksud merugikan pedagang, uang yangv dibankan oleh PT. Seroja kepada para pedagang sebesar 3 juta permeter persegi yang diberlakukan selama 20 tahun sekali itu, digunakan oleh PT. Seroja untuk servis charce yang notabenenya kembali untuk pelayanan maksimal kepada 310 pedagang disitu. “Service charce itu termasuklah pengamannya, penggantian lampunya, perawatan bangunannya dan lain-lain selama 20 tahun. Coba kalau dihitung, 3 juta itu dibagi 20 tahun, hanya Rp 416 perak saja perharinya, ” taksirnya.
Tapi coba anda cek, ada beberapa kios disitu yang disewakan antara pedagang dengan pedagang seharga 20 juta pertahun, berapa untungnya? Tidak masalah. Sedangkan PT Seroja memungut dari pedagang hanya Rp. 416 perak sehari, itupun untuk service charce,” kata Cristof.
Sementara itu, terkait dengan tidak dimasukkannya SK Mendagri nomor 244/HGB/DA/1985 pada adindum perjanjian kedua nomor 08/2001, Cristof mengaku tidak tahu-menahu soal itu, karena menurutnya PT. Seroja hanya berpegang pada perjanjian yang sudah sah dilakukan bersama Walikota.
“Kalau mengenai itu, tanyakan ke Walikota atau BPN, itu saja. Kita (hanya) mengikuti aturan, kalau disuruh masukkan SK Mentri (pada adindum kedua,red) kita masukkan, kan gitu,” jawab Cristof sekenanya saja.
SK Mendagri tersebut, mengatur bahwa pusat perbelanjaan Khatulistuwa Plaza hanya boleh diperuntukkan bagi pusat perbelanjaan dan kios-kios. Dan lagi-lagi Cristof berdalih, dibangunnya Hotel Santika disitu sudah didasarkan pada perjanjian 08 tahun 2001. “Jadi PT. Seroja tidak asal mendirikan hotel disitu, ada ijinya. Dan semua diserahkan pada ijin persetujuan yang ada dalam kesepakatan, maka berdirilah usaha itu, maka berdirilah hotel,” pungkasnya.
Selanjutnya ditambahkan Kuasa Hukum Theresia M.S Pessy SH yang kala itu mendampingi Cristof juga membantah, adanya penarikan iuran tambahan secara paksa oleh PT. Seroja sebesar Rp. 5 juta sebagai pembuatan notaris bagi perpanjnagn HGB pedagang kepada dirinya. “Saya tidak pernah memaksa, silahkan kalau mau ngurus ke yang lain, yang mereka bayar itu harga jasa keprofesionalan kerja saya,” tegasnya singkat.
Tingkatkan Akuntabilitas Dan Pengelolaan Aset-Pemkot Teken MOU Bersama BPKP Provinsi
Fikri Akbar, Pontianak
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengelolaan aset Pemerintahan Kota (Pemkot) Pontianak perlu adanya komitmen bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di ruang rapat Walikota Pontianak, Kamis (21/10). MoU ini ditandatangani Walikota Pontianak, Sutarmidji dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Hari Setiadi.
Penandatanganan itu disaksikan dan dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak.
“Tujuannya adalah supaya akuntabilitas di lingkungan Pemkot Pontianak meningkat, paling tidak memperbaiki opini laporan keuangan, sasaran kita minimal wajar dengan pengecualian (WDP),” ujar Hari.
Di samping itu, lanjut dia, agar pengelolaan aset terkelola dengan baik karena pengelolaan aset yang baik selain untuk mendukung perbaikan opini juga agar pengeolaannya lebih efisien. Karena menurut Hari, nota kesepahaman ini merupakan landasan bagi Pemkot dan perwakilan BPKP Provinsi Kalbar untuk melakukan kerja sama pada ruang lingkup penindakan dan peningkatan tata kelola pemerintahan dengan baik, pengembangan sistem pengendalian program pemerintah dan pendidikan atau diklat.
“Kerja sama ini dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kemitraan, terarah, terukur dan fokus pada pencapaian sasaran,” tuturnya.
Dikatakan Hari, perwakilan BPKP Provinsi Kalbar siap menjadi mitra kerja Pemkot Pontianak dalam membangun pengelolaan akuntabilitas keuangan yang transparan dan akuntabel baik mulai dari perencanaan anggaran, penataan hingga penyusunan laporan keuangan.
Sementara itu, Walikota Pontianak, Sutarmidji menyambut baik adanya nota kesepahaman antara Pemkot dengan perwakilan BPKP Provinsi Kalbar agar dalam mengelola anggaran dan manajemen Kota Pontianak semakin baik dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Saya berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, kelemahan-kelemahan yang ada dalam pengelolaan keuangan maupun manajemen secara keseluruhan dalam melaksanakan pemerintahan daerah bisa semakin baik, koordinasi dan kerja sama dengan lembaga instansi teknis yang berkompeten seperti perwakilan BPKP diharapkan kita jalin terus,” harapnya.
Sutarmidji menuturkan target pertama yang ingin dicapai dalam MoU ini adalah penanganan masalah pencatatan dan penilaian aset karena hampir di seluruh Indonesia memiliki masalah yang sama terkait persoalan aset. “Mudah-mudahan satu tahun ini ditargetkan sudah selesai, sudah kelar pencatatan dan penilaian aset Pemkot,” kata dia.
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengelolaan aset Pemerintahan Kota (Pemkot) Pontianak perlu adanya komitmen bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di ruang rapat Walikota Pontianak, Kamis (21/10). MoU ini ditandatangani Walikota Pontianak, Sutarmidji dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Hari Setiadi.
Penandatanganan itu disaksikan dan dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak.
“Tujuannya adalah supaya akuntabilitas di lingkungan Pemkot Pontianak meningkat, paling tidak memperbaiki opini laporan keuangan, sasaran kita minimal wajar dengan pengecualian (WDP),” ujar Hari.
Di samping itu, lanjut dia, agar pengelolaan aset terkelola dengan baik karena pengelolaan aset yang baik selain untuk mendukung perbaikan opini juga agar pengeolaannya lebih efisien. Karena menurut Hari, nota kesepahaman ini merupakan landasan bagi Pemkot dan perwakilan BPKP Provinsi Kalbar untuk melakukan kerja sama pada ruang lingkup penindakan dan peningkatan tata kelola pemerintahan dengan baik, pengembangan sistem pengendalian program pemerintah dan pendidikan atau diklat.
“Kerja sama ini dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kemitraan, terarah, terukur dan fokus pada pencapaian sasaran,” tuturnya.
Dikatakan Hari, perwakilan BPKP Provinsi Kalbar siap menjadi mitra kerja Pemkot Pontianak dalam membangun pengelolaan akuntabilitas keuangan yang transparan dan akuntabel baik mulai dari perencanaan anggaran, penataan hingga penyusunan laporan keuangan.
Sementara itu, Walikota Pontianak, Sutarmidji menyambut baik adanya nota kesepahaman antara Pemkot dengan perwakilan BPKP Provinsi Kalbar agar dalam mengelola anggaran dan manajemen Kota Pontianak semakin baik dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Saya berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, kelemahan-kelemahan yang ada dalam pengelolaan keuangan maupun manajemen secara keseluruhan dalam melaksanakan pemerintahan daerah bisa semakin baik, koordinasi dan kerja sama dengan lembaga instansi teknis yang berkompeten seperti perwakilan BPKP diharapkan kita jalin terus,” harapnya.
Sutarmidji menuturkan target pertama yang ingin dicapai dalam MoU ini adalah penanganan masalah pencatatan dan penilaian aset karena hampir di seluruh Indonesia memiliki masalah yang sama terkait persoalan aset. “Mudah-mudahan satu tahun ini ditargetkan sudah selesai, sudah kelar pencatatan dan penilaian aset Pemkot,” kata dia.
5 Raperda Rampung Dibahas
Fikri Akbar, Pontianak
Rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Banleg) Daerah DPRD Kota Pontianak bersama pihak Eksekutif Pemkot Pontianak, dengan agenda membahas lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, tuntas pada Kamis (21/10) kemarin.
Raker yang dilaksanakan sejak 5 Oktober silam itu, antara lain membahas; Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu.
Dan rencananya pada agenda selanjutnya DPRD Kota Pontianak, Jumat (hari ini) melanjutkan dengan rapat paripurna mendengar pandangan Fraksi-fraksi tentang 5 raperda yang sudah selesai dibahas Badan Legislasi DPRD Kota Pontianak itu.
Raker pembahasan yang dilakukan siang malam dengan membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu itu, dinyatakan anggota Banleg DPRD Kota Pontianak, Awaludin dirasa sudak maksimal dan dikerjakan Banleg dengan serius.
“Kami siang malam membahas lima raperda ini, dan sangat serius. Pembahasan ini serius karena ini melibatkan aturan jadi tidak sembarangan. Penyelesaian ini juga disesuaikan dengan apa yang sudah tercantum di Banmus,” ujar Awaludin
Rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Banleg) Daerah DPRD Kota Pontianak bersama pihak Eksekutif Pemkot Pontianak, dengan agenda membahas lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, tuntas pada Kamis (21/10) kemarin.
Raker yang dilaksanakan sejak 5 Oktober silam itu, antara lain membahas; Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu.
Dan rencananya pada agenda selanjutnya DPRD Kota Pontianak, Jumat (hari ini) melanjutkan dengan rapat paripurna mendengar pandangan Fraksi-fraksi tentang 5 raperda yang sudah selesai dibahas Badan Legislasi DPRD Kota Pontianak itu.
Raker pembahasan yang dilakukan siang malam dengan membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu itu, dinyatakan anggota Banleg DPRD Kota Pontianak, Awaludin dirasa sudak maksimal dan dikerjakan Banleg dengan serius.
“Kami siang malam membahas lima raperda ini, dan sangat serius. Pembahasan ini serius karena ini melibatkan aturan jadi tidak sembarangan. Penyelesaian ini juga disesuaikan dengan apa yang sudah tercantum di Banmus,” ujar Awaludin
Kamis, 21 Oktober 2010
Rencana Pelebaran Jalan Tabrani Ahmad-Pemkot Janji Ganti Rugi Uang dan Bangunan Kepada Masyarakat
Fikri Akbar, Pontianak
Terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak untuk melakukan pelebaran jalan di sepanjang Jalan Tabrani Ahmad kelurahan Sungai jawi Dalam Kecamatan Pontianak Timur pada 2011 mendatang. Pemkot berjanji akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena pelebaran proyek PU.
“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga,” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).
Untuk harga ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat.
“Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil,” menurutnya.
Terkait dengan isu Pemkot akan mengambil 6 meter tanah milik warga bagi pelebaran jalan pemerintah itu, Sutarmidji membantahnya. Dia mengatakan, bukan 6 meter tanah milik warga yang akan diambil, tapi pelebaran jalan itu selebar 6 meter dari 4 meter yang sudah ada sekarang ini.
“6 meter yang dimaksud itu, bukan artinya tanah masyarakatnya 6 meter, pelebaran jalannya yang menjadi 6 meter. Sekarangkan sudah ada 4 meter, kan sudah ada badan jalan juga, paling-paling kita gunakan 2 sampai 3 meterlah. Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” terangnya.
Terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak untuk melakukan pelebaran jalan di sepanjang Jalan Tabrani Ahmad kelurahan Sungai jawi Dalam Kecamatan Pontianak Timur pada 2011 mendatang. Pemkot berjanji akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena pelebaran proyek PU.
“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga,” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).
Untuk harga ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat.
“Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil,” menurutnya.
Terkait dengan isu Pemkot akan mengambil 6 meter tanah milik warga bagi pelebaran jalan pemerintah itu, Sutarmidji membantahnya. Dia mengatakan, bukan 6 meter tanah milik warga yang akan diambil, tapi pelebaran jalan itu selebar 6 meter dari 4 meter yang sudah ada sekarang ini.
“6 meter yang dimaksud itu, bukan artinya tanah masyarakatnya 6 meter, pelebaran jalannya yang menjadi 6 meter. Sekarangkan sudah ada 4 meter, kan sudah ada badan jalan juga, paling-paling kita gunakan 2 sampai 3 meterlah. Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” terangnya.
Masyarakat Keluhkan Tiket Masuk di Pelabuhan Seng Hie-Sudah Bayar Tapi Tidak Diberi Tiket
Fikri Akbar, Pontianak
Masyarakat Kota Pontianak, mengeluhkan dengan mekanisme penarikan reteribusi yang dilakukan oleh petugas UPTD Pelabuhan Dinas Perhubungan Kota Pontianak di pintu masuk pelabuhan Seng Hie Pontianak. Bahkan beberapa dari mereka mempertanyakan tentang kelegalan retibusi yang ditarik oleh petugas jaga disitu.
Sebut saja Andry, warga Jalan Ahmad Yani I Pontianak itu menduga adanya praktik pungli dalam mekanisme retribusi itu. Pasalnya, menurut dia, setiap kali dia memasuki areal pelabuhan, dia dimintai iuran sebesar Rp. 1000, tanpa ada keterangan yang jelas dari petugas maupun bukti tanda penerimaan, semacam karcis dan lain-lain.
“Kita bingung, jadi kita bayar untuk apa? Karcisnya juga tidak ada? Atau jangan-jangan itu liar lagi,” tanya Andry.
Namun ketika persoalan ini coba dikonfirmasikan dengan kepala UPTD Pelabuhan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Syarif Muharram, dia jelas menyanggahnya. Menurut Muharram tidak benar jika masyarakat berpendapat seperti itu, karena retribusi yang dibebankan kepada masyarakat itu memang diperuntukkan bagi PAD Kota Pontianak.
“Tidak benar itu, saya lihat hampir 90 persen itu, karcis dikasi sama petugas, cuman kadang-kadang masyarakatnya saja yang tidak mau menerima, malah ada yang baru terima langsung disobek atau dibuang,” jelas Muharram ketika dikonfirmasi wartawan.
Namun begitu, dirinya tetap menyambut baik beberapa keluhan warga tersebut. Sehingga kata dia, UPTD akan segera melakukan tindakan pengawasan langsung terhadap kinerja petugas di Seng Hie. Bagi mereka yang kedapatan tidak memberikan karcis dengan sengaja seperti yang dilaporkan oleh masyarakat tadi, maka UPTD akan memberikan sangsi tegas terhadap petugas tersebut.
“Kita akan beri peringatan dan sangsi administrasi kepada mereka,” tegasnya.
Muharram juga membantah jika, adanya praktik pungli seperti yang disangkakan oleh Andry. Menurut dia, petugas UPTD menyerahkan retribusi itu langsung kepada pihak Pemkot sebagai PAD, pada setiap hari kerja. “Apa yang dipungut kembali ke kas daerah, tiap hari kita setorkan, jadi tidak ada pungutan liar disitu,” jawabnya.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Pontianak nomor 28 tahun 2007 tentang penyesuaian tarif perizinan dan retribusi dibidang Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, pada bab II pasal 2 ayat 2 nomor 12 menyatakan; tarif penarikan retribusi masuk pelabuhan Seng Hie berdasar pada muatan orang dan kendaraan.
Untuk pengangtar atau penjemput dikenakan Rp. 1000, bagi penumpang Rp. 2000, sepeda motor Rp. 1500, kendaraan roda tiga atau gerobak Rp. 2000. sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp. 3000 dan kendaraan roda enam Rp. 5000.
Masyarakat Kota Pontianak, mengeluhkan dengan mekanisme penarikan reteribusi yang dilakukan oleh petugas UPTD Pelabuhan Dinas Perhubungan Kota Pontianak di pintu masuk pelabuhan Seng Hie Pontianak. Bahkan beberapa dari mereka mempertanyakan tentang kelegalan retibusi yang ditarik oleh petugas jaga disitu.
Sebut saja Andry, warga Jalan Ahmad Yani I Pontianak itu menduga adanya praktik pungli dalam mekanisme retribusi itu. Pasalnya, menurut dia, setiap kali dia memasuki areal pelabuhan, dia dimintai iuran sebesar Rp. 1000, tanpa ada keterangan yang jelas dari petugas maupun bukti tanda penerimaan, semacam karcis dan lain-lain.
“Kita bingung, jadi kita bayar untuk apa? Karcisnya juga tidak ada? Atau jangan-jangan itu liar lagi,” tanya Andry.
Namun ketika persoalan ini coba dikonfirmasikan dengan kepala UPTD Pelabuhan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Syarif Muharram, dia jelas menyanggahnya. Menurut Muharram tidak benar jika masyarakat berpendapat seperti itu, karena retribusi yang dibebankan kepada masyarakat itu memang diperuntukkan bagi PAD Kota Pontianak.
“Tidak benar itu, saya lihat hampir 90 persen itu, karcis dikasi sama petugas, cuman kadang-kadang masyarakatnya saja yang tidak mau menerima, malah ada yang baru terima langsung disobek atau dibuang,” jelas Muharram ketika dikonfirmasi wartawan.
Namun begitu, dirinya tetap menyambut baik beberapa keluhan warga tersebut. Sehingga kata dia, UPTD akan segera melakukan tindakan pengawasan langsung terhadap kinerja petugas di Seng Hie. Bagi mereka yang kedapatan tidak memberikan karcis dengan sengaja seperti yang dilaporkan oleh masyarakat tadi, maka UPTD akan memberikan sangsi tegas terhadap petugas tersebut.
“Kita akan beri peringatan dan sangsi administrasi kepada mereka,” tegasnya.
Muharram juga membantah jika, adanya praktik pungli seperti yang disangkakan oleh Andry. Menurut dia, petugas UPTD menyerahkan retribusi itu langsung kepada pihak Pemkot sebagai PAD, pada setiap hari kerja. “Apa yang dipungut kembali ke kas daerah, tiap hari kita setorkan, jadi tidak ada pungutan liar disitu,” jawabnya.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Pontianak nomor 28 tahun 2007 tentang penyesuaian tarif perizinan dan retribusi dibidang Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, pada bab II pasal 2 ayat 2 nomor 12 menyatakan; tarif penarikan retribusi masuk pelabuhan Seng Hie berdasar pada muatan orang dan kendaraan.
Untuk pengangtar atau penjemput dikenakan Rp. 1000, bagi penumpang Rp. 2000, sepeda motor Rp. 1500, kendaraan roda tiga atau gerobak Rp. 2000. sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp. 3000 dan kendaraan roda enam Rp. 5000.
Bambang Tidak Hadiri Undangan Pansus-Kesibukan dan Usia Bukan Alasan
Fikri Akbar
Borneo Tribune, Pontianak
Rapat Dengar Pendapat Umum antara Pansus DPRD Kota Pontianak dengan PT. Seroja yang diagendakan pada hari Selasa (20/10) pukul 13.00 WIB di ruang rapat serba guna DPRD Kota Pontianak terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan, Bambang Wijanarko selaku Direktur PT. Seroja yang dijadwalkan datang, ternyata tidak memenuhi undangan hadir.
Namun ketidakhadiran Bambang waktu itu terlihat diwakili dengan dua orang kuasa hukumnya, manajer dan wakilnya dari PT Seroja Plaza Developer Pontianak. Namun meskipun begitu, berdasarkan keputusan bersama 16 anggota Pansus menyatakan rapat tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak hadir. “Di tunda, nanti akan diajdwalkan untuk pemanggilan berikutnya,” kata Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi kepada wartawan.
Kuasa hukum Bambang, Cristof H. Purba, menjelaskan ketidakhadiran Bambang Wijanarko kemarin, karena yang bersangkutan tidak sedang berada di dalam negeri. Bambang, kata dia, sibuk mengurus bisnisnya di Australi. Oleh sebab itulah dia dan rekan-rekannya bermaksud mewakili Bambang dalam hal memenuhi undangan Pansus.
“Bukan tidak mau hadir, beliau pengusaha, lagi pula beliau sudah tua, usianya sudah tujuh puluhan lebih. Dan kami datang bukan kapasitasnya sebagai pengacara, tapi kuasa hukumnya. Rumahnya disini, keluarga, anak-anaknya dan usahanya di Australi,” kata Cristof.
Menurut Cristof, tidak masalah dalam pemanggilan Pansus ini, tidak dihadiri kliennya sendiri, karena kuasa hukum juga memiliki hak yang sama dalam menjelaskan duduk perkaranya kepada tim Pansus. “Bisa didampingi, bisa diwakilkan, dalam invesrtigasi politik pun bisa didampingi, kenapa tidak? Karena kami datang atas nama PT. Seroja, bukan atas nama pribadi, ya karena kami sudah dikuasakan, ya kami datang,” kata dia.
Dengan berbekal alasan itu, akhirnhya rombongan yang yang berjumlah 5 orang itupun akhirnya ditolak penjelasannya oleh Pansus.
Sementara itu, Ketua Pansus, Erick S. Martio menandaskan, bahwa pihak Pansus sudah jauh-jauh hari mengingatkan di dalam undangan kepada Direktur PT. Seroja itu, dalam hal kehadirannya tidak bisa diwakilkan dengan siapapun, walapun itu pengacara atau kuasa hukumnya sendiri. Erick mengaku, Pansus kecewa terhadap sikap Bambang.
“Kita sebelumnya dari jauh hari sampaikan surat itu untuk tidak diwakilkan, bahkan kita pada rapat seminggu yang lalu kita juga sudah bicara di media terkait kehadirannya, dalam hal ini Pansus kecewa,” kata Erick ditemui di ruang kerjangan.
Karena menurut Erick, Pansus tidak merasa berkepentingan dengan kuasa hukum dan lainnya, tapi Pansus sangat mengharapkan kehadiran Bambang sebagai pemilik PT. Seroja untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.
“Mereka sempat bilang (Utusan Bambang yang hadir, red) kenapa kami tidak diberi kesempatan (mewakilkan Bambang)?, karena yang kami undang itu bukan kamu!, tapi Bambang Wijanarko. Kita Pansus lho, kita harus mencari kebenaran pada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan itu harus hadir, jangan dengar dari si A ataupun si B,” tegas Erick.
“Niat kita untuk membantu persoalan dengan baik dan adil. Jangan dianggap enteng, tidak ada toleransi, kita tidak bicara usia. Kalau mau ditoleransi yang lain gimana?, ini Pansus lho, sedangkan polisi saja mau investigasi tidak bisa diwakilkan orang lain, logikanya tidak masuk. Kalau usia dia dikatakan sudah tua, tenang saja, kita sesuaikan bicara kita, yang penting hadir dulu,” kata dia.
Namun begitu, Erick tetap mengharapkan etikat baik dari bambang untuk hadir pada pemanggilan berikutnya pada awal November mendatang. “Setelah ketiga ada upaya paksa, Pansus punya kewenangan itu, tapi saya harap kedua kali, dia sudah datanglah. mungkin kami akan jadwalkan lagi pada awal November lah, tapi saya belum bisa tentukan tanggalnya,” pungkasnya.
Borneo Tribune, Pontianak
Rapat Dengar Pendapat Umum antara Pansus DPRD Kota Pontianak dengan PT. Seroja yang diagendakan pada hari Selasa (20/10) pukul 13.00 WIB di ruang rapat serba guna DPRD Kota Pontianak terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan, Bambang Wijanarko selaku Direktur PT. Seroja yang dijadwalkan datang, ternyata tidak memenuhi undangan hadir.
Namun ketidakhadiran Bambang waktu itu terlihat diwakili dengan dua orang kuasa hukumnya, manajer dan wakilnya dari PT Seroja Plaza Developer Pontianak. Namun meskipun begitu, berdasarkan keputusan bersama 16 anggota Pansus menyatakan rapat tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak hadir. “Di tunda, nanti akan diajdwalkan untuk pemanggilan berikutnya,” kata Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi kepada wartawan.
Kuasa hukum Bambang, Cristof H. Purba, menjelaskan ketidakhadiran Bambang Wijanarko kemarin, karena yang bersangkutan tidak sedang berada di dalam negeri. Bambang, kata dia, sibuk mengurus bisnisnya di Australi. Oleh sebab itulah dia dan rekan-rekannya bermaksud mewakili Bambang dalam hal memenuhi undangan Pansus.
“Bukan tidak mau hadir, beliau pengusaha, lagi pula beliau sudah tua, usianya sudah tujuh puluhan lebih. Dan kami datang bukan kapasitasnya sebagai pengacara, tapi kuasa hukumnya. Rumahnya disini, keluarga, anak-anaknya dan usahanya di Australi,” kata Cristof.
Menurut Cristof, tidak masalah dalam pemanggilan Pansus ini, tidak dihadiri kliennya sendiri, karena kuasa hukum juga memiliki hak yang sama dalam menjelaskan duduk perkaranya kepada tim Pansus. “Bisa didampingi, bisa diwakilkan, dalam invesrtigasi politik pun bisa didampingi, kenapa tidak? Karena kami datang atas nama PT. Seroja, bukan atas nama pribadi, ya karena kami sudah dikuasakan, ya kami datang,” kata dia.
Dengan berbekal alasan itu, akhirnhya rombongan yang yang berjumlah 5 orang itupun akhirnya ditolak penjelasannya oleh Pansus.
Sementara itu, Ketua Pansus, Erick S. Martio menandaskan, bahwa pihak Pansus sudah jauh-jauh hari mengingatkan di dalam undangan kepada Direktur PT. Seroja itu, dalam hal kehadirannya tidak bisa diwakilkan dengan siapapun, walapun itu pengacara atau kuasa hukumnya sendiri. Erick mengaku, Pansus kecewa terhadap sikap Bambang.
“Kita sebelumnya dari jauh hari sampaikan surat itu untuk tidak diwakilkan, bahkan kita pada rapat seminggu yang lalu kita juga sudah bicara di media terkait kehadirannya, dalam hal ini Pansus kecewa,” kata Erick ditemui di ruang kerjangan.
Karena menurut Erick, Pansus tidak merasa berkepentingan dengan kuasa hukum dan lainnya, tapi Pansus sangat mengharapkan kehadiran Bambang sebagai pemilik PT. Seroja untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.
“Mereka sempat bilang (Utusan Bambang yang hadir, red) kenapa kami tidak diberi kesempatan (mewakilkan Bambang)?, karena yang kami undang itu bukan kamu!, tapi Bambang Wijanarko. Kita Pansus lho, kita harus mencari kebenaran pada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan itu harus hadir, jangan dengar dari si A ataupun si B,” tegas Erick.
“Niat kita untuk membantu persoalan dengan baik dan adil. Jangan dianggap enteng, tidak ada toleransi, kita tidak bicara usia. Kalau mau ditoleransi yang lain gimana?, ini Pansus lho, sedangkan polisi saja mau investigasi tidak bisa diwakilkan orang lain, logikanya tidak masuk. Kalau usia dia dikatakan sudah tua, tenang saja, kita sesuaikan bicara kita, yang penting hadir dulu,” kata dia.
Namun begitu, Erick tetap mengharapkan etikat baik dari bambang untuk hadir pada pemanggilan berikutnya pada awal November mendatang. “Setelah ketiga ada upaya paksa, Pansus punya kewenangan itu, tapi saya harap kedua kali, dia sudah datanglah. mungkin kami akan jadwalkan lagi pada awal November lah, tapi saya belum bisa tentukan tanggalnya,” pungkasnya.
Kabag Hukum Pemkot Akui Ada Kelemahan Pada Isi Perjanjian
Fikri Akbar, Pontianak
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pontianak, Yaya Maulidia mengakui adanya beberapa kelemahan dari isi perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara Pemkot dan pemilik PT Seroja Plaza Developer Pontianak. Kelemahan itu diakui Yaya disela-sela rapat kerja Pansus Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak bersama pihak eksekutif Pemkot di ruang rapat serba-guna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pontianak, Selasa (19/10).
“Bukan ada kejanggalan, tapi kelemahan,” jawab Yaya kepada wartawan usai raker.
Menurut Yaya, kelemahan isi perjanjian itu hanya terkait pada masa perpanjangan HGB, yang semula menurut PP 40 tahun 1996 menyatakan bahwa pepanjangan hanya boleh dilakukan selama 20 tahun serta dan perjanjian pembaharuan HGB yang dinilai berbeda dari perjanjian pertama pada tahun 1985. Sedangkan tidak dimasukkannya SK Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor; 244/HGB/DA/1985 pada perjanjian kedua pada nomor 08/2001 itu, menurut Yaya tidak termasuk kelemahan.
“Kajian sementara kita itu. Kelemahan bukan terkait SK Mentri,” katanya mengakhiri.
Sementara itu, Wakil ketua Pansus, Muhammad Fauzi, juga membenarkan adanya kelemahan dalam isi perjanjian antar Pemkot dan pihak developer tersebut, sebagaimana yang diakui Yaya.
“Ini masih proses pendalaman, cuman dalam kesimpulan sementara, sebagaimana yang diakui oleh Kabag Hukum Pemkot tadi, beliau menyadari bahwa perjanjian terdapat kelemahan,” ujar Fauzi membenarkan.
Namun menurut Pansus, kata Fauzi, kelemahan perjanjian itu tidaklah sesederhana apa yang disampaikan oleh Yaya. Karena, lanjut Fauzi, pada isi perjanjian itu terdapat transaksi jual beli Hak Guna Bangunan (HGB) antara PT. Seroja dengan 310 pedagang. Yang kedua, jelas Fauzi, adanya perlakuan tidak adil yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pedagang, karena di PP 40 tahun 1296 telah mengamanahkan serta memprioritaskan perpanjangan HGB kepada pemilik HGB itu sendiri. Karena selama ini yang hanya boleh melakukan perpanjangan ke BPN hanya pihak PT. Seroja saja, sedangkan pedagang tidak boleh.
“Karena dalam isi perjanjian itu ada kata “DIPISAHKAN”, maka pemilik HGB yang 310 sama kedudukannya dimata hukum dan pemerintah,” tegas Fauzi.
Selanjutnya, masih kata Fauzi, tidak dimasukkannya SK mentri pada adendum perjanjian kedua no 08 tahun 2001 itu, juga menuai kelemahan dan masalah bagi isi perjanjian sendiri. Karena menurut Fauzi setiap pengelolaan aset milik daerah, wajib memasukkan SK mentri dalam setiap perjanjian yang dibuat.
“Karena itu amanah PP nomor 40, yang mengharuskan pengelolaan aset itu, harus ada SK dari Mendagri. Tidak mungkin dong, perjanjian antara pemerintah dengan PT. Seroja itu mengalahkan aturan yang lebih tinggi? Dalam hal ini keputusan dalam negeri itu,” kata Fauzi.
Ketua Pansus, Erick S Martio saat raker dengan agenda pembahasan kasus hukum yang terjadi di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Pontianak itu, menegaskan kepada unsur Pemkot yang diantaranya dihadiri oleh, Kabag Hukum, Kabag Aset, Dinas Tata Ruang dan BP2T untuk dapat bekerjasama dengan baik bersama Pansus dengan tidak menutup-nutupi informasi.
“Kita ingin membantu Pemda dalam hal ini, jangan ditutup-tutupi, kalau ditutup-tutupi, kita akan buka lagi,” kata Erick Tegas.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pontianak, Yaya Maulidia mengakui adanya beberapa kelemahan dari isi perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara Pemkot dan pemilik PT Seroja Plaza Developer Pontianak. Kelemahan itu diakui Yaya disela-sela rapat kerja Pansus Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak bersama pihak eksekutif Pemkot di ruang rapat serba-guna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pontianak, Selasa (19/10).
“Bukan ada kejanggalan, tapi kelemahan,” jawab Yaya kepada wartawan usai raker.
Menurut Yaya, kelemahan isi perjanjian itu hanya terkait pada masa perpanjangan HGB, yang semula menurut PP 40 tahun 1996 menyatakan bahwa pepanjangan hanya boleh dilakukan selama 20 tahun serta dan perjanjian pembaharuan HGB yang dinilai berbeda dari perjanjian pertama pada tahun 1985. Sedangkan tidak dimasukkannya SK Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor; 244/HGB/DA/1985 pada perjanjian kedua pada nomor 08/2001 itu, menurut Yaya tidak termasuk kelemahan.
“Kajian sementara kita itu. Kelemahan bukan terkait SK Mentri,” katanya mengakhiri.
Sementara itu, Wakil ketua Pansus, Muhammad Fauzi, juga membenarkan adanya kelemahan dalam isi perjanjian antar Pemkot dan pihak developer tersebut, sebagaimana yang diakui Yaya.
“Ini masih proses pendalaman, cuman dalam kesimpulan sementara, sebagaimana yang diakui oleh Kabag Hukum Pemkot tadi, beliau menyadari bahwa perjanjian terdapat kelemahan,” ujar Fauzi membenarkan.
Namun menurut Pansus, kata Fauzi, kelemahan perjanjian itu tidaklah sesederhana apa yang disampaikan oleh Yaya. Karena, lanjut Fauzi, pada isi perjanjian itu terdapat transaksi jual beli Hak Guna Bangunan (HGB) antara PT. Seroja dengan 310 pedagang. Yang kedua, jelas Fauzi, adanya perlakuan tidak adil yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pedagang, karena di PP 40 tahun 1296 telah mengamanahkan serta memprioritaskan perpanjangan HGB kepada pemilik HGB itu sendiri. Karena selama ini yang hanya boleh melakukan perpanjangan ke BPN hanya pihak PT. Seroja saja, sedangkan pedagang tidak boleh.
“Karena dalam isi perjanjian itu ada kata “DIPISAHKAN”, maka pemilik HGB yang 310 sama kedudukannya dimata hukum dan pemerintah,” tegas Fauzi.
Selanjutnya, masih kata Fauzi, tidak dimasukkannya SK mentri pada adendum perjanjian kedua no 08 tahun 2001 itu, juga menuai kelemahan dan masalah bagi isi perjanjian sendiri. Karena menurut Fauzi setiap pengelolaan aset milik daerah, wajib memasukkan SK mentri dalam setiap perjanjian yang dibuat.
“Karena itu amanah PP nomor 40, yang mengharuskan pengelolaan aset itu, harus ada SK dari Mendagri. Tidak mungkin dong, perjanjian antara pemerintah dengan PT. Seroja itu mengalahkan aturan yang lebih tinggi? Dalam hal ini keputusan dalam negeri itu,” kata Fauzi.
Ketua Pansus, Erick S Martio saat raker dengan agenda pembahasan kasus hukum yang terjadi di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Pontianak itu, menegaskan kepada unsur Pemkot yang diantaranya dihadiri oleh, Kabag Hukum, Kabag Aset, Dinas Tata Ruang dan BP2T untuk dapat bekerjasama dengan baik bersama Pansus dengan tidak menutup-nutupi informasi.
“Kita ingin membantu Pemda dalam hal ini, jangan ditutup-tutupi, kalau ditutup-tutupi, kita akan buka lagi,” kata Erick Tegas.
Langganan:
Postingan (Atom)
Sabtu, 30 Oktober 2010
Pameran Ponti Comtek 2010-17 Vendor Berikan Harga 50 Persen
Fikri Akbar, Pontianak
Dalam rangka mencerdaskan masyarakat Kalbart khususnya masyarakat Kota Pontianak dibidang informasi dan teknologi (IT) terkini, Wakil Walikota Pontianak Paryadi secara resmi membuka pameran alat-alat computer dan elektronik lainnya dalam pameran Ponti Comtek 2010 di gedung Pontianak Convention Center (PCC), Jum’at (29/10).
Dalam pameran itu, sedikitnya terdaftar 17 Vendor dan 33 toko yang berada di Kalbar turut memeriahkan Ponti Comtek yang digelar sejak tanggal 29 hingga 3 November 2010.
“Selain tujuan bisnis tentunya, yang penting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat Kalbar, khususnya masyarakat Kota Pontianak dengan teknologi terkini dari sisi IT,” ujar ketua pelaksana pameran Ponti Comtek 2010, Edi Sutrisno kepada wartawan, tadi malam.
Disamping pameran IT, Ponti Comtek 2010 juga menyelenggarakan lomba-lomba yang juga bertujuan mengasah keterampilan teknologi praktis masyarakat. Adapaun lomba yang diselenggarakan, Kompetisi Game Online, Lomba Web Design dan lomba Foto on Facebook.
“Pameran Ponti Comtek 2010 ini merupakan ajang tahunan yang diadakan setiap akhir tahun. Ini kami sengaja diselenggarakan agak awal, karena masih dalam rangka ulang tahun Kota Pontianak ke 239,” katanya.
Dikatakan Edi lagi, Ponti Comtek 2010 juga menawarkan harga spesial di penghujung tahun, masing-masing Vendor menurunkan harga sampai 50 persen dari harga pasar, dari produk-produk IT bertanda khusus dengan cash dan credit.
“Untuk satu produk sampai 4,8 juta turunnya, persennya sampai 50 persen, jadi sangat hebohlah. Tentunya ini merupakn kesempatan paling bagus di penghujung tahun untuk mendapatkan harga-harga termurah dari produk-produk IT dan ada berbagai undian, doorprise sampai 3 November nanti,” ujarnya.
Dalam rangka mencerdaskan masyarakat Kalbart khususnya masyarakat Kota Pontianak dibidang informasi dan teknologi (IT) terkini, Wakil Walikota Pontianak Paryadi secara resmi membuka pameran alat-alat computer dan elektronik lainnya dalam pameran Ponti Comtek 2010 di gedung Pontianak Convention Center (PCC), Jum’at (29/10).
Dalam pameran itu, sedikitnya terdaftar 17 Vendor dan 33 toko yang berada di Kalbar turut memeriahkan Ponti Comtek yang digelar sejak tanggal 29 hingga 3 November 2010.
“Selain tujuan bisnis tentunya, yang penting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat Kalbar, khususnya masyarakat Kota Pontianak dengan teknologi terkini dari sisi IT,” ujar ketua pelaksana pameran Ponti Comtek 2010, Edi Sutrisno kepada wartawan, tadi malam.
Disamping pameran IT, Ponti Comtek 2010 juga menyelenggarakan lomba-lomba yang juga bertujuan mengasah keterampilan teknologi praktis masyarakat. Adapaun lomba yang diselenggarakan, Kompetisi Game Online, Lomba Web Design dan lomba Foto on Facebook.
“Pameran Ponti Comtek 2010 ini merupakan ajang tahunan yang diadakan setiap akhir tahun. Ini kami sengaja diselenggarakan agak awal, karena masih dalam rangka ulang tahun Kota Pontianak ke 239,” katanya.
Dikatakan Edi lagi, Ponti Comtek 2010 juga menawarkan harga spesial di penghujung tahun, masing-masing Vendor menurunkan harga sampai 50 persen dari harga pasar, dari produk-produk IT bertanda khusus dengan cash dan credit.
“Untuk satu produk sampai 4,8 juta turunnya, persennya sampai 50 persen, jadi sangat hebohlah. Tentunya ini merupakn kesempatan paling bagus di penghujung tahun untuk mendapatkan harga-harga termurah dari produk-produk IT dan ada berbagai undian, doorprise sampai 3 November nanti,” ujarnya.
Pontianak, Kota Pertama yang Melaksanakan PGKBM
Fikri Akbar, Pontianak
Bak gayung bersambut. Berselang satu hari dari program Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca (PGKM) yang sampaikan secara resmikan oleh Gubernur Kalimanatan Barat, Cornelis di aula Pendopo Jl. Ahmad Yani Pontianak, Kamis (28/10) kemarin. Kota Pontianak telah mengapresiasikan program Gubernur tersebut melalui program Pencanangan Gerakan Kota Pontianak Membaca (PGKPM), Jum’at (29/10).
Moment pembukaan program Gerakan Kota Pontianak Membaca (GKPM) digelar di halaman kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kota Pontianak, Jalan Alianyang Pontianak dan secara resmi dibuka oleh Wakil Walikota Pontianak Paryadi.
Dalam keempatan itu, hadir Deputi Pengembangan Perpustakaan Indonesia, Supriyanto, Wakil Walikota Pontianak, Kepala Badan dan Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Kalbar beserta jajaran, Kepala Bidang, Camat dan Lurah Se-Kota Pontianak. Acara juga diramaika oleh anak-anak TK, PAUD, dan master dongeng Ryan.
Disamping peluncuran program PGKPM yang dilaksanakan, agenda tersebut juga dibarengi dengan dibukanya stand dan bazar buku murah yang bekerjasama dengan beberapa penerbit dan toko buku. Diantaranya, Penerbit Erlangga, Penerbit Tiga Serangkai, Penerbit Dara Periangan, Penerbit Andalas, toko buku Saya, Air Kapuas, penerbit Graham Pustaka, dan lainnya.
Paryadi kemudian menyampaikan, PGKPM dan bazar buku murah tersebut, menitik beratkan pada tumbuh-kembangnya minat baca dikalangan masyarakat. Dan membaca, kata dia, membaca dapat dijadikan kebiasaan demi terwujudnya budaya baca di Kota Pontianak.
“Menumbuh kembangkan minat baca dan kebiasaan membaca demi terwujunya budaya masyarakat Pontianak, sehingga membaca bisa menjadi kebutuhan pokok disampaing kebutuhan lainnya,” katanya.
Dikatakan Kepala Kepala Badan dan Kearsipan dan Dokumentasi Kota Pontianak, Eka Kusniawati, moment sumpah pemuda dan harjad ke 239 merupakan satu kesatuan yang utuh bagi program Pencanagan Kota Pontianak Membaca. Hal itu, dimaksudkan Eka, karena ketiga moment itu saling berkaitan dengan erat dengan satu tujuan. “Menuju Pontianak cerdas dan berbudaya,” katanya.
“Diantara Kabupaten dan Kota, Insyaallah Pontianak adalah yang pertama melaksanakan Pencanangan Gerakan Kalimantan Barat membaca yang secara resmi digelar oleh Gubernur pada 28 Oktober kemarin,” tambahnya.
Bak gayung bersambut. Berselang satu hari dari program Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca (PGKM) yang sampaikan secara resmikan oleh Gubernur Kalimanatan Barat, Cornelis di aula Pendopo Jl. Ahmad Yani Pontianak, Kamis (28/10) kemarin. Kota Pontianak telah mengapresiasikan program Gubernur tersebut melalui program Pencanangan Gerakan Kota Pontianak Membaca (PGKPM), Jum’at (29/10).
Moment pembukaan program Gerakan Kota Pontianak Membaca (GKPM) digelar di halaman kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kota Pontianak, Jalan Alianyang Pontianak dan secara resmi dibuka oleh Wakil Walikota Pontianak Paryadi.
Dalam keempatan itu, hadir Deputi Pengembangan Perpustakaan Indonesia, Supriyanto, Wakil Walikota Pontianak, Kepala Badan dan Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Kalbar beserta jajaran, Kepala Bidang, Camat dan Lurah Se-Kota Pontianak. Acara juga diramaika oleh anak-anak TK, PAUD, dan master dongeng Ryan.
Disamping peluncuran program PGKPM yang dilaksanakan, agenda tersebut juga dibarengi dengan dibukanya stand dan bazar buku murah yang bekerjasama dengan beberapa penerbit dan toko buku. Diantaranya, Penerbit Erlangga, Penerbit Tiga Serangkai, Penerbit Dara Periangan, Penerbit Andalas, toko buku Saya, Air Kapuas, penerbit Graham Pustaka, dan lainnya.
Paryadi kemudian menyampaikan, PGKPM dan bazar buku murah tersebut, menitik beratkan pada tumbuh-kembangnya minat baca dikalangan masyarakat. Dan membaca, kata dia, membaca dapat dijadikan kebiasaan demi terwujudnya budaya baca di Kota Pontianak.
“Menumbuh kembangkan minat baca dan kebiasaan membaca demi terwujunya budaya masyarakat Pontianak, sehingga membaca bisa menjadi kebutuhan pokok disampaing kebutuhan lainnya,” katanya.
Dikatakan Kepala Kepala Badan dan Kearsipan dan Dokumentasi Kota Pontianak, Eka Kusniawati, moment sumpah pemuda dan harjad ke 239 merupakan satu kesatuan yang utuh bagi program Pencanagan Kota Pontianak Membaca. Hal itu, dimaksudkan Eka, karena ketiga moment itu saling berkaitan dengan erat dengan satu tujuan. “Menuju Pontianak cerdas dan berbudaya,” katanya.
“Diantara Kabupaten dan Kota, Insyaallah Pontianak adalah yang pertama melaksanakan Pencanangan Gerakan Kalimantan Barat membaca yang secara resmi digelar oleh Gubernur pada 28 Oktober kemarin,” tambahnya.
Tingkat Baca Masyarakat Indonesia Jauh di Bawah UNESCO
.jpg)
Fikri Akbar, Pontianak
Deputi Pengembangan Perpustakaan Indonesia, Supriyanto menyatakan, bahwa tingkat baca bagi masyarakat Indonesia masih jauh dibawah standar rata-rata yang ditetapkan oleh UNESCO. Hal itu disampaikan Supriyanto disela-sela menghadiri pembukaan program Pencanangan Gerakan Kota Pontianak Membaca (GKPM) dan bazar buku murah di halaman kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kota Pontianak, Jum’at (29/10).
Berdasarkan data yang diterimanya, bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, program UNESCO menetapkan 50 judul buku untuk dibaca persatu juta penduduk, sedangkan untuk negara maju, sedikitnya 500 judul buku untuk dibaca oleh persatu juta penduduknya.
“Di Republik ini, hanya ada sekitar 12 judul buku untuk persatu juta penduduk,” ujar Supriyanto.
Dan di Indonesia, katanya, terdapat sekitar tujuh ribu sampai sepuluh ribu judul buku. Dan setiap buku, lanjutnya, hanya dicetak rata-rata lima ribu exemplar saja. Dan lima ribu exemplar ini, katanya lagi, rata-rata akan habis terjual dalam waktu lima tahun.
“Artinya rata-rata, seribu buku pertahun, dibandingkan dengan 230 juta dari jumlah penduduk Indonesia, Innalilah,” katanya.
“Demikian juga dengan majalan dan surat kabar kita, masih jauh dibawah standar UNESCO. Itulah yang kadangkala kita merasa prihatin,” sesalnya.
Menurutnya, jika pemerintah ingin ikut serta dalam program mencerdaskan masyarakat Indonesia melalui program Pencanangan Gerakan Kota Pontianak Membaca, perubahan harus dilakukan secara serius dan membaca bagi masyarakat memang harus “dipaksakan”.
“Membaca harus dipaksakan, agar itu dapat menjadi kebiasaan. Dan salah satu alasan kita kalah dengan negara tetangga di Asia, karena kita keterbatasan literasi dan keterbatasan kemampuan memaknai apa yang dibaca,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Pontianak, Paryadi belum bisa memastikan kapan target program Pencanangan Gerakan Kota Pontianak Membaca dapat itu dapat menumbuhkan minat baca masyarakat. Namun yang jelas, kata paryadi Pemkot tetaap berusaha akan memenuhi kebutuhan buku untuk masyarakat Kota Pontianak.
“Pertahun itu, kita anggarkan sekitar 300 juta rupiah, untuk pengadan buku,” ujar Paryadi.
Dalam keempatan itu, hadir Wakil Walikota Pontianak, Kepala Badan dan Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Kalbar beserta jajaran, Kepala Bidang, Camat dan Lurah Se-Kota Pontianak. Acara juga diramaika oleh anak-anak TK, PAUD, dan master dongeng Ryan.
Paryadi Minta Rumah Baca Lebih Presentatif-“Jangan Kesannya seperti Kantoran”
Fikri Akbar, Pontianak
Wakil Walikota Pontianak, Paryadi, meminta agar seluruh rumah baca yang telah ada di berbagai Kecamatan dan Kota Pontianak sekarang, untuk dapat menyediakan layanan serta tempat yang lebih representatif lagi. Paryadi menilai, dengan tempat yang representatif, dapat membuat pengunjung merasa nyaman dan betah, sehingga pada gilirannya, kata paryadi, minat membaca akan tumbuh dengan sendirinya dari kondisi yang representatif.
Namun sebaliknya, kata dia, minat membaca masyarakat tidak akan tumbuh dari tempat yang tidak representatif. Temapat representatif yang dimaksudkan Paryadi, adalah tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, pelayanan yang baik, dan ruang baca yang santai, tidak kaku seperti kantoran.
“Karena faktor tempat menjadi penting, untuk masyarakat datang, untuk masyarakat hadir. Artinya representatif mudah dijangkau, jadi tidak kesannya seperti kantoran,” ujar Paryadi, saat ditemui usai menghadiri Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca, di aula Pendopo Gubernur, Kamis (28/10).
Dikatakan Paryadi, Pemerintah Kota saat ini, sedang gencar mensosialsikan minat baca yang bertujuan untuk membangun masyarakat Kota Pontianak yang berkualitas. Dan salah satu turunannya, kata Paryadi, dengan mensuport program pemerintah Provinsi Kalbar dengan adanya Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca itu. “Salah satunya gerakan ini, dan saya kira itu bagus, dan yang kedua, ya itu tadi, tempat bacanya itu jangan kesannya ekslusif,” tegas Paryadi.
Sementara itu, lanjut Paryadi, Pemkot dengan visinya itu, memiliki target pada tahun-tahun mendatang, dapat mengikis habis fenomena buta aksara di Kota Pontianak. Langkah awal yang dilakukan, terangnya, dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi minat membaca kepada lempaba Pendidikan Anak Usia Dini. “Kita selalu sosialisasikan dengan PAUD, agar lebih mengasah daya tangkap anak,” katanya.
Disamping dengan adanya Taman Pintar di Alun-alun Kapuas–yang masih dalam pengerjaan itu. Pemerintah, ujar Paryadi, dapat merubah adagium formal yang mengatakan “Di Indonesia Satu Koran Untuk Dibaca Lima Orang” tapi “Lima Koran Untuk Dibaca Satu Orang”.
“Sampai ada adagium yang mengatakan, kita ini korannya satu untuk dibaca oleh lima orang. Dengan gerakan Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca ini. Kita juga terus sosialisasi dengan PAUD, mulai dari situlah kita akan meningkatkan upaya minat baca dikalangan anak-anak,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam acara Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca tersebut, hadir Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Ketua Ikatan Perpustakaan Indonesia, Supriyanto, Wakil Perpustakaan Nasional, beberapa Bupati se-Kalbar, Wakil Walikota Pontianak dan beberapa pejabat struktural dan fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Dan dalam kesempatan itu, diadakan acara talk show Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca dengan tema “Menuju Masyarakat Cerdas, Berbudaya dan Sejahtera”, dengan menghadirkan Duta Baca Indonesia, Tantowi Yahya selaku pembicaranya.
Wakil Walikota Pontianak, Paryadi, meminta agar seluruh rumah baca yang telah ada di berbagai Kecamatan dan Kota Pontianak sekarang, untuk dapat menyediakan layanan serta tempat yang lebih representatif lagi. Paryadi menilai, dengan tempat yang representatif, dapat membuat pengunjung merasa nyaman dan betah, sehingga pada gilirannya, kata paryadi, minat membaca akan tumbuh dengan sendirinya dari kondisi yang representatif.
Namun sebaliknya, kata dia, minat membaca masyarakat tidak akan tumbuh dari tempat yang tidak representatif. Temapat representatif yang dimaksudkan Paryadi, adalah tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, pelayanan yang baik, dan ruang baca yang santai, tidak kaku seperti kantoran.
“Karena faktor tempat menjadi penting, untuk masyarakat datang, untuk masyarakat hadir. Artinya representatif mudah dijangkau, jadi tidak kesannya seperti kantoran,” ujar Paryadi, saat ditemui usai menghadiri Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca, di aula Pendopo Gubernur, Kamis (28/10).
Dikatakan Paryadi, Pemerintah Kota saat ini, sedang gencar mensosialsikan minat baca yang bertujuan untuk membangun masyarakat Kota Pontianak yang berkualitas. Dan salah satu turunannya, kata Paryadi, dengan mensuport program pemerintah Provinsi Kalbar dengan adanya Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca itu. “Salah satunya gerakan ini, dan saya kira itu bagus, dan yang kedua, ya itu tadi, tempat bacanya itu jangan kesannya ekslusif,” tegas Paryadi.
Sementara itu, lanjut Paryadi, Pemkot dengan visinya itu, memiliki target pada tahun-tahun mendatang, dapat mengikis habis fenomena buta aksara di Kota Pontianak. Langkah awal yang dilakukan, terangnya, dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi minat membaca kepada lempaba Pendidikan Anak Usia Dini. “Kita selalu sosialisasikan dengan PAUD, agar lebih mengasah daya tangkap anak,” katanya.
Disamping dengan adanya Taman Pintar di Alun-alun Kapuas–yang masih dalam pengerjaan itu. Pemerintah, ujar Paryadi, dapat merubah adagium formal yang mengatakan “Di Indonesia Satu Koran Untuk Dibaca Lima Orang” tapi “Lima Koran Untuk Dibaca Satu Orang”.
“Sampai ada adagium yang mengatakan, kita ini korannya satu untuk dibaca oleh lima orang. Dengan gerakan Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca ini. Kita juga terus sosialisasi dengan PAUD, mulai dari situlah kita akan meningkatkan upaya minat baca dikalangan anak-anak,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam acara Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca tersebut, hadir Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Ketua Ikatan Perpustakaan Indonesia, Supriyanto, Wakil Perpustakaan Nasional, beberapa Bupati se-Kalbar, Wakil Walikota Pontianak dan beberapa pejabat struktural dan fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Dan dalam kesempatan itu, diadakan acara talk show Pencanangan Gerakan Kalbar Membaca dengan tema “Menuju Masyarakat Cerdas, Berbudaya dan Sejahtera”, dengan menghadirkan Duta Baca Indonesia, Tantowi Yahya selaku pembicaranya.
Kemenag Akan Ganti 100 Persen Biaya Jamaah Haji Yang Meninggal
Fikri Akbar, Pontianak
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, Asyari mengatakan, bagi calon jemaah haji yang tidak jadi berangkat karena meninggal dunia, maka segala biaya haji yang dikeluartkan oleh yang bersangkutan akan diganti seratus persen, tanpa potongan sedikitpun.
“Oh nanti dikembalikan, ya kemungkinan, kalau tidak salah akan dikembalikan 100 persen,” kata Asyari kepada wartawan disela-sela melepas keberangkatan jamaah haji kloter 18 asal Kota Pontianak di Asrama Haji Pontianak, Kamis (28/10).
Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementrian Agama Kota Pontianak, H. M Yunus Rabu, (27/10) kemarin, tercatat, satu orang calon jemaah haji asal Kota Pontianak yang meninggal. Warga atas nama Afandi warga Jl. Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara meninggal pada Sabtu 23 Oktober lalu, bertepatan dengan penjadwalan manasik haji yang dilakukan Kemenag.
“Kita sudah kirim datanya ke embarkasi Batam. Kita akan memproses datanya, setelah diverifikasi oleh pusat dan daerah, lengkap, akan kita kembalikan,” kata Asyari tanpa menyebutkan kapan.
Namun kemudian Asyari berpesan kepada keluarga almarhum agar tetap tabah dengan ketentuan sang Ilahi. Dan menurut Asyari, bagi calon jemaah haji yang tidak sempat berangkat karena meninggal dunia seperti Afandi, pahalanya oleh Tuhan, tetap akan dihitung sama dengan para jemaah lainnya yang secara fisik berangkat.
“Kalau menurut catatan keduniawian, dia sudah tercavoer, sudah dipastikan harus berangkat, jauh sebelumnya menurut Hadist itu, segala sesuatu yang baik kita niatkan kemudian tidak bisa dijalankan, Allah sudah memberikan ganjaran pahala, dan Insyallah Allah akan memberikan ganjaran yang sama (kepada Afandi) dengan jamaah yang berangkat,” tutup Asyari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, Asyari mengatakan, bagi calon jemaah haji yang tidak jadi berangkat karena meninggal dunia, maka segala biaya haji yang dikeluartkan oleh yang bersangkutan akan diganti seratus persen, tanpa potongan sedikitpun.
“Oh nanti dikembalikan, ya kemungkinan, kalau tidak salah akan dikembalikan 100 persen,” kata Asyari kepada wartawan disela-sela melepas keberangkatan jamaah haji kloter 18 asal Kota Pontianak di Asrama Haji Pontianak, Kamis (28/10).
Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementrian Agama Kota Pontianak, H. M Yunus Rabu, (27/10) kemarin, tercatat, satu orang calon jemaah haji asal Kota Pontianak yang meninggal. Warga atas nama Afandi warga Jl. Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara meninggal pada Sabtu 23 Oktober lalu, bertepatan dengan penjadwalan manasik haji yang dilakukan Kemenag.
“Kita sudah kirim datanya ke embarkasi Batam. Kita akan memproses datanya, setelah diverifikasi oleh pusat dan daerah, lengkap, akan kita kembalikan,” kata Asyari tanpa menyebutkan kapan.
Namun kemudian Asyari berpesan kepada keluarga almarhum agar tetap tabah dengan ketentuan sang Ilahi. Dan menurut Asyari, bagi calon jemaah haji yang tidak sempat berangkat karena meninggal dunia seperti Afandi, pahalanya oleh Tuhan, tetap akan dihitung sama dengan para jemaah lainnya yang secara fisik berangkat.
“Kalau menurut catatan keduniawian, dia sudah tercavoer, sudah dipastikan harus berangkat, jauh sebelumnya menurut Hadist itu, segala sesuatu yang baik kita niatkan kemudian tidak bisa dijalankan, Allah sudah memberikan ganjaran pahala, dan Insyallah Allah akan memberikan ganjaran yang sama (kepada Afandi) dengan jamaah yang berangkat,” tutup Asyari.
Rencana dan Rancangan Pelebaran Tabrani Ahmad-Sosialisasi Detail akan Dilaksanakan Setelah Ketok Palu
Fikri Akbar, Pontianak
Terkait program pemerintah terhadap rencana pelebaran badan jalan di Jalan Tabrani Ahmad Pontianak Barat oleh Pemerintah Kota Pontianak beberapa waktu lalu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Bina Warga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak , Fuadi Yusla.
Yusla mengatakan, program tersebut baru akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2011 “Akan diusulkan 700 juta dari APBD murni 2011,” kata Yusla ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/10).
Kemudian secara teknis, Yusla, menjelaskan rancangan pelebaran jalan tersebut. Pelebaran akan dilakukan seluas 10 meter dari 4 meter setengah yang ada sekarang. Perluasan akan dilakukan kearah kantor camat dengan membebaskan lahan warga seluas 6 meter.
“Dari 4 meter setengah yang ada sekarang, pelebaran menjadi 10 meter. Dengan rincian 7 meter untuk aspal, untuk bahu jalan kanan-kiri satu meter-satu meter, jadi 9 meter. Dan satu meter lagi untuk saluran kantor camat, jadi pas 10 meter” kata Fuadi.
Dana 700 juta yang akan segera diusulkan itu, akan digunakan buat pelebaran jalan dari mulai Jalan Martadinata sampai ke Jalan Tebu, “Nanti bertahap,” kata kadis PU Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono beberapa waktu lalu.
Disamping itu, masyarakat setempat mempertanyakan dengan telah adanya bahan-bahan matrial yang tersedia di lapangan berupa batu dan lain sebagainya. Yusla kemudian membantah jika proyeksi untuk tahun 2011 sudah lancang dilaksanakan lebih awal. Tapi menurutnya, bahan-bahan material yang ada dilapangan adalah sisa dari proyek saluran got di Gang Bersama II.
“Bukan, itu bukan, proyeknya nanti 2011, bahan matrial yang ada dilapangan itu, sisa pengerjaan saluran got di Gang Bersama II. Jadi itu bukan bahan untuk pelebaran jalan. Karena ada proyek saluran itu, jadi ada kelebihan matrial dari pengerjaan proyek itu,” bantahnya.
Terakhir kata Yusla, Sosialisasi bagaimana detailnya rencana dan rancangan pelebaran jalan tersebut, akan disosialisasikan ke warga setempat setelah adanya pengesahan APBD murni 2011 nanti. “Belum diketok palu, nanti setelah diketok palu, baru kita sosialisasikan lebih detail lagi ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika dikonfirmasi berjanji, bahwa Pemkot akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena rencana pelebaran yang dilakukan oleh Dinas PU Kota Pontianak itu nantinya.
“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga (masih punya pemerintah,red),” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).
Untuk nilai ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat. “Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil, Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” jelasnya lagi.
Terkait program pemerintah terhadap rencana pelebaran badan jalan di Jalan Tabrani Ahmad Pontianak Barat oleh Pemerintah Kota Pontianak beberapa waktu lalu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Bina Warga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak , Fuadi Yusla.
Yusla mengatakan, program tersebut baru akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2011 “Akan diusulkan 700 juta dari APBD murni 2011,” kata Yusla ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/10).
Kemudian secara teknis, Yusla, menjelaskan rancangan pelebaran jalan tersebut. Pelebaran akan dilakukan seluas 10 meter dari 4 meter setengah yang ada sekarang. Perluasan akan dilakukan kearah kantor camat dengan membebaskan lahan warga seluas 6 meter.
“Dari 4 meter setengah yang ada sekarang, pelebaran menjadi 10 meter. Dengan rincian 7 meter untuk aspal, untuk bahu jalan kanan-kiri satu meter-satu meter, jadi 9 meter. Dan satu meter lagi untuk saluran kantor camat, jadi pas 10 meter” kata Fuadi.
Dana 700 juta yang akan segera diusulkan itu, akan digunakan buat pelebaran jalan dari mulai Jalan Martadinata sampai ke Jalan Tebu, “Nanti bertahap,” kata kadis PU Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono beberapa waktu lalu.
Disamping itu, masyarakat setempat mempertanyakan dengan telah adanya bahan-bahan matrial yang tersedia di lapangan berupa batu dan lain sebagainya. Yusla kemudian membantah jika proyeksi untuk tahun 2011 sudah lancang dilaksanakan lebih awal. Tapi menurutnya, bahan-bahan material yang ada dilapangan adalah sisa dari proyek saluran got di Gang Bersama II.
“Bukan, itu bukan, proyeknya nanti 2011, bahan matrial yang ada dilapangan itu, sisa pengerjaan saluran got di Gang Bersama II. Jadi itu bukan bahan untuk pelebaran jalan. Karena ada proyek saluran itu, jadi ada kelebihan matrial dari pengerjaan proyek itu,” bantahnya.
Terakhir kata Yusla, Sosialisasi bagaimana detailnya rencana dan rancangan pelebaran jalan tersebut, akan disosialisasikan ke warga setempat setelah adanya pengesahan APBD murni 2011 nanti. “Belum diketok palu, nanti setelah diketok palu, baru kita sosialisasikan lebih detail lagi ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika dikonfirmasi berjanji, bahwa Pemkot akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena rencana pelebaran yang dilakukan oleh Dinas PU Kota Pontianak itu nantinya.
“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga (masih punya pemerintah,red),” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).
Untuk nilai ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat. “Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil, Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” jelasnya lagi.
Pansus Sudah Tentukan Jadwal Pemanggilan Awal November-Tanggal 4 Pansus Minta Klarifikasi Mantan Walikota
Fikri Akbar, Pontianak
Panitia Khusus (Pansus) Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak telah menentukan jadwal pemanggilan bagi badan, instansi maupun perorangan yang dipandang terkait pada persoalan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak.
Setelah rapat terakhir yang dilakukan Pansus pada Selasa (20/10) lalu. Pansus kembali melakukan penjadwalan ulang pemanggilan itu awal November. Jadwal pemanggilan itu ditetapkan setelah adanya putusan rapat Pansus yang dilakukanoleh sedikitnya 16 anggota Pansus di ruang serbaguna DPRD Kota Pontianak, Senin (25/10) kemarin.
Dari data yang diperoleh di lapangan menyatakan dari tanggal 1 sampai 9 November mendatang, Pansus dihadiri beberapa orang penting yang salah satunya mantan petinggi Eksekutif di Kota Pontianak, yakni Walikota Pontianak, Buchari Arahman pada tanggal 4 November. Pansus akan meminta penjelasan Buchari terkait penanda tanganan perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara dirinya dengan Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak.
Adapun jadwal yang telah diagendakan itu, dimulai dengan kunjungan Pansus ke BPK Provinsi Kalbar, tanggal 1 November. Kunjungan itu diantaranya memuat konfirmasi masalah aset Khatulistiwa Plaza, termasuk nilai yang dilaporkan.
Tanggal 2 November, pemanggilan kedua kepada Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko. Tanggal 3 November menyusul pada pemanggilan kedua Pemkot, yakni; Asisten I, II, Biro Hukum, Tata Kota dan Aset.
Dan pada tanggal 4 November, mantan Walikota Buchari Arahman akan dijadwalkan hadir dengan mantan Kepala Biro Hukum Pemkot, Ali Said.
Kemudian pada tanggal 5 November, pagi, Pansus akan memanggil mantan kepala BPN Kota Pontianak, Iswan. Dan masih pada hari yang sama, siangnya, Pansus menjadwalkan kehadiran Bambang Wijanarko untuk yang ketiga kalinya.
Tanggal 8 November, BPN Kota Pontianak, dan pada tanggal 9-nya, Pansus mengudang pakar hukum dan mantan ketua Komnasham Kota Pontianak, Achmad Husaini. Diantara nama-nama Pakar Hukum itu; Purwanto, Kamalullah, Rachmawati dan Sony.
“Kami mengharapkan adanya itikad baik dari beberapa nama-nama itu, untuk dapat mengahadiri undangan rapat yang sudah jadwalkan oleh Pansus,” kata Ketua Pansus, Erick S. Martio.
Panitia Khusus (Pansus) Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak telah menentukan jadwal pemanggilan bagi badan, instansi maupun perorangan yang dipandang terkait pada persoalan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak.
Setelah rapat terakhir yang dilakukan Pansus pada Selasa (20/10) lalu. Pansus kembali melakukan penjadwalan ulang pemanggilan itu awal November. Jadwal pemanggilan itu ditetapkan setelah adanya putusan rapat Pansus yang dilakukanoleh sedikitnya 16 anggota Pansus di ruang serbaguna DPRD Kota Pontianak, Senin (25/10) kemarin.
Dari data yang diperoleh di lapangan menyatakan dari tanggal 1 sampai 9 November mendatang, Pansus dihadiri beberapa orang penting yang salah satunya mantan petinggi Eksekutif di Kota Pontianak, yakni Walikota Pontianak, Buchari Arahman pada tanggal 4 November. Pansus akan meminta penjelasan Buchari terkait penanda tanganan perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara dirinya dengan Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak.
Adapun jadwal yang telah diagendakan itu, dimulai dengan kunjungan Pansus ke BPK Provinsi Kalbar, tanggal 1 November. Kunjungan itu diantaranya memuat konfirmasi masalah aset Khatulistiwa Plaza, termasuk nilai yang dilaporkan.
Tanggal 2 November, pemanggilan kedua kepada Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko. Tanggal 3 November menyusul pada pemanggilan kedua Pemkot, yakni; Asisten I, II, Biro Hukum, Tata Kota dan Aset.
Dan pada tanggal 4 November, mantan Walikota Buchari Arahman akan dijadwalkan hadir dengan mantan Kepala Biro Hukum Pemkot, Ali Said.
Kemudian pada tanggal 5 November, pagi, Pansus akan memanggil mantan kepala BPN Kota Pontianak, Iswan. Dan masih pada hari yang sama, siangnya, Pansus menjadwalkan kehadiran Bambang Wijanarko untuk yang ketiga kalinya.
Tanggal 8 November, BPN Kota Pontianak, dan pada tanggal 9-nya, Pansus mengudang pakar hukum dan mantan ketua Komnasham Kota Pontianak, Achmad Husaini. Diantara nama-nama Pakar Hukum itu; Purwanto, Kamalullah, Rachmawati dan Sony.
“Kami mengharapkan adanya itikad baik dari beberapa nama-nama itu, untuk dapat mengahadiri undangan rapat yang sudah jadwalkan oleh Pansus,” kata Ketua Pansus, Erick S. Martio.
4 Komisi Kunker ke 4 Wilayah dan Kota di Indonesia-Dana Perjalanan Capai 600 Juta
Fikri Akbar, Pontianak
Jangan heran jika mendapati pemandangan di kantor DPRD Kota Pontianak terlihat sepi. Karena 4 Komisi sebagai alat kelengkapan dewan sedang melakukan Kunjungan Kerja di 4 wilayah dan kota di Indonesia. Kunker sendiri diagendakan sejak tanggal 26 hingga tanggal 30 Oktober.
Ketua DPRD Kota Pontianak mengatakan, jadwal kunjungan kerja perkomisi-komisi DPRD Kota Pontianak itu, berdasarkan oleh jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah diputuskan satu bulan sebelumnya. Sebagai salah satu kelengkapan alat Dewan, Banmus mengandekan seluruh kegiatan-kegiatan kedewanan, termasuk Kunker.
“Tentu materi dari agenda itu diusulkan dari alat kelengkapan dewan lainnya, yakni dari Komisi sendiri. Komisi menjabarkan program kegiatannya, yang dipandang bermanfaat dalam melengkapi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan kebutuhan dan tingkat relevansi yang dapat diterapkan (sepulangnya) di daerah kita,” jelas Hartono ketika diruang kerjanya, Selasa (26/10).
Dan untuk penetuan lokasi atau wilayah tujuan Kunker itu sendiri, kata Hartono, ditentukan oleh masing-masing Komisi. “Termasuk usulan mereka,” tambahnya.
Masing-masing tujuan prkomisi itu, diantaranya; Komisi A dengan tujuan Kunker ke Badung Denpasar, Kunker Komisi B ke Djogja, Kunker Komisi C ke Batam dan Komisi D melakukan Kunker ke Kalimantan Timur.
Menurut Hartono, Kunker yang telah ditetapkan oleh Banmus itu, diperlukan untuk menambah wawasan dari anggota dewan kepada hal-hal baru. Maka itu, anggota wajib melaksanakan apa yang telah di tentukan oleh Banmus. Karena menurut Hartono, tidak ada seorang pimpinan atau anggota DPRD pun yang melakukan tugas-tugas kedewanan yang tidak merujuk pada agenda yang telah ditentukan oleh Banmus, “Termasuk saya selaku ketua DPRD,” kata dia.
Sedangkan untuk segala biaya perjalanan Kuker selam lebih kurang 4 hari itu, kata Hartono, ditanggung oleh APBD perubahan 2010 yang disesuaikan dengan standar biaya pemerintah, “Tergantung jaraknya, harinya, berdasarkan standar biaya pemerintah, dan rincian itu ada patokannya,” jelas Hartono.
“Ya, itu kurang lebih 600 juta,” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kota Pontianak, Abdul Sood tanpa merincikan.
Jangan heran jika mendapati pemandangan di kantor DPRD Kota Pontianak terlihat sepi. Karena 4 Komisi sebagai alat kelengkapan dewan sedang melakukan Kunjungan Kerja di 4 wilayah dan kota di Indonesia. Kunker sendiri diagendakan sejak tanggal 26 hingga tanggal 30 Oktober.
Ketua DPRD Kota Pontianak mengatakan, jadwal kunjungan kerja perkomisi-komisi DPRD Kota Pontianak itu, berdasarkan oleh jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah diputuskan satu bulan sebelumnya. Sebagai salah satu kelengkapan alat Dewan, Banmus mengandekan seluruh kegiatan-kegiatan kedewanan, termasuk Kunker.
“Tentu materi dari agenda itu diusulkan dari alat kelengkapan dewan lainnya, yakni dari Komisi sendiri. Komisi menjabarkan program kegiatannya, yang dipandang bermanfaat dalam melengkapi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan kebutuhan dan tingkat relevansi yang dapat diterapkan (sepulangnya) di daerah kita,” jelas Hartono ketika diruang kerjanya, Selasa (26/10).
Dan untuk penetuan lokasi atau wilayah tujuan Kunker itu sendiri, kata Hartono, ditentukan oleh masing-masing Komisi. “Termasuk usulan mereka,” tambahnya.
Masing-masing tujuan prkomisi itu, diantaranya; Komisi A dengan tujuan Kunker ke Badung Denpasar, Kunker Komisi B ke Djogja, Kunker Komisi C ke Batam dan Komisi D melakukan Kunker ke Kalimantan Timur.
Menurut Hartono, Kunker yang telah ditetapkan oleh Banmus itu, diperlukan untuk menambah wawasan dari anggota dewan kepada hal-hal baru. Maka itu, anggota wajib melaksanakan apa yang telah di tentukan oleh Banmus. Karena menurut Hartono, tidak ada seorang pimpinan atau anggota DPRD pun yang melakukan tugas-tugas kedewanan yang tidak merujuk pada agenda yang telah ditentukan oleh Banmus, “Termasuk saya selaku ketua DPRD,” kata dia.
Sedangkan untuk segala biaya perjalanan Kuker selam lebih kurang 4 hari itu, kata Hartono, ditanggung oleh APBD perubahan 2010 yang disesuaikan dengan standar biaya pemerintah, “Tergantung jaraknya, harinya, berdasarkan standar biaya pemerintah, dan rincian itu ada patokannya,” jelas Hartono.
“Ya, itu kurang lebih 600 juta,” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kota Pontianak, Abdul Sood tanpa merincikan.
Menunggu Hasil Rapim-Penjadwalan Ulang BK Awal November
Fikri Akbar, Pontianak
Penyampaian surat pernyataan sikap yang telah disampaika oleh ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azas, Senin (25/10) lalu, ditindaklanjuti dengan dilakukannya sidang oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak.
Namun penyelenmggaraan siding yang berlangsung di DPRD Kota Pontianak Selasa (26/10) belum menuai kesimpulan utuh, sehingga belum adanya keputusan pasti dari sidang yang dilaksanakn itu, kemungkinan BK akan menjadwalkan ulang siding pada awal November mendatang.
“Ya kemungkinan tanggal 1 November kami sudah dating, sekarang kami sedang melakukan Kunker,” ujar ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak, Satarudin ketika dihubungi wartawan, Rabu (27/10).
Pada sidang BK lanjutan nantinya, kata Satarudin, banyak permasalahan yuang akan dibahas bersama lima anggota BK, diantyara terkait menindaklanjuti surat pernyataan kelima fraksi yang melakukan mosi tidak percaya serta penolakan atas kepemimpinan Hartono Azas selaku ketua DPRD Kota Pontianak.
“Banyak. Ya salah satunya itu,” kata Satarudin.
Sementara itu Ketua Fraksi FKHN DPRD Kota Pontianak, Djohansyah menambahkan, pihaknya bersama 4 fraksi lainnya akan segera mencarikan solusi terbaik dan akan menjelaskan kepada masyarakat terkait kondisi politik yang sebenarnya terjadi usai kepulangan para Dewan dari tempat tujuan Kunker masing-masing.
“Kami akan mengundang Pakar Hukum ketatanegaraan dan hukum sosial politik, kami akan membuka mandegnya komunikasi politik dan mengajak steackholder utuk mencari solusi, agar masyarakat paham dengan situasi politik seperti sekarang ini, untuk itu kami juga akan melibatkan kaum akademisi,” kata Djohansyah. “Sepulangnya dari Kunker kami akan jelaskan,” tambahnya.
Karena menurut dia, kondisi mandegnya kinerja kedewaan sekarang ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, sehingga kata dia, yang akan dirugikan bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat luas sebagai pilar demokrasi.
“Karena ini adalah kepentingan rakyat kenapa demikian? Karena kami dipilih oleh rakyat, supaya roda pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik dan pada gilirannya nanti kembali kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya lagi.
Penyampaian surat pernyataan sikap yang telah disampaika oleh ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azas, Senin (25/10) lalu, ditindaklanjuti dengan dilakukannya sidang oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak.
Namun penyelenmggaraan siding yang berlangsung di DPRD Kota Pontianak Selasa (26/10) belum menuai kesimpulan utuh, sehingga belum adanya keputusan pasti dari sidang yang dilaksanakn itu, kemungkinan BK akan menjadwalkan ulang siding pada awal November mendatang.
“Ya kemungkinan tanggal 1 November kami sudah dating, sekarang kami sedang melakukan Kunker,” ujar ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak, Satarudin ketika dihubungi wartawan, Rabu (27/10).
Pada sidang BK lanjutan nantinya, kata Satarudin, banyak permasalahan yuang akan dibahas bersama lima anggota BK, diantyara terkait menindaklanjuti surat pernyataan kelima fraksi yang melakukan mosi tidak percaya serta penolakan atas kepemimpinan Hartono Azas selaku ketua DPRD Kota Pontianak.
“Banyak. Ya salah satunya itu,” kata Satarudin.
Sementara itu Ketua Fraksi FKHN DPRD Kota Pontianak, Djohansyah menambahkan, pihaknya bersama 4 fraksi lainnya akan segera mencarikan solusi terbaik dan akan menjelaskan kepada masyarakat terkait kondisi politik yang sebenarnya terjadi usai kepulangan para Dewan dari tempat tujuan Kunker masing-masing.
“Kami akan mengundang Pakar Hukum ketatanegaraan dan hukum sosial politik, kami akan membuka mandegnya komunikasi politik dan mengajak steackholder utuk mencari solusi, agar masyarakat paham dengan situasi politik seperti sekarang ini, untuk itu kami juga akan melibatkan kaum akademisi,” kata Djohansyah. “Sepulangnya dari Kunker kami akan jelaskan,” tambahnya.
Karena menurut dia, kondisi mandegnya kinerja kedewaan sekarang ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, sehingga kata dia, yang akan dirugikan bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat luas sebagai pilar demokrasi.
“Karena ini adalah kepentingan rakyat kenapa demikian? Karena kami dipilih oleh rakyat, supaya roda pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik dan pada gilirannya nanti kembali kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya lagi.
Kemenag Ingatkan Jamaah untuk Berhati-hati-Jangan Anggap di Tanah Suci Mekkah Itu Tidak Ada Penipuan
Fikri Akbar, Pontianak
Kantor Kementrian Agama (Kemenahg) Kota Pontianak kembali mengingatkan kepada seluruh calon jamaah haji (calhaj) yang akan berangkat pada hari ini, untuk selalu waspada dan berhati-hati pada penipuan di Kota Mekkah.
Seperti diinformasikan sebelumnya, penipuan terhadap jemaah haji Indonesia, kerap terjadi dengan berbagai modus. Dikabarkan pelaku sangat pandai melancarkan aksinya dengan berpura-pura tulus menawarkan jasanya. Apalagi bagi cahaj yang baru pertama kali ke Mekkah, jangan mudah tertipu dengan tawaran-tawaran berupa kemudahan akses dan lain sebagainya.
“Jangan anggap di tanah suci mekkah itu tidak ada penipuan. Makanya Nabi Muhammad diturunkan disana, memang disana bejat moralnya dulu, sampai sekarang juga masih ada, bukan berarti Ka’bah disana, tidak ada maksiat dan perbuatan dosa, penipuan ada juga, sama seperti disini, jadi pencurian jambret ada, cumin tergantung kehati-hatian kita.” ujar Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementrian Agama Kota Pontianak, H. M Yunus di Pontianak, Rabu (27/10).
Salah satu, modus yang kerap digunakan, dijelaskan Yunus, para penipu itu sering menggunakan seragam petugas Indonesia, dengan menawarkan jasa angkutan barang, pengcecekan barang dan lainnya, dari setibanya calhaj di Kota Mekkah.
“Jadi ada (penipu,red) memakai petugas seragam Indonesia, setelah melakukan sesuatu, dilacak tidak ketahuan, karena palsu,” kata dia mengingatkan. “Makanya kita harus memperhatikan kartu-kartu pengenal yang dikeluarkan oleh petugas disana, kalau tidak ada itu, jagan percaya,” tegasnya.
Selain itu, modus yang juga sering diperankan oleh pelaku penipuan, adalah berpura-pura menyediakan layanan Dam (menyembelih hewan Kurban). Karena menurut Yunus, pelaku sudah mengetahui kebiasaan orang Indonesia dalam melakukan Umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadan Haji.
“Jemaah kita ini kan melakukan umrah dulu baru Haji. Misalnya dan ada konsekwensinya yaitu ada Dam (menyembelih korban) jangan cepat percaya. Kalau dia bilang “biar kami uruskan,” oh tidak usah,” sarannya.
Tapi, lanjutnya, carilah orang-orang dari kloter sendiri yang memang kita percayai, atau kalau jemaah haji yang memiliki waktu luang, sebaiknya mengurus sendiri Dam-nya. “Lebih baik kita yang kesana, ini barangnya, sekian harganya, kalau kita mau sembelih, sembelih disana, atau kalau kita tidak bisa, suruh petugas disana, berikan nama kita, kurbannya atas nama kita. Jangan terlalu cepat percaya,” tegasnya mengingatkan.
“Termasuk kalau kita membawa uang jangan, simpan di satu tempat, kalau kita bawa uang taruh beberapa di koper sebagian, dan ditempat lain sebagian, jadi kalau hilang tidak semuanya hilang, kalau ragu-ragu kita titipkan uang kepada petugas di Maktab, itu aman. Ya namanya juga jamaah haji berjuta, banyak yang ambil kesempatan, banyak kejadian, kenyatannya ada, yang kita dengar dari jamaah begitu,” imbaunya.
Kantor Kementrian Agama (Kemenahg) Kota Pontianak kembali mengingatkan kepada seluruh calon jamaah haji (calhaj) yang akan berangkat pada hari ini, untuk selalu waspada dan berhati-hati pada penipuan di Kota Mekkah.
Seperti diinformasikan sebelumnya, penipuan terhadap jemaah haji Indonesia, kerap terjadi dengan berbagai modus. Dikabarkan pelaku sangat pandai melancarkan aksinya dengan berpura-pura tulus menawarkan jasanya. Apalagi bagi cahaj yang baru pertama kali ke Mekkah, jangan mudah tertipu dengan tawaran-tawaran berupa kemudahan akses dan lain sebagainya.
“Jangan anggap di tanah suci mekkah itu tidak ada penipuan. Makanya Nabi Muhammad diturunkan disana, memang disana bejat moralnya dulu, sampai sekarang juga masih ada, bukan berarti Ka’bah disana, tidak ada maksiat dan perbuatan dosa, penipuan ada juga, sama seperti disini, jadi pencurian jambret ada, cumin tergantung kehati-hatian kita.” ujar Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementrian Agama Kota Pontianak, H. M Yunus di Pontianak, Rabu (27/10).
Salah satu, modus yang kerap digunakan, dijelaskan Yunus, para penipu itu sering menggunakan seragam petugas Indonesia, dengan menawarkan jasa angkutan barang, pengcecekan barang dan lainnya, dari setibanya calhaj di Kota Mekkah.
“Jadi ada (penipu,red) memakai petugas seragam Indonesia, setelah melakukan sesuatu, dilacak tidak ketahuan, karena palsu,” kata dia mengingatkan. “Makanya kita harus memperhatikan kartu-kartu pengenal yang dikeluarkan oleh petugas disana, kalau tidak ada itu, jagan percaya,” tegasnya.
Selain itu, modus yang juga sering diperankan oleh pelaku penipuan, adalah berpura-pura menyediakan layanan Dam (menyembelih hewan Kurban). Karena menurut Yunus, pelaku sudah mengetahui kebiasaan orang Indonesia dalam melakukan Umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadan Haji.
“Jemaah kita ini kan melakukan umrah dulu baru Haji. Misalnya dan ada konsekwensinya yaitu ada Dam (menyembelih korban) jangan cepat percaya. Kalau dia bilang “biar kami uruskan,” oh tidak usah,” sarannya.
Tapi, lanjutnya, carilah orang-orang dari kloter sendiri yang memang kita percayai, atau kalau jemaah haji yang memiliki waktu luang, sebaiknya mengurus sendiri Dam-nya. “Lebih baik kita yang kesana, ini barangnya, sekian harganya, kalau kita mau sembelih, sembelih disana, atau kalau kita tidak bisa, suruh petugas disana, berikan nama kita, kurbannya atas nama kita. Jangan terlalu cepat percaya,” tegasnya mengingatkan.
“Termasuk kalau kita membawa uang jangan, simpan di satu tempat, kalau kita bawa uang taruh beberapa di koper sebagian, dan ditempat lain sebagian, jadi kalau hilang tidak semuanya hilang, kalau ragu-ragu kita titipkan uang kepada petugas di Maktab, itu aman. Ya namanya juga jamaah haji berjuta, banyak yang ambil kesempatan, banyak kejadian, kenyatannya ada, yang kita dengar dari jamaah begitu,” imbaunya.
Hadi Supeno: Anak yang melanggar Hukum Tidak harus Di Penjara
Fikri Akbar, Pontianak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno memandang, banyak hal yang harus dibenahi oleh teman-teman dari kepolisian, terkait penanganan kasus anak dibawah umur atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal itu disampaikan disela-sela melakukan workshop Indentifikasi Masalah Perundangan Anak dan Tindak Lanjut ABH dan Penanganan Anak sebagai Korban Eksploitasi, di Hotel Santika, Rabu (27/10).
Hadi menilai, perlakuan penanganan tindak pidana terhadap anak kerap disamakan dengan orang dewasa oleh kepolisian di Indonesia. Padahal kata dia, menurut peraturan Kapolri nomor 8 tanggal 22 Juni 2009 tentang implementasi HAM di kalangan Polri disebutkan, penanganan, penyidikan dan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dalam keadaan terpaksan sebagai upaya terakhir yang dilakukan.
“Itu di pasal 25 dan 28 menyebutkan, bahwa penyidikan, penahanan, terhadap anak hanya dapat dilakukan dalam keadaan terpaksa dan sebagai upaya terakhir. Itu implisit untuk polisi dalam menyelesaikan kasus anak tidak dengan pemidanaan,” kata Hadi.
Yang kedua, lajut Hadi, adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Instansi pada tanggal 22 Desember tahun 2009 tentang penanganan ABH. 6 instansi yang dimaksud Hadi, yaitu, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Mentri Hukum dan Ham RI, Mentri Sosial RI dan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
“SKB itu menyebutkan, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan pendekatan restorasi justice dan diversi atau pengalihan hukuman, yakni anak tidak harus masuk penjara, bisa dikembalikan dengan orangtuanya dengan pembinaan, bisa dititipkan ke lembaga-lembaga sosial, bukan ke penjara,” jelasnya.
Restorasi atau keadilan dengan pemilihan sangat jarang digunakan oleh pihak kepolisian. Hanya beberapa, menurutnya yang telah menjalankan restorasi justice, diantarnya Aceh, Jawa tengah dan NTB,”
Ditempat lain saya masih melihat, Polisi masih gemar mengadili anak secara formal, dan itu tidak salah, pertama itu tidak paham, dan yang kedua itu lebih mudah ukurannya, undang-undangnya ada dan bunyinya begini gitu lho. Padahal restorasi justice diperlukan dalam hubungan antara pelaku dan korban untuk keseimbangan kosmos dan perdamaian lebih jauh,” jelas Hadi, yang juga merupakan salah seorang yang telah menulis banyak artikel dan buku tentang anak itu.
Diantara karya-karya (buku) Hadi Supeno adalah; Dekriminalisasi Anak (Transformasi Menuju Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum) 2010, Mewaspadai Ekploitasi Anak 2010, Menyelamatkan Anak (Bunga Rampai Percikan Perlindungan Anak) 2010.
Namun sejauh ini, kata Hadi menyadari, kemungkinan pihak kepolisian di daerah belum melakukan langkah restorasi justice dan diversi, lebih dikarenakan belum adanya regulasi ataub UU yang betul-betul mengatur penanganan ABH kepada pihak kepolian.
“Jadi betul regulasi secara Undang-undang belum ada tapi sesungguhnya instrument Nasional sudah ada yaitu SKB 6 Instansi,” kata Hadi, dan menurut dia itu bisa dijadikan dasar.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno memandang, banyak hal yang harus dibenahi oleh teman-teman dari kepolisian, terkait penanganan kasus anak dibawah umur atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal itu disampaikan disela-sela melakukan workshop Indentifikasi Masalah Perundangan Anak dan Tindak Lanjut ABH dan Penanganan Anak sebagai Korban Eksploitasi, di Hotel Santika, Rabu (27/10).
Hadi menilai, perlakuan penanganan tindak pidana terhadap anak kerap disamakan dengan orang dewasa oleh kepolisian di Indonesia. Padahal kata dia, menurut peraturan Kapolri nomor 8 tanggal 22 Juni 2009 tentang implementasi HAM di kalangan Polri disebutkan, penanganan, penyidikan dan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dalam keadaan terpaksan sebagai upaya terakhir yang dilakukan.
“Itu di pasal 25 dan 28 menyebutkan, bahwa penyidikan, penahanan, terhadap anak hanya dapat dilakukan dalam keadaan terpaksa dan sebagai upaya terakhir. Itu implisit untuk polisi dalam menyelesaikan kasus anak tidak dengan pemidanaan,” kata Hadi.
Yang kedua, lajut Hadi, adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Instansi pada tanggal 22 Desember tahun 2009 tentang penanganan ABH. 6 instansi yang dimaksud Hadi, yaitu, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Mentri Hukum dan Ham RI, Mentri Sosial RI dan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
“SKB itu menyebutkan, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan pendekatan restorasi justice dan diversi atau pengalihan hukuman, yakni anak tidak harus masuk penjara, bisa dikembalikan dengan orangtuanya dengan pembinaan, bisa dititipkan ke lembaga-lembaga sosial, bukan ke penjara,” jelasnya.
Restorasi atau keadilan dengan pemilihan sangat jarang digunakan oleh pihak kepolisian. Hanya beberapa, menurutnya yang telah menjalankan restorasi justice, diantarnya Aceh, Jawa tengah dan NTB,”
Ditempat lain saya masih melihat, Polisi masih gemar mengadili anak secara formal, dan itu tidak salah, pertama itu tidak paham, dan yang kedua itu lebih mudah ukurannya, undang-undangnya ada dan bunyinya begini gitu lho. Padahal restorasi justice diperlukan dalam hubungan antara pelaku dan korban untuk keseimbangan kosmos dan perdamaian lebih jauh,” jelas Hadi, yang juga merupakan salah seorang yang telah menulis banyak artikel dan buku tentang anak itu.
Diantara karya-karya (buku) Hadi Supeno adalah; Dekriminalisasi Anak (Transformasi Menuju Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum) 2010, Mewaspadai Ekploitasi Anak 2010, Menyelamatkan Anak (Bunga Rampai Percikan Perlindungan Anak) 2010.
Namun sejauh ini, kata Hadi menyadari, kemungkinan pihak kepolisian di daerah belum melakukan langkah restorasi justice dan diversi, lebih dikarenakan belum adanya regulasi ataub UU yang betul-betul mengatur penanganan ABH kepada pihak kepolian.
“Jadi betul regulasi secara Undang-undang belum ada tapi sesungguhnya instrument Nasional sudah ada yaitu SKB 6 Instansi,” kata Hadi, dan menurut dia itu bisa dijadikan dasar.
Jumat, 22 Oktober 2010
Pemkot Janji Upayakan Tahun 2011 Makam Batulayang Ditata
Fikri Akbar, Pontianak
Setelah sekian lama, Pemkot berjanji akan melakukan penataan pada Makam Kesultanan Pontianak atau lebih dikenal Makam Batulayang pada 2011. Penataan yang akan dilakukan itu, meliputi akses jalan masuk menuju makam dan penurapan disekeliling makam, pengecatan, pembuatan pagar dan atap yang sebagian bocor, hingga pada penurapan dibeberapa bagian makam yang terabrasi.
“Mudah-mudahan kalau kita mendapatkan dana paska bencana sebagian akan dialihkan ke sini karena ada beberapa bagian yang terkena abrasi. karena makam yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya ini juga merupakan obyek wisata religius. Kawasan Makam Batulayang ini juga akan diturap supaya kelihatan lebih rapi,” ujar Walikota Pontianak, usai melakukan ritual tabur bunga dan doa bersama di makam Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie, Jum’at (22/10).
Disamping dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pontianak yang ke-239, rangkaian ritual tabur bungan itu juga ditujukan untuk mengenang jasa Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie sebagai pendiri Kota Pontianak. Hadir dalam kesempatan itu, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Muspida dan jajaran DPRD Kota Pontianak.
Dikatakan Sutarmidji, para pendiri Kota Pontianak ketika meletakkan dasar atau landasan mendirikan Kota Pontianak ini, mencanangkan Pontianak sebagai kota dermaga dan perdagangan, maka Pemkot tetap akan terus berupaya mempertahankan visi awal itu untuk berkembang seiring berjalannya waktu. “Jadi konsisten sejak didirikannya Kota Pontianak hingga sekarang ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memperkirakan dana paska bencana yang akan dialokasikan untuk penataan kawasan Makam Batulayang tersebut sebesar Rp 1,5 miliar untuk penurapan. “Tahun 2011 kita akan menata jalan menuju makam ini dengan menambah trotoar supaya lebih indah karena ini juga merupakan salah satu obyek wisata religius,” ungkapnya.
“Untuk bangunan Makam Batulayang, lanjut dia, akan direhab seperti memperbaiki atap-atap yang bocor, pagar dan pengecatan,” tambahnya.
Setelah sekian lama, Pemkot berjanji akan melakukan penataan pada Makam Kesultanan Pontianak atau lebih dikenal Makam Batulayang pada 2011. Penataan yang akan dilakukan itu, meliputi akses jalan masuk menuju makam dan penurapan disekeliling makam, pengecatan, pembuatan pagar dan atap yang sebagian bocor, hingga pada penurapan dibeberapa bagian makam yang terabrasi.
“Mudah-mudahan kalau kita mendapatkan dana paska bencana sebagian akan dialihkan ke sini karena ada beberapa bagian yang terkena abrasi. karena makam yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya ini juga merupakan obyek wisata religius. Kawasan Makam Batulayang ini juga akan diturap supaya kelihatan lebih rapi,” ujar Walikota Pontianak, usai melakukan ritual tabur bunga dan doa bersama di makam Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie, Jum’at (22/10).
Disamping dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pontianak yang ke-239, rangkaian ritual tabur bungan itu juga ditujukan untuk mengenang jasa Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie sebagai pendiri Kota Pontianak. Hadir dalam kesempatan itu, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Muspida dan jajaran DPRD Kota Pontianak.
Dikatakan Sutarmidji, para pendiri Kota Pontianak ketika meletakkan dasar atau landasan mendirikan Kota Pontianak ini, mencanangkan Pontianak sebagai kota dermaga dan perdagangan, maka Pemkot tetap akan terus berupaya mempertahankan visi awal itu untuk berkembang seiring berjalannya waktu. “Jadi konsisten sejak didirikannya Kota Pontianak hingga sekarang ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memperkirakan dana paska bencana yang akan dialokasikan untuk penataan kawasan Makam Batulayang tersebut sebesar Rp 1,5 miliar untuk penurapan. “Tahun 2011 kita akan menata jalan menuju makam ini dengan menambah trotoar supaya lebih indah karena ini juga merupakan salah satu obyek wisata religius,” ungkapnya.
“Untuk bangunan Makam Batulayang, lanjut dia, akan direhab seperti memperbaiki atap-atap yang bocor, pagar dan pengecatan,” tambahnya.
Walikota Tak Bisa Atasi Calo di PMI-Mujiono: Kalau Tidak Punya Payung Hukum, Dewan Siap Giring Perdanya
Fikri Akbar, Pontianak
Walikota Pontianak, Sutarmidji, mengatakan, Pemkot dalam waktu dekat masih belum mampu memberikan langkah konkrit apa yang harus dilakukan, terkait maraknya para calo darah di PMI. Disatu sisi, Walikota memandang hal itu terjadi karena memang kurangnya stok darah yang disediakan oleh PMI sendiri.
“Sulit juga kita mengatasi (calo,red) ini ya, satu sisi darah memang kebutuhan. Satu sisi karena darah kita hanya mampu menyediakan berapa persen saja dari kebutuhan,” kata Sutarmidji yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Pontianak itu kepada wartawan, Rabu (20/10).
Jadi upaya Pemkot yang hanya bisa dilakukan pada saat ini, kata dia, dengan memprogramkan Bank Donor kepada masyarakat. Bank donor inilah, dijelaskannya, diharapkan mampu untuk mencukupi kebutuhan darah masyarakat. Sehingga dengan adanya bank donor, peredaran transaksi darah yang dilakukan oleh calo dapat ditekan.
“Kalau masalah calo, sulit juga ya, tapi kita akan upayakan ada bank donor,” kata dia.
Teknisnya, jelas Midji, masyarakat dapat mendaftar ke PMI sebagai relawan donor dan kemudian akan didata–dari mulai nama, alamatnya, nomor telponnya, kesehatannya, golongan darahnya dan lain sebagainya di PMI. Sehingga, lanjutnya, jika PMI sedang kekurangan stok, maka pihak PMI dapat langsung menghubungi orang yang bersangkutan.
“Ketika ada kebutuhan darah, kita akan call dia, akan kita ambil darahnya. Jadi kita akan merekrut sebanyak mungkin orang yang mau mendonorkan darahnya,” harapnya.
Karena Sutarmidji juga mengakui, kehadiran sosok calo yang cukup meresahkan masyarakat itu, disebabkan oleh kurangnya ketersediaan stok darah oleh PMI sendiri. Dan selama ketersediaan itu masih kurang, tambahnya, selama itu pula para calo sulit untuk diberangus. “Calo darah belum bisa diatasi sepanjang kebutuhan masih banyak dan pendonor darahnya juga tidak terlalu banyak, ya itu terjadi (timbulnya calo,red), tapi kita akan coba atasi dengan bank donor itu,” tutup Midji ketika diwawancarai usai mengadakan dialog Progja Pemkot di kantor berita RRI Pontianak kemarin.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Pontiank, Mujiono memandang, masalah kurang stok di PMI karena memang dari pihak PMI sendiri yang kurang gencar melakukan sosialisasi darah dan donor darah kepada masyarakat. Dan PMI sendiri, kata dia, turut bertanggungjawab atas tumbuhnya para calo ini.
“Nampaknya PMI tidak punya rencana strategis terhadap penyediaan stok darah, jadi ketika pasien itu membutuhkan, selalu PMI tidak punya stok darah, kalau PMI bisa berpartner. Dari saya komisi D melihat ini, sebenarnya ini tergantung dari pihak PMI sendiri (menekan calo itu),” ungkap Mujiono, diwawancarai terpisah.
Untuk itu Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Pontianak ini meminta Walikota untuk tegas mengatasi hal itu, karena menurut Mujiono praktek calo tetap merupakan salah satu pelanggaran serius.
“Terkait hubungannya dengan calo ini, kita mintalah kepada Pemerintah Kota tegas. Kalau memang tidak ada payung hukumnya untuk menjerat mereka ini, maka kita dari DPRD Kota akan coba untuk merancang perda, terkait transaksi darah yang dilakukan oleh calo ini,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Dewan mengharapkan agar PMI dapat melakukan sosialisasi secara intens dan rutin kepada masyarakat serta mampu bekerjasama dengan instansi lain, sekolah, perusahaan dalam rangka mencukupi stok darah yang kurang.
“Hubungi DPRD, dan kita minta kawan-kawan DPRD untuk donor darah, kalau masalah anggaran terbatas ya kita bicarakan, saya pikir bisalah kita sama-sama carikan solusinya, dan saya pikir nilai-nilai kemanusiaan masyarakat kita masih tinggi, cuman bagaimana cara PMI saja menjemput bola,” pungkasnya.
Walikota Pontianak, Sutarmidji, mengatakan, Pemkot dalam waktu dekat masih belum mampu memberikan langkah konkrit apa yang harus dilakukan, terkait maraknya para calo darah di PMI. Disatu sisi, Walikota memandang hal itu terjadi karena memang kurangnya stok darah yang disediakan oleh PMI sendiri.
“Sulit juga kita mengatasi (calo,red) ini ya, satu sisi darah memang kebutuhan. Satu sisi karena darah kita hanya mampu menyediakan berapa persen saja dari kebutuhan,” kata Sutarmidji yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Pontianak itu kepada wartawan, Rabu (20/10).
Jadi upaya Pemkot yang hanya bisa dilakukan pada saat ini, kata dia, dengan memprogramkan Bank Donor kepada masyarakat. Bank donor inilah, dijelaskannya, diharapkan mampu untuk mencukupi kebutuhan darah masyarakat. Sehingga dengan adanya bank donor, peredaran transaksi darah yang dilakukan oleh calo dapat ditekan.
“Kalau masalah calo, sulit juga ya, tapi kita akan upayakan ada bank donor,” kata dia.
Teknisnya, jelas Midji, masyarakat dapat mendaftar ke PMI sebagai relawan donor dan kemudian akan didata–dari mulai nama, alamatnya, nomor telponnya, kesehatannya, golongan darahnya dan lain sebagainya di PMI. Sehingga, lanjutnya, jika PMI sedang kekurangan stok, maka pihak PMI dapat langsung menghubungi orang yang bersangkutan.
“Ketika ada kebutuhan darah, kita akan call dia, akan kita ambil darahnya. Jadi kita akan merekrut sebanyak mungkin orang yang mau mendonorkan darahnya,” harapnya.
Karena Sutarmidji juga mengakui, kehadiran sosok calo yang cukup meresahkan masyarakat itu, disebabkan oleh kurangnya ketersediaan stok darah oleh PMI sendiri. Dan selama ketersediaan itu masih kurang, tambahnya, selama itu pula para calo sulit untuk diberangus. “Calo darah belum bisa diatasi sepanjang kebutuhan masih banyak dan pendonor darahnya juga tidak terlalu banyak, ya itu terjadi (timbulnya calo,red), tapi kita akan coba atasi dengan bank donor itu,” tutup Midji ketika diwawancarai usai mengadakan dialog Progja Pemkot di kantor berita RRI Pontianak kemarin.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Pontiank, Mujiono memandang, masalah kurang stok di PMI karena memang dari pihak PMI sendiri yang kurang gencar melakukan sosialisasi darah dan donor darah kepada masyarakat. Dan PMI sendiri, kata dia, turut bertanggungjawab atas tumbuhnya para calo ini.
“Nampaknya PMI tidak punya rencana strategis terhadap penyediaan stok darah, jadi ketika pasien itu membutuhkan, selalu PMI tidak punya stok darah, kalau PMI bisa berpartner. Dari saya komisi D melihat ini, sebenarnya ini tergantung dari pihak PMI sendiri (menekan calo itu),” ungkap Mujiono, diwawancarai terpisah.
Untuk itu Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Pontianak ini meminta Walikota untuk tegas mengatasi hal itu, karena menurut Mujiono praktek calo tetap merupakan salah satu pelanggaran serius.
“Terkait hubungannya dengan calo ini, kita mintalah kepada Pemerintah Kota tegas. Kalau memang tidak ada payung hukumnya untuk menjerat mereka ini, maka kita dari DPRD Kota akan coba untuk merancang perda, terkait transaksi darah yang dilakukan oleh calo ini,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Dewan mengharapkan agar PMI dapat melakukan sosialisasi secara intens dan rutin kepada masyarakat serta mampu bekerjasama dengan instansi lain, sekolah, perusahaan dalam rangka mencukupi stok darah yang kurang.
“Hubungi DPRD, dan kita minta kawan-kawan DPRD untuk donor darah, kalau masalah anggaran terbatas ya kita bicarakan, saya pikir bisalah kita sama-sama carikan solusinya, dan saya pikir nilai-nilai kemanusiaan masyarakat kita masih tinggi, cuman bagaimana cara PMI saja menjemput bola,” pungkasnya.
PT. Seroja Berjalan atas Dasar Perjanjian “Sakti”
Fikri Akbar, Pontianak
PT Seroja Plaza Developer Pontianak terang-terang membahtah jika kebijakan selama ini yang dilakukan pihaknya adalah salah dimata hukum, karena menurut PT yang dikomandani oleh Bambang Wijanarko itu, telah berjalan diatas garis hukum dan berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam isi perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara PT Seroja Plaza Developer Pontianak dengan Pemerintah Kota.
Hal itu dinyatakan oleh Kuasa Hukum PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Cristof H. Purba usai putusan resmi penundaan raker Pansus Kahtalistiwa Plaza DPRD Kota Potianak dengan PT Seroja Plaza Developer Pontianak di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Pontianak, Rabu (20/10) kemarin. Alasan penangguhan itu sendiri, karena Bambang Wijanarko sebagai Dirut tidak hadir dalam undangan.
“PT. Serojalah yang mengelola itu, sesuai kesepakatan dengan Pemkot, atas dasar perjanjian inilah dilakukan pemungutan retribusi dan sebagainya,” ujar Cristof sesaat setelah putusan penundaan secara resmi dikabarkan Pansus.
Dikatakan Cristof PT Seroja tidak pernah menghalang-halangi para pedagang untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya masing-masing, apalagi sampai memaksa para pedagang untuk membayar perpanjangan HGB melalui notaris PT. Seroja dengan membebankan uang sebesar Rp 5 juta sebagai syarat perpanjangan. “Kalau dari Pemkot membolehkan, ya silahkan, kita tidak memaksa, tapi mereka ke pemkot ditolak, ke BPN di tolak, karena itu kesepakatannya,” kata dia.
Tapi yang jelas, kata Cristof, PT. Seroja tidak bermaksud merugikan pedagang, uang yangv dibankan oleh PT. Seroja kepada para pedagang sebesar 3 juta permeter persegi yang diberlakukan selama 20 tahun sekali itu, digunakan oleh PT. Seroja untuk servis charce yang notabenenya kembali untuk pelayanan maksimal kepada 310 pedagang disitu. “Service charce itu termasuklah pengamannya, penggantian lampunya, perawatan bangunannya dan lain-lain selama 20 tahun. Coba kalau dihitung, 3 juta itu dibagi 20 tahun, hanya Rp 416 perak saja perharinya, ” taksirnya.
Tapi coba anda cek, ada beberapa kios disitu yang disewakan antara pedagang dengan pedagang seharga 20 juta pertahun, berapa untungnya? Tidak masalah. Sedangkan PT Seroja memungut dari pedagang hanya Rp. 416 perak sehari, itupun untuk service charce,” kata Cristof.
Sementara itu, terkait dengan tidak dimasukkannya SK Mendagri nomor 244/HGB/DA/1985 pada adindum perjanjian kedua nomor 08/2001, Cristof mengaku tidak tahu-menahu soal itu, karena menurutnya PT. Seroja hanya berpegang pada perjanjian yang sudah sah dilakukan bersama Walikota.
“Kalau mengenai itu, tanyakan ke Walikota atau BPN, itu saja. Kita (hanya) mengikuti aturan, kalau disuruh masukkan SK Mentri (pada adindum kedua,red) kita masukkan, kan gitu,” jawab Cristof sekenanya saja.
SK Mendagri tersebut, mengatur bahwa pusat perbelanjaan Khatulistuwa Plaza hanya boleh diperuntukkan bagi pusat perbelanjaan dan kios-kios. Dan lagi-lagi Cristof berdalih, dibangunnya Hotel Santika disitu sudah didasarkan pada perjanjian 08 tahun 2001. “Jadi PT. Seroja tidak asal mendirikan hotel disitu, ada ijinya. Dan semua diserahkan pada ijin persetujuan yang ada dalam kesepakatan, maka berdirilah usaha itu, maka berdirilah hotel,” pungkasnya.
Selanjutnya ditambahkan Kuasa Hukum Theresia M.S Pessy SH yang kala itu mendampingi Cristof juga membantah, adanya penarikan iuran tambahan secara paksa oleh PT. Seroja sebesar Rp. 5 juta sebagai pembuatan notaris bagi perpanjnagn HGB pedagang kepada dirinya. “Saya tidak pernah memaksa, silahkan kalau mau ngurus ke yang lain, yang mereka bayar itu harga jasa keprofesionalan kerja saya,” tegasnya singkat.
PT Seroja Plaza Developer Pontianak terang-terang membahtah jika kebijakan selama ini yang dilakukan pihaknya adalah salah dimata hukum, karena menurut PT yang dikomandani oleh Bambang Wijanarko itu, telah berjalan diatas garis hukum dan berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam isi perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara PT Seroja Plaza Developer Pontianak dengan Pemerintah Kota.
Hal itu dinyatakan oleh Kuasa Hukum PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Cristof H. Purba usai putusan resmi penundaan raker Pansus Kahtalistiwa Plaza DPRD Kota Potianak dengan PT Seroja Plaza Developer Pontianak di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Pontianak, Rabu (20/10) kemarin. Alasan penangguhan itu sendiri, karena Bambang Wijanarko sebagai Dirut tidak hadir dalam undangan.
“PT. Serojalah yang mengelola itu, sesuai kesepakatan dengan Pemkot, atas dasar perjanjian inilah dilakukan pemungutan retribusi dan sebagainya,” ujar Cristof sesaat setelah putusan penundaan secara resmi dikabarkan Pansus.
Dikatakan Cristof PT Seroja tidak pernah menghalang-halangi para pedagang untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya masing-masing, apalagi sampai memaksa para pedagang untuk membayar perpanjangan HGB melalui notaris PT. Seroja dengan membebankan uang sebesar Rp 5 juta sebagai syarat perpanjangan. “Kalau dari Pemkot membolehkan, ya silahkan, kita tidak memaksa, tapi mereka ke pemkot ditolak, ke BPN di tolak, karena itu kesepakatannya,” kata dia.
Tapi yang jelas, kata Cristof, PT. Seroja tidak bermaksud merugikan pedagang, uang yangv dibankan oleh PT. Seroja kepada para pedagang sebesar 3 juta permeter persegi yang diberlakukan selama 20 tahun sekali itu, digunakan oleh PT. Seroja untuk servis charce yang notabenenya kembali untuk pelayanan maksimal kepada 310 pedagang disitu. “Service charce itu termasuklah pengamannya, penggantian lampunya, perawatan bangunannya dan lain-lain selama 20 tahun. Coba kalau dihitung, 3 juta itu dibagi 20 tahun, hanya Rp 416 perak saja perharinya, ” taksirnya.
Tapi coba anda cek, ada beberapa kios disitu yang disewakan antara pedagang dengan pedagang seharga 20 juta pertahun, berapa untungnya? Tidak masalah. Sedangkan PT Seroja memungut dari pedagang hanya Rp. 416 perak sehari, itupun untuk service charce,” kata Cristof.
Sementara itu, terkait dengan tidak dimasukkannya SK Mendagri nomor 244/HGB/DA/1985 pada adindum perjanjian kedua nomor 08/2001, Cristof mengaku tidak tahu-menahu soal itu, karena menurutnya PT. Seroja hanya berpegang pada perjanjian yang sudah sah dilakukan bersama Walikota.
“Kalau mengenai itu, tanyakan ke Walikota atau BPN, itu saja. Kita (hanya) mengikuti aturan, kalau disuruh masukkan SK Mentri (pada adindum kedua,red) kita masukkan, kan gitu,” jawab Cristof sekenanya saja.
SK Mendagri tersebut, mengatur bahwa pusat perbelanjaan Khatulistuwa Plaza hanya boleh diperuntukkan bagi pusat perbelanjaan dan kios-kios. Dan lagi-lagi Cristof berdalih, dibangunnya Hotel Santika disitu sudah didasarkan pada perjanjian 08 tahun 2001. “Jadi PT. Seroja tidak asal mendirikan hotel disitu, ada ijinya. Dan semua diserahkan pada ijin persetujuan yang ada dalam kesepakatan, maka berdirilah usaha itu, maka berdirilah hotel,” pungkasnya.
Selanjutnya ditambahkan Kuasa Hukum Theresia M.S Pessy SH yang kala itu mendampingi Cristof juga membantah, adanya penarikan iuran tambahan secara paksa oleh PT. Seroja sebesar Rp. 5 juta sebagai pembuatan notaris bagi perpanjnagn HGB pedagang kepada dirinya. “Saya tidak pernah memaksa, silahkan kalau mau ngurus ke yang lain, yang mereka bayar itu harga jasa keprofesionalan kerja saya,” tegasnya singkat.
Tingkatkan Akuntabilitas Dan Pengelolaan Aset-Pemkot Teken MOU Bersama BPKP Provinsi
Fikri Akbar, Pontianak
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengelolaan aset Pemerintahan Kota (Pemkot) Pontianak perlu adanya komitmen bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di ruang rapat Walikota Pontianak, Kamis (21/10). MoU ini ditandatangani Walikota Pontianak, Sutarmidji dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Hari Setiadi.
Penandatanganan itu disaksikan dan dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak.
“Tujuannya adalah supaya akuntabilitas di lingkungan Pemkot Pontianak meningkat, paling tidak memperbaiki opini laporan keuangan, sasaran kita minimal wajar dengan pengecualian (WDP),” ujar Hari.
Di samping itu, lanjut dia, agar pengelolaan aset terkelola dengan baik karena pengelolaan aset yang baik selain untuk mendukung perbaikan opini juga agar pengeolaannya lebih efisien. Karena menurut Hari, nota kesepahaman ini merupakan landasan bagi Pemkot dan perwakilan BPKP Provinsi Kalbar untuk melakukan kerja sama pada ruang lingkup penindakan dan peningkatan tata kelola pemerintahan dengan baik, pengembangan sistem pengendalian program pemerintah dan pendidikan atau diklat.
“Kerja sama ini dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kemitraan, terarah, terukur dan fokus pada pencapaian sasaran,” tuturnya.
Dikatakan Hari, perwakilan BPKP Provinsi Kalbar siap menjadi mitra kerja Pemkot Pontianak dalam membangun pengelolaan akuntabilitas keuangan yang transparan dan akuntabel baik mulai dari perencanaan anggaran, penataan hingga penyusunan laporan keuangan.
Sementara itu, Walikota Pontianak, Sutarmidji menyambut baik adanya nota kesepahaman antara Pemkot dengan perwakilan BPKP Provinsi Kalbar agar dalam mengelola anggaran dan manajemen Kota Pontianak semakin baik dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Saya berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, kelemahan-kelemahan yang ada dalam pengelolaan keuangan maupun manajemen secara keseluruhan dalam melaksanakan pemerintahan daerah bisa semakin baik, koordinasi dan kerja sama dengan lembaga instansi teknis yang berkompeten seperti perwakilan BPKP diharapkan kita jalin terus,” harapnya.
Sutarmidji menuturkan target pertama yang ingin dicapai dalam MoU ini adalah penanganan masalah pencatatan dan penilaian aset karena hampir di seluruh Indonesia memiliki masalah yang sama terkait persoalan aset. “Mudah-mudahan satu tahun ini ditargetkan sudah selesai, sudah kelar pencatatan dan penilaian aset Pemkot,” kata dia.
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengelolaan aset Pemerintahan Kota (Pemkot) Pontianak perlu adanya komitmen bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di ruang rapat Walikota Pontianak, Kamis (21/10). MoU ini ditandatangani Walikota Pontianak, Sutarmidji dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Hari Setiadi.
Penandatanganan itu disaksikan dan dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak.
“Tujuannya adalah supaya akuntabilitas di lingkungan Pemkot Pontianak meningkat, paling tidak memperbaiki opini laporan keuangan, sasaran kita minimal wajar dengan pengecualian (WDP),” ujar Hari.
Di samping itu, lanjut dia, agar pengelolaan aset terkelola dengan baik karena pengelolaan aset yang baik selain untuk mendukung perbaikan opini juga agar pengeolaannya lebih efisien. Karena menurut Hari, nota kesepahaman ini merupakan landasan bagi Pemkot dan perwakilan BPKP Provinsi Kalbar untuk melakukan kerja sama pada ruang lingkup penindakan dan peningkatan tata kelola pemerintahan dengan baik, pengembangan sistem pengendalian program pemerintah dan pendidikan atau diklat.
“Kerja sama ini dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kemitraan, terarah, terukur dan fokus pada pencapaian sasaran,” tuturnya.
Dikatakan Hari, perwakilan BPKP Provinsi Kalbar siap menjadi mitra kerja Pemkot Pontianak dalam membangun pengelolaan akuntabilitas keuangan yang transparan dan akuntabel baik mulai dari perencanaan anggaran, penataan hingga penyusunan laporan keuangan.
Sementara itu, Walikota Pontianak, Sutarmidji menyambut baik adanya nota kesepahaman antara Pemkot dengan perwakilan BPKP Provinsi Kalbar agar dalam mengelola anggaran dan manajemen Kota Pontianak semakin baik dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Saya berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, kelemahan-kelemahan yang ada dalam pengelolaan keuangan maupun manajemen secara keseluruhan dalam melaksanakan pemerintahan daerah bisa semakin baik, koordinasi dan kerja sama dengan lembaga instansi teknis yang berkompeten seperti perwakilan BPKP diharapkan kita jalin terus,” harapnya.
Sutarmidji menuturkan target pertama yang ingin dicapai dalam MoU ini adalah penanganan masalah pencatatan dan penilaian aset karena hampir di seluruh Indonesia memiliki masalah yang sama terkait persoalan aset. “Mudah-mudahan satu tahun ini ditargetkan sudah selesai, sudah kelar pencatatan dan penilaian aset Pemkot,” kata dia.
5 Raperda Rampung Dibahas
Fikri Akbar, Pontianak
Rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Banleg) Daerah DPRD Kota Pontianak bersama pihak Eksekutif Pemkot Pontianak, dengan agenda membahas lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, tuntas pada Kamis (21/10) kemarin.
Raker yang dilaksanakan sejak 5 Oktober silam itu, antara lain membahas; Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu.
Dan rencananya pada agenda selanjutnya DPRD Kota Pontianak, Jumat (hari ini) melanjutkan dengan rapat paripurna mendengar pandangan Fraksi-fraksi tentang 5 raperda yang sudah selesai dibahas Badan Legislasi DPRD Kota Pontianak itu.
Raker pembahasan yang dilakukan siang malam dengan membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu itu, dinyatakan anggota Banleg DPRD Kota Pontianak, Awaludin dirasa sudak maksimal dan dikerjakan Banleg dengan serius.
“Kami siang malam membahas lima raperda ini, dan sangat serius. Pembahasan ini serius karena ini melibatkan aturan jadi tidak sembarangan. Penyelesaian ini juga disesuaikan dengan apa yang sudah tercantum di Banmus,” ujar Awaludin
Rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Banleg) Daerah DPRD Kota Pontianak bersama pihak Eksekutif Pemkot Pontianak, dengan agenda membahas lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, tuntas pada Kamis (21/10) kemarin.
Raker yang dilaksanakan sejak 5 Oktober silam itu, antara lain membahas; Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu.
Dan rencananya pada agenda selanjutnya DPRD Kota Pontianak, Jumat (hari ini) melanjutkan dengan rapat paripurna mendengar pandangan Fraksi-fraksi tentang 5 raperda yang sudah selesai dibahas Badan Legislasi DPRD Kota Pontianak itu.
Raker pembahasan yang dilakukan siang malam dengan membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu itu, dinyatakan anggota Banleg DPRD Kota Pontianak, Awaludin dirasa sudak maksimal dan dikerjakan Banleg dengan serius.
“Kami siang malam membahas lima raperda ini, dan sangat serius. Pembahasan ini serius karena ini melibatkan aturan jadi tidak sembarangan. Penyelesaian ini juga disesuaikan dengan apa yang sudah tercantum di Banmus,” ujar Awaludin
Kamis, 21 Oktober 2010
Rencana Pelebaran Jalan Tabrani Ahmad-Pemkot Janji Ganti Rugi Uang dan Bangunan Kepada Masyarakat
Fikri Akbar, Pontianak
Terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak untuk melakukan pelebaran jalan di sepanjang Jalan Tabrani Ahmad kelurahan Sungai jawi Dalam Kecamatan Pontianak Timur pada 2011 mendatang. Pemkot berjanji akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena pelebaran proyek PU.
“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga,” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).
Untuk harga ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat.
“Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil,” menurutnya.
Terkait dengan isu Pemkot akan mengambil 6 meter tanah milik warga bagi pelebaran jalan pemerintah itu, Sutarmidji membantahnya. Dia mengatakan, bukan 6 meter tanah milik warga yang akan diambil, tapi pelebaran jalan itu selebar 6 meter dari 4 meter yang sudah ada sekarang ini.
“6 meter yang dimaksud itu, bukan artinya tanah masyarakatnya 6 meter, pelebaran jalannya yang menjadi 6 meter. Sekarangkan sudah ada 4 meter, kan sudah ada badan jalan juga, paling-paling kita gunakan 2 sampai 3 meterlah. Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” terangnya.
Terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak untuk melakukan pelebaran jalan di sepanjang Jalan Tabrani Ahmad kelurahan Sungai jawi Dalam Kecamatan Pontianak Timur pada 2011 mendatang. Pemkot berjanji akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena pelebaran proyek PU.
“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga,” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).
Untuk harga ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat.
“Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil,” menurutnya.
Terkait dengan isu Pemkot akan mengambil 6 meter tanah milik warga bagi pelebaran jalan pemerintah itu, Sutarmidji membantahnya. Dia mengatakan, bukan 6 meter tanah milik warga yang akan diambil, tapi pelebaran jalan itu selebar 6 meter dari 4 meter yang sudah ada sekarang ini.
“6 meter yang dimaksud itu, bukan artinya tanah masyarakatnya 6 meter, pelebaran jalannya yang menjadi 6 meter. Sekarangkan sudah ada 4 meter, kan sudah ada badan jalan juga, paling-paling kita gunakan 2 sampai 3 meterlah. Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” terangnya.
Masyarakat Keluhkan Tiket Masuk di Pelabuhan Seng Hie-Sudah Bayar Tapi Tidak Diberi Tiket
Fikri Akbar, Pontianak
Masyarakat Kota Pontianak, mengeluhkan dengan mekanisme penarikan reteribusi yang dilakukan oleh petugas UPTD Pelabuhan Dinas Perhubungan Kota Pontianak di pintu masuk pelabuhan Seng Hie Pontianak. Bahkan beberapa dari mereka mempertanyakan tentang kelegalan retibusi yang ditarik oleh petugas jaga disitu.
Sebut saja Andry, warga Jalan Ahmad Yani I Pontianak itu menduga adanya praktik pungli dalam mekanisme retribusi itu. Pasalnya, menurut dia, setiap kali dia memasuki areal pelabuhan, dia dimintai iuran sebesar Rp. 1000, tanpa ada keterangan yang jelas dari petugas maupun bukti tanda penerimaan, semacam karcis dan lain-lain.
“Kita bingung, jadi kita bayar untuk apa? Karcisnya juga tidak ada? Atau jangan-jangan itu liar lagi,” tanya Andry.
Namun ketika persoalan ini coba dikonfirmasikan dengan kepala UPTD Pelabuhan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Syarif Muharram, dia jelas menyanggahnya. Menurut Muharram tidak benar jika masyarakat berpendapat seperti itu, karena retribusi yang dibebankan kepada masyarakat itu memang diperuntukkan bagi PAD Kota Pontianak.
“Tidak benar itu, saya lihat hampir 90 persen itu, karcis dikasi sama petugas, cuman kadang-kadang masyarakatnya saja yang tidak mau menerima, malah ada yang baru terima langsung disobek atau dibuang,” jelas Muharram ketika dikonfirmasi wartawan.
Namun begitu, dirinya tetap menyambut baik beberapa keluhan warga tersebut. Sehingga kata dia, UPTD akan segera melakukan tindakan pengawasan langsung terhadap kinerja petugas di Seng Hie. Bagi mereka yang kedapatan tidak memberikan karcis dengan sengaja seperti yang dilaporkan oleh masyarakat tadi, maka UPTD akan memberikan sangsi tegas terhadap petugas tersebut.
“Kita akan beri peringatan dan sangsi administrasi kepada mereka,” tegasnya.
Muharram juga membantah jika, adanya praktik pungli seperti yang disangkakan oleh Andry. Menurut dia, petugas UPTD menyerahkan retribusi itu langsung kepada pihak Pemkot sebagai PAD, pada setiap hari kerja. “Apa yang dipungut kembali ke kas daerah, tiap hari kita setorkan, jadi tidak ada pungutan liar disitu,” jawabnya.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Pontianak nomor 28 tahun 2007 tentang penyesuaian tarif perizinan dan retribusi dibidang Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, pada bab II pasal 2 ayat 2 nomor 12 menyatakan; tarif penarikan retribusi masuk pelabuhan Seng Hie berdasar pada muatan orang dan kendaraan.
Untuk pengangtar atau penjemput dikenakan Rp. 1000, bagi penumpang Rp. 2000, sepeda motor Rp. 1500, kendaraan roda tiga atau gerobak Rp. 2000. sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp. 3000 dan kendaraan roda enam Rp. 5000.
Masyarakat Kota Pontianak, mengeluhkan dengan mekanisme penarikan reteribusi yang dilakukan oleh petugas UPTD Pelabuhan Dinas Perhubungan Kota Pontianak di pintu masuk pelabuhan Seng Hie Pontianak. Bahkan beberapa dari mereka mempertanyakan tentang kelegalan retibusi yang ditarik oleh petugas jaga disitu.
Sebut saja Andry, warga Jalan Ahmad Yani I Pontianak itu menduga adanya praktik pungli dalam mekanisme retribusi itu. Pasalnya, menurut dia, setiap kali dia memasuki areal pelabuhan, dia dimintai iuran sebesar Rp. 1000, tanpa ada keterangan yang jelas dari petugas maupun bukti tanda penerimaan, semacam karcis dan lain-lain.
“Kita bingung, jadi kita bayar untuk apa? Karcisnya juga tidak ada? Atau jangan-jangan itu liar lagi,” tanya Andry.
Namun ketika persoalan ini coba dikonfirmasikan dengan kepala UPTD Pelabuhan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Syarif Muharram, dia jelas menyanggahnya. Menurut Muharram tidak benar jika masyarakat berpendapat seperti itu, karena retribusi yang dibebankan kepada masyarakat itu memang diperuntukkan bagi PAD Kota Pontianak.
“Tidak benar itu, saya lihat hampir 90 persen itu, karcis dikasi sama petugas, cuman kadang-kadang masyarakatnya saja yang tidak mau menerima, malah ada yang baru terima langsung disobek atau dibuang,” jelas Muharram ketika dikonfirmasi wartawan.
Namun begitu, dirinya tetap menyambut baik beberapa keluhan warga tersebut. Sehingga kata dia, UPTD akan segera melakukan tindakan pengawasan langsung terhadap kinerja petugas di Seng Hie. Bagi mereka yang kedapatan tidak memberikan karcis dengan sengaja seperti yang dilaporkan oleh masyarakat tadi, maka UPTD akan memberikan sangsi tegas terhadap petugas tersebut.
“Kita akan beri peringatan dan sangsi administrasi kepada mereka,” tegasnya.
Muharram juga membantah jika, adanya praktik pungli seperti yang disangkakan oleh Andry. Menurut dia, petugas UPTD menyerahkan retribusi itu langsung kepada pihak Pemkot sebagai PAD, pada setiap hari kerja. “Apa yang dipungut kembali ke kas daerah, tiap hari kita setorkan, jadi tidak ada pungutan liar disitu,” jawabnya.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Pontianak nomor 28 tahun 2007 tentang penyesuaian tarif perizinan dan retribusi dibidang Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, pada bab II pasal 2 ayat 2 nomor 12 menyatakan; tarif penarikan retribusi masuk pelabuhan Seng Hie berdasar pada muatan orang dan kendaraan.
Untuk pengangtar atau penjemput dikenakan Rp. 1000, bagi penumpang Rp. 2000, sepeda motor Rp. 1500, kendaraan roda tiga atau gerobak Rp. 2000. sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp. 3000 dan kendaraan roda enam Rp. 5000.
Bambang Tidak Hadiri Undangan Pansus-Kesibukan dan Usia Bukan Alasan
Fikri Akbar
Borneo Tribune, Pontianak
Rapat Dengar Pendapat Umum antara Pansus DPRD Kota Pontianak dengan PT. Seroja yang diagendakan pada hari Selasa (20/10) pukul 13.00 WIB di ruang rapat serba guna DPRD Kota Pontianak terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan, Bambang Wijanarko selaku Direktur PT. Seroja yang dijadwalkan datang, ternyata tidak memenuhi undangan hadir.
Namun ketidakhadiran Bambang waktu itu terlihat diwakili dengan dua orang kuasa hukumnya, manajer dan wakilnya dari PT Seroja Plaza Developer Pontianak. Namun meskipun begitu, berdasarkan keputusan bersama 16 anggota Pansus menyatakan rapat tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak hadir. “Di tunda, nanti akan diajdwalkan untuk pemanggilan berikutnya,” kata Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi kepada wartawan.
Kuasa hukum Bambang, Cristof H. Purba, menjelaskan ketidakhadiran Bambang Wijanarko kemarin, karena yang bersangkutan tidak sedang berada di dalam negeri. Bambang, kata dia, sibuk mengurus bisnisnya di Australi. Oleh sebab itulah dia dan rekan-rekannya bermaksud mewakili Bambang dalam hal memenuhi undangan Pansus.
“Bukan tidak mau hadir, beliau pengusaha, lagi pula beliau sudah tua, usianya sudah tujuh puluhan lebih. Dan kami datang bukan kapasitasnya sebagai pengacara, tapi kuasa hukumnya. Rumahnya disini, keluarga, anak-anaknya dan usahanya di Australi,” kata Cristof.
Menurut Cristof, tidak masalah dalam pemanggilan Pansus ini, tidak dihadiri kliennya sendiri, karena kuasa hukum juga memiliki hak yang sama dalam menjelaskan duduk perkaranya kepada tim Pansus. “Bisa didampingi, bisa diwakilkan, dalam invesrtigasi politik pun bisa didampingi, kenapa tidak? Karena kami datang atas nama PT. Seroja, bukan atas nama pribadi, ya karena kami sudah dikuasakan, ya kami datang,” kata dia.
Dengan berbekal alasan itu, akhirnhya rombongan yang yang berjumlah 5 orang itupun akhirnya ditolak penjelasannya oleh Pansus.
Sementara itu, Ketua Pansus, Erick S. Martio menandaskan, bahwa pihak Pansus sudah jauh-jauh hari mengingatkan di dalam undangan kepada Direktur PT. Seroja itu, dalam hal kehadirannya tidak bisa diwakilkan dengan siapapun, walapun itu pengacara atau kuasa hukumnya sendiri. Erick mengaku, Pansus kecewa terhadap sikap Bambang.
“Kita sebelumnya dari jauh hari sampaikan surat itu untuk tidak diwakilkan, bahkan kita pada rapat seminggu yang lalu kita juga sudah bicara di media terkait kehadirannya, dalam hal ini Pansus kecewa,” kata Erick ditemui di ruang kerjangan.
Karena menurut Erick, Pansus tidak merasa berkepentingan dengan kuasa hukum dan lainnya, tapi Pansus sangat mengharapkan kehadiran Bambang sebagai pemilik PT. Seroja untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.
“Mereka sempat bilang (Utusan Bambang yang hadir, red) kenapa kami tidak diberi kesempatan (mewakilkan Bambang)?, karena yang kami undang itu bukan kamu!, tapi Bambang Wijanarko. Kita Pansus lho, kita harus mencari kebenaran pada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan itu harus hadir, jangan dengar dari si A ataupun si B,” tegas Erick.
“Niat kita untuk membantu persoalan dengan baik dan adil. Jangan dianggap enteng, tidak ada toleransi, kita tidak bicara usia. Kalau mau ditoleransi yang lain gimana?, ini Pansus lho, sedangkan polisi saja mau investigasi tidak bisa diwakilkan orang lain, logikanya tidak masuk. Kalau usia dia dikatakan sudah tua, tenang saja, kita sesuaikan bicara kita, yang penting hadir dulu,” kata dia.
Namun begitu, Erick tetap mengharapkan etikat baik dari bambang untuk hadir pada pemanggilan berikutnya pada awal November mendatang. “Setelah ketiga ada upaya paksa, Pansus punya kewenangan itu, tapi saya harap kedua kali, dia sudah datanglah. mungkin kami akan jadwalkan lagi pada awal November lah, tapi saya belum bisa tentukan tanggalnya,” pungkasnya.
Borneo Tribune, Pontianak
Rapat Dengar Pendapat Umum antara Pansus DPRD Kota Pontianak dengan PT. Seroja yang diagendakan pada hari Selasa (20/10) pukul 13.00 WIB di ruang rapat serba guna DPRD Kota Pontianak terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan, Bambang Wijanarko selaku Direktur PT. Seroja yang dijadwalkan datang, ternyata tidak memenuhi undangan hadir.
Namun ketidakhadiran Bambang waktu itu terlihat diwakili dengan dua orang kuasa hukumnya, manajer dan wakilnya dari PT Seroja Plaza Developer Pontianak. Namun meskipun begitu, berdasarkan keputusan bersama 16 anggota Pansus menyatakan rapat tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak hadir. “Di tunda, nanti akan diajdwalkan untuk pemanggilan berikutnya,” kata Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi kepada wartawan.
Kuasa hukum Bambang, Cristof H. Purba, menjelaskan ketidakhadiran Bambang Wijanarko kemarin, karena yang bersangkutan tidak sedang berada di dalam negeri. Bambang, kata dia, sibuk mengurus bisnisnya di Australi. Oleh sebab itulah dia dan rekan-rekannya bermaksud mewakili Bambang dalam hal memenuhi undangan Pansus.
“Bukan tidak mau hadir, beliau pengusaha, lagi pula beliau sudah tua, usianya sudah tujuh puluhan lebih. Dan kami datang bukan kapasitasnya sebagai pengacara, tapi kuasa hukumnya. Rumahnya disini, keluarga, anak-anaknya dan usahanya di Australi,” kata Cristof.
Menurut Cristof, tidak masalah dalam pemanggilan Pansus ini, tidak dihadiri kliennya sendiri, karena kuasa hukum juga memiliki hak yang sama dalam menjelaskan duduk perkaranya kepada tim Pansus. “Bisa didampingi, bisa diwakilkan, dalam invesrtigasi politik pun bisa didampingi, kenapa tidak? Karena kami datang atas nama PT. Seroja, bukan atas nama pribadi, ya karena kami sudah dikuasakan, ya kami datang,” kata dia.
Dengan berbekal alasan itu, akhirnhya rombongan yang yang berjumlah 5 orang itupun akhirnya ditolak penjelasannya oleh Pansus.
Sementara itu, Ketua Pansus, Erick S. Martio menandaskan, bahwa pihak Pansus sudah jauh-jauh hari mengingatkan di dalam undangan kepada Direktur PT. Seroja itu, dalam hal kehadirannya tidak bisa diwakilkan dengan siapapun, walapun itu pengacara atau kuasa hukumnya sendiri. Erick mengaku, Pansus kecewa terhadap sikap Bambang.
“Kita sebelumnya dari jauh hari sampaikan surat itu untuk tidak diwakilkan, bahkan kita pada rapat seminggu yang lalu kita juga sudah bicara di media terkait kehadirannya, dalam hal ini Pansus kecewa,” kata Erick ditemui di ruang kerjangan.
Karena menurut Erick, Pansus tidak merasa berkepentingan dengan kuasa hukum dan lainnya, tapi Pansus sangat mengharapkan kehadiran Bambang sebagai pemilik PT. Seroja untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.
“Mereka sempat bilang (Utusan Bambang yang hadir, red) kenapa kami tidak diberi kesempatan (mewakilkan Bambang)?, karena yang kami undang itu bukan kamu!, tapi Bambang Wijanarko. Kita Pansus lho, kita harus mencari kebenaran pada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan itu harus hadir, jangan dengar dari si A ataupun si B,” tegas Erick.
“Niat kita untuk membantu persoalan dengan baik dan adil. Jangan dianggap enteng, tidak ada toleransi, kita tidak bicara usia. Kalau mau ditoleransi yang lain gimana?, ini Pansus lho, sedangkan polisi saja mau investigasi tidak bisa diwakilkan orang lain, logikanya tidak masuk. Kalau usia dia dikatakan sudah tua, tenang saja, kita sesuaikan bicara kita, yang penting hadir dulu,” kata dia.
Namun begitu, Erick tetap mengharapkan etikat baik dari bambang untuk hadir pada pemanggilan berikutnya pada awal November mendatang. “Setelah ketiga ada upaya paksa, Pansus punya kewenangan itu, tapi saya harap kedua kali, dia sudah datanglah. mungkin kami akan jadwalkan lagi pada awal November lah, tapi saya belum bisa tentukan tanggalnya,” pungkasnya.
Kabag Hukum Pemkot Akui Ada Kelemahan Pada Isi Perjanjian
Fikri Akbar, Pontianak
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pontianak, Yaya Maulidia mengakui adanya beberapa kelemahan dari isi perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara Pemkot dan pemilik PT Seroja Plaza Developer Pontianak. Kelemahan itu diakui Yaya disela-sela rapat kerja Pansus Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak bersama pihak eksekutif Pemkot di ruang rapat serba-guna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pontianak, Selasa (19/10).
“Bukan ada kejanggalan, tapi kelemahan,” jawab Yaya kepada wartawan usai raker.
Menurut Yaya, kelemahan isi perjanjian itu hanya terkait pada masa perpanjangan HGB, yang semula menurut PP 40 tahun 1996 menyatakan bahwa pepanjangan hanya boleh dilakukan selama 20 tahun serta dan perjanjian pembaharuan HGB yang dinilai berbeda dari perjanjian pertama pada tahun 1985. Sedangkan tidak dimasukkannya SK Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor; 244/HGB/DA/1985 pada perjanjian kedua pada nomor 08/2001 itu, menurut Yaya tidak termasuk kelemahan.
“Kajian sementara kita itu. Kelemahan bukan terkait SK Mentri,” katanya mengakhiri.
Sementara itu, Wakil ketua Pansus, Muhammad Fauzi, juga membenarkan adanya kelemahan dalam isi perjanjian antar Pemkot dan pihak developer tersebut, sebagaimana yang diakui Yaya.
“Ini masih proses pendalaman, cuman dalam kesimpulan sementara, sebagaimana yang diakui oleh Kabag Hukum Pemkot tadi, beliau menyadari bahwa perjanjian terdapat kelemahan,” ujar Fauzi membenarkan.
Namun menurut Pansus, kata Fauzi, kelemahan perjanjian itu tidaklah sesederhana apa yang disampaikan oleh Yaya. Karena, lanjut Fauzi, pada isi perjanjian itu terdapat transaksi jual beli Hak Guna Bangunan (HGB) antara PT. Seroja dengan 310 pedagang. Yang kedua, jelas Fauzi, adanya perlakuan tidak adil yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pedagang, karena di PP 40 tahun 1296 telah mengamanahkan serta memprioritaskan perpanjangan HGB kepada pemilik HGB itu sendiri. Karena selama ini yang hanya boleh melakukan perpanjangan ke BPN hanya pihak PT. Seroja saja, sedangkan pedagang tidak boleh.
“Karena dalam isi perjanjian itu ada kata “DIPISAHKAN”, maka pemilik HGB yang 310 sama kedudukannya dimata hukum dan pemerintah,” tegas Fauzi.
Selanjutnya, masih kata Fauzi, tidak dimasukkannya SK mentri pada adendum perjanjian kedua no 08 tahun 2001 itu, juga menuai kelemahan dan masalah bagi isi perjanjian sendiri. Karena menurut Fauzi setiap pengelolaan aset milik daerah, wajib memasukkan SK mentri dalam setiap perjanjian yang dibuat.
“Karena itu amanah PP nomor 40, yang mengharuskan pengelolaan aset itu, harus ada SK dari Mendagri. Tidak mungkin dong, perjanjian antara pemerintah dengan PT. Seroja itu mengalahkan aturan yang lebih tinggi? Dalam hal ini keputusan dalam negeri itu,” kata Fauzi.
Ketua Pansus, Erick S Martio saat raker dengan agenda pembahasan kasus hukum yang terjadi di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Pontianak itu, menegaskan kepada unsur Pemkot yang diantaranya dihadiri oleh, Kabag Hukum, Kabag Aset, Dinas Tata Ruang dan BP2T untuk dapat bekerjasama dengan baik bersama Pansus dengan tidak menutup-nutupi informasi.
“Kita ingin membantu Pemda dalam hal ini, jangan ditutup-tutupi, kalau ditutup-tutupi, kita akan buka lagi,” kata Erick Tegas.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pontianak, Yaya Maulidia mengakui adanya beberapa kelemahan dari isi perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara Pemkot dan pemilik PT Seroja Plaza Developer Pontianak. Kelemahan itu diakui Yaya disela-sela rapat kerja Pansus Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak bersama pihak eksekutif Pemkot di ruang rapat serba-guna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pontianak, Selasa (19/10).
“Bukan ada kejanggalan, tapi kelemahan,” jawab Yaya kepada wartawan usai raker.
Menurut Yaya, kelemahan isi perjanjian itu hanya terkait pada masa perpanjangan HGB, yang semula menurut PP 40 tahun 1996 menyatakan bahwa pepanjangan hanya boleh dilakukan selama 20 tahun serta dan perjanjian pembaharuan HGB yang dinilai berbeda dari perjanjian pertama pada tahun 1985. Sedangkan tidak dimasukkannya SK Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor; 244/HGB/DA/1985 pada perjanjian kedua pada nomor 08/2001 itu, menurut Yaya tidak termasuk kelemahan.
“Kajian sementara kita itu. Kelemahan bukan terkait SK Mentri,” katanya mengakhiri.
Sementara itu, Wakil ketua Pansus, Muhammad Fauzi, juga membenarkan adanya kelemahan dalam isi perjanjian antar Pemkot dan pihak developer tersebut, sebagaimana yang diakui Yaya.
“Ini masih proses pendalaman, cuman dalam kesimpulan sementara, sebagaimana yang diakui oleh Kabag Hukum Pemkot tadi, beliau menyadari bahwa perjanjian terdapat kelemahan,” ujar Fauzi membenarkan.
Namun menurut Pansus, kata Fauzi, kelemahan perjanjian itu tidaklah sesederhana apa yang disampaikan oleh Yaya. Karena, lanjut Fauzi, pada isi perjanjian itu terdapat transaksi jual beli Hak Guna Bangunan (HGB) antara PT. Seroja dengan 310 pedagang. Yang kedua, jelas Fauzi, adanya perlakuan tidak adil yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pedagang, karena di PP 40 tahun 1296 telah mengamanahkan serta memprioritaskan perpanjangan HGB kepada pemilik HGB itu sendiri. Karena selama ini yang hanya boleh melakukan perpanjangan ke BPN hanya pihak PT. Seroja saja, sedangkan pedagang tidak boleh.
“Karena dalam isi perjanjian itu ada kata “DIPISAHKAN”, maka pemilik HGB yang 310 sama kedudukannya dimata hukum dan pemerintah,” tegas Fauzi.
Selanjutnya, masih kata Fauzi, tidak dimasukkannya SK mentri pada adendum perjanjian kedua no 08 tahun 2001 itu, juga menuai kelemahan dan masalah bagi isi perjanjian sendiri. Karena menurut Fauzi setiap pengelolaan aset milik daerah, wajib memasukkan SK mentri dalam setiap perjanjian yang dibuat.
“Karena itu amanah PP nomor 40, yang mengharuskan pengelolaan aset itu, harus ada SK dari Mendagri. Tidak mungkin dong, perjanjian antara pemerintah dengan PT. Seroja itu mengalahkan aturan yang lebih tinggi? Dalam hal ini keputusan dalam negeri itu,” kata Fauzi.
Ketua Pansus, Erick S Martio saat raker dengan agenda pembahasan kasus hukum yang terjadi di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Pontianak itu, menegaskan kepada unsur Pemkot yang diantaranya dihadiri oleh, Kabag Hukum, Kabag Aset, Dinas Tata Ruang dan BP2T untuk dapat bekerjasama dengan baik bersama Pansus dengan tidak menutup-nutupi informasi.
“Kita ingin membantu Pemda dalam hal ini, jangan ditutup-tutupi, kalau ditutup-tutupi, kita akan buka lagi,” kata Erick Tegas.
Langganan:
Postingan (Atom)