Rabu, 24 Februari 2010

Akreditasi "Gengsi" Mutu Sekolah

Oleh: Fikri Akbar


Berdasarkan Undang-undang “induk” mengenai perlunya akreditasi dilaksanakan kepada pihak sekolah, tertuang pada UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, PP No. 19 tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan nasional. Namun ironinya, menurut hasil data keseluruhan SD, SMP, SMA yang dilakukan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAPSM) pada tahun 2005-2009 di daerah Provinsi Kalbar, hanya 5% dari sekolah-sekolah yang terakreditasi dengan nilai A. Selanjutnya terakreditasi B 27%, dan 42% untuk sekolah-sekolah dengan nilai akreditasi C.

Menurut Abdul Komar selaku sekretariat BAPSM Kalimanatan Barat menyatakan sejak terbentuknya (BAPSM) tahun 2007 ini lebih ditekankan kepada tujuan untuk peningkatan mutu sekolah-sekolah yang berada di Provinsi, kabupaten dan Kotamadya. Karena menurutnya, hal ini juga bisa berdampak kepada “nilai jual” sekolah itu sendiri. Dengan tingkat akreditasi rendah orang tua murid akan enggan memasukkan anaknya kepada sekolah yang kurang bermutu. Dan sebaliknya kepada sekolah-sekolah yang memiliki akreditasi baik (A) akan menjadi rebutan dan menjadi sekolah pavorit bagi siswa.

Komar menyatakan tingkat penilaian rendah kerap terjadi, karena beberapa poin indikator fisik dan non fisik yang kurang dipahami dan dijalankan dari pihak sekolah, disamping mutu dan penyebaran guru yang tidak merata, siswa yang kurang (banyak). Dan juga fasilitas belajar yang dimiliki, praktek, perpustakaan dan guru perpustakaan, serta minimnya fasilitas olahraga dan lapangan.

Terdapat 8 item indikator standar BAPSM untuk penilaian akreditasi yang diberikan, yaitu Standar Isi yang meliputi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), kemudian Stantar Proses tentang pengembangan silabus dengan memiliki Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dijabarkan lewat silabus kepada siswa. Kemudian Standar Kelulusan dari setiap tahunnya.

Disamping itu, yang sering menjadi keprihatinan kita adalah Standar tenaga pendidik dan kependidikan, dalam artian guru mesti memiliki kualifikasi akademik (minimal) S1 dengan bobot 76%, kemudia Standar Sarana dan Prasarana dengan indikasi ketentuan lahan ideal untuk pembangunan sekolah atau madrasah minimal 2 hektar atau 76% dari itu, dan aman dari bahaya. Bangunan sekolah tidak dibenarkan berdiri didekat pabrik-pabrik kimia yang bisa membahayan guru dan anak didik. Kemudian Standar Pengelolaan dari pihak sekolah dengan telahnya dirumuskan dan menetapkan visi misi lembaga dan mensosialisasikannya setidaknya 1 bulan sekali.

Dari segi administrasi, standar yang diberikan oleh BAPSM adalah Standar Pembiayaan, bahwa setiap sekolah mesti memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset (fasilitas) memadai yang dimiliki dari sekolah, pembelanjaan dan pembangunan. Dan yang terakhir adalah Standar Penilaian dengan indikasi guru mestilah menginformasikan silabus yang dilengkapi dengan indikator-indikator pencapaian. Guru menggunakan teknik penilaian beragam berupa tes, pengamatan, penugasan kepada siswa.

“Jika kedelapan hal ini bisa terlaksana dengan baik, minimal mencapai persentase 76%, maka sekolah tersebut berhak mendapatkan akreditasi dengan tingkat kelulusan A.” Imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 24 Februari 2010

Akreditasi "Gengsi" Mutu Sekolah

Oleh: Fikri Akbar


Berdasarkan Undang-undang “induk” mengenai perlunya akreditasi dilaksanakan kepada pihak sekolah, tertuang pada UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, PP No. 19 tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan nasional. Namun ironinya, menurut hasil data keseluruhan SD, SMP, SMA yang dilakukan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAPSM) pada tahun 2005-2009 di daerah Provinsi Kalbar, hanya 5% dari sekolah-sekolah yang terakreditasi dengan nilai A. Selanjutnya terakreditasi B 27%, dan 42% untuk sekolah-sekolah dengan nilai akreditasi C.

Menurut Abdul Komar selaku sekretariat BAPSM Kalimanatan Barat menyatakan sejak terbentuknya (BAPSM) tahun 2007 ini lebih ditekankan kepada tujuan untuk peningkatan mutu sekolah-sekolah yang berada di Provinsi, kabupaten dan Kotamadya. Karena menurutnya, hal ini juga bisa berdampak kepada “nilai jual” sekolah itu sendiri. Dengan tingkat akreditasi rendah orang tua murid akan enggan memasukkan anaknya kepada sekolah yang kurang bermutu. Dan sebaliknya kepada sekolah-sekolah yang memiliki akreditasi baik (A) akan menjadi rebutan dan menjadi sekolah pavorit bagi siswa.

Komar menyatakan tingkat penilaian rendah kerap terjadi, karena beberapa poin indikator fisik dan non fisik yang kurang dipahami dan dijalankan dari pihak sekolah, disamping mutu dan penyebaran guru yang tidak merata, siswa yang kurang (banyak). Dan juga fasilitas belajar yang dimiliki, praktek, perpustakaan dan guru perpustakaan, serta minimnya fasilitas olahraga dan lapangan.

Terdapat 8 item indikator standar BAPSM untuk penilaian akreditasi yang diberikan, yaitu Standar Isi yang meliputi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), kemudian Stantar Proses tentang pengembangan silabus dengan memiliki Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dijabarkan lewat silabus kepada siswa. Kemudian Standar Kelulusan dari setiap tahunnya.

Disamping itu, yang sering menjadi keprihatinan kita adalah Standar tenaga pendidik dan kependidikan, dalam artian guru mesti memiliki kualifikasi akademik (minimal) S1 dengan bobot 76%, kemudia Standar Sarana dan Prasarana dengan indikasi ketentuan lahan ideal untuk pembangunan sekolah atau madrasah minimal 2 hektar atau 76% dari itu, dan aman dari bahaya. Bangunan sekolah tidak dibenarkan berdiri didekat pabrik-pabrik kimia yang bisa membahayan guru dan anak didik. Kemudian Standar Pengelolaan dari pihak sekolah dengan telahnya dirumuskan dan menetapkan visi misi lembaga dan mensosialisasikannya setidaknya 1 bulan sekali.

Dari segi administrasi, standar yang diberikan oleh BAPSM adalah Standar Pembiayaan, bahwa setiap sekolah mesti memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset (fasilitas) memadai yang dimiliki dari sekolah, pembelanjaan dan pembangunan. Dan yang terakhir adalah Standar Penilaian dengan indikasi guru mestilah menginformasikan silabus yang dilengkapi dengan indikator-indikator pencapaian. Guru menggunakan teknik penilaian beragam berupa tes, pengamatan, penugasan kepada siswa.

“Jika kedelapan hal ini bisa terlaksana dengan baik, minimal mencapai persentase 76%, maka sekolah tersebut berhak mendapatkan akreditasi dengan tingkat kelulusan A.” Imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar