Oleh: Fikri Akbar
Sekolah Menengah Atas Negeri Sintang (SMAN) 03 berhasil menyabet juara satu dengan perolehan skor 95, mengalahkan dua pesaingnya pada putaran final yang berasal dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kotamadya Pontianak dengan jumlah skor 80 dan Sekolah Menengah Atas (SMAN) 1 Kotamadya Singkawang dengan nilai 70. Acara berlangsung di gedung Zamrud Khatulistiwa (22/10) jalan Ahmad Yani Pontianak.
Muhammad Rizal selaku koordinator acara lomba sekaligus juri lomba menyatakan, dalam perlombaan cerdas cermat “Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” terdapat tiga hal yang menjadi penilaian bagi juri. Pertama adalah tematik, yaitu bagaimana siswa dapat dan mampu menjelaskan pertanyaan yang diajukan, dengan cepat dan tepat dengan tambahan skor nilai 0-25. Yang kedua adalah pertanyaan pilihan dengan tambahan nilai 10, dan yang ketiga adalah pertanyaan rebutan dengan tambahan skor 10 jika benar, dan dikurangi 5 jika salah.
Bagi para juara diberikan piala, sertifikat dan plakat dari panitia penyelenggara. Sedangkan hadiah yang diberikan dari Dinas Pendidikan Provinsi adalah uang tunai Rp. 4 juta bagi juara pertama, Rp. 3,5 juta bagi pemenang kedua, dan pemenang ketiga sebesar Rp. 3 juta. Dan bagi pemenang-pemenang harapan masing-masing mendapatkan Rp. 1.5 juta.
Lomba cerdas cermat hasil kerjasama Majelis Pemusyawarat Republik Indonesia (MPR RI) dan pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan provinsi Kalbar di gedung Zamrud Khatulistiwa jalan Ahmad Yani Pontianak adalah dalam rangka sosialisasi UUD 1945. Lomba ini diikuti oleh peserta yang berasal dari 18 Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTA) dari berbagai Kabupaten dan Kotamadya. Masing-masing utusan berjumlah 10 orang.
Cristiandy Sanjaya, Wakil Gubernur kalimantan menyatakan tentang tujuan diadakannya lomba cerdas cermat UUD 1945 Negara RI bukanlah semata-mata untuk menang, tapi lebih dari itu Cristiandy mengharapkan agar anak-anak sebagai estafet bangsa ini tahu dan mengerti tentang amandemen undang-undang, agar supaya hal ini dapat diterapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, beragama, berbangsa dan bernegara. “Yang tidak juara bukan berarti yang tidak mengerti, tapi memang ada yang harus menang”. Ungkapnya.
Dan follow-up dari diadakannya lomba cerdas cermat ini akan dilanjutkan kepada lomba cerdas cermat tingkat Nasional, dan nantinya Sekolah Menengah Atas Negeri Sintang (SMAN) 03 merupakan perwakilan dari daerah Kalimantan barat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kamis, 25 Februari 2010
SMAN Sintang Juara I Cerdas Cermat Provinsi
Oleh: Fikri Akbar
Sekolah Menengah Atas Negeri Sintang (SMAN) 03 berhasil menyabet juara satu dengan perolehan skor 95, mengalahkan dua pesaingnya pada putaran final yang berasal dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kotamadya Pontianak dengan jumlah skor 80 dan Sekolah Menengah Atas (SMAN) 1 Kotamadya Singkawang dengan nilai 70. Acara berlangsung di gedung Zamrud Khatulistiwa (22/10) jalan Ahmad Yani Pontianak.
Muhammad Rizal selaku koordinator acara lomba sekaligus juri lomba menyatakan, dalam perlombaan cerdas cermat “Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” terdapat tiga hal yang menjadi penilaian bagi juri. Pertama adalah tematik, yaitu bagaimana siswa dapat dan mampu menjelaskan pertanyaan yang diajukan, dengan cepat dan tepat dengan tambahan skor nilai 0-25. Yang kedua adalah pertanyaan pilihan dengan tambahan nilai 10, dan yang ketiga adalah pertanyaan rebutan dengan tambahan skor 10 jika benar, dan dikurangi 5 jika salah.
Bagi para juara diberikan piala, sertifikat dan plakat dari panitia penyelenggara. Sedangkan hadiah yang diberikan dari Dinas Pendidikan Provinsi adalah uang tunai Rp. 4 juta bagi juara pertama, Rp. 3,5 juta bagi pemenang kedua, dan pemenang ketiga sebesar Rp. 3 juta. Dan bagi pemenang-pemenang harapan masing-masing mendapatkan Rp. 1.5 juta.
Lomba cerdas cermat hasil kerjasama Majelis Pemusyawarat Republik Indonesia (MPR RI) dan pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan provinsi Kalbar di gedung Zamrud Khatulistiwa jalan Ahmad Yani Pontianak adalah dalam rangka sosialisasi UUD 1945. Lomba ini diikuti oleh peserta yang berasal dari 18 Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTA) dari berbagai Kabupaten dan Kotamadya. Masing-masing utusan berjumlah 10 orang.
Cristiandy Sanjaya, Wakil Gubernur kalimantan menyatakan tentang tujuan diadakannya lomba cerdas cermat UUD 1945 Negara RI bukanlah semata-mata untuk menang, tapi lebih dari itu Cristiandy mengharapkan agar anak-anak sebagai estafet bangsa ini tahu dan mengerti tentang amandemen undang-undang, agar supaya hal ini dapat diterapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, beragama, berbangsa dan bernegara. “Yang tidak juara bukan berarti yang tidak mengerti, tapi memang ada yang harus menang”. Ungkapnya.
Dan follow-up dari diadakannya lomba cerdas cermat ini akan dilanjutkan kepada lomba cerdas cermat tingkat Nasional, dan nantinya Sekolah Menengah Atas Negeri Sintang (SMAN) 03 merupakan perwakilan dari daerah Kalimantan barat.
Sekolah Menengah Atas Negeri Sintang (SMAN) 03 berhasil menyabet juara satu dengan perolehan skor 95, mengalahkan dua pesaingnya pada putaran final yang berasal dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kotamadya Pontianak dengan jumlah skor 80 dan Sekolah Menengah Atas (SMAN) 1 Kotamadya Singkawang dengan nilai 70. Acara berlangsung di gedung Zamrud Khatulistiwa (22/10) jalan Ahmad Yani Pontianak.
Muhammad Rizal selaku koordinator acara lomba sekaligus juri lomba menyatakan, dalam perlombaan cerdas cermat “Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” terdapat tiga hal yang menjadi penilaian bagi juri. Pertama adalah tematik, yaitu bagaimana siswa dapat dan mampu menjelaskan pertanyaan yang diajukan, dengan cepat dan tepat dengan tambahan skor nilai 0-25. Yang kedua adalah pertanyaan pilihan dengan tambahan nilai 10, dan yang ketiga adalah pertanyaan rebutan dengan tambahan skor 10 jika benar, dan dikurangi 5 jika salah.
Bagi para juara diberikan piala, sertifikat dan plakat dari panitia penyelenggara. Sedangkan hadiah yang diberikan dari Dinas Pendidikan Provinsi adalah uang tunai Rp. 4 juta bagi juara pertama, Rp. 3,5 juta bagi pemenang kedua, dan pemenang ketiga sebesar Rp. 3 juta. Dan bagi pemenang-pemenang harapan masing-masing mendapatkan Rp. 1.5 juta.
Lomba cerdas cermat hasil kerjasama Majelis Pemusyawarat Republik Indonesia (MPR RI) dan pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan provinsi Kalbar di gedung Zamrud Khatulistiwa jalan Ahmad Yani Pontianak adalah dalam rangka sosialisasi UUD 1945. Lomba ini diikuti oleh peserta yang berasal dari 18 Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTA) dari berbagai Kabupaten dan Kotamadya. Masing-masing utusan berjumlah 10 orang.
Cristiandy Sanjaya, Wakil Gubernur kalimantan menyatakan tentang tujuan diadakannya lomba cerdas cermat UUD 1945 Negara RI bukanlah semata-mata untuk menang, tapi lebih dari itu Cristiandy mengharapkan agar anak-anak sebagai estafet bangsa ini tahu dan mengerti tentang amandemen undang-undang, agar supaya hal ini dapat diterapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, beragama, berbangsa dan bernegara. “Yang tidak juara bukan berarti yang tidak mengerti, tapi memang ada yang harus menang”. Ungkapnya.
Dan follow-up dari diadakannya lomba cerdas cermat ini akan dilanjutkan kepada lomba cerdas cermat tingkat Nasional, dan nantinya Sekolah Menengah Atas Negeri Sintang (SMAN) 03 merupakan perwakilan dari daerah Kalimantan barat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar