Jumat, 15 Oktober 2010

IMB Jalani Dua Tahap Proses, Alih Fungsi Bangunan Juga Harus Sesuai Zoning

Fikri Akbar, Pontianak

Jika seseorang ingin mendirikan sebuah bangunan permanen, setidaknya dia harus mengantongi dua surat ijin pembangunan sekaligus. Yang pertama suarat ijin pendahuluan dan yang kedua adalah surat ijin asli. Hal itu dijelaskan kembali oleh Kepala Dinas Tata Ruang Kota Pontianak kepada rombongan kunker DPRD Kota Serang saat sharing pendapat terkait persoalan konstruksi dan perijinan bangunan dan gedung, di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jum’at (24/9) kemarin.

“Ijin dilakukan dua kali, dengan ijin pendahuluan da ijin asli,” ujarnya kepada forum.

Dijelaskan Rusdiana, sebelum mendirikan bangunan, orang yang akan mendirikan bangunan, harus memohonkan ijin pendahuluan terlebih dahulu, dengan melampirkan beberapa persyaratan teknis dan administrasinya, diantarnya; pertama status hak tanah atau kepemilikan, gedung, kemudian ijin mendirikan bangunannya, kepemilikan hak-hak penggunaan ruang, “Artinya apakah bangunan tersebut sesuai dengan zoning RT/RW (area yang sudi dibangun),” katanya.

Kemudian setelah itu, katanya, melewati persyaratan teknis sesuai dengan UU 28 tahun 2002, yakni, penilaian dari segi tata bangunannya, peruntukannya, keadaan bangunannya, teksturnya dan keamanan bangunan, dan keamanan kaitannya fentilasi udaranya.

“Pertama permohonan masuk di BP2T, pemohon memberikan persyaratan administrasi yang diminta, berkaitan dengan persyaratan sertifikat, BPT dan KTP. Dan dari Bp2T akan menyampaikan data itu ke Dinas tata ruang, dan kami akan menyurvey ke lapangan, dilihat apakah sertifikat sudah benar, jika tidak benar, maka kami akan melakukan pengukuran ulang, setelah kita dapatkan situasinya, maka kita akan membuka aturan terkait garis panjang bangunan, kemudiaan segi peruntukan ruangnya zoningnya, termasuk ijin dari tetangga. begitu sudah terpenuhi semuanya, kita akan berikan ijin yang pertama (pendhuluan)” kata mantan Kepala Bidang IMB Dinas Tata Ruang Kota Pontianak itu menjelaska prosesnya.

Untuk beberapa bangunan industri dan bisnis, lanjutnya, semisal hotel, penginapn atau rumah kos diatas 20 kamar, pihaknya akan meminta persyaratan dokumen dari lap dukungan lingkungan, itu terkait dampak yang dikaitkan dengan dampak skup kawasan yang akan dibangun.

“Setelah itu pemohon diminta melakukan pemberkasan kembali, setelah di cek tidak terjadi kesalahan, selanjutnya akan di sampaikan ke BP2T, BP2T yang akan menghitung retribusi dan menertibkan IMB-nya, itu proses IMB pendahuluan,” katanya.

Tim teknis yang berada di BP2T terdiri dari unsur-unsur dinas yang terkait, dari Dinas Kebersihan, Dinas Tata Ruang, Dinas PU, Dinas Perhubungan.

Setelah bangunan itu selesai, pemohon diminta kembali mengurus surat ijin yang kedua atau yang asli. Jika bangunan itu telah selesai dibangun, maka pemohon harus membuat surat ijin asli,” kata Rusdianan.

Namun jika kemudian setelah pembangunan tersebut selesai, kemudian adanya penambahan luasan maupun bagunan tambahan, pihak Tata Ruang akan melihat apakah perluasan tersebut masuk dalam persyaratan pada proses perijinan pertama dilakukan. “Jika hal itu, tidak masuk dalam persyaratan, kata Rusdiana, mesti ada surat siap bongkar dari mereka,” jelasnya.

Selain itu, beberapa hal yang berkaitan dengan alih fungsi bangunan setelah ijin asli terbit, yakni kesepakatan bahwa bangunan difungsikan sesuai dengan yang dimohon pertama, pihak Dinas akan mengkaji ulang dan melakukan penertiban bangunan.

“Namun dalam perjalanannya, bangunan yang awalnya gudang berubah menjadi industri, itu juga kita akan melihat, karena kita ada melakukan pengawasan penertiban bangunan, kita akan melihat surat dokumen secara keseluruhan, apabila dokumen tersebut sudah dilengkapi dengan dokumen lingkungan, mereka diminta untuk melalukan untuk memohon perubahan fungsi sesuai dengan zoning yang dimohon di dalam ijinnya,” jelas Kadis yang baru saja dilantik pada 14 Juli lalu itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, 15 Oktober 2010

IMB Jalani Dua Tahap Proses, Alih Fungsi Bangunan Juga Harus Sesuai Zoning

Fikri Akbar, Pontianak

Jika seseorang ingin mendirikan sebuah bangunan permanen, setidaknya dia harus mengantongi dua surat ijin pembangunan sekaligus. Yang pertama suarat ijin pendahuluan dan yang kedua adalah surat ijin asli. Hal itu dijelaskan kembali oleh Kepala Dinas Tata Ruang Kota Pontianak kepada rombongan kunker DPRD Kota Serang saat sharing pendapat terkait persoalan konstruksi dan perijinan bangunan dan gedung, di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jum’at (24/9) kemarin.

“Ijin dilakukan dua kali, dengan ijin pendahuluan da ijin asli,” ujarnya kepada forum.

Dijelaskan Rusdiana, sebelum mendirikan bangunan, orang yang akan mendirikan bangunan, harus memohonkan ijin pendahuluan terlebih dahulu, dengan melampirkan beberapa persyaratan teknis dan administrasinya, diantarnya; pertama status hak tanah atau kepemilikan, gedung, kemudian ijin mendirikan bangunannya, kepemilikan hak-hak penggunaan ruang, “Artinya apakah bangunan tersebut sesuai dengan zoning RT/RW (area yang sudi dibangun),” katanya.

Kemudian setelah itu, katanya, melewati persyaratan teknis sesuai dengan UU 28 tahun 2002, yakni, penilaian dari segi tata bangunannya, peruntukannya, keadaan bangunannya, teksturnya dan keamanan bangunan, dan keamanan kaitannya fentilasi udaranya.

“Pertama permohonan masuk di BP2T, pemohon memberikan persyaratan administrasi yang diminta, berkaitan dengan persyaratan sertifikat, BPT dan KTP. Dan dari Bp2T akan menyampaikan data itu ke Dinas tata ruang, dan kami akan menyurvey ke lapangan, dilihat apakah sertifikat sudah benar, jika tidak benar, maka kami akan melakukan pengukuran ulang, setelah kita dapatkan situasinya, maka kita akan membuka aturan terkait garis panjang bangunan, kemudiaan segi peruntukan ruangnya zoningnya, termasuk ijin dari tetangga. begitu sudah terpenuhi semuanya, kita akan berikan ijin yang pertama (pendhuluan)” kata mantan Kepala Bidang IMB Dinas Tata Ruang Kota Pontianak itu menjelaska prosesnya.

Untuk beberapa bangunan industri dan bisnis, lanjutnya, semisal hotel, penginapn atau rumah kos diatas 20 kamar, pihaknya akan meminta persyaratan dokumen dari lap dukungan lingkungan, itu terkait dampak yang dikaitkan dengan dampak skup kawasan yang akan dibangun.

“Setelah itu pemohon diminta melakukan pemberkasan kembali, setelah di cek tidak terjadi kesalahan, selanjutnya akan di sampaikan ke BP2T, BP2T yang akan menghitung retribusi dan menertibkan IMB-nya, itu proses IMB pendahuluan,” katanya.

Tim teknis yang berada di BP2T terdiri dari unsur-unsur dinas yang terkait, dari Dinas Kebersihan, Dinas Tata Ruang, Dinas PU, Dinas Perhubungan.

Setelah bangunan itu selesai, pemohon diminta kembali mengurus surat ijin yang kedua atau yang asli. Jika bangunan itu telah selesai dibangun, maka pemohon harus membuat surat ijin asli,” kata Rusdianan.

Namun jika kemudian setelah pembangunan tersebut selesai, kemudian adanya penambahan luasan maupun bagunan tambahan, pihak Tata Ruang akan melihat apakah perluasan tersebut masuk dalam persyaratan pada proses perijinan pertama dilakukan. “Jika hal itu, tidak masuk dalam persyaratan, kata Rusdiana, mesti ada surat siap bongkar dari mereka,” jelasnya.

Selain itu, beberapa hal yang berkaitan dengan alih fungsi bangunan setelah ijin asli terbit, yakni kesepakatan bahwa bangunan difungsikan sesuai dengan yang dimohon pertama, pihak Dinas akan mengkaji ulang dan melakukan penertiban bangunan.

“Namun dalam perjalanannya, bangunan yang awalnya gudang berubah menjadi industri, itu juga kita akan melihat, karena kita ada melakukan pengawasan penertiban bangunan, kita akan melihat surat dokumen secara keseluruhan, apabila dokumen tersebut sudah dilengkapi dengan dokumen lingkungan, mereka diminta untuk melalukan untuk memohon perubahan fungsi sesuai dengan zoning yang dimohon di dalam ijinnya,” jelas Kadis yang baru saja dilantik pada 14 Juli lalu itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar