Sanggau-Memasuki hari pertama Ujian Nasional untuk Sekolah Menengah Atas (SMA/Aliyah) sederajat tahun ajaran 2011/2012, Senin (18/4) hari ini, Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi dijadwalkan akan meninjau sedikitnya tiga sekolah disekitaran wilayah Kabupaten Sanggau. Diantara ketiga sekolah yang menjadi tinjauannya itu; SMA I, II dan III.
“Ya, dalam pembukaan UN besok (hari ini), Wabup dijadwalkan akan meninjau langsung pelaksanaan UN ke tiga sekolah,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintahan Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto sat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (17/4).
Joni tidak menyebutkan jam-jam berapa Wabup akan meninjau ke lokasi tiga sekolah. Namun yang jelas, kata dia, kunjungan orang nomor dua di Sanggau itu, jelas Joni, akan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahlaga, Yohanes Kiteng, Staf Ahli, Asisten III, Abang Syafaruddin dan Humas Pemkab.
“Kemungkinan tinjauan pertama dimulai sebelum jam delapan pagi,” ujar Joni.
Karena katanya, selain melakukan peninjauan jalannya UN hari pertama, sembari Wabup juga akan memberikan motivasi moril kepada para murid yang melaksanakan UN. “Disamping, Wabup juga akan menyampaikan motivasi ke para siswa,” pungkasnya.
Dalam UN hari pertama, beberapa mata pelajaran yang akan diujikan, diantaranya; untuk jurusan IPS; Bahasa Indonesia dan Sosiologi. Sedangkan untuk jurusan IPA; Bahasa Indonesia dan Biologi. Untuk SMA, pelaksanaan UN sejak tanggal 18 sampai 21 April. Sedangkan untuk SMP, baru akan diselenggarakan pada 25 sampai 28 April mendatang.
Sementara itu, Kadisdikpora Sanggau, Yohanes Kiteng menjelaskan, berdasarkan Permendiknas nomor 46 tahun 2010, pelaksanaa UN hanya dilakukan satu kali saja. Artinya kata dia, sistim dalam kebijakan baru itu dia tidak lagi menerima adanya ujian ulangan atau susulan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun sebagai konsekwensinya, jelas Kiteng, aturan itu mengatur adanya pembagian persentase kelulusan 60 % pusat dan 40 % sekolah. Yang itu, kata dia, bahwa kelulusan siswa tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pusat, dan setiap siswa memiliki ruang untuk mengejar prestasi rapornya.
“Untuk yang SMP akan diambil hasil nilainya dari semester satu sampai lima, sedangkan untuk SMA-nya diambil dari nilai semester tiga sampai lima. Dengan pembagian, Nilai Sekolah (NS) 0,4 x Nilai Rapor (NR) + 0,6 dari hasil nilai Ujian Sekolah (US). Dan untuk Nilai Akhir (NA) 0,4 dari Nilai Sekolah (NS) + 0,6 dari hasil UN,” sampai Kiteng belum lama ini.
Disisi lain, dia juga memeri arahan, bahwa setiap siswa akan lulus jika dia telah memenuhi empat persyaratan. Pertama, menyelesaikan semua mata pelajaran. Kedua, siswa memiliki nilai baik dalam pelajaran akhlak dan kepribadian. Ketiga, harus lulus Ujian Sekolah (US) dan yang keempat, siswa lulus UN.
“Rata-rata kelulusan bagi SMP 5,5 dan untuk SMA 6.00,” tandasnya.
Minggu, 17 April 2011
Sidang Yansen Maju Dua Hari
Sanggau-Sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan seluas tiga hektare untuk pembangunan TPA Kecamatan Meliau, tahun APBD 2007, dengan terakwa Yansen Akun Effendy–yang sebelumnya selalu di jadwal gelar seminggu dua kali, yakni pada Kamis atau Rabu. Namun sesuai dengan keputusan majelis, sidang dimajukan dua hari, yakni Senin (18/4) hari ini pukul 9.00 WIB.
Seperti biasa, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lie Sony, SH dan hakim anggota Lanora Siregar, SH serta Edy Alex Serayox, SH. MH. Sidang hari ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan menindaklanjuti pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau.
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya konfirmasi terkait apakah pemajuan hari terusebut akan tetap berlanjut. Namun berdasarkan informasi dilapangan, pemajuan hari sidang mantan Buapati Sanggau tersebut, dikarenakan banyaknya saksi-sasi yang mesti dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, dalam dugaan perkara TPA, sedikitnya terdapat empat orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai terdakwa, diantaranya; Dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (mantan Camat Meliau 2007/sekarang Camat Sekayam) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN). Dan satu lagi, FJ masih buron.
Dari tinjauan kasus yang dilakukan, belakangan baru diketahui, polemik Tipikor timbul akibat luasan status tanah milik pemerintah yang diperjual-belikan kembali oleh FJ. Namun anehnya, pada kasus TPA Meliau ini, tim pengadaan, tim penaksir dan tim inventariasasi (sebagai tim pembantu tim penaksir termasuk juga didalamnya pihak BPN) juga menyepakati nilai Rp. 59.000 meter persegi tersebut sebagai harga jual tanah untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi TPA. Sehingga Total pembayaran pembebasan seluas 3 hektare, sebesar Rp. 1.770.000.000.
Seperti biasa, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lie Sony, SH dan hakim anggota Lanora Siregar, SH serta Edy Alex Serayox, SH. MH. Sidang hari ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan menindaklanjuti pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau.
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya konfirmasi terkait apakah pemajuan hari terusebut akan tetap berlanjut. Namun berdasarkan informasi dilapangan, pemajuan hari sidang mantan Buapati Sanggau tersebut, dikarenakan banyaknya saksi-sasi yang mesti dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, dalam dugaan perkara TPA, sedikitnya terdapat empat orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai terdakwa, diantaranya; Dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (mantan Camat Meliau 2007/sekarang Camat Sekayam) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN). Dan satu lagi, FJ masih buron.
Dari tinjauan kasus yang dilakukan, belakangan baru diketahui, polemik Tipikor timbul akibat luasan status tanah milik pemerintah yang diperjual-belikan kembali oleh FJ. Namun anehnya, pada kasus TPA Meliau ini, tim pengadaan, tim penaksir dan tim inventariasasi (sebagai tim pembantu tim penaksir termasuk juga didalamnya pihak BPN) juga menyepakati nilai Rp. 59.000 meter persegi tersebut sebagai harga jual tanah untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi TPA. Sehingga Total pembayaran pembebasan seluas 3 hektare, sebesar Rp. 1.770.000.000.
Jangan Negatifkan Hak Angket
Sanggau-Penolakan usulan Hak Angket DPRD Kabupaten Sanggau terhadap kasus dugaan ekploitasi yang dilakukan oleh PT. Bangun Asia Mandiri, Jum’at (15/4) kemarin, mendapatkan reaksi spontan dari sejumlah kalangan. Banyak diantara mereka yang mengaku sangat kecewa dengan kinerja para awak di legislatif.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya, SE saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4), mengaku sangat menyayangkan sikap DPRD Sanggau tersebut. Menurut dia langkah pengambilan Hak Angket, seyogianya bertujuan untuk mengkoreksi, meneliti dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait benar-tidaknya suatu kasus serta mengklarifikasi atas temuan-temuan di lapangan, dan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Saya menyayangkan kenapa DPRD menolak usulan Hak Angket tersebut. Sebenarnya dengan menggunakan haknya itu, Dewan bisa mengkaji lebih jauh, benar atau tidaknya. Jangan dinegatifkan, bahwa hak angket dijadikan sarana untuk menjatuhka pemerintah,” tegas Andriyus.
Dalam kasus PT. BAM, dikatakannya, banyak hal yang harus diselidiki oleh DPRD, terutama pada kebijakan daerah terkait lingkungan hidup dan masalah perizinan. Dan PT. BAM, menurut pria berkacamata ini, diduga telah melakukan penyimpangan aturan dari yang seharusnya diberikan. Yakni berupa izin ekplorasi (penelitian) kepada Ekploitasi (penambangan).
“Menurut saya ada persoalan terhadap kebijakan daerah, didasari dari hasil temuan-temuan dilapangan. Banyak hal yang perlu diselidiki lagi oleh Dewan, seperti izin pengangkutan keluar daerah dan izin mejual,” jelasnya.
Andriyus juga menambahkan, sejak Panitia Khusus DPRD dibentuk pada 2010 silam, PT. BAM belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sehingga, menurut dia lagi, banyak pertanyaan yang hingga kini masih menggantung di masyarakat, karena tidak adanya kejelasan dari pemilik kebijakan. “Ternyata tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Disisi lain, Andriyus tegas menyangsikan suara penolakan yang datang dari 21 Anggota Dewan dari total 31 Anggota yang hadir dalam pengambilan voting kemarin, murni berlandaskan atas suara hati nurani rakyat Kabupaten Sanggau.
“Sikap yang diambil itu, apakah sudah benar-benar mewakili rakyat atau mewakili penguasa?” kritiknya.
Senada dengan itu, Humas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau, Munawar, SH juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Munawar menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya beberapa waktu lalu, menemukan adanya bentukan kolam-kolam besar disekitar lokasi PT. BAM, yang menurut kacamata awam, kolam-kolam itu menunjukkan bahwa status penelitian telah bergeser menjadi pengerukan atau ekploitasi.
“Yang namanya eksplorasi, penelitian itu, tidak perlu membuat kolam. Ini sudah membuat kolam-kolam, artinya ini sudah mengarah pada aktivitas ekploitasi. Dewan seharusnya mendengar aspirasi rakyat, karena dia dipilih oleh rakyat,” kritiknya dengan nada tinggi.
Kendati demikian, palu keputusan sudah mensahkan, bahwa usulan Hak Angket resmi ditolak oleh DPRD, namun dirinya tetap mewanti-wanti untuk jangan sampai masyarakat yang akan bergejolak. “Karena masyarakat yang harus menanggung akibat kerusakan lingkungan itu. Dan kita patut mempertanyakan kinerja Dewan,” tambahnya.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya, SE saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4), mengaku sangat menyayangkan sikap DPRD Sanggau tersebut. Menurut dia langkah pengambilan Hak Angket, seyogianya bertujuan untuk mengkoreksi, meneliti dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait benar-tidaknya suatu kasus serta mengklarifikasi atas temuan-temuan di lapangan, dan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Saya menyayangkan kenapa DPRD menolak usulan Hak Angket tersebut. Sebenarnya dengan menggunakan haknya itu, Dewan bisa mengkaji lebih jauh, benar atau tidaknya. Jangan dinegatifkan, bahwa hak angket dijadikan sarana untuk menjatuhka pemerintah,” tegas Andriyus.
Dalam kasus PT. BAM, dikatakannya, banyak hal yang harus diselidiki oleh DPRD, terutama pada kebijakan daerah terkait lingkungan hidup dan masalah perizinan. Dan PT. BAM, menurut pria berkacamata ini, diduga telah melakukan penyimpangan aturan dari yang seharusnya diberikan. Yakni berupa izin ekplorasi (penelitian) kepada Ekploitasi (penambangan).
“Menurut saya ada persoalan terhadap kebijakan daerah, didasari dari hasil temuan-temuan dilapangan. Banyak hal yang perlu diselidiki lagi oleh Dewan, seperti izin pengangkutan keluar daerah dan izin mejual,” jelasnya.
Andriyus juga menambahkan, sejak Panitia Khusus DPRD dibentuk pada 2010 silam, PT. BAM belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sehingga, menurut dia lagi, banyak pertanyaan yang hingga kini masih menggantung di masyarakat, karena tidak adanya kejelasan dari pemilik kebijakan. “Ternyata tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Disisi lain, Andriyus tegas menyangsikan suara penolakan yang datang dari 21 Anggota Dewan dari total 31 Anggota yang hadir dalam pengambilan voting kemarin, murni berlandaskan atas suara hati nurani rakyat Kabupaten Sanggau.
“Sikap yang diambil itu, apakah sudah benar-benar mewakili rakyat atau mewakili penguasa?” kritiknya.
Senada dengan itu, Humas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau, Munawar, SH juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Munawar menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya beberapa waktu lalu, menemukan adanya bentukan kolam-kolam besar disekitar lokasi PT. BAM, yang menurut kacamata awam, kolam-kolam itu menunjukkan bahwa status penelitian telah bergeser menjadi pengerukan atau ekploitasi.
“Yang namanya eksplorasi, penelitian itu, tidak perlu membuat kolam. Ini sudah membuat kolam-kolam, artinya ini sudah mengarah pada aktivitas ekploitasi. Dewan seharusnya mendengar aspirasi rakyat, karena dia dipilih oleh rakyat,” kritiknya dengan nada tinggi.
Kendati demikian, palu keputusan sudah mensahkan, bahwa usulan Hak Angket resmi ditolak oleh DPRD, namun dirinya tetap mewanti-wanti untuk jangan sampai masyarakat yang akan bergejolak. “Karena masyarakat yang harus menanggung akibat kerusakan lingkungan itu. Dan kita patut mempertanyakan kinerja Dewan,” tambahnya.
Drainase Buruk, Jalan Terpuruk
Sanggau-Salah satu penyebab umum yang bisa membuat usia aspal jalan berumur pendek, salah satunya karena tidak ada atau sumbatnya saluran air (drainase) sebagai penghantar air turun ke tempat yang lebih rendah. Sumbatnya beberapa tonase jalan rentan membuat genangan air ketika hujan mengguuyur.
Hasil pantauan Borneo, beberapa kawasan ruas jalan Sanggau yang umumnya mengalami kerusakan, tidak ditemukan drainase yang cukup baik dan lancar. Seperti contoh kasus bagian badan Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Sanggau yang sempat mengalami longsor pada pertengahan Maret lalu, lebih disebabkan oleh rembesan air yang menekan badan aspal, sehingga melembutkan permukaan tanah sebelah kiri jalan. Sehingga beban berat yang dihasilkan oleh lalu lalang kendaraan, sedikit demi sedikit meruntuhkan pondasi tanah yang ada di bawahnya.
Contoh lain, lahan parkir di Terminal Bis di kawasan Kelurahan Beringin, Sanggau yang menjadi langganan genangan air. Meski jauh dari kata longsor, dalam waktu beberapa jam saja, kondisi itu membuat serupa kolam kecil ketika hujan. Aspalnya kini tidak lagi mulus, banyak lubang kecil disana-sini.
“Kondisi ini, jelas harus cepat diperbaiki. Khususnya pada saluran pembuangan air dan drainase. Jika tidak kawasan terminal dan lingkungan tempat tinggal warga, selalu digenangi air,” kata Jun, salah seorang warga yang sempat dimintai pendapatnya kemarin.
“Inikan dalam kota. Saya rasa PU tahu lah kondisinya. Ya tinggal bagaimana melaksanakan normalisasi saluran pembuangan saja,” sahut Jun sekenanya.
Hasil pantauan Borneo, beberapa kawasan ruas jalan Sanggau yang umumnya mengalami kerusakan, tidak ditemukan drainase yang cukup baik dan lancar. Seperti contoh kasus bagian badan Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Sanggau yang sempat mengalami longsor pada pertengahan Maret lalu, lebih disebabkan oleh rembesan air yang menekan badan aspal, sehingga melembutkan permukaan tanah sebelah kiri jalan. Sehingga beban berat yang dihasilkan oleh lalu lalang kendaraan, sedikit demi sedikit meruntuhkan pondasi tanah yang ada di bawahnya.
Contoh lain, lahan parkir di Terminal Bis di kawasan Kelurahan Beringin, Sanggau yang menjadi langganan genangan air. Meski jauh dari kata longsor, dalam waktu beberapa jam saja, kondisi itu membuat serupa kolam kecil ketika hujan. Aspalnya kini tidak lagi mulus, banyak lubang kecil disana-sini.
“Kondisi ini, jelas harus cepat diperbaiki. Khususnya pada saluran pembuangan air dan drainase. Jika tidak kawasan terminal dan lingkungan tempat tinggal warga, selalu digenangi air,” kata Jun, salah seorang warga yang sempat dimintai pendapatnya kemarin.
“Inikan dalam kota. Saya rasa PU tahu lah kondisinya. Ya tinggal bagaimana melaksanakan normalisasi saluran pembuangan saja,” sahut Jun sekenanya.
Usulan Hak Angket DPRD Sanggau Ditolak
Sanggau-Keputusan usulan hak angket anggota DPRD Sanggau terkait kasus PT Bangun Asia Mandiri (BAM), pada rapat Paripurna ke-9 masa persidangan kedua tentang penyampaian hak angket PT BAM di ruang Paripurna DPRD Sanggau, Jum’at kemarin (15/4) dinyatakan ditolak. Hasil sidang kemudian menyepakati PT. BAM dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala koreksi. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sanggau, Andreas Nyas dan Wakil Ketua, Anselmus.
Sidang yang dihadiri oleh 31 dari total 35 anggota itu berjalan cukup alot, dari kedelapan fraksi hanya tiga fraksi; PKPB, PDS, PAN saja yang menyetujui usulan tersebut, sedang lima fraksi lainnya; PDI P, Demokrat, Golkar, fraksi Rakyat Bersatu dan Gerbang menolak. Penolakan kelima fraksi itu lebih didasari oleh pengusulan hak angket yang tidak sesuai mekanisme tata tertib DPRD Sanggau yang berlaku.
“Mekanisme sudah melewati satu tangga, yakni hal interpelasi, untuk meminta keterangan Bupati tentang kebijakan yang penting dan strategis. Mekanisme belum dilakukan dengan benar, ini tidak bisa dilanjutkan, karena bertentangan dengan Tatib Dewan, ” kata Jumadi dan Acan dari Fraksi PDI P.
Hujan interupsipun kemudian memenuhi ruangan, tarik ulur argumen tak terelakan. Beberapa fraksi merasa keberatan dengan pengambilan keputusan kolektif dengan cara menyimpulkan suara fraksi merupakan suara bulat anggota. Karena ketiga fraksi yang setuju, memandang hak angket sebelumnya diusulkan oleh 19 anggota Dewan dari masing-masing fraksi. Dan hak angket menurut mereka, merupakan hak setiap anggota bukan diputuskan melalui jalur perwakilan suara Fraksi. Sidang kemudian sempat ditunda selama 10 menit.
Sidang akhirnya kembali dilanjutkan dengan kesepakatan, pengambilan voting tiap anggota, dimana anggota yang setuju maupun tidak memberikan suaranya dengan cara bergantian berdiri dan dihitung. “Yang setuju dimohon berdiri, kemudian yang tidak setuju juga berdiri,” instruksi Ketua Dewan. Dari hasil voting itu, diketahui sedikitnya 10 anggota yang menyatakan hak angket PT. BAM, dan 21 anggota lainnya menolak.
Andreas saat diwawancarai diruangannya menyatakan, keputusan yang diambil pada Paripurna adalah sah dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta hak-hak DPRD semacam yang dituntutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dalam rekomendasinya juga telah dipenuhi oleh PT. BAM dan Pemda.
“Ya ditutup (kasus selesai), PT. BAM sudah melengkapi syarat-syaratnya (yang dimintakan Pansus,red). Kajian geologis tentang apakah itu ekplorasi atau ekploitasi juga ada, dan hasilnya masih pada tahap ekplorasi. PT BAM bisa melanjutkan (menaikan status), dengan izin dari Pemda,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Salipus Sali menegaskan, kendati usulan hak angket tidak direstui oleh Dewan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala kepada PT. BAM. “Ya, karena ini juga kewenangan komisi C, kita akan tetap melakukan pemantauan,” kata salah satu inisiator hak angket dari fraksi PKPB itu.
Keluarga Pejabat Diduga Pernah Meminta Saham PT. BAM dan Diminta Biayai Perjalanan Dinas Pemda
Sebelumnya dalam pernyataan tertulis dari kesembilan belas inisiator menyatakan, pengusulan hak angket didasarkan pada alasan-alasan mendesak terkait kebijakan penting dan strategis yang mesti dilakukan Pemerintah Daerah, diantaranya;
Pertama; PT. Bam telah melanggar izin usaha pertambangan sebagai ekplorasi sesuai surat keputusan Buapti; 525/2310/EK-A pertanggal 7 September 2009. namun kenyataannya, dalam izin usaha ekplorasi tersebut, PT. BAM tidak lagi melakukan kegiatan ekplorasi tapi sudah mengarah pada kegiatan ekploitasi atau operasi produksi.
“Mengaabaikna aspek lingkungan hidup dan melalaikan kewajiban yang seharusnya di penuhi. Permasalahan tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sampai jubir inisiator hak angket, Adiung.
Kedua; rekomendasi Pansus yang terkesan dibiarkan oleh Bupati, seperti tidak dilakukannya penghentian aktivitas semenatra kepada PT. BAM hingga audit selesai dilaksanakan. Tidak dibentuknya tim audit yang melibatkan dinas ESDM Provinsi, BLH Provinsi dan aparat penegak hukum, serta belum disampaikannya hasil audit aktivitas PT. BAM kepada DPRD sejak rekomendasi diterbitkan tahun lalu.
“Selain itu ada ditemukan juga informasi yang juga perlu di dalami lebih lanjut, yaitu adanya sinyalemen PT. BAM, akan menghentikan kegiatannya di Kabupaten Sanggau. Adanya dugaan anggota keluarga pejabat di lingkungan pemerintah di Kabupaten Sanggau yang meminta saham kepada PT. BAM dan adanya dugaan bahwa perjalanan dinas pemerintahan di Kabupaten Sanggau yang dibiayai oleh PT. BAM,” ucapnya.
Para pengusul sebagaimana mengajukan usulan penggunaan hak angket dengan alasan guna melakukan penyelidikan atas ketidak jelasan sikap kebijakan Buapti kepada PT.BAM yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, mencemarkan dan merusak lingkungna hidup dan kesejahteraan hidup orang banyak.
Sidang yang dihadiri oleh 31 dari total 35 anggota itu berjalan cukup alot, dari kedelapan fraksi hanya tiga fraksi; PKPB, PDS, PAN saja yang menyetujui usulan tersebut, sedang lima fraksi lainnya; PDI P, Demokrat, Golkar, fraksi Rakyat Bersatu dan Gerbang menolak. Penolakan kelima fraksi itu lebih didasari oleh pengusulan hak angket yang tidak sesuai mekanisme tata tertib DPRD Sanggau yang berlaku.
“Mekanisme sudah melewati satu tangga, yakni hal interpelasi, untuk meminta keterangan Bupati tentang kebijakan yang penting dan strategis. Mekanisme belum dilakukan dengan benar, ini tidak bisa dilanjutkan, karena bertentangan dengan Tatib Dewan, ” kata Jumadi dan Acan dari Fraksi PDI P.
Hujan interupsipun kemudian memenuhi ruangan, tarik ulur argumen tak terelakan. Beberapa fraksi merasa keberatan dengan pengambilan keputusan kolektif dengan cara menyimpulkan suara fraksi merupakan suara bulat anggota. Karena ketiga fraksi yang setuju, memandang hak angket sebelumnya diusulkan oleh 19 anggota Dewan dari masing-masing fraksi. Dan hak angket menurut mereka, merupakan hak setiap anggota bukan diputuskan melalui jalur perwakilan suara Fraksi. Sidang kemudian sempat ditunda selama 10 menit.
Sidang akhirnya kembali dilanjutkan dengan kesepakatan, pengambilan voting tiap anggota, dimana anggota yang setuju maupun tidak memberikan suaranya dengan cara bergantian berdiri dan dihitung. “Yang setuju dimohon berdiri, kemudian yang tidak setuju juga berdiri,” instruksi Ketua Dewan. Dari hasil voting itu, diketahui sedikitnya 10 anggota yang menyatakan hak angket PT. BAM, dan 21 anggota lainnya menolak.
Andreas saat diwawancarai diruangannya menyatakan, keputusan yang diambil pada Paripurna adalah sah dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta hak-hak DPRD semacam yang dituntutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dalam rekomendasinya juga telah dipenuhi oleh PT. BAM dan Pemda.
“Ya ditutup (kasus selesai), PT. BAM sudah melengkapi syarat-syaratnya (yang dimintakan Pansus,red). Kajian geologis tentang apakah itu ekplorasi atau ekploitasi juga ada, dan hasilnya masih pada tahap ekplorasi. PT BAM bisa melanjutkan (menaikan status), dengan izin dari Pemda,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Salipus Sali menegaskan, kendati usulan hak angket tidak direstui oleh Dewan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala kepada PT. BAM. “Ya, karena ini juga kewenangan komisi C, kita akan tetap melakukan pemantauan,” kata salah satu inisiator hak angket dari fraksi PKPB itu.
Keluarga Pejabat Diduga Pernah Meminta Saham PT. BAM dan Diminta Biayai Perjalanan Dinas Pemda
Sebelumnya dalam pernyataan tertulis dari kesembilan belas inisiator menyatakan, pengusulan hak angket didasarkan pada alasan-alasan mendesak terkait kebijakan penting dan strategis yang mesti dilakukan Pemerintah Daerah, diantaranya;
Pertama; PT. Bam telah melanggar izin usaha pertambangan sebagai ekplorasi sesuai surat keputusan Buapti; 525/2310/EK-A pertanggal 7 September 2009. namun kenyataannya, dalam izin usaha ekplorasi tersebut, PT. BAM tidak lagi melakukan kegiatan ekplorasi tapi sudah mengarah pada kegiatan ekploitasi atau operasi produksi.
“Mengaabaikna aspek lingkungan hidup dan melalaikan kewajiban yang seharusnya di penuhi. Permasalahan tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sampai jubir inisiator hak angket, Adiung.
Kedua; rekomendasi Pansus yang terkesan dibiarkan oleh Bupati, seperti tidak dilakukannya penghentian aktivitas semenatra kepada PT. BAM hingga audit selesai dilaksanakan. Tidak dibentuknya tim audit yang melibatkan dinas ESDM Provinsi, BLH Provinsi dan aparat penegak hukum, serta belum disampaikannya hasil audit aktivitas PT. BAM kepada DPRD sejak rekomendasi diterbitkan tahun lalu.
“Selain itu ada ditemukan juga informasi yang juga perlu di dalami lebih lanjut, yaitu adanya sinyalemen PT. BAM, akan menghentikan kegiatannya di Kabupaten Sanggau. Adanya dugaan anggota keluarga pejabat di lingkungan pemerintah di Kabupaten Sanggau yang meminta saham kepada PT. BAM dan adanya dugaan bahwa perjalanan dinas pemerintahan di Kabupaten Sanggau yang dibiayai oleh PT. BAM,” ucapnya.
Para pengusul sebagaimana mengajukan usulan penggunaan hak angket dengan alasan guna melakukan penyelidikan atas ketidak jelasan sikap kebijakan Buapti kepada PT.BAM yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, mencemarkan dan merusak lingkungna hidup dan kesejahteraan hidup orang banyak.
Penambang Pasir Picu Longsor, Jalan Penyeladi Hancur
Sanggau-Kondisi ruas jalan jalan negara di Desa Penyeladi kelurahan Tanjung Kapuas, Sanggau semakin parah. Pantauan terakhir dilapangan, Kamis (14/4) kemarin, akses jalan yang menghubungkan sedikitnya Lima Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu itu sudah sangat memprihatinkan. Dan secara kasat mata jika hal itu terus dibiarkan, maka akibat longsor hanya tinggal menunggu waktu saja.
Tak pelak, kondisi tersebut mengundak kritik pedas dari sejumlah kalangan tokoh masyarakat Sanggau. Terlebih Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara, H. Gusti Arman sendiri yang menilai, kerusakan jalan tersebut tidak terlepas dari ulah perusahaan tambang pasir atau galian C yang menggunakan alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kendati demikian, Raja mengesalkan, perlakuan perusahaan tambang yang mengeruk pasir di Sungai Kapuas tersebut terkesan tutup mata dan tidak perduli atas kerusakan jalan yang ditimbulkannya. “Pengusaha tambang pasir itu saya lihat sama sekali tidak perduli terhadap kerusakan jalan itu, saya tahu siapa-siapa toke yang memiliki perusahaan itu,” sebut Raja, Rabu (13/4) lalu.
Dia juga menjelaskan bahwa akibat ulah penambang pasir itu, bukan hanya jalan saja yang rusak, tapi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi. Dan menyeabkana air Sungai Kapuas tampak kotor dan keruh.
“Saya, minta Pemkab melakukan penertiban para penambang yang menggunakan alat berat agar kerusakan lingkungan dan jalan dapat ditekan,” tegurnya.
Selain itu, Raja juga mempertanyakan kontribusi yang diberikan para pengusaha tambang terhadap sumber Pendapat Asli Daerah (PAD). Selama ini, menurutnya, belum diketahui secara pasti berapa jumlah PAD yang didapat daerah dari proyek itu.
“Kita mempertanyakan PAD dari aktifitas penambang itu, sampai saat ini belum jelas,” kata dia.
Tak pelak, kondisi tersebut mengundak kritik pedas dari sejumlah kalangan tokoh masyarakat Sanggau. Terlebih Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara, H. Gusti Arman sendiri yang menilai, kerusakan jalan tersebut tidak terlepas dari ulah perusahaan tambang pasir atau galian C yang menggunakan alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kendati demikian, Raja mengesalkan, perlakuan perusahaan tambang yang mengeruk pasir di Sungai Kapuas tersebut terkesan tutup mata dan tidak perduli atas kerusakan jalan yang ditimbulkannya. “Pengusaha tambang pasir itu saya lihat sama sekali tidak perduli terhadap kerusakan jalan itu, saya tahu siapa-siapa toke yang memiliki perusahaan itu,” sebut Raja, Rabu (13/4) lalu.
Dia juga menjelaskan bahwa akibat ulah penambang pasir itu, bukan hanya jalan saja yang rusak, tapi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi. Dan menyeabkana air Sungai Kapuas tampak kotor dan keruh.
“Saya, minta Pemkab melakukan penertiban para penambang yang menggunakan alat berat agar kerusakan lingkungan dan jalan dapat ditekan,” tegurnya.
Selain itu, Raja juga mempertanyakan kontribusi yang diberikan para pengusaha tambang terhadap sumber Pendapat Asli Daerah (PAD). Selama ini, menurutnya, belum diketahui secara pasti berapa jumlah PAD yang didapat daerah dari proyek itu.
“Kita mempertanyakan PAD dari aktifitas penambang itu, sampai saat ini belum jelas,” kata dia.
Penyeladi Mampu Hasilkan Pupuk 2,7 Ton Seminggu-Pemerintah Tidak Mau Petani Lemah
Sanggau-Untuk menekan harga produksi buah dan sayur, warga yang terhimpun dalam kelompok tanu Usaha Baru di Dusun Penyeladi Hulu Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas, Sanggau mampu menghasilkan 2,7 Ton pupuk perenam hari dengan sumber bahan dasar yang berasal dari limbah pabrik sawit atau solid. Jenis pupuk yang dapat dihasilka dari solid itu diantaranya; pupuk kompos dan organik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua kelompok tani Usaha Baru Penyeladi, Bowo disela-sela sambuatannya pada acara panen perdana tanaman jagung manis dan demo pembuatan pupuk organik di Penyeladi. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Sanggau, Kadistankanak, Kadishutbun, Kepala Kantor Ketahanan Pangan, PKK, Kades Penyeladi, kelompok-kelompok tani, Tomas, Tomag dan warga.
“Untuk memudahkan kami mendapatka pupuk, sebagaimana petani di daerah kami ini susah mendapatkan pupuk. Alhamdulillah kami dapat mengolah 2,7 ton selama enam hari dengan peralatan yang sederhana. Kompos itu sudah kami uji cobakan untuk digunakan pada tanaman jagung, semangka dan sayuran,” sampain Bowo.
Kendati demikian, Bowo menyatakan kekhawatirannya, alternatif kreatif kelompok tani tersebut tidak mungkin akan berlangsung lama. Pasalnya, limbah sawit serupa itu kini telah menjadi bisnis tersendiri bagi perusahaan. Jika hal itu tidak segera menjadi perhatian Pemda, maka pertanian di Sanggau khususnya di Penyeladi, menjadi terkendala.
“Kami berharap Pak Wabup memeberikan kemudahan dalam pengeloaan limbah tersebut,” mintanya.
Usulan Bowo mewakili masyarakata Penyeladi itu kemudian disambut antusias oleh Wabub, Poulus Hadi. Wabup menyatakan, konsentrasi Pemerintah Daerah kini tengah terfokus pada pembinaan kepada para petani dalam rangka mengusung program ketahanan nasional di Sanggau. Untuk persoalan solid, kata dia, Pemda telah merundingkan itu sebelumnya bersama pihak-pihak perusahaan dan instansi terkait.
“Penyeladi wilayah yang potensial, pemerintah konsisten menggerakkan pertanian sebagai gerakan bersama. Kita segera akan lakukan MoU kepada MPE (salah satu perusahaan sawit: Multi Plasma Entakai), agar para petani ini dibantu, melalu program CSR,” jelasnya.
Disisi lain, Poulus memandang, Sanggau merupakan lahan subur tempat tanam tumbuh segala tanaman. Namun demikian, Polus menegaskan, pemerintah tidak akan lagi ‘menyusui’ petani terus menerus, karena hal itu justru membuat petani tidak akan kreatif dan lamban.
“Pemerintah tetap ada program untuk membantu rakyat, tapi semua akan kembali kepada rakyat. Kita tidak akan senang kalau acara panen ini hanya akan dijadikan seremonial saja. Dulu pupuk dibantu dari pemerintah semua, tapi itu membuat petani lemah,” katanya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua kelompok tani Usaha Baru Penyeladi, Bowo disela-sela sambuatannya pada acara panen perdana tanaman jagung manis dan demo pembuatan pupuk organik di Penyeladi. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Sanggau, Kadistankanak, Kadishutbun, Kepala Kantor Ketahanan Pangan, PKK, Kades Penyeladi, kelompok-kelompok tani, Tomas, Tomag dan warga.
“Untuk memudahkan kami mendapatka pupuk, sebagaimana petani di daerah kami ini susah mendapatkan pupuk. Alhamdulillah kami dapat mengolah 2,7 ton selama enam hari dengan peralatan yang sederhana. Kompos itu sudah kami uji cobakan untuk digunakan pada tanaman jagung, semangka dan sayuran,” sampain Bowo.
Kendati demikian, Bowo menyatakan kekhawatirannya, alternatif kreatif kelompok tani tersebut tidak mungkin akan berlangsung lama. Pasalnya, limbah sawit serupa itu kini telah menjadi bisnis tersendiri bagi perusahaan. Jika hal itu tidak segera menjadi perhatian Pemda, maka pertanian di Sanggau khususnya di Penyeladi, menjadi terkendala.
“Kami berharap Pak Wabup memeberikan kemudahan dalam pengeloaan limbah tersebut,” mintanya.
Usulan Bowo mewakili masyarakata Penyeladi itu kemudian disambut antusias oleh Wabub, Poulus Hadi. Wabup menyatakan, konsentrasi Pemerintah Daerah kini tengah terfokus pada pembinaan kepada para petani dalam rangka mengusung program ketahanan nasional di Sanggau. Untuk persoalan solid, kata dia, Pemda telah merundingkan itu sebelumnya bersama pihak-pihak perusahaan dan instansi terkait.
“Penyeladi wilayah yang potensial, pemerintah konsisten menggerakkan pertanian sebagai gerakan bersama. Kita segera akan lakukan MoU kepada MPE (salah satu perusahaan sawit: Multi Plasma Entakai), agar para petani ini dibantu, melalu program CSR,” jelasnya.
Disisi lain, Poulus memandang, Sanggau merupakan lahan subur tempat tanam tumbuh segala tanaman. Namun demikian, Polus menegaskan, pemerintah tidak akan lagi ‘menyusui’ petani terus menerus, karena hal itu justru membuat petani tidak akan kreatif dan lamban.
“Pemerintah tetap ada program untuk membantu rakyat, tapi semua akan kembali kepada rakyat. Kita tidak akan senang kalau acara panen ini hanya akan dijadikan seremonial saja. Dulu pupuk dibantu dari pemerintah semua, tapi itu membuat petani lemah,” katanya.
Tunjang Ekonomi Umat, BAZ Salurkan 3600 Bibit Ikan Plus Pakan
Sanggau-Demi menunjang dan pengembangan sektor perekonomian umat Islam, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sanggau telah menyalurkan bantuan sediktinya 3600 bibit ikan, jenis lele, bawal dan nila, berikut pakannya. Hal itu disampaikan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sanggau, Drs. H. Syafarani Mastar kepada wartawan, di Sanggau, Selasa (12/4) kemarin.
“Saat ini kita konsen pada pengembangan ekonomi umat. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan bibit lele bagi kelompok masyarakat atau perorangan yang mempunyai usaha budidaya perikanan,” ujarnya.
Untuk 3600 bibit dan pakannya itu, terdapat dua wilayah yang telah disalurkan BAZ. Diantaranya di Pesantren Hidayatullah sebanyak 2000 bibit plus pakan. Dan wilayah kedua, kepada kelompok pemuda di Kecamatan Entikong sebanyak 1600 bibit ikan plus pakan, “Saat ini kita sudah menyalurkan bibit ikan di dua tempat yaitu Entikong dan Pesantren Hidayatullah dengan total 3600 bibit ditambah pakan ikannya,” jelas Syafarani.
Disamping bantuan itu, lanjut Syafarani, BAZ juga akan memberikan bibit ikan lele kepada perseorangan di lingkungan Muara Kantu’ dengan jumlah bibit sebanyak 4000 ditambah pakan ikan. Recana penyerahan bantuan bibit ikan tersebut akan diagendakan BAZ besok, Kamis (14/4).
“Secara tidak langsung, dari bantuan tersebut, mereka akan menjadi Muzakki sehingga pendapatan BAZ tentunya akan meningkat seiring dengan perbaikan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
“Saat ini kita konsen pada pengembangan ekonomi umat. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan bibit lele bagi kelompok masyarakat atau perorangan yang mempunyai usaha budidaya perikanan,” ujarnya.
Untuk 3600 bibit dan pakannya itu, terdapat dua wilayah yang telah disalurkan BAZ. Diantaranya di Pesantren Hidayatullah sebanyak 2000 bibit plus pakan. Dan wilayah kedua, kepada kelompok pemuda di Kecamatan Entikong sebanyak 1600 bibit ikan plus pakan, “Saat ini kita sudah menyalurkan bibit ikan di dua tempat yaitu Entikong dan Pesantren Hidayatullah dengan total 3600 bibit ditambah pakan ikannya,” jelas Syafarani.
Disamping bantuan itu, lanjut Syafarani, BAZ juga akan memberikan bibit ikan lele kepada perseorangan di lingkungan Muara Kantu’ dengan jumlah bibit sebanyak 4000 ditambah pakan ikan. Recana penyerahan bantuan bibit ikan tersebut akan diagendakan BAZ besok, Kamis (14/4).
“Secara tidak langsung, dari bantuan tersebut, mereka akan menjadi Muzakki sehingga pendapatan BAZ tentunya akan meningkat seiring dengan perbaikan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Makam Masjid Agung Penuh, Yayasan Anni’mah Siapkan Pekuburan Baru
Sanggau-Penuhnya kawasan makam yang terletak di depan Masjid Agung Al-Mu’awwanah Sanggau, disikapi oleh Pengurus Yayasan Annisan Anni’amah Kelurahan Ilir Kota dengan menyiapkan lokasi pekuburan baru di RT 13/ RW 03 Jalan Bogor Kelurahan Ilir Kota. Langkah konkrit itu diambil, melihat kondisi pekuburan lama yang tidak memungkinkan lagi.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan itu, mengingat makam muslim depan Masjid Agung sudah penuh, kita berencana memindahkan makam yang ada sekarang ke lahan yang baru,” kata Ketua Yayasan Annisan Anni’mah Kelurahan Ilir Kota, Abdul Hadi yang saat itu didampingi beberapa pengurus Yayasan lainnya ketika meninjau lokasi pemakaman baru di RT 13/03 bogor Kelurahan Ilir Kota, Rabu (13/04). Lokasi lahan baru di Bogor itu memiliki luas 1,8 hektar,
Berbicara tentang konsep, lanjut dia, saat ini pihaknya tengah menyiapkan master plan dengan pengaturan dan tata kelola makam, agar terlihat lebih tertib dan rapi.
“Jadi tidak sembarangan lagi. Pengurus Yayasan sudah membuat master plan desain pemakaman baru yang akan dibagi tiga yaitu khusus untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak. Selain itu, berdasarkan master plan desainnya juga akan dibuatkan buku identitas penghuni makam sehingga mempermudah setiap keluarga atau pelayat mencari letak keluarganya dimakamkan,” paparnya.
Untuk mempermudah pemindahan makam ke lokasi yang baru, pihak Yayasan, kata Hadi, berencana akan melakukan sosialisasi, baik kepada anggota Yayasan yang berjumlah 2 ribuan orang lebih, kepada tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat. Sosialisasi itu juga dimaksudkan Hadi guna menghindari kesalah pahaman yang timbul dikemudian hari.
“Agendanya sudah kita buat (kumpul membahas,red). Untuk rapat sudah kita tentukan yaitu hari Senin depan bertempat di SDN 03 kelurahan Ilir Kota,” jelasnya.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan itu, mengingat makam muslim depan Masjid Agung sudah penuh, kita berencana memindahkan makam yang ada sekarang ke lahan yang baru,” kata Ketua Yayasan Annisan Anni’mah Kelurahan Ilir Kota, Abdul Hadi yang saat itu didampingi beberapa pengurus Yayasan lainnya ketika meninjau lokasi pemakaman baru di RT 13/03 bogor Kelurahan Ilir Kota, Rabu (13/04). Lokasi lahan baru di Bogor itu memiliki luas 1,8 hektar,
Berbicara tentang konsep, lanjut dia, saat ini pihaknya tengah menyiapkan master plan dengan pengaturan dan tata kelola makam, agar terlihat lebih tertib dan rapi.
“Jadi tidak sembarangan lagi. Pengurus Yayasan sudah membuat master plan desain pemakaman baru yang akan dibagi tiga yaitu khusus untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak. Selain itu, berdasarkan master plan desainnya juga akan dibuatkan buku identitas penghuni makam sehingga mempermudah setiap keluarga atau pelayat mencari letak keluarganya dimakamkan,” paparnya.
Untuk mempermudah pemindahan makam ke lokasi yang baru, pihak Yayasan, kata Hadi, berencana akan melakukan sosialisasi, baik kepada anggota Yayasan yang berjumlah 2 ribuan orang lebih, kepada tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat. Sosialisasi itu juga dimaksudkan Hadi guna menghindari kesalah pahaman yang timbul dikemudian hari.
“Agendanya sudah kita buat (kumpul membahas,red). Untuk rapat sudah kita tentukan yaitu hari Senin depan bertempat di SDN 03 kelurahan Ilir Kota,” jelasnya.
Pembangunan Pipa Sanggau Perlu Dana 80 M, Target 35 M untuk Ganti Pipa Tahun 1970
Sanggau-Terkait pencanangan program konsumsi air bersih bagi masyarakat Sanggau, yang hinga memasuki mellenium kedua ini masih belum juga dapat teratasi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka menilai, untuk menuntaskan persoalan yang satu ini memang harus membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Menurut perhitungannya, anggaran yang mesti digelontorkan dalam penuntasan pasokan air bersih itu sebesar Rp. 80 milyar.
“Kajian makro untuk sanggau ini, seperti kajian kami kemarin, itu hampir 80 milyar, karena kebijakan daerah hanya memberi 35 milyar, ya kita mengadopsi 80 menjadi 35, ya kita ambil 35. Tapi prinsip dari PU, 35 pun sudah bisa merombak kondisi PDAM nanti, (sehingga efeknya,red) pelayanan juga (PDAM) mesti di rombak,” kata Kukuh saat ditemui disela-sela kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan TPA Kecamatan Meliau, di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (13/4).
Menurut dia, dana anggaran yang disebutkan Perda nomor 10 tahun 2009 senilai 35 milyar kini, selain hanya dapat mengkaper dua Kecamatan, Sanggau Kapuas dan Sungai Mawang Parindu. Yang menjadi target PU dalam poyek tahun jamak itu adalah menggan ti semua jalur pipa asbes yang telah tertanam sejak tahun 1970.
“Sasaran multiyears itu, kita aka mengganti pipa asbes yang ditengah ini, sudah usia lanjut itu, itu kita ganti. (jaraknya) Sampai keperempatan Masjid Agung dan terus ke Bunut, lanjut Empulur dan Parindu. Kemudian dari Kantu sampai ke Sungai Sengkuang,” kata dia.
Menurut Kukuh, yang membuat proyek ini bernilai mahal sampai 35 M, lebih kepada pertimbangan pada penggantian pipa dan penimbunan jalan kembali yang membutuhkan material lebih banyak. “Yang mahal itu, pipa sama mengembalikan jalan, kalau ada yang perlu disemen itu disemen, itu yang mahal. Dalam kota ini kita ganti, terutama asbes tahun 70-an itu kita ganti semua,” ulasnya.
Kendati demikian, sambungnya, pengerjaan penutupan jalan kembali dengan material itu hanya dilakukan untuk daerah-daerah tertentu saja, seperti badan jalan, kondisi ruas yang menanjak, sedangkan untuk jalan biasa, penanaman pipa tidak perlu membutuhkan material lebih.
“Oh tidak perlu, kecuali daerah-daerah tertentu, mungkin hanya daerah yang rawan perlu kekuatan, itu ada. Tapi kalau yang umum ndak. Kedalamannya, tergantung kalau untuk arus lalu lintas itu kedalamannya sekitar 40-50 Cm,” kata dia.
Menurut perhitungannya, anggaran yang mesti digelontorkan dalam penuntasan pasokan air bersih itu sebesar Rp. 80 milyar.
“Kajian makro untuk sanggau ini, seperti kajian kami kemarin, itu hampir 80 milyar, karena kebijakan daerah hanya memberi 35 milyar, ya kita mengadopsi 80 menjadi 35, ya kita ambil 35. Tapi prinsip dari PU, 35 pun sudah bisa merombak kondisi PDAM nanti, (sehingga efeknya,red) pelayanan juga (PDAM) mesti di rombak,” kata Kukuh saat ditemui disela-sela kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan TPA Kecamatan Meliau, di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (13/4).
Menurut dia, dana anggaran yang disebutkan Perda nomor 10 tahun 2009 senilai 35 milyar kini, selain hanya dapat mengkaper dua Kecamatan, Sanggau Kapuas dan Sungai Mawang Parindu. Yang menjadi target PU dalam poyek tahun jamak itu adalah menggan ti semua jalur pipa asbes yang telah tertanam sejak tahun 1970.
“Sasaran multiyears itu, kita aka mengganti pipa asbes yang ditengah ini, sudah usia lanjut itu, itu kita ganti. (jaraknya) Sampai keperempatan Masjid Agung dan terus ke Bunut, lanjut Empulur dan Parindu. Kemudian dari Kantu sampai ke Sungai Sengkuang,” kata dia.
Menurut Kukuh, yang membuat proyek ini bernilai mahal sampai 35 M, lebih kepada pertimbangan pada penggantian pipa dan penimbunan jalan kembali yang membutuhkan material lebih banyak. “Yang mahal itu, pipa sama mengembalikan jalan, kalau ada yang perlu disemen itu disemen, itu yang mahal. Dalam kota ini kita ganti, terutama asbes tahun 70-an itu kita ganti semua,” ulasnya.
Kendati demikian, sambungnya, pengerjaan penutupan jalan kembali dengan material itu hanya dilakukan untuk daerah-daerah tertentu saja, seperti badan jalan, kondisi ruas yang menanjak, sedangkan untuk jalan biasa, penanaman pipa tidak perlu membutuhkan material lebih.
“Oh tidak perlu, kecuali daerah-daerah tertentu, mungkin hanya daerah yang rawan perlu kekuatan, itu ada. Tapi kalau yang umum ndak. Kedalamannya, tergantung kalau untuk arus lalu lintas itu kedalamannya sekitar 40-50 Cm,” kata dia.
Belum Mekar? Jangan Melulu Salahkan Gubernur Dong
Sanggau-Terkait dengan usulan dan keinginan beberapa daerah tentang rencana pemisahkan wilayah dari Kabupaten Induk dengan cara membentuk Kabupaten sendiri (Pemekaran) yang hingga saat ini belum terealiasi, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Moses Tabah menegaskan kepada masyarakat agar tidak melulu menyalahkan Gubernur Kalbar, karena menurut dia, pemekaran suatu daerah bukan merupakan kewenangan Gubernur Kalbar semata, tapi hal itu tergantung keputusan Presiden.
“Pemekaran tergantung Presiden, bukan Gubernur, setelah itu rekomendasikan ke Mendagri lalu ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jadi tidak ada kewenangan Gubernur untuk menghambat, hanya mengusulkan,” tegas Moses saat menggelar rapat pembahasan tentang rencana pemekaran dua Kabupaten, Tayan dan Sekayam Raya di aula Kantor Bappeda, Sanggau, Selasa (12/4).
Hal itu, dikatakan Moses, menyusul banyaknya klaim-klaim di masyarakat yang sehingga kemudian, kata dia, sudah sampai pada tahap penggiringan opini publik yang berdampak pada kepentingan Pilgub 2013.
“Jangan jadikan ini politik murahan untuk menyudutkan Gubernur, pahami dulu aturannya, apalagi ini digunakan sebagai pemilihan Gubernur 2013 nanti,” ceramahnya. Hadir pada saat itu selaku pembicara, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Andreas Nyas dan Asisten I Pemkab Sanggau, Irenus Nius.
Dan lagi menurut Moses, proses pemekaran suatu wilayah bukanlah hal yang gampang saja dilakukan. Berdasarkan PP 78 tahun 2008 yang mengaturnya, suatu wilayah harus benar-benar siap, tak hanya siap dari segi kepanitiaanya, namun juga siap terhadap kondisi dilapangan.
“Tidak hanya siap panitia, tapi siap dilapangan. Tidak sekedar mau, tapi ini bukan persoalan yang gampang, APBD-nya berapa? PAD-nya berapa? Kalau kita mau jujur gaji Dewan itu berasal dari PAD. Bicara otonomi, PAD harus riil. Kalau tidak, kita aka selalu bergantung pada dana pusat, DAU dan DAK,” kata dia.
Setelah itu berjalan, dan proses Pemekaran kemudian diluluskan oleh Presiden. Lanjut Moses, Pemerintah Pusat masih akan memonitoring perkembangan dengan cara menilai kemandirian wilayah yang baru dimekarkan itu dengan tempo sekurang-kurangnya selama 3 tahun berjalan.
“Yang diukur pertama, kemampuan fasilitas umum, kedua, kemampuan pelayanan masyarakat, kemudian kemampua layanan umum dan terakhir kemampuan daya saing daerah. Empat (point,red) ini akan dievaluasi selama tiga tahun. Jika wilayah tersebut tidak berkembang, maka dia akan dikembalikan lagi ke Kabupaten induk,” sampainya.
“Pemekaran tergantung Presiden, bukan Gubernur, setelah itu rekomendasikan ke Mendagri lalu ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jadi tidak ada kewenangan Gubernur untuk menghambat, hanya mengusulkan,” tegas Moses saat menggelar rapat pembahasan tentang rencana pemekaran dua Kabupaten, Tayan dan Sekayam Raya di aula Kantor Bappeda, Sanggau, Selasa (12/4).
Hal itu, dikatakan Moses, menyusul banyaknya klaim-klaim di masyarakat yang sehingga kemudian, kata dia, sudah sampai pada tahap penggiringan opini publik yang berdampak pada kepentingan Pilgub 2013.
“Jangan jadikan ini politik murahan untuk menyudutkan Gubernur, pahami dulu aturannya, apalagi ini digunakan sebagai pemilihan Gubernur 2013 nanti,” ceramahnya. Hadir pada saat itu selaku pembicara, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Andreas Nyas dan Asisten I Pemkab Sanggau, Irenus Nius.
Dan lagi menurut Moses, proses pemekaran suatu wilayah bukanlah hal yang gampang saja dilakukan. Berdasarkan PP 78 tahun 2008 yang mengaturnya, suatu wilayah harus benar-benar siap, tak hanya siap dari segi kepanitiaanya, namun juga siap terhadap kondisi dilapangan.
“Tidak hanya siap panitia, tapi siap dilapangan. Tidak sekedar mau, tapi ini bukan persoalan yang gampang, APBD-nya berapa? PAD-nya berapa? Kalau kita mau jujur gaji Dewan itu berasal dari PAD. Bicara otonomi, PAD harus riil. Kalau tidak, kita aka selalu bergantung pada dana pusat, DAU dan DAK,” kata dia.
Setelah itu berjalan, dan proses Pemekaran kemudian diluluskan oleh Presiden. Lanjut Moses, Pemerintah Pusat masih akan memonitoring perkembangan dengan cara menilai kemandirian wilayah yang baru dimekarkan itu dengan tempo sekurang-kurangnya selama 3 tahun berjalan.
“Yang diukur pertama, kemampuan fasilitas umum, kedua, kemampuan pelayanan masyarakat, kemudian kemampua layanan umum dan terakhir kemampuan daya saing daerah. Empat (point,red) ini akan dievaluasi selama tiga tahun. Jika wilayah tersebut tidak berkembang, maka dia akan dikembalikan lagi ke Kabupaten induk,” sampainya.
Pengadilan Kasus Dugaan Cek Bodong, Taruhan Bagi Institusi Polri
Sanggau-Pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan/pemalsuan cek senilai pulahan juta rupiah oleh Anggota DPRD Sanggau, Khironoto alias Aki yang sebelumnya secara lisan disampaikan oleh Kejari Sanggau, telah memasuki tahapan II, pada Jum’at (8/4) lalu, ditanggapi serius oleh Kuasa Hukum Khironoto, Nur Wandi, SH.
Wandi saat dihubungi wartawan, Senin (11/4) menyatakan, proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau yang sebentar lagi akan dilaksanakan, bukan semata-mata hanya menuntut rasa keadilan terhadap legislator Fraksi Partai Demokrat yang menjadi kliennya itu, namun lebih dari itu, putusan pengadilan akan menjadi pertaruhan nama baik dua institusi, Polri di mata masyarakat Sanggau.
“Kita tidak berbicara menang, justru itu melangar kode etik, itu semua nanti akan kembali pada putusan majelis hakim. Tapi disini bukan semata-mata persoalan menuntut keadilan masyarakat dan hanya Aki saja, tapi ini pertaruhan kinerja instansi kepolisian, prosedural atau tidak,” ujar Wandi via selulernya.
Karena menurut Wandi, sejak awal pihaknya menilai, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Polres Sanggau terhadap Aki dinilai sangat rancu. Dan itu kata Nurwandi, jelas terlihat dari lemahnya bukti-bukti yang disodorkan oleh Penyidik ke Kejaksaan, sehingga apa yang dituduhkan terhadap kliennya berbeda jauh dari fakta-fakta hukum yang ada sesungguhnya.
“Kita dari sisi pengacara melihat ini sebenarnya ndak kuat (bukti-bukti,red). Pemeriksaan masih dangkal, masih jauh dari fakta-fakta hukum ditingkat penyidik. Tapi perkara ini dengan mudahnya (dilanjutkan ke pengadilan), tanpa melihat petunjuk-petunjuk dari penyidik lagi,” tegasnya.
Selain itu, dalam wawancaranya, Nur Wandi juga menduga, terkait kasus kliennya itu, beberapa oknum penegak hukum itu secara sengaja telah bermain dan menggiring proses kasus Aki agar terus berlanjut. Dengan tujuan untuk menjaga maruah institusi, karena telah terlanjur malu.
“Karena hubungan, instansi seperti ini, mengabaikan fakta-fakta hukum ditingkat penyidikan, mengamankan proses penahanan. Jangan sampai jatuh marwah penyidik, padahal tidak ada yang perlu dilengkapi,” tudingnya.
“Dalam menilai alat bukti, bukan jaksa saja, kita juga bisa. Alat bukti berupa keterangan saksi yang berkaitan, tidak ada hubungannya dengan dengan pasal yang dituduhkan. Perbuatan itu tidak nyata dengan barang bukti,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya dan kuasa hukum lainnya, Cecep Supriyatna, SH mengaku sudah tidak sabar untuk menghadapi jalannya proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau. “Agar semua pihak yang terkait, dan masyarakat dapat menilai. Saya berharap mereka segera melimpahkan (ke PN,red). Arti menang dalam artian menang untuk keadilan,” ucapnya.
Wandi saat dihubungi wartawan, Senin (11/4) menyatakan, proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau yang sebentar lagi akan dilaksanakan, bukan semata-mata hanya menuntut rasa keadilan terhadap legislator Fraksi Partai Demokrat yang menjadi kliennya itu, namun lebih dari itu, putusan pengadilan akan menjadi pertaruhan nama baik dua institusi, Polri di mata masyarakat Sanggau.
“Kita tidak berbicara menang, justru itu melangar kode etik, itu semua nanti akan kembali pada putusan majelis hakim. Tapi disini bukan semata-mata persoalan menuntut keadilan masyarakat dan hanya Aki saja, tapi ini pertaruhan kinerja instansi kepolisian, prosedural atau tidak,” ujar Wandi via selulernya.
Karena menurut Wandi, sejak awal pihaknya menilai, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Polres Sanggau terhadap Aki dinilai sangat rancu. Dan itu kata Nurwandi, jelas terlihat dari lemahnya bukti-bukti yang disodorkan oleh Penyidik ke Kejaksaan, sehingga apa yang dituduhkan terhadap kliennya berbeda jauh dari fakta-fakta hukum yang ada sesungguhnya.
“Kita dari sisi pengacara melihat ini sebenarnya ndak kuat (bukti-bukti,red). Pemeriksaan masih dangkal, masih jauh dari fakta-fakta hukum ditingkat penyidik. Tapi perkara ini dengan mudahnya (dilanjutkan ke pengadilan), tanpa melihat petunjuk-petunjuk dari penyidik lagi,” tegasnya.
Selain itu, dalam wawancaranya, Nur Wandi juga menduga, terkait kasus kliennya itu, beberapa oknum penegak hukum itu secara sengaja telah bermain dan menggiring proses kasus Aki agar terus berlanjut. Dengan tujuan untuk menjaga maruah institusi, karena telah terlanjur malu.
“Karena hubungan, instansi seperti ini, mengabaikan fakta-fakta hukum ditingkat penyidikan, mengamankan proses penahanan. Jangan sampai jatuh marwah penyidik, padahal tidak ada yang perlu dilengkapi,” tudingnya.
“Dalam menilai alat bukti, bukan jaksa saja, kita juga bisa. Alat bukti berupa keterangan saksi yang berkaitan, tidak ada hubungannya dengan dengan pasal yang dituduhkan. Perbuatan itu tidak nyata dengan barang bukti,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya dan kuasa hukum lainnya, Cecep Supriyatna, SH mengaku sudah tidak sabar untuk menghadapi jalannya proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau. “Agar semua pihak yang terkait, dan masyarakat dapat menilai. Saya berharap mereka segera melimpahkan (ke PN,red). Arti menang dalam artian menang untuk keadilan,” ucapnya.
Berkas Khironoto Masuki Tahap Dua
Sanggau-Proses hukum terkait dugaan penipuan atau pemalsuan cek senilai pulahan juta rupiah yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Khironoto alias Aki terus berlanjut. Kini pelimpahan berkas kasus tersebut telah memasuki tahap dua ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Jum’at (8/4).
Kepala Seksi Pidana Umum, Indra Effendy kepada wartawan menyatakan, penyerahan kelengkapan berkas oleh tim penyidik Polres Sanggau telah diterima pihaknya, sehari sebelumnya, Kamis (7/4).
“Hari sudah masuk tahap duanya, Kamis kemarin sudah P-21. Berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Batas penyelesaiannya ke Pengadilan 20 hari terhitung hari ini,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan begitu, Indra menuturkan, kewenangan penahanan kepada Khironoto oleh tim penyidik polres kemudian beralih ke kejaksaan.
Kendati sebelumnya sempat beredar isu, bahwa sempat terjadi keterlambatan proses kelengkaan (P-19) berkas Aki disebabkan bukti-bukti yang disuguhkan oleh Polres belum mencukupi dan dinilai lemah oleh Kejari. Namun Indra memastikan, bukti yang telah ada kini, sudah cukup membawa Aki ke meja hijau.
“Menurut kami sudah cukup. Memang kemarin sempat beberapa kita kembalikan, untuk dilengkapi, proses itu biasa,” katanya.
Indra menyatakan, pengembalian berkas beberapa kali oleh pihak Polres itu tidak terkait pada kelengkapan alat bukti, melainkan untuk mempertajam keterangan saksi-saksi.
“Kita minta alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dipertajam, lebih detail lagi. Barang bukti sudah lengkap. Salah satunya, cek dan hasil Labfor,” jelasnya.
Beberapa pernyataan saksi yang musti dipertajam itu, diantaranya; Apung alias Asi (abang dari Khironoto), Kukuy (penerima cek), Karim (korban), Maria Teong dan Abun.
Kepala Seksi Pidana Umum, Indra Effendy kepada wartawan menyatakan, penyerahan kelengkapan berkas oleh tim penyidik Polres Sanggau telah diterima pihaknya, sehari sebelumnya, Kamis (7/4).
“Hari sudah masuk tahap duanya, Kamis kemarin sudah P-21. Berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Batas penyelesaiannya ke Pengadilan 20 hari terhitung hari ini,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan begitu, Indra menuturkan, kewenangan penahanan kepada Khironoto oleh tim penyidik polres kemudian beralih ke kejaksaan.
Kendati sebelumnya sempat beredar isu, bahwa sempat terjadi keterlambatan proses kelengkaan (P-19) berkas Aki disebabkan bukti-bukti yang disuguhkan oleh Polres belum mencukupi dan dinilai lemah oleh Kejari. Namun Indra memastikan, bukti yang telah ada kini, sudah cukup membawa Aki ke meja hijau.
“Menurut kami sudah cukup. Memang kemarin sempat beberapa kita kembalikan, untuk dilengkapi, proses itu biasa,” katanya.
Indra menyatakan, pengembalian berkas beberapa kali oleh pihak Polres itu tidak terkait pada kelengkapan alat bukti, melainkan untuk mempertajam keterangan saksi-saksi.
“Kita minta alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dipertajam, lebih detail lagi. Barang bukti sudah lengkap. Salah satunya, cek dan hasil Labfor,” jelasnya.
Beberapa pernyataan saksi yang musti dipertajam itu, diantaranya; Apung alias Asi (abang dari Khironoto), Kukuy (penerima cek), Karim (korban), Maria Teong dan Abun.
Tertib Rapat, Pemda Sanggau Pasang Signal Jammer
Sanggau-Tidak sedikit permasalahan penting yang semestinya dibahas secara khusus dan serius ketika rapat, terganggu hanya karena dering sms dan nada telepon yang masuk. Akibatnya, rapat kemudian tidak maksimal, menciptakan kegaduhan sendiri, adanya pengalihan konsentrasi lawan dan peserta lain. Bahkan parahnya, soal sepele seperti itu juga tak jarang menimbulkan emosi dari lawan debat yang mulai memanas. Dan pada endingnya, tentu win-win solusi sebagai hasil yang diharapkan, tidak akan pernah diraih dan diputuskan.
Setidaknya hal-hal diatas tadi turut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk menggunakan alat Signal Jammer System atau sebuah sistem pengacak sinyal telepon seluler. Fungsinya jelas, untuk menciptakan “Blank Spot” atau mensterislkan area telpon seluler dari lingkungan aktivitas yang diinginkan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, saat ditemui belum lama ini menjelaskan penggunaa Jammer pada sistim operator sangat dibutuhkan. Tertutama pada saat-saat rapat berlangsung, karena menurut dia, sinyal Hand Phone sebagai pemicu dering yang masuk, membuat konsentrasi rapat buyar. Sehingga hal itu sangat mengganggu jalannya rapat.
“Jammer ini, guna untuk ketertiban para peserta dalam pelaksanaan rapat, pertemuan-pertemuan maupun diskusi-diskusi yang berlangsung. Bahkan untuk hal-hal tertentu, dering telpon sangat mengganggu konsentrasi,” ujar Joni.
Dikatakan Joni, sedikitnya baru ada delapan Kabupaten di Kalbar termasuk Sanggau yang menggunakan sistem Jammer. Namun untuk di Sanggau sendiri, kata Joni, alat itu masih digunakan secara terbatas, hanya untuk di Kantor Bupati Sanggau.
“Jammer yang ada ini, dilengkapi dengan lima antena yang saling berhubungan, dengan pengacakan signal sejauh radius 75 meter, daya yang dimiliki sekitar 500 Watt. Penggunaannya fleksibel, hanya dengan operasi satu petugas operator, radius sinyal dapat dipersempit atau dimaksimalkan, tergantung kebutuhan,” papar Joni.
Joni menambahkan, alat Signal Jammer tersebut diperoleh melalui bantuan Departemen Komunikasi dan Informatika, dan baru segera dioperasikan Pemda pada tanggal 21 Maret 2011 kemarin. “Ya sebenarnya standar untuk instansi pemerintahan, memang seperti ini,” tutupnya.
Setidaknya hal-hal diatas tadi turut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk menggunakan alat Signal Jammer System atau sebuah sistem pengacak sinyal telepon seluler. Fungsinya jelas, untuk menciptakan “Blank Spot” atau mensterislkan area telpon seluler dari lingkungan aktivitas yang diinginkan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, saat ditemui belum lama ini menjelaskan penggunaa Jammer pada sistim operator sangat dibutuhkan. Tertutama pada saat-saat rapat berlangsung, karena menurut dia, sinyal Hand Phone sebagai pemicu dering yang masuk, membuat konsentrasi rapat buyar. Sehingga hal itu sangat mengganggu jalannya rapat.
“Jammer ini, guna untuk ketertiban para peserta dalam pelaksanaan rapat, pertemuan-pertemuan maupun diskusi-diskusi yang berlangsung. Bahkan untuk hal-hal tertentu, dering telpon sangat mengganggu konsentrasi,” ujar Joni.
Dikatakan Joni, sedikitnya baru ada delapan Kabupaten di Kalbar termasuk Sanggau yang menggunakan sistem Jammer. Namun untuk di Sanggau sendiri, kata Joni, alat itu masih digunakan secara terbatas, hanya untuk di Kantor Bupati Sanggau.
“Jammer yang ada ini, dilengkapi dengan lima antena yang saling berhubungan, dengan pengacakan signal sejauh radius 75 meter, daya yang dimiliki sekitar 500 Watt. Penggunaannya fleksibel, hanya dengan operasi satu petugas operator, radius sinyal dapat dipersempit atau dimaksimalkan, tergantung kebutuhan,” papar Joni.
Joni menambahkan, alat Signal Jammer tersebut diperoleh melalui bantuan Departemen Komunikasi dan Informatika, dan baru segera dioperasikan Pemda pada tanggal 21 Maret 2011 kemarin. “Ya sebenarnya standar untuk instansi pemerintahan, memang seperti ini,” tutupnya.
Belum Ada Perbaikan, Jalan Tayan-Sosok Kian Parah
Sanggau-Kerusakan di beberapa ruas jalan yang menghubungkan antara Tayan-Sosok terlihat semakin hari, semakin parah saja. Hingga pantauan akhir Minggu (10/4) kemarin, belum adanya upaya kearah perbaikan signifikan.
Tak pelak kondisi tonase yang menciptakan lubang-lubang besar yang lebih membentuk seperti kawah itu sangat mengganggu arus lalu lintas Provinsi. Kendati kecelakaan masih dapat dihitung dengan jari, namun yang jelas, kondisi tersebut memperpendek usia genuine part mesin kendaraan.
Pertanyaan yang umum kemudian muncul dari beberapa mulut masyarakat, tak terkecuali Bujang, salah seorang supir. Warga yang kerap hilir mudik Pontianak-Sanggau membawa barang dagangan itu berucap, waktu yang dibutuhkan untuk pergi ke Sanggau mengantar barang menjadi relatif sedikit terlambat dibandingkan ke daerah lain.
“Singkawang, Sambas jalannya lumayan,” katanya.
Bahkan kata dia waktu yang seharusnya dibutuhkan sekitar 4 sampai 5 jam perjalanan saja, bisa memakan waktu 6 sampai 7 jam, apalagi ketika hujan dan malam hari. “Bahkan bisa lebih mas. Makanya saya pernah dengar orang bilang, kalau ada yang bertanya kapan, berapa lama lagi sampainya ke Sanggau. (dijawab,red) Kalau sudah ketemu jalan rusak, berarti kita sudah dekat dengan Kota Sanggau,” kelakarnya.
Sementara itu Akim, penunggang motor lainnya, berharap kerusakan jalan yang membentang sepanjang kurang lebih 50 kilometer itu tidak sampai dibiarkan berlarut-larut. Katanya, mesti ada upaya konkrit, dalam waktu dekat yang dilakukan pemerintah.
“Liatlah, rusaknya dah parah. Pemerintah kan bisa ngambil langkah, memperbaikinya. Ditambal atau apa, kan bisa,” kata warga Sanggau itu.
“Mobil-mobil (pejabat pemerintah,red) mereka kan juga sering lewat sini, apakah tidak terasa, ndak liat, sayapun kurang paham,” sindirnya.
Tak pelak kondisi tonase yang menciptakan lubang-lubang besar yang lebih membentuk seperti kawah itu sangat mengganggu arus lalu lintas Provinsi. Kendati kecelakaan masih dapat dihitung dengan jari, namun yang jelas, kondisi tersebut memperpendek usia genuine part mesin kendaraan.
Pertanyaan yang umum kemudian muncul dari beberapa mulut masyarakat, tak terkecuali Bujang, salah seorang supir. Warga yang kerap hilir mudik Pontianak-Sanggau membawa barang dagangan itu berucap, waktu yang dibutuhkan untuk pergi ke Sanggau mengantar barang menjadi relatif sedikit terlambat dibandingkan ke daerah lain.
“Singkawang, Sambas jalannya lumayan,” katanya.
Bahkan kata dia waktu yang seharusnya dibutuhkan sekitar 4 sampai 5 jam perjalanan saja, bisa memakan waktu 6 sampai 7 jam, apalagi ketika hujan dan malam hari. “Bahkan bisa lebih mas. Makanya saya pernah dengar orang bilang, kalau ada yang bertanya kapan, berapa lama lagi sampainya ke Sanggau. (dijawab,red) Kalau sudah ketemu jalan rusak, berarti kita sudah dekat dengan Kota Sanggau,” kelakarnya.
Sementara itu Akim, penunggang motor lainnya, berharap kerusakan jalan yang membentang sepanjang kurang lebih 50 kilometer itu tidak sampai dibiarkan berlarut-larut. Katanya, mesti ada upaya konkrit, dalam waktu dekat yang dilakukan pemerintah.
“Liatlah, rusaknya dah parah. Pemerintah kan bisa ngambil langkah, memperbaikinya. Ditambal atau apa, kan bisa,” kata warga Sanggau itu.
“Mobil-mobil (pejabat pemerintah,red) mereka kan juga sering lewat sini, apakah tidak terasa, ndak liat, sayapun kurang paham,” sindirnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Minggu, 17 April 2011
UN Hari Pertama, Wabup Sanggau Tinjau Tiga SMA
Sanggau-Memasuki hari pertama Ujian Nasional untuk Sekolah Menengah Atas (SMA/Aliyah) sederajat tahun ajaran 2011/2012, Senin (18/4) hari ini, Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi dijadwalkan akan meninjau sedikitnya tiga sekolah disekitaran wilayah Kabupaten Sanggau. Diantara ketiga sekolah yang menjadi tinjauannya itu; SMA I, II dan III.
“Ya, dalam pembukaan UN besok (hari ini), Wabup dijadwalkan akan meninjau langsung pelaksanaan UN ke tiga sekolah,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintahan Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto sat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (17/4).
Joni tidak menyebutkan jam-jam berapa Wabup akan meninjau ke lokasi tiga sekolah. Namun yang jelas, kata dia, kunjungan orang nomor dua di Sanggau itu, jelas Joni, akan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahlaga, Yohanes Kiteng, Staf Ahli, Asisten III, Abang Syafaruddin dan Humas Pemkab.
“Kemungkinan tinjauan pertama dimulai sebelum jam delapan pagi,” ujar Joni.
Karena katanya, selain melakukan peninjauan jalannya UN hari pertama, sembari Wabup juga akan memberikan motivasi moril kepada para murid yang melaksanakan UN. “Disamping, Wabup juga akan menyampaikan motivasi ke para siswa,” pungkasnya.
Dalam UN hari pertama, beberapa mata pelajaran yang akan diujikan, diantaranya; untuk jurusan IPS; Bahasa Indonesia dan Sosiologi. Sedangkan untuk jurusan IPA; Bahasa Indonesia dan Biologi. Untuk SMA, pelaksanaan UN sejak tanggal 18 sampai 21 April. Sedangkan untuk SMP, baru akan diselenggarakan pada 25 sampai 28 April mendatang.
Sementara itu, Kadisdikpora Sanggau, Yohanes Kiteng menjelaskan, berdasarkan Permendiknas nomor 46 tahun 2010, pelaksanaa UN hanya dilakukan satu kali saja. Artinya kata dia, sistim dalam kebijakan baru itu dia tidak lagi menerima adanya ujian ulangan atau susulan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun sebagai konsekwensinya, jelas Kiteng, aturan itu mengatur adanya pembagian persentase kelulusan 60 % pusat dan 40 % sekolah. Yang itu, kata dia, bahwa kelulusan siswa tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pusat, dan setiap siswa memiliki ruang untuk mengejar prestasi rapornya.
“Untuk yang SMP akan diambil hasil nilainya dari semester satu sampai lima, sedangkan untuk SMA-nya diambil dari nilai semester tiga sampai lima. Dengan pembagian, Nilai Sekolah (NS) 0,4 x Nilai Rapor (NR) + 0,6 dari hasil nilai Ujian Sekolah (US). Dan untuk Nilai Akhir (NA) 0,4 dari Nilai Sekolah (NS) + 0,6 dari hasil UN,” sampai Kiteng belum lama ini.
Disisi lain, dia juga memeri arahan, bahwa setiap siswa akan lulus jika dia telah memenuhi empat persyaratan. Pertama, menyelesaikan semua mata pelajaran. Kedua, siswa memiliki nilai baik dalam pelajaran akhlak dan kepribadian. Ketiga, harus lulus Ujian Sekolah (US) dan yang keempat, siswa lulus UN.
“Rata-rata kelulusan bagi SMP 5,5 dan untuk SMA 6.00,” tandasnya.
“Ya, dalam pembukaan UN besok (hari ini), Wabup dijadwalkan akan meninjau langsung pelaksanaan UN ke tiga sekolah,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintahan Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto sat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (17/4).
Joni tidak menyebutkan jam-jam berapa Wabup akan meninjau ke lokasi tiga sekolah. Namun yang jelas, kata dia, kunjungan orang nomor dua di Sanggau itu, jelas Joni, akan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahlaga, Yohanes Kiteng, Staf Ahli, Asisten III, Abang Syafaruddin dan Humas Pemkab.
“Kemungkinan tinjauan pertama dimulai sebelum jam delapan pagi,” ujar Joni.
Karena katanya, selain melakukan peninjauan jalannya UN hari pertama, sembari Wabup juga akan memberikan motivasi moril kepada para murid yang melaksanakan UN. “Disamping, Wabup juga akan menyampaikan motivasi ke para siswa,” pungkasnya.
Dalam UN hari pertama, beberapa mata pelajaran yang akan diujikan, diantaranya; untuk jurusan IPS; Bahasa Indonesia dan Sosiologi. Sedangkan untuk jurusan IPA; Bahasa Indonesia dan Biologi. Untuk SMA, pelaksanaan UN sejak tanggal 18 sampai 21 April. Sedangkan untuk SMP, baru akan diselenggarakan pada 25 sampai 28 April mendatang.
Sementara itu, Kadisdikpora Sanggau, Yohanes Kiteng menjelaskan, berdasarkan Permendiknas nomor 46 tahun 2010, pelaksanaa UN hanya dilakukan satu kali saja. Artinya kata dia, sistim dalam kebijakan baru itu dia tidak lagi menerima adanya ujian ulangan atau susulan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun sebagai konsekwensinya, jelas Kiteng, aturan itu mengatur adanya pembagian persentase kelulusan 60 % pusat dan 40 % sekolah. Yang itu, kata dia, bahwa kelulusan siswa tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pusat, dan setiap siswa memiliki ruang untuk mengejar prestasi rapornya.
“Untuk yang SMP akan diambil hasil nilainya dari semester satu sampai lima, sedangkan untuk SMA-nya diambil dari nilai semester tiga sampai lima. Dengan pembagian, Nilai Sekolah (NS) 0,4 x Nilai Rapor (NR) + 0,6 dari hasil nilai Ujian Sekolah (US). Dan untuk Nilai Akhir (NA) 0,4 dari Nilai Sekolah (NS) + 0,6 dari hasil UN,” sampai Kiteng belum lama ini.
Disisi lain, dia juga memeri arahan, bahwa setiap siswa akan lulus jika dia telah memenuhi empat persyaratan. Pertama, menyelesaikan semua mata pelajaran. Kedua, siswa memiliki nilai baik dalam pelajaran akhlak dan kepribadian. Ketiga, harus lulus Ujian Sekolah (US) dan yang keempat, siswa lulus UN.
“Rata-rata kelulusan bagi SMP 5,5 dan untuk SMA 6.00,” tandasnya.
Sidang Yansen Maju Dua Hari
Sanggau-Sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan seluas tiga hektare untuk pembangunan TPA Kecamatan Meliau, tahun APBD 2007, dengan terakwa Yansen Akun Effendy–yang sebelumnya selalu di jadwal gelar seminggu dua kali, yakni pada Kamis atau Rabu. Namun sesuai dengan keputusan majelis, sidang dimajukan dua hari, yakni Senin (18/4) hari ini pukul 9.00 WIB.
Seperti biasa, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lie Sony, SH dan hakim anggota Lanora Siregar, SH serta Edy Alex Serayox, SH. MH. Sidang hari ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan menindaklanjuti pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau.
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya konfirmasi terkait apakah pemajuan hari terusebut akan tetap berlanjut. Namun berdasarkan informasi dilapangan, pemajuan hari sidang mantan Buapati Sanggau tersebut, dikarenakan banyaknya saksi-sasi yang mesti dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, dalam dugaan perkara TPA, sedikitnya terdapat empat orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai terdakwa, diantaranya; Dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (mantan Camat Meliau 2007/sekarang Camat Sekayam) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN). Dan satu lagi, FJ masih buron.
Dari tinjauan kasus yang dilakukan, belakangan baru diketahui, polemik Tipikor timbul akibat luasan status tanah milik pemerintah yang diperjual-belikan kembali oleh FJ. Namun anehnya, pada kasus TPA Meliau ini, tim pengadaan, tim penaksir dan tim inventariasasi (sebagai tim pembantu tim penaksir termasuk juga didalamnya pihak BPN) juga menyepakati nilai Rp. 59.000 meter persegi tersebut sebagai harga jual tanah untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi TPA. Sehingga Total pembayaran pembebasan seluas 3 hektare, sebesar Rp. 1.770.000.000.
Seperti biasa, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lie Sony, SH dan hakim anggota Lanora Siregar, SH serta Edy Alex Serayox, SH. MH. Sidang hari ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan menindaklanjuti pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau.
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya konfirmasi terkait apakah pemajuan hari terusebut akan tetap berlanjut. Namun berdasarkan informasi dilapangan, pemajuan hari sidang mantan Buapati Sanggau tersebut, dikarenakan banyaknya saksi-sasi yang mesti dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, dalam dugaan perkara TPA, sedikitnya terdapat empat orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai terdakwa, diantaranya; Dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (mantan Camat Meliau 2007/sekarang Camat Sekayam) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN). Dan satu lagi, FJ masih buron.
Dari tinjauan kasus yang dilakukan, belakangan baru diketahui, polemik Tipikor timbul akibat luasan status tanah milik pemerintah yang diperjual-belikan kembali oleh FJ. Namun anehnya, pada kasus TPA Meliau ini, tim pengadaan, tim penaksir dan tim inventariasasi (sebagai tim pembantu tim penaksir termasuk juga didalamnya pihak BPN) juga menyepakati nilai Rp. 59.000 meter persegi tersebut sebagai harga jual tanah untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi TPA. Sehingga Total pembayaran pembebasan seluas 3 hektare, sebesar Rp. 1.770.000.000.
Jangan Negatifkan Hak Angket
Sanggau-Penolakan usulan Hak Angket DPRD Kabupaten Sanggau terhadap kasus dugaan ekploitasi yang dilakukan oleh PT. Bangun Asia Mandiri, Jum’at (15/4) kemarin, mendapatkan reaksi spontan dari sejumlah kalangan. Banyak diantara mereka yang mengaku sangat kecewa dengan kinerja para awak di legislatif.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya, SE saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4), mengaku sangat menyayangkan sikap DPRD Sanggau tersebut. Menurut dia langkah pengambilan Hak Angket, seyogianya bertujuan untuk mengkoreksi, meneliti dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait benar-tidaknya suatu kasus serta mengklarifikasi atas temuan-temuan di lapangan, dan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Saya menyayangkan kenapa DPRD menolak usulan Hak Angket tersebut. Sebenarnya dengan menggunakan haknya itu, Dewan bisa mengkaji lebih jauh, benar atau tidaknya. Jangan dinegatifkan, bahwa hak angket dijadikan sarana untuk menjatuhka pemerintah,” tegas Andriyus.
Dalam kasus PT. BAM, dikatakannya, banyak hal yang harus diselidiki oleh DPRD, terutama pada kebijakan daerah terkait lingkungan hidup dan masalah perizinan. Dan PT. BAM, menurut pria berkacamata ini, diduga telah melakukan penyimpangan aturan dari yang seharusnya diberikan. Yakni berupa izin ekplorasi (penelitian) kepada Ekploitasi (penambangan).
“Menurut saya ada persoalan terhadap kebijakan daerah, didasari dari hasil temuan-temuan dilapangan. Banyak hal yang perlu diselidiki lagi oleh Dewan, seperti izin pengangkutan keluar daerah dan izin mejual,” jelasnya.
Andriyus juga menambahkan, sejak Panitia Khusus DPRD dibentuk pada 2010 silam, PT. BAM belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sehingga, menurut dia lagi, banyak pertanyaan yang hingga kini masih menggantung di masyarakat, karena tidak adanya kejelasan dari pemilik kebijakan. “Ternyata tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Disisi lain, Andriyus tegas menyangsikan suara penolakan yang datang dari 21 Anggota Dewan dari total 31 Anggota yang hadir dalam pengambilan voting kemarin, murni berlandaskan atas suara hati nurani rakyat Kabupaten Sanggau.
“Sikap yang diambil itu, apakah sudah benar-benar mewakili rakyat atau mewakili penguasa?” kritiknya.
Senada dengan itu, Humas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau, Munawar, SH juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Munawar menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya beberapa waktu lalu, menemukan adanya bentukan kolam-kolam besar disekitar lokasi PT. BAM, yang menurut kacamata awam, kolam-kolam itu menunjukkan bahwa status penelitian telah bergeser menjadi pengerukan atau ekploitasi.
“Yang namanya eksplorasi, penelitian itu, tidak perlu membuat kolam. Ini sudah membuat kolam-kolam, artinya ini sudah mengarah pada aktivitas ekploitasi. Dewan seharusnya mendengar aspirasi rakyat, karena dia dipilih oleh rakyat,” kritiknya dengan nada tinggi.
Kendati demikian, palu keputusan sudah mensahkan, bahwa usulan Hak Angket resmi ditolak oleh DPRD, namun dirinya tetap mewanti-wanti untuk jangan sampai masyarakat yang akan bergejolak. “Karena masyarakat yang harus menanggung akibat kerusakan lingkungan itu. Dan kita patut mempertanyakan kinerja Dewan,” tambahnya.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya, SE saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4), mengaku sangat menyayangkan sikap DPRD Sanggau tersebut. Menurut dia langkah pengambilan Hak Angket, seyogianya bertujuan untuk mengkoreksi, meneliti dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait benar-tidaknya suatu kasus serta mengklarifikasi atas temuan-temuan di lapangan, dan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Saya menyayangkan kenapa DPRD menolak usulan Hak Angket tersebut. Sebenarnya dengan menggunakan haknya itu, Dewan bisa mengkaji lebih jauh, benar atau tidaknya. Jangan dinegatifkan, bahwa hak angket dijadikan sarana untuk menjatuhka pemerintah,” tegas Andriyus.
Dalam kasus PT. BAM, dikatakannya, banyak hal yang harus diselidiki oleh DPRD, terutama pada kebijakan daerah terkait lingkungan hidup dan masalah perizinan. Dan PT. BAM, menurut pria berkacamata ini, diduga telah melakukan penyimpangan aturan dari yang seharusnya diberikan. Yakni berupa izin ekplorasi (penelitian) kepada Ekploitasi (penambangan).
“Menurut saya ada persoalan terhadap kebijakan daerah, didasari dari hasil temuan-temuan dilapangan. Banyak hal yang perlu diselidiki lagi oleh Dewan, seperti izin pengangkutan keluar daerah dan izin mejual,” jelasnya.
Andriyus juga menambahkan, sejak Panitia Khusus DPRD dibentuk pada 2010 silam, PT. BAM belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sehingga, menurut dia lagi, banyak pertanyaan yang hingga kini masih menggantung di masyarakat, karena tidak adanya kejelasan dari pemilik kebijakan. “Ternyata tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Disisi lain, Andriyus tegas menyangsikan suara penolakan yang datang dari 21 Anggota Dewan dari total 31 Anggota yang hadir dalam pengambilan voting kemarin, murni berlandaskan atas suara hati nurani rakyat Kabupaten Sanggau.
“Sikap yang diambil itu, apakah sudah benar-benar mewakili rakyat atau mewakili penguasa?” kritiknya.
Senada dengan itu, Humas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau, Munawar, SH juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Munawar menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya beberapa waktu lalu, menemukan adanya bentukan kolam-kolam besar disekitar lokasi PT. BAM, yang menurut kacamata awam, kolam-kolam itu menunjukkan bahwa status penelitian telah bergeser menjadi pengerukan atau ekploitasi.
“Yang namanya eksplorasi, penelitian itu, tidak perlu membuat kolam. Ini sudah membuat kolam-kolam, artinya ini sudah mengarah pada aktivitas ekploitasi. Dewan seharusnya mendengar aspirasi rakyat, karena dia dipilih oleh rakyat,” kritiknya dengan nada tinggi.
Kendati demikian, palu keputusan sudah mensahkan, bahwa usulan Hak Angket resmi ditolak oleh DPRD, namun dirinya tetap mewanti-wanti untuk jangan sampai masyarakat yang akan bergejolak. “Karena masyarakat yang harus menanggung akibat kerusakan lingkungan itu. Dan kita patut mempertanyakan kinerja Dewan,” tambahnya.
Drainase Buruk, Jalan Terpuruk
Sanggau-Salah satu penyebab umum yang bisa membuat usia aspal jalan berumur pendek, salah satunya karena tidak ada atau sumbatnya saluran air (drainase) sebagai penghantar air turun ke tempat yang lebih rendah. Sumbatnya beberapa tonase jalan rentan membuat genangan air ketika hujan mengguuyur.
Hasil pantauan Borneo, beberapa kawasan ruas jalan Sanggau yang umumnya mengalami kerusakan, tidak ditemukan drainase yang cukup baik dan lancar. Seperti contoh kasus bagian badan Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Sanggau yang sempat mengalami longsor pada pertengahan Maret lalu, lebih disebabkan oleh rembesan air yang menekan badan aspal, sehingga melembutkan permukaan tanah sebelah kiri jalan. Sehingga beban berat yang dihasilkan oleh lalu lalang kendaraan, sedikit demi sedikit meruntuhkan pondasi tanah yang ada di bawahnya.
Contoh lain, lahan parkir di Terminal Bis di kawasan Kelurahan Beringin, Sanggau yang menjadi langganan genangan air. Meski jauh dari kata longsor, dalam waktu beberapa jam saja, kondisi itu membuat serupa kolam kecil ketika hujan. Aspalnya kini tidak lagi mulus, banyak lubang kecil disana-sini.
“Kondisi ini, jelas harus cepat diperbaiki. Khususnya pada saluran pembuangan air dan drainase. Jika tidak kawasan terminal dan lingkungan tempat tinggal warga, selalu digenangi air,” kata Jun, salah seorang warga yang sempat dimintai pendapatnya kemarin.
“Inikan dalam kota. Saya rasa PU tahu lah kondisinya. Ya tinggal bagaimana melaksanakan normalisasi saluran pembuangan saja,” sahut Jun sekenanya.
Hasil pantauan Borneo, beberapa kawasan ruas jalan Sanggau yang umumnya mengalami kerusakan, tidak ditemukan drainase yang cukup baik dan lancar. Seperti contoh kasus bagian badan Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Sanggau yang sempat mengalami longsor pada pertengahan Maret lalu, lebih disebabkan oleh rembesan air yang menekan badan aspal, sehingga melembutkan permukaan tanah sebelah kiri jalan. Sehingga beban berat yang dihasilkan oleh lalu lalang kendaraan, sedikit demi sedikit meruntuhkan pondasi tanah yang ada di bawahnya.
Contoh lain, lahan parkir di Terminal Bis di kawasan Kelurahan Beringin, Sanggau yang menjadi langganan genangan air. Meski jauh dari kata longsor, dalam waktu beberapa jam saja, kondisi itu membuat serupa kolam kecil ketika hujan. Aspalnya kini tidak lagi mulus, banyak lubang kecil disana-sini.
“Kondisi ini, jelas harus cepat diperbaiki. Khususnya pada saluran pembuangan air dan drainase. Jika tidak kawasan terminal dan lingkungan tempat tinggal warga, selalu digenangi air,” kata Jun, salah seorang warga yang sempat dimintai pendapatnya kemarin.
“Inikan dalam kota. Saya rasa PU tahu lah kondisinya. Ya tinggal bagaimana melaksanakan normalisasi saluran pembuangan saja,” sahut Jun sekenanya.
Usulan Hak Angket DPRD Sanggau Ditolak
Sanggau-Keputusan usulan hak angket anggota DPRD Sanggau terkait kasus PT Bangun Asia Mandiri (BAM), pada rapat Paripurna ke-9 masa persidangan kedua tentang penyampaian hak angket PT BAM di ruang Paripurna DPRD Sanggau, Jum’at kemarin (15/4) dinyatakan ditolak. Hasil sidang kemudian menyepakati PT. BAM dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala koreksi. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sanggau, Andreas Nyas dan Wakil Ketua, Anselmus.
Sidang yang dihadiri oleh 31 dari total 35 anggota itu berjalan cukup alot, dari kedelapan fraksi hanya tiga fraksi; PKPB, PDS, PAN saja yang menyetujui usulan tersebut, sedang lima fraksi lainnya; PDI P, Demokrat, Golkar, fraksi Rakyat Bersatu dan Gerbang menolak. Penolakan kelima fraksi itu lebih didasari oleh pengusulan hak angket yang tidak sesuai mekanisme tata tertib DPRD Sanggau yang berlaku.
“Mekanisme sudah melewati satu tangga, yakni hal interpelasi, untuk meminta keterangan Bupati tentang kebijakan yang penting dan strategis. Mekanisme belum dilakukan dengan benar, ini tidak bisa dilanjutkan, karena bertentangan dengan Tatib Dewan, ” kata Jumadi dan Acan dari Fraksi PDI P.
Hujan interupsipun kemudian memenuhi ruangan, tarik ulur argumen tak terelakan. Beberapa fraksi merasa keberatan dengan pengambilan keputusan kolektif dengan cara menyimpulkan suara fraksi merupakan suara bulat anggota. Karena ketiga fraksi yang setuju, memandang hak angket sebelumnya diusulkan oleh 19 anggota Dewan dari masing-masing fraksi. Dan hak angket menurut mereka, merupakan hak setiap anggota bukan diputuskan melalui jalur perwakilan suara Fraksi. Sidang kemudian sempat ditunda selama 10 menit.
Sidang akhirnya kembali dilanjutkan dengan kesepakatan, pengambilan voting tiap anggota, dimana anggota yang setuju maupun tidak memberikan suaranya dengan cara bergantian berdiri dan dihitung. “Yang setuju dimohon berdiri, kemudian yang tidak setuju juga berdiri,” instruksi Ketua Dewan. Dari hasil voting itu, diketahui sedikitnya 10 anggota yang menyatakan hak angket PT. BAM, dan 21 anggota lainnya menolak.
Andreas saat diwawancarai diruangannya menyatakan, keputusan yang diambil pada Paripurna adalah sah dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta hak-hak DPRD semacam yang dituntutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dalam rekomendasinya juga telah dipenuhi oleh PT. BAM dan Pemda.
“Ya ditutup (kasus selesai), PT. BAM sudah melengkapi syarat-syaratnya (yang dimintakan Pansus,red). Kajian geologis tentang apakah itu ekplorasi atau ekploitasi juga ada, dan hasilnya masih pada tahap ekplorasi. PT BAM bisa melanjutkan (menaikan status), dengan izin dari Pemda,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Salipus Sali menegaskan, kendati usulan hak angket tidak direstui oleh Dewan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala kepada PT. BAM. “Ya, karena ini juga kewenangan komisi C, kita akan tetap melakukan pemantauan,” kata salah satu inisiator hak angket dari fraksi PKPB itu.
Keluarga Pejabat Diduga Pernah Meminta Saham PT. BAM dan Diminta Biayai Perjalanan Dinas Pemda
Sebelumnya dalam pernyataan tertulis dari kesembilan belas inisiator menyatakan, pengusulan hak angket didasarkan pada alasan-alasan mendesak terkait kebijakan penting dan strategis yang mesti dilakukan Pemerintah Daerah, diantaranya;
Pertama; PT. Bam telah melanggar izin usaha pertambangan sebagai ekplorasi sesuai surat keputusan Buapti; 525/2310/EK-A pertanggal 7 September 2009. namun kenyataannya, dalam izin usaha ekplorasi tersebut, PT. BAM tidak lagi melakukan kegiatan ekplorasi tapi sudah mengarah pada kegiatan ekploitasi atau operasi produksi.
“Mengaabaikna aspek lingkungan hidup dan melalaikan kewajiban yang seharusnya di penuhi. Permasalahan tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sampai jubir inisiator hak angket, Adiung.
Kedua; rekomendasi Pansus yang terkesan dibiarkan oleh Bupati, seperti tidak dilakukannya penghentian aktivitas semenatra kepada PT. BAM hingga audit selesai dilaksanakan. Tidak dibentuknya tim audit yang melibatkan dinas ESDM Provinsi, BLH Provinsi dan aparat penegak hukum, serta belum disampaikannya hasil audit aktivitas PT. BAM kepada DPRD sejak rekomendasi diterbitkan tahun lalu.
“Selain itu ada ditemukan juga informasi yang juga perlu di dalami lebih lanjut, yaitu adanya sinyalemen PT. BAM, akan menghentikan kegiatannya di Kabupaten Sanggau. Adanya dugaan anggota keluarga pejabat di lingkungan pemerintah di Kabupaten Sanggau yang meminta saham kepada PT. BAM dan adanya dugaan bahwa perjalanan dinas pemerintahan di Kabupaten Sanggau yang dibiayai oleh PT. BAM,” ucapnya.
Para pengusul sebagaimana mengajukan usulan penggunaan hak angket dengan alasan guna melakukan penyelidikan atas ketidak jelasan sikap kebijakan Buapti kepada PT.BAM yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, mencemarkan dan merusak lingkungna hidup dan kesejahteraan hidup orang banyak.
Sidang yang dihadiri oleh 31 dari total 35 anggota itu berjalan cukup alot, dari kedelapan fraksi hanya tiga fraksi; PKPB, PDS, PAN saja yang menyetujui usulan tersebut, sedang lima fraksi lainnya; PDI P, Demokrat, Golkar, fraksi Rakyat Bersatu dan Gerbang menolak. Penolakan kelima fraksi itu lebih didasari oleh pengusulan hak angket yang tidak sesuai mekanisme tata tertib DPRD Sanggau yang berlaku.
“Mekanisme sudah melewati satu tangga, yakni hal interpelasi, untuk meminta keterangan Bupati tentang kebijakan yang penting dan strategis. Mekanisme belum dilakukan dengan benar, ini tidak bisa dilanjutkan, karena bertentangan dengan Tatib Dewan, ” kata Jumadi dan Acan dari Fraksi PDI P.
Hujan interupsipun kemudian memenuhi ruangan, tarik ulur argumen tak terelakan. Beberapa fraksi merasa keberatan dengan pengambilan keputusan kolektif dengan cara menyimpulkan suara fraksi merupakan suara bulat anggota. Karena ketiga fraksi yang setuju, memandang hak angket sebelumnya diusulkan oleh 19 anggota Dewan dari masing-masing fraksi. Dan hak angket menurut mereka, merupakan hak setiap anggota bukan diputuskan melalui jalur perwakilan suara Fraksi. Sidang kemudian sempat ditunda selama 10 menit.
Sidang akhirnya kembali dilanjutkan dengan kesepakatan, pengambilan voting tiap anggota, dimana anggota yang setuju maupun tidak memberikan suaranya dengan cara bergantian berdiri dan dihitung. “Yang setuju dimohon berdiri, kemudian yang tidak setuju juga berdiri,” instruksi Ketua Dewan. Dari hasil voting itu, diketahui sedikitnya 10 anggota yang menyatakan hak angket PT. BAM, dan 21 anggota lainnya menolak.
Andreas saat diwawancarai diruangannya menyatakan, keputusan yang diambil pada Paripurna adalah sah dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta hak-hak DPRD semacam yang dituntutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dalam rekomendasinya juga telah dipenuhi oleh PT. BAM dan Pemda.
“Ya ditutup (kasus selesai), PT. BAM sudah melengkapi syarat-syaratnya (yang dimintakan Pansus,red). Kajian geologis tentang apakah itu ekplorasi atau ekploitasi juga ada, dan hasilnya masih pada tahap ekplorasi. PT BAM bisa melanjutkan (menaikan status), dengan izin dari Pemda,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Salipus Sali menegaskan, kendati usulan hak angket tidak direstui oleh Dewan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala kepada PT. BAM. “Ya, karena ini juga kewenangan komisi C, kita akan tetap melakukan pemantauan,” kata salah satu inisiator hak angket dari fraksi PKPB itu.
Keluarga Pejabat Diduga Pernah Meminta Saham PT. BAM dan Diminta Biayai Perjalanan Dinas Pemda
Sebelumnya dalam pernyataan tertulis dari kesembilan belas inisiator menyatakan, pengusulan hak angket didasarkan pada alasan-alasan mendesak terkait kebijakan penting dan strategis yang mesti dilakukan Pemerintah Daerah, diantaranya;
Pertama; PT. Bam telah melanggar izin usaha pertambangan sebagai ekplorasi sesuai surat keputusan Buapti; 525/2310/EK-A pertanggal 7 September 2009. namun kenyataannya, dalam izin usaha ekplorasi tersebut, PT. BAM tidak lagi melakukan kegiatan ekplorasi tapi sudah mengarah pada kegiatan ekploitasi atau operasi produksi.
“Mengaabaikna aspek lingkungan hidup dan melalaikan kewajiban yang seharusnya di penuhi. Permasalahan tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sampai jubir inisiator hak angket, Adiung.
Kedua; rekomendasi Pansus yang terkesan dibiarkan oleh Bupati, seperti tidak dilakukannya penghentian aktivitas semenatra kepada PT. BAM hingga audit selesai dilaksanakan. Tidak dibentuknya tim audit yang melibatkan dinas ESDM Provinsi, BLH Provinsi dan aparat penegak hukum, serta belum disampaikannya hasil audit aktivitas PT. BAM kepada DPRD sejak rekomendasi diterbitkan tahun lalu.
“Selain itu ada ditemukan juga informasi yang juga perlu di dalami lebih lanjut, yaitu adanya sinyalemen PT. BAM, akan menghentikan kegiatannya di Kabupaten Sanggau. Adanya dugaan anggota keluarga pejabat di lingkungan pemerintah di Kabupaten Sanggau yang meminta saham kepada PT. BAM dan adanya dugaan bahwa perjalanan dinas pemerintahan di Kabupaten Sanggau yang dibiayai oleh PT. BAM,” ucapnya.
Para pengusul sebagaimana mengajukan usulan penggunaan hak angket dengan alasan guna melakukan penyelidikan atas ketidak jelasan sikap kebijakan Buapti kepada PT.BAM yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, mencemarkan dan merusak lingkungna hidup dan kesejahteraan hidup orang banyak.
Penambang Pasir Picu Longsor, Jalan Penyeladi Hancur
Sanggau-Kondisi ruas jalan jalan negara di Desa Penyeladi kelurahan Tanjung Kapuas, Sanggau semakin parah. Pantauan terakhir dilapangan, Kamis (14/4) kemarin, akses jalan yang menghubungkan sedikitnya Lima Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu itu sudah sangat memprihatinkan. Dan secara kasat mata jika hal itu terus dibiarkan, maka akibat longsor hanya tinggal menunggu waktu saja.
Tak pelak, kondisi tersebut mengundak kritik pedas dari sejumlah kalangan tokoh masyarakat Sanggau. Terlebih Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara, H. Gusti Arman sendiri yang menilai, kerusakan jalan tersebut tidak terlepas dari ulah perusahaan tambang pasir atau galian C yang menggunakan alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kendati demikian, Raja mengesalkan, perlakuan perusahaan tambang yang mengeruk pasir di Sungai Kapuas tersebut terkesan tutup mata dan tidak perduli atas kerusakan jalan yang ditimbulkannya. “Pengusaha tambang pasir itu saya lihat sama sekali tidak perduli terhadap kerusakan jalan itu, saya tahu siapa-siapa toke yang memiliki perusahaan itu,” sebut Raja, Rabu (13/4) lalu.
Dia juga menjelaskan bahwa akibat ulah penambang pasir itu, bukan hanya jalan saja yang rusak, tapi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi. Dan menyeabkana air Sungai Kapuas tampak kotor dan keruh.
“Saya, minta Pemkab melakukan penertiban para penambang yang menggunakan alat berat agar kerusakan lingkungan dan jalan dapat ditekan,” tegurnya.
Selain itu, Raja juga mempertanyakan kontribusi yang diberikan para pengusaha tambang terhadap sumber Pendapat Asli Daerah (PAD). Selama ini, menurutnya, belum diketahui secara pasti berapa jumlah PAD yang didapat daerah dari proyek itu.
“Kita mempertanyakan PAD dari aktifitas penambang itu, sampai saat ini belum jelas,” kata dia.
Tak pelak, kondisi tersebut mengundak kritik pedas dari sejumlah kalangan tokoh masyarakat Sanggau. Terlebih Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara, H. Gusti Arman sendiri yang menilai, kerusakan jalan tersebut tidak terlepas dari ulah perusahaan tambang pasir atau galian C yang menggunakan alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kendati demikian, Raja mengesalkan, perlakuan perusahaan tambang yang mengeruk pasir di Sungai Kapuas tersebut terkesan tutup mata dan tidak perduli atas kerusakan jalan yang ditimbulkannya. “Pengusaha tambang pasir itu saya lihat sama sekali tidak perduli terhadap kerusakan jalan itu, saya tahu siapa-siapa toke yang memiliki perusahaan itu,” sebut Raja, Rabu (13/4) lalu.
Dia juga menjelaskan bahwa akibat ulah penambang pasir itu, bukan hanya jalan saja yang rusak, tapi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi. Dan menyeabkana air Sungai Kapuas tampak kotor dan keruh.
“Saya, minta Pemkab melakukan penertiban para penambang yang menggunakan alat berat agar kerusakan lingkungan dan jalan dapat ditekan,” tegurnya.
Selain itu, Raja juga mempertanyakan kontribusi yang diberikan para pengusaha tambang terhadap sumber Pendapat Asli Daerah (PAD). Selama ini, menurutnya, belum diketahui secara pasti berapa jumlah PAD yang didapat daerah dari proyek itu.
“Kita mempertanyakan PAD dari aktifitas penambang itu, sampai saat ini belum jelas,” kata dia.
Penyeladi Mampu Hasilkan Pupuk 2,7 Ton Seminggu-Pemerintah Tidak Mau Petani Lemah
Sanggau-Untuk menekan harga produksi buah dan sayur, warga yang terhimpun dalam kelompok tanu Usaha Baru di Dusun Penyeladi Hulu Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas, Sanggau mampu menghasilkan 2,7 Ton pupuk perenam hari dengan sumber bahan dasar yang berasal dari limbah pabrik sawit atau solid. Jenis pupuk yang dapat dihasilka dari solid itu diantaranya; pupuk kompos dan organik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua kelompok tani Usaha Baru Penyeladi, Bowo disela-sela sambuatannya pada acara panen perdana tanaman jagung manis dan demo pembuatan pupuk organik di Penyeladi. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Sanggau, Kadistankanak, Kadishutbun, Kepala Kantor Ketahanan Pangan, PKK, Kades Penyeladi, kelompok-kelompok tani, Tomas, Tomag dan warga.
“Untuk memudahkan kami mendapatka pupuk, sebagaimana petani di daerah kami ini susah mendapatkan pupuk. Alhamdulillah kami dapat mengolah 2,7 ton selama enam hari dengan peralatan yang sederhana. Kompos itu sudah kami uji cobakan untuk digunakan pada tanaman jagung, semangka dan sayuran,” sampain Bowo.
Kendati demikian, Bowo menyatakan kekhawatirannya, alternatif kreatif kelompok tani tersebut tidak mungkin akan berlangsung lama. Pasalnya, limbah sawit serupa itu kini telah menjadi bisnis tersendiri bagi perusahaan. Jika hal itu tidak segera menjadi perhatian Pemda, maka pertanian di Sanggau khususnya di Penyeladi, menjadi terkendala.
“Kami berharap Pak Wabup memeberikan kemudahan dalam pengeloaan limbah tersebut,” mintanya.
Usulan Bowo mewakili masyarakata Penyeladi itu kemudian disambut antusias oleh Wabub, Poulus Hadi. Wabup menyatakan, konsentrasi Pemerintah Daerah kini tengah terfokus pada pembinaan kepada para petani dalam rangka mengusung program ketahanan nasional di Sanggau. Untuk persoalan solid, kata dia, Pemda telah merundingkan itu sebelumnya bersama pihak-pihak perusahaan dan instansi terkait.
“Penyeladi wilayah yang potensial, pemerintah konsisten menggerakkan pertanian sebagai gerakan bersama. Kita segera akan lakukan MoU kepada MPE (salah satu perusahaan sawit: Multi Plasma Entakai), agar para petani ini dibantu, melalu program CSR,” jelasnya.
Disisi lain, Poulus memandang, Sanggau merupakan lahan subur tempat tanam tumbuh segala tanaman. Namun demikian, Polus menegaskan, pemerintah tidak akan lagi ‘menyusui’ petani terus menerus, karena hal itu justru membuat petani tidak akan kreatif dan lamban.
“Pemerintah tetap ada program untuk membantu rakyat, tapi semua akan kembali kepada rakyat. Kita tidak akan senang kalau acara panen ini hanya akan dijadikan seremonial saja. Dulu pupuk dibantu dari pemerintah semua, tapi itu membuat petani lemah,” katanya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua kelompok tani Usaha Baru Penyeladi, Bowo disela-sela sambuatannya pada acara panen perdana tanaman jagung manis dan demo pembuatan pupuk organik di Penyeladi. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Sanggau, Kadistankanak, Kadishutbun, Kepala Kantor Ketahanan Pangan, PKK, Kades Penyeladi, kelompok-kelompok tani, Tomas, Tomag dan warga.
“Untuk memudahkan kami mendapatka pupuk, sebagaimana petani di daerah kami ini susah mendapatkan pupuk. Alhamdulillah kami dapat mengolah 2,7 ton selama enam hari dengan peralatan yang sederhana. Kompos itu sudah kami uji cobakan untuk digunakan pada tanaman jagung, semangka dan sayuran,” sampain Bowo.
Kendati demikian, Bowo menyatakan kekhawatirannya, alternatif kreatif kelompok tani tersebut tidak mungkin akan berlangsung lama. Pasalnya, limbah sawit serupa itu kini telah menjadi bisnis tersendiri bagi perusahaan. Jika hal itu tidak segera menjadi perhatian Pemda, maka pertanian di Sanggau khususnya di Penyeladi, menjadi terkendala.
“Kami berharap Pak Wabup memeberikan kemudahan dalam pengeloaan limbah tersebut,” mintanya.
Usulan Bowo mewakili masyarakata Penyeladi itu kemudian disambut antusias oleh Wabub, Poulus Hadi. Wabup menyatakan, konsentrasi Pemerintah Daerah kini tengah terfokus pada pembinaan kepada para petani dalam rangka mengusung program ketahanan nasional di Sanggau. Untuk persoalan solid, kata dia, Pemda telah merundingkan itu sebelumnya bersama pihak-pihak perusahaan dan instansi terkait.
“Penyeladi wilayah yang potensial, pemerintah konsisten menggerakkan pertanian sebagai gerakan bersama. Kita segera akan lakukan MoU kepada MPE (salah satu perusahaan sawit: Multi Plasma Entakai), agar para petani ini dibantu, melalu program CSR,” jelasnya.
Disisi lain, Poulus memandang, Sanggau merupakan lahan subur tempat tanam tumbuh segala tanaman. Namun demikian, Polus menegaskan, pemerintah tidak akan lagi ‘menyusui’ petani terus menerus, karena hal itu justru membuat petani tidak akan kreatif dan lamban.
“Pemerintah tetap ada program untuk membantu rakyat, tapi semua akan kembali kepada rakyat. Kita tidak akan senang kalau acara panen ini hanya akan dijadikan seremonial saja. Dulu pupuk dibantu dari pemerintah semua, tapi itu membuat petani lemah,” katanya.
Tunjang Ekonomi Umat, BAZ Salurkan 3600 Bibit Ikan Plus Pakan
Sanggau-Demi menunjang dan pengembangan sektor perekonomian umat Islam, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sanggau telah menyalurkan bantuan sediktinya 3600 bibit ikan, jenis lele, bawal dan nila, berikut pakannya. Hal itu disampaikan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sanggau, Drs. H. Syafarani Mastar kepada wartawan, di Sanggau, Selasa (12/4) kemarin.
“Saat ini kita konsen pada pengembangan ekonomi umat. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan bibit lele bagi kelompok masyarakat atau perorangan yang mempunyai usaha budidaya perikanan,” ujarnya.
Untuk 3600 bibit dan pakannya itu, terdapat dua wilayah yang telah disalurkan BAZ. Diantaranya di Pesantren Hidayatullah sebanyak 2000 bibit plus pakan. Dan wilayah kedua, kepada kelompok pemuda di Kecamatan Entikong sebanyak 1600 bibit ikan plus pakan, “Saat ini kita sudah menyalurkan bibit ikan di dua tempat yaitu Entikong dan Pesantren Hidayatullah dengan total 3600 bibit ditambah pakan ikannya,” jelas Syafarani.
Disamping bantuan itu, lanjut Syafarani, BAZ juga akan memberikan bibit ikan lele kepada perseorangan di lingkungan Muara Kantu’ dengan jumlah bibit sebanyak 4000 ditambah pakan ikan. Recana penyerahan bantuan bibit ikan tersebut akan diagendakan BAZ besok, Kamis (14/4).
“Secara tidak langsung, dari bantuan tersebut, mereka akan menjadi Muzakki sehingga pendapatan BAZ tentunya akan meningkat seiring dengan perbaikan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
“Saat ini kita konsen pada pengembangan ekonomi umat. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan bibit lele bagi kelompok masyarakat atau perorangan yang mempunyai usaha budidaya perikanan,” ujarnya.
Untuk 3600 bibit dan pakannya itu, terdapat dua wilayah yang telah disalurkan BAZ. Diantaranya di Pesantren Hidayatullah sebanyak 2000 bibit plus pakan. Dan wilayah kedua, kepada kelompok pemuda di Kecamatan Entikong sebanyak 1600 bibit ikan plus pakan, “Saat ini kita sudah menyalurkan bibit ikan di dua tempat yaitu Entikong dan Pesantren Hidayatullah dengan total 3600 bibit ditambah pakan ikannya,” jelas Syafarani.
Disamping bantuan itu, lanjut Syafarani, BAZ juga akan memberikan bibit ikan lele kepada perseorangan di lingkungan Muara Kantu’ dengan jumlah bibit sebanyak 4000 ditambah pakan ikan. Recana penyerahan bantuan bibit ikan tersebut akan diagendakan BAZ besok, Kamis (14/4).
“Secara tidak langsung, dari bantuan tersebut, mereka akan menjadi Muzakki sehingga pendapatan BAZ tentunya akan meningkat seiring dengan perbaikan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Makam Masjid Agung Penuh, Yayasan Anni’mah Siapkan Pekuburan Baru
Sanggau-Penuhnya kawasan makam yang terletak di depan Masjid Agung Al-Mu’awwanah Sanggau, disikapi oleh Pengurus Yayasan Annisan Anni’amah Kelurahan Ilir Kota dengan menyiapkan lokasi pekuburan baru di RT 13/ RW 03 Jalan Bogor Kelurahan Ilir Kota. Langkah konkrit itu diambil, melihat kondisi pekuburan lama yang tidak memungkinkan lagi.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan itu, mengingat makam muslim depan Masjid Agung sudah penuh, kita berencana memindahkan makam yang ada sekarang ke lahan yang baru,” kata Ketua Yayasan Annisan Anni’mah Kelurahan Ilir Kota, Abdul Hadi yang saat itu didampingi beberapa pengurus Yayasan lainnya ketika meninjau lokasi pemakaman baru di RT 13/03 bogor Kelurahan Ilir Kota, Rabu (13/04). Lokasi lahan baru di Bogor itu memiliki luas 1,8 hektar,
Berbicara tentang konsep, lanjut dia, saat ini pihaknya tengah menyiapkan master plan dengan pengaturan dan tata kelola makam, agar terlihat lebih tertib dan rapi.
“Jadi tidak sembarangan lagi. Pengurus Yayasan sudah membuat master plan desain pemakaman baru yang akan dibagi tiga yaitu khusus untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak. Selain itu, berdasarkan master plan desainnya juga akan dibuatkan buku identitas penghuni makam sehingga mempermudah setiap keluarga atau pelayat mencari letak keluarganya dimakamkan,” paparnya.
Untuk mempermudah pemindahan makam ke lokasi yang baru, pihak Yayasan, kata Hadi, berencana akan melakukan sosialisasi, baik kepada anggota Yayasan yang berjumlah 2 ribuan orang lebih, kepada tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat. Sosialisasi itu juga dimaksudkan Hadi guna menghindari kesalah pahaman yang timbul dikemudian hari.
“Agendanya sudah kita buat (kumpul membahas,red). Untuk rapat sudah kita tentukan yaitu hari Senin depan bertempat di SDN 03 kelurahan Ilir Kota,” jelasnya.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan itu, mengingat makam muslim depan Masjid Agung sudah penuh, kita berencana memindahkan makam yang ada sekarang ke lahan yang baru,” kata Ketua Yayasan Annisan Anni’mah Kelurahan Ilir Kota, Abdul Hadi yang saat itu didampingi beberapa pengurus Yayasan lainnya ketika meninjau lokasi pemakaman baru di RT 13/03 bogor Kelurahan Ilir Kota, Rabu (13/04). Lokasi lahan baru di Bogor itu memiliki luas 1,8 hektar,
Berbicara tentang konsep, lanjut dia, saat ini pihaknya tengah menyiapkan master plan dengan pengaturan dan tata kelola makam, agar terlihat lebih tertib dan rapi.
“Jadi tidak sembarangan lagi. Pengurus Yayasan sudah membuat master plan desain pemakaman baru yang akan dibagi tiga yaitu khusus untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak. Selain itu, berdasarkan master plan desainnya juga akan dibuatkan buku identitas penghuni makam sehingga mempermudah setiap keluarga atau pelayat mencari letak keluarganya dimakamkan,” paparnya.
Untuk mempermudah pemindahan makam ke lokasi yang baru, pihak Yayasan, kata Hadi, berencana akan melakukan sosialisasi, baik kepada anggota Yayasan yang berjumlah 2 ribuan orang lebih, kepada tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat. Sosialisasi itu juga dimaksudkan Hadi guna menghindari kesalah pahaman yang timbul dikemudian hari.
“Agendanya sudah kita buat (kumpul membahas,red). Untuk rapat sudah kita tentukan yaitu hari Senin depan bertempat di SDN 03 kelurahan Ilir Kota,” jelasnya.
Pembangunan Pipa Sanggau Perlu Dana 80 M, Target 35 M untuk Ganti Pipa Tahun 1970
Sanggau-Terkait pencanangan program konsumsi air bersih bagi masyarakat Sanggau, yang hinga memasuki mellenium kedua ini masih belum juga dapat teratasi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka menilai, untuk menuntaskan persoalan yang satu ini memang harus membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Menurut perhitungannya, anggaran yang mesti digelontorkan dalam penuntasan pasokan air bersih itu sebesar Rp. 80 milyar.
“Kajian makro untuk sanggau ini, seperti kajian kami kemarin, itu hampir 80 milyar, karena kebijakan daerah hanya memberi 35 milyar, ya kita mengadopsi 80 menjadi 35, ya kita ambil 35. Tapi prinsip dari PU, 35 pun sudah bisa merombak kondisi PDAM nanti, (sehingga efeknya,red) pelayanan juga (PDAM) mesti di rombak,” kata Kukuh saat ditemui disela-sela kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan TPA Kecamatan Meliau, di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (13/4).
Menurut dia, dana anggaran yang disebutkan Perda nomor 10 tahun 2009 senilai 35 milyar kini, selain hanya dapat mengkaper dua Kecamatan, Sanggau Kapuas dan Sungai Mawang Parindu. Yang menjadi target PU dalam poyek tahun jamak itu adalah menggan ti semua jalur pipa asbes yang telah tertanam sejak tahun 1970.
“Sasaran multiyears itu, kita aka mengganti pipa asbes yang ditengah ini, sudah usia lanjut itu, itu kita ganti. (jaraknya) Sampai keperempatan Masjid Agung dan terus ke Bunut, lanjut Empulur dan Parindu. Kemudian dari Kantu sampai ke Sungai Sengkuang,” kata dia.
Menurut Kukuh, yang membuat proyek ini bernilai mahal sampai 35 M, lebih kepada pertimbangan pada penggantian pipa dan penimbunan jalan kembali yang membutuhkan material lebih banyak. “Yang mahal itu, pipa sama mengembalikan jalan, kalau ada yang perlu disemen itu disemen, itu yang mahal. Dalam kota ini kita ganti, terutama asbes tahun 70-an itu kita ganti semua,” ulasnya.
Kendati demikian, sambungnya, pengerjaan penutupan jalan kembali dengan material itu hanya dilakukan untuk daerah-daerah tertentu saja, seperti badan jalan, kondisi ruas yang menanjak, sedangkan untuk jalan biasa, penanaman pipa tidak perlu membutuhkan material lebih.
“Oh tidak perlu, kecuali daerah-daerah tertentu, mungkin hanya daerah yang rawan perlu kekuatan, itu ada. Tapi kalau yang umum ndak. Kedalamannya, tergantung kalau untuk arus lalu lintas itu kedalamannya sekitar 40-50 Cm,” kata dia.
Menurut perhitungannya, anggaran yang mesti digelontorkan dalam penuntasan pasokan air bersih itu sebesar Rp. 80 milyar.
“Kajian makro untuk sanggau ini, seperti kajian kami kemarin, itu hampir 80 milyar, karena kebijakan daerah hanya memberi 35 milyar, ya kita mengadopsi 80 menjadi 35, ya kita ambil 35. Tapi prinsip dari PU, 35 pun sudah bisa merombak kondisi PDAM nanti, (sehingga efeknya,red) pelayanan juga (PDAM) mesti di rombak,” kata Kukuh saat ditemui disela-sela kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan TPA Kecamatan Meliau, di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (13/4).
Menurut dia, dana anggaran yang disebutkan Perda nomor 10 tahun 2009 senilai 35 milyar kini, selain hanya dapat mengkaper dua Kecamatan, Sanggau Kapuas dan Sungai Mawang Parindu. Yang menjadi target PU dalam poyek tahun jamak itu adalah menggan ti semua jalur pipa asbes yang telah tertanam sejak tahun 1970.
“Sasaran multiyears itu, kita aka mengganti pipa asbes yang ditengah ini, sudah usia lanjut itu, itu kita ganti. (jaraknya) Sampai keperempatan Masjid Agung dan terus ke Bunut, lanjut Empulur dan Parindu. Kemudian dari Kantu sampai ke Sungai Sengkuang,” kata dia.
Menurut Kukuh, yang membuat proyek ini bernilai mahal sampai 35 M, lebih kepada pertimbangan pada penggantian pipa dan penimbunan jalan kembali yang membutuhkan material lebih banyak. “Yang mahal itu, pipa sama mengembalikan jalan, kalau ada yang perlu disemen itu disemen, itu yang mahal. Dalam kota ini kita ganti, terutama asbes tahun 70-an itu kita ganti semua,” ulasnya.
Kendati demikian, sambungnya, pengerjaan penutupan jalan kembali dengan material itu hanya dilakukan untuk daerah-daerah tertentu saja, seperti badan jalan, kondisi ruas yang menanjak, sedangkan untuk jalan biasa, penanaman pipa tidak perlu membutuhkan material lebih.
“Oh tidak perlu, kecuali daerah-daerah tertentu, mungkin hanya daerah yang rawan perlu kekuatan, itu ada. Tapi kalau yang umum ndak. Kedalamannya, tergantung kalau untuk arus lalu lintas itu kedalamannya sekitar 40-50 Cm,” kata dia.
Belum Mekar? Jangan Melulu Salahkan Gubernur Dong
Sanggau-Terkait dengan usulan dan keinginan beberapa daerah tentang rencana pemisahkan wilayah dari Kabupaten Induk dengan cara membentuk Kabupaten sendiri (Pemekaran) yang hingga saat ini belum terealiasi, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Moses Tabah menegaskan kepada masyarakat agar tidak melulu menyalahkan Gubernur Kalbar, karena menurut dia, pemekaran suatu daerah bukan merupakan kewenangan Gubernur Kalbar semata, tapi hal itu tergantung keputusan Presiden.
“Pemekaran tergantung Presiden, bukan Gubernur, setelah itu rekomendasikan ke Mendagri lalu ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jadi tidak ada kewenangan Gubernur untuk menghambat, hanya mengusulkan,” tegas Moses saat menggelar rapat pembahasan tentang rencana pemekaran dua Kabupaten, Tayan dan Sekayam Raya di aula Kantor Bappeda, Sanggau, Selasa (12/4).
Hal itu, dikatakan Moses, menyusul banyaknya klaim-klaim di masyarakat yang sehingga kemudian, kata dia, sudah sampai pada tahap penggiringan opini publik yang berdampak pada kepentingan Pilgub 2013.
“Jangan jadikan ini politik murahan untuk menyudutkan Gubernur, pahami dulu aturannya, apalagi ini digunakan sebagai pemilihan Gubernur 2013 nanti,” ceramahnya. Hadir pada saat itu selaku pembicara, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Andreas Nyas dan Asisten I Pemkab Sanggau, Irenus Nius.
Dan lagi menurut Moses, proses pemekaran suatu wilayah bukanlah hal yang gampang saja dilakukan. Berdasarkan PP 78 tahun 2008 yang mengaturnya, suatu wilayah harus benar-benar siap, tak hanya siap dari segi kepanitiaanya, namun juga siap terhadap kondisi dilapangan.
“Tidak hanya siap panitia, tapi siap dilapangan. Tidak sekedar mau, tapi ini bukan persoalan yang gampang, APBD-nya berapa? PAD-nya berapa? Kalau kita mau jujur gaji Dewan itu berasal dari PAD. Bicara otonomi, PAD harus riil. Kalau tidak, kita aka selalu bergantung pada dana pusat, DAU dan DAK,” kata dia.
Setelah itu berjalan, dan proses Pemekaran kemudian diluluskan oleh Presiden. Lanjut Moses, Pemerintah Pusat masih akan memonitoring perkembangan dengan cara menilai kemandirian wilayah yang baru dimekarkan itu dengan tempo sekurang-kurangnya selama 3 tahun berjalan.
“Yang diukur pertama, kemampuan fasilitas umum, kedua, kemampuan pelayanan masyarakat, kemudian kemampua layanan umum dan terakhir kemampuan daya saing daerah. Empat (point,red) ini akan dievaluasi selama tiga tahun. Jika wilayah tersebut tidak berkembang, maka dia akan dikembalikan lagi ke Kabupaten induk,” sampainya.
“Pemekaran tergantung Presiden, bukan Gubernur, setelah itu rekomendasikan ke Mendagri lalu ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jadi tidak ada kewenangan Gubernur untuk menghambat, hanya mengusulkan,” tegas Moses saat menggelar rapat pembahasan tentang rencana pemekaran dua Kabupaten, Tayan dan Sekayam Raya di aula Kantor Bappeda, Sanggau, Selasa (12/4).
Hal itu, dikatakan Moses, menyusul banyaknya klaim-klaim di masyarakat yang sehingga kemudian, kata dia, sudah sampai pada tahap penggiringan opini publik yang berdampak pada kepentingan Pilgub 2013.
“Jangan jadikan ini politik murahan untuk menyudutkan Gubernur, pahami dulu aturannya, apalagi ini digunakan sebagai pemilihan Gubernur 2013 nanti,” ceramahnya. Hadir pada saat itu selaku pembicara, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Andreas Nyas dan Asisten I Pemkab Sanggau, Irenus Nius.
Dan lagi menurut Moses, proses pemekaran suatu wilayah bukanlah hal yang gampang saja dilakukan. Berdasarkan PP 78 tahun 2008 yang mengaturnya, suatu wilayah harus benar-benar siap, tak hanya siap dari segi kepanitiaanya, namun juga siap terhadap kondisi dilapangan.
“Tidak hanya siap panitia, tapi siap dilapangan. Tidak sekedar mau, tapi ini bukan persoalan yang gampang, APBD-nya berapa? PAD-nya berapa? Kalau kita mau jujur gaji Dewan itu berasal dari PAD. Bicara otonomi, PAD harus riil. Kalau tidak, kita aka selalu bergantung pada dana pusat, DAU dan DAK,” kata dia.
Setelah itu berjalan, dan proses Pemekaran kemudian diluluskan oleh Presiden. Lanjut Moses, Pemerintah Pusat masih akan memonitoring perkembangan dengan cara menilai kemandirian wilayah yang baru dimekarkan itu dengan tempo sekurang-kurangnya selama 3 tahun berjalan.
“Yang diukur pertama, kemampuan fasilitas umum, kedua, kemampuan pelayanan masyarakat, kemudian kemampua layanan umum dan terakhir kemampuan daya saing daerah. Empat (point,red) ini akan dievaluasi selama tiga tahun. Jika wilayah tersebut tidak berkembang, maka dia akan dikembalikan lagi ke Kabupaten induk,” sampainya.
Pengadilan Kasus Dugaan Cek Bodong, Taruhan Bagi Institusi Polri
Sanggau-Pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan/pemalsuan cek senilai pulahan juta rupiah oleh Anggota DPRD Sanggau, Khironoto alias Aki yang sebelumnya secara lisan disampaikan oleh Kejari Sanggau, telah memasuki tahapan II, pada Jum’at (8/4) lalu, ditanggapi serius oleh Kuasa Hukum Khironoto, Nur Wandi, SH.
Wandi saat dihubungi wartawan, Senin (11/4) menyatakan, proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau yang sebentar lagi akan dilaksanakan, bukan semata-mata hanya menuntut rasa keadilan terhadap legislator Fraksi Partai Demokrat yang menjadi kliennya itu, namun lebih dari itu, putusan pengadilan akan menjadi pertaruhan nama baik dua institusi, Polri di mata masyarakat Sanggau.
“Kita tidak berbicara menang, justru itu melangar kode etik, itu semua nanti akan kembali pada putusan majelis hakim. Tapi disini bukan semata-mata persoalan menuntut keadilan masyarakat dan hanya Aki saja, tapi ini pertaruhan kinerja instansi kepolisian, prosedural atau tidak,” ujar Wandi via selulernya.
Karena menurut Wandi, sejak awal pihaknya menilai, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Polres Sanggau terhadap Aki dinilai sangat rancu. Dan itu kata Nurwandi, jelas terlihat dari lemahnya bukti-bukti yang disodorkan oleh Penyidik ke Kejaksaan, sehingga apa yang dituduhkan terhadap kliennya berbeda jauh dari fakta-fakta hukum yang ada sesungguhnya.
“Kita dari sisi pengacara melihat ini sebenarnya ndak kuat (bukti-bukti,red). Pemeriksaan masih dangkal, masih jauh dari fakta-fakta hukum ditingkat penyidik. Tapi perkara ini dengan mudahnya (dilanjutkan ke pengadilan), tanpa melihat petunjuk-petunjuk dari penyidik lagi,” tegasnya.
Selain itu, dalam wawancaranya, Nur Wandi juga menduga, terkait kasus kliennya itu, beberapa oknum penegak hukum itu secara sengaja telah bermain dan menggiring proses kasus Aki agar terus berlanjut. Dengan tujuan untuk menjaga maruah institusi, karena telah terlanjur malu.
“Karena hubungan, instansi seperti ini, mengabaikan fakta-fakta hukum ditingkat penyidikan, mengamankan proses penahanan. Jangan sampai jatuh marwah penyidik, padahal tidak ada yang perlu dilengkapi,” tudingnya.
“Dalam menilai alat bukti, bukan jaksa saja, kita juga bisa. Alat bukti berupa keterangan saksi yang berkaitan, tidak ada hubungannya dengan dengan pasal yang dituduhkan. Perbuatan itu tidak nyata dengan barang bukti,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya dan kuasa hukum lainnya, Cecep Supriyatna, SH mengaku sudah tidak sabar untuk menghadapi jalannya proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau. “Agar semua pihak yang terkait, dan masyarakat dapat menilai. Saya berharap mereka segera melimpahkan (ke PN,red). Arti menang dalam artian menang untuk keadilan,” ucapnya.
Wandi saat dihubungi wartawan, Senin (11/4) menyatakan, proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau yang sebentar lagi akan dilaksanakan, bukan semata-mata hanya menuntut rasa keadilan terhadap legislator Fraksi Partai Demokrat yang menjadi kliennya itu, namun lebih dari itu, putusan pengadilan akan menjadi pertaruhan nama baik dua institusi, Polri di mata masyarakat Sanggau.
“Kita tidak berbicara menang, justru itu melangar kode etik, itu semua nanti akan kembali pada putusan majelis hakim. Tapi disini bukan semata-mata persoalan menuntut keadilan masyarakat dan hanya Aki saja, tapi ini pertaruhan kinerja instansi kepolisian, prosedural atau tidak,” ujar Wandi via selulernya.
Karena menurut Wandi, sejak awal pihaknya menilai, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Polres Sanggau terhadap Aki dinilai sangat rancu. Dan itu kata Nurwandi, jelas terlihat dari lemahnya bukti-bukti yang disodorkan oleh Penyidik ke Kejaksaan, sehingga apa yang dituduhkan terhadap kliennya berbeda jauh dari fakta-fakta hukum yang ada sesungguhnya.
“Kita dari sisi pengacara melihat ini sebenarnya ndak kuat (bukti-bukti,red). Pemeriksaan masih dangkal, masih jauh dari fakta-fakta hukum ditingkat penyidik. Tapi perkara ini dengan mudahnya (dilanjutkan ke pengadilan), tanpa melihat petunjuk-petunjuk dari penyidik lagi,” tegasnya.
Selain itu, dalam wawancaranya, Nur Wandi juga menduga, terkait kasus kliennya itu, beberapa oknum penegak hukum itu secara sengaja telah bermain dan menggiring proses kasus Aki agar terus berlanjut. Dengan tujuan untuk menjaga maruah institusi, karena telah terlanjur malu.
“Karena hubungan, instansi seperti ini, mengabaikan fakta-fakta hukum ditingkat penyidikan, mengamankan proses penahanan. Jangan sampai jatuh marwah penyidik, padahal tidak ada yang perlu dilengkapi,” tudingnya.
“Dalam menilai alat bukti, bukan jaksa saja, kita juga bisa. Alat bukti berupa keterangan saksi yang berkaitan, tidak ada hubungannya dengan dengan pasal yang dituduhkan. Perbuatan itu tidak nyata dengan barang bukti,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya dan kuasa hukum lainnya, Cecep Supriyatna, SH mengaku sudah tidak sabar untuk menghadapi jalannya proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau. “Agar semua pihak yang terkait, dan masyarakat dapat menilai. Saya berharap mereka segera melimpahkan (ke PN,red). Arti menang dalam artian menang untuk keadilan,” ucapnya.
Berkas Khironoto Masuki Tahap Dua
Sanggau-Proses hukum terkait dugaan penipuan atau pemalsuan cek senilai pulahan juta rupiah yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Khironoto alias Aki terus berlanjut. Kini pelimpahan berkas kasus tersebut telah memasuki tahap dua ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Jum’at (8/4).
Kepala Seksi Pidana Umum, Indra Effendy kepada wartawan menyatakan, penyerahan kelengkapan berkas oleh tim penyidik Polres Sanggau telah diterima pihaknya, sehari sebelumnya, Kamis (7/4).
“Hari sudah masuk tahap duanya, Kamis kemarin sudah P-21. Berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Batas penyelesaiannya ke Pengadilan 20 hari terhitung hari ini,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan begitu, Indra menuturkan, kewenangan penahanan kepada Khironoto oleh tim penyidik polres kemudian beralih ke kejaksaan.
Kendati sebelumnya sempat beredar isu, bahwa sempat terjadi keterlambatan proses kelengkaan (P-19) berkas Aki disebabkan bukti-bukti yang disuguhkan oleh Polres belum mencukupi dan dinilai lemah oleh Kejari. Namun Indra memastikan, bukti yang telah ada kini, sudah cukup membawa Aki ke meja hijau.
“Menurut kami sudah cukup. Memang kemarin sempat beberapa kita kembalikan, untuk dilengkapi, proses itu biasa,” katanya.
Indra menyatakan, pengembalian berkas beberapa kali oleh pihak Polres itu tidak terkait pada kelengkapan alat bukti, melainkan untuk mempertajam keterangan saksi-saksi.
“Kita minta alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dipertajam, lebih detail lagi. Barang bukti sudah lengkap. Salah satunya, cek dan hasil Labfor,” jelasnya.
Beberapa pernyataan saksi yang musti dipertajam itu, diantaranya; Apung alias Asi (abang dari Khironoto), Kukuy (penerima cek), Karim (korban), Maria Teong dan Abun.
Kepala Seksi Pidana Umum, Indra Effendy kepada wartawan menyatakan, penyerahan kelengkapan berkas oleh tim penyidik Polres Sanggau telah diterima pihaknya, sehari sebelumnya, Kamis (7/4).
“Hari sudah masuk tahap duanya, Kamis kemarin sudah P-21. Berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Batas penyelesaiannya ke Pengadilan 20 hari terhitung hari ini,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan begitu, Indra menuturkan, kewenangan penahanan kepada Khironoto oleh tim penyidik polres kemudian beralih ke kejaksaan.
Kendati sebelumnya sempat beredar isu, bahwa sempat terjadi keterlambatan proses kelengkaan (P-19) berkas Aki disebabkan bukti-bukti yang disuguhkan oleh Polres belum mencukupi dan dinilai lemah oleh Kejari. Namun Indra memastikan, bukti yang telah ada kini, sudah cukup membawa Aki ke meja hijau.
“Menurut kami sudah cukup. Memang kemarin sempat beberapa kita kembalikan, untuk dilengkapi, proses itu biasa,” katanya.
Indra menyatakan, pengembalian berkas beberapa kali oleh pihak Polres itu tidak terkait pada kelengkapan alat bukti, melainkan untuk mempertajam keterangan saksi-saksi.
“Kita minta alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dipertajam, lebih detail lagi. Barang bukti sudah lengkap. Salah satunya, cek dan hasil Labfor,” jelasnya.
Beberapa pernyataan saksi yang musti dipertajam itu, diantaranya; Apung alias Asi (abang dari Khironoto), Kukuy (penerima cek), Karim (korban), Maria Teong dan Abun.
Tertib Rapat, Pemda Sanggau Pasang Signal Jammer
Sanggau-Tidak sedikit permasalahan penting yang semestinya dibahas secara khusus dan serius ketika rapat, terganggu hanya karena dering sms dan nada telepon yang masuk. Akibatnya, rapat kemudian tidak maksimal, menciptakan kegaduhan sendiri, adanya pengalihan konsentrasi lawan dan peserta lain. Bahkan parahnya, soal sepele seperti itu juga tak jarang menimbulkan emosi dari lawan debat yang mulai memanas. Dan pada endingnya, tentu win-win solusi sebagai hasil yang diharapkan, tidak akan pernah diraih dan diputuskan.
Setidaknya hal-hal diatas tadi turut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk menggunakan alat Signal Jammer System atau sebuah sistem pengacak sinyal telepon seluler. Fungsinya jelas, untuk menciptakan “Blank Spot” atau mensterislkan area telpon seluler dari lingkungan aktivitas yang diinginkan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, saat ditemui belum lama ini menjelaskan penggunaa Jammer pada sistim operator sangat dibutuhkan. Tertutama pada saat-saat rapat berlangsung, karena menurut dia, sinyal Hand Phone sebagai pemicu dering yang masuk, membuat konsentrasi rapat buyar. Sehingga hal itu sangat mengganggu jalannya rapat.
“Jammer ini, guna untuk ketertiban para peserta dalam pelaksanaan rapat, pertemuan-pertemuan maupun diskusi-diskusi yang berlangsung. Bahkan untuk hal-hal tertentu, dering telpon sangat mengganggu konsentrasi,” ujar Joni.
Dikatakan Joni, sedikitnya baru ada delapan Kabupaten di Kalbar termasuk Sanggau yang menggunakan sistem Jammer. Namun untuk di Sanggau sendiri, kata Joni, alat itu masih digunakan secara terbatas, hanya untuk di Kantor Bupati Sanggau.
“Jammer yang ada ini, dilengkapi dengan lima antena yang saling berhubungan, dengan pengacakan signal sejauh radius 75 meter, daya yang dimiliki sekitar 500 Watt. Penggunaannya fleksibel, hanya dengan operasi satu petugas operator, radius sinyal dapat dipersempit atau dimaksimalkan, tergantung kebutuhan,” papar Joni.
Joni menambahkan, alat Signal Jammer tersebut diperoleh melalui bantuan Departemen Komunikasi dan Informatika, dan baru segera dioperasikan Pemda pada tanggal 21 Maret 2011 kemarin. “Ya sebenarnya standar untuk instansi pemerintahan, memang seperti ini,” tutupnya.
Setidaknya hal-hal diatas tadi turut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk menggunakan alat Signal Jammer System atau sebuah sistem pengacak sinyal telepon seluler. Fungsinya jelas, untuk menciptakan “Blank Spot” atau mensterislkan area telpon seluler dari lingkungan aktivitas yang diinginkan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, saat ditemui belum lama ini menjelaskan penggunaa Jammer pada sistim operator sangat dibutuhkan. Tertutama pada saat-saat rapat berlangsung, karena menurut dia, sinyal Hand Phone sebagai pemicu dering yang masuk, membuat konsentrasi rapat buyar. Sehingga hal itu sangat mengganggu jalannya rapat.
“Jammer ini, guna untuk ketertiban para peserta dalam pelaksanaan rapat, pertemuan-pertemuan maupun diskusi-diskusi yang berlangsung. Bahkan untuk hal-hal tertentu, dering telpon sangat mengganggu konsentrasi,” ujar Joni.
Dikatakan Joni, sedikitnya baru ada delapan Kabupaten di Kalbar termasuk Sanggau yang menggunakan sistem Jammer. Namun untuk di Sanggau sendiri, kata Joni, alat itu masih digunakan secara terbatas, hanya untuk di Kantor Bupati Sanggau.
“Jammer yang ada ini, dilengkapi dengan lima antena yang saling berhubungan, dengan pengacakan signal sejauh radius 75 meter, daya yang dimiliki sekitar 500 Watt. Penggunaannya fleksibel, hanya dengan operasi satu petugas operator, radius sinyal dapat dipersempit atau dimaksimalkan, tergantung kebutuhan,” papar Joni.
Joni menambahkan, alat Signal Jammer tersebut diperoleh melalui bantuan Departemen Komunikasi dan Informatika, dan baru segera dioperasikan Pemda pada tanggal 21 Maret 2011 kemarin. “Ya sebenarnya standar untuk instansi pemerintahan, memang seperti ini,” tutupnya.
Belum Ada Perbaikan, Jalan Tayan-Sosok Kian Parah
Sanggau-Kerusakan di beberapa ruas jalan yang menghubungkan antara Tayan-Sosok terlihat semakin hari, semakin parah saja. Hingga pantauan akhir Minggu (10/4) kemarin, belum adanya upaya kearah perbaikan signifikan.
Tak pelak kondisi tonase yang menciptakan lubang-lubang besar yang lebih membentuk seperti kawah itu sangat mengganggu arus lalu lintas Provinsi. Kendati kecelakaan masih dapat dihitung dengan jari, namun yang jelas, kondisi tersebut memperpendek usia genuine part mesin kendaraan.
Pertanyaan yang umum kemudian muncul dari beberapa mulut masyarakat, tak terkecuali Bujang, salah seorang supir. Warga yang kerap hilir mudik Pontianak-Sanggau membawa barang dagangan itu berucap, waktu yang dibutuhkan untuk pergi ke Sanggau mengantar barang menjadi relatif sedikit terlambat dibandingkan ke daerah lain.
“Singkawang, Sambas jalannya lumayan,” katanya.
Bahkan kata dia waktu yang seharusnya dibutuhkan sekitar 4 sampai 5 jam perjalanan saja, bisa memakan waktu 6 sampai 7 jam, apalagi ketika hujan dan malam hari. “Bahkan bisa lebih mas. Makanya saya pernah dengar orang bilang, kalau ada yang bertanya kapan, berapa lama lagi sampainya ke Sanggau. (dijawab,red) Kalau sudah ketemu jalan rusak, berarti kita sudah dekat dengan Kota Sanggau,” kelakarnya.
Sementara itu Akim, penunggang motor lainnya, berharap kerusakan jalan yang membentang sepanjang kurang lebih 50 kilometer itu tidak sampai dibiarkan berlarut-larut. Katanya, mesti ada upaya konkrit, dalam waktu dekat yang dilakukan pemerintah.
“Liatlah, rusaknya dah parah. Pemerintah kan bisa ngambil langkah, memperbaikinya. Ditambal atau apa, kan bisa,” kata warga Sanggau itu.
“Mobil-mobil (pejabat pemerintah,red) mereka kan juga sering lewat sini, apakah tidak terasa, ndak liat, sayapun kurang paham,” sindirnya.
Tak pelak kondisi tonase yang menciptakan lubang-lubang besar yang lebih membentuk seperti kawah itu sangat mengganggu arus lalu lintas Provinsi. Kendati kecelakaan masih dapat dihitung dengan jari, namun yang jelas, kondisi tersebut memperpendek usia genuine part mesin kendaraan.
Pertanyaan yang umum kemudian muncul dari beberapa mulut masyarakat, tak terkecuali Bujang, salah seorang supir. Warga yang kerap hilir mudik Pontianak-Sanggau membawa barang dagangan itu berucap, waktu yang dibutuhkan untuk pergi ke Sanggau mengantar barang menjadi relatif sedikit terlambat dibandingkan ke daerah lain.
“Singkawang, Sambas jalannya lumayan,” katanya.
Bahkan kata dia waktu yang seharusnya dibutuhkan sekitar 4 sampai 5 jam perjalanan saja, bisa memakan waktu 6 sampai 7 jam, apalagi ketika hujan dan malam hari. “Bahkan bisa lebih mas. Makanya saya pernah dengar orang bilang, kalau ada yang bertanya kapan, berapa lama lagi sampainya ke Sanggau. (dijawab,red) Kalau sudah ketemu jalan rusak, berarti kita sudah dekat dengan Kota Sanggau,” kelakarnya.
Sementara itu Akim, penunggang motor lainnya, berharap kerusakan jalan yang membentang sepanjang kurang lebih 50 kilometer itu tidak sampai dibiarkan berlarut-larut. Katanya, mesti ada upaya konkrit, dalam waktu dekat yang dilakukan pemerintah.
“Liatlah, rusaknya dah parah. Pemerintah kan bisa ngambil langkah, memperbaikinya. Ditambal atau apa, kan bisa,” kata warga Sanggau itu.
“Mobil-mobil (pejabat pemerintah,red) mereka kan juga sering lewat sini, apakah tidak terasa, ndak liat, sayapun kurang paham,” sindirnya.
Langganan:
Postingan (Atom)