Sanggau-Penolakan usulan Hak Angket DPRD Kabupaten Sanggau terhadap kasus dugaan ekploitasi yang dilakukan oleh PT. Bangun Asia Mandiri, Jum’at (15/4) kemarin, mendapatkan reaksi spontan dari sejumlah kalangan. Banyak diantara mereka yang mengaku sangat kecewa dengan kinerja para awak di legislatif.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya, SE saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4), mengaku sangat menyayangkan sikap DPRD Sanggau tersebut. Menurut dia langkah pengambilan Hak Angket, seyogianya bertujuan untuk mengkoreksi, meneliti dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait benar-tidaknya suatu kasus serta mengklarifikasi atas temuan-temuan di lapangan, dan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Saya menyayangkan kenapa DPRD menolak usulan Hak Angket tersebut. Sebenarnya dengan menggunakan haknya itu, Dewan bisa mengkaji lebih jauh, benar atau tidaknya. Jangan dinegatifkan, bahwa hak angket dijadikan sarana untuk menjatuhka pemerintah,” tegas Andriyus.
Dalam kasus PT. BAM, dikatakannya, banyak hal yang harus diselidiki oleh DPRD, terutama pada kebijakan daerah terkait lingkungan hidup dan masalah perizinan. Dan PT. BAM, menurut pria berkacamata ini, diduga telah melakukan penyimpangan aturan dari yang seharusnya diberikan. Yakni berupa izin ekplorasi (penelitian) kepada Ekploitasi (penambangan).
“Menurut saya ada persoalan terhadap kebijakan daerah, didasari dari hasil temuan-temuan dilapangan. Banyak hal yang perlu diselidiki lagi oleh Dewan, seperti izin pengangkutan keluar daerah dan izin mejual,” jelasnya.
Andriyus juga menambahkan, sejak Panitia Khusus DPRD dibentuk pada 2010 silam, PT. BAM belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sehingga, menurut dia lagi, banyak pertanyaan yang hingga kini masih menggantung di masyarakat, karena tidak adanya kejelasan dari pemilik kebijakan. “Ternyata tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Disisi lain, Andriyus tegas menyangsikan suara penolakan yang datang dari 21 Anggota Dewan dari total 31 Anggota yang hadir dalam pengambilan voting kemarin, murni berlandaskan atas suara hati nurani rakyat Kabupaten Sanggau.
“Sikap yang diambil itu, apakah sudah benar-benar mewakili rakyat atau mewakili penguasa?” kritiknya.
Senada dengan itu, Humas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau, Munawar, SH juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Munawar menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya beberapa waktu lalu, menemukan adanya bentukan kolam-kolam besar disekitar lokasi PT. BAM, yang menurut kacamata awam, kolam-kolam itu menunjukkan bahwa status penelitian telah bergeser menjadi pengerukan atau ekploitasi.
“Yang namanya eksplorasi, penelitian itu, tidak perlu membuat kolam. Ini sudah membuat kolam-kolam, artinya ini sudah mengarah pada aktivitas ekploitasi. Dewan seharusnya mendengar aspirasi rakyat, karena dia dipilih oleh rakyat,” kritiknya dengan nada tinggi.
Kendati demikian, palu keputusan sudah mensahkan, bahwa usulan Hak Angket resmi ditolak oleh DPRD, namun dirinya tetap mewanti-wanti untuk jangan sampai masyarakat yang akan bergejolak. “Karena masyarakat yang harus menanggung akibat kerusakan lingkungan itu. Dan kita patut mempertanyakan kinerja Dewan,” tambahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Minggu, 17 April 2011
Jangan Negatifkan Hak Angket
Sanggau-Penolakan usulan Hak Angket DPRD Kabupaten Sanggau terhadap kasus dugaan ekploitasi yang dilakukan oleh PT. Bangun Asia Mandiri, Jum’at (15/4) kemarin, mendapatkan reaksi spontan dari sejumlah kalangan. Banyak diantara mereka yang mengaku sangat kecewa dengan kinerja para awak di legislatif.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya, SE saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4), mengaku sangat menyayangkan sikap DPRD Sanggau tersebut. Menurut dia langkah pengambilan Hak Angket, seyogianya bertujuan untuk mengkoreksi, meneliti dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait benar-tidaknya suatu kasus serta mengklarifikasi atas temuan-temuan di lapangan, dan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Saya menyayangkan kenapa DPRD menolak usulan Hak Angket tersebut. Sebenarnya dengan menggunakan haknya itu, Dewan bisa mengkaji lebih jauh, benar atau tidaknya. Jangan dinegatifkan, bahwa hak angket dijadikan sarana untuk menjatuhka pemerintah,” tegas Andriyus.
Dalam kasus PT. BAM, dikatakannya, banyak hal yang harus diselidiki oleh DPRD, terutama pada kebijakan daerah terkait lingkungan hidup dan masalah perizinan. Dan PT. BAM, menurut pria berkacamata ini, diduga telah melakukan penyimpangan aturan dari yang seharusnya diberikan. Yakni berupa izin ekplorasi (penelitian) kepada Ekploitasi (penambangan).
“Menurut saya ada persoalan terhadap kebijakan daerah, didasari dari hasil temuan-temuan dilapangan. Banyak hal yang perlu diselidiki lagi oleh Dewan, seperti izin pengangkutan keluar daerah dan izin mejual,” jelasnya.
Andriyus juga menambahkan, sejak Panitia Khusus DPRD dibentuk pada 2010 silam, PT. BAM belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sehingga, menurut dia lagi, banyak pertanyaan yang hingga kini masih menggantung di masyarakat, karena tidak adanya kejelasan dari pemilik kebijakan. “Ternyata tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Disisi lain, Andriyus tegas menyangsikan suara penolakan yang datang dari 21 Anggota Dewan dari total 31 Anggota yang hadir dalam pengambilan voting kemarin, murni berlandaskan atas suara hati nurani rakyat Kabupaten Sanggau.
“Sikap yang diambil itu, apakah sudah benar-benar mewakili rakyat atau mewakili penguasa?” kritiknya.
Senada dengan itu, Humas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau, Munawar, SH juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Munawar menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya beberapa waktu lalu, menemukan adanya bentukan kolam-kolam besar disekitar lokasi PT. BAM, yang menurut kacamata awam, kolam-kolam itu menunjukkan bahwa status penelitian telah bergeser menjadi pengerukan atau ekploitasi.
“Yang namanya eksplorasi, penelitian itu, tidak perlu membuat kolam. Ini sudah membuat kolam-kolam, artinya ini sudah mengarah pada aktivitas ekploitasi. Dewan seharusnya mendengar aspirasi rakyat, karena dia dipilih oleh rakyat,” kritiknya dengan nada tinggi.
Kendati demikian, palu keputusan sudah mensahkan, bahwa usulan Hak Angket resmi ditolak oleh DPRD, namun dirinya tetap mewanti-wanti untuk jangan sampai masyarakat yang akan bergejolak. “Karena masyarakat yang harus menanggung akibat kerusakan lingkungan itu. Dan kita patut mempertanyakan kinerja Dewan,” tambahnya.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya, SE saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4), mengaku sangat menyayangkan sikap DPRD Sanggau tersebut. Menurut dia langkah pengambilan Hak Angket, seyogianya bertujuan untuk mengkoreksi, meneliti dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait benar-tidaknya suatu kasus serta mengklarifikasi atas temuan-temuan di lapangan, dan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Saya menyayangkan kenapa DPRD menolak usulan Hak Angket tersebut. Sebenarnya dengan menggunakan haknya itu, Dewan bisa mengkaji lebih jauh, benar atau tidaknya. Jangan dinegatifkan, bahwa hak angket dijadikan sarana untuk menjatuhka pemerintah,” tegas Andriyus.
Dalam kasus PT. BAM, dikatakannya, banyak hal yang harus diselidiki oleh DPRD, terutama pada kebijakan daerah terkait lingkungan hidup dan masalah perizinan. Dan PT. BAM, menurut pria berkacamata ini, diduga telah melakukan penyimpangan aturan dari yang seharusnya diberikan. Yakni berupa izin ekplorasi (penelitian) kepada Ekploitasi (penambangan).
“Menurut saya ada persoalan terhadap kebijakan daerah, didasari dari hasil temuan-temuan dilapangan. Banyak hal yang perlu diselidiki lagi oleh Dewan, seperti izin pengangkutan keluar daerah dan izin mejual,” jelasnya.
Andriyus juga menambahkan, sejak Panitia Khusus DPRD dibentuk pada 2010 silam, PT. BAM belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sehingga, menurut dia lagi, banyak pertanyaan yang hingga kini masih menggantung di masyarakat, karena tidak adanya kejelasan dari pemilik kebijakan. “Ternyata tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Disisi lain, Andriyus tegas menyangsikan suara penolakan yang datang dari 21 Anggota Dewan dari total 31 Anggota yang hadir dalam pengambilan voting kemarin, murni berlandaskan atas suara hati nurani rakyat Kabupaten Sanggau.
“Sikap yang diambil itu, apakah sudah benar-benar mewakili rakyat atau mewakili penguasa?” kritiknya.
Senada dengan itu, Humas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau, Munawar, SH juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Munawar menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya beberapa waktu lalu, menemukan adanya bentukan kolam-kolam besar disekitar lokasi PT. BAM, yang menurut kacamata awam, kolam-kolam itu menunjukkan bahwa status penelitian telah bergeser menjadi pengerukan atau ekploitasi.
“Yang namanya eksplorasi, penelitian itu, tidak perlu membuat kolam. Ini sudah membuat kolam-kolam, artinya ini sudah mengarah pada aktivitas ekploitasi. Dewan seharusnya mendengar aspirasi rakyat, karena dia dipilih oleh rakyat,” kritiknya dengan nada tinggi.
Kendati demikian, palu keputusan sudah mensahkan, bahwa usulan Hak Angket resmi ditolak oleh DPRD, namun dirinya tetap mewanti-wanti untuk jangan sampai masyarakat yang akan bergejolak. “Karena masyarakat yang harus menanggung akibat kerusakan lingkungan itu. Dan kita patut mempertanyakan kinerja Dewan,” tambahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar