Sanggau-Tidak sedikit permasalahan penting yang semestinya dibahas secara khusus dan serius ketika rapat, terganggu hanya karena dering sms dan nada telepon yang masuk. Akibatnya, rapat kemudian tidak maksimal, menciptakan kegaduhan sendiri, adanya pengalihan konsentrasi lawan dan peserta lain. Bahkan parahnya, soal sepele seperti itu juga tak jarang menimbulkan emosi dari lawan debat yang mulai memanas. Dan pada endingnya, tentu win-win solusi sebagai hasil yang diharapkan, tidak akan pernah diraih dan diputuskan.
Setidaknya hal-hal diatas tadi turut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk menggunakan alat Signal Jammer System atau sebuah sistem pengacak sinyal telepon seluler. Fungsinya jelas, untuk menciptakan “Blank Spot” atau mensterislkan area telpon seluler dari lingkungan aktivitas yang diinginkan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, saat ditemui belum lama ini menjelaskan penggunaa Jammer pada sistim operator sangat dibutuhkan. Tertutama pada saat-saat rapat berlangsung, karena menurut dia, sinyal Hand Phone sebagai pemicu dering yang masuk, membuat konsentrasi rapat buyar. Sehingga hal itu sangat mengganggu jalannya rapat.
“Jammer ini, guna untuk ketertiban para peserta dalam pelaksanaan rapat, pertemuan-pertemuan maupun diskusi-diskusi yang berlangsung. Bahkan untuk hal-hal tertentu, dering telpon sangat mengganggu konsentrasi,” ujar Joni.
Dikatakan Joni, sedikitnya baru ada delapan Kabupaten di Kalbar termasuk Sanggau yang menggunakan sistem Jammer. Namun untuk di Sanggau sendiri, kata Joni, alat itu masih digunakan secara terbatas, hanya untuk di Kantor Bupati Sanggau.
“Jammer yang ada ini, dilengkapi dengan lima antena yang saling berhubungan, dengan pengacakan signal sejauh radius 75 meter, daya yang dimiliki sekitar 500 Watt. Penggunaannya fleksibel, hanya dengan operasi satu petugas operator, radius sinyal dapat dipersempit atau dimaksimalkan, tergantung kebutuhan,” papar Joni.
Joni menambahkan, alat Signal Jammer tersebut diperoleh melalui bantuan Departemen Komunikasi dan Informatika, dan baru segera dioperasikan Pemda pada tanggal 21 Maret 2011 kemarin. “Ya sebenarnya standar untuk instansi pemerintahan, memang seperti ini,” tutupnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Minggu, 17 April 2011
Tertib Rapat, Pemda Sanggau Pasang Signal Jammer
Sanggau-Tidak sedikit permasalahan penting yang semestinya dibahas secara khusus dan serius ketika rapat, terganggu hanya karena dering sms dan nada telepon yang masuk. Akibatnya, rapat kemudian tidak maksimal, menciptakan kegaduhan sendiri, adanya pengalihan konsentrasi lawan dan peserta lain. Bahkan parahnya, soal sepele seperti itu juga tak jarang menimbulkan emosi dari lawan debat yang mulai memanas. Dan pada endingnya, tentu win-win solusi sebagai hasil yang diharapkan, tidak akan pernah diraih dan diputuskan.
Setidaknya hal-hal diatas tadi turut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk menggunakan alat Signal Jammer System atau sebuah sistem pengacak sinyal telepon seluler. Fungsinya jelas, untuk menciptakan “Blank Spot” atau mensterislkan area telpon seluler dari lingkungan aktivitas yang diinginkan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, saat ditemui belum lama ini menjelaskan penggunaa Jammer pada sistim operator sangat dibutuhkan. Tertutama pada saat-saat rapat berlangsung, karena menurut dia, sinyal Hand Phone sebagai pemicu dering yang masuk, membuat konsentrasi rapat buyar. Sehingga hal itu sangat mengganggu jalannya rapat.
“Jammer ini, guna untuk ketertiban para peserta dalam pelaksanaan rapat, pertemuan-pertemuan maupun diskusi-diskusi yang berlangsung. Bahkan untuk hal-hal tertentu, dering telpon sangat mengganggu konsentrasi,” ujar Joni.
Dikatakan Joni, sedikitnya baru ada delapan Kabupaten di Kalbar termasuk Sanggau yang menggunakan sistem Jammer. Namun untuk di Sanggau sendiri, kata Joni, alat itu masih digunakan secara terbatas, hanya untuk di Kantor Bupati Sanggau.
“Jammer yang ada ini, dilengkapi dengan lima antena yang saling berhubungan, dengan pengacakan signal sejauh radius 75 meter, daya yang dimiliki sekitar 500 Watt. Penggunaannya fleksibel, hanya dengan operasi satu petugas operator, radius sinyal dapat dipersempit atau dimaksimalkan, tergantung kebutuhan,” papar Joni.
Joni menambahkan, alat Signal Jammer tersebut diperoleh melalui bantuan Departemen Komunikasi dan Informatika, dan baru segera dioperasikan Pemda pada tanggal 21 Maret 2011 kemarin. “Ya sebenarnya standar untuk instansi pemerintahan, memang seperti ini,” tutupnya.
Setidaknya hal-hal diatas tadi turut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk menggunakan alat Signal Jammer System atau sebuah sistem pengacak sinyal telepon seluler. Fungsinya jelas, untuk menciptakan “Blank Spot” atau mensterislkan area telpon seluler dari lingkungan aktivitas yang diinginkan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, saat ditemui belum lama ini menjelaskan penggunaa Jammer pada sistim operator sangat dibutuhkan. Tertutama pada saat-saat rapat berlangsung, karena menurut dia, sinyal Hand Phone sebagai pemicu dering yang masuk, membuat konsentrasi rapat buyar. Sehingga hal itu sangat mengganggu jalannya rapat.
“Jammer ini, guna untuk ketertiban para peserta dalam pelaksanaan rapat, pertemuan-pertemuan maupun diskusi-diskusi yang berlangsung. Bahkan untuk hal-hal tertentu, dering telpon sangat mengganggu konsentrasi,” ujar Joni.
Dikatakan Joni, sedikitnya baru ada delapan Kabupaten di Kalbar termasuk Sanggau yang menggunakan sistem Jammer. Namun untuk di Sanggau sendiri, kata Joni, alat itu masih digunakan secara terbatas, hanya untuk di Kantor Bupati Sanggau.
“Jammer yang ada ini, dilengkapi dengan lima antena yang saling berhubungan, dengan pengacakan signal sejauh radius 75 meter, daya yang dimiliki sekitar 500 Watt. Penggunaannya fleksibel, hanya dengan operasi satu petugas operator, radius sinyal dapat dipersempit atau dimaksimalkan, tergantung kebutuhan,” papar Joni.
Joni menambahkan, alat Signal Jammer tersebut diperoleh melalui bantuan Departemen Komunikasi dan Informatika, dan baru segera dioperasikan Pemda pada tanggal 21 Maret 2011 kemarin. “Ya sebenarnya standar untuk instansi pemerintahan, memang seperti ini,” tutupnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar