Sanggau-Sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan seluas tiga hektare untuk pembangunan TPA Kecamatan Meliau, tahun APBD 2007, dengan terakwa Yansen Akun Effendy–yang sebelumnya selalu di jadwal gelar seminggu dua kali, yakni pada Kamis atau Rabu. Namun sesuai dengan keputusan majelis, sidang dimajukan dua hari, yakni Senin (18/4) hari ini pukul 9.00 WIB.
Seperti biasa, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lie Sony, SH dan hakim anggota Lanora Siregar, SH serta Edy Alex Serayox, SH. MH. Sidang hari ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan menindaklanjuti pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau.
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya konfirmasi terkait apakah pemajuan hari terusebut akan tetap berlanjut. Namun berdasarkan informasi dilapangan, pemajuan hari sidang mantan Buapati Sanggau tersebut, dikarenakan banyaknya saksi-sasi yang mesti dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, dalam dugaan perkara TPA, sedikitnya terdapat empat orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai terdakwa, diantaranya; Dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (mantan Camat Meliau 2007/sekarang Camat Sekayam) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN). Dan satu lagi, FJ masih buron.
Dari tinjauan kasus yang dilakukan, belakangan baru diketahui, polemik Tipikor timbul akibat luasan status tanah milik pemerintah yang diperjual-belikan kembali oleh FJ. Namun anehnya, pada kasus TPA Meliau ini, tim pengadaan, tim penaksir dan tim inventariasasi (sebagai tim pembantu tim penaksir termasuk juga didalamnya pihak BPN) juga menyepakati nilai Rp. 59.000 meter persegi tersebut sebagai harga jual tanah untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi TPA. Sehingga Total pembayaran pembebasan seluas 3 hektare, sebesar Rp. 1.770.000.000.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Minggu, 17 April 2011
Sidang Yansen Maju Dua Hari
Sanggau-Sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan seluas tiga hektare untuk pembangunan TPA Kecamatan Meliau, tahun APBD 2007, dengan terakwa Yansen Akun Effendy–yang sebelumnya selalu di jadwal gelar seminggu dua kali, yakni pada Kamis atau Rabu. Namun sesuai dengan keputusan majelis, sidang dimajukan dua hari, yakni Senin (18/4) hari ini pukul 9.00 WIB.
Seperti biasa, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lie Sony, SH dan hakim anggota Lanora Siregar, SH serta Edy Alex Serayox, SH. MH. Sidang hari ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan menindaklanjuti pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau.
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya konfirmasi terkait apakah pemajuan hari terusebut akan tetap berlanjut. Namun berdasarkan informasi dilapangan, pemajuan hari sidang mantan Buapati Sanggau tersebut, dikarenakan banyaknya saksi-sasi yang mesti dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, dalam dugaan perkara TPA, sedikitnya terdapat empat orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai terdakwa, diantaranya; Dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (mantan Camat Meliau 2007/sekarang Camat Sekayam) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN). Dan satu lagi, FJ masih buron.
Dari tinjauan kasus yang dilakukan, belakangan baru diketahui, polemik Tipikor timbul akibat luasan status tanah milik pemerintah yang diperjual-belikan kembali oleh FJ. Namun anehnya, pada kasus TPA Meliau ini, tim pengadaan, tim penaksir dan tim inventariasasi (sebagai tim pembantu tim penaksir termasuk juga didalamnya pihak BPN) juga menyepakati nilai Rp. 59.000 meter persegi tersebut sebagai harga jual tanah untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi TPA. Sehingga Total pembayaran pembebasan seluas 3 hektare, sebesar Rp. 1.770.000.000.
Seperti biasa, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lie Sony, SH dan hakim anggota Lanora Siregar, SH serta Edy Alex Serayox, SH. MH. Sidang hari ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan menindaklanjuti pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau.
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya konfirmasi terkait apakah pemajuan hari terusebut akan tetap berlanjut. Namun berdasarkan informasi dilapangan, pemajuan hari sidang mantan Buapati Sanggau tersebut, dikarenakan banyaknya saksi-sasi yang mesti dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, dalam dugaan perkara TPA, sedikitnya terdapat empat orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai terdakwa, diantaranya; Dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (mantan Camat Meliau 2007/sekarang Camat Sekayam) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN). Dan satu lagi, FJ masih buron.
Dari tinjauan kasus yang dilakukan, belakangan baru diketahui, polemik Tipikor timbul akibat luasan status tanah milik pemerintah yang diperjual-belikan kembali oleh FJ. Namun anehnya, pada kasus TPA Meliau ini, tim pengadaan, tim penaksir dan tim inventariasasi (sebagai tim pembantu tim penaksir termasuk juga didalamnya pihak BPN) juga menyepakati nilai Rp. 59.000 meter persegi tersebut sebagai harga jual tanah untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi TPA. Sehingga Total pembayaran pembebasan seluas 3 hektare, sebesar Rp. 1.770.000.000.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar