Minggu, 17 April 2011

Pengadilan Kasus Dugaan Cek Bodong, Taruhan Bagi Institusi Polri

Sanggau-Pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan/pemalsuan cek senilai pulahan juta rupiah oleh Anggota DPRD Sanggau, Khironoto alias Aki yang sebelumnya secara lisan disampaikan oleh Kejari Sanggau, telah memasuki tahapan II, pada Jum’at (8/4) lalu, ditanggapi serius oleh Kuasa Hukum Khironoto, Nur Wandi, SH.

Wandi saat dihubungi wartawan, Senin (11/4) menyatakan, proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau yang sebentar lagi akan dilaksanakan, bukan semata-mata hanya menuntut rasa keadilan terhadap legislator Fraksi Partai Demokrat yang menjadi kliennya itu, namun lebih dari itu, putusan pengadilan akan menjadi pertaruhan nama baik dua institusi, Polri di mata masyarakat Sanggau.

“Kita tidak berbicara menang, justru itu melangar kode etik, itu semua nanti akan kembali pada putusan majelis hakim. Tapi disini bukan semata-mata persoalan menuntut keadilan masyarakat dan hanya Aki saja, tapi ini pertaruhan kinerja instansi kepolisian, prosedural atau tidak,” ujar Wandi via selulernya.

Karena menurut Wandi, sejak awal pihaknya menilai, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Polres Sanggau terhadap Aki dinilai sangat rancu. Dan itu kata Nurwandi, jelas terlihat dari lemahnya bukti-bukti yang disodorkan oleh Penyidik ke Kejaksaan, sehingga apa yang dituduhkan terhadap kliennya berbeda jauh dari fakta-fakta hukum yang ada sesungguhnya.

“Kita dari sisi pengacara melihat ini sebenarnya ndak kuat (bukti-bukti,red). Pemeriksaan masih dangkal, masih jauh dari fakta-fakta hukum ditingkat penyidik. Tapi perkara ini dengan mudahnya (dilanjutkan ke pengadilan), tanpa melihat petunjuk-petunjuk dari penyidik lagi,” tegasnya.

Selain itu, dalam wawancaranya, Nur Wandi juga menduga, terkait kasus kliennya itu, beberapa oknum penegak hukum itu secara sengaja telah bermain dan menggiring proses kasus Aki agar terus berlanjut. Dengan tujuan untuk menjaga maruah institusi, karena telah terlanjur malu.

“Karena hubungan, instansi seperti ini, mengabaikan fakta-fakta hukum ditingkat penyidikan, mengamankan proses penahanan. Jangan sampai jatuh marwah penyidik, padahal tidak ada yang perlu dilengkapi,” tudingnya.

“Dalam menilai alat bukti, bukan jaksa saja, kita juga bisa. Alat bukti berupa keterangan saksi yang berkaitan, tidak ada hubungannya dengan dengan pasal yang dituduhkan. Perbuatan itu tidak nyata dengan barang bukti,” tegasnya.

Kendati demikian, dirinya dan kuasa hukum lainnya, Cecep Supriyatna, SH mengaku sudah tidak sabar untuk menghadapi jalannya proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau. “Agar semua pihak yang terkait, dan masyarakat dapat menilai. Saya berharap mereka segera melimpahkan (ke PN,red). Arti menang dalam artian menang untuk keadilan,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu, 17 April 2011

Pengadilan Kasus Dugaan Cek Bodong, Taruhan Bagi Institusi Polri

Sanggau-Pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan/pemalsuan cek senilai pulahan juta rupiah oleh Anggota DPRD Sanggau, Khironoto alias Aki yang sebelumnya secara lisan disampaikan oleh Kejari Sanggau, telah memasuki tahapan II, pada Jum’at (8/4) lalu, ditanggapi serius oleh Kuasa Hukum Khironoto, Nur Wandi, SH.

Wandi saat dihubungi wartawan, Senin (11/4) menyatakan, proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau yang sebentar lagi akan dilaksanakan, bukan semata-mata hanya menuntut rasa keadilan terhadap legislator Fraksi Partai Demokrat yang menjadi kliennya itu, namun lebih dari itu, putusan pengadilan akan menjadi pertaruhan nama baik dua institusi, Polri di mata masyarakat Sanggau.

“Kita tidak berbicara menang, justru itu melangar kode etik, itu semua nanti akan kembali pada putusan majelis hakim. Tapi disini bukan semata-mata persoalan menuntut keadilan masyarakat dan hanya Aki saja, tapi ini pertaruhan kinerja instansi kepolisian, prosedural atau tidak,” ujar Wandi via selulernya.

Karena menurut Wandi, sejak awal pihaknya menilai, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Polres Sanggau terhadap Aki dinilai sangat rancu. Dan itu kata Nurwandi, jelas terlihat dari lemahnya bukti-bukti yang disodorkan oleh Penyidik ke Kejaksaan, sehingga apa yang dituduhkan terhadap kliennya berbeda jauh dari fakta-fakta hukum yang ada sesungguhnya.

“Kita dari sisi pengacara melihat ini sebenarnya ndak kuat (bukti-bukti,red). Pemeriksaan masih dangkal, masih jauh dari fakta-fakta hukum ditingkat penyidik. Tapi perkara ini dengan mudahnya (dilanjutkan ke pengadilan), tanpa melihat petunjuk-petunjuk dari penyidik lagi,” tegasnya.

Selain itu, dalam wawancaranya, Nur Wandi juga menduga, terkait kasus kliennya itu, beberapa oknum penegak hukum itu secara sengaja telah bermain dan menggiring proses kasus Aki agar terus berlanjut. Dengan tujuan untuk menjaga maruah institusi, karena telah terlanjur malu.

“Karena hubungan, instansi seperti ini, mengabaikan fakta-fakta hukum ditingkat penyidikan, mengamankan proses penahanan. Jangan sampai jatuh marwah penyidik, padahal tidak ada yang perlu dilengkapi,” tudingnya.

“Dalam menilai alat bukti, bukan jaksa saja, kita juga bisa. Alat bukti berupa keterangan saksi yang berkaitan, tidak ada hubungannya dengan dengan pasal yang dituduhkan. Perbuatan itu tidak nyata dengan barang bukti,” tegasnya.

Kendati demikian, dirinya dan kuasa hukum lainnya, Cecep Supriyatna, SH mengaku sudah tidak sabar untuk menghadapi jalannya proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau. “Agar semua pihak yang terkait, dan masyarakat dapat menilai. Saya berharap mereka segera melimpahkan (ke PN,red). Arti menang dalam artian menang untuk keadilan,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar