Minggu, 17 April 2011

Belum Mekar? Jangan Melulu Salahkan Gubernur Dong

Sanggau-Terkait dengan usulan dan keinginan beberapa daerah tentang rencana pemisahkan wilayah dari Kabupaten Induk dengan cara membentuk Kabupaten sendiri (Pemekaran) yang hingga saat ini belum terealiasi, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Moses Tabah menegaskan kepada masyarakat agar tidak melulu menyalahkan Gubernur Kalbar, karena menurut dia, pemekaran suatu daerah bukan merupakan kewenangan Gubernur Kalbar semata, tapi hal itu tergantung keputusan Presiden.

“Pemekaran tergantung Presiden, bukan Gubernur, setelah itu rekomendasikan ke Mendagri lalu ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jadi tidak ada kewenangan Gubernur untuk menghambat, hanya mengusulkan,” tegas Moses saat menggelar rapat pembahasan tentang rencana pemekaran dua Kabupaten, Tayan dan Sekayam Raya di aula Kantor Bappeda, Sanggau, Selasa (12/4).

Hal itu, dikatakan Moses, menyusul banyaknya klaim-klaim di masyarakat yang sehingga kemudian, kata dia, sudah sampai pada tahap penggiringan opini publik yang berdampak pada kepentingan Pilgub 2013.

“Jangan jadikan ini politik murahan untuk menyudutkan Gubernur, pahami dulu aturannya, apalagi ini digunakan sebagai pemilihan Gubernur 2013 nanti,” ceramahnya. Hadir pada saat itu selaku pembicara, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Andreas Nyas dan Asisten I Pemkab Sanggau, Irenus Nius.

Dan lagi menurut Moses, proses pemekaran suatu wilayah bukanlah hal yang gampang saja dilakukan. Berdasarkan PP 78 tahun 2008 yang mengaturnya, suatu wilayah harus benar-benar siap, tak hanya siap dari segi kepanitiaanya, namun juga siap terhadap kondisi dilapangan.

“Tidak hanya siap panitia, tapi siap dilapangan. Tidak sekedar mau, tapi ini bukan persoalan yang gampang, APBD-nya berapa? PAD-nya berapa? Kalau kita mau jujur gaji Dewan itu berasal dari PAD. Bicara otonomi, PAD harus riil. Kalau tidak, kita aka selalu bergantung pada dana pusat, DAU dan DAK,” kata dia.

Setelah itu berjalan, dan proses Pemekaran kemudian diluluskan oleh Presiden. Lanjut Moses, Pemerintah Pusat masih akan memonitoring perkembangan dengan cara menilai kemandirian wilayah yang baru dimekarkan itu dengan tempo sekurang-kurangnya selama 3 tahun berjalan.

“Yang diukur pertama, kemampuan fasilitas umum, kedua, kemampuan pelayanan masyarakat, kemudian kemampua layanan umum dan terakhir kemampuan daya saing daerah. Empat (point,red) ini akan dievaluasi selama tiga tahun. Jika wilayah tersebut tidak berkembang, maka dia akan dikembalikan lagi ke Kabupaten induk,” sampainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu, 17 April 2011

Belum Mekar? Jangan Melulu Salahkan Gubernur Dong

Sanggau-Terkait dengan usulan dan keinginan beberapa daerah tentang rencana pemisahkan wilayah dari Kabupaten Induk dengan cara membentuk Kabupaten sendiri (Pemekaran) yang hingga saat ini belum terealiasi, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Moses Tabah menegaskan kepada masyarakat agar tidak melulu menyalahkan Gubernur Kalbar, karena menurut dia, pemekaran suatu daerah bukan merupakan kewenangan Gubernur Kalbar semata, tapi hal itu tergantung keputusan Presiden.

“Pemekaran tergantung Presiden, bukan Gubernur, setelah itu rekomendasikan ke Mendagri lalu ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jadi tidak ada kewenangan Gubernur untuk menghambat, hanya mengusulkan,” tegas Moses saat menggelar rapat pembahasan tentang rencana pemekaran dua Kabupaten, Tayan dan Sekayam Raya di aula Kantor Bappeda, Sanggau, Selasa (12/4).

Hal itu, dikatakan Moses, menyusul banyaknya klaim-klaim di masyarakat yang sehingga kemudian, kata dia, sudah sampai pada tahap penggiringan opini publik yang berdampak pada kepentingan Pilgub 2013.

“Jangan jadikan ini politik murahan untuk menyudutkan Gubernur, pahami dulu aturannya, apalagi ini digunakan sebagai pemilihan Gubernur 2013 nanti,” ceramahnya. Hadir pada saat itu selaku pembicara, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Andreas Nyas dan Asisten I Pemkab Sanggau, Irenus Nius.

Dan lagi menurut Moses, proses pemekaran suatu wilayah bukanlah hal yang gampang saja dilakukan. Berdasarkan PP 78 tahun 2008 yang mengaturnya, suatu wilayah harus benar-benar siap, tak hanya siap dari segi kepanitiaanya, namun juga siap terhadap kondisi dilapangan.

“Tidak hanya siap panitia, tapi siap dilapangan. Tidak sekedar mau, tapi ini bukan persoalan yang gampang, APBD-nya berapa? PAD-nya berapa? Kalau kita mau jujur gaji Dewan itu berasal dari PAD. Bicara otonomi, PAD harus riil. Kalau tidak, kita aka selalu bergantung pada dana pusat, DAU dan DAK,” kata dia.

Setelah itu berjalan, dan proses Pemekaran kemudian diluluskan oleh Presiden. Lanjut Moses, Pemerintah Pusat masih akan memonitoring perkembangan dengan cara menilai kemandirian wilayah yang baru dimekarkan itu dengan tempo sekurang-kurangnya selama 3 tahun berjalan.

“Yang diukur pertama, kemampuan fasilitas umum, kedua, kemampuan pelayanan masyarakat, kemudian kemampua layanan umum dan terakhir kemampuan daya saing daerah. Empat (point,red) ini akan dievaluasi selama tiga tahun. Jika wilayah tersebut tidak berkembang, maka dia akan dikembalikan lagi ke Kabupaten induk,” sampainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar