Minggu, 17 April 2011

Usulan Hak Angket DPRD Sanggau Ditolak

Sanggau-Keputusan usulan hak angket anggota DPRD Sanggau terkait kasus PT Bangun Asia Mandiri (BAM), pada rapat Paripurna ke-9 masa persidangan kedua tentang penyampaian hak angket PT BAM di ruang Paripurna DPRD Sanggau, Jum’at kemarin (15/4) dinyatakan ditolak. Hasil sidang kemudian menyepakati PT. BAM dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala koreksi. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sanggau, Andreas Nyas dan Wakil Ketua, Anselmus.

Sidang yang dihadiri oleh 31 dari total 35 anggota itu berjalan cukup alot, dari kedelapan fraksi hanya tiga fraksi; PKPB, PDS, PAN saja yang menyetujui usulan tersebut, sedang lima fraksi lainnya; PDI P, Demokrat, Golkar, fraksi Rakyat Bersatu dan Gerbang menolak. Penolakan kelima fraksi itu lebih didasari oleh pengusulan hak angket yang tidak sesuai mekanisme tata tertib DPRD Sanggau yang berlaku.

“Mekanisme sudah melewati satu tangga, yakni hal interpelasi, untuk meminta keterangan Bupati tentang kebijakan yang penting dan strategis. Mekanisme belum dilakukan dengan benar, ini tidak bisa dilanjutkan, karena bertentangan dengan Tatib Dewan, ” kata Jumadi dan Acan dari Fraksi PDI P.

Hujan interupsipun kemudian memenuhi ruangan, tarik ulur argumen tak terelakan. Beberapa fraksi merasa keberatan dengan pengambilan keputusan kolektif dengan cara menyimpulkan suara fraksi merupakan suara bulat anggota. Karena ketiga fraksi yang setuju, memandang hak angket sebelumnya diusulkan oleh 19 anggota Dewan dari masing-masing fraksi. Dan hak angket menurut mereka, merupakan hak setiap anggota bukan diputuskan melalui jalur perwakilan suara Fraksi. Sidang kemudian sempat ditunda selama 10 menit.

Sidang akhirnya kembali dilanjutkan dengan kesepakatan, pengambilan voting tiap anggota, dimana anggota yang setuju maupun tidak memberikan suaranya dengan cara bergantian berdiri dan dihitung. “Yang setuju dimohon berdiri, kemudian yang tidak setuju juga berdiri,” instruksi Ketua Dewan. Dari hasil voting itu, diketahui sedikitnya 10 anggota yang menyatakan hak angket PT. BAM, dan 21 anggota lainnya menolak.

Andreas saat diwawancarai diruangannya menyatakan, keputusan yang diambil pada Paripurna adalah sah dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta hak-hak DPRD semacam yang dituntutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dalam rekomendasinya juga telah dipenuhi oleh PT. BAM dan Pemda.

“Ya ditutup (kasus selesai), PT. BAM sudah melengkapi syarat-syaratnya (yang dimintakan Pansus,red). Kajian geologis tentang apakah itu ekplorasi atau ekploitasi juga ada, dan hasilnya masih pada tahap ekplorasi. PT BAM bisa melanjutkan (menaikan status), dengan izin dari Pemda,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi C, Salipus Sali menegaskan, kendati usulan hak angket tidak direstui oleh Dewan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala kepada PT. BAM. “Ya, karena ini juga kewenangan komisi C, kita akan tetap melakukan pemantauan,” kata salah satu inisiator hak angket dari fraksi PKPB itu.

Keluarga Pejabat Diduga Pernah Meminta Saham PT. BAM dan Diminta Biayai Perjalanan Dinas Pemda

Sebelumnya dalam pernyataan tertulis dari kesembilan belas inisiator menyatakan, pengusulan hak angket didasarkan pada alasan-alasan mendesak terkait kebijakan penting dan strategis yang mesti dilakukan Pemerintah Daerah, diantaranya;

Pertama; PT. Bam telah melanggar izin usaha pertambangan sebagai ekplorasi sesuai surat keputusan Buapti; 525/2310/EK-A pertanggal 7 September 2009. namun kenyataannya, dalam izin usaha ekplorasi tersebut, PT. BAM tidak lagi melakukan kegiatan ekplorasi tapi sudah mengarah pada kegiatan ekploitasi atau operasi produksi.

“Mengaabaikna aspek lingkungan hidup dan melalaikan kewajiban yang seharusnya di penuhi. Permasalahan tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sampai jubir inisiator hak angket, Adiung.

Kedua; rekomendasi Pansus yang terkesan dibiarkan oleh Bupati, seperti tidak dilakukannya penghentian aktivitas semenatra kepada PT. BAM hingga audit selesai dilaksanakan. Tidak dibentuknya tim audit yang melibatkan dinas ESDM Provinsi, BLH Provinsi dan aparat penegak hukum, serta belum disampaikannya hasil audit aktivitas PT. BAM kepada DPRD sejak rekomendasi diterbitkan tahun lalu.

“Selain itu ada ditemukan juga informasi yang juga perlu di dalami lebih lanjut, yaitu adanya sinyalemen PT. BAM, akan menghentikan kegiatannya di Kabupaten Sanggau. Adanya dugaan anggota keluarga pejabat di lingkungan pemerintah di Kabupaten Sanggau yang meminta saham kepada PT. BAM dan adanya dugaan bahwa perjalanan dinas pemerintahan di Kabupaten Sanggau yang dibiayai oleh PT. BAM,” ucapnya.

Para pengusul sebagaimana mengajukan usulan penggunaan hak angket dengan alasan guna melakukan penyelidikan atas ketidak jelasan sikap kebijakan Buapti kepada PT.BAM yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, mencemarkan dan merusak lingkungna hidup dan kesejahteraan hidup orang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu, 17 April 2011

Usulan Hak Angket DPRD Sanggau Ditolak

Sanggau-Keputusan usulan hak angket anggota DPRD Sanggau terkait kasus PT Bangun Asia Mandiri (BAM), pada rapat Paripurna ke-9 masa persidangan kedua tentang penyampaian hak angket PT BAM di ruang Paripurna DPRD Sanggau, Jum’at kemarin (15/4) dinyatakan ditolak. Hasil sidang kemudian menyepakati PT. BAM dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala koreksi. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sanggau, Andreas Nyas dan Wakil Ketua, Anselmus.

Sidang yang dihadiri oleh 31 dari total 35 anggota itu berjalan cukup alot, dari kedelapan fraksi hanya tiga fraksi; PKPB, PDS, PAN saja yang menyetujui usulan tersebut, sedang lima fraksi lainnya; PDI P, Demokrat, Golkar, fraksi Rakyat Bersatu dan Gerbang menolak. Penolakan kelima fraksi itu lebih didasari oleh pengusulan hak angket yang tidak sesuai mekanisme tata tertib DPRD Sanggau yang berlaku.

“Mekanisme sudah melewati satu tangga, yakni hal interpelasi, untuk meminta keterangan Bupati tentang kebijakan yang penting dan strategis. Mekanisme belum dilakukan dengan benar, ini tidak bisa dilanjutkan, karena bertentangan dengan Tatib Dewan, ” kata Jumadi dan Acan dari Fraksi PDI P.

Hujan interupsipun kemudian memenuhi ruangan, tarik ulur argumen tak terelakan. Beberapa fraksi merasa keberatan dengan pengambilan keputusan kolektif dengan cara menyimpulkan suara fraksi merupakan suara bulat anggota. Karena ketiga fraksi yang setuju, memandang hak angket sebelumnya diusulkan oleh 19 anggota Dewan dari masing-masing fraksi. Dan hak angket menurut mereka, merupakan hak setiap anggota bukan diputuskan melalui jalur perwakilan suara Fraksi. Sidang kemudian sempat ditunda selama 10 menit.

Sidang akhirnya kembali dilanjutkan dengan kesepakatan, pengambilan voting tiap anggota, dimana anggota yang setuju maupun tidak memberikan suaranya dengan cara bergantian berdiri dan dihitung. “Yang setuju dimohon berdiri, kemudian yang tidak setuju juga berdiri,” instruksi Ketua Dewan. Dari hasil voting itu, diketahui sedikitnya 10 anggota yang menyatakan hak angket PT. BAM, dan 21 anggota lainnya menolak.

Andreas saat diwawancarai diruangannya menyatakan, keputusan yang diambil pada Paripurna adalah sah dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta hak-hak DPRD semacam yang dituntutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dalam rekomendasinya juga telah dipenuhi oleh PT. BAM dan Pemda.

“Ya ditutup (kasus selesai), PT. BAM sudah melengkapi syarat-syaratnya (yang dimintakan Pansus,red). Kajian geologis tentang apakah itu ekplorasi atau ekploitasi juga ada, dan hasilnya masih pada tahap ekplorasi. PT BAM bisa melanjutkan (menaikan status), dengan izin dari Pemda,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi C, Salipus Sali menegaskan, kendati usulan hak angket tidak direstui oleh Dewan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala kepada PT. BAM. “Ya, karena ini juga kewenangan komisi C, kita akan tetap melakukan pemantauan,” kata salah satu inisiator hak angket dari fraksi PKPB itu.

Keluarga Pejabat Diduga Pernah Meminta Saham PT. BAM dan Diminta Biayai Perjalanan Dinas Pemda

Sebelumnya dalam pernyataan tertulis dari kesembilan belas inisiator menyatakan, pengusulan hak angket didasarkan pada alasan-alasan mendesak terkait kebijakan penting dan strategis yang mesti dilakukan Pemerintah Daerah, diantaranya;

Pertama; PT. Bam telah melanggar izin usaha pertambangan sebagai ekplorasi sesuai surat keputusan Buapti; 525/2310/EK-A pertanggal 7 September 2009. namun kenyataannya, dalam izin usaha ekplorasi tersebut, PT. BAM tidak lagi melakukan kegiatan ekplorasi tapi sudah mengarah pada kegiatan ekploitasi atau operasi produksi.

“Mengaabaikna aspek lingkungan hidup dan melalaikan kewajiban yang seharusnya di penuhi. Permasalahan tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sampai jubir inisiator hak angket, Adiung.

Kedua; rekomendasi Pansus yang terkesan dibiarkan oleh Bupati, seperti tidak dilakukannya penghentian aktivitas semenatra kepada PT. BAM hingga audit selesai dilaksanakan. Tidak dibentuknya tim audit yang melibatkan dinas ESDM Provinsi, BLH Provinsi dan aparat penegak hukum, serta belum disampaikannya hasil audit aktivitas PT. BAM kepada DPRD sejak rekomendasi diterbitkan tahun lalu.

“Selain itu ada ditemukan juga informasi yang juga perlu di dalami lebih lanjut, yaitu adanya sinyalemen PT. BAM, akan menghentikan kegiatannya di Kabupaten Sanggau. Adanya dugaan anggota keluarga pejabat di lingkungan pemerintah di Kabupaten Sanggau yang meminta saham kepada PT. BAM dan adanya dugaan bahwa perjalanan dinas pemerintahan di Kabupaten Sanggau yang dibiayai oleh PT. BAM,” ucapnya.

Para pengusul sebagaimana mengajukan usulan penggunaan hak angket dengan alasan guna melakukan penyelidikan atas ketidak jelasan sikap kebijakan Buapti kepada PT.BAM yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, mencemarkan dan merusak lingkungna hidup dan kesejahteraan hidup orang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar