Sanggau-Proses hukum terkait dugaan penipuan atau pemalsuan cek senilai pulahan juta rupiah yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Khironoto alias Aki terus berlanjut. Kini pelimpahan berkas kasus tersebut telah memasuki tahap dua ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Jum’at (8/4).
Kepala Seksi Pidana Umum, Indra Effendy kepada wartawan menyatakan, penyerahan kelengkapan berkas oleh tim penyidik Polres Sanggau telah diterima pihaknya, sehari sebelumnya, Kamis (7/4).
“Hari sudah masuk tahap duanya, Kamis kemarin sudah P-21. Berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Batas penyelesaiannya ke Pengadilan 20 hari terhitung hari ini,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan begitu, Indra menuturkan, kewenangan penahanan kepada Khironoto oleh tim penyidik polres kemudian beralih ke kejaksaan.
Kendati sebelumnya sempat beredar isu, bahwa sempat terjadi keterlambatan proses kelengkaan (P-19) berkas Aki disebabkan bukti-bukti yang disuguhkan oleh Polres belum mencukupi dan dinilai lemah oleh Kejari. Namun Indra memastikan, bukti yang telah ada kini, sudah cukup membawa Aki ke meja hijau.
“Menurut kami sudah cukup. Memang kemarin sempat beberapa kita kembalikan, untuk dilengkapi, proses itu biasa,” katanya.
Indra menyatakan, pengembalian berkas beberapa kali oleh pihak Polres itu tidak terkait pada kelengkapan alat bukti, melainkan untuk mempertajam keterangan saksi-saksi.
“Kita minta alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dipertajam, lebih detail lagi. Barang bukti sudah lengkap. Salah satunya, cek dan hasil Labfor,” jelasnya.
Beberapa pernyataan saksi yang musti dipertajam itu, diantaranya; Apung alias Asi (abang dari Khironoto), Kukuy (penerima cek), Karim (korban), Maria Teong dan Abun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Minggu, 17 April 2011
Berkas Khironoto Masuki Tahap Dua
Sanggau-Proses hukum terkait dugaan penipuan atau pemalsuan cek senilai pulahan juta rupiah yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Khironoto alias Aki terus berlanjut. Kini pelimpahan berkas kasus tersebut telah memasuki tahap dua ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Jum’at (8/4).
Kepala Seksi Pidana Umum, Indra Effendy kepada wartawan menyatakan, penyerahan kelengkapan berkas oleh tim penyidik Polres Sanggau telah diterima pihaknya, sehari sebelumnya, Kamis (7/4).
“Hari sudah masuk tahap duanya, Kamis kemarin sudah P-21. Berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Batas penyelesaiannya ke Pengadilan 20 hari terhitung hari ini,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan begitu, Indra menuturkan, kewenangan penahanan kepada Khironoto oleh tim penyidik polres kemudian beralih ke kejaksaan.
Kendati sebelumnya sempat beredar isu, bahwa sempat terjadi keterlambatan proses kelengkaan (P-19) berkas Aki disebabkan bukti-bukti yang disuguhkan oleh Polres belum mencukupi dan dinilai lemah oleh Kejari. Namun Indra memastikan, bukti yang telah ada kini, sudah cukup membawa Aki ke meja hijau.
“Menurut kami sudah cukup. Memang kemarin sempat beberapa kita kembalikan, untuk dilengkapi, proses itu biasa,” katanya.
Indra menyatakan, pengembalian berkas beberapa kali oleh pihak Polres itu tidak terkait pada kelengkapan alat bukti, melainkan untuk mempertajam keterangan saksi-saksi.
“Kita minta alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dipertajam, lebih detail lagi. Barang bukti sudah lengkap. Salah satunya, cek dan hasil Labfor,” jelasnya.
Beberapa pernyataan saksi yang musti dipertajam itu, diantaranya; Apung alias Asi (abang dari Khironoto), Kukuy (penerima cek), Karim (korban), Maria Teong dan Abun.
Kepala Seksi Pidana Umum, Indra Effendy kepada wartawan menyatakan, penyerahan kelengkapan berkas oleh tim penyidik Polres Sanggau telah diterima pihaknya, sehari sebelumnya, Kamis (7/4).
“Hari sudah masuk tahap duanya, Kamis kemarin sudah P-21. Berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Batas penyelesaiannya ke Pengadilan 20 hari terhitung hari ini,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan begitu, Indra menuturkan, kewenangan penahanan kepada Khironoto oleh tim penyidik polres kemudian beralih ke kejaksaan.
Kendati sebelumnya sempat beredar isu, bahwa sempat terjadi keterlambatan proses kelengkaan (P-19) berkas Aki disebabkan bukti-bukti yang disuguhkan oleh Polres belum mencukupi dan dinilai lemah oleh Kejari. Namun Indra memastikan, bukti yang telah ada kini, sudah cukup membawa Aki ke meja hijau.
“Menurut kami sudah cukup. Memang kemarin sempat beberapa kita kembalikan, untuk dilengkapi, proses itu biasa,” katanya.
Indra menyatakan, pengembalian berkas beberapa kali oleh pihak Polres itu tidak terkait pada kelengkapan alat bukti, melainkan untuk mempertajam keterangan saksi-saksi.
“Kita minta alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dipertajam, lebih detail lagi. Barang bukti sudah lengkap. Salah satunya, cek dan hasil Labfor,” jelasnya.
Beberapa pernyataan saksi yang musti dipertajam itu, diantaranya; Apung alias Asi (abang dari Khironoto), Kukuy (penerima cek), Karim (korban), Maria Teong dan Abun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar