Jumat, 04 Maret 2011

Apung Ungkap Kronologis Kasus Dugaan Pemalsuan Cek Khironoto

Foto: Apung Susilarito.

Sanggau-Menagggapi kesimpang siuran informasi yang berkembang dilapangan, terkait kasus dugaan pemalsuan tiga buah lembar cek oleh Khironoto. Pemilik sekaligus Direktur CV. Makmur Borneo Raya (MBR), Apung Susilarito, kepada media dirinya menjelaskan dengan gamblang kronologis kasus hingga penangkapan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sanggau itu. Demikian cerita menurut versinya.

Apung yang ditemui wartawan, Kamis (3/3) mengatakan, cerita bermula pada suatu malam di tahun 2008 silam. Ketika adik kandungnya Khironoto didesak dengan salah seorang pemilik jasa peminjaman uang, bernaman Kukuy untuk membayar sisa bunga hutang Khironoto Rp. 66 juta. Hutang Khironoto kepada Kukuy awalnya hanya sebesar 20 juta dengan tingkat bunga 20 persen perbulan.

“Khironoto sudah bayar Rp. 66 juta, tinggal pelunasan bunganya, Rp. 61 juta,” jelasnya.

Apung yang mengaku tanpa sengaja terlibat pada pembicaraan itu sebagai pendengar, merasa tidak tega melihat adiknya Khironoto didesak untuk menaggung bunga sebesar itu. “Kukuy mendesak Khironoto meminta jaminan pembayaran (apa pun bentuknya,red), Aki (panggilan akrab Khironoto) menjawab saya tidak punya jaminan. Lantas kata Kukuy, cek pun boleh, hanya untuk sebagai jaminan saja, tapi kata Aki lagi, cekpun sudah tidak adalagi karena perusahaan saya sudah dijual (kepada Karim pada tahun 2003). Malamnya saya langsung ambil cek, saya langsung tandatangan,” kata karim menirukan dialog pada hari kejadian.

“Mendengar itu, saya sebagai abang tidak tega melihat adik saya didesak, saya langsung ke rumah, ambil cek, langsung saya tanda tangani. Saya panggil Aki, saya sudah buatkan tiga cek, saya pesan dengan dia, karena ini berupa jaminan, tolong tanggal dan bulannya dimundurkan jauh-jauh dan tidak boleh dipindahtangankan,” ujarnya meminta Aki untuk meneruskan pesannya itu kepada Kukuy.

Apung yang saat ini mengaku terlalu terbawa emosi, mengambil tiga buah lembar cek yang berada di atas meja. Dia atas meja kerjanya, waktu itu, terdapat delapan buah buku cek dengan delapan nama perusahaan yang berbeda-beda. Dalam keadaan cukup tergesa itulah, lanjut dia, sehingga Apung mengaku salah menyobek lembaran cek tersebut, yang kebetulan dengan atas nama perusahaan PT. Sumber Rezeki Jaya (SRJ) milik Karim (sang pelapor) yang tertinggal pada waktu penjualan perusahaan pada tahun 2003.

“Tidak bisa kami bedakan, warnanya sama. Tidak ada sama sekali unsur kesengajaan, cek ini terselip. Ternyata saya salah ambil cek, yang saya ambil adalah cek PT Sumber Rejeki Jaya. Hanya lembaran ceknya saja yang salah, tanda tangan dan stempelnya asli punya saya, saya sendiri yang tanda tangan, saya tidak memalsukan tanda tangan siapapun dan cap siapapun,” tegasnya.


Kasus mulai mencuat kata dia, ketika Kukuy memberikan cek kepada Abun utuk membayar hutang Kukuy, ketika Abun ingin mencairkan cek tersebut di Bank Kalbar Cabang Sekadau, kemudian Karim sang pemilik PT. SRJ yang tidak tahu apa-apa kemudian mendapatkan teguran dari pihak Bank karena ceknya ‘bermasalah’ dan tidak bisa dicairkan. Karena tanda tangan dan cap bukan dari PT. SRJ. Kemudian Aki di laporkan dan ditahan oleh Polres Sanggau dengan dugaan pemalsuan cek dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sesuai pasa 263 KUHP.

“Kenapa saudara Khironoto yang di proses, dia kan hanya pengguna, makanya kami melakukan pra pradilan atas penahanan Khironoto,” kata Apung.

Sebelumnya diketahui dalam sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Kuasa Hukum Khironoto ST, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu tidak sah, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.

Ketidaksahannya lanjut Wandi penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). Pihaknya juga turut memepertanyakan, penipuan seperti apa yang telah dilakukan kliennya?.

Sementara itu Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon sidang lanjutan yang digelar, Kamis (3/3) kemarin, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian.

Dan buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.

Hingga sidang berakhir Wahyudi selaku termohon, didalam BAP-nya menolak gugatan yang diajukan Wandi selaku pemohon dalam sidang pra pradilan hari kedua itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, 04 Maret 2011

Apung Ungkap Kronologis Kasus Dugaan Pemalsuan Cek Khironoto

Foto: Apung Susilarito.

Sanggau-Menagggapi kesimpang siuran informasi yang berkembang dilapangan, terkait kasus dugaan pemalsuan tiga buah lembar cek oleh Khironoto. Pemilik sekaligus Direktur CV. Makmur Borneo Raya (MBR), Apung Susilarito, kepada media dirinya menjelaskan dengan gamblang kronologis kasus hingga penangkapan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sanggau itu. Demikian cerita menurut versinya.

Apung yang ditemui wartawan, Kamis (3/3) mengatakan, cerita bermula pada suatu malam di tahun 2008 silam. Ketika adik kandungnya Khironoto didesak dengan salah seorang pemilik jasa peminjaman uang, bernaman Kukuy untuk membayar sisa bunga hutang Khironoto Rp. 66 juta. Hutang Khironoto kepada Kukuy awalnya hanya sebesar 20 juta dengan tingkat bunga 20 persen perbulan.

“Khironoto sudah bayar Rp. 66 juta, tinggal pelunasan bunganya, Rp. 61 juta,” jelasnya.

Apung yang mengaku tanpa sengaja terlibat pada pembicaraan itu sebagai pendengar, merasa tidak tega melihat adiknya Khironoto didesak untuk menaggung bunga sebesar itu. “Kukuy mendesak Khironoto meminta jaminan pembayaran (apa pun bentuknya,red), Aki (panggilan akrab Khironoto) menjawab saya tidak punya jaminan. Lantas kata Kukuy, cek pun boleh, hanya untuk sebagai jaminan saja, tapi kata Aki lagi, cekpun sudah tidak adalagi karena perusahaan saya sudah dijual (kepada Karim pada tahun 2003). Malamnya saya langsung ambil cek, saya langsung tandatangan,” kata karim menirukan dialog pada hari kejadian.

“Mendengar itu, saya sebagai abang tidak tega melihat adik saya didesak, saya langsung ke rumah, ambil cek, langsung saya tanda tangani. Saya panggil Aki, saya sudah buatkan tiga cek, saya pesan dengan dia, karena ini berupa jaminan, tolong tanggal dan bulannya dimundurkan jauh-jauh dan tidak boleh dipindahtangankan,” ujarnya meminta Aki untuk meneruskan pesannya itu kepada Kukuy.

Apung yang saat ini mengaku terlalu terbawa emosi, mengambil tiga buah lembar cek yang berada di atas meja. Dia atas meja kerjanya, waktu itu, terdapat delapan buah buku cek dengan delapan nama perusahaan yang berbeda-beda. Dalam keadaan cukup tergesa itulah, lanjut dia, sehingga Apung mengaku salah menyobek lembaran cek tersebut, yang kebetulan dengan atas nama perusahaan PT. Sumber Rezeki Jaya (SRJ) milik Karim (sang pelapor) yang tertinggal pada waktu penjualan perusahaan pada tahun 2003.

“Tidak bisa kami bedakan, warnanya sama. Tidak ada sama sekali unsur kesengajaan, cek ini terselip. Ternyata saya salah ambil cek, yang saya ambil adalah cek PT Sumber Rejeki Jaya. Hanya lembaran ceknya saja yang salah, tanda tangan dan stempelnya asli punya saya, saya sendiri yang tanda tangan, saya tidak memalsukan tanda tangan siapapun dan cap siapapun,” tegasnya.


Kasus mulai mencuat kata dia, ketika Kukuy memberikan cek kepada Abun utuk membayar hutang Kukuy, ketika Abun ingin mencairkan cek tersebut di Bank Kalbar Cabang Sekadau, kemudian Karim sang pemilik PT. SRJ yang tidak tahu apa-apa kemudian mendapatkan teguran dari pihak Bank karena ceknya ‘bermasalah’ dan tidak bisa dicairkan. Karena tanda tangan dan cap bukan dari PT. SRJ. Kemudian Aki di laporkan dan ditahan oleh Polres Sanggau dengan dugaan pemalsuan cek dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sesuai pasa 263 KUHP.

“Kenapa saudara Khironoto yang di proses, dia kan hanya pengguna, makanya kami melakukan pra pradilan atas penahanan Khironoto,” kata Apung.

Sebelumnya diketahui dalam sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Kuasa Hukum Khironoto ST, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu tidak sah, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.

Ketidaksahannya lanjut Wandi penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). Pihaknya juga turut memepertanyakan, penipuan seperti apa yang telah dilakukan kliennya?.

Sementara itu Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon sidang lanjutan yang digelar, Kamis (3/3) kemarin, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian.

Dan buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.

Hingga sidang berakhir Wahyudi selaku termohon, didalam BAP-nya menolak gugatan yang diajukan Wandi selaku pemohon dalam sidang pra pradilan hari kedua itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar