Rabu, 02 Maret 2011

Sidang Kasus Sapi Kembali Ditunda Minggu Depan

Sanggau-Setelah sebelumnya dilakukan penundaan pada Selasa (22/2) kemarin, kini sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 itu kembali ditunda dengan alasan yang nyaris sama, yakni Jaksa gagal menghadirkan saksi ahli dari BPK Provinsi Kalbar. Sidang ditunda hingga tanggal sembilan pekan depan.

Jika pada penundaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengaku kurang enak badan, maka kali ini, sidang yang beragendakan pada mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut lebih disebabkan karena belum adanya surat izin yang diberikan oleh BPK Pusat kepada BPKP Kalbar untuk membolehkannya ahli yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa, Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham.

“Surat sudah kita sampaikan, kita masih menunggu izin dari BPK pusat ke BPK di Pontianak, jadi kita tunda tanggal sembilan. Penundaan karena saksi ahli tidak hadir,” jelas Jaksa, Yuda Miharja, SH kepada wartawan usai penundaan di PN Sanggau, Rabu (2/3).

Menaggapi kegagalan JPU yang sudah kedua kalinya itu, Hakim Anggota, Lanora Siregar menyatakan, pihak PN masih akan memberikan kelonggaran hingga pemanggilan ketiga. Namun jika pada tahap pemanggilan berikutnya, saksi ahli juga tidak muncul, kata Lanora, ada dua kemingkinan yang akan dilakukan PN.

“Pembacaan BAP saksi ahli, atau langsung pada pemerinsaan saksi-saksi,” katanya.

Sementara itu, Penasehan Hukum kedua terdakwa, Ukar Priyambodo menyatakan, tidak masalah jika terjadi penundaan. Namun pihaknya tetap menolak, jika ketidakhadiran saksi ahli pada sidang berikutnya itu akan digantikan dengan hanya pembacaan Berita Acara Perkara (BAP) saksi ahli di persidangan.

“Tidak masalah kalau ada penundaan. Saya tidak mau, jika JPU meminta hanya dibacakan BAP saksi ahli (sebagai pengganti ketidakhadiran,red), saya mau hadirkan saksi ahli untuk membuktikan fakta hukumnya,” tegas Ukar.

Anggota PERADI itu juga menyatakan, jika hingga batas waktu yang diberikan hakim terhadap pemanggilan saksi ahli tersebut belum juga dipenuhi, maka pihaknya meminta status terdakwa terhadap kliennya ditinjau ulang.

“Itu tergantung hakimnya, kapan (batas waktu,red). Kalau tidak kita akan bicarakan konsekwensinya,” jelas Ukar.

Sebelumnya disebutkan, Dana Alokasi Khusus pada tahun 2007 yang dianggarkan bagi pengadaan bibit sapi tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina. Kasus ini diduga telah terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 02 Maret 2011

Sidang Kasus Sapi Kembali Ditunda Minggu Depan

Sanggau-Setelah sebelumnya dilakukan penundaan pada Selasa (22/2) kemarin, kini sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 itu kembali ditunda dengan alasan yang nyaris sama, yakni Jaksa gagal menghadirkan saksi ahli dari BPK Provinsi Kalbar. Sidang ditunda hingga tanggal sembilan pekan depan.

Jika pada penundaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengaku kurang enak badan, maka kali ini, sidang yang beragendakan pada mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut lebih disebabkan karena belum adanya surat izin yang diberikan oleh BPK Pusat kepada BPKP Kalbar untuk membolehkannya ahli yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa, Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham.

“Surat sudah kita sampaikan, kita masih menunggu izin dari BPK pusat ke BPK di Pontianak, jadi kita tunda tanggal sembilan. Penundaan karena saksi ahli tidak hadir,” jelas Jaksa, Yuda Miharja, SH kepada wartawan usai penundaan di PN Sanggau, Rabu (2/3).

Menaggapi kegagalan JPU yang sudah kedua kalinya itu, Hakim Anggota, Lanora Siregar menyatakan, pihak PN masih akan memberikan kelonggaran hingga pemanggilan ketiga. Namun jika pada tahap pemanggilan berikutnya, saksi ahli juga tidak muncul, kata Lanora, ada dua kemingkinan yang akan dilakukan PN.

“Pembacaan BAP saksi ahli, atau langsung pada pemerinsaan saksi-saksi,” katanya.

Sementara itu, Penasehan Hukum kedua terdakwa, Ukar Priyambodo menyatakan, tidak masalah jika terjadi penundaan. Namun pihaknya tetap menolak, jika ketidakhadiran saksi ahli pada sidang berikutnya itu akan digantikan dengan hanya pembacaan Berita Acara Perkara (BAP) saksi ahli di persidangan.

“Tidak masalah kalau ada penundaan. Saya tidak mau, jika JPU meminta hanya dibacakan BAP saksi ahli (sebagai pengganti ketidakhadiran,red), saya mau hadirkan saksi ahli untuk membuktikan fakta hukumnya,” tegas Ukar.

Anggota PERADI itu juga menyatakan, jika hingga batas waktu yang diberikan hakim terhadap pemanggilan saksi ahli tersebut belum juga dipenuhi, maka pihaknya meminta status terdakwa terhadap kliennya ditinjau ulang.

“Itu tergantung hakimnya, kapan (batas waktu,red). Kalau tidak kita akan bicarakan konsekwensinya,” jelas Ukar.

Sebelumnya disebutkan, Dana Alokasi Khusus pada tahun 2007 yang dianggarkan bagi pengadaan bibit sapi tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina. Kasus ini diduga telah terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar