Rabu, 30 Maret 2011

Mesin Palsu-Bupati Tantang Audit BPK

Sanggau,Menyusul adanya pelaporan yang diterima Kejaksaan Negeri Sanggau oleh sejumlah masyarakat dan aktivis LSM Kabupaten Sanggau, terkait adanya dugaan pengadaan mesin genset hibah kapasaitas 1,5 MW merk Perkins yang telah direkondisi (barang bekas yang diperbaharui) atau palsu, ditanggapi oleh Bupati Sanggau, H. Setiman Hadi Sudin, Kamis (24/3).

Bupati mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan dugaan yang sudah menjadi kemelut di masyarakatnya itu. Dan katanya, langkah pertama yang akan diambil adalah, segera menugaskan tim untuk mengecek kebenaran informasi itu dilapangan. “Kalau dikatakan rekondisi ya kita cek saja. Kalau masalah itu kita ada timnya,” kata Setiman kepada wartawan di Sanggau.

Apapun yang akan menjadi hasil dari kajian tim itu nanti, Pemda akan terima. Setiman juga menegaskan, jika fakta yang ditemukan oleh tim ternyata benar, bahwa mesin yang di beli dengan uang APBD dan APBDP sebesar Rp. 4,7 milyar merupakan barang yang telah rekondisi atau palsu. Silahkan kewenangan BPK yang mengaturnya.

“Prosedur yang kita tempuh telah sesuai. Kalau itu benar dan ditemukan adanya mark up dan sebagainya, silahkan BPK memeriksanya,” tantang Bupati.

Setiman juga mengklaim, dalam persoalan itu, Pemda tidak merasa berdosa karena kewenangan sepenuhnya telah diberikan kepada PT. DANA ISRO AS-SYUHADA sebagai pelaksana atau kontraktor. Jika ditemukan adanya kerugian negara disitu, Setiman tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum.

“Kontraktornya bisa kita tuntut,” katanya.

Terkait dengan adanya penambahan uang sebesar dua milyar pada anggaran APBDP, Setiman menjawab, hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Disamping telah disetujui oleh DPRD Sanggau melalui Paripurna Badan Anggaran, uang itu digunakan untuk menambah kekurangan biaya.

“Seperti aksesoris, ongkos angkut, pengiriman, pajak, pembagian keuntungan perusahaan, proses operasional, teknis conectingnya di PLN, dan lain-lain sebagainya. Pokoknya, kalau (mesin) itu rekondisi saya tidak setuju,” tegas Setiman lagi.

Senada dengan Setiman, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Sanggau, Kristian Antonius juga menandaskan, jika mesin genset kapasaitas 1,5 MW tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi mesin yang dimintakan atau tidak sesuai dengan yang diusulkan dalam perencanaan, Pemda akan menolak mesin itu, dan kontraktor harus bertanggungjawab atas semua kerugian itu.

“Kalau tidak sesuai, registrasi, spesifikasi barang, keaslian buatan, daya dan segala macamnya itu, ESDM dalam hal ini Pemda jelas akan menolaknya. Nanti kita mau lihat dulu buku petunjuknya (mesin), surat-suratnya. Yang jela harus baru, Perkins yang buatan Inggris bukan Cina. Kalau ada omongan masyarakat, terserah dialah.” tegas Kristian saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Jaksa Pratama Anton Hardiman menjelaskan. Kini pihaknya terus akan mengembangkan penyelidikan. Untuk saat ini, pihaknya sudah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Sebelumnya kan tujuh orang, nah kemarin kita ada nambah satu lagi. Kemarin yang kita panggil saksi dari Traktor Nusantara (agen tempat pembelian mesin itu,red),” kata Anton, Jum’at (25/3).

Apakah pemeriksaan saksi seputar pada harga pembelian, kecocokan spesifikasi dan seri mesin, keaslian produksi? “Ya, something like that lah,” jawab Anton tau mau berkomentar jauh. “Rencanaya minggu depan, kita akan panggil kontraktornya,” jelas Anton.

Sebelumnya dikabarkan, belasan massa dari berbagai elemen, LSM dan Ormas di Kabupaten Sanggau, Senin (14/3) kemarin beramai-ramai mendatangi PLTD di Semboja guna mengecek keaslian mesin 1 MW merek Perkins seharga 4,7 milyar yang rencananya akan dihibahkan oleh Pemda Sanggau kepada PT. PLN Persero Cabang Sanggau. Dan hasilnya, banyak diantara rombongan tersebut menyangsikan keaslian–baik barang maupun mereknya.

Sekretaris LAKI Provinsi Kalbar, Slamet Riyadi yang kebetulan ikut dalam rombongan menyatakan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan bersama-bersama itu mengindikasikan bahwa mesin 1 MW yang dianggarkan pada APBD dan APBDP 2010 itu bukanlah merek Perkins yang sebenarnya, melainkan produk buatan Cina.

“Indikasinya bukan Perkins yang sebenarnya, tapi buatan Cina. Kita tidak menuduh, tapi kita harapkan hal ini ditindaklanjuti oleh Kejari,” katanya.

Salah seorang kontraktor, Nasry Alisan menjelaskan, bahwa Perkins buatan Inggris yang asli memiliki warna dasar kuning, dan berdimensi agak besar, tidak kecil seperti pengamatannya. Dan lagi mesin yang dilihatnya di PLTD Semboja tersebut memiliki tiga warna; biru, kuning dan abu-abu. Bahkan dibeberapa bagian mesin, usut nasry, terdapat beberapa cat mesin yang secara keseluruhan abu-abu itu sudah nampak terkelupas. Dan kelupasannya itu menampakkan warna biru, sedang sebagian lagi ada yang dicat kasar seperti menggunakan kuas.

“Mestinya ada standarisasi warna pabrik, garansi dan lain-lain. Sekarang Kejaksaan harus bisa mendatangkan tim ahli untuk mengecek barang tersebut, asli atau tidak,” katanya.

Lebih mengejutkan lagi, salah seorang mantan Anggota LAKI periode 2009, Sudirman secara terang-terangan mengatakan bahwa mesin tersebut adalah mesin bekas, dan hanya yang diperbaharui dengan cara dicat ulang.

“Jadi barang itu, terus terang saja itu barang bekas, (yang dibeli,red) dengan harga sekian,” ungkapnya blak-blakan. “Jadi saya tekankan kepada bapak Kajari yang baru, tolong panggilkan kontraktornya,” tegasnya lagi.

Pria berkumis yang akrab disapa Ayi Colet itu mengaku bahwa dirinya mengetahui secara persis kronologis serta proses pengadaan mesin tersebut. Dan dia mengaku siap jika suatu waktu dirinya dihadapkan sebagai saksi dalam pengadilan terkait dugaan mark up dan pengadaan barang fiktif mesin 1 MW itu. “Saya siap,” jawabnya lantang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 30 Maret 2011

Mesin Palsu-Bupati Tantang Audit BPK

Sanggau,Menyusul adanya pelaporan yang diterima Kejaksaan Negeri Sanggau oleh sejumlah masyarakat dan aktivis LSM Kabupaten Sanggau, terkait adanya dugaan pengadaan mesin genset hibah kapasaitas 1,5 MW merk Perkins yang telah direkondisi (barang bekas yang diperbaharui) atau palsu, ditanggapi oleh Bupati Sanggau, H. Setiman Hadi Sudin, Kamis (24/3).

Bupati mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan dugaan yang sudah menjadi kemelut di masyarakatnya itu. Dan katanya, langkah pertama yang akan diambil adalah, segera menugaskan tim untuk mengecek kebenaran informasi itu dilapangan. “Kalau dikatakan rekondisi ya kita cek saja. Kalau masalah itu kita ada timnya,” kata Setiman kepada wartawan di Sanggau.

Apapun yang akan menjadi hasil dari kajian tim itu nanti, Pemda akan terima. Setiman juga menegaskan, jika fakta yang ditemukan oleh tim ternyata benar, bahwa mesin yang di beli dengan uang APBD dan APBDP sebesar Rp. 4,7 milyar merupakan barang yang telah rekondisi atau palsu. Silahkan kewenangan BPK yang mengaturnya.

“Prosedur yang kita tempuh telah sesuai. Kalau itu benar dan ditemukan adanya mark up dan sebagainya, silahkan BPK memeriksanya,” tantang Bupati.

Setiman juga mengklaim, dalam persoalan itu, Pemda tidak merasa berdosa karena kewenangan sepenuhnya telah diberikan kepada PT. DANA ISRO AS-SYUHADA sebagai pelaksana atau kontraktor. Jika ditemukan adanya kerugian negara disitu, Setiman tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum.

“Kontraktornya bisa kita tuntut,” katanya.

Terkait dengan adanya penambahan uang sebesar dua milyar pada anggaran APBDP, Setiman menjawab, hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Disamping telah disetujui oleh DPRD Sanggau melalui Paripurna Badan Anggaran, uang itu digunakan untuk menambah kekurangan biaya.

“Seperti aksesoris, ongkos angkut, pengiriman, pajak, pembagian keuntungan perusahaan, proses operasional, teknis conectingnya di PLN, dan lain-lain sebagainya. Pokoknya, kalau (mesin) itu rekondisi saya tidak setuju,” tegas Setiman lagi.

Senada dengan Setiman, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Sanggau, Kristian Antonius juga menandaskan, jika mesin genset kapasaitas 1,5 MW tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi mesin yang dimintakan atau tidak sesuai dengan yang diusulkan dalam perencanaan, Pemda akan menolak mesin itu, dan kontraktor harus bertanggungjawab atas semua kerugian itu.

“Kalau tidak sesuai, registrasi, spesifikasi barang, keaslian buatan, daya dan segala macamnya itu, ESDM dalam hal ini Pemda jelas akan menolaknya. Nanti kita mau lihat dulu buku petunjuknya (mesin), surat-suratnya. Yang jela harus baru, Perkins yang buatan Inggris bukan Cina. Kalau ada omongan masyarakat, terserah dialah.” tegas Kristian saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Jaksa Pratama Anton Hardiman menjelaskan. Kini pihaknya terus akan mengembangkan penyelidikan. Untuk saat ini, pihaknya sudah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Sebelumnya kan tujuh orang, nah kemarin kita ada nambah satu lagi. Kemarin yang kita panggil saksi dari Traktor Nusantara (agen tempat pembelian mesin itu,red),” kata Anton, Jum’at (25/3).

Apakah pemeriksaan saksi seputar pada harga pembelian, kecocokan spesifikasi dan seri mesin, keaslian produksi? “Ya, something like that lah,” jawab Anton tau mau berkomentar jauh. “Rencanaya minggu depan, kita akan panggil kontraktornya,” jelas Anton.

Sebelumnya dikabarkan, belasan massa dari berbagai elemen, LSM dan Ormas di Kabupaten Sanggau, Senin (14/3) kemarin beramai-ramai mendatangi PLTD di Semboja guna mengecek keaslian mesin 1 MW merek Perkins seharga 4,7 milyar yang rencananya akan dihibahkan oleh Pemda Sanggau kepada PT. PLN Persero Cabang Sanggau. Dan hasilnya, banyak diantara rombongan tersebut menyangsikan keaslian–baik barang maupun mereknya.

Sekretaris LAKI Provinsi Kalbar, Slamet Riyadi yang kebetulan ikut dalam rombongan menyatakan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan bersama-bersama itu mengindikasikan bahwa mesin 1 MW yang dianggarkan pada APBD dan APBDP 2010 itu bukanlah merek Perkins yang sebenarnya, melainkan produk buatan Cina.

“Indikasinya bukan Perkins yang sebenarnya, tapi buatan Cina. Kita tidak menuduh, tapi kita harapkan hal ini ditindaklanjuti oleh Kejari,” katanya.

Salah seorang kontraktor, Nasry Alisan menjelaskan, bahwa Perkins buatan Inggris yang asli memiliki warna dasar kuning, dan berdimensi agak besar, tidak kecil seperti pengamatannya. Dan lagi mesin yang dilihatnya di PLTD Semboja tersebut memiliki tiga warna; biru, kuning dan abu-abu. Bahkan dibeberapa bagian mesin, usut nasry, terdapat beberapa cat mesin yang secara keseluruhan abu-abu itu sudah nampak terkelupas. Dan kelupasannya itu menampakkan warna biru, sedang sebagian lagi ada yang dicat kasar seperti menggunakan kuas.

“Mestinya ada standarisasi warna pabrik, garansi dan lain-lain. Sekarang Kejaksaan harus bisa mendatangkan tim ahli untuk mengecek barang tersebut, asli atau tidak,” katanya.

Lebih mengejutkan lagi, salah seorang mantan Anggota LAKI periode 2009, Sudirman secara terang-terangan mengatakan bahwa mesin tersebut adalah mesin bekas, dan hanya yang diperbaharui dengan cara dicat ulang.

“Jadi barang itu, terus terang saja itu barang bekas, (yang dibeli,red) dengan harga sekian,” ungkapnya blak-blakan. “Jadi saya tekankan kepada bapak Kajari yang baru, tolong panggilkan kontraktornya,” tegasnya lagi.

Pria berkumis yang akrab disapa Ayi Colet itu mengaku bahwa dirinya mengetahui secara persis kronologis serta proses pengadaan mesin tersebut. Dan dia mengaku siap jika suatu waktu dirinya dihadapkan sebagai saksi dalam pengadilan terkait dugaan mark up dan pengadaan barang fiktif mesin 1 MW itu. “Saya siap,” jawabnya lantang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar