Sanggau-Kembali, sidang lanjutan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kecamatan Meliau dengan terdakwa Mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE kembali digelar, Rabu (30/3) di Pengadilan Negeri Sanggau. sidang dipimpin langsung oleh ketua PN Sanggau, Lie Sony, SH dan dipampingi oleh Hakim Anggota, Lanora Siregar, SH dan Edy A. Serayox, SH.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 Wib itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Hadir ketika itu, saksi Kabid Aset dan kekeyaan daerah BPKKD (Sekarang DP2KAD), ZW serta Camat Meliau berinisial MA.
Dalam keterangannya ZW, yang pada tahun 2007 silam menjabat sebagai sekretaris penaksir harga tanah mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui, jika pengadaan tanah seluas kurang lebih tiga hekater yang diperuntukkan bagi pembangunan TPA itu bermasalah. Selain hal itu, bukan menjadi kewenangannya, melainkan BPN. ZW juga mengaku selalu berkoordinasi dengan pimpinan Tim yakni YAE selaku Bupati serta instansi terkait seputar pembelian dan pengadaan tanah.
“Saya tidak tahu pak, kalau akhirnya tanah itu bermasalah. Itukan bukan kewenangan kita waktu itu, itu kewenangan BPN,” tegas ZW ketika menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Roliansyah, SH, MH.
“Saya tidak berada dalam tekanan siapapun dan oleh apapun ketika menetapkan harga tanah, termasuk oleh terdakwa, YAE,” tegas ZW.
Sementara itu, saksi kedua, yaitu Camat Meliau, MA, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Penaksir Harga tanah dan juga anggota panitia pengadaan harga tanah ketika dicecar berbagai pertanyaan selalu menjawab tidak tahu. Namun aneh, MA mengaku tahu soal berapa nilai insentif Pemda yang diberikan, “Anda tahu, insentif yang anda terima waktu itu sebagai ketua Panitia penaksir,” Tanya salah seorang PH terdakwa.
”Saya kurang tahu persis, sekitar Rp. 800 ribuanlah,” ujarnya yang disertai riuh tawa pengunjung yang ikut menyaksikan sidang.
MA juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diarahkan terdakwa seputar pengadaan tanah. Sidang berakhir sekitar pukul 14.37 Wib setelah sebelumnya sempat diskor selama kurang lebih 2 jam. Sidang lanjutan kasus TPA Meliau kembali akan dilanjutkan pada rabu mendatang (06/04) pukul 09.30 Wib.
Dalam kesempatan itu, hadir dari pihak Jaksa Penuntut Umum; Yogi Swara, SH, Anton Hardiman, SH dan Prayudi, SH serta dihadiri pula tiga Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Roliansyah,SH, MH.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rabu, 30 Maret 2011
Sidang Lanjutan Terdakwa YAE-JPU Hadirkan Dua Saksi
Sanggau-Kembali, sidang lanjutan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kecamatan Meliau dengan terdakwa Mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE kembali digelar, Rabu (30/3) di Pengadilan Negeri Sanggau. sidang dipimpin langsung oleh ketua PN Sanggau, Lie Sony, SH dan dipampingi oleh Hakim Anggota, Lanora Siregar, SH dan Edy A. Serayox, SH.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 Wib itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Hadir ketika itu, saksi Kabid Aset dan kekeyaan daerah BPKKD (Sekarang DP2KAD), ZW serta Camat Meliau berinisial MA.
Dalam keterangannya ZW, yang pada tahun 2007 silam menjabat sebagai sekretaris penaksir harga tanah mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui, jika pengadaan tanah seluas kurang lebih tiga hekater yang diperuntukkan bagi pembangunan TPA itu bermasalah. Selain hal itu, bukan menjadi kewenangannya, melainkan BPN. ZW juga mengaku selalu berkoordinasi dengan pimpinan Tim yakni YAE selaku Bupati serta instansi terkait seputar pembelian dan pengadaan tanah.
“Saya tidak tahu pak, kalau akhirnya tanah itu bermasalah. Itukan bukan kewenangan kita waktu itu, itu kewenangan BPN,” tegas ZW ketika menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Roliansyah, SH, MH.
“Saya tidak berada dalam tekanan siapapun dan oleh apapun ketika menetapkan harga tanah, termasuk oleh terdakwa, YAE,” tegas ZW.
Sementara itu, saksi kedua, yaitu Camat Meliau, MA, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Penaksir Harga tanah dan juga anggota panitia pengadaan harga tanah ketika dicecar berbagai pertanyaan selalu menjawab tidak tahu. Namun aneh, MA mengaku tahu soal berapa nilai insentif Pemda yang diberikan, “Anda tahu, insentif yang anda terima waktu itu sebagai ketua Panitia penaksir,” Tanya salah seorang PH terdakwa.
”Saya kurang tahu persis, sekitar Rp. 800 ribuanlah,” ujarnya yang disertai riuh tawa pengunjung yang ikut menyaksikan sidang.
MA juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diarahkan terdakwa seputar pengadaan tanah. Sidang berakhir sekitar pukul 14.37 Wib setelah sebelumnya sempat diskor selama kurang lebih 2 jam. Sidang lanjutan kasus TPA Meliau kembali akan dilanjutkan pada rabu mendatang (06/04) pukul 09.30 Wib.
Dalam kesempatan itu, hadir dari pihak Jaksa Penuntut Umum; Yogi Swara, SH, Anton Hardiman, SH dan Prayudi, SH serta dihadiri pula tiga Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Roliansyah,SH, MH.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 Wib itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Hadir ketika itu, saksi Kabid Aset dan kekeyaan daerah BPKKD (Sekarang DP2KAD), ZW serta Camat Meliau berinisial MA.
Dalam keterangannya ZW, yang pada tahun 2007 silam menjabat sebagai sekretaris penaksir harga tanah mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui, jika pengadaan tanah seluas kurang lebih tiga hekater yang diperuntukkan bagi pembangunan TPA itu bermasalah. Selain hal itu, bukan menjadi kewenangannya, melainkan BPN. ZW juga mengaku selalu berkoordinasi dengan pimpinan Tim yakni YAE selaku Bupati serta instansi terkait seputar pembelian dan pengadaan tanah.
“Saya tidak tahu pak, kalau akhirnya tanah itu bermasalah. Itukan bukan kewenangan kita waktu itu, itu kewenangan BPN,” tegas ZW ketika menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Roliansyah, SH, MH.
“Saya tidak berada dalam tekanan siapapun dan oleh apapun ketika menetapkan harga tanah, termasuk oleh terdakwa, YAE,” tegas ZW.
Sementara itu, saksi kedua, yaitu Camat Meliau, MA, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Penaksir Harga tanah dan juga anggota panitia pengadaan harga tanah ketika dicecar berbagai pertanyaan selalu menjawab tidak tahu. Namun aneh, MA mengaku tahu soal berapa nilai insentif Pemda yang diberikan, “Anda tahu, insentif yang anda terima waktu itu sebagai ketua Panitia penaksir,” Tanya salah seorang PH terdakwa.
”Saya kurang tahu persis, sekitar Rp. 800 ribuanlah,” ujarnya yang disertai riuh tawa pengunjung yang ikut menyaksikan sidang.
MA juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diarahkan terdakwa seputar pengadaan tanah. Sidang berakhir sekitar pukul 14.37 Wib setelah sebelumnya sempat diskor selama kurang lebih 2 jam. Sidang lanjutan kasus TPA Meliau kembali akan dilanjutkan pada rabu mendatang (06/04) pukul 09.30 Wib.
Dalam kesempatan itu, hadir dari pihak Jaksa Penuntut Umum; Yogi Swara, SH, Anton Hardiman, SH dan Prayudi, SH serta dihadiri pula tiga Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Roliansyah,SH, MH.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar