Sanggau-Kasus dugaan pemalsuan tiga buah lemar cek yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sanggau, Khironot ST terus berlanjut. Khironoto beranggapan bahwa penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Sanggau atas dirinya berlaku tidak sah.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Khironoto, Wandi saat menggelar sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.
“Itu merupakan tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan, KUHP pada Bab 10 pasal 1, dan KUHP pasal 24 ayat 1-nya. Penahan yang dilakukan itu tidak sah,” kata Wandi sebagai pihak Pemohon.
Wandi beralasan, ketidaksahannya penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). “Tidak memiliki alat bukti yang kuat, hanya berdasarkan LP saja. Secara materil tidak ada bukti kuat adanya tindak pidana. Juga tidak ada menimbulkan kerugian,” jelas Wandi.
Demi memperkuat, dugaan itu, Wandi meminta kepada Hakim untuk menghadrikan kilennya dlam sidang lanjutan.
Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian. “Sudah sesuai dengan unsur-unsur pidana yang dijadikan dugaan, pasal 263 ayat 1 dan 2,” katanya.
Buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.
“Kita sudah pegang empat alat bukti. Lebih dari cukup itu,” sanggahnya.
Terkait permintaah Kuasa Hukum tersangka untuk menghadirkan Khironoto dalam persidangan lanjutan, ditanggapi dingin oleh Wahyudi. Karena masih dalam tahap pembuktian Formil. “Saat ini belum dibutuhkan, cukup BAP,” singkatnya.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua, Sony Lee itu, akan dilanjutkan hari ini, Kamis (3/3) pukul 09.00 WIB, dengan agenda jawaban dari Termohon kepada pihak Pemohon.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rabu, 02 Maret 2011
Sidang Pra Pradilan-PH Anggap Penagkapan Khironoto Tidak Sah
Sanggau-Kasus dugaan pemalsuan tiga buah lemar cek yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sanggau, Khironot ST terus berlanjut. Khironoto beranggapan bahwa penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Sanggau atas dirinya berlaku tidak sah.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Khironoto, Wandi saat menggelar sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.
“Itu merupakan tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan, KUHP pada Bab 10 pasal 1, dan KUHP pasal 24 ayat 1-nya. Penahan yang dilakukan itu tidak sah,” kata Wandi sebagai pihak Pemohon.
Wandi beralasan, ketidaksahannya penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). “Tidak memiliki alat bukti yang kuat, hanya berdasarkan LP saja. Secara materil tidak ada bukti kuat adanya tindak pidana. Juga tidak ada menimbulkan kerugian,” jelas Wandi.
Demi memperkuat, dugaan itu, Wandi meminta kepada Hakim untuk menghadrikan kilennya dlam sidang lanjutan.
Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian. “Sudah sesuai dengan unsur-unsur pidana yang dijadikan dugaan, pasal 263 ayat 1 dan 2,” katanya.
Buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.
“Kita sudah pegang empat alat bukti. Lebih dari cukup itu,” sanggahnya.
Terkait permintaah Kuasa Hukum tersangka untuk menghadirkan Khironoto dalam persidangan lanjutan, ditanggapi dingin oleh Wahyudi. Karena masih dalam tahap pembuktian Formil. “Saat ini belum dibutuhkan, cukup BAP,” singkatnya.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua, Sony Lee itu, akan dilanjutkan hari ini, Kamis (3/3) pukul 09.00 WIB, dengan agenda jawaban dari Termohon kepada pihak Pemohon.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Khironoto, Wandi saat menggelar sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.
“Itu merupakan tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan, KUHP pada Bab 10 pasal 1, dan KUHP pasal 24 ayat 1-nya. Penahan yang dilakukan itu tidak sah,” kata Wandi sebagai pihak Pemohon.
Wandi beralasan, ketidaksahannya penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). “Tidak memiliki alat bukti yang kuat, hanya berdasarkan LP saja. Secara materil tidak ada bukti kuat adanya tindak pidana. Juga tidak ada menimbulkan kerugian,” jelas Wandi.
Demi memperkuat, dugaan itu, Wandi meminta kepada Hakim untuk menghadrikan kilennya dlam sidang lanjutan.
Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian. “Sudah sesuai dengan unsur-unsur pidana yang dijadikan dugaan, pasal 263 ayat 1 dan 2,” katanya.
Buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.
“Kita sudah pegang empat alat bukti. Lebih dari cukup itu,” sanggahnya.
Terkait permintaah Kuasa Hukum tersangka untuk menghadirkan Khironoto dalam persidangan lanjutan, ditanggapi dingin oleh Wahyudi. Karena masih dalam tahap pembuktian Formil. “Saat ini belum dibutuhkan, cukup BAP,” singkatnya.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua, Sony Lee itu, akan dilanjutkan hari ini, Kamis (3/3) pukul 09.00 WIB, dengan agenda jawaban dari Termohon kepada pihak Pemohon.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar