Sanggau-Meski terdapat beberapa pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sanggau yang tersangkut kasus dugaan Tipikor, dan bahkan empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Sanggau, namun hingga kini Pemkab belum memutuskan penonaktifan bagi para pejabat yang telah melanggar disiplin pegawai itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Cornelius Aspandi membenarkan, langkah penonaktifan belum dapat diambil Pemkab terhadap para PNS itu, karena masih memiliki beberapa pertimbangan-pertimbangan.
“Yang bersangkutan masih dalam penyelidikan kejaksaan. Penonaktifan prosesnya tidak mudah, harus ada pembuktian dari BPK, apakah benar yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atau tidak,” kata Sekda kepada wartawan saat ditemui diruanganya, Juma’at (25/3).
Seperti yang diketahui, beberap kasus besar yang menyandung para pejabat itu diantaranya kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit ternak di Kabupaten Sanggau 2008 yang melibatkan terdakwa ID dan SB serta kasus dugaan Tipikor pengadaan tanah Tempah Pembuangan Akhir sampah di Kecamatan Meliau tahun 2007 dengan terdakwa ZW dan MR. Namun demikian, dijelaskan Aspandi, para PNS tersebut, kini sedang dalam tahap menjalani pemeriksaan di inspektorat Sanggau.
“Tim Penjatuhan Disiplin yang akan menilai nanti,” tuturnya.
Beberpa unsur yang masuk dalam tim pemeriksa tersebut, dijelaskan Aspandi diantaranya; Inspektorat, BKD, Asisten I dan III dan beberepa pejabat eselon III di bawahnya. “Dan saya sebagai ketuanya,” ujar Kepala Baperjakat itu.
“Dan kini (pejabat yang bersangkuta,red) sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim,” terangnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rabu, 30 Maret 2011
PNS Yang Tersangkut Kasus Belum di Nonaktifkan
Sanggau-Meski terdapat beberapa pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sanggau yang tersangkut kasus dugaan Tipikor, dan bahkan empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Sanggau, namun hingga kini Pemkab belum memutuskan penonaktifan bagi para pejabat yang telah melanggar disiplin pegawai itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Cornelius Aspandi membenarkan, langkah penonaktifan belum dapat diambil Pemkab terhadap para PNS itu, karena masih memiliki beberapa pertimbangan-pertimbangan.
“Yang bersangkutan masih dalam penyelidikan kejaksaan. Penonaktifan prosesnya tidak mudah, harus ada pembuktian dari BPK, apakah benar yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atau tidak,” kata Sekda kepada wartawan saat ditemui diruanganya, Juma’at (25/3).
Seperti yang diketahui, beberap kasus besar yang menyandung para pejabat itu diantaranya kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit ternak di Kabupaten Sanggau 2008 yang melibatkan terdakwa ID dan SB serta kasus dugaan Tipikor pengadaan tanah Tempah Pembuangan Akhir sampah di Kecamatan Meliau tahun 2007 dengan terdakwa ZW dan MR. Namun demikian, dijelaskan Aspandi, para PNS tersebut, kini sedang dalam tahap menjalani pemeriksaan di inspektorat Sanggau.
“Tim Penjatuhan Disiplin yang akan menilai nanti,” tuturnya.
Beberpa unsur yang masuk dalam tim pemeriksa tersebut, dijelaskan Aspandi diantaranya; Inspektorat, BKD, Asisten I dan III dan beberepa pejabat eselon III di bawahnya. “Dan saya sebagai ketuanya,” ujar Kepala Baperjakat itu.
“Dan kini (pejabat yang bersangkuta,red) sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim,” terangnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Cornelius Aspandi membenarkan, langkah penonaktifan belum dapat diambil Pemkab terhadap para PNS itu, karena masih memiliki beberapa pertimbangan-pertimbangan.
“Yang bersangkutan masih dalam penyelidikan kejaksaan. Penonaktifan prosesnya tidak mudah, harus ada pembuktian dari BPK, apakah benar yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atau tidak,” kata Sekda kepada wartawan saat ditemui diruanganya, Juma’at (25/3).
Seperti yang diketahui, beberap kasus besar yang menyandung para pejabat itu diantaranya kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit ternak di Kabupaten Sanggau 2008 yang melibatkan terdakwa ID dan SB serta kasus dugaan Tipikor pengadaan tanah Tempah Pembuangan Akhir sampah di Kecamatan Meliau tahun 2007 dengan terdakwa ZW dan MR. Namun demikian, dijelaskan Aspandi, para PNS tersebut, kini sedang dalam tahap menjalani pemeriksaan di inspektorat Sanggau.
“Tim Penjatuhan Disiplin yang akan menilai nanti,” tuturnya.
Beberpa unsur yang masuk dalam tim pemeriksa tersebut, dijelaskan Aspandi diantaranya; Inspektorat, BKD, Asisten I dan III dan beberepa pejabat eselon III di bawahnya. “Dan saya sebagai ketuanya,” ujar Kepala Baperjakat itu.
“Dan kini (pejabat yang bersangkuta,red) sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim,” terangnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar