Foto: Kepala Dinas Pendididikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Sanggau, Yohanes Kiteng.
Sanggau-Kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh tersangka PT (50) yang juga selaku Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Daranante, Sangau. Pembahasan kini mulai berkembang pada isu pemecatan PT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kab. Sanggau, Yohanes Kiteng mengatakan dirinya masih akan mengkonsultasikan hal itu kepada Bupati Sanggau, H. Setiman H. Sudin.
“Kita belum kesana, makanya kita akan laporkan dulu, seperti apa persoalannya,” jawab Kiteng kepada wartawan, Senin (28/2) kemarin.
Meski kasus cabul yang dilakukan Kepsek tersebut kini telah masuk pada proses penyelidikan di Mapolres Sanggau dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kiteng mengaku, pihaknya kini masih menghimpun informasi tersebut lebih jelasnya lagi. Dan menurut dia, proses pemberhentian maupun pencabutan SK seseorang dari status kepegawaiannya itu tidak gampang.
“Saya selaku Kepala Dinas, tentu dari apa yang saya temukan ini, apa yang telah saya kroscek, saya akan laporkan dulu kepada pimpinan, pak Bupati, upaya apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dan jika hasil informasi benar-benar telah didapatkan, dan ternyata benar bahwa PT seperti apa yang disangkakan oleh Polres, maka pihaknya tetap akan mengambil langkah tegas.
“Yang paling harus diingat, kita tidak pernah membela orang yang melakukan kesalahan, tapi kita juga tidak mau orang yang tidak melakukan kesalahan, itu dituduh bersalah,” tegasnya. “Dia belum sampai pada perlakukan, kalau mengarah ke sana, iya,” komentar Kiteng, sejauh pengamatannya.
Sebelumnya diberitakan oleh koran ini, Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu itu tega mencabuli muridnya satu kelas, berdasarkan atas pengakuan dari 8 orang siswi di kelas 9 C dan satu siswi di kelas 9 D yang menjadi korbannya. Korban rata-rata berusia 14 sampai 16 tahun. Kasus itu mulai terkuak ketika korban bersama orang tua mencoba memberanikan diri untuk melapor.
Atas perbuatannya itu, PT (50) dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak pada pasal 282 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selasa, 01 Maret 2011
Pemecatan Kepsek dari PNS Tunggu Restu Bupati
Foto: Kepala Dinas Pendididikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Sanggau, Yohanes Kiteng.
Sanggau-Kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh tersangka PT (50) yang juga selaku Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Daranante, Sangau. Pembahasan kini mulai berkembang pada isu pemecatan PT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kab. Sanggau, Yohanes Kiteng mengatakan dirinya masih akan mengkonsultasikan hal itu kepada Bupati Sanggau, H. Setiman H. Sudin.
“Kita belum kesana, makanya kita akan laporkan dulu, seperti apa persoalannya,” jawab Kiteng kepada wartawan, Senin (28/2) kemarin.
Meski kasus cabul yang dilakukan Kepsek tersebut kini telah masuk pada proses penyelidikan di Mapolres Sanggau dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kiteng mengaku, pihaknya kini masih menghimpun informasi tersebut lebih jelasnya lagi. Dan menurut dia, proses pemberhentian maupun pencabutan SK seseorang dari status kepegawaiannya itu tidak gampang.
“Saya selaku Kepala Dinas, tentu dari apa yang saya temukan ini, apa yang telah saya kroscek, saya akan laporkan dulu kepada pimpinan, pak Bupati, upaya apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dan jika hasil informasi benar-benar telah didapatkan, dan ternyata benar bahwa PT seperti apa yang disangkakan oleh Polres, maka pihaknya tetap akan mengambil langkah tegas.
“Yang paling harus diingat, kita tidak pernah membela orang yang melakukan kesalahan, tapi kita juga tidak mau orang yang tidak melakukan kesalahan, itu dituduh bersalah,” tegasnya. “Dia belum sampai pada perlakukan, kalau mengarah ke sana, iya,” komentar Kiteng, sejauh pengamatannya.
Sebelumnya diberitakan oleh koran ini, Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu itu tega mencabuli muridnya satu kelas, berdasarkan atas pengakuan dari 8 orang siswi di kelas 9 C dan satu siswi di kelas 9 D yang menjadi korbannya. Korban rata-rata berusia 14 sampai 16 tahun. Kasus itu mulai terkuak ketika korban bersama orang tua mencoba memberanikan diri untuk melapor.
Atas perbuatannya itu, PT (50) dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak pada pasal 282 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sanggau-Kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh tersangka PT (50) yang juga selaku Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Daranante, Sangau. Pembahasan kini mulai berkembang pada isu pemecatan PT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kab. Sanggau, Yohanes Kiteng mengatakan dirinya masih akan mengkonsultasikan hal itu kepada Bupati Sanggau, H. Setiman H. Sudin.
“Kita belum kesana, makanya kita akan laporkan dulu, seperti apa persoalannya,” jawab Kiteng kepada wartawan, Senin (28/2) kemarin.
Meski kasus cabul yang dilakukan Kepsek tersebut kini telah masuk pada proses penyelidikan di Mapolres Sanggau dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kiteng mengaku, pihaknya kini masih menghimpun informasi tersebut lebih jelasnya lagi. Dan menurut dia, proses pemberhentian maupun pencabutan SK seseorang dari status kepegawaiannya itu tidak gampang.
“Saya selaku Kepala Dinas, tentu dari apa yang saya temukan ini, apa yang telah saya kroscek, saya akan laporkan dulu kepada pimpinan, pak Bupati, upaya apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dan jika hasil informasi benar-benar telah didapatkan, dan ternyata benar bahwa PT seperti apa yang disangkakan oleh Polres, maka pihaknya tetap akan mengambil langkah tegas.
“Yang paling harus diingat, kita tidak pernah membela orang yang melakukan kesalahan, tapi kita juga tidak mau orang yang tidak melakukan kesalahan, itu dituduh bersalah,” tegasnya. “Dia belum sampai pada perlakukan, kalau mengarah ke sana, iya,” komentar Kiteng, sejauh pengamatannya.
Sebelumnya diberitakan oleh koran ini, Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu itu tega mencabuli muridnya satu kelas, berdasarkan atas pengakuan dari 8 orang siswi di kelas 9 C dan satu siswi di kelas 9 D yang menjadi korbannya. Korban rata-rata berusia 14 sampai 16 tahun. Kasus itu mulai terkuak ketika korban bersama orang tua mencoba memberanikan diri untuk melapor.
Atas perbuatannya itu, PT (50) dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak pada pasal 282 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar