Sanggau-Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Kapuas, David Livingston mengatakan, perbuatan menghabisi nyawa orang lain secara paksa dan bukan menjadi haknya, seperti yang dilakukan oleh sembilan pelaku kekerasan yang telah menghabisi nyawa korban, Sisno (30) dan cacat permanennya paman korban, Victorianus (45) di Engkalet beberapa waktu lalu, tidak dibenarkan dalam Adat Dayak.
David juga menegaskan, perilaku yang dilakukan oleh para tersangka itu bukanlah perilaku orang Dayak. Karena menurut dia, Budaya Dayak hanya mengajarkan kedamaian, ketentraman, tidak mendendam, dan hidup rukun. Untuk itu, kata dia, selain proses hukum positif yang sedang berjalan, yang bersangkutan harus di hukum secara adat.
“Karena perilaku tersangka, bukan karakter kaum Dayak. Seperti yang tersirat dalam pepatah Dayak; Anjing Sesatpun Harus Kita Beri Makan,” tegas David melalui siaran persnya, Rabu (30/3) kemarin.
Lebih lanjut, David mengatakan, penyelesaian secara hukum adat sedang berproses. Hingga berita ini diturunkan, DAD Kecamatan Kapuas terus melakukan koordinasi secara intensif dengan DAD Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dalam menggelar perkara adat nantinya.
“Penyelesaian secara hukum adat lebih dititik beratkan kepada moral, rasa kedamaian dan menghilangkan rasa takut bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitasnya. Lebih khusus lagi, untuk menghilangkan rasa demdam antar pemangku waris korban dengan oknum pelaku,” tulisnya.
Langkah pertama yang telah diambil DAD, katanya, pembayaran adat Nyurok dan Adat Pengasupan Benua serta Adat Pengurong Semongat kepada pemangku waris korban. Dan untuk selanjutnya, pihak DAD Kapuas secara maraton terus melakukan koordinasi kepada DAD Sekadau Hulu untuk melakukan hukum Adat Pati Nyawa atau Adat Setengah pati Nyawa terhadap kedua korban.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kamis, 31 Maret 2011
Kasus Engkalet Harus di Hukum Adat-Ketua DAD Kapuas Tegaskan Perilaku Tersangka Bukan Karakter Kaum Dayak
Sanggau-Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Kapuas, David Livingston mengatakan, perbuatan menghabisi nyawa orang lain secara paksa dan bukan menjadi haknya, seperti yang dilakukan oleh sembilan pelaku kekerasan yang telah menghabisi nyawa korban, Sisno (30) dan cacat permanennya paman korban, Victorianus (45) di Engkalet beberapa waktu lalu, tidak dibenarkan dalam Adat Dayak.
David juga menegaskan, perilaku yang dilakukan oleh para tersangka itu bukanlah perilaku orang Dayak. Karena menurut dia, Budaya Dayak hanya mengajarkan kedamaian, ketentraman, tidak mendendam, dan hidup rukun. Untuk itu, kata dia, selain proses hukum positif yang sedang berjalan, yang bersangkutan harus di hukum secara adat.
“Karena perilaku tersangka, bukan karakter kaum Dayak. Seperti yang tersirat dalam pepatah Dayak; Anjing Sesatpun Harus Kita Beri Makan,” tegas David melalui siaran persnya, Rabu (30/3) kemarin.
Lebih lanjut, David mengatakan, penyelesaian secara hukum adat sedang berproses. Hingga berita ini diturunkan, DAD Kecamatan Kapuas terus melakukan koordinasi secara intensif dengan DAD Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dalam menggelar perkara adat nantinya.
“Penyelesaian secara hukum adat lebih dititik beratkan kepada moral, rasa kedamaian dan menghilangkan rasa takut bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitasnya. Lebih khusus lagi, untuk menghilangkan rasa demdam antar pemangku waris korban dengan oknum pelaku,” tulisnya.
Langkah pertama yang telah diambil DAD, katanya, pembayaran adat Nyurok dan Adat Pengasupan Benua serta Adat Pengurong Semongat kepada pemangku waris korban. Dan untuk selanjutnya, pihak DAD Kapuas secara maraton terus melakukan koordinasi kepada DAD Sekadau Hulu untuk melakukan hukum Adat Pati Nyawa atau Adat Setengah pati Nyawa terhadap kedua korban.
David juga menegaskan, perilaku yang dilakukan oleh para tersangka itu bukanlah perilaku orang Dayak. Karena menurut dia, Budaya Dayak hanya mengajarkan kedamaian, ketentraman, tidak mendendam, dan hidup rukun. Untuk itu, kata dia, selain proses hukum positif yang sedang berjalan, yang bersangkutan harus di hukum secara adat.
“Karena perilaku tersangka, bukan karakter kaum Dayak. Seperti yang tersirat dalam pepatah Dayak; Anjing Sesatpun Harus Kita Beri Makan,” tegas David melalui siaran persnya, Rabu (30/3) kemarin.
Lebih lanjut, David mengatakan, penyelesaian secara hukum adat sedang berproses. Hingga berita ini diturunkan, DAD Kecamatan Kapuas terus melakukan koordinasi secara intensif dengan DAD Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dalam menggelar perkara adat nantinya.
“Penyelesaian secara hukum adat lebih dititik beratkan kepada moral, rasa kedamaian dan menghilangkan rasa takut bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitasnya. Lebih khusus lagi, untuk menghilangkan rasa demdam antar pemangku waris korban dengan oknum pelaku,” tulisnya.
Langkah pertama yang telah diambil DAD, katanya, pembayaran adat Nyurok dan Adat Pengasupan Benua serta Adat Pengurong Semongat kepada pemangku waris korban. Dan untuk selanjutnya, pihak DAD Kapuas secara maraton terus melakukan koordinasi kepada DAD Sekadau Hulu untuk melakukan hukum Adat Pati Nyawa atau Adat Setengah pati Nyawa terhadap kedua korban.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
The Best Casino Slots in Canada - Mapyro
BalasHapusFind out which 창원 출장안마 is the best casino slots 거제 출장안마 in Canada. We 광주 출장마사지 compare casino sites 대전광역 출장샵 and 남원 출장안마 other popular slot games from our selection of great game providers and