Minggu, 27 Februari 2011

Berkas TPA Belum Juga Dilimpahkan-Sudah Lima Tahun Berjalan, Masih Dipelajari Lagi?

Sanggau-Ternyata, hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan Tipikor terkait pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Meliau tahun 2007 belum dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri ke pihak Pengadilan Negeri Sanggau. Dan kenyataan itu sungguh berbeda dengan pernyataan Kajari sebelumnya, Bambang Hariyanto pada Rabu (16/2) kemarin.

Sebelumnya, mantan Kajari itu secara jelas menyampaikan, bahwa pelimpahan kasus tersebut akan segera dilimpahkan pihaknya ke PN Sanggau, terhitung kurang dari satu minggu dari perpindahan tugasnya ke Kudus. Artinya, bahwa berkas itu seharusnya sudah harus dilimpahkan hari Senin (21/2) kemarin. Tapi pada kenyataannya, ketika dikonfirmasi ulang, pihak Kejari belum memberikan keterangan yang jelas, sehingga kasus inipun masih terkesan diulur lagi.

Lebih anehnya lagi, konfirmasi yang didapatkan wartawan terkait pengunduran itu, lebih kepada alasan karena adanya transisi kepemimpinan di tubuh Kejari beberapa waktu yang lalu. Yakni peralihan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau antara Kejari lama Bambang Hariyanto kepada Tito Prasetyo. Sehingga berkas dugaan korupsi kasus yang telah berjalan selama hampir lima tahunan itupun harus dipelajari kembali oleh Kajari yang baru.

“Belum, ini kan karena ada transisi kepemimpinan, jadinya berkas itu harus dipelajari dulu (oleh Tito),” kilah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yogiswara SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/2).

Sebelumnya pernyataan Bambang untuk pihaknya melimpahkan segera ke PN itu juga diaminkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yogiswara SH yang turut hadir dalam perbincangan itu, dan disaksikan pula secara langsung oleh Kajari baru, Tito Prasetyo SH, serta sedikitnya delapan orang wartawan dari berbagai media massa berada di ruang kerja Kajari saat itu.

“Ya nanti kalau sudah ada, kita akan informasikan segera,” katanya ketika ditanya kapan kepastian hukum tersebut ditindak lanjuti.

Senada dengan Yogi pula, Tito juga memberikan jawaban yang masih mengambang tentang alasan pengunduran itu, disamping dirinya juga belum memberikan keterangan secara jelas kapan waktu pastinya berkas tersebut akan dilimpahkan.

“Belum hari ini mas,” jawab Tito singkat, melalui SMS-nya kepada wartawan, Senin (21/2).

Data terakhir menyebutkan, proses hukum kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan itu, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN) dan FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk DPO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu, 27 Februari 2011

Berkas TPA Belum Juga Dilimpahkan-Sudah Lima Tahun Berjalan, Masih Dipelajari Lagi?

Sanggau-Ternyata, hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan Tipikor terkait pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Meliau tahun 2007 belum dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri ke pihak Pengadilan Negeri Sanggau. Dan kenyataan itu sungguh berbeda dengan pernyataan Kajari sebelumnya, Bambang Hariyanto pada Rabu (16/2) kemarin.

Sebelumnya, mantan Kajari itu secara jelas menyampaikan, bahwa pelimpahan kasus tersebut akan segera dilimpahkan pihaknya ke PN Sanggau, terhitung kurang dari satu minggu dari perpindahan tugasnya ke Kudus. Artinya, bahwa berkas itu seharusnya sudah harus dilimpahkan hari Senin (21/2) kemarin. Tapi pada kenyataannya, ketika dikonfirmasi ulang, pihak Kejari belum memberikan keterangan yang jelas, sehingga kasus inipun masih terkesan diulur lagi.

Lebih anehnya lagi, konfirmasi yang didapatkan wartawan terkait pengunduran itu, lebih kepada alasan karena adanya transisi kepemimpinan di tubuh Kejari beberapa waktu yang lalu. Yakni peralihan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau antara Kejari lama Bambang Hariyanto kepada Tito Prasetyo. Sehingga berkas dugaan korupsi kasus yang telah berjalan selama hampir lima tahunan itupun harus dipelajari kembali oleh Kajari yang baru.

“Belum, ini kan karena ada transisi kepemimpinan, jadinya berkas itu harus dipelajari dulu (oleh Tito),” kilah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yogiswara SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/2).

Sebelumnya pernyataan Bambang untuk pihaknya melimpahkan segera ke PN itu juga diaminkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yogiswara SH yang turut hadir dalam perbincangan itu, dan disaksikan pula secara langsung oleh Kajari baru, Tito Prasetyo SH, serta sedikitnya delapan orang wartawan dari berbagai media massa berada di ruang kerja Kajari saat itu.

“Ya nanti kalau sudah ada, kita akan informasikan segera,” katanya ketika ditanya kapan kepastian hukum tersebut ditindak lanjuti.

Senada dengan Yogi pula, Tito juga memberikan jawaban yang masih mengambang tentang alasan pengunduran itu, disamping dirinya juga belum memberikan keterangan secara jelas kapan waktu pastinya berkas tersebut akan dilimpahkan.

“Belum hari ini mas,” jawab Tito singkat, melalui SMS-nya kepada wartawan, Senin (21/2).

Data terakhir menyebutkan, proses hukum kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan itu, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN) dan FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk DPO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar