Senin, 28 Februari 2011

Kajari Tantang Pelimpahan TPA Tidak Akan Lama, Tito: “Maret, Itu Sudah Kelamaan”

Foto: Kajari Sanggau; Jaksa Madya, Tito Prasetyo, SH, M. Hum.

Sanggau-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau, Jaksa Madya Tito Prasetyo berjanji, pelimpahan berkas kasus dugaan Tipikor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2007 di Meliau akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau dalam waktu yang relatif tidak lama lagi.

Hal itu ditegaskan Tito menyusul banyaknya desakan demi desakan oleh masyarakat di Bumi Daranante tentang lambannya proses hukum yang berjalan selama ini. Imbasnya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh Kejari Sanggau pula turut dipertanyakan.

“Sekarang ini kami sedang MERANCANG PROSES SURAT DAKWAANNYA, dan itu tidak mudah. Tapi saya akan bilang, bahwa itu (pelimpahan) akan secepatnya dilakukan. Kalau akhir Maret itu sudah kelamaan mas,” jawabnya ketika ditanya wartawan, kapan tanggal mainnya, Senin (28/2) di ruang kerja Kajari Sanggau.

Tito mengaku, sengaja “memperlambat” pelimpahan tersebut, karena dirinya takut perkara yang sudah menjadi konsumsi ribuan mata dan telinga itu akan mentah dipersidangan. “Saya tidak mau gagal, hanya gara-gara surat dakwaan, kita maunya sempurna. Kami tidak mau nanti sampai di sana (PN), baru eksepsi (sanggahan) saja kita sudah gagal,” kata Tito.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tengah memaksimalkan proses perancangan surat dakwaan tersebut tanpa ada iming-iming kepentingan apapun. “Tolonglah lihatlah saya, jangan lihat ke belakang (Kajari lama,red). Kalau penilaian masyarakat seperti itu, ya saya mau gimana lagi. Saya masih baru, waktu beliau (Bambang) bilang begitu (Kejari akan melimpahkan kasus itu Senin (21/2) lalu, red), saya dengar saja,” akunya.

Tito juga membantah jika pihaknya sengaja menahan kasus tersebut, untuk mendapatkan keuntungan yang terus mengalir dari para tersangka. “Lagi pula bagi saya, untuk apa saya menahan-nahan kasus, kasihan juga orang-orang yang terlibat didalamnya, mereka tidak tenang. Kalau dibilang seperti Kejari memanfaatkan kasus ini, untuk istilahnya mendapat ‘ATM berjalan’ , kan yang rugi dia (tersangka), mending putuskan saja,” menurutnya.

Data terakhir menyebutkan, proses hukum kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan itu, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN) dan FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk DPO.

“Tidak bisa didesak, kalau ditanya kapan pastinya akan dilimpahkan, maka saya akan jawab secepatnya, saya takut juga nanti salah (meleset) lagi,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Senin, 28 Februari 2011

Kajari Tantang Pelimpahan TPA Tidak Akan Lama, Tito: “Maret, Itu Sudah Kelamaan”

Foto: Kajari Sanggau; Jaksa Madya, Tito Prasetyo, SH, M. Hum.

Sanggau-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau, Jaksa Madya Tito Prasetyo berjanji, pelimpahan berkas kasus dugaan Tipikor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2007 di Meliau akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau dalam waktu yang relatif tidak lama lagi.

Hal itu ditegaskan Tito menyusul banyaknya desakan demi desakan oleh masyarakat di Bumi Daranante tentang lambannya proses hukum yang berjalan selama ini. Imbasnya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh Kejari Sanggau pula turut dipertanyakan.

“Sekarang ini kami sedang MERANCANG PROSES SURAT DAKWAANNYA, dan itu tidak mudah. Tapi saya akan bilang, bahwa itu (pelimpahan) akan secepatnya dilakukan. Kalau akhir Maret itu sudah kelamaan mas,” jawabnya ketika ditanya wartawan, kapan tanggal mainnya, Senin (28/2) di ruang kerja Kajari Sanggau.

Tito mengaku, sengaja “memperlambat” pelimpahan tersebut, karena dirinya takut perkara yang sudah menjadi konsumsi ribuan mata dan telinga itu akan mentah dipersidangan. “Saya tidak mau gagal, hanya gara-gara surat dakwaan, kita maunya sempurna. Kami tidak mau nanti sampai di sana (PN), baru eksepsi (sanggahan) saja kita sudah gagal,” kata Tito.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tengah memaksimalkan proses perancangan surat dakwaan tersebut tanpa ada iming-iming kepentingan apapun. “Tolonglah lihatlah saya, jangan lihat ke belakang (Kajari lama,red). Kalau penilaian masyarakat seperti itu, ya saya mau gimana lagi. Saya masih baru, waktu beliau (Bambang) bilang begitu (Kejari akan melimpahkan kasus itu Senin (21/2) lalu, red), saya dengar saja,” akunya.

Tito juga membantah jika pihaknya sengaja menahan kasus tersebut, untuk mendapatkan keuntungan yang terus mengalir dari para tersangka. “Lagi pula bagi saya, untuk apa saya menahan-nahan kasus, kasihan juga orang-orang yang terlibat didalamnya, mereka tidak tenang. Kalau dibilang seperti Kejari memanfaatkan kasus ini, untuk istilahnya mendapat ‘ATM berjalan’ , kan yang rugi dia (tersangka), mending putuskan saja,” menurutnya.

Data terakhir menyebutkan, proses hukum kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan itu, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN) dan FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk DPO.

“Tidak bisa didesak, kalau ditanya kapan pastinya akan dilimpahkan, maka saya akan jawab secepatnya, saya takut juga nanti salah (meleset) lagi,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar