Minggu, 27 Februari 2011

Sidang Sapi Ditunda Bulan Depan-Karena JPU-nya Kurang Enak Badan

Sanggau-Sidang kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 terpaksa ditunda, karena saksi ahli yang mestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anton Hardiman pada persidangan lanjutan, Selasa (22/2) gagal dihadirkan. Sehingga sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/3) bulan Maret mendatang.

“Kebetulan saya kemarin kurang sehat badan, jadi ada keterlambatan dalam menyampaikan surat pemanggilannya ke saksi ahli, jadi sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 2 bulan depan,” kata Anton ketika dikonfirmasi wartawan via selulernya sesaat penundaan sidang dengan agenda pendengaran saksi ahli tersebut.

Hingga saat ini dijelaskan Anton, sedikitnya sembilan saksi telah dihadirkan dalam majelis sidang kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 senilai ratusan juta rupiah. Termasuk diantaranya; panitia-panitia lelang, panitia pemeriksa barang, dan lain sebagainya. “Dari BP2KD juga ada, dan ada beberapa juga yang lainnya,” sebutnya.

Sementara itu, Hakim Anggota, Lanora Siregar juga membenarkan adanya penjadwalan ulang sidang kasus tersebut. Dikatakan Lanora, penundaan sidang dilakukan karena JPU tidak berkenan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.

Sebelumnya disebutkan, pagu DAK pada tahun 2007 yang dianggarkan bagi pengadaan bibit sapi tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina.

Status Kontraktor Masih Menjadi Saksi

Banyaknya keluhan dan pertanyaan masyarakat tentang, kenapa pihak kontraktor bagi pengadaan bibit sapi 2007 lalu itu, hingga kini belum juga dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntu, dan masih berstatus saksi. Padahal, selaku pelaksana dilapangan, Kontraktor atas nama Hj. Dede dan Linda dari CV. Rastika Sanggau Lestari adalah pihak yang paling bertanggung jawab?

Menanggapi itu, Anton menjelaskan, meski kontraktor sebagai pelaksana dilapangan, namun bukti-bukti yang mengarah kepada keduanya dinilai masih lemah. Sehingga menurut dia, masih harus dibutuhkan lagi bukti-bukti pendukung yang lebih kuat.

“Inilah yang selama ini kita pahami, kontraktor adalah pelaksana. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan, keterlibatan keduanya hanya seputar tanda-tangan tanda-tangan saja, bukan pelaksana di lapangan, sementara hasil kerja dan dana tidak mereka terima. Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat” belanya.

Namun dikatakan dia, kemungkinan keduanya untuk naik status dari saksi menjadi terdakwa sangat berpeluang, dan pemanggilan saksi ahli yang gagal dihadirkan kemarin juga salah satunya.

“Ya mungkin saja, tergantung dari keterangan para saksi-saksi itu. Bagaimana nantinya, ya kita lihat perkembangannya saja,” imbunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu, 27 Februari 2011

Sidang Sapi Ditunda Bulan Depan-Karena JPU-nya Kurang Enak Badan

Sanggau-Sidang kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 terpaksa ditunda, karena saksi ahli yang mestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anton Hardiman pada persidangan lanjutan, Selasa (22/2) gagal dihadirkan. Sehingga sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/3) bulan Maret mendatang.

“Kebetulan saya kemarin kurang sehat badan, jadi ada keterlambatan dalam menyampaikan surat pemanggilannya ke saksi ahli, jadi sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 2 bulan depan,” kata Anton ketika dikonfirmasi wartawan via selulernya sesaat penundaan sidang dengan agenda pendengaran saksi ahli tersebut.

Hingga saat ini dijelaskan Anton, sedikitnya sembilan saksi telah dihadirkan dalam majelis sidang kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 senilai ratusan juta rupiah. Termasuk diantaranya; panitia-panitia lelang, panitia pemeriksa barang, dan lain sebagainya. “Dari BP2KD juga ada, dan ada beberapa juga yang lainnya,” sebutnya.

Sementara itu, Hakim Anggota, Lanora Siregar juga membenarkan adanya penjadwalan ulang sidang kasus tersebut. Dikatakan Lanora, penundaan sidang dilakukan karena JPU tidak berkenan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.

Sebelumnya disebutkan, pagu DAK pada tahun 2007 yang dianggarkan bagi pengadaan bibit sapi tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina.

Status Kontraktor Masih Menjadi Saksi

Banyaknya keluhan dan pertanyaan masyarakat tentang, kenapa pihak kontraktor bagi pengadaan bibit sapi 2007 lalu itu, hingga kini belum juga dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntu, dan masih berstatus saksi. Padahal, selaku pelaksana dilapangan, Kontraktor atas nama Hj. Dede dan Linda dari CV. Rastika Sanggau Lestari adalah pihak yang paling bertanggung jawab?

Menanggapi itu, Anton menjelaskan, meski kontraktor sebagai pelaksana dilapangan, namun bukti-bukti yang mengarah kepada keduanya dinilai masih lemah. Sehingga menurut dia, masih harus dibutuhkan lagi bukti-bukti pendukung yang lebih kuat.

“Inilah yang selama ini kita pahami, kontraktor adalah pelaksana. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan, keterlibatan keduanya hanya seputar tanda-tangan tanda-tangan saja, bukan pelaksana di lapangan, sementara hasil kerja dan dana tidak mereka terima. Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat” belanya.

Namun dikatakan dia, kemungkinan keduanya untuk naik status dari saksi menjadi terdakwa sangat berpeluang, dan pemanggilan saksi ahli yang gagal dihadirkan kemarin juga salah satunya.

“Ya mungkin saja, tergantung dari keterangan para saksi-saksi itu. Bagaimana nantinya, ya kita lihat perkembangannya saja,” imbunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar