Minggu, 27 Februari 2011

Instruksi Kapolri: Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Sanggau-Kapolres Sanggau melalui Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Dwi Hartono menegaskan adanya pelarangan kepada setiap pelajar untuk mengendarai sepeda motor pada waktu berangkat maupun pulang dari sekolah. Hal itu disampaikan Dwi berdasarkan intruksi Kapolri nomor B/295/II/LL tertanggal 17 Februari 2011 kemarin.

Dikatakannya, larangan tersebut mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Di pasal 81 ayat 2-nya disebutkan syarat untuk mendapat SIM “C” minimal usia 17 tahun, himbauan ini sudah kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah kemarin, melalui Kepala Sekolahnya,” katanya.

Jika ketentuan tersebut tidak dijalankan atau diabaikan, kata Dwi, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum pidana kurungan paling lama 4 bulan dengan denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 281,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu, 27 Februari 2011

Instruksi Kapolri: Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Sanggau-Kapolres Sanggau melalui Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Dwi Hartono menegaskan adanya pelarangan kepada setiap pelajar untuk mengendarai sepeda motor pada waktu berangkat maupun pulang dari sekolah. Hal itu disampaikan Dwi berdasarkan intruksi Kapolri nomor B/295/II/LL tertanggal 17 Februari 2011 kemarin.

Dikatakannya, larangan tersebut mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Di pasal 81 ayat 2-nya disebutkan syarat untuk mendapat SIM “C” minimal usia 17 tahun, himbauan ini sudah kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah kemarin, melalui Kepala Sekolahnya,” katanya.

Jika ketentuan tersebut tidak dijalankan atau diabaikan, kata Dwi, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum pidana kurungan paling lama 4 bulan dengan denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 281,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar