Minggu, 27 Februari 2011

Sidang Tipikor Pengadaan Sapi 2007-Masyarakat Pertanyakan Status Kontraktor

Sanggau-Meski sidang tindak pidana korupsi kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 kini telah memasuki tahap penyampaian keterangan saksi ahli, namun kenapa pemilik CV. Rastika Sanggau Lestari (RSL) selaku kontraktor/pelaksana proyek tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka Jaksa Penuntut Umum, Anton Suhartono, dan masih sebagai saksi biasa.

Ketua LSM Citra Hanura, Zainuri, adalah termasuk orang yang turut mempertanyakan hal tersebut. Dirinya mengaku heran, sebagai pelaksana dan selaku pemegang mandat dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pimpro dalam melaksanakan proyek tersebut, belum juga dijerat. Padahal seharusnya, menurut dia, Dede dan Linda (kontraktor) sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua Terdakwa lainnya, yakni Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham.

“Tidak bisa itu, harusnya bersamaan, karena kontraktor sebagai pelaksana, tidak harus menunggu penetapan hakim lagi,” kata Zainuri.

Terkait lemahnya bukti-bukti yang mengarah kepada pihak kontraktor, seperti yang diungkapkan Anton Suhartono kemarin, menurut dia lebih aneh lagi, karena proyek tidak mungkin berjalan tanpa adanya perintah dari kontraktor. Dan pencairan uang hanya sah dilakukan dengan yang bersangkutan.

“Tanpa kontraktor, tidak (mungkin) bisa barang itu (uang) cair,” ucapnya.

Terkait dengan penundaan sidang sendiri, Zainuri mengaku enggan berkomentar lebih jauh, “Kalau (JPU) kurang enak badan, ya kita tunggulah dia enak badan,” ujarnya.

Sebelumnya dikatakan, sidang kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 terpaksa ditunda, karena saksi ahli yang mestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anton Suhartono pada persidangan lanjutan, Selasa (22/2) gagal dihadirkan, dengan alasan kurang enak badan. Sehingga sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/3) bulan Maret mendatang

Selanjutnya, pagu Dana Alokasi Khusus 2007 yang digelontorkan untuk proyek tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina. Kasus pengadaan bibit sapi diduga telah menelan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu, 27 Februari 2011

Sidang Tipikor Pengadaan Sapi 2007-Masyarakat Pertanyakan Status Kontraktor

Sanggau-Meski sidang tindak pidana korupsi kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 kini telah memasuki tahap penyampaian keterangan saksi ahli, namun kenapa pemilik CV. Rastika Sanggau Lestari (RSL) selaku kontraktor/pelaksana proyek tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka Jaksa Penuntut Umum, Anton Suhartono, dan masih sebagai saksi biasa.

Ketua LSM Citra Hanura, Zainuri, adalah termasuk orang yang turut mempertanyakan hal tersebut. Dirinya mengaku heran, sebagai pelaksana dan selaku pemegang mandat dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pimpro dalam melaksanakan proyek tersebut, belum juga dijerat. Padahal seharusnya, menurut dia, Dede dan Linda (kontraktor) sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua Terdakwa lainnya, yakni Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham.

“Tidak bisa itu, harusnya bersamaan, karena kontraktor sebagai pelaksana, tidak harus menunggu penetapan hakim lagi,” kata Zainuri.

Terkait lemahnya bukti-bukti yang mengarah kepada pihak kontraktor, seperti yang diungkapkan Anton Suhartono kemarin, menurut dia lebih aneh lagi, karena proyek tidak mungkin berjalan tanpa adanya perintah dari kontraktor. Dan pencairan uang hanya sah dilakukan dengan yang bersangkutan.

“Tanpa kontraktor, tidak (mungkin) bisa barang itu (uang) cair,” ucapnya.

Terkait dengan penundaan sidang sendiri, Zainuri mengaku enggan berkomentar lebih jauh, “Kalau (JPU) kurang enak badan, ya kita tunggulah dia enak badan,” ujarnya.

Sebelumnya dikatakan, sidang kasus pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 terpaksa ditunda, karena saksi ahli yang mestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anton Suhartono pada persidangan lanjutan, Selasa (22/2) gagal dihadirkan, dengan alasan kurang enak badan. Sehingga sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/3) bulan Maret mendatang

Selanjutnya, pagu Dana Alokasi Khusus 2007 yang digelontorkan untuk proyek tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina. Kasus pengadaan bibit sapi diduga telah menelan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar