Sanggau-Sejak diumumkannya akan ada penambahan daya 1 Megawatt di PLTD Semboja Kecamtan Kapuas beberapa waktu lalu oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral melalui bantuan satu buah mesin 1 MW merek Perkin kepada pihak PLN berupa hibah dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, kini mulai dipertanyakan masyarakat sekitar. Kapan program tersebut akan direalisaskikan.
Ketua LSM National Coruptions Wacth (NCW) Kabupaten Sanggau, Rodes menegaskan, seharusnya pengadaan yang dibeli menggunakan dana anggaran APBD dan APBD Perubahan tahun 2010 sebesar 4,7 milyar itu dapat segera direalisasikan. Dan dirinya juga mendesak Pemerintah untuk segera melakukan Memorendum of Understanding (MoU) ke pihak PLN, mengingat harapan masyarakat akan listrik yang besar.
“Masyarakat sedang menungu-nunggu, kapan pengadaan itu bisa segera direalisasikan, kalau memang mesinnya sudah ada, seharusnya pemerintah bisa segera melakukan MoU dengan PLN, tunggu apa lagi, masyarakat sangat membutuhkan,” katanya kepada wartawan, Jum’at (25/2).
Terkait dengan adanya pelaporan dugaan Tipikor tentang pengadaan mesin fiktif dan penggelembungan harga (mark up) ke Kejaksaan Negeri Sanggau oleh LPPN RI beberapa watu lalu, menurut Rodes bukanlah suatu halangan yang berarti bagi Pemda untuk merealisasikannya.
“Cairkan (realisasikan) saja, masalah isu adanya penyimpangan atau tidak, biarkan proses pemeriksaan BPK yang berjalan,” tegasnya.
Kepala Bidang Ketenagaan Kelistrikan dan Energi (plt) Dinas ESDM Sanggau, Edy Sasmito saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pelaksanaan proyek tersebut akan dilaksanakan. Namun dirinya memastikan proyeksi pengadaan listrik di Kapuas itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Secepatnya, Kalau untuk MoU ke PLN, saya meti tanya ke ketua (Kepala Dinas ESDM yang tidak berhasil dikonfirmasi,red) dulu,” tegas Edy saat dihubungi wartawan via selulernya pada hari yang sama, tanpa memberitahu kapan waktu pastinya.
Namun dikatakan Edy lagi, pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini, segera akan mengkonsultasikan lebih lanjut kepada PT PLN (Persero) Cabang Sanggau. Menurutnya, dengan daya 1 MW tersebut, dapat membantu sedikitnya 200 rumah yang berada di wilayah Kapuas. “Ya kira-kira bisa 200 rumah, sekitar Kota Sanggau saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala bagian Humas PT PLN Persero Cabang Sanggau, Muhammad Nur menegaskan, hingga saat ini, dari pihak Pemda belum melakukan konfirmasi apapun kepada PLN, terkait pelaksanaa maupun MoU. “Sampai sekarang belum ada, mesinnya sudah ada apa belum saya belum cek ke sana (PLTD Semboja),” jelasnya via telpon.
Nur menjelaskan, kapasitas 1 Megawatt sama dengan 10.000 watt. Dengan standar rata-rata pemakaian 550 watt perumahnya, maka 1 MW dapat menerangi sekitar 18 rumah. Namun, jika untuk pengadaan listrik di daerah perkotaan, dengan pemakaian standar rata-rata minimal 900 watt persatu rumahnya. Artinya 1 MW hanya dapat menerangi 11 buah rumah saja.
“Saya kurang tahu juga (berapa rumah) itu ya. 550 watt, itu kalau pemakaian dikampung-kampung, mungkin standarnya begitu, tapi kalau di perkotaan kan minimal mau 900-san, belum potong (watt) travo lagi?,” jelasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Minggu, 27 Februari 2011
Warga Desak Pemerintah Segera Lakukan MoU-Dana 4,7 M Hanya untuk 11 Rumah?
Sanggau-Sejak diumumkannya akan ada penambahan daya 1 Megawatt di PLTD Semboja Kecamtan Kapuas beberapa waktu lalu oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral melalui bantuan satu buah mesin 1 MW merek Perkin kepada pihak PLN berupa hibah dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, kini mulai dipertanyakan masyarakat sekitar. Kapan program tersebut akan direalisaskikan.
Ketua LSM National Coruptions Wacth (NCW) Kabupaten Sanggau, Rodes menegaskan, seharusnya pengadaan yang dibeli menggunakan dana anggaran APBD dan APBD Perubahan tahun 2010 sebesar 4,7 milyar itu dapat segera direalisasikan. Dan dirinya juga mendesak Pemerintah untuk segera melakukan Memorendum of Understanding (MoU) ke pihak PLN, mengingat harapan masyarakat akan listrik yang besar.
“Masyarakat sedang menungu-nunggu, kapan pengadaan itu bisa segera direalisasikan, kalau memang mesinnya sudah ada, seharusnya pemerintah bisa segera melakukan MoU dengan PLN, tunggu apa lagi, masyarakat sangat membutuhkan,” katanya kepada wartawan, Jum’at (25/2).
Terkait dengan adanya pelaporan dugaan Tipikor tentang pengadaan mesin fiktif dan penggelembungan harga (mark up) ke Kejaksaan Negeri Sanggau oleh LPPN RI beberapa watu lalu, menurut Rodes bukanlah suatu halangan yang berarti bagi Pemda untuk merealisasikannya.
“Cairkan (realisasikan) saja, masalah isu adanya penyimpangan atau tidak, biarkan proses pemeriksaan BPK yang berjalan,” tegasnya.
Kepala Bidang Ketenagaan Kelistrikan dan Energi (plt) Dinas ESDM Sanggau, Edy Sasmito saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pelaksanaan proyek tersebut akan dilaksanakan. Namun dirinya memastikan proyeksi pengadaan listrik di Kapuas itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Secepatnya, Kalau untuk MoU ke PLN, saya meti tanya ke ketua (Kepala Dinas ESDM yang tidak berhasil dikonfirmasi,red) dulu,” tegas Edy saat dihubungi wartawan via selulernya pada hari yang sama, tanpa memberitahu kapan waktu pastinya.
Namun dikatakan Edy lagi, pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini, segera akan mengkonsultasikan lebih lanjut kepada PT PLN (Persero) Cabang Sanggau. Menurutnya, dengan daya 1 MW tersebut, dapat membantu sedikitnya 200 rumah yang berada di wilayah Kapuas. “Ya kira-kira bisa 200 rumah, sekitar Kota Sanggau saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala bagian Humas PT PLN Persero Cabang Sanggau, Muhammad Nur menegaskan, hingga saat ini, dari pihak Pemda belum melakukan konfirmasi apapun kepada PLN, terkait pelaksanaa maupun MoU. “Sampai sekarang belum ada, mesinnya sudah ada apa belum saya belum cek ke sana (PLTD Semboja),” jelasnya via telpon.
Nur menjelaskan, kapasitas 1 Megawatt sama dengan 10.000 watt. Dengan standar rata-rata pemakaian 550 watt perumahnya, maka 1 MW dapat menerangi sekitar 18 rumah. Namun, jika untuk pengadaan listrik di daerah perkotaan, dengan pemakaian standar rata-rata minimal 900 watt persatu rumahnya. Artinya 1 MW hanya dapat menerangi 11 buah rumah saja.
“Saya kurang tahu juga (berapa rumah) itu ya. 550 watt, itu kalau pemakaian dikampung-kampung, mungkin standarnya begitu, tapi kalau di perkotaan kan minimal mau 900-san, belum potong (watt) travo lagi?,” jelasnya.
Ketua LSM National Coruptions Wacth (NCW) Kabupaten Sanggau, Rodes menegaskan, seharusnya pengadaan yang dibeli menggunakan dana anggaran APBD dan APBD Perubahan tahun 2010 sebesar 4,7 milyar itu dapat segera direalisasikan. Dan dirinya juga mendesak Pemerintah untuk segera melakukan Memorendum of Understanding (MoU) ke pihak PLN, mengingat harapan masyarakat akan listrik yang besar.
“Masyarakat sedang menungu-nunggu, kapan pengadaan itu bisa segera direalisasikan, kalau memang mesinnya sudah ada, seharusnya pemerintah bisa segera melakukan MoU dengan PLN, tunggu apa lagi, masyarakat sangat membutuhkan,” katanya kepada wartawan, Jum’at (25/2).
Terkait dengan adanya pelaporan dugaan Tipikor tentang pengadaan mesin fiktif dan penggelembungan harga (mark up) ke Kejaksaan Negeri Sanggau oleh LPPN RI beberapa watu lalu, menurut Rodes bukanlah suatu halangan yang berarti bagi Pemda untuk merealisasikannya.
“Cairkan (realisasikan) saja, masalah isu adanya penyimpangan atau tidak, biarkan proses pemeriksaan BPK yang berjalan,” tegasnya.
Kepala Bidang Ketenagaan Kelistrikan dan Energi (plt) Dinas ESDM Sanggau, Edy Sasmito saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pelaksanaan proyek tersebut akan dilaksanakan. Namun dirinya memastikan proyeksi pengadaan listrik di Kapuas itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Secepatnya, Kalau untuk MoU ke PLN, saya meti tanya ke ketua (Kepala Dinas ESDM yang tidak berhasil dikonfirmasi,red) dulu,” tegas Edy saat dihubungi wartawan via selulernya pada hari yang sama, tanpa memberitahu kapan waktu pastinya.
Namun dikatakan Edy lagi, pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini, segera akan mengkonsultasikan lebih lanjut kepada PT PLN (Persero) Cabang Sanggau. Menurutnya, dengan daya 1 MW tersebut, dapat membantu sedikitnya 200 rumah yang berada di wilayah Kapuas. “Ya kira-kira bisa 200 rumah, sekitar Kota Sanggau saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala bagian Humas PT PLN Persero Cabang Sanggau, Muhammad Nur menegaskan, hingga saat ini, dari pihak Pemda belum melakukan konfirmasi apapun kepada PLN, terkait pelaksanaa maupun MoU. “Sampai sekarang belum ada, mesinnya sudah ada apa belum saya belum cek ke sana (PLTD Semboja),” jelasnya via telpon.
Nur menjelaskan, kapasitas 1 Megawatt sama dengan 10.000 watt. Dengan standar rata-rata pemakaian 550 watt perumahnya, maka 1 MW dapat menerangi sekitar 18 rumah. Namun, jika untuk pengadaan listrik di daerah perkotaan, dengan pemakaian standar rata-rata minimal 900 watt persatu rumahnya. Artinya 1 MW hanya dapat menerangi 11 buah rumah saja.
“Saya kurang tahu juga (berapa rumah) itu ya. 550 watt, itu kalau pemakaian dikampung-kampung, mungkin standarnya begitu, tapi kalau di perkotaan kan minimal mau 900-san, belum potong (watt) travo lagi?,” jelasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar