Sanggau-Memasuki hari pertama Ujian Nasional untuk Sekolah Menengah Atas (SMA/Aliyah) sederajat tahun ajaran 2011/2012, Senin (18/4) hari ini, Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi dijadwalkan akan meninjau sedikitnya tiga sekolah disekitaran wilayah Kabupaten Sanggau. Diantara ketiga sekolah yang menjadi tinjauannya itu; SMA I, II dan III.
“Ya, dalam pembukaan UN besok (hari ini), Wabup dijadwalkan akan meninjau langsung pelaksanaan UN ke tiga sekolah,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintahan Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto sat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (17/4).
Joni tidak menyebutkan jam-jam berapa Wabup akan meninjau ke lokasi tiga sekolah. Namun yang jelas, kata dia, kunjungan orang nomor dua di Sanggau itu, jelas Joni, akan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahlaga, Yohanes Kiteng, Staf Ahli, Asisten III, Abang Syafaruddin dan Humas Pemkab.
“Kemungkinan tinjauan pertama dimulai sebelum jam delapan pagi,” ujar Joni.
Karena katanya, selain melakukan peninjauan jalannya UN hari pertama, sembari Wabup juga akan memberikan motivasi moril kepada para murid yang melaksanakan UN. “Disamping, Wabup juga akan menyampaikan motivasi ke para siswa,” pungkasnya.
Dalam UN hari pertama, beberapa mata pelajaran yang akan diujikan, diantaranya; untuk jurusan IPS; Bahasa Indonesia dan Sosiologi. Sedangkan untuk jurusan IPA; Bahasa Indonesia dan Biologi. Untuk SMA, pelaksanaan UN sejak tanggal 18 sampai 21 April. Sedangkan untuk SMP, baru akan diselenggarakan pada 25 sampai 28 April mendatang.
Sementara itu, Kadisdikpora Sanggau, Yohanes Kiteng menjelaskan, berdasarkan Permendiknas nomor 46 tahun 2010, pelaksanaa UN hanya dilakukan satu kali saja. Artinya kata dia, sistim dalam kebijakan baru itu dia tidak lagi menerima adanya ujian ulangan atau susulan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun sebagai konsekwensinya, jelas Kiteng, aturan itu mengatur adanya pembagian persentase kelulusan 60 % pusat dan 40 % sekolah. Yang itu, kata dia, bahwa kelulusan siswa tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pusat, dan setiap siswa memiliki ruang untuk mengejar prestasi rapornya.
“Untuk yang SMP akan diambil hasil nilainya dari semester satu sampai lima, sedangkan untuk SMA-nya diambil dari nilai semester tiga sampai lima. Dengan pembagian, Nilai Sekolah (NS) 0,4 x Nilai Rapor (NR) + 0,6 dari hasil nilai Ujian Sekolah (US). Dan untuk Nilai Akhir (NA) 0,4 dari Nilai Sekolah (NS) + 0,6 dari hasil UN,” sampai Kiteng belum lama ini.
Disisi lain, dia juga memeri arahan, bahwa setiap siswa akan lulus jika dia telah memenuhi empat persyaratan. Pertama, menyelesaikan semua mata pelajaran. Kedua, siswa memiliki nilai baik dalam pelajaran akhlak dan kepribadian. Ketiga, harus lulus Ujian Sekolah (US) dan yang keempat, siswa lulus UN.
“Rata-rata kelulusan bagi SMP 5,5 dan untuk SMA 6.00,” tandasnya.
Minggu, 17 April 2011
Sidang Yansen Maju Dua Hari
Sanggau-Sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan seluas tiga hektare untuk pembangunan TPA Kecamatan Meliau, tahun APBD 2007, dengan terakwa Yansen Akun Effendy–yang sebelumnya selalu di jadwal gelar seminggu dua kali, yakni pada Kamis atau Rabu. Namun sesuai dengan keputusan majelis, sidang dimajukan dua hari, yakni Senin (18/4) hari ini pukul 9.00 WIB.
Seperti biasa, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lie Sony, SH dan hakim anggota Lanora Siregar, SH serta Edy Alex Serayox, SH. MH. Sidang hari ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan menindaklanjuti pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau.
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya konfirmasi terkait apakah pemajuan hari terusebut akan tetap berlanjut. Namun berdasarkan informasi dilapangan, pemajuan hari sidang mantan Buapati Sanggau tersebut, dikarenakan banyaknya saksi-sasi yang mesti dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, dalam dugaan perkara TPA, sedikitnya terdapat empat orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai terdakwa, diantaranya; Dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (mantan Camat Meliau 2007/sekarang Camat Sekayam) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN). Dan satu lagi, FJ masih buron.
Dari tinjauan kasus yang dilakukan, belakangan baru diketahui, polemik Tipikor timbul akibat luasan status tanah milik pemerintah yang diperjual-belikan kembali oleh FJ. Namun anehnya, pada kasus TPA Meliau ini, tim pengadaan, tim penaksir dan tim inventariasasi (sebagai tim pembantu tim penaksir termasuk juga didalamnya pihak BPN) juga menyepakati nilai Rp. 59.000 meter persegi tersebut sebagai harga jual tanah untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi TPA. Sehingga Total pembayaran pembebasan seluas 3 hektare, sebesar Rp. 1.770.000.000.
Seperti biasa, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lie Sony, SH dan hakim anggota Lanora Siregar, SH serta Edy Alex Serayox, SH. MH. Sidang hari ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan menindaklanjuti pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau.
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya konfirmasi terkait apakah pemajuan hari terusebut akan tetap berlanjut. Namun berdasarkan informasi dilapangan, pemajuan hari sidang mantan Buapati Sanggau tersebut, dikarenakan banyaknya saksi-sasi yang mesti dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, dalam dugaan perkara TPA, sedikitnya terdapat empat orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai terdakwa, diantaranya; Dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (mantan Camat Meliau 2007/sekarang Camat Sekayam) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN). Dan satu lagi, FJ masih buron.
Dari tinjauan kasus yang dilakukan, belakangan baru diketahui, polemik Tipikor timbul akibat luasan status tanah milik pemerintah yang diperjual-belikan kembali oleh FJ. Namun anehnya, pada kasus TPA Meliau ini, tim pengadaan, tim penaksir dan tim inventariasasi (sebagai tim pembantu tim penaksir termasuk juga didalamnya pihak BPN) juga menyepakati nilai Rp. 59.000 meter persegi tersebut sebagai harga jual tanah untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi TPA. Sehingga Total pembayaran pembebasan seluas 3 hektare, sebesar Rp. 1.770.000.000.
Jangan Negatifkan Hak Angket
Sanggau-Penolakan usulan Hak Angket DPRD Kabupaten Sanggau terhadap kasus dugaan ekploitasi yang dilakukan oleh PT. Bangun Asia Mandiri, Jum’at (15/4) kemarin, mendapatkan reaksi spontan dari sejumlah kalangan. Banyak diantara mereka yang mengaku sangat kecewa dengan kinerja para awak di legislatif.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya, SE saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4), mengaku sangat menyayangkan sikap DPRD Sanggau tersebut. Menurut dia langkah pengambilan Hak Angket, seyogianya bertujuan untuk mengkoreksi, meneliti dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait benar-tidaknya suatu kasus serta mengklarifikasi atas temuan-temuan di lapangan, dan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Saya menyayangkan kenapa DPRD menolak usulan Hak Angket tersebut. Sebenarnya dengan menggunakan haknya itu, Dewan bisa mengkaji lebih jauh, benar atau tidaknya. Jangan dinegatifkan, bahwa hak angket dijadikan sarana untuk menjatuhka pemerintah,” tegas Andriyus.
Dalam kasus PT. BAM, dikatakannya, banyak hal yang harus diselidiki oleh DPRD, terutama pada kebijakan daerah terkait lingkungan hidup dan masalah perizinan. Dan PT. BAM, menurut pria berkacamata ini, diduga telah melakukan penyimpangan aturan dari yang seharusnya diberikan. Yakni berupa izin ekplorasi (penelitian) kepada Ekploitasi (penambangan).
“Menurut saya ada persoalan terhadap kebijakan daerah, didasari dari hasil temuan-temuan dilapangan. Banyak hal yang perlu diselidiki lagi oleh Dewan, seperti izin pengangkutan keluar daerah dan izin mejual,” jelasnya.
Andriyus juga menambahkan, sejak Panitia Khusus DPRD dibentuk pada 2010 silam, PT. BAM belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sehingga, menurut dia lagi, banyak pertanyaan yang hingga kini masih menggantung di masyarakat, karena tidak adanya kejelasan dari pemilik kebijakan. “Ternyata tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Disisi lain, Andriyus tegas menyangsikan suara penolakan yang datang dari 21 Anggota Dewan dari total 31 Anggota yang hadir dalam pengambilan voting kemarin, murni berlandaskan atas suara hati nurani rakyat Kabupaten Sanggau.
“Sikap yang diambil itu, apakah sudah benar-benar mewakili rakyat atau mewakili penguasa?” kritiknya.
Senada dengan itu, Humas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau, Munawar, SH juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Munawar menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya beberapa waktu lalu, menemukan adanya bentukan kolam-kolam besar disekitar lokasi PT. BAM, yang menurut kacamata awam, kolam-kolam itu menunjukkan bahwa status penelitian telah bergeser menjadi pengerukan atau ekploitasi.
“Yang namanya eksplorasi, penelitian itu, tidak perlu membuat kolam. Ini sudah membuat kolam-kolam, artinya ini sudah mengarah pada aktivitas ekploitasi. Dewan seharusnya mendengar aspirasi rakyat, karena dia dipilih oleh rakyat,” kritiknya dengan nada tinggi.
Kendati demikian, palu keputusan sudah mensahkan, bahwa usulan Hak Angket resmi ditolak oleh DPRD, namun dirinya tetap mewanti-wanti untuk jangan sampai masyarakat yang akan bergejolak. “Karena masyarakat yang harus menanggung akibat kerusakan lingkungan itu. Dan kita patut mempertanyakan kinerja Dewan,” tambahnya.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya, SE saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4), mengaku sangat menyayangkan sikap DPRD Sanggau tersebut. Menurut dia langkah pengambilan Hak Angket, seyogianya bertujuan untuk mengkoreksi, meneliti dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait benar-tidaknya suatu kasus serta mengklarifikasi atas temuan-temuan di lapangan, dan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Saya menyayangkan kenapa DPRD menolak usulan Hak Angket tersebut. Sebenarnya dengan menggunakan haknya itu, Dewan bisa mengkaji lebih jauh, benar atau tidaknya. Jangan dinegatifkan, bahwa hak angket dijadikan sarana untuk menjatuhka pemerintah,” tegas Andriyus.
Dalam kasus PT. BAM, dikatakannya, banyak hal yang harus diselidiki oleh DPRD, terutama pada kebijakan daerah terkait lingkungan hidup dan masalah perizinan. Dan PT. BAM, menurut pria berkacamata ini, diduga telah melakukan penyimpangan aturan dari yang seharusnya diberikan. Yakni berupa izin ekplorasi (penelitian) kepada Ekploitasi (penambangan).
“Menurut saya ada persoalan terhadap kebijakan daerah, didasari dari hasil temuan-temuan dilapangan. Banyak hal yang perlu diselidiki lagi oleh Dewan, seperti izin pengangkutan keluar daerah dan izin mejual,” jelasnya.
Andriyus juga menambahkan, sejak Panitia Khusus DPRD dibentuk pada 2010 silam, PT. BAM belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sehingga, menurut dia lagi, banyak pertanyaan yang hingga kini masih menggantung di masyarakat, karena tidak adanya kejelasan dari pemilik kebijakan. “Ternyata tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Disisi lain, Andriyus tegas menyangsikan suara penolakan yang datang dari 21 Anggota Dewan dari total 31 Anggota yang hadir dalam pengambilan voting kemarin, murni berlandaskan atas suara hati nurani rakyat Kabupaten Sanggau.
“Sikap yang diambil itu, apakah sudah benar-benar mewakili rakyat atau mewakili penguasa?” kritiknya.
Senada dengan itu, Humas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau, Munawar, SH juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Munawar menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya beberapa waktu lalu, menemukan adanya bentukan kolam-kolam besar disekitar lokasi PT. BAM, yang menurut kacamata awam, kolam-kolam itu menunjukkan bahwa status penelitian telah bergeser menjadi pengerukan atau ekploitasi.
“Yang namanya eksplorasi, penelitian itu, tidak perlu membuat kolam. Ini sudah membuat kolam-kolam, artinya ini sudah mengarah pada aktivitas ekploitasi. Dewan seharusnya mendengar aspirasi rakyat, karena dia dipilih oleh rakyat,” kritiknya dengan nada tinggi.
Kendati demikian, palu keputusan sudah mensahkan, bahwa usulan Hak Angket resmi ditolak oleh DPRD, namun dirinya tetap mewanti-wanti untuk jangan sampai masyarakat yang akan bergejolak. “Karena masyarakat yang harus menanggung akibat kerusakan lingkungan itu. Dan kita patut mempertanyakan kinerja Dewan,” tambahnya.
Drainase Buruk, Jalan Terpuruk
Sanggau-Salah satu penyebab umum yang bisa membuat usia aspal jalan berumur pendek, salah satunya karena tidak ada atau sumbatnya saluran air (drainase) sebagai penghantar air turun ke tempat yang lebih rendah. Sumbatnya beberapa tonase jalan rentan membuat genangan air ketika hujan mengguuyur.
Hasil pantauan Borneo, beberapa kawasan ruas jalan Sanggau yang umumnya mengalami kerusakan, tidak ditemukan drainase yang cukup baik dan lancar. Seperti contoh kasus bagian badan Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Sanggau yang sempat mengalami longsor pada pertengahan Maret lalu, lebih disebabkan oleh rembesan air yang menekan badan aspal, sehingga melembutkan permukaan tanah sebelah kiri jalan. Sehingga beban berat yang dihasilkan oleh lalu lalang kendaraan, sedikit demi sedikit meruntuhkan pondasi tanah yang ada di bawahnya.
Contoh lain, lahan parkir di Terminal Bis di kawasan Kelurahan Beringin, Sanggau yang menjadi langganan genangan air. Meski jauh dari kata longsor, dalam waktu beberapa jam saja, kondisi itu membuat serupa kolam kecil ketika hujan. Aspalnya kini tidak lagi mulus, banyak lubang kecil disana-sini.
“Kondisi ini, jelas harus cepat diperbaiki. Khususnya pada saluran pembuangan air dan drainase. Jika tidak kawasan terminal dan lingkungan tempat tinggal warga, selalu digenangi air,” kata Jun, salah seorang warga yang sempat dimintai pendapatnya kemarin.
“Inikan dalam kota. Saya rasa PU tahu lah kondisinya. Ya tinggal bagaimana melaksanakan normalisasi saluran pembuangan saja,” sahut Jun sekenanya.
Hasil pantauan Borneo, beberapa kawasan ruas jalan Sanggau yang umumnya mengalami kerusakan, tidak ditemukan drainase yang cukup baik dan lancar. Seperti contoh kasus bagian badan Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Sanggau yang sempat mengalami longsor pada pertengahan Maret lalu, lebih disebabkan oleh rembesan air yang menekan badan aspal, sehingga melembutkan permukaan tanah sebelah kiri jalan. Sehingga beban berat yang dihasilkan oleh lalu lalang kendaraan, sedikit demi sedikit meruntuhkan pondasi tanah yang ada di bawahnya.
Contoh lain, lahan parkir di Terminal Bis di kawasan Kelurahan Beringin, Sanggau yang menjadi langganan genangan air. Meski jauh dari kata longsor, dalam waktu beberapa jam saja, kondisi itu membuat serupa kolam kecil ketika hujan. Aspalnya kini tidak lagi mulus, banyak lubang kecil disana-sini.
“Kondisi ini, jelas harus cepat diperbaiki. Khususnya pada saluran pembuangan air dan drainase. Jika tidak kawasan terminal dan lingkungan tempat tinggal warga, selalu digenangi air,” kata Jun, salah seorang warga yang sempat dimintai pendapatnya kemarin.
“Inikan dalam kota. Saya rasa PU tahu lah kondisinya. Ya tinggal bagaimana melaksanakan normalisasi saluran pembuangan saja,” sahut Jun sekenanya.
Usulan Hak Angket DPRD Sanggau Ditolak
Sanggau-Keputusan usulan hak angket anggota DPRD Sanggau terkait kasus PT Bangun Asia Mandiri (BAM), pada rapat Paripurna ke-9 masa persidangan kedua tentang penyampaian hak angket PT BAM di ruang Paripurna DPRD Sanggau, Jum’at kemarin (15/4) dinyatakan ditolak. Hasil sidang kemudian menyepakati PT. BAM dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala koreksi. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sanggau, Andreas Nyas dan Wakil Ketua, Anselmus.
Sidang yang dihadiri oleh 31 dari total 35 anggota itu berjalan cukup alot, dari kedelapan fraksi hanya tiga fraksi; PKPB, PDS, PAN saja yang menyetujui usulan tersebut, sedang lima fraksi lainnya; PDI P, Demokrat, Golkar, fraksi Rakyat Bersatu dan Gerbang menolak. Penolakan kelima fraksi itu lebih didasari oleh pengusulan hak angket yang tidak sesuai mekanisme tata tertib DPRD Sanggau yang berlaku.
“Mekanisme sudah melewati satu tangga, yakni hal interpelasi, untuk meminta keterangan Bupati tentang kebijakan yang penting dan strategis. Mekanisme belum dilakukan dengan benar, ini tidak bisa dilanjutkan, karena bertentangan dengan Tatib Dewan, ” kata Jumadi dan Acan dari Fraksi PDI P.
Hujan interupsipun kemudian memenuhi ruangan, tarik ulur argumen tak terelakan. Beberapa fraksi merasa keberatan dengan pengambilan keputusan kolektif dengan cara menyimpulkan suara fraksi merupakan suara bulat anggota. Karena ketiga fraksi yang setuju, memandang hak angket sebelumnya diusulkan oleh 19 anggota Dewan dari masing-masing fraksi. Dan hak angket menurut mereka, merupakan hak setiap anggota bukan diputuskan melalui jalur perwakilan suara Fraksi. Sidang kemudian sempat ditunda selama 10 menit.
Sidang akhirnya kembali dilanjutkan dengan kesepakatan, pengambilan voting tiap anggota, dimana anggota yang setuju maupun tidak memberikan suaranya dengan cara bergantian berdiri dan dihitung. “Yang setuju dimohon berdiri, kemudian yang tidak setuju juga berdiri,” instruksi Ketua Dewan. Dari hasil voting itu, diketahui sedikitnya 10 anggota yang menyatakan hak angket PT. BAM, dan 21 anggota lainnya menolak.
Andreas saat diwawancarai diruangannya menyatakan, keputusan yang diambil pada Paripurna adalah sah dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta hak-hak DPRD semacam yang dituntutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dalam rekomendasinya juga telah dipenuhi oleh PT. BAM dan Pemda.
“Ya ditutup (kasus selesai), PT. BAM sudah melengkapi syarat-syaratnya (yang dimintakan Pansus,red). Kajian geologis tentang apakah itu ekplorasi atau ekploitasi juga ada, dan hasilnya masih pada tahap ekplorasi. PT BAM bisa melanjutkan (menaikan status), dengan izin dari Pemda,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Salipus Sali menegaskan, kendati usulan hak angket tidak direstui oleh Dewan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala kepada PT. BAM. “Ya, karena ini juga kewenangan komisi C, kita akan tetap melakukan pemantauan,” kata salah satu inisiator hak angket dari fraksi PKPB itu.
Keluarga Pejabat Diduga Pernah Meminta Saham PT. BAM dan Diminta Biayai Perjalanan Dinas Pemda
Sebelumnya dalam pernyataan tertulis dari kesembilan belas inisiator menyatakan, pengusulan hak angket didasarkan pada alasan-alasan mendesak terkait kebijakan penting dan strategis yang mesti dilakukan Pemerintah Daerah, diantaranya;
Pertama; PT. Bam telah melanggar izin usaha pertambangan sebagai ekplorasi sesuai surat keputusan Buapti; 525/2310/EK-A pertanggal 7 September 2009. namun kenyataannya, dalam izin usaha ekplorasi tersebut, PT. BAM tidak lagi melakukan kegiatan ekplorasi tapi sudah mengarah pada kegiatan ekploitasi atau operasi produksi.
“Mengaabaikna aspek lingkungan hidup dan melalaikan kewajiban yang seharusnya di penuhi. Permasalahan tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sampai jubir inisiator hak angket, Adiung.
Kedua; rekomendasi Pansus yang terkesan dibiarkan oleh Bupati, seperti tidak dilakukannya penghentian aktivitas semenatra kepada PT. BAM hingga audit selesai dilaksanakan. Tidak dibentuknya tim audit yang melibatkan dinas ESDM Provinsi, BLH Provinsi dan aparat penegak hukum, serta belum disampaikannya hasil audit aktivitas PT. BAM kepada DPRD sejak rekomendasi diterbitkan tahun lalu.
“Selain itu ada ditemukan juga informasi yang juga perlu di dalami lebih lanjut, yaitu adanya sinyalemen PT. BAM, akan menghentikan kegiatannya di Kabupaten Sanggau. Adanya dugaan anggota keluarga pejabat di lingkungan pemerintah di Kabupaten Sanggau yang meminta saham kepada PT. BAM dan adanya dugaan bahwa perjalanan dinas pemerintahan di Kabupaten Sanggau yang dibiayai oleh PT. BAM,” ucapnya.
Para pengusul sebagaimana mengajukan usulan penggunaan hak angket dengan alasan guna melakukan penyelidikan atas ketidak jelasan sikap kebijakan Buapti kepada PT.BAM yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, mencemarkan dan merusak lingkungna hidup dan kesejahteraan hidup orang banyak.
Sidang yang dihadiri oleh 31 dari total 35 anggota itu berjalan cukup alot, dari kedelapan fraksi hanya tiga fraksi; PKPB, PDS, PAN saja yang menyetujui usulan tersebut, sedang lima fraksi lainnya; PDI P, Demokrat, Golkar, fraksi Rakyat Bersatu dan Gerbang menolak. Penolakan kelima fraksi itu lebih didasari oleh pengusulan hak angket yang tidak sesuai mekanisme tata tertib DPRD Sanggau yang berlaku.
“Mekanisme sudah melewati satu tangga, yakni hal interpelasi, untuk meminta keterangan Bupati tentang kebijakan yang penting dan strategis. Mekanisme belum dilakukan dengan benar, ini tidak bisa dilanjutkan, karena bertentangan dengan Tatib Dewan, ” kata Jumadi dan Acan dari Fraksi PDI P.
Hujan interupsipun kemudian memenuhi ruangan, tarik ulur argumen tak terelakan. Beberapa fraksi merasa keberatan dengan pengambilan keputusan kolektif dengan cara menyimpulkan suara fraksi merupakan suara bulat anggota. Karena ketiga fraksi yang setuju, memandang hak angket sebelumnya diusulkan oleh 19 anggota Dewan dari masing-masing fraksi. Dan hak angket menurut mereka, merupakan hak setiap anggota bukan diputuskan melalui jalur perwakilan suara Fraksi. Sidang kemudian sempat ditunda selama 10 menit.
Sidang akhirnya kembali dilanjutkan dengan kesepakatan, pengambilan voting tiap anggota, dimana anggota yang setuju maupun tidak memberikan suaranya dengan cara bergantian berdiri dan dihitung. “Yang setuju dimohon berdiri, kemudian yang tidak setuju juga berdiri,” instruksi Ketua Dewan. Dari hasil voting itu, diketahui sedikitnya 10 anggota yang menyatakan hak angket PT. BAM, dan 21 anggota lainnya menolak.
Andreas saat diwawancarai diruangannya menyatakan, keputusan yang diambil pada Paripurna adalah sah dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta hak-hak DPRD semacam yang dituntutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dalam rekomendasinya juga telah dipenuhi oleh PT. BAM dan Pemda.
“Ya ditutup (kasus selesai), PT. BAM sudah melengkapi syarat-syaratnya (yang dimintakan Pansus,red). Kajian geologis tentang apakah itu ekplorasi atau ekploitasi juga ada, dan hasilnya masih pada tahap ekplorasi. PT BAM bisa melanjutkan (menaikan status), dengan izin dari Pemda,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Salipus Sali menegaskan, kendati usulan hak angket tidak direstui oleh Dewan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala kepada PT. BAM. “Ya, karena ini juga kewenangan komisi C, kita akan tetap melakukan pemantauan,” kata salah satu inisiator hak angket dari fraksi PKPB itu.
Keluarga Pejabat Diduga Pernah Meminta Saham PT. BAM dan Diminta Biayai Perjalanan Dinas Pemda
Sebelumnya dalam pernyataan tertulis dari kesembilan belas inisiator menyatakan, pengusulan hak angket didasarkan pada alasan-alasan mendesak terkait kebijakan penting dan strategis yang mesti dilakukan Pemerintah Daerah, diantaranya;
Pertama; PT. Bam telah melanggar izin usaha pertambangan sebagai ekplorasi sesuai surat keputusan Buapti; 525/2310/EK-A pertanggal 7 September 2009. namun kenyataannya, dalam izin usaha ekplorasi tersebut, PT. BAM tidak lagi melakukan kegiatan ekplorasi tapi sudah mengarah pada kegiatan ekploitasi atau operasi produksi.
“Mengaabaikna aspek lingkungan hidup dan melalaikan kewajiban yang seharusnya di penuhi. Permasalahan tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sampai jubir inisiator hak angket, Adiung.
Kedua; rekomendasi Pansus yang terkesan dibiarkan oleh Bupati, seperti tidak dilakukannya penghentian aktivitas semenatra kepada PT. BAM hingga audit selesai dilaksanakan. Tidak dibentuknya tim audit yang melibatkan dinas ESDM Provinsi, BLH Provinsi dan aparat penegak hukum, serta belum disampaikannya hasil audit aktivitas PT. BAM kepada DPRD sejak rekomendasi diterbitkan tahun lalu.
“Selain itu ada ditemukan juga informasi yang juga perlu di dalami lebih lanjut, yaitu adanya sinyalemen PT. BAM, akan menghentikan kegiatannya di Kabupaten Sanggau. Adanya dugaan anggota keluarga pejabat di lingkungan pemerintah di Kabupaten Sanggau yang meminta saham kepada PT. BAM dan adanya dugaan bahwa perjalanan dinas pemerintahan di Kabupaten Sanggau yang dibiayai oleh PT. BAM,” ucapnya.
Para pengusul sebagaimana mengajukan usulan penggunaan hak angket dengan alasan guna melakukan penyelidikan atas ketidak jelasan sikap kebijakan Buapti kepada PT.BAM yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, mencemarkan dan merusak lingkungna hidup dan kesejahteraan hidup orang banyak.
Penambang Pasir Picu Longsor, Jalan Penyeladi Hancur
Sanggau-Kondisi ruas jalan jalan negara di Desa Penyeladi kelurahan Tanjung Kapuas, Sanggau semakin parah. Pantauan terakhir dilapangan, Kamis (14/4) kemarin, akses jalan yang menghubungkan sedikitnya Lima Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu itu sudah sangat memprihatinkan. Dan secara kasat mata jika hal itu terus dibiarkan, maka akibat longsor hanya tinggal menunggu waktu saja.
Tak pelak, kondisi tersebut mengundak kritik pedas dari sejumlah kalangan tokoh masyarakat Sanggau. Terlebih Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara, H. Gusti Arman sendiri yang menilai, kerusakan jalan tersebut tidak terlepas dari ulah perusahaan tambang pasir atau galian C yang menggunakan alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kendati demikian, Raja mengesalkan, perlakuan perusahaan tambang yang mengeruk pasir di Sungai Kapuas tersebut terkesan tutup mata dan tidak perduli atas kerusakan jalan yang ditimbulkannya. “Pengusaha tambang pasir itu saya lihat sama sekali tidak perduli terhadap kerusakan jalan itu, saya tahu siapa-siapa toke yang memiliki perusahaan itu,” sebut Raja, Rabu (13/4) lalu.
Dia juga menjelaskan bahwa akibat ulah penambang pasir itu, bukan hanya jalan saja yang rusak, tapi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi. Dan menyeabkana air Sungai Kapuas tampak kotor dan keruh.
“Saya, minta Pemkab melakukan penertiban para penambang yang menggunakan alat berat agar kerusakan lingkungan dan jalan dapat ditekan,” tegurnya.
Selain itu, Raja juga mempertanyakan kontribusi yang diberikan para pengusaha tambang terhadap sumber Pendapat Asli Daerah (PAD). Selama ini, menurutnya, belum diketahui secara pasti berapa jumlah PAD yang didapat daerah dari proyek itu.
“Kita mempertanyakan PAD dari aktifitas penambang itu, sampai saat ini belum jelas,” kata dia.
Tak pelak, kondisi tersebut mengundak kritik pedas dari sejumlah kalangan tokoh masyarakat Sanggau. Terlebih Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara, H. Gusti Arman sendiri yang menilai, kerusakan jalan tersebut tidak terlepas dari ulah perusahaan tambang pasir atau galian C yang menggunakan alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kendati demikian, Raja mengesalkan, perlakuan perusahaan tambang yang mengeruk pasir di Sungai Kapuas tersebut terkesan tutup mata dan tidak perduli atas kerusakan jalan yang ditimbulkannya. “Pengusaha tambang pasir itu saya lihat sama sekali tidak perduli terhadap kerusakan jalan itu, saya tahu siapa-siapa toke yang memiliki perusahaan itu,” sebut Raja, Rabu (13/4) lalu.
Dia juga menjelaskan bahwa akibat ulah penambang pasir itu, bukan hanya jalan saja yang rusak, tapi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi. Dan menyeabkana air Sungai Kapuas tampak kotor dan keruh.
“Saya, minta Pemkab melakukan penertiban para penambang yang menggunakan alat berat agar kerusakan lingkungan dan jalan dapat ditekan,” tegurnya.
Selain itu, Raja juga mempertanyakan kontribusi yang diberikan para pengusaha tambang terhadap sumber Pendapat Asli Daerah (PAD). Selama ini, menurutnya, belum diketahui secara pasti berapa jumlah PAD yang didapat daerah dari proyek itu.
“Kita mempertanyakan PAD dari aktifitas penambang itu, sampai saat ini belum jelas,” kata dia.
Penyeladi Mampu Hasilkan Pupuk 2,7 Ton Seminggu-Pemerintah Tidak Mau Petani Lemah
Sanggau-Untuk menekan harga produksi buah dan sayur, warga yang terhimpun dalam kelompok tanu Usaha Baru di Dusun Penyeladi Hulu Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas, Sanggau mampu menghasilkan 2,7 Ton pupuk perenam hari dengan sumber bahan dasar yang berasal dari limbah pabrik sawit atau solid. Jenis pupuk yang dapat dihasilka dari solid itu diantaranya; pupuk kompos dan organik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua kelompok tani Usaha Baru Penyeladi, Bowo disela-sela sambuatannya pada acara panen perdana tanaman jagung manis dan demo pembuatan pupuk organik di Penyeladi. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Sanggau, Kadistankanak, Kadishutbun, Kepala Kantor Ketahanan Pangan, PKK, Kades Penyeladi, kelompok-kelompok tani, Tomas, Tomag dan warga.
“Untuk memudahkan kami mendapatka pupuk, sebagaimana petani di daerah kami ini susah mendapatkan pupuk. Alhamdulillah kami dapat mengolah 2,7 ton selama enam hari dengan peralatan yang sederhana. Kompos itu sudah kami uji cobakan untuk digunakan pada tanaman jagung, semangka dan sayuran,” sampain Bowo.
Kendati demikian, Bowo menyatakan kekhawatirannya, alternatif kreatif kelompok tani tersebut tidak mungkin akan berlangsung lama. Pasalnya, limbah sawit serupa itu kini telah menjadi bisnis tersendiri bagi perusahaan. Jika hal itu tidak segera menjadi perhatian Pemda, maka pertanian di Sanggau khususnya di Penyeladi, menjadi terkendala.
“Kami berharap Pak Wabup memeberikan kemudahan dalam pengeloaan limbah tersebut,” mintanya.
Usulan Bowo mewakili masyarakata Penyeladi itu kemudian disambut antusias oleh Wabub, Poulus Hadi. Wabup menyatakan, konsentrasi Pemerintah Daerah kini tengah terfokus pada pembinaan kepada para petani dalam rangka mengusung program ketahanan nasional di Sanggau. Untuk persoalan solid, kata dia, Pemda telah merundingkan itu sebelumnya bersama pihak-pihak perusahaan dan instansi terkait.
“Penyeladi wilayah yang potensial, pemerintah konsisten menggerakkan pertanian sebagai gerakan bersama. Kita segera akan lakukan MoU kepada MPE (salah satu perusahaan sawit: Multi Plasma Entakai), agar para petani ini dibantu, melalu program CSR,” jelasnya.
Disisi lain, Poulus memandang, Sanggau merupakan lahan subur tempat tanam tumbuh segala tanaman. Namun demikian, Polus menegaskan, pemerintah tidak akan lagi ‘menyusui’ petani terus menerus, karena hal itu justru membuat petani tidak akan kreatif dan lamban.
“Pemerintah tetap ada program untuk membantu rakyat, tapi semua akan kembali kepada rakyat. Kita tidak akan senang kalau acara panen ini hanya akan dijadikan seremonial saja. Dulu pupuk dibantu dari pemerintah semua, tapi itu membuat petani lemah,” katanya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua kelompok tani Usaha Baru Penyeladi, Bowo disela-sela sambuatannya pada acara panen perdana tanaman jagung manis dan demo pembuatan pupuk organik di Penyeladi. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Sanggau, Kadistankanak, Kadishutbun, Kepala Kantor Ketahanan Pangan, PKK, Kades Penyeladi, kelompok-kelompok tani, Tomas, Tomag dan warga.
“Untuk memudahkan kami mendapatka pupuk, sebagaimana petani di daerah kami ini susah mendapatkan pupuk. Alhamdulillah kami dapat mengolah 2,7 ton selama enam hari dengan peralatan yang sederhana. Kompos itu sudah kami uji cobakan untuk digunakan pada tanaman jagung, semangka dan sayuran,” sampain Bowo.
Kendati demikian, Bowo menyatakan kekhawatirannya, alternatif kreatif kelompok tani tersebut tidak mungkin akan berlangsung lama. Pasalnya, limbah sawit serupa itu kini telah menjadi bisnis tersendiri bagi perusahaan. Jika hal itu tidak segera menjadi perhatian Pemda, maka pertanian di Sanggau khususnya di Penyeladi, menjadi terkendala.
“Kami berharap Pak Wabup memeberikan kemudahan dalam pengeloaan limbah tersebut,” mintanya.
Usulan Bowo mewakili masyarakata Penyeladi itu kemudian disambut antusias oleh Wabub, Poulus Hadi. Wabup menyatakan, konsentrasi Pemerintah Daerah kini tengah terfokus pada pembinaan kepada para petani dalam rangka mengusung program ketahanan nasional di Sanggau. Untuk persoalan solid, kata dia, Pemda telah merundingkan itu sebelumnya bersama pihak-pihak perusahaan dan instansi terkait.
“Penyeladi wilayah yang potensial, pemerintah konsisten menggerakkan pertanian sebagai gerakan bersama. Kita segera akan lakukan MoU kepada MPE (salah satu perusahaan sawit: Multi Plasma Entakai), agar para petani ini dibantu, melalu program CSR,” jelasnya.
Disisi lain, Poulus memandang, Sanggau merupakan lahan subur tempat tanam tumbuh segala tanaman. Namun demikian, Polus menegaskan, pemerintah tidak akan lagi ‘menyusui’ petani terus menerus, karena hal itu justru membuat petani tidak akan kreatif dan lamban.
“Pemerintah tetap ada program untuk membantu rakyat, tapi semua akan kembali kepada rakyat. Kita tidak akan senang kalau acara panen ini hanya akan dijadikan seremonial saja. Dulu pupuk dibantu dari pemerintah semua, tapi itu membuat petani lemah,” katanya.
Tunjang Ekonomi Umat, BAZ Salurkan 3600 Bibit Ikan Plus Pakan
Sanggau-Demi menunjang dan pengembangan sektor perekonomian umat Islam, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sanggau telah menyalurkan bantuan sediktinya 3600 bibit ikan, jenis lele, bawal dan nila, berikut pakannya. Hal itu disampaikan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sanggau, Drs. H. Syafarani Mastar kepada wartawan, di Sanggau, Selasa (12/4) kemarin.
“Saat ini kita konsen pada pengembangan ekonomi umat. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan bibit lele bagi kelompok masyarakat atau perorangan yang mempunyai usaha budidaya perikanan,” ujarnya.
Untuk 3600 bibit dan pakannya itu, terdapat dua wilayah yang telah disalurkan BAZ. Diantaranya di Pesantren Hidayatullah sebanyak 2000 bibit plus pakan. Dan wilayah kedua, kepada kelompok pemuda di Kecamatan Entikong sebanyak 1600 bibit ikan plus pakan, “Saat ini kita sudah menyalurkan bibit ikan di dua tempat yaitu Entikong dan Pesantren Hidayatullah dengan total 3600 bibit ditambah pakan ikannya,” jelas Syafarani.
Disamping bantuan itu, lanjut Syafarani, BAZ juga akan memberikan bibit ikan lele kepada perseorangan di lingkungan Muara Kantu’ dengan jumlah bibit sebanyak 4000 ditambah pakan ikan. Recana penyerahan bantuan bibit ikan tersebut akan diagendakan BAZ besok, Kamis (14/4).
“Secara tidak langsung, dari bantuan tersebut, mereka akan menjadi Muzakki sehingga pendapatan BAZ tentunya akan meningkat seiring dengan perbaikan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
“Saat ini kita konsen pada pengembangan ekonomi umat. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan bibit lele bagi kelompok masyarakat atau perorangan yang mempunyai usaha budidaya perikanan,” ujarnya.
Untuk 3600 bibit dan pakannya itu, terdapat dua wilayah yang telah disalurkan BAZ. Diantaranya di Pesantren Hidayatullah sebanyak 2000 bibit plus pakan. Dan wilayah kedua, kepada kelompok pemuda di Kecamatan Entikong sebanyak 1600 bibit ikan plus pakan, “Saat ini kita sudah menyalurkan bibit ikan di dua tempat yaitu Entikong dan Pesantren Hidayatullah dengan total 3600 bibit ditambah pakan ikannya,” jelas Syafarani.
Disamping bantuan itu, lanjut Syafarani, BAZ juga akan memberikan bibit ikan lele kepada perseorangan di lingkungan Muara Kantu’ dengan jumlah bibit sebanyak 4000 ditambah pakan ikan. Recana penyerahan bantuan bibit ikan tersebut akan diagendakan BAZ besok, Kamis (14/4).
“Secara tidak langsung, dari bantuan tersebut, mereka akan menjadi Muzakki sehingga pendapatan BAZ tentunya akan meningkat seiring dengan perbaikan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Makam Masjid Agung Penuh, Yayasan Anni’mah Siapkan Pekuburan Baru
Sanggau-Penuhnya kawasan makam yang terletak di depan Masjid Agung Al-Mu’awwanah Sanggau, disikapi oleh Pengurus Yayasan Annisan Anni’amah Kelurahan Ilir Kota dengan menyiapkan lokasi pekuburan baru di RT 13/ RW 03 Jalan Bogor Kelurahan Ilir Kota. Langkah konkrit itu diambil, melihat kondisi pekuburan lama yang tidak memungkinkan lagi.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan itu, mengingat makam muslim depan Masjid Agung sudah penuh, kita berencana memindahkan makam yang ada sekarang ke lahan yang baru,” kata Ketua Yayasan Annisan Anni’mah Kelurahan Ilir Kota, Abdul Hadi yang saat itu didampingi beberapa pengurus Yayasan lainnya ketika meninjau lokasi pemakaman baru di RT 13/03 bogor Kelurahan Ilir Kota, Rabu (13/04). Lokasi lahan baru di Bogor itu memiliki luas 1,8 hektar,
Berbicara tentang konsep, lanjut dia, saat ini pihaknya tengah menyiapkan master plan dengan pengaturan dan tata kelola makam, agar terlihat lebih tertib dan rapi.
“Jadi tidak sembarangan lagi. Pengurus Yayasan sudah membuat master plan desain pemakaman baru yang akan dibagi tiga yaitu khusus untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak. Selain itu, berdasarkan master plan desainnya juga akan dibuatkan buku identitas penghuni makam sehingga mempermudah setiap keluarga atau pelayat mencari letak keluarganya dimakamkan,” paparnya.
Untuk mempermudah pemindahan makam ke lokasi yang baru, pihak Yayasan, kata Hadi, berencana akan melakukan sosialisasi, baik kepada anggota Yayasan yang berjumlah 2 ribuan orang lebih, kepada tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat. Sosialisasi itu juga dimaksudkan Hadi guna menghindari kesalah pahaman yang timbul dikemudian hari.
“Agendanya sudah kita buat (kumpul membahas,red). Untuk rapat sudah kita tentukan yaitu hari Senin depan bertempat di SDN 03 kelurahan Ilir Kota,” jelasnya.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan itu, mengingat makam muslim depan Masjid Agung sudah penuh, kita berencana memindahkan makam yang ada sekarang ke lahan yang baru,” kata Ketua Yayasan Annisan Anni’mah Kelurahan Ilir Kota, Abdul Hadi yang saat itu didampingi beberapa pengurus Yayasan lainnya ketika meninjau lokasi pemakaman baru di RT 13/03 bogor Kelurahan Ilir Kota, Rabu (13/04). Lokasi lahan baru di Bogor itu memiliki luas 1,8 hektar,
Berbicara tentang konsep, lanjut dia, saat ini pihaknya tengah menyiapkan master plan dengan pengaturan dan tata kelola makam, agar terlihat lebih tertib dan rapi.
“Jadi tidak sembarangan lagi. Pengurus Yayasan sudah membuat master plan desain pemakaman baru yang akan dibagi tiga yaitu khusus untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak. Selain itu, berdasarkan master plan desainnya juga akan dibuatkan buku identitas penghuni makam sehingga mempermudah setiap keluarga atau pelayat mencari letak keluarganya dimakamkan,” paparnya.
Untuk mempermudah pemindahan makam ke lokasi yang baru, pihak Yayasan, kata Hadi, berencana akan melakukan sosialisasi, baik kepada anggota Yayasan yang berjumlah 2 ribuan orang lebih, kepada tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat. Sosialisasi itu juga dimaksudkan Hadi guna menghindari kesalah pahaman yang timbul dikemudian hari.
“Agendanya sudah kita buat (kumpul membahas,red). Untuk rapat sudah kita tentukan yaitu hari Senin depan bertempat di SDN 03 kelurahan Ilir Kota,” jelasnya.
Pembangunan Pipa Sanggau Perlu Dana 80 M, Target 35 M untuk Ganti Pipa Tahun 1970
Sanggau-Terkait pencanangan program konsumsi air bersih bagi masyarakat Sanggau, yang hinga memasuki mellenium kedua ini masih belum juga dapat teratasi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka menilai, untuk menuntaskan persoalan yang satu ini memang harus membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Menurut perhitungannya, anggaran yang mesti digelontorkan dalam penuntasan pasokan air bersih itu sebesar Rp. 80 milyar.
“Kajian makro untuk sanggau ini, seperti kajian kami kemarin, itu hampir 80 milyar, karena kebijakan daerah hanya memberi 35 milyar, ya kita mengadopsi 80 menjadi 35, ya kita ambil 35. Tapi prinsip dari PU, 35 pun sudah bisa merombak kondisi PDAM nanti, (sehingga efeknya,red) pelayanan juga (PDAM) mesti di rombak,” kata Kukuh saat ditemui disela-sela kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan TPA Kecamatan Meliau, di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (13/4).
Menurut dia, dana anggaran yang disebutkan Perda nomor 10 tahun 2009 senilai 35 milyar kini, selain hanya dapat mengkaper dua Kecamatan, Sanggau Kapuas dan Sungai Mawang Parindu. Yang menjadi target PU dalam poyek tahun jamak itu adalah menggan ti semua jalur pipa asbes yang telah tertanam sejak tahun 1970.
“Sasaran multiyears itu, kita aka mengganti pipa asbes yang ditengah ini, sudah usia lanjut itu, itu kita ganti. (jaraknya) Sampai keperempatan Masjid Agung dan terus ke Bunut, lanjut Empulur dan Parindu. Kemudian dari Kantu sampai ke Sungai Sengkuang,” kata dia.
Menurut Kukuh, yang membuat proyek ini bernilai mahal sampai 35 M, lebih kepada pertimbangan pada penggantian pipa dan penimbunan jalan kembali yang membutuhkan material lebih banyak. “Yang mahal itu, pipa sama mengembalikan jalan, kalau ada yang perlu disemen itu disemen, itu yang mahal. Dalam kota ini kita ganti, terutama asbes tahun 70-an itu kita ganti semua,” ulasnya.
Kendati demikian, sambungnya, pengerjaan penutupan jalan kembali dengan material itu hanya dilakukan untuk daerah-daerah tertentu saja, seperti badan jalan, kondisi ruas yang menanjak, sedangkan untuk jalan biasa, penanaman pipa tidak perlu membutuhkan material lebih.
“Oh tidak perlu, kecuali daerah-daerah tertentu, mungkin hanya daerah yang rawan perlu kekuatan, itu ada. Tapi kalau yang umum ndak. Kedalamannya, tergantung kalau untuk arus lalu lintas itu kedalamannya sekitar 40-50 Cm,” kata dia.
Menurut perhitungannya, anggaran yang mesti digelontorkan dalam penuntasan pasokan air bersih itu sebesar Rp. 80 milyar.
“Kajian makro untuk sanggau ini, seperti kajian kami kemarin, itu hampir 80 milyar, karena kebijakan daerah hanya memberi 35 milyar, ya kita mengadopsi 80 menjadi 35, ya kita ambil 35. Tapi prinsip dari PU, 35 pun sudah bisa merombak kondisi PDAM nanti, (sehingga efeknya,red) pelayanan juga (PDAM) mesti di rombak,” kata Kukuh saat ditemui disela-sela kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan TPA Kecamatan Meliau, di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (13/4).
Menurut dia, dana anggaran yang disebutkan Perda nomor 10 tahun 2009 senilai 35 milyar kini, selain hanya dapat mengkaper dua Kecamatan, Sanggau Kapuas dan Sungai Mawang Parindu. Yang menjadi target PU dalam poyek tahun jamak itu adalah menggan ti semua jalur pipa asbes yang telah tertanam sejak tahun 1970.
“Sasaran multiyears itu, kita aka mengganti pipa asbes yang ditengah ini, sudah usia lanjut itu, itu kita ganti. (jaraknya) Sampai keperempatan Masjid Agung dan terus ke Bunut, lanjut Empulur dan Parindu. Kemudian dari Kantu sampai ke Sungai Sengkuang,” kata dia.
Menurut Kukuh, yang membuat proyek ini bernilai mahal sampai 35 M, lebih kepada pertimbangan pada penggantian pipa dan penimbunan jalan kembali yang membutuhkan material lebih banyak. “Yang mahal itu, pipa sama mengembalikan jalan, kalau ada yang perlu disemen itu disemen, itu yang mahal. Dalam kota ini kita ganti, terutama asbes tahun 70-an itu kita ganti semua,” ulasnya.
Kendati demikian, sambungnya, pengerjaan penutupan jalan kembali dengan material itu hanya dilakukan untuk daerah-daerah tertentu saja, seperti badan jalan, kondisi ruas yang menanjak, sedangkan untuk jalan biasa, penanaman pipa tidak perlu membutuhkan material lebih.
“Oh tidak perlu, kecuali daerah-daerah tertentu, mungkin hanya daerah yang rawan perlu kekuatan, itu ada. Tapi kalau yang umum ndak. Kedalamannya, tergantung kalau untuk arus lalu lintas itu kedalamannya sekitar 40-50 Cm,” kata dia.
Belum Mekar? Jangan Melulu Salahkan Gubernur Dong
Sanggau-Terkait dengan usulan dan keinginan beberapa daerah tentang rencana pemisahkan wilayah dari Kabupaten Induk dengan cara membentuk Kabupaten sendiri (Pemekaran) yang hingga saat ini belum terealiasi, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Moses Tabah menegaskan kepada masyarakat agar tidak melulu menyalahkan Gubernur Kalbar, karena menurut dia, pemekaran suatu daerah bukan merupakan kewenangan Gubernur Kalbar semata, tapi hal itu tergantung keputusan Presiden.
“Pemekaran tergantung Presiden, bukan Gubernur, setelah itu rekomendasikan ke Mendagri lalu ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jadi tidak ada kewenangan Gubernur untuk menghambat, hanya mengusulkan,” tegas Moses saat menggelar rapat pembahasan tentang rencana pemekaran dua Kabupaten, Tayan dan Sekayam Raya di aula Kantor Bappeda, Sanggau, Selasa (12/4).
Hal itu, dikatakan Moses, menyusul banyaknya klaim-klaim di masyarakat yang sehingga kemudian, kata dia, sudah sampai pada tahap penggiringan opini publik yang berdampak pada kepentingan Pilgub 2013.
“Jangan jadikan ini politik murahan untuk menyudutkan Gubernur, pahami dulu aturannya, apalagi ini digunakan sebagai pemilihan Gubernur 2013 nanti,” ceramahnya. Hadir pada saat itu selaku pembicara, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Andreas Nyas dan Asisten I Pemkab Sanggau, Irenus Nius.
Dan lagi menurut Moses, proses pemekaran suatu wilayah bukanlah hal yang gampang saja dilakukan. Berdasarkan PP 78 tahun 2008 yang mengaturnya, suatu wilayah harus benar-benar siap, tak hanya siap dari segi kepanitiaanya, namun juga siap terhadap kondisi dilapangan.
“Tidak hanya siap panitia, tapi siap dilapangan. Tidak sekedar mau, tapi ini bukan persoalan yang gampang, APBD-nya berapa? PAD-nya berapa? Kalau kita mau jujur gaji Dewan itu berasal dari PAD. Bicara otonomi, PAD harus riil. Kalau tidak, kita aka selalu bergantung pada dana pusat, DAU dan DAK,” kata dia.
Setelah itu berjalan, dan proses Pemekaran kemudian diluluskan oleh Presiden. Lanjut Moses, Pemerintah Pusat masih akan memonitoring perkembangan dengan cara menilai kemandirian wilayah yang baru dimekarkan itu dengan tempo sekurang-kurangnya selama 3 tahun berjalan.
“Yang diukur pertama, kemampuan fasilitas umum, kedua, kemampuan pelayanan masyarakat, kemudian kemampua layanan umum dan terakhir kemampuan daya saing daerah. Empat (point,red) ini akan dievaluasi selama tiga tahun. Jika wilayah tersebut tidak berkembang, maka dia akan dikembalikan lagi ke Kabupaten induk,” sampainya.
“Pemekaran tergantung Presiden, bukan Gubernur, setelah itu rekomendasikan ke Mendagri lalu ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jadi tidak ada kewenangan Gubernur untuk menghambat, hanya mengusulkan,” tegas Moses saat menggelar rapat pembahasan tentang rencana pemekaran dua Kabupaten, Tayan dan Sekayam Raya di aula Kantor Bappeda, Sanggau, Selasa (12/4).
Hal itu, dikatakan Moses, menyusul banyaknya klaim-klaim di masyarakat yang sehingga kemudian, kata dia, sudah sampai pada tahap penggiringan opini publik yang berdampak pada kepentingan Pilgub 2013.
“Jangan jadikan ini politik murahan untuk menyudutkan Gubernur, pahami dulu aturannya, apalagi ini digunakan sebagai pemilihan Gubernur 2013 nanti,” ceramahnya. Hadir pada saat itu selaku pembicara, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Andreas Nyas dan Asisten I Pemkab Sanggau, Irenus Nius.
Dan lagi menurut Moses, proses pemekaran suatu wilayah bukanlah hal yang gampang saja dilakukan. Berdasarkan PP 78 tahun 2008 yang mengaturnya, suatu wilayah harus benar-benar siap, tak hanya siap dari segi kepanitiaanya, namun juga siap terhadap kondisi dilapangan.
“Tidak hanya siap panitia, tapi siap dilapangan. Tidak sekedar mau, tapi ini bukan persoalan yang gampang, APBD-nya berapa? PAD-nya berapa? Kalau kita mau jujur gaji Dewan itu berasal dari PAD. Bicara otonomi, PAD harus riil. Kalau tidak, kita aka selalu bergantung pada dana pusat, DAU dan DAK,” kata dia.
Setelah itu berjalan, dan proses Pemekaran kemudian diluluskan oleh Presiden. Lanjut Moses, Pemerintah Pusat masih akan memonitoring perkembangan dengan cara menilai kemandirian wilayah yang baru dimekarkan itu dengan tempo sekurang-kurangnya selama 3 tahun berjalan.
“Yang diukur pertama, kemampuan fasilitas umum, kedua, kemampuan pelayanan masyarakat, kemudian kemampua layanan umum dan terakhir kemampuan daya saing daerah. Empat (point,red) ini akan dievaluasi selama tiga tahun. Jika wilayah tersebut tidak berkembang, maka dia akan dikembalikan lagi ke Kabupaten induk,” sampainya.
Pengadilan Kasus Dugaan Cek Bodong, Taruhan Bagi Institusi Polri
Sanggau-Pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan/pemalsuan cek senilai pulahan juta rupiah oleh Anggota DPRD Sanggau, Khironoto alias Aki yang sebelumnya secara lisan disampaikan oleh Kejari Sanggau, telah memasuki tahapan II, pada Jum’at (8/4) lalu, ditanggapi serius oleh Kuasa Hukum Khironoto, Nur Wandi, SH.
Wandi saat dihubungi wartawan, Senin (11/4) menyatakan, proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau yang sebentar lagi akan dilaksanakan, bukan semata-mata hanya menuntut rasa keadilan terhadap legislator Fraksi Partai Demokrat yang menjadi kliennya itu, namun lebih dari itu, putusan pengadilan akan menjadi pertaruhan nama baik dua institusi, Polri di mata masyarakat Sanggau.
“Kita tidak berbicara menang, justru itu melangar kode etik, itu semua nanti akan kembali pada putusan majelis hakim. Tapi disini bukan semata-mata persoalan menuntut keadilan masyarakat dan hanya Aki saja, tapi ini pertaruhan kinerja instansi kepolisian, prosedural atau tidak,” ujar Wandi via selulernya.
Karena menurut Wandi, sejak awal pihaknya menilai, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Polres Sanggau terhadap Aki dinilai sangat rancu. Dan itu kata Nurwandi, jelas terlihat dari lemahnya bukti-bukti yang disodorkan oleh Penyidik ke Kejaksaan, sehingga apa yang dituduhkan terhadap kliennya berbeda jauh dari fakta-fakta hukum yang ada sesungguhnya.
“Kita dari sisi pengacara melihat ini sebenarnya ndak kuat (bukti-bukti,red). Pemeriksaan masih dangkal, masih jauh dari fakta-fakta hukum ditingkat penyidik. Tapi perkara ini dengan mudahnya (dilanjutkan ke pengadilan), tanpa melihat petunjuk-petunjuk dari penyidik lagi,” tegasnya.
Selain itu, dalam wawancaranya, Nur Wandi juga menduga, terkait kasus kliennya itu, beberapa oknum penegak hukum itu secara sengaja telah bermain dan menggiring proses kasus Aki agar terus berlanjut. Dengan tujuan untuk menjaga maruah institusi, karena telah terlanjur malu.
“Karena hubungan, instansi seperti ini, mengabaikan fakta-fakta hukum ditingkat penyidikan, mengamankan proses penahanan. Jangan sampai jatuh marwah penyidik, padahal tidak ada yang perlu dilengkapi,” tudingnya.
“Dalam menilai alat bukti, bukan jaksa saja, kita juga bisa. Alat bukti berupa keterangan saksi yang berkaitan, tidak ada hubungannya dengan dengan pasal yang dituduhkan. Perbuatan itu tidak nyata dengan barang bukti,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya dan kuasa hukum lainnya, Cecep Supriyatna, SH mengaku sudah tidak sabar untuk menghadapi jalannya proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau. “Agar semua pihak yang terkait, dan masyarakat dapat menilai. Saya berharap mereka segera melimpahkan (ke PN,red). Arti menang dalam artian menang untuk keadilan,” ucapnya.
Wandi saat dihubungi wartawan, Senin (11/4) menyatakan, proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau yang sebentar lagi akan dilaksanakan, bukan semata-mata hanya menuntut rasa keadilan terhadap legislator Fraksi Partai Demokrat yang menjadi kliennya itu, namun lebih dari itu, putusan pengadilan akan menjadi pertaruhan nama baik dua institusi, Polri di mata masyarakat Sanggau.
“Kita tidak berbicara menang, justru itu melangar kode etik, itu semua nanti akan kembali pada putusan majelis hakim. Tapi disini bukan semata-mata persoalan menuntut keadilan masyarakat dan hanya Aki saja, tapi ini pertaruhan kinerja instansi kepolisian, prosedural atau tidak,” ujar Wandi via selulernya.
Karena menurut Wandi, sejak awal pihaknya menilai, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Polres Sanggau terhadap Aki dinilai sangat rancu. Dan itu kata Nurwandi, jelas terlihat dari lemahnya bukti-bukti yang disodorkan oleh Penyidik ke Kejaksaan, sehingga apa yang dituduhkan terhadap kliennya berbeda jauh dari fakta-fakta hukum yang ada sesungguhnya.
“Kita dari sisi pengacara melihat ini sebenarnya ndak kuat (bukti-bukti,red). Pemeriksaan masih dangkal, masih jauh dari fakta-fakta hukum ditingkat penyidik. Tapi perkara ini dengan mudahnya (dilanjutkan ke pengadilan), tanpa melihat petunjuk-petunjuk dari penyidik lagi,” tegasnya.
Selain itu, dalam wawancaranya, Nur Wandi juga menduga, terkait kasus kliennya itu, beberapa oknum penegak hukum itu secara sengaja telah bermain dan menggiring proses kasus Aki agar terus berlanjut. Dengan tujuan untuk menjaga maruah institusi, karena telah terlanjur malu.
“Karena hubungan, instansi seperti ini, mengabaikan fakta-fakta hukum ditingkat penyidikan, mengamankan proses penahanan. Jangan sampai jatuh marwah penyidik, padahal tidak ada yang perlu dilengkapi,” tudingnya.
“Dalam menilai alat bukti, bukan jaksa saja, kita juga bisa. Alat bukti berupa keterangan saksi yang berkaitan, tidak ada hubungannya dengan dengan pasal yang dituduhkan. Perbuatan itu tidak nyata dengan barang bukti,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya dan kuasa hukum lainnya, Cecep Supriyatna, SH mengaku sudah tidak sabar untuk menghadapi jalannya proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau. “Agar semua pihak yang terkait, dan masyarakat dapat menilai. Saya berharap mereka segera melimpahkan (ke PN,red). Arti menang dalam artian menang untuk keadilan,” ucapnya.
Berkas Khironoto Masuki Tahap Dua
Sanggau-Proses hukum terkait dugaan penipuan atau pemalsuan cek senilai pulahan juta rupiah yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Khironoto alias Aki terus berlanjut. Kini pelimpahan berkas kasus tersebut telah memasuki tahap dua ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Jum’at (8/4).
Kepala Seksi Pidana Umum, Indra Effendy kepada wartawan menyatakan, penyerahan kelengkapan berkas oleh tim penyidik Polres Sanggau telah diterima pihaknya, sehari sebelumnya, Kamis (7/4).
“Hari sudah masuk tahap duanya, Kamis kemarin sudah P-21. Berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Batas penyelesaiannya ke Pengadilan 20 hari terhitung hari ini,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan begitu, Indra menuturkan, kewenangan penahanan kepada Khironoto oleh tim penyidik polres kemudian beralih ke kejaksaan.
Kendati sebelumnya sempat beredar isu, bahwa sempat terjadi keterlambatan proses kelengkaan (P-19) berkas Aki disebabkan bukti-bukti yang disuguhkan oleh Polres belum mencukupi dan dinilai lemah oleh Kejari. Namun Indra memastikan, bukti yang telah ada kini, sudah cukup membawa Aki ke meja hijau.
“Menurut kami sudah cukup. Memang kemarin sempat beberapa kita kembalikan, untuk dilengkapi, proses itu biasa,” katanya.
Indra menyatakan, pengembalian berkas beberapa kali oleh pihak Polres itu tidak terkait pada kelengkapan alat bukti, melainkan untuk mempertajam keterangan saksi-saksi.
“Kita minta alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dipertajam, lebih detail lagi. Barang bukti sudah lengkap. Salah satunya, cek dan hasil Labfor,” jelasnya.
Beberapa pernyataan saksi yang musti dipertajam itu, diantaranya; Apung alias Asi (abang dari Khironoto), Kukuy (penerima cek), Karim (korban), Maria Teong dan Abun.
Kepala Seksi Pidana Umum, Indra Effendy kepada wartawan menyatakan, penyerahan kelengkapan berkas oleh tim penyidik Polres Sanggau telah diterima pihaknya, sehari sebelumnya, Kamis (7/4).
“Hari sudah masuk tahap duanya, Kamis kemarin sudah P-21. Berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Batas penyelesaiannya ke Pengadilan 20 hari terhitung hari ini,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan begitu, Indra menuturkan, kewenangan penahanan kepada Khironoto oleh tim penyidik polres kemudian beralih ke kejaksaan.
Kendati sebelumnya sempat beredar isu, bahwa sempat terjadi keterlambatan proses kelengkaan (P-19) berkas Aki disebabkan bukti-bukti yang disuguhkan oleh Polres belum mencukupi dan dinilai lemah oleh Kejari. Namun Indra memastikan, bukti yang telah ada kini, sudah cukup membawa Aki ke meja hijau.
“Menurut kami sudah cukup. Memang kemarin sempat beberapa kita kembalikan, untuk dilengkapi, proses itu biasa,” katanya.
Indra menyatakan, pengembalian berkas beberapa kali oleh pihak Polres itu tidak terkait pada kelengkapan alat bukti, melainkan untuk mempertajam keterangan saksi-saksi.
“Kita minta alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dipertajam, lebih detail lagi. Barang bukti sudah lengkap. Salah satunya, cek dan hasil Labfor,” jelasnya.
Beberapa pernyataan saksi yang musti dipertajam itu, diantaranya; Apung alias Asi (abang dari Khironoto), Kukuy (penerima cek), Karim (korban), Maria Teong dan Abun.
Tertib Rapat, Pemda Sanggau Pasang Signal Jammer
Sanggau-Tidak sedikit permasalahan penting yang semestinya dibahas secara khusus dan serius ketika rapat, terganggu hanya karena dering sms dan nada telepon yang masuk. Akibatnya, rapat kemudian tidak maksimal, menciptakan kegaduhan sendiri, adanya pengalihan konsentrasi lawan dan peserta lain. Bahkan parahnya, soal sepele seperti itu juga tak jarang menimbulkan emosi dari lawan debat yang mulai memanas. Dan pada endingnya, tentu win-win solusi sebagai hasil yang diharapkan, tidak akan pernah diraih dan diputuskan.
Setidaknya hal-hal diatas tadi turut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk menggunakan alat Signal Jammer System atau sebuah sistem pengacak sinyal telepon seluler. Fungsinya jelas, untuk menciptakan “Blank Spot” atau mensterislkan area telpon seluler dari lingkungan aktivitas yang diinginkan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, saat ditemui belum lama ini menjelaskan penggunaa Jammer pada sistim operator sangat dibutuhkan. Tertutama pada saat-saat rapat berlangsung, karena menurut dia, sinyal Hand Phone sebagai pemicu dering yang masuk, membuat konsentrasi rapat buyar. Sehingga hal itu sangat mengganggu jalannya rapat.
“Jammer ini, guna untuk ketertiban para peserta dalam pelaksanaan rapat, pertemuan-pertemuan maupun diskusi-diskusi yang berlangsung. Bahkan untuk hal-hal tertentu, dering telpon sangat mengganggu konsentrasi,” ujar Joni.
Dikatakan Joni, sedikitnya baru ada delapan Kabupaten di Kalbar termasuk Sanggau yang menggunakan sistem Jammer. Namun untuk di Sanggau sendiri, kata Joni, alat itu masih digunakan secara terbatas, hanya untuk di Kantor Bupati Sanggau.
“Jammer yang ada ini, dilengkapi dengan lima antena yang saling berhubungan, dengan pengacakan signal sejauh radius 75 meter, daya yang dimiliki sekitar 500 Watt. Penggunaannya fleksibel, hanya dengan operasi satu petugas operator, radius sinyal dapat dipersempit atau dimaksimalkan, tergantung kebutuhan,” papar Joni.
Joni menambahkan, alat Signal Jammer tersebut diperoleh melalui bantuan Departemen Komunikasi dan Informatika, dan baru segera dioperasikan Pemda pada tanggal 21 Maret 2011 kemarin. “Ya sebenarnya standar untuk instansi pemerintahan, memang seperti ini,” tutupnya.
Setidaknya hal-hal diatas tadi turut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk menggunakan alat Signal Jammer System atau sebuah sistem pengacak sinyal telepon seluler. Fungsinya jelas, untuk menciptakan “Blank Spot” atau mensterislkan area telpon seluler dari lingkungan aktivitas yang diinginkan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, saat ditemui belum lama ini menjelaskan penggunaa Jammer pada sistim operator sangat dibutuhkan. Tertutama pada saat-saat rapat berlangsung, karena menurut dia, sinyal Hand Phone sebagai pemicu dering yang masuk, membuat konsentrasi rapat buyar. Sehingga hal itu sangat mengganggu jalannya rapat.
“Jammer ini, guna untuk ketertiban para peserta dalam pelaksanaan rapat, pertemuan-pertemuan maupun diskusi-diskusi yang berlangsung. Bahkan untuk hal-hal tertentu, dering telpon sangat mengganggu konsentrasi,” ujar Joni.
Dikatakan Joni, sedikitnya baru ada delapan Kabupaten di Kalbar termasuk Sanggau yang menggunakan sistem Jammer. Namun untuk di Sanggau sendiri, kata Joni, alat itu masih digunakan secara terbatas, hanya untuk di Kantor Bupati Sanggau.
“Jammer yang ada ini, dilengkapi dengan lima antena yang saling berhubungan, dengan pengacakan signal sejauh radius 75 meter, daya yang dimiliki sekitar 500 Watt. Penggunaannya fleksibel, hanya dengan operasi satu petugas operator, radius sinyal dapat dipersempit atau dimaksimalkan, tergantung kebutuhan,” papar Joni.
Joni menambahkan, alat Signal Jammer tersebut diperoleh melalui bantuan Departemen Komunikasi dan Informatika, dan baru segera dioperasikan Pemda pada tanggal 21 Maret 2011 kemarin. “Ya sebenarnya standar untuk instansi pemerintahan, memang seperti ini,” tutupnya.
Belum Ada Perbaikan, Jalan Tayan-Sosok Kian Parah
Sanggau-Kerusakan di beberapa ruas jalan yang menghubungkan antara Tayan-Sosok terlihat semakin hari, semakin parah saja. Hingga pantauan akhir Minggu (10/4) kemarin, belum adanya upaya kearah perbaikan signifikan.
Tak pelak kondisi tonase yang menciptakan lubang-lubang besar yang lebih membentuk seperti kawah itu sangat mengganggu arus lalu lintas Provinsi. Kendati kecelakaan masih dapat dihitung dengan jari, namun yang jelas, kondisi tersebut memperpendek usia genuine part mesin kendaraan.
Pertanyaan yang umum kemudian muncul dari beberapa mulut masyarakat, tak terkecuali Bujang, salah seorang supir. Warga yang kerap hilir mudik Pontianak-Sanggau membawa barang dagangan itu berucap, waktu yang dibutuhkan untuk pergi ke Sanggau mengantar barang menjadi relatif sedikit terlambat dibandingkan ke daerah lain.
“Singkawang, Sambas jalannya lumayan,” katanya.
Bahkan kata dia waktu yang seharusnya dibutuhkan sekitar 4 sampai 5 jam perjalanan saja, bisa memakan waktu 6 sampai 7 jam, apalagi ketika hujan dan malam hari. “Bahkan bisa lebih mas. Makanya saya pernah dengar orang bilang, kalau ada yang bertanya kapan, berapa lama lagi sampainya ke Sanggau. (dijawab,red) Kalau sudah ketemu jalan rusak, berarti kita sudah dekat dengan Kota Sanggau,” kelakarnya.
Sementara itu Akim, penunggang motor lainnya, berharap kerusakan jalan yang membentang sepanjang kurang lebih 50 kilometer itu tidak sampai dibiarkan berlarut-larut. Katanya, mesti ada upaya konkrit, dalam waktu dekat yang dilakukan pemerintah.
“Liatlah, rusaknya dah parah. Pemerintah kan bisa ngambil langkah, memperbaikinya. Ditambal atau apa, kan bisa,” kata warga Sanggau itu.
“Mobil-mobil (pejabat pemerintah,red) mereka kan juga sering lewat sini, apakah tidak terasa, ndak liat, sayapun kurang paham,” sindirnya.
Tak pelak kondisi tonase yang menciptakan lubang-lubang besar yang lebih membentuk seperti kawah itu sangat mengganggu arus lalu lintas Provinsi. Kendati kecelakaan masih dapat dihitung dengan jari, namun yang jelas, kondisi tersebut memperpendek usia genuine part mesin kendaraan.
Pertanyaan yang umum kemudian muncul dari beberapa mulut masyarakat, tak terkecuali Bujang, salah seorang supir. Warga yang kerap hilir mudik Pontianak-Sanggau membawa barang dagangan itu berucap, waktu yang dibutuhkan untuk pergi ke Sanggau mengantar barang menjadi relatif sedikit terlambat dibandingkan ke daerah lain.
“Singkawang, Sambas jalannya lumayan,” katanya.
Bahkan kata dia waktu yang seharusnya dibutuhkan sekitar 4 sampai 5 jam perjalanan saja, bisa memakan waktu 6 sampai 7 jam, apalagi ketika hujan dan malam hari. “Bahkan bisa lebih mas. Makanya saya pernah dengar orang bilang, kalau ada yang bertanya kapan, berapa lama lagi sampainya ke Sanggau. (dijawab,red) Kalau sudah ketemu jalan rusak, berarti kita sudah dekat dengan Kota Sanggau,” kelakarnya.
Sementara itu Akim, penunggang motor lainnya, berharap kerusakan jalan yang membentang sepanjang kurang lebih 50 kilometer itu tidak sampai dibiarkan berlarut-larut. Katanya, mesti ada upaya konkrit, dalam waktu dekat yang dilakukan pemerintah.
“Liatlah, rusaknya dah parah. Pemerintah kan bisa ngambil langkah, memperbaikinya. Ditambal atau apa, kan bisa,” kata warga Sanggau itu.
“Mobil-mobil (pejabat pemerintah,red) mereka kan juga sering lewat sini, apakah tidak terasa, ndak liat, sayapun kurang paham,” sindirnya.
Kamis, 31 Maret 2011
Kasus Engkalet Harus di Hukum Adat-Ketua DAD Kapuas Tegaskan Perilaku Tersangka Bukan Karakter Kaum Dayak
Sanggau-Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Kapuas, David Livingston mengatakan, perbuatan menghabisi nyawa orang lain secara paksa dan bukan menjadi haknya, seperti yang dilakukan oleh sembilan pelaku kekerasan yang telah menghabisi nyawa korban, Sisno (30) dan cacat permanennya paman korban, Victorianus (45) di Engkalet beberapa waktu lalu, tidak dibenarkan dalam Adat Dayak.
David juga menegaskan, perilaku yang dilakukan oleh para tersangka itu bukanlah perilaku orang Dayak. Karena menurut dia, Budaya Dayak hanya mengajarkan kedamaian, ketentraman, tidak mendendam, dan hidup rukun. Untuk itu, kata dia, selain proses hukum positif yang sedang berjalan, yang bersangkutan harus di hukum secara adat.
“Karena perilaku tersangka, bukan karakter kaum Dayak. Seperti yang tersirat dalam pepatah Dayak; Anjing Sesatpun Harus Kita Beri Makan,” tegas David melalui siaran persnya, Rabu (30/3) kemarin.
Lebih lanjut, David mengatakan, penyelesaian secara hukum adat sedang berproses. Hingga berita ini diturunkan, DAD Kecamatan Kapuas terus melakukan koordinasi secara intensif dengan DAD Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dalam menggelar perkara adat nantinya.
“Penyelesaian secara hukum adat lebih dititik beratkan kepada moral, rasa kedamaian dan menghilangkan rasa takut bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitasnya. Lebih khusus lagi, untuk menghilangkan rasa demdam antar pemangku waris korban dengan oknum pelaku,” tulisnya.
Langkah pertama yang telah diambil DAD, katanya, pembayaran adat Nyurok dan Adat Pengasupan Benua serta Adat Pengurong Semongat kepada pemangku waris korban. Dan untuk selanjutnya, pihak DAD Kapuas secara maraton terus melakukan koordinasi kepada DAD Sekadau Hulu untuk melakukan hukum Adat Pati Nyawa atau Adat Setengah pati Nyawa terhadap kedua korban.
David juga menegaskan, perilaku yang dilakukan oleh para tersangka itu bukanlah perilaku orang Dayak. Karena menurut dia, Budaya Dayak hanya mengajarkan kedamaian, ketentraman, tidak mendendam, dan hidup rukun. Untuk itu, kata dia, selain proses hukum positif yang sedang berjalan, yang bersangkutan harus di hukum secara adat.
“Karena perilaku tersangka, bukan karakter kaum Dayak. Seperti yang tersirat dalam pepatah Dayak; Anjing Sesatpun Harus Kita Beri Makan,” tegas David melalui siaran persnya, Rabu (30/3) kemarin.
Lebih lanjut, David mengatakan, penyelesaian secara hukum adat sedang berproses. Hingga berita ini diturunkan, DAD Kecamatan Kapuas terus melakukan koordinasi secara intensif dengan DAD Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dalam menggelar perkara adat nantinya.
“Penyelesaian secara hukum adat lebih dititik beratkan kepada moral, rasa kedamaian dan menghilangkan rasa takut bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitasnya. Lebih khusus lagi, untuk menghilangkan rasa demdam antar pemangku waris korban dengan oknum pelaku,” tulisnya.
Langkah pertama yang telah diambil DAD, katanya, pembayaran adat Nyurok dan Adat Pengasupan Benua serta Adat Pengurong Semongat kepada pemangku waris korban. Dan untuk selanjutnya, pihak DAD Kapuas secara maraton terus melakukan koordinasi kepada DAD Sekadau Hulu untuk melakukan hukum Adat Pati Nyawa atau Adat Setengah pati Nyawa terhadap kedua korban.
Tinjau Genset Senilai 4,7 Milyar-Dewan Sanggjau Genset Senilai 4,7 Milyar-Dewan Sanggau Segera Usut keaslian Dokumen
Sanggau-Sediktinya empat orang anggota dari Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau, Kamis (31/3) kemarin mendatangi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di kawasan Semboja, Kecamatan Kapuas, Sanggau. Kedatangan Komisi C tersebut guna mengecek keberadaan mesin yang telah dibeli menggunakan Dana APBD dan APBDP 2010, seharga 4,7 milyar.
Seperti diakui, peninjaun lokasi oleh rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Salipus Sali dan anggota; Andi Darsudin, Adiung SP dan Julia Montu sekitar pukul 14.00 Wib kemarin itu, sekaligus menaggapi banyaknya pelaporan oleh masyarakat dan LSM yang berujung pada topik hangat pemberitaan di media sepekan ini.
“Kita mau cek mesinnya,” kata Sali kepada wartawan.
Meski banyaknya pertanyaan yang sempat terlontarkan oleh beberapa anggota tentang fisik keaslian mesin, kondisi cat yang kasar dan terkelupas, jaringan kabel yang belum dipasang, serta tulisan Made in Argentina dibagian badan mesin, saat pengecekan. Namun Sali mengaku, DPRD tidak berhak menjawab keganjilan-keganjilan itu sebagai adanya indikasi pemalsuan.
“Kita tidak memiliki kewenangan mengatakan mesin itu palsu atau tidak, biarkan tim ahli yang menilainya. Namun dewan akan segera mengecek kebenaran dokumen-dokumennya. Kita akan memanggil Pemda, pihak PLN dan kalau perlu kita akan datangkan pihak dari Perkins,” jawabnya.
Senada dengan Sali, anggota lainnya Andi Dasudin juga menyatakan, kedatangan rombongan Komisi C ke PLTD Semboja hanya untuk memastikan, apakah mesin itu ada atau tidak. “Ya, itu ada ahlinya, kita cukup memastikan ada atau tidak mesin itu, meskipun kita sempat cek beberapa bagian badan mesin. Kita tidak berwenang menjawab itu,” katanya.
Keberadaan mesin di PLTD Semboja, kata Andi paling tidak telah menjawab satu pertanyaan isu penting. “Kita lihat ada. Artinya mesin itukan tidak fiktif,” tegas Andi.
Berdasarkan pantauan dilapangan, mesin itu berkapasitas 1,5 MW merek Perkins, seri 49132-12113. meski terlihat sedikit baru, namun terdapat beberapa bagian badan mesin yang seolah dicat kasar dan sebagian lainnya terdapat cat yang terkelupas. Badan mesin secara keseluruhan berwarna abu-abu, sedangkan pada cat yang terkelupas berwarna biru dan sedikit berwarna kuning.
Seperti diakui, peninjaun lokasi oleh rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Salipus Sali dan anggota; Andi Darsudin, Adiung SP dan Julia Montu sekitar pukul 14.00 Wib kemarin itu, sekaligus menaggapi banyaknya pelaporan oleh masyarakat dan LSM yang berujung pada topik hangat pemberitaan di media sepekan ini.
“Kita mau cek mesinnya,” kata Sali kepada wartawan.
Meski banyaknya pertanyaan yang sempat terlontarkan oleh beberapa anggota tentang fisik keaslian mesin, kondisi cat yang kasar dan terkelupas, jaringan kabel yang belum dipasang, serta tulisan Made in Argentina dibagian badan mesin, saat pengecekan. Namun Sali mengaku, DPRD tidak berhak menjawab keganjilan-keganjilan itu sebagai adanya indikasi pemalsuan.
“Kita tidak memiliki kewenangan mengatakan mesin itu palsu atau tidak, biarkan tim ahli yang menilainya. Namun dewan akan segera mengecek kebenaran dokumen-dokumennya. Kita akan memanggil Pemda, pihak PLN dan kalau perlu kita akan datangkan pihak dari Perkins,” jawabnya.
Senada dengan Sali, anggota lainnya Andi Dasudin juga menyatakan, kedatangan rombongan Komisi C ke PLTD Semboja hanya untuk memastikan, apakah mesin itu ada atau tidak. “Ya, itu ada ahlinya, kita cukup memastikan ada atau tidak mesin itu, meskipun kita sempat cek beberapa bagian badan mesin. Kita tidak berwenang menjawab itu,” katanya.
Keberadaan mesin di PLTD Semboja, kata Andi paling tidak telah menjawab satu pertanyaan isu penting. “Kita lihat ada. Artinya mesin itukan tidak fiktif,” tegas Andi.
Berdasarkan pantauan dilapangan, mesin itu berkapasitas 1,5 MW merek Perkins, seri 49132-12113. meski terlihat sedikit baru, namun terdapat beberapa bagian badan mesin yang seolah dicat kasar dan sebagian lainnya terdapat cat yang terkelupas. Badan mesin secara keseluruhan berwarna abu-abu, sedangkan pada cat yang terkelupas berwarna biru dan sedikit berwarna kuning.
Rabu, 30 Maret 2011
Sidang Lanjutan Terdakwa YAE-JPU Hadirkan Dua Saksi
Sanggau-Kembali, sidang lanjutan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kecamatan Meliau dengan terdakwa Mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE kembali digelar, Rabu (30/3) di Pengadilan Negeri Sanggau. sidang dipimpin langsung oleh ketua PN Sanggau, Lie Sony, SH dan dipampingi oleh Hakim Anggota, Lanora Siregar, SH dan Edy A. Serayox, SH.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 Wib itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Hadir ketika itu, saksi Kabid Aset dan kekeyaan daerah BPKKD (Sekarang DP2KAD), ZW serta Camat Meliau berinisial MA.
Dalam keterangannya ZW, yang pada tahun 2007 silam menjabat sebagai sekretaris penaksir harga tanah mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui, jika pengadaan tanah seluas kurang lebih tiga hekater yang diperuntukkan bagi pembangunan TPA itu bermasalah. Selain hal itu, bukan menjadi kewenangannya, melainkan BPN. ZW juga mengaku selalu berkoordinasi dengan pimpinan Tim yakni YAE selaku Bupati serta instansi terkait seputar pembelian dan pengadaan tanah.
“Saya tidak tahu pak, kalau akhirnya tanah itu bermasalah. Itukan bukan kewenangan kita waktu itu, itu kewenangan BPN,” tegas ZW ketika menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Roliansyah, SH, MH.
“Saya tidak berada dalam tekanan siapapun dan oleh apapun ketika menetapkan harga tanah, termasuk oleh terdakwa, YAE,” tegas ZW.
Sementara itu, saksi kedua, yaitu Camat Meliau, MA, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Penaksir Harga tanah dan juga anggota panitia pengadaan harga tanah ketika dicecar berbagai pertanyaan selalu menjawab tidak tahu. Namun aneh, MA mengaku tahu soal berapa nilai insentif Pemda yang diberikan, “Anda tahu, insentif yang anda terima waktu itu sebagai ketua Panitia penaksir,” Tanya salah seorang PH terdakwa.
”Saya kurang tahu persis, sekitar Rp. 800 ribuanlah,” ujarnya yang disertai riuh tawa pengunjung yang ikut menyaksikan sidang.
MA juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diarahkan terdakwa seputar pengadaan tanah. Sidang berakhir sekitar pukul 14.37 Wib setelah sebelumnya sempat diskor selama kurang lebih 2 jam. Sidang lanjutan kasus TPA Meliau kembali akan dilanjutkan pada rabu mendatang (06/04) pukul 09.30 Wib.
Dalam kesempatan itu, hadir dari pihak Jaksa Penuntut Umum; Yogi Swara, SH, Anton Hardiman, SH dan Prayudi, SH serta dihadiri pula tiga Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Roliansyah,SH, MH.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 Wib itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Hadir ketika itu, saksi Kabid Aset dan kekeyaan daerah BPKKD (Sekarang DP2KAD), ZW serta Camat Meliau berinisial MA.
Dalam keterangannya ZW, yang pada tahun 2007 silam menjabat sebagai sekretaris penaksir harga tanah mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui, jika pengadaan tanah seluas kurang lebih tiga hekater yang diperuntukkan bagi pembangunan TPA itu bermasalah. Selain hal itu, bukan menjadi kewenangannya, melainkan BPN. ZW juga mengaku selalu berkoordinasi dengan pimpinan Tim yakni YAE selaku Bupati serta instansi terkait seputar pembelian dan pengadaan tanah.
“Saya tidak tahu pak, kalau akhirnya tanah itu bermasalah. Itukan bukan kewenangan kita waktu itu, itu kewenangan BPN,” tegas ZW ketika menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Roliansyah, SH, MH.
“Saya tidak berada dalam tekanan siapapun dan oleh apapun ketika menetapkan harga tanah, termasuk oleh terdakwa, YAE,” tegas ZW.
Sementara itu, saksi kedua, yaitu Camat Meliau, MA, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Penaksir Harga tanah dan juga anggota panitia pengadaan harga tanah ketika dicecar berbagai pertanyaan selalu menjawab tidak tahu. Namun aneh, MA mengaku tahu soal berapa nilai insentif Pemda yang diberikan, “Anda tahu, insentif yang anda terima waktu itu sebagai ketua Panitia penaksir,” Tanya salah seorang PH terdakwa.
”Saya kurang tahu persis, sekitar Rp. 800 ribuanlah,” ujarnya yang disertai riuh tawa pengunjung yang ikut menyaksikan sidang.
MA juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diarahkan terdakwa seputar pengadaan tanah. Sidang berakhir sekitar pukul 14.37 Wib setelah sebelumnya sempat diskor selama kurang lebih 2 jam. Sidang lanjutan kasus TPA Meliau kembali akan dilanjutkan pada rabu mendatang (06/04) pukul 09.30 Wib.
Dalam kesempatan itu, hadir dari pihak Jaksa Penuntut Umum; Yogi Swara, SH, Anton Hardiman, SH dan Prayudi, SH serta dihadiri pula tiga Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Roliansyah,SH, MH.
No Women No Democracy
Sanggau-Perempuan diletakkan sebagai dominant factor dalam menentukan dan pembentukan sistim demokrasi maju dan berkembang, begitupun partisipasinya yang tak bisa lagi dipandang sebagai serap pembangunan. Istilah itu digambarkan oleh Bupati Sanggau, H. Setiman Hadi Sudin dalam isi pidatonya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Drs. Abang Syafaruddin. MM saat membuka acara Musda III Aisyiyah Kabupaten Sanggau, Minggu (27/3) kemarin. Bertempat di Hotel Meldy Sanggau.
Setiman mengatakan, partisipasi perempuan merupakan keharusan dalam sebuah negara demokrasi, sehingga dalam upaya pembentukan masyarakat madani sebagai efeknya, tidak akan berjalan tanpa peran strategis kaum hawa.
“Partisipasi perempuan sangat penting dan sebuah keharusan dalam sebuah negara demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa adanya partisipasi perempuan,” tegasnya.
Untuk itu, Bupati menginginkan perempuan-perempuan Sanggau dapat berkiprah, tak hanya pada sektor sosial saja, namun berbagai lini kehidupan dan aspek pembangunan.
Setiman menyinggung, Aisyiyah, sebagai salah satu organisasi perempuan, sebagai organisasi perempuan bergerak dibidang sosial keagamaan dapat memberikan kemaslahatan bagi kehidupan umat dengan semangat keihlasan tanpa memandang berbedaan dalam kehidupan, dibidang sosial disemua sisi kehidupan menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang semakin berat maka Aisyiyah dituntut untuk meningkatkan peran melalui program-program dan kegiatan yang dapat dirasakan langsung dan menyentuh kepentingan hidup masyarakat
“Saya menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Sanggau yang telah berbuat dan berkiprah disemua sektor kehidupan baik agama maupun sosial dan saya berharap agar semua kegiatan dapat disenergikan dengan Visi dan Misi Kab.Sanggau sehingga dapat mewujudkan Sanggau Bangkit dan terdepan,” jelas Bupati.
Turut hadir dalam Musda tersebut Wakil Ketua Aisyiyah Prov.Kal-Bar Ny. Dra.Hj.Musyi’ah Hayati, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Sanggau, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kab.Sanggau Ade Juandi, S.Pd, para Utusan Aisyiyah dari Kec. Kapuas, Tayan Hulu dan Beduai serta seluruh Pengurus dan Anggota Aisyiyah Kab.Sanggau, acara ditutup pada hari itu juga oleh Ketua terpilih Ny.Munizar Arfiana Yus Suhardi.
Setiman mengatakan, partisipasi perempuan merupakan keharusan dalam sebuah negara demokrasi, sehingga dalam upaya pembentukan masyarakat madani sebagai efeknya, tidak akan berjalan tanpa peran strategis kaum hawa.
“Partisipasi perempuan sangat penting dan sebuah keharusan dalam sebuah negara demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa adanya partisipasi perempuan,” tegasnya.
Untuk itu, Bupati menginginkan perempuan-perempuan Sanggau dapat berkiprah, tak hanya pada sektor sosial saja, namun berbagai lini kehidupan dan aspek pembangunan.
Setiman menyinggung, Aisyiyah, sebagai salah satu organisasi perempuan, sebagai organisasi perempuan bergerak dibidang sosial keagamaan dapat memberikan kemaslahatan bagi kehidupan umat dengan semangat keihlasan tanpa memandang berbedaan dalam kehidupan, dibidang sosial disemua sisi kehidupan menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang semakin berat maka Aisyiyah dituntut untuk meningkatkan peran melalui program-program dan kegiatan yang dapat dirasakan langsung dan menyentuh kepentingan hidup masyarakat
“Saya menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Sanggau yang telah berbuat dan berkiprah disemua sektor kehidupan baik agama maupun sosial dan saya berharap agar semua kegiatan dapat disenergikan dengan Visi dan Misi Kab.Sanggau sehingga dapat mewujudkan Sanggau Bangkit dan terdepan,” jelas Bupati.
Turut hadir dalam Musda tersebut Wakil Ketua Aisyiyah Prov.Kal-Bar Ny. Dra.Hj.Musyi’ah Hayati, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Sanggau, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kab.Sanggau Ade Juandi, S.Pd, para Utusan Aisyiyah dari Kec. Kapuas, Tayan Hulu dan Beduai serta seluruh Pengurus dan Anggota Aisyiyah Kab.Sanggau, acara ditutup pada hari itu juga oleh Ketua terpilih Ny.Munizar Arfiana Yus Suhardi.
Rekonstruksi Baru Lombak dan Engkalet- Aksi Brutal Sudah Dipersiapkan Sehari Sebelumnya
Sanggau-Penganiayaan sadis yang dilakukan oleh puluhan warga Desa Canggam Kecamatan Meliau yang menewaskan dua pedagang kelontong keliling asal Jawa Barat, Muslih (35) dan Booby (25), Minggu (6/3) kemarin, dengan waktu kejadian sekitar pukul 12.00 Wib. Sehari pasca kejadian, aksi brutal kembali terjadi di Dusun Engkalet, Lintang Pelaman, Sanggau Kapuas, Senin (7/3), menewaskan korban Kisno (30), sales buku pelajaran dan menciderai pamannya Viktorianus (45). Pemicunya, karena pelaku termakan isu pengorek alias pencari organ tubuh.
Kedua tragedi berdarah awal tahun itupun kemudian direkontruksi ulang, Senin (28/3). Rekonstruksi aksi di Baru Lombak, berlangsung di halaman Polres Sanggau. nyaris bersamaan waktunya, dilaksanakan pula rekonstruksi ulang kedua di Dusun Engkalet, Desa Lintang Pelaman, Sanggau, dengan setting mengambil tempat di kawasan Badang, Kecamatan Kapuas, Sanggau.
Rekonstruksi untuk aksi Baru Lombak menampilkan sedikitnya 40 adegan. Sedangkan aksi di Engkalet hanya menyajikan 8 adegan. Saat rekonstruksi itu, halaman Polres Sanggau diilustrasi selayaknya tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rumah pasutri Widariyanto dan Ngatinem, sengaja dibangun dari triplek. Seakan-akan terletak di pertigaan Dusun Nek Raong, Nek Pindang, Desa Canggam dan Desa Baru Lombak.
Sembilan tersangka yang sudah ditahan masing-masing, Sd, An, Jy, Sm, Kd, Ai, SA, AB dan Sb dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut. Sedangkan, 6 pelaku utama yang masih buron, Ci,Ak,Lm, Rm, Jj dan En diperankan petugas Polres Sanggau.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap aksi brutal itu sudah dipersiapkan sehari sebelumnya, tepat Sabtu (5/3) sekitar pukul 19.00. Setelah semua pelaku utama yang masih buron mendatangi Kampung Posong Hulu, dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata lantak serta parang memprovokasi warga, dengan mengatakan ada pengkorek di Nek Roby (nama TKP) rumah Widariyanto dan Ngatinem.
Keesokan harinya, Minggu (6/3) sekitar pukul 11.00 nahas bagi kedua korban. Tersangka En, Ae,, Sb,Sm,Ak,Jj,Ci dan Lm langsung mendatangi rumah Widariyanto. Sesampai didepan rumah langsung mengadakan ritual. Bahkan, ada yang berteriak ‘Bunuh jak, hantam jak. Usai ritual, ke-8 tersangka masing-masing mempunyai peran untuk merusak mobil Carry milik korban. Dan langsung mengeluarkan barang dagangan korban serta dipindahkan di simpang tiga depan rumah tersebut dan langsung di bakar oleh En.
Usai membakar barang dan merusak mobil korban, para tersangka berteriak meminta kedua korban keluar. Saat itu kedua korban ketakutan duduk di ruangan tengah. Tak lama berselang keluar lah Ngatinem melarang warga membunuh kedua korban. “Jangan bunuh orang itu, orang itu, orang baik, mohon jangan,” teriak Ngatinem diperankan seorang Polwan.
Tersangka Ci, tetap ngotot ingin membunuh kedua korban. Lantas ia langsung merampas senapan Lantak dari tangan Jj, sembari berujar ‘tunggu apa lagi’. Ci dan Ae langsung masuk ke rumah Ngatinem melalui pintu depan dan langsung menodongkan senjata ke arah kedua korban. Tersangka Ci sempat menyuruh Ngatinem menghindar. Ketakutan wanita itu langsung lari ke rumah Parmin berada sekityar 150 meter dari TKP.
Tak lama, terdengar lah suara tembakan dan tepat mengenai dada Muslih dan langsung terkapar. Bobby berusaha untuk menyelamatkan korban. Namun, korban tersungkur. Bobby berupaya menyelamatkan diri, melalui pintu belakang. Ternyata Ak langsung menembak tepat mengenai keningnya.
Kedua korban terkapar hanya berjarak satu meter. Aksi itu tak hanya sampai disitu, Sb masuk menembak korban dengan senapan angin. Lantas Rm dan Sm langsung mengayunkan parang ke leher Muslih secaa bergantian. Kemudian Sd menancapkan tombaknya sebanyak 3 kali di tubuh korban. Kemudian dilanjutkan dengan Bb dan An mengiris leher korban dan sempat mencicipi darah korban.
Aksi brutal itu dilakoni tersangka secara bergantian. Kejadian itu kepala Muslih putus. Sedangkan kondisi Bobby tak kalah parahnya. Sekujur tubuh di penuhi luka. Tersangka SA yang membelah kepala korban dan sempat membagikan otaknya kepada warga. Bahkan sempat melontarkan ancaman, jika tak mau mencicipinya.
Kemudian jasad kedua korban diangkat menggunakan terpal dan mendorong mobil. Lantas membakarnya.
Rekonstruksi itu, cukup mengundang perhatian warga masyarakat di kota Sanggau dan datang untuk menyaksikan adegan demi adegan dilakoni para tersangka tersebut.
Rekonstruksi tersebut dipimpin Wakapolres Sanggau Kompol Joni Widodo, didampingi Kaur Bin Ops Reskrim IPTU Hadi Rasa. Selain itu dihadiri Kasi Pidum Indra Effendy SH dan Kasi Intel Anton Hardiman SH serta bagian identifikasi Polda Kalbar.
Kedua tragedi berdarah awal tahun itupun kemudian direkontruksi ulang, Senin (28/3). Rekonstruksi aksi di Baru Lombak, berlangsung di halaman Polres Sanggau. nyaris bersamaan waktunya, dilaksanakan pula rekonstruksi ulang kedua di Dusun Engkalet, Desa Lintang Pelaman, Sanggau, dengan setting mengambil tempat di kawasan Badang, Kecamatan Kapuas, Sanggau.
Rekonstruksi untuk aksi Baru Lombak menampilkan sedikitnya 40 adegan. Sedangkan aksi di Engkalet hanya menyajikan 8 adegan. Saat rekonstruksi itu, halaman Polres Sanggau diilustrasi selayaknya tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rumah pasutri Widariyanto dan Ngatinem, sengaja dibangun dari triplek. Seakan-akan terletak di pertigaan Dusun Nek Raong, Nek Pindang, Desa Canggam dan Desa Baru Lombak.
Sembilan tersangka yang sudah ditahan masing-masing, Sd, An, Jy, Sm, Kd, Ai, SA, AB dan Sb dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut. Sedangkan, 6 pelaku utama yang masih buron, Ci,Ak,Lm, Rm, Jj dan En diperankan petugas Polres Sanggau.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap aksi brutal itu sudah dipersiapkan sehari sebelumnya, tepat Sabtu (5/3) sekitar pukul 19.00. Setelah semua pelaku utama yang masih buron mendatangi Kampung Posong Hulu, dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata lantak serta parang memprovokasi warga, dengan mengatakan ada pengkorek di Nek Roby (nama TKP) rumah Widariyanto dan Ngatinem.
Keesokan harinya, Minggu (6/3) sekitar pukul 11.00 nahas bagi kedua korban. Tersangka En, Ae,, Sb,Sm,Ak,Jj,Ci dan Lm langsung mendatangi rumah Widariyanto. Sesampai didepan rumah langsung mengadakan ritual. Bahkan, ada yang berteriak ‘Bunuh jak, hantam jak. Usai ritual, ke-8 tersangka masing-masing mempunyai peran untuk merusak mobil Carry milik korban. Dan langsung mengeluarkan barang dagangan korban serta dipindahkan di simpang tiga depan rumah tersebut dan langsung di bakar oleh En.
Usai membakar barang dan merusak mobil korban, para tersangka berteriak meminta kedua korban keluar. Saat itu kedua korban ketakutan duduk di ruangan tengah. Tak lama berselang keluar lah Ngatinem melarang warga membunuh kedua korban. “Jangan bunuh orang itu, orang itu, orang baik, mohon jangan,” teriak Ngatinem diperankan seorang Polwan.
Tersangka Ci, tetap ngotot ingin membunuh kedua korban. Lantas ia langsung merampas senapan Lantak dari tangan Jj, sembari berujar ‘tunggu apa lagi’. Ci dan Ae langsung masuk ke rumah Ngatinem melalui pintu depan dan langsung menodongkan senjata ke arah kedua korban. Tersangka Ci sempat menyuruh Ngatinem menghindar. Ketakutan wanita itu langsung lari ke rumah Parmin berada sekityar 150 meter dari TKP.
Tak lama, terdengar lah suara tembakan dan tepat mengenai dada Muslih dan langsung terkapar. Bobby berusaha untuk menyelamatkan korban. Namun, korban tersungkur. Bobby berupaya menyelamatkan diri, melalui pintu belakang. Ternyata Ak langsung menembak tepat mengenai keningnya.
Kedua korban terkapar hanya berjarak satu meter. Aksi itu tak hanya sampai disitu, Sb masuk menembak korban dengan senapan angin. Lantas Rm dan Sm langsung mengayunkan parang ke leher Muslih secaa bergantian. Kemudian Sd menancapkan tombaknya sebanyak 3 kali di tubuh korban. Kemudian dilanjutkan dengan Bb dan An mengiris leher korban dan sempat mencicipi darah korban.
Aksi brutal itu dilakoni tersangka secara bergantian. Kejadian itu kepala Muslih putus. Sedangkan kondisi Bobby tak kalah parahnya. Sekujur tubuh di penuhi luka. Tersangka SA yang membelah kepala korban dan sempat membagikan otaknya kepada warga. Bahkan sempat melontarkan ancaman, jika tak mau mencicipinya.
Kemudian jasad kedua korban diangkat menggunakan terpal dan mendorong mobil. Lantas membakarnya.
Rekonstruksi itu, cukup mengundang perhatian warga masyarakat di kota Sanggau dan datang untuk menyaksikan adegan demi adegan dilakoni para tersangka tersebut.
Rekonstruksi tersebut dipimpin Wakapolres Sanggau Kompol Joni Widodo, didampingi Kaur Bin Ops Reskrim IPTU Hadi Rasa. Selain itu dihadiri Kasi Pidum Indra Effendy SH dan Kasi Intel Anton Hardiman SH serta bagian identifikasi Polda Kalbar.
Pertumbuhan Ekonomi Perbatasan Baru Capai 5,48 % Pertahun
Sanggau-Seyogyanya, kawasan perbatasan merupakan halaman depan dan gerbang utama bagi Indonesia, namun kenyataan kondisi dilapangan, kawasan perbatasan masih perlu banyak berbenah. Hal itu dikatakan Bupati Sanggau, H. Setiman hadi Sudin belum lama ini.
Setiman tidak mengelak, jika masih banyak ditemukan ketimpangan-ketimpangan, khususnya jika dibandingkan dengan negara yang bersebelahan. Perbatasan saat ini, akunya, memang masih membutuhkan perhatian ekstra dari pemerintah dalam hal.
“Memang masalah transportasi ini menjadi kendala utama untuk mengakses kawasan perbatasan, namun secara bertahap akses jalan akan ditingkatkan. Jalan yang selama ini telah ada juga akan diupayakan jalan pararel antar kabupaten,” ujar Setiman.
Kesenjangan yang umumnya mencolok, dapat ditemukan, misalnya berupa masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun masalah pembangunan sarana dan prasarana dasar seperti transportasi. Kondisi transportasi yang sangat minim di perbatasan, mengakibatkan kawasan ini terkesan terisolir.
Tak hanya itu, persoalan lain yang juga menjadi faktor penentu ketertinggalan kawasan perbatasan. Diantaranya, menurut Setiman, juga diakibatkan dengan rendahnya tingkat kesejahteraan hidup masyarakat yang memiliki pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 5,48% per tahun. Demikian juga halnya dengan pendidikan, rata-rata pendidikan masyarakat di perbatasan masih rendah yang akan berpengaruh kepada kualitas sumber daya manusianya (SDM).
Ditambah lagi dengan sarana dan prasarana pemukiman yang kurang memadai, bertambah lengkaplah gelar yang disandang daerah perbatasan sebagai daerah yang pantas untuk mendapatkan perioritas pembangunan. “Untuk itu pemerintah membuat program percepatan pembangunan di wilayah perbatasan agar dapat merubah kondisi perbatasan jadi lebih baik. Selama ini penyelenggaraan pembangunan dilakukan masih terkesan parsial sehingga kurang sinergis dan terpadu,” ujarnya.
Setiman tidak mengelak, jika masih banyak ditemukan ketimpangan-ketimpangan, khususnya jika dibandingkan dengan negara yang bersebelahan. Perbatasan saat ini, akunya, memang masih membutuhkan perhatian ekstra dari pemerintah dalam hal.
“Memang masalah transportasi ini menjadi kendala utama untuk mengakses kawasan perbatasan, namun secara bertahap akses jalan akan ditingkatkan. Jalan yang selama ini telah ada juga akan diupayakan jalan pararel antar kabupaten,” ujar Setiman.
Kesenjangan yang umumnya mencolok, dapat ditemukan, misalnya berupa masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun masalah pembangunan sarana dan prasarana dasar seperti transportasi. Kondisi transportasi yang sangat minim di perbatasan, mengakibatkan kawasan ini terkesan terisolir.
Tak hanya itu, persoalan lain yang juga menjadi faktor penentu ketertinggalan kawasan perbatasan. Diantaranya, menurut Setiman, juga diakibatkan dengan rendahnya tingkat kesejahteraan hidup masyarakat yang memiliki pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 5,48% per tahun. Demikian juga halnya dengan pendidikan, rata-rata pendidikan masyarakat di perbatasan masih rendah yang akan berpengaruh kepada kualitas sumber daya manusianya (SDM).
Ditambah lagi dengan sarana dan prasarana pemukiman yang kurang memadai, bertambah lengkaplah gelar yang disandang daerah perbatasan sebagai daerah yang pantas untuk mendapatkan perioritas pembangunan. “Untuk itu pemerintah membuat program percepatan pembangunan di wilayah perbatasan agar dapat merubah kondisi perbatasan jadi lebih baik. Selama ini penyelenggaraan pembangunan dilakukan masih terkesan parsial sehingga kurang sinergis dan terpadu,” ujarnya.
PNS Yang Tersangkut Kasus Belum di Nonaktifkan
Sanggau-Meski terdapat beberapa pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sanggau yang tersangkut kasus dugaan Tipikor, dan bahkan empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Sanggau, namun hingga kini Pemkab belum memutuskan penonaktifan bagi para pejabat yang telah melanggar disiplin pegawai itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Cornelius Aspandi membenarkan, langkah penonaktifan belum dapat diambil Pemkab terhadap para PNS itu, karena masih memiliki beberapa pertimbangan-pertimbangan.
“Yang bersangkutan masih dalam penyelidikan kejaksaan. Penonaktifan prosesnya tidak mudah, harus ada pembuktian dari BPK, apakah benar yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atau tidak,” kata Sekda kepada wartawan saat ditemui diruanganya, Juma’at (25/3).
Seperti yang diketahui, beberap kasus besar yang menyandung para pejabat itu diantaranya kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit ternak di Kabupaten Sanggau 2008 yang melibatkan terdakwa ID dan SB serta kasus dugaan Tipikor pengadaan tanah Tempah Pembuangan Akhir sampah di Kecamatan Meliau tahun 2007 dengan terdakwa ZW dan MR. Namun demikian, dijelaskan Aspandi, para PNS tersebut, kini sedang dalam tahap menjalani pemeriksaan di inspektorat Sanggau.
“Tim Penjatuhan Disiplin yang akan menilai nanti,” tuturnya.
Beberpa unsur yang masuk dalam tim pemeriksa tersebut, dijelaskan Aspandi diantaranya; Inspektorat, BKD, Asisten I dan III dan beberepa pejabat eselon III di bawahnya. “Dan saya sebagai ketuanya,” ujar Kepala Baperjakat itu.
“Dan kini (pejabat yang bersangkuta,red) sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim,” terangnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Cornelius Aspandi membenarkan, langkah penonaktifan belum dapat diambil Pemkab terhadap para PNS itu, karena masih memiliki beberapa pertimbangan-pertimbangan.
“Yang bersangkutan masih dalam penyelidikan kejaksaan. Penonaktifan prosesnya tidak mudah, harus ada pembuktian dari BPK, apakah benar yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atau tidak,” kata Sekda kepada wartawan saat ditemui diruanganya, Juma’at (25/3).
Seperti yang diketahui, beberap kasus besar yang menyandung para pejabat itu diantaranya kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit ternak di Kabupaten Sanggau 2008 yang melibatkan terdakwa ID dan SB serta kasus dugaan Tipikor pengadaan tanah Tempah Pembuangan Akhir sampah di Kecamatan Meliau tahun 2007 dengan terdakwa ZW dan MR. Namun demikian, dijelaskan Aspandi, para PNS tersebut, kini sedang dalam tahap menjalani pemeriksaan di inspektorat Sanggau.
“Tim Penjatuhan Disiplin yang akan menilai nanti,” tuturnya.
Beberpa unsur yang masuk dalam tim pemeriksa tersebut, dijelaskan Aspandi diantaranya; Inspektorat, BKD, Asisten I dan III dan beberepa pejabat eselon III di bawahnya. “Dan saya sebagai ketuanya,” ujar Kepala Baperjakat itu.
“Dan kini (pejabat yang bersangkuta,red) sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim,” terangnya.
Mesin Palsu-Bupati Tantang Audit BPK
Sanggau,Menyusul adanya pelaporan yang diterima Kejaksaan Negeri Sanggau oleh sejumlah masyarakat dan aktivis LSM Kabupaten Sanggau, terkait adanya dugaan pengadaan mesin genset hibah kapasaitas 1,5 MW merk Perkins yang telah direkondisi (barang bekas yang diperbaharui) atau palsu, ditanggapi oleh Bupati Sanggau, H. Setiman Hadi Sudin, Kamis (24/3).
Bupati mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan dugaan yang sudah menjadi kemelut di masyarakatnya itu. Dan katanya, langkah pertama yang akan diambil adalah, segera menugaskan tim untuk mengecek kebenaran informasi itu dilapangan. “Kalau dikatakan rekondisi ya kita cek saja. Kalau masalah itu kita ada timnya,” kata Setiman kepada wartawan di Sanggau.
Apapun yang akan menjadi hasil dari kajian tim itu nanti, Pemda akan terima. Setiman juga menegaskan, jika fakta yang ditemukan oleh tim ternyata benar, bahwa mesin yang di beli dengan uang APBD dan APBDP sebesar Rp. 4,7 milyar merupakan barang yang telah rekondisi atau palsu. Silahkan kewenangan BPK yang mengaturnya.
“Prosedur yang kita tempuh telah sesuai. Kalau itu benar dan ditemukan adanya mark up dan sebagainya, silahkan BPK memeriksanya,” tantang Bupati.
Setiman juga mengklaim, dalam persoalan itu, Pemda tidak merasa berdosa karena kewenangan sepenuhnya telah diberikan kepada PT. DANA ISRO AS-SYUHADA sebagai pelaksana atau kontraktor. Jika ditemukan adanya kerugian negara disitu, Setiman tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum.
“Kontraktornya bisa kita tuntut,” katanya.
Terkait dengan adanya penambahan uang sebesar dua milyar pada anggaran APBDP, Setiman menjawab, hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Disamping telah disetujui oleh DPRD Sanggau melalui Paripurna Badan Anggaran, uang itu digunakan untuk menambah kekurangan biaya.
“Seperti aksesoris, ongkos angkut, pengiriman, pajak, pembagian keuntungan perusahaan, proses operasional, teknis conectingnya di PLN, dan lain-lain sebagainya. Pokoknya, kalau (mesin) itu rekondisi saya tidak setuju,” tegas Setiman lagi.
Senada dengan Setiman, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Sanggau, Kristian Antonius juga menandaskan, jika mesin genset kapasaitas 1,5 MW tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi mesin yang dimintakan atau tidak sesuai dengan yang diusulkan dalam perencanaan, Pemda akan menolak mesin itu, dan kontraktor harus bertanggungjawab atas semua kerugian itu.
“Kalau tidak sesuai, registrasi, spesifikasi barang, keaslian buatan, daya dan segala macamnya itu, ESDM dalam hal ini Pemda jelas akan menolaknya. Nanti kita mau lihat dulu buku petunjuknya (mesin), surat-suratnya. Yang jela harus baru, Perkins yang buatan Inggris bukan Cina. Kalau ada omongan masyarakat, terserah dialah.” tegas Kristian saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Jaksa Pratama Anton Hardiman menjelaskan. Kini pihaknya terus akan mengembangkan penyelidikan. Untuk saat ini, pihaknya sudah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Sebelumnya kan tujuh orang, nah kemarin kita ada nambah satu lagi. Kemarin yang kita panggil saksi dari Traktor Nusantara (agen tempat pembelian mesin itu,red),” kata Anton, Jum’at (25/3).
Apakah pemeriksaan saksi seputar pada harga pembelian, kecocokan spesifikasi dan seri mesin, keaslian produksi? “Ya, something like that lah,” jawab Anton tau mau berkomentar jauh. “Rencanaya minggu depan, kita akan panggil kontraktornya,” jelas Anton.
Sebelumnya dikabarkan, belasan massa dari berbagai elemen, LSM dan Ormas di Kabupaten Sanggau, Senin (14/3) kemarin beramai-ramai mendatangi PLTD di Semboja guna mengecek keaslian mesin 1 MW merek Perkins seharga 4,7 milyar yang rencananya akan dihibahkan oleh Pemda Sanggau kepada PT. PLN Persero Cabang Sanggau. Dan hasilnya, banyak diantara rombongan tersebut menyangsikan keaslian–baik barang maupun mereknya.
Sekretaris LAKI Provinsi Kalbar, Slamet Riyadi yang kebetulan ikut dalam rombongan menyatakan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan bersama-bersama itu mengindikasikan bahwa mesin 1 MW yang dianggarkan pada APBD dan APBDP 2010 itu bukanlah merek Perkins yang sebenarnya, melainkan produk buatan Cina.
“Indikasinya bukan Perkins yang sebenarnya, tapi buatan Cina. Kita tidak menuduh, tapi kita harapkan hal ini ditindaklanjuti oleh Kejari,” katanya.
Salah seorang kontraktor, Nasry Alisan menjelaskan, bahwa Perkins buatan Inggris yang asli memiliki warna dasar kuning, dan berdimensi agak besar, tidak kecil seperti pengamatannya. Dan lagi mesin yang dilihatnya di PLTD Semboja tersebut memiliki tiga warna; biru, kuning dan abu-abu. Bahkan dibeberapa bagian mesin, usut nasry, terdapat beberapa cat mesin yang secara keseluruhan abu-abu itu sudah nampak terkelupas. Dan kelupasannya itu menampakkan warna biru, sedang sebagian lagi ada yang dicat kasar seperti menggunakan kuas.
“Mestinya ada standarisasi warna pabrik, garansi dan lain-lain. Sekarang Kejaksaan harus bisa mendatangkan tim ahli untuk mengecek barang tersebut, asli atau tidak,” katanya.
Lebih mengejutkan lagi, salah seorang mantan Anggota LAKI periode 2009, Sudirman secara terang-terangan mengatakan bahwa mesin tersebut adalah mesin bekas, dan hanya yang diperbaharui dengan cara dicat ulang.
“Jadi barang itu, terus terang saja itu barang bekas, (yang dibeli,red) dengan harga sekian,” ungkapnya blak-blakan. “Jadi saya tekankan kepada bapak Kajari yang baru, tolong panggilkan kontraktornya,” tegasnya lagi.
Pria berkumis yang akrab disapa Ayi Colet itu mengaku bahwa dirinya mengetahui secara persis kronologis serta proses pengadaan mesin tersebut. Dan dia mengaku siap jika suatu waktu dirinya dihadapkan sebagai saksi dalam pengadilan terkait dugaan mark up dan pengadaan barang fiktif mesin 1 MW itu. “Saya siap,” jawabnya lantang
Bupati mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan dugaan yang sudah menjadi kemelut di masyarakatnya itu. Dan katanya, langkah pertama yang akan diambil adalah, segera menugaskan tim untuk mengecek kebenaran informasi itu dilapangan. “Kalau dikatakan rekondisi ya kita cek saja. Kalau masalah itu kita ada timnya,” kata Setiman kepada wartawan di Sanggau.
Apapun yang akan menjadi hasil dari kajian tim itu nanti, Pemda akan terima. Setiman juga menegaskan, jika fakta yang ditemukan oleh tim ternyata benar, bahwa mesin yang di beli dengan uang APBD dan APBDP sebesar Rp. 4,7 milyar merupakan barang yang telah rekondisi atau palsu. Silahkan kewenangan BPK yang mengaturnya.
“Prosedur yang kita tempuh telah sesuai. Kalau itu benar dan ditemukan adanya mark up dan sebagainya, silahkan BPK memeriksanya,” tantang Bupati.
Setiman juga mengklaim, dalam persoalan itu, Pemda tidak merasa berdosa karena kewenangan sepenuhnya telah diberikan kepada PT. DANA ISRO AS-SYUHADA sebagai pelaksana atau kontraktor. Jika ditemukan adanya kerugian negara disitu, Setiman tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum.
“Kontraktornya bisa kita tuntut,” katanya.
Terkait dengan adanya penambahan uang sebesar dua milyar pada anggaran APBDP, Setiman menjawab, hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Disamping telah disetujui oleh DPRD Sanggau melalui Paripurna Badan Anggaran, uang itu digunakan untuk menambah kekurangan biaya.
“Seperti aksesoris, ongkos angkut, pengiriman, pajak, pembagian keuntungan perusahaan, proses operasional, teknis conectingnya di PLN, dan lain-lain sebagainya. Pokoknya, kalau (mesin) itu rekondisi saya tidak setuju,” tegas Setiman lagi.
Senada dengan Setiman, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Sanggau, Kristian Antonius juga menandaskan, jika mesin genset kapasaitas 1,5 MW tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi mesin yang dimintakan atau tidak sesuai dengan yang diusulkan dalam perencanaan, Pemda akan menolak mesin itu, dan kontraktor harus bertanggungjawab atas semua kerugian itu.
“Kalau tidak sesuai, registrasi, spesifikasi barang, keaslian buatan, daya dan segala macamnya itu, ESDM dalam hal ini Pemda jelas akan menolaknya. Nanti kita mau lihat dulu buku petunjuknya (mesin), surat-suratnya. Yang jela harus baru, Perkins yang buatan Inggris bukan Cina. Kalau ada omongan masyarakat, terserah dialah.” tegas Kristian saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Jaksa Pratama Anton Hardiman menjelaskan. Kini pihaknya terus akan mengembangkan penyelidikan. Untuk saat ini, pihaknya sudah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Sebelumnya kan tujuh orang, nah kemarin kita ada nambah satu lagi. Kemarin yang kita panggil saksi dari Traktor Nusantara (agen tempat pembelian mesin itu,red),” kata Anton, Jum’at (25/3).
Apakah pemeriksaan saksi seputar pada harga pembelian, kecocokan spesifikasi dan seri mesin, keaslian produksi? “Ya, something like that lah,” jawab Anton tau mau berkomentar jauh. “Rencanaya minggu depan, kita akan panggil kontraktornya,” jelas Anton.
Sebelumnya dikabarkan, belasan massa dari berbagai elemen, LSM dan Ormas di Kabupaten Sanggau, Senin (14/3) kemarin beramai-ramai mendatangi PLTD di Semboja guna mengecek keaslian mesin 1 MW merek Perkins seharga 4,7 milyar yang rencananya akan dihibahkan oleh Pemda Sanggau kepada PT. PLN Persero Cabang Sanggau. Dan hasilnya, banyak diantara rombongan tersebut menyangsikan keaslian–baik barang maupun mereknya.
Sekretaris LAKI Provinsi Kalbar, Slamet Riyadi yang kebetulan ikut dalam rombongan menyatakan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan bersama-bersama itu mengindikasikan bahwa mesin 1 MW yang dianggarkan pada APBD dan APBDP 2010 itu bukanlah merek Perkins yang sebenarnya, melainkan produk buatan Cina.
“Indikasinya bukan Perkins yang sebenarnya, tapi buatan Cina. Kita tidak menuduh, tapi kita harapkan hal ini ditindaklanjuti oleh Kejari,” katanya.
Salah seorang kontraktor, Nasry Alisan menjelaskan, bahwa Perkins buatan Inggris yang asli memiliki warna dasar kuning, dan berdimensi agak besar, tidak kecil seperti pengamatannya. Dan lagi mesin yang dilihatnya di PLTD Semboja tersebut memiliki tiga warna; biru, kuning dan abu-abu. Bahkan dibeberapa bagian mesin, usut nasry, terdapat beberapa cat mesin yang secara keseluruhan abu-abu itu sudah nampak terkelupas. Dan kelupasannya itu menampakkan warna biru, sedang sebagian lagi ada yang dicat kasar seperti menggunakan kuas.
“Mestinya ada standarisasi warna pabrik, garansi dan lain-lain. Sekarang Kejaksaan harus bisa mendatangkan tim ahli untuk mengecek barang tersebut, asli atau tidak,” katanya.
Lebih mengejutkan lagi, salah seorang mantan Anggota LAKI periode 2009, Sudirman secara terang-terangan mengatakan bahwa mesin tersebut adalah mesin bekas, dan hanya yang diperbaharui dengan cara dicat ulang.
“Jadi barang itu, terus terang saja itu barang bekas, (yang dibeli,red) dengan harga sekian,” ungkapnya blak-blakan. “Jadi saya tekankan kepada bapak Kajari yang baru, tolong panggilkan kontraktornya,” tegasnya lagi.
Pria berkumis yang akrab disapa Ayi Colet itu mengaku bahwa dirinya mengetahui secara persis kronologis serta proses pengadaan mesin tersebut. Dan dia mengaku siap jika suatu waktu dirinya dihadapkan sebagai saksi dalam pengadilan terkait dugaan mark up dan pengadaan barang fiktif mesin 1 MW itu. “Saya siap,” jawabnya lantang
Jumat, 04 Maret 2011
Rapat Komisi C di Tunda, Sembilan Pengusaha SPBU Tak Jawab Panggilan
Foto: Antre BBM: pemandangan itu terjadi setiap hari, hampir di setiap SPBU yang berada di Kabupaten Sanggau. Komisi C DPRD menuding, mengularnya antrean di setiap SPBU Sanggau beberapa pekan terakhir itu, lebih disebabkan kurangnya ketatnya pengawasan dari instansi terkait.
Sanggau-Rapat antara anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sanggau, bersama pihak SPBU dan pemerintah Kabupaten Sanggau, dalam menyikapi persoalan pendistribusian BBM di Kabupaten Sanggau, Kamis (3/3) kemarin terpaksa ditunda, dengan alasan, sembilan pengusaha SPBU di Sanggau tidak hadir. Ketidak hadiran para pengusaha tersebut tanpa disertai alasan yang jelas.
Ketua Komisi C, Salipus Sali, mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut. Dirinya mengaku persoalan BBM adalah persoalan yang sangat mendesak di Kabupaten Sanggau, apalagi menurut dia, sejak informasi KM Rahmatia Sentosa yang ambruk di muara Jungkat bergulir ke daerah melalui media massa. Imbasnya, masyarakat menjadi panik dan penimbunanpun tak terelakkan.
“Komisi C merasa kecewa atas ketidakhadiran sembilan pengusa, rapat kami lanjutkan tanggal sembilan minggu depan,” ujarnya. Selain anggota komisi, yang hadir pada saat itu hanya dari pihak Polres Sanggau, Sat Pol PP, Desperindagkop dan Dinas Perhubungan.
Kendati pertemuan masih akan dilanjutkan pekan depan, Salipus Sali tetap meminta aparat keamanan serta dinas terkait untuk lebih memperketat pantauannya dilapangan. Karena menurut dia, stok yang disediakan Pertamina untuk Kabupaten Sanggau masih stabil dan cukup. Namun karena gencarnya pemberitaan di media tentang kelangkaan, BBM di Pontianak, membuat spekulan-spekulan melakukan ‘lelang’ harga eceran. Dan akhirnya, tetap saja konsumen yang merasa dirugikan.
“Stock BBM cukup sebenarnya, saya minta masyarakat jangan panik, kondisi ini akan baik sepanjang diawasi. Dan kita meminta kepada pihak petugas untuk menertibkan antrean ini. Pelayanan terhadap kendaraan yang lebih diutamakan,” pintanya.
Dan sebaliknya, dirinya menuding, bahwa mengularnya antrean di setiap SPBU di Kabupaten Sanggau beberapa pekan terakhir ini, lebih disebabkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. “Pengawasannya tidak jelas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi, Aloysius Iwan menandaskan, pihaknya masih belum mendapatkan konfirmasi apapun seputar ketidakhadiran para pengusaha itu. “Surat sudah kita sampaikan melalui dinas terkait, apakah suratnya (undangan) yang belum sampai, atau sebab lain, kita juga belum tau,” katanya.
Sanggau-Rapat antara anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sanggau, bersama pihak SPBU dan pemerintah Kabupaten Sanggau, dalam menyikapi persoalan pendistribusian BBM di Kabupaten Sanggau, Kamis (3/3) kemarin terpaksa ditunda, dengan alasan, sembilan pengusaha SPBU di Sanggau tidak hadir. Ketidak hadiran para pengusaha tersebut tanpa disertai alasan yang jelas.
Ketua Komisi C, Salipus Sali, mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut. Dirinya mengaku persoalan BBM adalah persoalan yang sangat mendesak di Kabupaten Sanggau, apalagi menurut dia, sejak informasi KM Rahmatia Sentosa yang ambruk di muara Jungkat bergulir ke daerah melalui media massa. Imbasnya, masyarakat menjadi panik dan penimbunanpun tak terelakkan.
“Komisi C merasa kecewa atas ketidakhadiran sembilan pengusa, rapat kami lanjutkan tanggal sembilan minggu depan,” ujarnya. Selain anggota komisi, yang hadir pada saat itu hanya dari pihak Polres Sanggau, Sat Pol PP, Desperindagkop dan Dinas Perhubungan.
Kendati pertemuan masih akan dilanjutkan pekan depan, Salipus Sali tetap meminta aparat keamanan serta dinas terkait untuk lebih memperketat pantauannya dilapangan. Karena menurut dia, stok yang disediakan Pertamina untuk Kabupaten Sanggau masih stabil dan cukup. Namun karena gencarnya pemberitaan di media tentang kelangkaan, BBM di Pontianak, membuat spekulan-spekulan melakukan ‘lelang’ harga eceran. Dan akhirnya, tetap saja konsumen yang merasa dirugikan.
“Stock BBM cukup sebenarnya, saya minta masyarakat jangan panik, kondisi ini akan baik sepanjang diawasi. Dan kita meminta kepada pihak petugas untuk menertibkan antrean ini. Pelayanan terhadap kendaraan yang lebih diutamakan,” pintanya.
Dan sebaliknya, dirinya menuding, bahwa mengularnya antrean di setiap SPBU di Kabupaten Sanggau beberapa pekan terakhir ini, lebih disebabkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. “Pengawasannya tidak jelas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi, Aloysius Iwan menandaskan, pihaknya masih belum mendapatkan konfirmasi apapun seputar ketidakhadiran para pengusaha itu. “Surat sudah kita sampaikan melalui dinas terkait, apakah suratnya (undangan) yang belum sampai, atau sebab lain, kita juga belum tau,” katanya.
Desa Lalang Yang Memprihatinkan, 32 Tahun Rumah Hakim Tidak Ada Listrik
Foto: Edy Alex Serayox, SH. MH.
Sanggau-Masih seputar pengadaan listrik di Kabupaten Sanggau. Minimnya pemerataan akan kebutuhan dasar yang satu ini, cukup menjadi perhatian publik selama ini kepada upaya pemecahan persoalan seperti apa yang bisa dilakukan oleh Pemerintah setempat.
Saat ini, di Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir merupakan salah satu daerah yang sama sekalipun belum pernah tersentrum oleh aliran listrik. Diketahui, Desa Lalang, yang memiliki enam dusun; Tajau, Lalang, Jang, Lais, Selatai dan Cempedik itu berbatasan dengan Desa Sejotang yang terletak kurang lebih tujuh kilometer saja. Namun di Desa tetangganya itu sudah memiliki listrik.
Perbedaan ‘nasib’ itulah yang dikeluhkan salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri Sanggau, Edy Alex Serayox, SH. MH yang tinggal di Dusun Lalang kepada pemerintah Kabupaten Sanggau. dirinya mengaku sejak lahir hingga dirinya menjadi Hakim saat ini, tidak pernah program Pemerintah untuk listrik itu masuk ke Desanya.
“Dariku lahir, belum ada listrik. Sampai sekarang umur saya sudah 32 tahun,” jelas Edy yang dilantik sebagai Hakim di PN Sanggau 2010 lalu itu, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (3/3).
Untuk menerangi kehidupan malam masyarakat disana, cerita Edy, warga setempat mengandalkan mesin genset yang dibeli dengan unabg pribadi masing-masing. “Bukan swadaya, masing-masing. Kalau yang tidak mampu beli, begitu terus (gelap). Dan anehnya di Dusun tetangga sudah ada listrik, padahal jaraknya berdempetan, hanya sekitar tujuh kilo saja, tapi itulah kenyataannya,” katanya.
Tak hanya listrik saja yang dikeluhkan Edy, sarana jalan daratpun, kata dia, tidak ada di kampungnya. Hanya satu Dusun saja dari keenam Dusun tadi, yakni Dusun Lais, yang memiliki sarana jalan darat. Selebihnya masih mengarungi sungai.
“Itupun ada jalan, karena ada PT sawit disitu, jalan itu tembus ke jalan Trans Kalimantan,” bebernya.
Tercatat tidak kurang dari 200 KK yang berdomisili di Desa Lalang. Dirinya berharap, pihak pemerintah dapat segera mencarikan solusi yang tepat dan cepat terhadap persoalan listrik dan sarana trasportasi jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat itu.
Sanggau-Masih seputar pengadaan listrik di Kabupaten Sanggau. Minimnya pemerataan akan kebutuhan dasar yang satu ini, cukup menjadi perhatian publik selama ini kepada upaya pemecahan persoalan seperti apa yang bisa dilakukan oleh Pemerintah setempat.
Saat ini, di Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir merupakan salah satu daerah yang sama sekalipun belum pernah tersentrum oleh aliran listrik. Diketahui, Desa Lalang, yang memiliki enam dusun; Tajau, Lalang, Jang, Lais, Selatai dan Cempedik itu berbatasan dengan Desa Sejotang yang terletak kurang lebih tujuh kilometer saja. Namun di Desa tetangganya itu sudah memiliki listrik.
Perbedaan ‘nasib’ itulah yang dikeluhkan salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri Sanggau, Edy Alex Serayox, SH. MH yang tinggal di Dusun Lalang kepada pemerintah Kabupaten Sanggau. dirinya mengaku sejak lahir hingga dirinya menjadi Hakim saat ini, tidak pernah program Pemerintah untuk listrik itu masuk ke Desanya.
“Dariku lahir, belum ada listrik. Sampai sekarang umur saya sudah 32 tahun,” jelas Edy yang dilantik sebagai Hakim di PN Sanggau 2010 lalu itu, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (3/3).
Untuk menerangi kehidupan malam masyarakat disana, cerita Edy, warga setempat mengandalkan mesin genset yang dibeli dengan unabg pribadi masing-masing. “Bukan swadaya, masing-masing. Kalau yang tidak mampu beli, begitu terus (gelap). Dan anehnya di Dusun tetangga sudah ada listrik, padahal jaraknya berdempetan, hanya sekitar tujuh kilo saja, tapi itulah kenyataannya,” katanya.
Tak hanya listrik saja yang dikeluhkan Edy, sarana jalan daratpun, kata dia, tidak ada di kampungnya. Hanya satu Dusun saja dari keenam Dusun tadi, yakni Dusun Lais, yang memiliki sarana jalan darat. Selebihnya masih mengarungi sungai.
“Itupun ada jalan, karena ada PT sawit disitu, jalan itu tembus ke jalan Trans Kalimantan,” bebernya.
Tercatat tidak kurang dari 200 KK yang berdomisili di Desa Lalang. Dirinya berharap, pihak pemerintah dapat segera mencarikan solusi yang tepat dan cepat terhadap persoalan listrik dan sarana trasportasi jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat itu.
Apung Ungkap Kronologis Kasus Dugaan Pemalsuan Cek Khironoto
Foto: Apung Susilarito.
Sanggau-Menagggapi kesimpang siuran informasi yang berkembang dilapangan, terkait kasus dugaan pemalsuan tiga buah lembar cek oleh Khironoto. Pemilik sekaligus Direktur CV. Makmur Borneo Raya (MBR), Apung Susilarito, kepada media dirinya menjelaskan dengan gamblang kronologis kasus hingga penangkapan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sanggau itu. Demikian cerita menurut versinya.
Apung yang ditemui wartawan, Kamis (3/3) mengatakan, cerita bermula pada suatu malam di tahun 2008 silam. Ketika adik kandungnya Khironoto didesak dengan salah seorang pemilik jasa peminjaman uang, bernaman Kukuy untuk membayar sisa bunga hutang Khironoto Rp. 66 juta. Hutang Khironoto kepada Kukuy awalnya hanya sebesar 20 juta dengan tingkat bunga 20 persen perbulan.
“Khironoto sudah bayar Rp. 66 juta, tinggal pelunasan bunganya, Rp. 61 juta,” jelasnya.
Apung yang mengaku tanpa sengaja terlibat pada pembicaraan itu sebagai pendengar, merasa tidak tega melihat adiknya Khironoto didesak untuk menaggung bunga sebesar itu. “Kukuy mendesak Khironoto meminta jaminan pembayaran (apa pun bentuknya,red), Aki (panggilan akrab Khironoto) menjawab saya tidak punya jaminan. Lantas kata Kukuy, cek pun boleh, hanya untuk sebagai jaminan saja, tapi kata Aki lagi, cekpun sudah tidak adalagi karena perusahaan saya sudah dijual (kepada Karim pada tahun 2003). Malamnya saya langsung ambil cek, saya langsung tandatangan,” kata karim menirukan dialog pada hari kejadian.
“Mendengar itu, saya sebagai abang tidak tega melihat adik saya didesak, saya langsung ke rumah, ambil cek, langsung saya tanda tangani. Saya panggil Aki, saya sudah buatkan tiga cek, saya pesan dengan dia, karena ini berupa jaminan, tolong tanggal dan bulannya dimundurkan jauh-jauh dan tidak boleh dipindahtangankan,” ujarnya meminta Aki untuk meneruskan pesannya itu kepada Kukuy.
Apung yang saat ini mengaku terlalu terbawa emosi, mengambil tiga buah lembar cek yang berada di atas meja. Dia atas meja kerjanya, waktu itu, terdapat delapan buah buku cek dengan delapan nama perusahaan yang berbeda-beda. Dalam keadaan cukup tergesa itulah, lanjut dia, sehingga Apung mengaku salah menyobek lembaran cek tersebut, yang kebetulan dengan atas nama perusahaan PT. Sumber Rezeki Jaya (SRJ) milik Karim (sang pelapor) yang tertinggal pada waktu penjualan perusahaan pada tahun 2003.
“Tidak bisa kami bedakan, warnanya sama. Tidak ada sama sekali unsur kesengajaan, cek ini terselip. Ternyata saya salah ambil cek, yang saya ambil adalah cek PT Sumber Rejeki Jaya. Hanya lembaran ceknya saja yang salah, tanda tangan dan stempelnya asli punya saya, saya sendiri yang tanda tangan, saya tidak memalsukan tanda tangan siapapun dan cap siapapun,” tegasnya.
Kasus mulai mencuat kata dia, ketika Kukuy memberikan cek kepada Abun utuk membayar hutang Kukuy, ketika Abun ingin mencairkan cek tersebut di Bank Kalbar Cabang Sekadau, kemudian Karim sang pemilik PT. SRJ yang tidak tahu apa-apa kemudian mendapatkan teguran dari pihak Bank karena ceknya ‘bermasalah’ dan tidak bisa dicairkan. Karena tanda tangan dan cap bukan dari PT. SRJ. Kemudian Aki di laporkan dan ditahan oleh Polres Sanggau dengan dugaan pemalsuan cek dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sesuai pasa 263 KUHP.
“Kenapa saudara Khironoto yang di proses, dia kan hanya pengguna, makanya kami melakukan pra pradilan atas penahanan Khironoto,” kata Apung.
Sebelumnya diketahui dalam sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Kuasa Hukum Khironoto ST, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu tidak sah, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.
Ketidaksahannya lanjut Wandi penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). Pihaknya juga turut memepertanyakan, penipuan seperti apa yang telah dilakukan kliennya?.
Sementara itu Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon sidang lanjutan yang digelar, Kamis (3/3) kemarin, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian.
Dan buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.
Hingga sidang berakhir Wahyudi selaku termohon, didalam BAP-nya menolak gugatan yang diajukan Wandi selaku pemohon dalam sidang pra pradilan hari kedua itu.
Sanggau-Menagggapi kesimpang siuran informasi yang berkembang dilapangan, terkait kasus dugaan pemalsuan tiga buah lembar cek oleh Khironoto. Pemilik sekaligus Direktur CV. Makmur Borneo Raya (MBR), Apung Susilarito, kepada media dirinya menjelaskan dengan gamblang kronologis kasus hingga penangkapan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sanggau itu. Demikian cerita menurut versinya.
Apung yang ditemui wartawan, Kamis (3/3) mengatakan, cerita bermula pada suatu malam di tahun 2008 silam. Ketika adik kandungnya Khironoto didesak dengan salah seorang pemilik jasa peminjaman uang, bernaman Kukuy untuk membayar sisa bunga hutang Khironoto Rp. 66 juta. Hutang Khironoto kepada Kukuy awalnya hanya sebesar 20 juta dengan tingkat bunga 20 persen perbulan.
“Khironoto sudah bayar Rp. 66 juta, tinggal pelunasan bunganya, Rp. 61 juta,” jelasnya.
Apung yang mengaku tanpa sengaja terlibat pada pembicaraan itu sebagai pendengar, merasa tidak tega melihat adiknya Khironoto didesak untuk menaggung bunga sebesar itu. “Kukuy mendesak Khironoto meminta jaminan pembayaran (apa pun bentuknya,red), Aki (panggilan akrab Khironoto) menjawab saya tidak punya jaminan. Lantas kata Kukuy, cek pun boleh, hanya untuk sebagai jaminan saja, tapi kata Aki lagi, cekpun sudah tidak adalagi karena perusahaan saya sudah dijual (kepada Karim pada tahun 2003). Malamnya saya langsung ambil cek, saya langsung tandatangan,” kata karim menirukan dialog pada hari kejadian.
“Mendengar itu, saya sebagai abang tidak tega melihat adik saya didesak, saya langsung ke rumah, ambil cek, langsung saya tanda tangani. Saya panggil Aki, saya sudah buatkan tiga cek, saya pesan dengan dia, karena ini berupa jaminan, tolong tanggal dan bulannya dimundurkan jauh-jauh dan tidak boleh dipindahtangankan,” ujarnya meminta Aki untuk meneruskan pesannya itu kepada Kukuy.
Apung yang saat ini mengaku terlalu terbawa emosi, mengambil tiga buah lembar cek yang berada di atas meja. Dia atas meja kerjanya, waktu itu, terdapat delapan buah buku cek dengan delapan nama perusahaan yang berbeda-beda. Dalam keadaan cukup tergesa itulah, lanjut dia, sehingga Apung mengaku salah menyobek lembaran cek tersebut, yang kebetulan dengan atas nama perusahaan PT. Sumber Rezeki Jaya (SRJ) milik Karim (sang pelapor) yang tertinggal pada waktu penjualan perusahaan pada tahun 2003.
“Tidak bisa kami bedakan, warnanya sama. Tidak ada sama sekali unsur kesengajaan, cek ini terselip. Ternyata saya salah ambil cek, yang saya ambil adalah cek PT Sumber Rejeki Jaya. Hanya lembaran ceknya saja yang salah, tanda tangan dan stempelnya asli punya saya, saya sendiri yang tanda tangan, saya tidak memalsukan tanda tangan siapapun dan cap siapapun,” tegasnya.
Kasus mulai mencuat kata dia, ketika Kukuy memberikan cek kepada Abun utuk membayar hutang Kukuy, ketika Abun ingin mencairkan cek tersebut di Bank Kalbar Cabang Sekadau, kemudian Karim sang pemilik PT. SRJ yang tidak tahu apa-apa kemudian mendapatkan teguran dari pihak Bank karena ceknya ‘bermasalah’ dan tidak bisa dicairkan. Karena tanda tangan dan cap bukan dari PT. SRJ. Kemudian Aki di laporkan dan ditahan oleh Polres Sanggau dengan dugaan pemalsuan cek dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sesuai pasa 263 KUHP.
“Kenapa saudara Khironoto yang di proses, dia kan hanya pengguna, makanya kami melakukan pra pradilan atas penahanan Khironoto,” kata Apung.
Sebelumnya diketahui dalam sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Kuasa Hukum Khironoto ST, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu tidak sah, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.
Ketidaksahannya lanjut Wandi penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). Pihaknya juga turut memepertanyakan, penipuan seperti apa yang telah dilakukan kliennya?.
Sementara itu Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon sidang lanjutan yang digelar, Kamis (3/3) kemarin, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian.
Dan buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.
Hingga sidang berakhir Wahyudi selaku termohon, didalam BAP-nya menolak gugatan yang diajukan Wandi selaku pemohon dalam sidang pra pradilan hari kedua itu.
Lantik Lorensius-Wabup: Kades Harus Amanah dan Punya Etos Kerja Tinggi
Sanggau-
Selasa (1/3) kemarin, Kades Sungai Ilai Kecamatan Beduai di Desa Selabe, Lorensius Sikin secara resmi dilantik. pelantikan yang lakukan oleh Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi itu,
dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, Drs. Irenius Nius, Staf Ahli Bupati Sanggau John Hendri dan Marselus Sudrianus, Beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sanggau, Rohaniawan, Unsur Muspika kecamatan, Ketua PKK Kecamatan, tokoh adat, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Pelantikan sendiri dimaksudkan, dalam menjalankan system Pemerintahan Desa dan mampu membawa perubahan kearah yang lebih baik dari yang sebelumnya guna mewujudkan desa yang maju dan mandiri serta dapat memberikan pelayanan administrasi terhadap masyarakat dengan baik, kemudian dapat menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
Poulus menegaskan, Kades terlantik, agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mempunyai etos kerja yang tinggi. Dirinya juga berpesan, Kades juga harus banyak belajar untuk memperoleh pengetahuan juga pengalaman dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan optimal serta tidak lupa hal yang terpenting juga bahwa perlunya kebersamaan dalam rangka membangun desa, dapat merangkul masyarakat juga mempunyai visi, misi dan strategis yang jelas agar pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran serta dapat mengelola ADD dengan baik dan benar.
“Selanjutnya kades harus dapat membuat perdes (peraturan desa) yang dapat mengatur ketentuan pemerintahan desa namun harus mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Hal lain yang berkaitan dengan visi bersama “Sanggau Bangkit Dan Terdepan”, maka pemerintahan desa ke depan harus dapat maju dan mandiri. Numun untuk mewujudkan cita-cita tersebut guna membangunkan Sanggau maka pembangunan harus dimulai dari desa,
“Jika Desa Kuat maka kecamatan akan kuat dan seterusnya Kabupaten juga akan kuat pula. Dan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2011 ini telah memfokuskan ada 25 desa yang akan dibina namun hal tersebut tidak terlepas dari dukungan kita bersama,” ucapnya diplomatis.
Selasa (1/3) kemarin, Kades Sungai Ilai Kecamatan Beduai di Desa Selabe, Lorensius Sikin secara resmi dilantik. pelantikan yang lakukan oleh Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi itu,
dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, Drs. Irenius Nius, Staf Ahli Bupati Sanggau John Hendri dan Marselus Sudrianus, Beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sanggau, Rohaniawan, Unsur Muspika kecamatan, Ketua PKK Kecamatan, tokoh adat, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Pelantikan sendiri dimaksudkan, dalam menjalankan system Pemerintahan Desa dan mampu membawa perubahan kearah yang lebih baik dari yang sebelumnya guna mewujudkan desa yang maju dan mandiri serta dapat memberikan pelayanan administrasi terhadap masyarakat dengan baik, kemudian dapat menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
Poulus menegaskan, Kades terlantik, agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mempunyai etos kerja yang tinggi. Dirinya juga berpesan, Kades juga harus banyak belajar untuk memperoleh pengetahuan juga pengalaman dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan optimal serta tidak lupa hal yang terpenting juga bahwa perlunya kebersamaan dalam rangka membangun desa, dapat merangkul masyarakat juga mempunyai visi, misi dan strategis yang jelas agar pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran serta dapat mengelola ADD dengan baik dan benar.
“Selanjutnya kades harus dapat membuat perdes (peraturan desa) yang dapat mengatur ketentuan pemerintahan desa namun harus mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Hal lain yang berkaitan dengan visi bersama “Sanggau Bangkit Dan Terdepan”, maka pemerintahan desa ke depan harus dapat maju dan mandiri. Numun untuk mewujudkan cita-cita tersebut guna membangunkan Sanggau maka pembangunan harus dimulai dari desa,
“Jika Desa Kuat maka kecamatan akan kuat dan seterusnya Kabupaten juga akan kuat pula. Dan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2011 ini telah memfokuskan ada 25 desa yang akan dibina namun hal tersebut tidak terlepas dari dukungan kita bersama,” ucapnya diplomatis.
Rabu, 02 Maret 2011
Komisi B DPRD Sanggau Tinjau Lokasi Pencemaran PT. SIA, Suwono Berharap Ini yang Terakhir
Foto; Komisi B Ketika Memantau Lokasi Penampungan Limbah PT. SIA di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Sanggau-Menindaklanjuti pemberitaan media tentang adanya pencemaran limbah yang dilakukan PT. Sime Indo Agro (SIA) terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan tersebut, rombongan anggota Komisi B DPRD Sanggau langsung melakukan peninjauan lokasi.
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Suwondo selaku ketua Komisi, Rabu (02/03) juga mendatangi kantor PT. SIA di Kecamatan Parindu. Kedatangan anggota Komisi B yang didampingi pihak Kepolisian Sektor setempat dan disambut oleh perwakilan PT.SIA, Amran.
Ketua Komisi B DPRD Sanggau, Suwondo meminta kepada manajemen PT. SIA untuk berhati-hati sehingga tidak terjadi lagi pencemaran lingkungan seperti yang dipersoalkan, mengingat kejadian ini menurut Suwondo sudah keempat kalinya terjadi.
”Menurut informasi yang saya terima, sudah empat kali PT. SIA melakukan pencemaran lingkungan, tentunya kita harapkan ini yang terakhir dan tidak boleh terulang kembali,” tegasnya.
Suwondo juga meminta pihak perusahaan segera mengambil langkah antisipatif sehingga kasus yang sama tidak terulang kembali. Karena menurut dia, hal itu demi menjaga hubungan baik antara stackholder dan Pemda setempat. Dalam artian, Pemkab juga diuntungkan dengan kehadiran PT.SIA. karena PT.SIA telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani.
“Hubungan yang baik antara Pemerintah dengan PT.SIA dan petani selama ini berjalan harmonis. Oleh karena itu, jangan karena persoalan ini, hubungan yang sudah terbina selama ini rusak hanya persoalan ini,” harapnya.
Dorongan senada juga disamopaikan oleh anggota lainnya, Jumadi, yang meminta pihak perusahaan segera melakukan langkah kongkrit agar persoalan ini tidak terjadi lagi. “Saya minta agar persoalan ini tidak terjadi lagi, segera cari langkah-langkah kongkrit, jangan menunggu,” tegasnya.
Sementara itu, Amran menjelaskan kronologis peristiwa sehingga terjadi pencemaran. pencemaran itu terjadi, kata dia, saat pihak perusahaan sedang melakukan perbaikan kolam, pada tanggal 25 kemarin malam, sekitar pukul 19.00. Saat akan melakukan perbaikan itu, lanjut Amran, tiba-tiba kolam jebol sehingga limbah tumpah dan akhirnya masuk kesungai.
Setelah itu pagi harinya. Tambah dia, pihak perusahaan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas apapun disungai apalagi untuk MCK. Pihak perusahaan, dijelaskan Amran, segera akan mengambil langkah-langkah antisipatif terkait persoalan tumpahnya limbah itu, yakni salah satunya dengan cara pengepaman atau menarik kembali limbah dengan mesin sedot. “Kita sudah siapkan mesin sedot sebanyak 52 buah di setiap tempat yang terkena limbah,” katanya.
Untuk selanjutnya, hasil sedotan itu akan ditampung di kolam yang telah disediakan. Saat ini, kata pihak perusahaan memiliki enam kolam penampungan limbah. Meski terbilang sedikit, PT. SIA berencana akan menambah kolam lagi satu atau duah buah kolam lagi guna meminimalisir kejadian serupa. Selanjutnya, pihak perusahaan akan membuat pintu air sehingga limbah tidak langsung tumpah ke sungai.
Humas Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau, Firmus Bambang yang juga turut dalam rombongan, menyatakan DAD akan melayangkan surat protes kepada pihak PT. SIA dan meminta perusahaan untuk menghentikan aktifitasnya sementara waktu.
“Saya minta pihak perusahaan menghentikan dulu aktifitasnya sebelum jelas komitmennya untuk tidak lagi mengulangi hal yang sama,” tegas Firmus.
Sanggau-Menindaklanjuti pemberitaan media tentang adanya pencemaran limbah yang dilakukan PT. Sime Indo Agro (SIA) terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan tersebut, rombongan anggota Komisi B DPRD Sanggau langsung melakukan peninjauan lokasi.
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Suwondo selaku ketua Komisi, Rabu (02/03) juga mendatangi kantor PT. SIA di Kecamatan Parindu. Kedatangan anggota Komisi B yang didampingi pihak Kepolisian Sektor setempat dan disambut oleh perwakilan PT.SIA, Amran.
Ketua Komisi B DPRD Sanggau, Suwondo meminta kepada manajemen PT. SIA untuk berhati-hati sehingga tidak terjadi lagi pencemaran lingkungan seperti yang dipersoalkan, mengingat kejadian ini menurut Suwondo sudah keempat kalinya terjadi.
”Menurut informasi yang saya terima, sudah empat kali PT. SIA melakukan pencemaran lingkungan, tentunya kita harapkan ini yang terakhir dan tidak boleh terulang kembali,” tegasnya.
Suwondo juga meminta pihak perusahaan segera mengambil langkah antisipatif sehingga kasus yang sama tidak terulang kembali. Karena menurut dia, hal itu demi menjaga hubungan baik antara stackholder dan Pemda setempat. Dalam artian, Pemkab juga diuntungkan dengan kehadiran PT.SIA. karena PT.SIA telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani.
“Hubungan yang baik antara Pemerintah dengan PT.SIA dan petani selama ini berjalan harmonis. Oleh karena itu, jangan karena persoalan ini, hubungan yang sudah terbina selama ini rusak hanya persoalan ini,” harapnya.
Dorongan senada juga disamopaikan oleh anggota lainnya, Jumadi, yang meminta pihak perusahaan segera melakukan langkah kongkrit agar persoalan ini tidak terjadi lagi. “Saya minta agar persoalan ini tidak terjadi lagi, segera cari langkah-langkah kongkrit, jangan menunggu,” tegasnya.
Sementara itu, Amran menjelaskan kronologis peristiwa sehingga terjadi pencemaran. pencemaran itu terjadi, kata dia, saat pihak perusahaan sedang melakukan perbaikan kolam, pada tanggal 25 kemarin malam, sekitar pukul 19.00. Saat akan melakukan perbaikan itu, lanjut Amran, tiba-tiba kolam jebol sehingga limbah tumpah dan akhirnya masuk kesungai.
Setelah itu pagi harinya. Tambah dia, pihak perusahaan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas apapun disungai apalagi untuk MCK. Pihak perusahaan, dijelaskan Amran, segera akan mengambil langkah-langkah antisipatif terkait persoalan tumpahnya limbah itu, yakni salah satunya dengan cara pengepaman atau menarik kembali limbah dengan mesin sedot. “Kita sudah siapkan mesin sedot sebanyak 52 buah di setiap tempat yang terkena limbah,” katanya.
Untuk selanjutnya, hasil sedotan itu akan ditampung di kolam yang telah disediakan. Saat ini, kata pihak perusahaan memiliki enam kolam penampungan limbah. Meski terbilang sedikit, PT. SIA berencana akan menambah kolam lagi satu atau duah buah kolam lagi guna meminimalisir kejadian serupa. Selanjutnya, pihak perusahaan akan membuat pintu air sehingga limbah tidak langsung tumpah ke sungai.
Humas Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau, Firmus Bambang yang juga turut dalam rombongan, menyatakan DAD akan melayangkan surat protes kepada pihak PT. SIA dan meminta perusahaan untuk menghentikan aktifitasnya sementara waktu.
“Saya minta pihak perusahaan menghentikan dulu aktifitasnya sebelum jelas komitmennya untuk tidak lagi mengulangi hal yang sama,” tegas Firmus.
Sidang Kasus Sapi Kembali Ditunda Minggu Depan
Sanggau-Setelah sebelumnya dilakukan penundaan pada Selasa (22/2) kemarin, kini sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 itu kembali ditunda dengan alasan yang nyaris sama, yakni Jaksa gagal menghadirkan saksi ahli dari BPK Provinsi Kalbar. Sidang ditunda hingga tanggal sembilan pekan depan.
Jika pada penundaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengaku kurang enak badan, maka kali ini, sidang yang beragendakan pada mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut lebih disebabkan karena belum adanya surat izin yang diberikan oleh BPK Pusat kepada BPKP Kalbar untuk membolehkannya ahli yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa, Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham.
“Surat sudah kita sampaikan, kita masih menunggu izin dari BPK pusat ke BPK di Pontianak, jadi kita tunda tanggal sembilan. Penundaan karena saksi ahli tidak hadir,” jelas Jaksa, Yuda Miharja, SH kepada wartawan usai penundaan di PN Sanggau, Rabu (2/3).
Menaggapi kegagalan JPU yang sudah kedua kalinya itu, Hakim Anggota, Lanora Siregar menyatakan, pihak PN masih akan memberikan kelonggaran hingga pemanggilan ketiga. Namun jika pada tahap pemanggilan berikutnya, saksi ahli juga tidak muncul, kata Lanora, ada dua kemingkinan yang akan dilakukan PN.
“Pembacaan BAP saksi ahli, atau langsung pada pemerinsaan saksi-saksi,” katanya.
Sementara itu, Penasehan Hukum kedua terdakwa, Ukar Priyambodo menyatakan, tidak masalah jika terjadi penundaan. Namun pihaknya tetap menolak, jika ketidakhadiran saksi ahli pada sidang berikutnya itu akan digantikan dengan hanya pembacaan Berita Acara Perkara (BAP) saksi ahli di persidangan.
“Tidak masalah kalau ada penundaan. Saya tidak mau, jika JPU meminta hanya dibacakan BAP saksi ahli (sebagai pengganti ketidakhadiran,red), saya mau hadirkan saksi ahli untuk membuktikan fakta hukumnya,” tegas Ukar.
Anggota PERADI itu juga menyatakan, jika hingga batas waktu yang diberikan hakim terhadap pemanggilan saksi ahli tersebut belum juga dipenuhi, maka pihaknya meminta status terdakwa terhadap kliennya ditinjau ulang.
“Itu tergantung hakimnya, kapan (batas waktu,red). Kalau tidak kita akan bicarakan konsekwensinya,” jelas Ukar.
Sebelumnya disebutkan, Dana Alokasi Khusus pada tahun 2007 yang dianggarkan bagi pengadaan bibit sapi tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina. Kasus ini diduga telah terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Jika pada penundaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengaku kurang enak badan, maka kali ini, sidang yang beragendakan pada mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut lebih disebabkan karena belum adanya surat izin yang diberikan oleh BPK Pusat kepada BPKP Kalbar untuk membolehkannya ahli yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa, Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham.
“Surat sudah kita sampaikan, kita masih menunggu izin dari BPK pusat ke BPK di Pontianak, jadi kita tunda tanggal sembilan. Penundaan karena saksi ahli tidak hadir,” jelas Jaksa, Yuda Miharja, SH kepada wartawan usai penundaan di PN Sanggau, Rabu (2/3).
Menaggapi kegagalan JPU yang sudah kedua kalinya itu, Hakim Anggota, Lanora Siregar menyatakan, pihak PN masih akan memberikan kelonggaran hingga pemanggilan ketiga. Namun jika pada tahap pemanggilan berikutnya, saksi ahli juga tidak muncul, kata Lanora, ada dua kemingkinan yang akan dilakukan PN.
“Pembacaan BAP saksi ahli, atau langsung pada pemerinsaan saksi-saksi,” katanya.
Sementara itu, Penasehan Hukum kedua terdakwa, Ukar Priyambodo menyatakan, tidak masalah jika terjadi penundaan. Namun pihaknya tetap menolak, jika ketidakhadiran saksi ahli pada sidang berikutnya itu akan digantikan dengan hanya pembacaan Berita Acara Perkara (BAP) saksi ahli di persidangan.
“Tidak masalah kalau ada penundaan. Saya tidak mau, jika JPU meminta hanya dibacakan BAP saksi ahli (sebagai pengganti ketidakhadiran,red), saya mau hadirkan saksi ahli untuk membuktikan fakta hukumnya,” tegas Ukar.
Anggota PERADI itu juga menyatakan, jika hingga batas waktu yang diberikan hakim terhadap pemanggilan saksi ahli tersebut belum juga dipenuhi, maka pihaknya meminta status terdakwa terhadap kliennya ditinjau ulang.
“Itu tergantung hakimnya, kapan (batas waktu,red). Kalau tidak kita akan bicarakan konsekwensinya,” jelas Ukar.
Sebelumnya disebutkan, Dana Alokasi Khusus pada tahun 2007 yang dianggarkan bagi pengadaan bibit sapi tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina. Kasus ini diduga telah terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Bupati: Perlu Adanya Sinergisitas Antar Petani dan Pemerintah
Sanggau-Bupati Sanggau, H Setiman H Sudin, mengatakan perlu adanya sinergisitas antara petani dan pemerintah daerah Kabupaten. Hal itu disampaikannya dalam sambutan pembukaan panen padi penangkar Kelompok Tani Sumber Baru di Desa Belangin, Selasa (1/2) kemarin.
Setiman berharap dengan adanya sinergisitas yang baik antara masyarakat selaku petani dan unsur pemerintah yang berkaitan dengan pertanian, diminta agar dapat meningkatkan kuantitas pertanian di Kabupaten ini. Dia juga menekankan kepada para penyuluh pertanian dapat menjadi contoh teladan kepada masyarakat khususnya petani.
“Untuk berbuat dimulai pada diri sendiri yang artinya jangan sampai ada lokasi atau pekarangan disekitar rumahnya terdapat tumbuhan yang meranggas ataupun tidak terawat, karena hal ini berkaitan dengan pandangan orang yaitu mungkin berpikir jangankan untuk orang lain kepada diri sendiri saja belum bisa berbuat,” katanya. Dalam kesempatan itu, Bupati Sanggau memberikan bantuan masing-masing sebesar satu juta rupiah untuk ibu-ibu PKK dan Ketua Kelompok Tani serta bantuan racun tikus kepada para petani.
Penyuluh Pertanian setempat, Sarjana, S.ST mengatakan, jumlah total keseluruhan lahan sawah adalah sebesar 100 Ha lebih yang terdiri kelompok hamparan dengan berbagai ukuran dan sebanyak kurang lebih 80 Ha dapat dipanen setahun dua kali dan rata-rata perhektarnya berjumlah kurang lebih tiga sampai dengan empat ton.
Acara panen sendiri dihadiri beberapa Kepala SKPD, diantaranya; Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perternakan Drs. H. M. Syafarani Mastar, MM, Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Ir. Slamet, Kepala Bappeda Drs. Yus Suhardi, MM, Kepala Bagian Umum Setda Suhardi TB, S.Ip, M.Si dan Kepala Bagian Humas Setda H. Rusli M, S.Sos, M.Si.
Sidang Pra Pradilan-PH Anggap Penagkapan Khironoto Tidak Sah
Sanggau-Kasus dugaan pemalsuan tiga buah lemar cek yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sanggau, Khironot ST terus berlanjut. Khironoto beranggapan bahwa penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Sanggau atas dirinya berlaku tidak sah.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Khironoto, Wandi saat menggelar sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.
“Itu merupakan tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan, KUHP pada Bab 10 pasal 1, dan KUHP pasal 24 ayat 1-nya. Penahan yang dilakukan itu tidak sah,” kata Wandi sebagai pihak Pemohon.
Wandi beralasan, ketidaksahannya penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). “Tidak memiliki alat bukti yang kuat, hanya berdasarkan LP saja. Secara materil tidak ada bukti kuat adanya tindak pidana. Juga tidak ada menimbulkan kerugian,” jelas Wandi.
Demi memperkuat, dugaan itu, Wandi meminta kepada Hakim untuk menghadrikan kilennya dlam sidang lanjutan.
Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian. “Sudah sesuai dengan unsur-unsur pidana yang dijadikan dugaan, pasal 263 ayat 1 dan 2,” katanya.
Buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.
“Kita sudah pegang empat alat bukti. Lebih dari cukup itu,” sanggahnya.
Terkait permintaah Kuasa Hukum tersangka untuk menghadirkan Khironoto dalam persidangan lanjutan, ditanggapi dingin oleh Wahyudi. Karena masih dalam tahap pembuktian Formil. “Saat ini belum dibutuhkan, cukup BAP,” singkatnya.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua, Sony Lee itu, akan dilanjutkan hari ini, Kamis (3/3) pukul 09.00 WIB, dengan agenda jawaban dari Termohon kepada pihak Pemohon.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Khironoto, Wandi saat menggelar sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.
“Itu merupakan tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan, KUHP pada Bab 10 pasal 1, dan KUHP pasal 24 ayat 1-nya. Penahan yang dilakukan itu tidak sah,” kata Wandi sebagai pihak Pemohon.
Wandi beralasan, ketidaksahannya penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). “Tidak memiliki alat bukti yang kuat, hanya berdasarkan LP saja. Secara materil tidak ada bukti kuat adanya tindak pidana. Juga tidak ada menimbulkan kerugian,” jelas Wandi.
Demi memperkuat, dugaan itu, Wandi meminta kepada Hakim untuk menghadrikan kilennya dlam sidang lanjutan.
Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian. “Sudah sesuai dengan unsur-unsur pidana yang dijadikan dugaan, pasal 263 ayat 1 dan 2,” katanya.
Buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.
“Kita sudah pegang empat alat bukti. Lebih dari cukup itu,” sanggahnya.
Terkait permintaah Kuasa Hukum tersangka untuk menghadirkan Khironoto dalam persidangan lanjutan, ditanggapi dingin oleh Wahyudi. Karena masih dalam tahap pembuktian Formil. “Saat ini belum dibutuhkan, cukup BAP,” singkatnya.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua, Sony Lee itu, akan dilanjutkan hari ini, Kamis (3/3) pukul 09.00 WIB, dengan agenda jawaban dari Termohon kepada pihak Pemohon.
Kadin Sanggau Siap Gelar Mukab, Bambang: Siapa Saja Bisa Jadi Ketua
Ketua Kadin Sanggau periode 2006-2011, Bambang Rusbandi.
Sanggau-“Dengan Musyawarah Kabupaten Sanggau, kita tingkatkan peran serta Kadin sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Sanggau”. itulah tema yang akan diusung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sanggau dalam acara Musyawarah Kabupaten tanggal 17 Maret mendatang, bertempat di di Shafira Hotel.
Ketua Kadin Sanggau periode 2006-2011, Bambang Rusbandi ketika di wawancarai sejumlah media, menyampaikan, salah satu agenda penting Mukab kali ini adalah konsolidasi kepengurusan dan anggota serta pemilihan Ketua dan Pegurus Kadin masa bhakti 2011-2016. Lebih jauh, Bujang mengatakan memberikan ruang seluas-luasnya kepada siap saja baik dari unsur pengurus maupun anggota untuk mencalonkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Kadin periode 2011-2016
“Berdasarkan hasil rapat pengurus Kadin Kabupaten Sanggau pada Selasa kemarin (01/03), Wilson Simon Sianturi, ST ditetapkan sebagai Ketua panitia Musyarawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Sanggau. Simon diharuskan menjalankan berbagai agenda Mukab sesuai jadwal yang telah diagendakan pengurus Kadin Provinsi Kalbar,” katanya, pada hari yang sama.
Beberapa persyaratan administratif, jelas Bambang, yang harus disiapkan untuk maju sebagai calon Ketua Kadin Sanggau, diantaranya; peserta harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) minimal 2 tahun berturut-turut, pernah menjadi pengurus Kadin sebelumnya dan terakhir memiliki pengalaman organisasi dalam berbagai bidang,”
“Mari, siapa saja yang mau mendaftar silakan, kita berikan ruang seluas-luasnya,” ajaknya.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa waktu pandaftaran calon Ketua selambat-lambatnya satu minggu sebelum proses pelaksanaan Mukab. “Kalau lebih dari itu, maka kita anggap tidak bisa mencalonkan diri lagi dan dinyatakan gugur,” jelasnya.
Kepada ketua panitia, Bambang berharap dapat menjalankan Mukab sesuai mekanisme yang ada serta berjalan sesuai aturan yang ada, “Saya yakin, Ketua Panitia mampu melaksanakan itu semua,” harapnya.
Sanggau-“Dengan Musyawarah Kabupaten Sanggau, kita tingkatkan peran serta Kadin sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Sanggau”. itulah tema yang akan diusung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sanggau dalam acara Musyawarah Kabupaten tanggal 17 Maret mendatang, bertempat di di Shafira Hotel.
Ketua Kadin Sanggau periode 2006-2011, Bambang Rusbandi ketika di wawancarai sejumlah media, menyampaikan, salah satu agenda penting Mukab kali ini adalah konsolidasi kepengurusan dan anggota serta pemilihan Ketua dan Pegurus Kadin masa bhakti 2011-2016. Lebih jauh, Bujang mengatakan memberikan ruang seluas-luasnya kepada siap saja baik dari unsur pengurus maupun anggota untuk mencalonkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Kadin periode 2011-2016
“Berdasarkan hasil rapat pengurus Kadin Kabupaten Sanggau pada Selasa kemarin (01/03), Wilson Simon Sianturi, ST ditetapkan sebagai Ketua panitia Musyarawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Sanggau. Simon diharuskan menjalankan berbagai agenda Mukab sesuai jadwal yang telah diagendakan pengurus Kadin Provinsi Kalbar,” katanya, pada hari yang sama.
Beberapa persyaratan administratif, jelas Bambang, yang harus disiapkan untuk maju sebagai calon Ketua Kadin Sanggau, diantaranya; peserta harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) minimal 2 tahun berturut-turut, pernah menjadi pengurus Kadin sebelumnya dan terakhir memiliki pengalaman organisasi dalam berbagai bidang,”
“Mari, siapa saja yang mau mendaftar silakan, kita berikan ruang seluas-luasnya,” ajaknya.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa waktu pandaftaran calon Ketua selambat-lambatnya satu minggu sebelum proses pelaksanaan Mukab. “Kalau lebih dari itu, maka kita anggap tidak bisa mencalonkan diri lagi dan dinyatakan gugur,” jelasnya.
Kepada ketua panitia, Bambang berharap dapat menjalankan Mukab sesuai mekanisme yang ada serta berjalan sesuai aturan yang ada, “Saya yakin, Ketua Panitia mampu melaksanakan itu semua,” harapnya.
Selasa, 01 Maret 2011
Pemecatan Kepsek dari PNS Tunggu Restu Bupati
Foto: Kepala Dinas Pendididikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Sanggau, Yohanes Kiteng.
Sanggau-Kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh tersangka PT (50) yang juga selaku Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Daranante, Sangau. Pembahasan kini mulai berkembang pada isu pemecatan PT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kab. Sanggau, Yohanes Kiteng mengatakan dirinya masih akan mengkonsultasikan hal itu kepada Bupati Sanggau, H. Setiman H. Sudin.
“Kita belum kesana, makanya kita akan laporkan dulu, seperti apa persoalannya,” jawab Kiteng kepada wartawan, Senin (28/2) kemarin.
Meski kasus cabul yang dilakukan Kepsek tersebut kini telah masuk pada proses penyelidikan di Mapolres Sanggau dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kiteng mengaku, pihaknya kini masih menghimpun informasi tersebut lebih jelasnya lagi. Dan menurut dia, proses pemberhentian maupun pencabutan SK seseorang dari status kepegawaiannya itu tidak gampang.
“Saya selaku Kepala Dinas, tentu dari apa yang saya temukan ini, apa yang telah saya kroscek, saya akan laporkan dulu kepada pimpinan, pak Bupati, upaya apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dan jika hasil informasi benar-benar telah didapatkan, dan ternyata benar bahwa PT seperti apa yang disangkakan oleh Polres, maka pihaknya tetap akan mengambil langkah tegas.
“Yang paling harus diingat, kita tidak pernah membela orang yang melakukan kesalahan, tapi kita juga tidak mau orang yang tidak melakukan kesalahan, itu dituduh bersalah,” tegasnya. “Dia belum sampai pada perlakukan, kalau mengarah ke sana, iya,” komentar Kiteng, sejauh pengamatannya.
Sebelumnya diberitakan oleh koran ini, Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu itu tega mencabuli muridnya satu kelas, berdasarkan atas pengakuan dari 8 orang siswi di kelas 9 C dan satu siswi di kelas 9 D yang menjadi korbannya. Korban rata-rata berusia 14 sampai 16 tahun. Kasus itu mulai terkuak ketika korban bersama orang tua mencoba memberanikan diri untuk melapor.
Atas perbuatannya itu, PT (50) dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak pada pasal 282 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sanggau-Kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh tersangka PT (50) yang juga selaku Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Daranante, Sangau. Pembahasan kini mulai berkembang pada isu pemecatan PT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kab. Sanggau, Yohanes Kiteng mengatakan dirinya masih akan mengkonsultasikan hal itu kepada Bupati Sanggau, H. Setiman H. Sudin.
“Kita belum kesana, makanya kita akan laporkan dulu, seperti apa persoalannya,” jawab Kiteng kepada wartawan, Senin (28/2) kemarin.
Meski kasus cabul yang dilakukan Kepsek tersebut kini telah masuk pada proses penyelidikan di Mapolres Sanggau dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kiteng mengaku, pihaknya kini masih menghimpun informasi tersebut lebih jelasnya lagi. Dan menurut dia, proses pemberhentian maupun pencabutan SK seseorang dari status kepegawaiannya itu tidak gampang.
“Saya selaku Kepala Dinas, tentu dari apa yang saya temukan ini, apa yang telah saya kroscek, saya akan laporkan dulu kepada pimpinan, pak Bupati, upaya apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dan jika hasil informasi benar-benar telah didapatkan, dan ternyata benar bahwa PT seperti apa yang disangkakan oleh Polres, maka pihaknya tetap akan mengambil langkah tegas.
“Yang paling harus diingat, kita tidak pernah membela orang yang melakukan kesalahan, tapi kita juga tidak mau orang yang tidak melakukan kesalahan, itu dituduh bersalah,” tegasnya. “Dia belum sampai pada perlakukan, kalau mengarah ke sana, iya,” komentar Kiteng, sejauh pengamatannya.
Sebelumnya diberitakan oleh koran ini, Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu itu tega mencabuli muridnya satu kelas, berdasarkan atas pengakuan dari 8 orang siswi di kelas 9 C dan satu siswi di kelas 9 D yang menjadi korbannya. Korban rata-rata berusia 14 sampai 16 tahun. Kasus itu mulai terkuak ketika korban bersama orang tua mencoba memberanikan diri untuk melapor.
Atas perbuatannya itu, PT (50) dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak pada pasal 282 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bupati Lantik 218 Pejabat Eselon III, IV dan V
Sanggau-Sebanyak 218 Pegawai Negeri Sipil Eselon III, IV dan V dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Selasa (1/3) secara resmi dilantik. Pelantikan secara langsung dilakukan oleh Bupati Sanggau, H. Setiman Hadi Sudin di aula Musyawarah lantai I kantor Bupati Sanggau.
Di dalam pidatonya, Bupati menyatakan, perombakan itu, sesuai dengan konsep manajemen modern, dimana organisasi pemerintahan dituntut untuk lebih efisien dan efektif serta lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Proses promosi dan mutasi seperti ini adalah suatu hal yang lumrah dan akan terus berlanjut. Promosi yang dilakukan disamping mengisi mengisi jabatan yang lowong dikarenakan ada pejabat yang telah mencapai batas usia pensiun, pindah ke daerah lain, meninggal dunia. Juga rotasi secara horizontal dilakukan sebagai penyegaran bagi pejabat yang bersangkutan sehingga memberikan wawasan dan warna serta pengalaman baru yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kapasitas dirinya untuk berkarya lebih baik lagi,” papar Setiman.
Rangkaian pelantikan yang dilakukan Pemerintah itu, dikataknnya sudah melalui proses– dari mulai dengan pembahasan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Daerah Kabupaten Sanggau sampai akhirnya keluar keputusan Bupati sanggau sebagai Pembina Kepegawaian Daerah. Dia juga memaparkan bahwa tantangan Kabupaten Sanggau kedepan semakin besar.
“Yaitu bagaimana menampilkan profesionalisme, akuntabilitas, responstabilitas publik, etos kerja, kompetitif, transparansi, memegang teguh etika birokrasi serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai abdi Negara,” ungkapnya.
Bupati juga menekankan, pelantikan dalam jabatan struktural baik berupa promosi ataupun mutasi merupakan suatu kepercayaan dan amanah yang harus dijunjung tinggi, tidak hanya kepada Pemerintah Daerah setempat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Akhirnya, saya menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas kepada para pejabat yang baru dilantik. Saya harapkan saudara-saudara segera bekerja dalam menentukan skala prioritas dan langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan organisasi sesuai tupoksi masing-masing,” tutup Setiman.
Pelantikan 218 Pegawai Negeri Sipil Eselon III, IV dan V dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau itu dihadiri sekaligus disaksikan oleh Muspida, Ketua DPRD, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan dan Ketua GOW.
Akan Ada Efisiensi Manajemen di RSUD Sanggau
Foto; Direktur RSUD Sanggau, Dr. Fadly Persi. Mars.
Sanggau-Bertumpuknya berbabagi persoalan yang mendera Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau, membutuhkan penanganan intensif dalam penyelesaiannya. Mulai dari administrasi, manajemen keuagan, SDM, pelayanan, sarana dan prasarana dan sebagainya. Hingga meminimalisir pembengkakan hutang sebesar lima milyar kepada pihak ketiga dan meninjau ulang efektivitas pinjaman.
Pilihan keputusan Bupati Sanggau, H. Setiman H. Sudin jatuh pada Dr. Fadly Persi. Mars dalam mengemban amanat itu. Fadly yang sebelumnya sebagai Kabid Kesehatan kantor Dinas Kesehatan Sanggau diangkat menjadi Direktur RSUD Sanggau menggantikan Dr. Joan Soko, melalui program resuffle Eselon III dan VI di ruang pertemuan kantor Bupati, Selasa (1/3).
“Rumah sakit adalah bagian integral dari aspek pelayanan kesehatan, banyak fungsi disitu, untuk tahap awal kita akan segera melakukan identifikasi masalah,” ujar Fadly kepada wartawan.
Dia menilai, banyak fungsi, seperti pelayanan, tenaga medik, administrasi yang kurang berjalan maksimal selama ini, sehingga besarnya beban hutang yang menimpa rumkit saat ini juga diakibatkan pada pembiayaan-pembiayaan yang tidak perlu. Dan itu menurutnya sebuah tantangan besar sebagai Direktur.
“Memang berat, makanya efisiensi sangat dibutuhkan. Kita akan melakukan pergeserab-pergeseran biaya, yang tidak perlu tidak dianggarkan.” Katanya.
Diakui Fadly, banyak sudah program-program yang disiapkan demi memajukan Rumkit berplat merah itu. Disamping, koreksi kedalampun segera dilakukan. “SDM harus diperbaiki, keuangan, kita akan mengkaji, melakukan perubahan performence di Rumkit. Kedepan yang kita butuhkan adalah win-win solutions, semua bermuara pada pelayanan,” tuturnya.
Sanggau-Bertumpuknya berbabagi persoalan yang mendera Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau, membutuhkan penanganan intensif dalam penyelesaiannya. Mulai dari administrasi, manajemen keuagan, SDM, pelayanan, sarana dan prasarana dan sebagainya. Hingga meminimalisir pembengkakan hutang sebesar lima milyar kepada pihak ketiga dan meninjau ulang efektivitas pinjaman.
Pilihan keputusan Bupati Sanggau, H. Setiman H. Sudin jatuh pada Dr. Fadly Persi. Mars dalam mengemban amanat itu. Fadly yang sebelumnya sebagai Kabid Kesehatan kantor Dinas Kesehatan Sanggau diangkat menjadi Direktur RSUD Sanggau menggantikan Dr. Joan Soko, melalui program resuffle Eselon III dan VI di ruang pertemuan kantor Bupati, Selasa (1/3).
“Rumah sakit adalah bagian integral dari aspek pelayanan kesehatan, banyak fungsi disitu, untuk tahap awal kita akan segera melakukan identifikasi masalah,” ujar Fadly kepada wartawan.
Dia menilai, banyak fungsi, seperti pelayanan, tenaga medik, administrasi yang kurang berjalan maksimal selama ini, sehingga besarnya beban hutang yang menimpa rumkit saat ini juga diakibatkan pada pembiayaan-pembiayaan yang tidak perlu. Dan itu menurutnya sebuah tantangan besar sebagai Direktur.
“Memang berat, makanya efisiensi sangat dibutuhkan. Kita akan melakukan pergeserab-pergeseran biaya, yang tidak perlu tidak dianggarkan.” Katanya.
Diakui Fadly, banyak sudah program-program yang disiapkan demi memajukan Rumkit berplat merah itu. Disamping, koreksi kedalampun segera dilakukan. “SDM harus diperbaiki, keuangan, kita akan mengkaji, melakukan perubahan performence di Rumkit. Kedepan yang kita butuhkan adalah win-win solutions, semua bermuara pada pelayanan,” tuturnya.
Senin, 28 Februari 2011
Kajari Tantang Pelimpahan TPA Tidak Akan Lama, Tito: “Maret, Itu Sudah Kelamaan”
Foto: Kajari Sanggau; Jaksa Madya, Tito Prasetyo, SH, M. Hum.
Sanggau-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau, Jaksa Madya Tito Prasetyo berjanji, pelimpahan berkas kasus dugaan Tipikor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2007 di Meliau akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau dalam waktu yang relatif tidak lama lagi.
Hal itu ditegaskan Tito menyusul banyaknya desakan demi desakan oleh masyarakat di Bumi Daranante tentang lambannya proses hukum yang berjalan selama ini. Imbasnya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh Kejari Sanggau pula turut dipertanyakan.
“Sekarang ini kami sedang MERANCANG PROSES SURAT DAKWAANNYA, dan itu tidak mudah. Tapi saya akan bilang, bahwa itu (pelimpahan) akan secepatnya dilakukan. Kalau akhir Maret itu sudah kelamaan mas,” jawabnya ketika ditanya wartawan, kapan tanggal mainnya, Senin (28/2) di ruang kerja Kajari Sanggau.
Tito mengaku, sengaja “memperlambat” pelimpahan tersebut, karena dirinya takut perkara yang sudah menjadi konsumsi ribuan mata dan telinga itu akan mentah dipersidangan. “Saya tidak mau gagal, hanya gara-gara surat dakwaan, kita maunya sempurna. Kami tidak mau nanti sampai di sana (PN), baru eksepsi (sanggahan) saja kita sudah gagal,” kata Tito.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tengah memaksimalkan proses perancangan surat dakwaan tersebut tanpa ada iming-iming kepentingan apapun. “Tolonglah lihatlah saya, jangan lihat ke belakang (Kajari lama,red). Kalau penilaian masyarakat seperti itu, ya saya mau gimana lagi. Saya masih baru, waktu beliau (Bambang) bilang begitu (Kejari akan melimpahkan kasus itu Senin (21/2) lalu, red), saya dengar saja,” akunya.
Tito juga membantah jika pihaknya sengaja menahan kasus tersebut, untuk mendapatkan keuntungan yang terus mengalir dari para tersangka. “Lagi pula bagi saya, untuk apa saya menahan-nahan kasus, kasihan juga orang-orang yang terlibat didalamnya, mereka tidak tenang. Kalau dibilang seperti Kejari memanfaatkan kasus ini, untuk istilahnya mendapat ‘ATM berjalan’ , kan yang rugi dia (tersangka), mending putuskan saja,” menurutnya.
Data terakhir menyebutkan, proses hukum kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan itu, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN) dan FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk DPO.
“Tidak bisa didesak, kalau ditanya kapan pastinya akan dilimpahkan, maka saya akan jawab secepatnya, saya takut juga nanti salah (meleset) lagi,” tutupnya.
Sanggau-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau, Jaksa Madya Tito Prasetyo berjanji, pelimpahan berkas kasus dugaan Tipikor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2007 di Meliau akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau dalam waktu yang relatif tidak lama lagi.
Hal itu ditegaskan Tito menyusul banyaknya desakan demi desakan oleh masyarakat di Bumi Daranante tentang lambannya proses hukum yang berjalan selama ini. Imbasnya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh Kejari Sanggau pula turut dipertanyakan.
“Sekarang ini kami sedang MERANCANG PROSES SURAT DAKWAANNYA, dan itu tidak mudah. Tapi saya akan bilang, bahwa itu (pelimpahan) akan secepatnya dilakukan. Kalau akhir Maret itu sudah kelamaan mas,” jawabnya ketika ditanya wartawan, kapan tanggal mainnya, Senin (28/2) di ruang kerja Kajari Sanggau.
Tito mengaku, sengaja “memperlambat” pelimpahan tersebut, karena dirinya takut perkara yang sudah menjadi konsumsi ribuan mata dan telinga itu akan mentah dipersidangan. “Saya tidak mau gagal, hanya gara-gara surat dakwaan, kita maunya sempurna. Kami tidak mau nanti sampai di sana (PN), baru eksepsi (sanggahan) saja kita sudah gagal,” kata Tito.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tengah memaksimalkan proses perancangan surat dakwaan tersebut tanpa ada iming-iming kepentingan apapun. “Tolonglah lihatlah saya, jangan lihat ke belakang (Kajari lama,red). Kalau penilaian masyarakat seperti itu, ya saya mau gimana lagi. Saya masih baru, waktu beliau (Bambang) bilang begitu (Kejari akan melimpahkan kasus itu Senin (21/2) lalu, red), saya dengar saja,” akunya.
Tito juga membantah jika pihaknya sengaja menahan kasus tersebut, untuk mendapatkan keuntungan yang terus mengalir dari para tersangka. “Lagi pula bagi saya, untuk apa saya menahan-nahan kasus, kasihan juga orang-orang yang terlibat didalamnya, mereka tidak tenang. Kalau dibilang seperti Kejari memanfaatkan kasus ini, untuk istilahnya mendapat ‘ATM berjalan’ , kan yang rugi dia (tersangka), mending putuskan saja,” menurutnya.
Data terakhir menyebutkan, proses hukum kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan itu, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN) dan FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk DPO.
“Tidak bisa didesak, kalau ditanya kapan pastinya akan dilimpahkan, maka saya akan jawab secepatnya, saya takut juga nanti salah (meleset) lagi,” tutupnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Minggu, 17 April 2011
UN Hari Pertama, Wabup Sanggau Tinjau Tiga SMA
Sanggau-Memasuki hari pertama Ujian Nasional untuk Sekolah Menengah Atas (SMA/Aliyah) sederajat tahun ajaran 2011/2012, Senin (18/4) hari ini, Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi dijadwalkan akan meninjau sedikitnya tiga sekolah disekitaran wilayah Kabupaten Sanggau. Diantara ketiga sekolah yang menjadi tinjauannya itu; SMA I, II dan III.
“Ya, dalam pembukaan UN besok (hari ini), Wabup dijadwalkan akan meninjau langsung pelaksanaan UN ke tiga sekolah,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintahan Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto sat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (17/4).
Joni tidak menyebutkan jam-jam berapa Wabup akan meninjau ke lokasi tiga sekolah. Namun yang jelas, kata dia, kunjungan orang nomor dua di Sanggau itu, jelas Joni, akan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahlaga, Yohanes Kiteng, Staf Ahli, Asisten III, Abang Syafaruddin dan Humas Pemkab.
“Kemungkinan tinjauan pertama dimulai sebelum jam delapan pagi,” ujar Joni.
Karena katanya, selain melakukan peninjauan jalannya UN hari pertama, sembari Wabup juga akan memberikan motivasi moril kepada para murid yang melaksanakan UN. “Disamping, Wabup juga akan menyampaikan motivasi ke para siswa,” pungkasnya.
Dalam UN hari pertama, beberapa mata pelajaran yang akan diujikan, diantaranya; untuk jurusan IPS; Bahasa Indonesia dan Sosiologi. Sedangkan untuk jurusan IPA; Bahasa Indonesia dan Biologi. Untuk SMA, pelaksanaan UN sejak tanggal 18 sampai 21 April. Sedangkan untuk SMP, baru akan diselenggarakan pada 25 sampai 28 April mendatang.
Sementara itu, Kadisdikpora Sanggau, Yohanes Kiteng menjelaskan, berdasarkan Permendiknas nomor 46 tahun 2010, pelaksanaa UN hanya dilakukan satu kali saja. Artinya kata dia, sistim dalam kebijakan baru itu dia tidak lagi menerima adanya ujian ulangan atau susulan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun sebagai konsekwensinya, jelas Kiteng, aturan itu mengatur adanya pembagian persentase kelulusan 60 % pusat dan 40 % sekolah. Yang itu, kata dia, bahwa kelulusan siswa tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pusat, dan setiap siswa memiliki ruang untuk mengejar prestasi rapornya.
“Untuk yang SMP akan diambil hasil nilainya dari semester satu sampai lima, sedangkan untuk SMA-nya diambil dari nilai semester tiga sampai lima. Dengan pembagian, Nilai Sekolah (NS) 0,4 x Nilai Rapor (NR) + 0,6 dari hasil nilai Ujian Sekolah (US). Dan untuk Nilai Akhir (NA) 0,4 dari Nilai Sekolah (NS) + 0,6 dari hasil UN,” sampai Kiteng belum lama ini.
Disisi lain, dia juga memeri arahan, bahwa setiap siswa akan lulus jika dia telah memenuhi empat persyaratan. Pertama, menyelesaikan semua mata pelajaran. Kedua, siswa memiliki nilai baik dalam pelajaran akhlak dan kepribadian. Ketiga, harus lulus Ujian Sekolah (US) dan yang keempat, siswa lulus UN.
“Rata-rata kelulusan bagi SMP 5,5 dan untuk SMA 6.00,” tandasnya.
“Ya, dalam pembukaan UN besok (hari ini), Wabup dijadwalkan akan meninjau langsung pelaksanaan UN ke tiga sekolah,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintahan Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto sat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (17/4).
Joni tidak menyebutkan jam-jam berapa Wabup akan meninjau ke lokasi tiga sekolah. Namun yang jelas, kata dia, kunjungan orang nomor dua di Sanggau itu, jelas Joni, akan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahlaga, Yohanes Kiteng, Staf Ahli, Asisten III, Abang Syafaruddin dan Humas Pemkab.
“Kemungkinan tinjauan pertama dimulai sebelum jam delapan pagi,” ujar Joni.
Karena katanya, selain melakukan peninjauan jalannya UN hari pertama, sembari Wabup juga akan memberikan motivasi moril kepada para murid yang melaksanakan UN. “Disamping, Wabup juga akan menyampaikan motivasi ke para siswa,” pungkasnya.
Dalam UN hari pertama, beberapa mata pelajaran yang akan diujikan, diantaranya; untuk jurusan IPS; Bahasa Indonesia dan Sosiologi. Sedangkan untuk jurusan IPA; Bahasa Indonesia dan Biologi. Untuk SMA, pelaksanaan UN sejak tanggal 18 sampai 21 April. Sedangkan untuk SMP, baru akan diselenggarakan pada 25 sampai 28 April mendatang.
Sementara itu, Kadisdikpora Sanggau, Yohanes Kiteng menjelaskan, berdasarkan Permendiknas nomor 46 tahun 2010, pelaksanaa UN hanya dilakukan satu kali saja. Artinya kata dia, sistim dalam kebijakan baru itu dia tidak lagi menerima adanya ujian ulangan atau susulan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun sebagai konsekwensinya, jelas Kiteng, aturan itu mengatur adanya pembagian persentase kelulusan 60 % pusat dan 40 % sekolah. Yang itu, kata dia, bahwa kelulusan siswa tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pusat, dan setiap siswa memiliki ruang untuk mengejar prestasi rapornya.
“Untuk yang SMP akan diambil hasil nilainya dari semester satu sampai lima, sedangkan untuk SMA-nya diambil dari nilai semester tiga sampai lima. Dengan pembagian, Nilai Sekolah (NS) 0,4 x Nilai Rapor (NR) + 0,6 dari hasil nilai Ujian Sekolah (US). Dan untuk Nilai Akhir (NA) 0,4 dari Nilai Sekolah (NS) + 0,6 dari hasil UN,” sampai Kiteng belum lama ini.
Disisi lain, dia juga memeri arahan, bahwa setiap siswa akan lulus jika dia telah memenuhi empat persyaratan. Pertama, menyelesaikan semua mata pelajaran. Kedua, siswa memiliki nilai baik dalam pelajaran akhlak dan kepribadian. Ketiga, harus lulus Ujian Sekolah (US) dan yang keempat, siswa lulus UN.
“Rata-rata kelulusan bagi SMP 5,5 dan untuk SMA 6.00,” tandasnya.
Sidang Yansen Maju Dua Hari
Sanggau-Sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan seluas tiga hektare untuk pembangunan TPA Kecamatan Meliau, tahun APBD 2007, dengan terakwa Yansen Akun Effendy–yang sebelumnya selalu di jadwal gelar seminggu dua kali, yakni pada Kamis atau Rabu. Namun sesuai dengan keputusan majelis, sidang dimajukan dua hari, yakni Senin (18/4) hari ini pukul 9.00 WIB.
Seperti biasa, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lie Sony, SH dan hakim anggota Lanora Siregar, SH serta Edy Alex Serayox, SH. MH. Sidang hari ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan menindaklanjuti pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau.
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya konfirmasi terkait apakah pemajuan hari terusebut akan tetap berlanjut. Namun berdasarkan informasi dilapangan, pemajuan hari sidang mantan Buapati Sanggau tersebut, dikarenakan banyaknya saksi-sasi yang mesti dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, dalam dugaan perkara TPA, sedikitnya terdapat empat orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai terdakwa, diantaranya; Dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (mantan Camat Meliau 2007/sekarang Camat Sekayam) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN). Dan satu lagi, FJ masih buron.
Dari tinjauan kasus yang dilakukan, belakangan baru diketahui, polemik Tipikor timbul akibat luasan status tanah milik pemerintah yang diperjual-belikan kembali oleh FJ. Namun anehnya, pada kasus TPA Meliau ini, tim pengadaan, tim penaksir dan tim inventariasasi (sebagai tim pembantu tim penaksir termasuk juga didalamnya pihak BPN) juga menyepakati nilai Rp. 59.000 meter persegi tersebut sebagai harga jual tanah untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi TPA. Sehingga Total pembayaran pembebasan seluas 3 hektare, sebesar Rp. 1.770.000.000.
Seperti biasa, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lie Sony, SH dan hakim anggota Lanora Siregar, SH serta Edy Alex Serayox, SH. MH. Sidang hari ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan menindaklanjuti pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau.
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya konfirmasi terkait apakah pemajuan hari terusebut akan tetap berlanjut. Namun berdasarkan informasi dilapangan, pemajuan hari sidang mantan Buapati Sanggau tersebut, dikarenakan banyaknya saksi-sasi yang mesti dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, dalam dugaan perkara TPA, sedikitnya terdapat empat orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai terdakwa, diantaranya; Dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (mantan Camat Meliau 2007/sekarang Camat Sekayam) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN). Dan satu lagi, FJ masih buron.
Dari tinjauan kasus yang dilakukan, belakangan baru diketahui, polemik Tipikor timbul akibat luasan status tanah milik pemerintah yang diperjual-belikan kembali oleh FJ. Namun anehnya, pada kasus TPA Meliau ini, tim pengadaan, tim penaksir dan tim inventariasasi (sebagai tim pembantu tim penaksir termasuk juga didalamnya pihak BPN) juga menyepakati nilai Rp. 59.000 meter persegi tersebut sebagai harga jual tanah untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi TPA. Sehingga Total pembayaran pembebasan seluas 3 hektare, sebesar Rp. 1.770.000.000.
Jangan Negatifkan Hak Angket
Sanggau-Penolakan usulan Hak Angket DPRD Kabupaten Sanggau terhadap kasus dugaan ekploitasi yang dilakukan oleh PT. Bangun Asia Mandiri, Jum’at (15/4) kemarin, mendapatkan reaksi spontan dari sejumlah kalangan. Banyak diantara mereka yang mengaku sangat kecewa dengan kinerja para awak di legislatif.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya, SE saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4), mengaku sangat menyayangkan sikap DPRD Sanggau tersebut. Menurut dia langkah pengambilan Hak Angket, seyogianya bertujuan untuk mengkoreksi, meneliti dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait benar-tidaknya suatu kasus serta mengklarifikasi atas temuan-temuan di lapangan, dan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Saya menyayangkan kenapa DPRD menolak usulan Hak Angket tersebut. Sebenarnya dengan menggunakan haknya itu, Dewan bisa mengkaji lebih jauh, benar atau tidaknya. Jangan dinegatifkan, bahwa hak angket dijadikan sarana untuk menjatuhka pemerintah,” tegas Andriyus.
Dalam kasus PT. BAM, dikatakannya, banyak hal yang harus diselidiki oleh DPRD, terutama pada kebijakan daerah terkait lingkungan hidup dan masalah perizinan. Dan PT. BAM, menurut pria berkacamata ini, diduga telah melakukan penyimpangan aturan dari yang seharusnya diberikan. Yakni berupa izin ekplorasi (penelitian) kepada Ekploitasi (penambangan).
“Menurut saya ada persoalan terhadap kebijakan daerah, didasari dari hasil temuan-temuan dilapangan. Banyak hal yang perlu diselidiki lagi oleh Dewan, seperti izin pengangkutan keluar daerah dan izin mejual,” jelasnya.
Andriyus juga menambahkan, sejak Panitia Khusus DPRD dibentuk pada 2010 silam, PT. BAM belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sehingga, menurut dia lagi, banyak pertanyaan yang hingga kini masih menggantung di masyarakat, karena tidak adanya kejelasan dari pemilik kebijakan. “Ternyata tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Disisi lain, Andriyus tegas menyangsikan suara penolakan yang datang dari 21 Anggota Dewan dari total 31 Anggota yang hadir dalam pengambilan voting kemarin, murni berlandaskan atas suara hati nurani rakyat Kabupaten Sanggau.
“Sikap yang diambil itu, apakah sudah benar-benar mewakili rakyat atau mewakili penguasa?” kritiknya.
Senada dengan itu, Humas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau, Munawar, SH juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Munawar menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya beberapa waktu lalu, menemukan adanya bentukan kolam-kolam besar disekitar lokasi PT. BAM, yang menurut kacamata awam, kolam-kolam itu menunjukkan bahwa status penelitian telah bergeser menjadi pengerukan atau ekploitasi.
“Yang namanya eksplorasi, penelitian itu, tidak perlu membuat kolam. Ini sudah membuat kolam-kolam, artinya ini sudah mengarah pada aktivitas ekploitasi. Dewan seharusnya mendengar aspirasi rakyat, karena dia dipilih oleh rakyat,” kritiknya dengan nada tinggi.
Kendati demikian, palu keputusan sudah mensahkan, bahwa usulan Hak Angket resmi ditolak oleh DPRD, namun dirinya tetap mewanti-wanti untuk jangan sampai masyarakat yang akan bergejolak. “Karena masyarakat yang harus menanggung akibat kerusakan lingkungan itu. Dan kita patut mempertanyakan kinerja Dewan,” tambahnya.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya, SE saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4), mengaku sangat menyayangkan sikap DPRD Sanggau tersebut. Menurut dia langkah pengambilan Hak Angket, seyogianya bertujuan untuk mengkoreksi, meneliti dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait benar-tidaknya suatu kasus serta mengklarifikasi atas temuan-temuan di lapangan, dan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Saya menyayangkan kenapa DPRD menolak usulan Hak Angket tersebut. Sebenarnya dengan menggunakan haknya itu, Dewan bisa mengkaji lebih jauh, benar atau tidaknya. Jangan dinegatifkan, bahwa hak angket dijadikan sarana untuk menjatuhka pemerintah,” tegas Andriyus.
Dalam kasus PT. BAM, dikatakannya, banyak hal yang harus diselidiki oleh DPRD, terutama pada kebijakan daerah terkait lingkungan hidup dan masalah perizinan. Dan PT. BAM, menurut pria berkacamata ini, diduga telah melakukan penyimpangan aturan dari yang seharusnya diberikan. Yakni berupa izin ekplorasi (penelitian) kepada Ekploitasi (penambangan).
“Menurut saya ada persoalan terhadap kebijakan daerah, didasari dari hasil temuan-temuan dilapangan. Banyak hal yang perlu diselidiki lagi oleh Dewan, seperti izin pengangkutan keluar daerah dan izin mejual,” jelasnya.
Andriyus juga menambahkan, sejak Panitia Khusus DPRD dibentuk pada 2010 silam, PT. BAM belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sehingga, menurut dia lagi, banyak pertanyaan yang hingga kini masih menggantung di masyarakat, karena tidak adanya kejelasan dari pemilik kebijakan. “Ternyata tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Disisi lain, Andriyus tegas menyangsikan suara penolakan yang datang dari 21 Anggota Dewan dari total 31 Anggota yang hadir dalam pengambilan voting kemarin, murni berlandaskan atas suara hati nurani rakyat Kabupaten Sanggau.
“Sikap yang diambil itu, apakah sudah benar-benar mewakili rakyat atau mewakili penguasa?” kritiknya.
Senada dengan itu, Humas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau, Munawar, SH juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Munawar menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya beberapa waktu lalu, menemukan adanya bentukan kolam-kolam besar disekitar lokasi PT. BAM, yang menurut kacamata awam, kolam-kolam itu menunjukkan bahwa status penelitian telah bergeser menjadi pengerukan atau ekploitasi.
“Yang namanya eksplorasi, penelitian itu, tidak perlu membuat kolam. Ini sudah membuat kolam-kolam, artinya ini sudah mengarah pada aktivitas ekploitasi. Dewan seharusnya mendengar aspirasi rakyat, karena dia dipilih oleh rakyat,” kritiknya dengan nada tinggi.
Kendati demikian, palu keputusan sudah mensahkan, bahwa usulan Hak Angket resmi ditolak oleh DPRD, namun dirinya tetap mewanti-wanti untuk jangan sampai masyarakat yang akan bergejolak. “Karena masyarakat yang harus menanggung akibat kerusakan lingkungan itu. Dan kita patut mempertanyakan kinerja Dewan,” tambahnya.
Drainase Buruk, Jalan Terpuruk
Sanggau-Salah satu penyebab umum yang bisa membuat usia aspal jalan berumur pendek, salah satunya karena tidak ada atau sumbatnya saluran air (drainase) sebagai penghantar air turun ke tempat yang lebih rendah. Sumbatnya beberapa tonase jalan rentan membuat genangan air ketika hujan mengguuyur.
Hasil pantauan Borneo, beberapa kawasan ruas jalan Sanggau yang umumnya mengalami kerusakan, tidak ditemukan drainase yang cukup baik dan lancar. Seperti contoh kasus bagian badan Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Sanggau yang sempat mengalami longsor pada pertengahan Maret lalu, lebih disebabkan oleh rembesan air yang menekan badan aspal, sehingga melembutkan permukaan tanah sebelah kiri jalan. Sehingga beban berat yang dihasilkan oleh lalu lalang kendaraan, sedikit demi sedikit meruntuhkan pondasi tanah yang ada di bawahnya.
Contoh lain, lahan parkir di Terminal Bis di kawasan Kelurahan Beringin, Sanggau yang menjadi langganan genangan air. Meski jauh dari kata longsor, dalam waktu beberapa jam saja, kondisi itu membuat serupa kolam kecil ketika hujan. Aspalnya kini tidak lagi mulus, banyak lubang kecil disana-sini.
“Kondisi ini, jelas harus cepat diperbaiki. Khususnya pada saluran pembuangan air dan drainase. Jika tidak kawasan terminal dan lingkungan tempat tinggal warga, selalu digenangi air,” kata Jun, salah seorang warga yang sempat dimintai pendapatnya kemarin.
“Inikan dalam kota. Saya rasa PU tahu lah kondisinya. Ya tinggal bagaimana melaksanakan normalisasi saluran pembuangan saja,” sahut Jun sekenanya.
Hasil pantauan Borneo, beberapa kawasan ruas jalan Sanggau yang umumnya mengalami kerusakan, tidak ditemukan drainase yang cukup baik dan lancar. Seperti contoh kasus bagian badan Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Sanggau yang sempat mengalami longsor pada pertengahan Maret lalu, lebih disebabkan oleh rembesan air yang menekan badan aspal, sehingga melembutkan permukaan tanah sebelah kiri jalan. Sehingga beban berat yang dihasilkan oleh lalu lalang kendaraan, sedikit demi sedikit meruntuhkan pondasi tanah yang ada di bawahnya.
Contoh lain, lahan parkir di Terminal Bis di kawasan Kelurahan Beringin, Sanggau yang menjadi langganan genangan air. Meski jauh dari kata longsor, dalam waktu beberapa jam saja, kondisi itu membuat serupa kolam kecil ketika hujan. Aspalnya kini tidak lagi mulus, banyak lubang kecil disana-sini.
“Kondisi ini, jelas harus cepat diperbaiki. Khususnya pada saluran pembuangan air dan drainase. Jika tidak kawasan terminal dan lingkungan tempat tinggal warga, selalu digenangi air,” kata Jun, salah seorang warga yang sempat dimintai pendapatnya kemarin.
“Inikan dalam kota. Saya rasa PU tahu lah kondisinya. Ya tinggal bagaimana melaksanakan normalisasi saluran pembuangan saja,” sahut Jun sekenanya.
Usulan Hak Angket DPRD Sanggau Ditolak
Sanggau-Keputusan usulan hak angket anggota DPRD Sanggau terkait kasus PT Bangun Asia Mandiri (BAM), pada rapat Paripurna ke-9 masa persidangan kedua tentang penyampaian hak angket PT BAM di ruang Paripurna DPRD Sanggau, Jum’at kemarin (15/4) dinyatakan ditolak. Hasil sidang kemudian menyepakati PT. BAM dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala koreksi. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sanggau, Andreas Nyas dan Wakil Ketua, Anselmus.
Sidang yang dihadiri oleh 31 dari total 35 anggota itu berjalan cukup alot, dari kedelapan fraksi hanya tiga fraksi; PKPB, PDS, PAN saja yang menyetujui usulan tersebut, sedang lima fraksi lainnya; PDI P, Demokrat, Golkar, fraksi Rakyat Bersatu dan Gerbang menolak. Penolakan kelima fraksi itu lebih didasari oleh pengusulan hak angket yang tidak sesuai mekanisme tata tertib DPRD Sanggau yang berlaku.
“Mekanisme sudah melewati satu tangga, yakni hal interpelasi, untuk meminta keterangan Bupati tentang kebijakan yang penting dan strategis. Mekanisme belum dilakukan dengan benar, ini tidak bisa dilanjutkan, karena bertentangan dengan Tatib Dewan, ” kata Jumadi dan Acan dari Fraksi PDI P.
Hujan interupsipun kemudian memenuhi ruangan, tarik ulur argumen tak terelakan. Beberapa fraksi merasa keberatan dengan pengambilan keputusan kolektif dengan cara menyimpulkan suara fraksi merupakan suara bulat anggota. Karena ketiga fraksi yang setuju, memandang hak angket sebelumnya diusulkan oleh 19 anggota Dewan dari masing-masing fraksi. Dan hak angket menurut mereka, merupakan hak setiap anggota bukan diputuskan melalui jalur perwakilan suara Fraksi. Sidang kemudian sempat ditunda selama 10 menit.
Sidang akhirnya kembali dilanjutkan dengan kesepakatan, pengambilan voting tiap anggota, dimana anggota yang setuju maupun tidak memberikan suaranya dengan cara bergantian berdiri dan dihitung. “Yang setuju dimohon berdiri, kemudian yang tidak setuju juga berdiri,” instruksi Ketua Dewan. Dari hasil voting itu, diketahui sedikitnya 10 anggota yang menyatakan hak angket PT. BAM, dan 21 anggota lainnya menolak.
Andreas saat diwawancarai diruangannya menyatakan, keputusan yang diambil pada Paripurna adalah sah dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta hak-hak DPRD semacam yang dituntutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dalam rekomendasinya juga telah dipenuhi oleh PT. BAM dan Pemda.
“Ya ditutup (kasus selesai), PT. BAM sudah melengkapi syarat-syaratnya (yang dimintakan Pansus,red). Kajian geologis tentang apakah itu ekplorasi atau ekploitasi juga ada, dan hasilnya masih pada tahap ekplorasi. PT BAM bisa melanjutkan (menaikan status), dengan izin dari Pemda,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Salipus Sali menegaskan, kendati usulan hak angket tidak direstui oleh Dewan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala kepada PT. BAM. “Ya, karena ini juga kewenangan komisi C, kita akan tetap melakukan pemantauan,” kata salah satu inisiator hak angket dari fraksi PKPB itu.
Keluarga Pejabat Diduga Pernah Meminta Saham PT. BAM dan Diminta Biayai Perjalanan Dinas Pemda
Sebelumnya dalam pernyataan tertulis dari kesembilan belas inisiator menyatakan, pengusulan hak angket didasarkan pada alasan-alasan mendesak terkait kebijakan penting dan strategis yang mesti dilakukan Pemerintah Daerah, diantaranya;
Pertama; PT. Bam telah melanggar izin usaha pertambangan sebagai ekplorasi sesuai surat keputusan Buapti; 525/2310/EK-A pertanggal 7 September 2009. namun kenyataannya, dalam izin usaha ekplorasi tersebut, PT. BAM tidak lagi melakukan kegiatan ekplorasi tapi sudah mengarah pada kegiatan ekploitasi atau operasi produksi.
“Mengaabaikna aspek lingkungan hidup dan melalaikan kewajiban yang seharusnya di penuhi. Permasalahan tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sampai jubir inisiator hak angket, Adiung.
Kedua; rekomendasi Pansus yang terkesan dibiarkan oleh Bupati, seperti tidak dilakukannya penghentian aktivitas semenatra kepada PT. BAM hingga audit selesai dilaksanakan. Tidak dibentuknya tim audit yang melibatkan dinas ESDM Provinsi, BLH Provinsi dan aparat penegak hukum, serta belum disampaikannya hasil audit aktivitas PT. BAM kepada DPRD sejak rekomendasi diterbitkan tahun lalu.
“Selain itu ada ditemukan juga informasi yang juga perlu di dalami lebih lanjut, yaitu adanya sinyalemen PT. BAM, akan menghentikan kegiatannya di Kabupaten Sanggau. Adanya dugaan anggota keluarga pejabat di lingkungan pemerintah di Kabupaten Sanggau yang meminta saham kepada PT. BAM dan adanya dugaan bahwa perjalanan dinas pemerintahan di Kabupaten Sanggau yang dibiayai oleh PT. BAM,” ucapnya.
Para pengusul sebagaimana mengajukan usulan penggunaan hak angket dengan alasan guna melakukan penyelidikan atas ketidak jelasan sikap kebijakan Buapti kepada PT.BAM yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, mencemarkan dan merusak lingkungna hidup dan kesejahteraan hidup orang banyak.
Sidang yang dihadiri oleh 31 dari total 35 anggota itu berjalan cukup alot, dari kedelapan fraksi hanya tiga fraksi; PKPB, PDS, PAN saja yang menyetujui usulan tersebut, sedang lima fraksi lainnya; PDI P, Demokrat, Golkar, fraksi Rakyat Bersatu dan Gerbang menolak. Penolakan kelima fraksi itu lebih didasari oleh pengusulan hak angket yang tidak sesuai mekanisme tata tertib DPRD Sanggau yang berlaku.
“Mekanisme sudah melewati satu tangga, yakni hal interpelasi, untuk meminta keterangan Bupati tentang kebijakan yang penting dan strategis. Mekanisme belum dilakukan dengan benar, ini tidak bisa dilanjutkan, karena bertentangan dengan Tatib Dewan, ” kata Jumadi dan Acan dari Fraksi PDI P.
Hujan interupsipun kemudian memenuhi ruangan, tarik ulur argumen tak terelakan. Beberapa fraksi merasa keberatan dengan pengambilan keputusan kolektif dengan cara menyimpulkan suara fraksi merupakan suara bulat anggota. Karena ketiga fraksi yang setuju, memandang hak angket sebelumnya diusulkan oleh 19 anggota Dewan dari masing-masing fraksi. Dan hak angket menurut mereka, merupakan hak setiap anggota bukan diputuskan melalui jalur perwakilan suara Fraksi. Sidang kemudian sempat ditunda selama 10 menit.
Sidang akhirnya kembali dilanjutkan dengan kesepakatan, pengambilan voting tiap anggota, dimana anggota yang setuju maupun tidak memberikan suaranya dengan cara bergantian berdiri dan dihitung. “Yang setuju dimohon berdiri, kemudian yang tidak setuju juga berdiri,” instruksi Ketua Dewan. Dari hasil voting itu, diketahui sedikitnya 10 anggota yang menyatakan hak angket PT. BAM, dan 21 anggota lainnya menolak.
Andreas saat diwawancarai diruangannya menyatakan, keputusan yang diambil pada Paripurna adalah sah dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta hak-hak DPRD semacam yang dituntutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dalam rekomendasinya juga telah dipenuhi oleh PT. BAM dan Pemda.
“Ya ditutup (kasus selesai), PT. BAM sudah melengkapi syarat-syaratnya (yang dimintakan Pansus,red). Kajian geologis tentang apakah itu ekplorasi atau ekploitasi juga ada, dan hasilnya masih pada tahap ekplorasi. PT BAM bisa melanjutkan (menaikan status), dengan izin dari Pemda,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Salipus Sali menegaskan, kendati usulan hak angket tidak direstui oleh Dewan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala kepada PT. BAM. “Ya, karena ini juga kewenangan komisi C, kita akan tetap melakukan pemantauan,” kata salah satu inisiator hak angket dari fraksi PKPB itu.
Keluarga Pejabat Diduga Pernah Meminta Saham PT. BAM dan Diminta Biayai Perjalanan Dinas Pemda
Sebelumnya dalam pernyataan tertulis dari kesembilan belas inisiator menyatakan, pengusulan hak angket didasarkan pada alasan-alasan mendesak terkait kebijakan penting dan strategis yang mesti dilakukan Pemerintah Daerah, diantaranya;
Pertama; PT. Bam telah melanggar izin usaha pertambangan sebagai ekplorasi sesuai surat keputusan Buapti; 525/2310/EK-A pertanggal 7 September 2009. namun kenyataannya, dalam izin usaha ekplorasi tersebut, PT. BAM tidak lagi melakukan kegiatan ekplorasi tapi sudah mengarah pada kegiatan ekploitasi atau operasi produksi.
“Mengaabaikna aspek lingkungan hidup dan melalaikan kewajiban yang seharusnya di penuhi. Permasalahan tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sampai jubir inisiator hak angket, Adiung.
Kedua; rekomendasi Pansus yang terkesan dibiarkan oleh Bupati, seperti tidak dilakukannya penghentian aktivitas semenatra kepada PT. BAM hingga audit selesai dilaksanakan. Tidak dibentuknya tim audit yang melibatkan dinas ESDM Provinsi, BLH Provinsi dan aparat penegak hukum, serta belum disampaikannya hasil audit aktivitas PT. BAM kepada DPRD sejak rekomendasi diterbitkan tahun lalu.
“Selain itu ada ditemukan juga informasi yang juga perlu di dalami lebih lanjut, yaitu adanya sinyalemen PT. BAM, akan menghentikan kegiatannya di Kabupaten Sanggau. Adanya dugaan anggota keluarga pejabat di lingkungan pemerintah di Kabupaten Sanggau yang meminta saham kepada PT. BAM dan adanya dugaan bahwa perjalanan dinas pemerintahan di Kabupaten Sanggau yang dibiayai oleh PT. BAM,” ucapnya.
Para pengusul sebagaimana mengajukan usulan penggunaan hak angket dengan alasan guna melakukan penyelidikan atas ketidak jelasan sikap kebijakan Buapti kepada PT.BAM yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, mencemarkan dan merusak lingkungna hidup dan kesejahteraan hidup orang banyak.
Penambang Pasir Picu Longsor, Jalan Penyeladi Hancur
Sanggau-Kondisi ruas jalan jalan negara di Desa Penyeladi kelurahan Tanjung Kapuas, Sanggau semakin parah. Pantauan terakhir dilapangan, Kamis (14/4) kemarin, akses jalan yang menghubungkan sedikitnya Lima Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu itu sudah sangat memprihatinkan. Dan secara kasat mata jika hal itu terus dibiarkan, maka akibat longsor hanya tinggal menunggu waktu saja.
Tak pelak, kondisi tersebut mengundak kritik pedas dari sejumlah kalangan tokoh masyarakat Sanggau. Terlebih Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara, H. Gusti Arman sendiri yang menilai, kerusakan jalan tersebut tidak terlepas dari ulah perusahaan tambang pasir atau galian C yang menggunakan alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kendati demikian, Raja mengesalkan, perlakuan perusahaan tambang yang mengeruk pasir di Sungai Kapuas tersebut terkesan tutup mata dan tidak perduli atas kerusakan jalan yang ditimbulkannya. “Pengusaha tambang pasir itu saya lihat sama sekali tidak perduli terhadap kerusakan jalan itu, saya tahu siapa-siapa toke yang memiliki perusahaan itu,” sebut Raja, Rabu (13/4) lalu.
Dia juga menjelaskan bahwa akibat ulah penambang pasir itu, bukan hanya jalan saja yang rusak, tapi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi. Dan menyeabkana air Sungai Kapuas tampak kotor dan keruh.
“Saya, minta Pemkab melakukan penertiban para penambang yang menggunakan alat berat agar kerusakan lingkungan dan jalan dapat ditekan,” tegurnya.
Selain itu, Raja juga mempertanyakan kontribusi yang diberikan para pengusaha tambang terhadap sumber Pendapat Asli Daerah (PAD). Selama ini, menurutnya, belum diketahui secara pasti berapa jumlah PAD yang didapat daerah dari proyek itu.
“Kita mempertanyakan PAD dari aktifitas penambang itu, sampai saat ini belum jelas,” kata dia.
Tak pelak, kondisi tersebut mengundak kritik pedas dari sejumlah kalangan tokoh masyarakat Sanggau. Terlebih Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara, H. Gusti Arman sendiri yang menilai, kerusakan jalan tersebut tidak terlepas dari ulah perusahaan tambang pasir atau galian C yang menggunakan alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kendati demikian, Raja mengesalkan, perlakuan perusahaan tambang yang mengeruk pasir di Sungai Kapuas tersebut terkesan tutup mata dan tidak perduli atas kerusakan jalan yang ditimbulkannya. “Pengusaha tambang pasir itu saya lihat sama sekali tidak perduli terhadap kerusakan jalan itu, saya tahu siapa-siapa toke yang memiliki perusahaan itu,” sebut Raja, Rabu (13/4) lalu.
Dia juga menjelaskan bahwa akibat ulah penambang pasir itu, bukan hanya jalan saja yang rusak, tapi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi. Dan menyeabkana air Sungai Kapuas tampak kotor dan keruh.
“Saya, minta Pemkab melakukan penertiban para penambang yang menggunakan alat berat agar kerusakan lingkungan dan jalan dapat ditekan,” tegurnya.
Selain itu, Raja juga mempertanyakan kontribusi yang diberikan para pengusaha tambang terhadap sumber Pendapat Asli Daerah (PAD). Selama ini, menurutnya, belum diketahui secara pasti berapa jumlah PAD yang didapat daerah dari proyek itu.
“Kita mempertanyakan PAD dari aktifitas penambang itu, sampai saat ini belum jelas,” kata dia.
Penyeladi Mampu Hasilkan Pupuk 2,7 Ton Seminggu-Pemerintah Tidak Mau Petani Lemah
Sanggau-Untuk menekan harga produksi buah dan sayur, warga yang terhimpun dalam kelompok tanu Usaha Baru di Dusun Penyeladi Hulu Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas, Sanggau mampu menghasilkan 2,7 Ton pupuk perenam hari dengan sumber bahan dasar yang berasal dari limbah pabrik sawit atau solid. Jenis pupuk yang dapat dihasilka dari solid itu diantaranya; pupuk kompos dan organik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua kelompok tani Usaha Baru Penyeladi, Bowo disela-sela sambuatannya pada acara panen perdana tanaman jagung manis dan demo pembuatan pupuk organik di Penyeladi. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Sanggau, Kadistankanak, Kadishutbun, Kepala Kantor Ketahanan Pangan, PKK, Kades Penyeladi, kelompok-kelompok tani, Tomas, Tomag dan warga.
“Untuk memudahkan kami mendapatka pupuk, sebagaimana petani di daerah kami ini susah mendapatkan pupuk. Alhamdulillah kami dapat mengolah 2,7 ton selama enam hari dengan peralatan yang sederhana. Kompos itu sudah kami uji cobakan untuk digunakan pada tanaman jagung, semangka dan sayuran,” sampain Bowo.
Kendati demikian, Bowo menyatakan kekhawatirannya, alternatif kreatif kelompok tani tersebut tidak mungkin akan berlangsung lama. Pasalnya, limbah sawit serupa itu kini telah menjadi bisnis tersendiri bagi perusahaan. Jika hal itu tidak segera menjadi perhatian Pemda, maka pertanian di Sanggau khususnya di Penyeladi, menjadi terkendala.
“Kami berharap Pak Wabup memeberikan kemudahan dalam pengeloaan limbah tersebut,” mintanya.
Usulan Bowo mewakili masyarakata Penyeladi itu kemudian disambut antusias oleh Wabub, Poulus Hadi. Wabup menyatakan, konsentrasi Pemerintah Daerah kini tengah terfokus pada pembinaan kepada para petani dalam rangka mengusung program ketahanan nasional di Sanggau. Untuk persoalan solid, kata dia, Pemda telah merundingkan itu sebelumnya bersama pihak-pihak perusahaan dan instansi terkait.
“Penyeladi wilayah yang potensial, pemerintah konsisten menggerakkan pertanian sebagai gerakan bersama. Kita segera akan lakukan MoU kepada MPE (salah satu perusahaan sawit: Multi Plasma Entakai), agar para petani ini dibantu, melalu program CSR,” jelasnya.
Disisi lain, Poulus memandang, Sanggau merupakan lahan subur tempat tanam tumbuh segala tanaman. Namun demikian, Polus menegaskan, pemerintah tidak akan lagi ‘menyusui’ petani terus menerus, karena hal itu justru membuat petani tidak akan kreatif dan lamban.
“Pemerintah tetap ada program untuk membantu rakyat, tapi semua akan kembali kepada rakyat. Kita tidak akan senang kalau acara panen ini hanya akan dijadikan seremonial saja. Dulu pupuk dibantu dari pemerintah semua, tapi itu membuat petani lemah,” katanya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua kelompok tani Usaha Baru Penyeladi, Bowo disela-sela sambuatannya pada acara panen perdana tanaman jagung manis dan demo pembuatan pupuk organik di Penyeladi. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Sanggau, Kadistankanak, Kadishutbun, Kepala Kantor Ketahanan Pangan, PKK, Kades Penyeladi, kelompok-kelompok tani, Tomas, Tomag dan warga.
“Untuk memudahkan kami mendapatka pupuk, sebagaimana petani di daerah kami ini susah mendapatkan pupuk. Alhamdulillah kami dapat mengolah 2,7 ton selama enam hari dengan peralatan yang sederhana. Kompos itu sudah kami uji cobakan untuk digunakan pada tanaman jagung, semangka dan sayuran,” sampain Bowo.
Kendati demikian, Bowo menyatakan kekhawatirannya, alternatif kreatif kelompok tani tersebut tidak mungkin akan berlangsung lama. Pasalnya, limbah sawit serupa itu kini telah menjadi bisnis tersendiri bagi perusahaan. Jika hal itu tidak segera menjadi perhatian Pemda, maka pertanian di Sanggau khususnya di Penyeladi, menjadi terkendala.
“Kami berharap Pak Wabup memeberikan kemudahan dalam pengeloaan limbah tersebut,” mintanya.
Usulan Bowo mewakili masyarakata Penyeladi itu kemudian disambut antusias oleh Wabub, Poulus Hadi. Wabup menyatakan, konsentrasi Pemerintah Daerah kini tengah terfokus pada pembinaan kepada para petani dalam rangka mengusung program ketahanan nasional di Sanggau. Untuk persoalan solid, kata dia, Pemda telah merundingkan itu sebelumnya bersama pihak-pihak perusahaan dan instansi terkait.
“Penyeladi wilayah yang potensial, pemerintah konsisten menggerakkan pertanian sebagai gerakan bersama. Kita segera akan lakukan MoU kepada MPE (salah satu perusahaan sawit: Multi Plasma Entakai), agar para petani ini dibantu, melalu program CSR,” jelasnya.
Disisi lain, Poulus memandang, Sanggau merupakan lahan subur tempat tanam tumbuh segala tanaman. Namun demikian, Polus menegaskan, pemerintah tidak akan lagi ‘menyusui’ petani terus menerus, karena hal itu justru membuat petani tidak akan kreatif dan lamban.
“Pemerintah tetap ada program untuk membantu rakyat, tapi semua akan kembali kepada rakyat. Kita tidak akan senang kalau acara panen ini hanya akan dijadikan seremonial saja. Dulu pupuk dibantu dari pemerintah semua, tapi itu membuat petani lemah,” katanya.
Tunjang Ekonomi Umat, BAZ Salurkan 3600 Bibit Ikan Plus Pakan
Sanggau-Demi menunjang dan pengembangan sektor perekonomian umat Islam, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sanggau telah menyalurkan bantuan sediktinya 3600 bibit ikan, jenis lele, bawal dan nila, berikut pakannya. Hal itu disampaikan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sanggau, Drs. H. Syafarani Mastar kepada wartawan, di Sanggau, Selasa (12/4) kemarin.
“Saat ini kita konsen pada pengembangan ekonomi umat. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan bibit lele bagi kelompok masyarakat atau perorangan yang mempunyai usaha budidaya perikanan,” ujarnya.
Untuk 3600 bibit dan pakannya itu, terdapat dua wilayah yang telah disalurkan BAZ. Diantaranya di Pesantren Hidayatullah sebanyak 2000 bibit plus pakan. Dan wilayah kedua, kepada kelompok pemuda di Kecamatan Entikong sebanyak 1600 bibit ikan plus pakan, “Saat ini kita sudah menyalurkan bibit ikan di dua tempat yaitu Entikong dan Pesantren Hidayatullah dengan total 3600 bibit ditambah pakan ikannya,” jelas Syafarani.
Disamping bantuan itu, lanjut Syafarani, BAZ juga akan memberikan bibit ikan lele kepada perseorangan di lingkungan Muara Kantu’ dengan jumlah bibit sebanyak 4000 ditambah pakan ikan. Recana penyerahan bantuan bibit ikan tersebut akan diagendakan BAZ besok, Kamis (14/4).
“Secara tidak langsung, dari bantuan tersebut, mereka akan menjadi Muzakki sehingga pendapatan BAZ tentunya akan meningkat seiring dengan perbaikan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
“Saat ini kita konsen pada pengembangan ekonomi umat. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan bibit lele bagi kelompok masyarakat atau perorangan yang mempunyai usaha budidaya perikanan,” ujarnya.
Untuk 3600 bibit dan pakannya itu, terdapat dua wilayah yang telah disalurkan BAZ. Diantaranya di Pesantren Hidayatullah sebanyak 2000 bibit plus pakan. Dan wilayah kedua, kepada kelompok pemuda di Kecamatan Entikong sebanyak 1600 bibit ikan plus pakan, “Saat ini kita sudah menyalurkan bibit ikan di dua tempat yaitu Entikong dan Pesantren Hidayatullah dengan total 3600 bibit ditambah pakan ikannya,” jelas Syafarani.
Disamping bantuan itu, lanjut Syafarani, BAZ juga akan memberikan bibit ikan lele kepada perseorangan di lingkungan Muara Kantu’ dengan jumlah bibit sebanyak 4000 ditambah pakan ikan. Recana penyerahan bantuan bibit ikan tersebut akan diagendakan BAZ besok, Kamis (14/4).
“Secara tidak langsung, dari bantuan tersebut, mereka akan menjadi Muzakki sehingga pendapatan BAZ tentunya akan meningkat seiring dengan perbaikan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Makam Masjid Agung Penuh, Yayasan Anni’mah Siapkan Pekuburan Baru
Sanggau-Penuhnya kawasan makam yang terletak di depan Masjid Agung Al-Mu’awwanah Sanggau, disikapi oleh Pengurus Yayasan Annisan Anni’amah Kelurahan Ilir Kota dengan menyiapkan lokasi pekuburan baru di RT 13/ RW 03 Jalan Bogor Kelurahan Ilir Kota. Langkah konkrit itu diambil, melihat kondisi pekuburan lama yang tidak memungkinkan lagi.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan itu, mengingat makam muslim depan Masjid Agung sudah penuh, kita berencana memindahkan makam yang ada sekarang ke lahan yang baru,” kata Ketua Yayasan Annisan Anni’mah Kelurahan Ilir Kota, Abdul Hadi yang saat itu didampingi beberapa pengurus Yayasan lainnya ketika meninjau lokasi pemakaman baru di RT 13/03 bogor Kelurahan Ilir Kota, Rabu (13/04). Lokasi lahan baru di Bogor itu memiliki luas 1,8 hektar,
Berbicara tentang konsep, lanjut dia, saat ini pihaknya tengah menyiapkan master plan dengan pengaturan dan tata kelola makam, agar terlihat lebih tertib dan rapi.
“Jadi tidak sembarangan lagi. Pengurus Yayasan sudah membuat master plan desain pemakaman baru yang akan dibagi tiga yaitu khusus untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak. Selain itu, berdasarkan master plan desainnya juga akan dibuatkan buku identitas penghuni makam sehingga mempermudah setiap keluarga atau pelayat mencari letak keluarganya dimakamkan,” paparnya.
Untuk mempermudah pemindahan makam ke lokasi yang baru, pihak Yayasan, kata Hadi, berencana akan melakukan sosialisasi, baik kepada anggota Yayasan yang berjumlah 2 ribuan orang lebih, kepada tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat. Sosialisasi itu juga dimaksudkan Hadi guna menghindari kesalah pahaman yang timbul dikemudian hari.
“Agendanya sudah kita buat (kumpul membahas,red). Untuk rapat sudah kita tentukan yaitu hari Senin depan bertempat di SDN 03 kelurahan Ilir Kota,” jelasnya.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan itu, mengingat makam muslim depan Masjid Agung sudah penuh, kita berencana memindahkan makam yang ada sekarang ke lahan yang baru,” kata Ketua Yayasan Annisan Anni’mah Kelurahan Ilir Kota, Abdul Hadi yang saat itu didampingi beberapa pengurus Yayasan lainnya ketika meninjau lokasi pemakaman baru di RT 13/03 bogor Kelurahan Ilir Kota, Rabu (13/04). Lokasi lahan baru di Bogor itu memiliki luas 1,8 hektar,
Berbicara tentang konsep, lanjut dia, saat ini pihaknya tengah menyiapkan master plan dengan pengaturan dan tata kelola makam, agar terlihat lebih tertib dan rapi.
“Jadi tidak sembarangan lagi. Pengurus Yayasan sudah membuat master plan desain pemakaman baru yang akan dibagi tiga yaitu khusus untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak. Selain itu, berdasarkan master plan desainnya juga akan dibuatkan buku identitas penghuni makam sehingga mempermudah setiap keluarga atau pelayat mencari letak keluarganya dimakamkan,” paparnya.
Untuk mempermudah pemindahan makam ke lokasi yang baru, pihak Yayasan, kata Hadi, berencana akan melakukan sosialisasi, baik kepada anggota Yayasan yang berjumlah 2 ribuan orang lebih, kepada tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat. Sosialisasi itu juga dimaksudkan Hadi guna menghindari kesalah pahaman yang timbul dikemudian hari.
“Agendanya sudah kita buat (kumpul membahas,red). Untuk rapat sudah kita tentukan yaitu hari Senin depan bertempat di SDN 03 kelurahan Ilir Kota,” jelasnya.
Pembangunan Pipa Sanggau Perlu Dana 80 M, Target 35 M untuk Ganti Pipa Tahun 1970
Sanggau-Terkait pencanangan program konsumsi air bersih bagi masyarakat Sanggau, yang hinga memasuki mellenium kedua ini masih belum juga dapat teratasi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka menilai, untuk menuntaskan persoalan yang satu ini memang harus membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Menurut perhitungannya, anggaran yang mesti digelontorkan dalam penuntasan pasokan air bersih itu sebesar Rp. 80 milyar.
“Kajian makro untuk sanggau ini, seperti kajian kami kemarin, itu hampir 80 milyar, karena kebijakan daerah hanya memberi 35 milyar, ya kita mengadopsi 80 menjadi 35, ya kita ambil 35. Tapi prinsip dari PU, 35 pun sudah bisa merombak kondisi PDAM nanti, (sehingga efeknya,red) pelayanan juga (PDAM) mesti di rombak,” kata Kukuh saat ditemui disela-sela kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan TPA Kecamatan Meliau, di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (13/4).
Menurut dia, dana anggaran yang disebutkan Perda nomor 10 tahun 2009 senilai 35 milyar kini, selain hanya dapat mengkaper dua Kecamatan, Sanggau Kapuas dan Sungai Mawang Parindu. Yang menjadi target PU dalam poyek tahun jamak itu adalah menggan ti semua jalur pipa asbes yang telah tertanam sejak tahun 1970.
“Sasaran multiyears itu, kita aka mengganti pipa asbes yang ditengah ini, sudah usia lanjut itu, itu kita ganti. (jaraknya) Sampai keperempatan Masjid Agung dan terus ke Bunut, lanjut Empulur dan Parindu. Kemudian dari Kantu sampai ke Sungai Sengkuang,” kata dia.
Menurut Kukuh, yang membuat proyek ini bernilai mahal sampai 35 M, lebih kepada pertimbangan pada penggantian pipa dan penimbunan jalan kembali yang membutuhkan material lebih banyak. “Yang mahal itu, pipa sama mengembalikan jalan, kalau ada yang perlu disemen itu disemen, itu yang mahal. Dalam kota ini kita ganti, terutama asbes tahun 70-an itu kita ganti semua,” ulasnya.
Kendati demikian, sambungnya, pengerjaan penutupan jalan kembali dengan material itu hanya dilakukan untuk daerah-daerah tertentu saja, seperti badan jalan, kondisi ruas yang menanjak, sedangkan untuk jalan biasa, penanaman pipa tidak perlu membutuhkan material lebih.
“Oh tidak perlu, kecuali daerah-daerah tertentu, mungkin hanya daerah yang rawan perlu kekuatan, itu ada. Tapi kalau yang umum ndak. Kedalamannya, tergantung kalau untuk arus lalu lintas itu kedalamannya sekitar 40-50 Cm,” kata dia.
Menurut perhitungannya, anggaran yang mesti digelontorkan dalam penuntasan pasokan air bersih itu sebesar Rp. 80 milyar.
“Kajian makro untuk sanggau ini, seperti kajian kami kemarin, itu hampir 80 milyar, karena kebijakan daerah hanya memberi 35 milyar, ya kita mengadopsi 80 menjadi 35, ya kita ambil 35. Tapi prinsip dari PU, 35 pun sudah bisa merombak kondisi PDAM nanti, (sehingga efeknya,red) pelayanan juga (PDAM) mesti di rombak,” kata Kukuh saat ditemui disela-sela kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan TPA Kecamatan Meliau, di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (13/4).
Menurut dia, dana anggaran yang disebutkan Perda nomor 10 tahun 2009 senilai 35 milyar kini, selain hanya dapat mengkaper dua Kecamatan, Sanggau Kapuas dan Sungai Mawang Parindu. Yang menjadi target PU dalam poyek tahun jamak itu adalah menggan ti semua jalur pipa asbes yang telah tertanam sejak tahun 1970.
“Sasaran multiyears itu, kita aka mengganti pipa asbes yang ditengah ini, sudah usia lanjut itu, itu kita ganti. (jaraknya) Sampai keperempatan Masjid Agung dan terus ke Bunut, lanjut Empulur dan Parindu. Kemudian dari Kantu sampai ke Sungai Sengkuang,” kata dia.
Menurut Kukuh, yang membuat proyek ini bernilai mahal sampai 35 M, lebih kepada pertimbangan pada penggantian pipa dan penimbunan jalan kembali yang membutuhkan material lebih banyak. “Yang mahal itu, pipa sama mengembalikan jalan, kalau ada yang perlu disemen itu disemen, itu yang mahal. Dalam kota ini kita ganti, terutama asbes tahun 70-an itu kita ganti semua,” ulasnya.
Kendati demikian, sambungnya, pengerjaan penutupan jalan kembali dengan material itu hanya dilakukan untuk daerah-daerah tertentu saja, seperti badan jalan, kondisi ruas yang menanjak, sedangkan untuk jalan biasa, penanaman pipa tidak perlu membutuhkan material lebih.
“Oh tidak perlu, kecuali daerah-daerah tertentu, mungkin hanya daerah yang rawan perlu kekuatan, itu ada. Tapi kalau yang umum ndak. Kedalamannya, tergantung kalau untuk arus lalu lintas itu kedalamannya sekitar 40-50 Cm,” kata dia.
Belum Mekar? Jangan Melulu Salahkan Gubernur Dong
Sanggau-Terkait dengan usulan dan keinginan beberapa daerah tentang rencana pemisahkan wilayah dari Kabupaten Induk dengan cara membentuk Kabupaten sendiri (Pemekaran) yang hingga saat ini belum terealiasi, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Moses Tabah menegaskan kepada masyarakat agar tidak melulu menyalahkan Gubernur Kalbar, karena menurut dia, pemekaran suatu daerah bukan merupakan kewenangan Gubernur Kalbar semata, tapi hal itu tergantung keputusan Presiden.
“Pemekaran tergantung Presiden, bukan Gubernur, setelah itu rekomendasikan ke Mendagri lalu ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jadi tidak ada kewenangan Gubernur untuk menghambat, hanya mengusulkan,” tegas Moses saat menggelar rapat pembahasan tentang rencana pemekaran dua Kabupaten, Tayan dan Sekayam Raya di aula Kantor Bappeda, Sanggau, Selasa (12/4).
Hal itu, dikatakan Moses, menyusul banyaknya klaim-klaim di masyarakat yang sehingga kemudian, kata dia, sudah sampai pada tahap penggiringan opini publik yang berdampak pada kepentingan Pilgub 2013.
“Jangan jadikan ini politik murahan untuk menyudutkan Gubernur, pahami dulu aturannya, apalagi ini digunakan sebagai pemilihan Gubernur 2013 nanti,” ceramahnya. Hadir pada saat itu selaku pembicara, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Andreas Nyas dan Asisten I Pemkab Sanggau, Irenus Nius.
Dan lagi menurut Moses, proses pemekaran suatu wilayah bukanlah hal yang gampang saja dilakukan. Berdasarkan PP 78 tahun 2008 yang mengaturnya, suatu wilayah harus benar-benar siap, tak hanya siap dari segi kepanitiaanya, namun juga siap terhadap kondisi dilapangan.
“Tidak hanya siap panitia, tapi siap dilapangan. Tidak sekedar mau, tapi ini bukan persoalan yang gampang, APBD-nya berapa? PAD-nya berapa? Kalau kita mau jujur gaji Dewan itu berasal dari PAD. Bicara otonomi, PAD harus riil. Kalau tidak, kita aka selalu bergantung pada dana pusat, DAU dan DAK,” kata dia.
Setelah itu berjalan, dan proses Pemekaran kemudian diluluskan oleh Presiden. Lanjut Moses, Pemerintah Pusat masih akan memonitoring perkembangan dengan cara menilai kemandirian wilayah yang baru dimekarkan itu dengan tempo sekurang-kurangnya selama 3 tahun berjalan.
“Yang diukur pertama, kemampuan fasilitas umum, kedua, kemampuan pelayanan masyarakat, kemudian kemampua layanan umum dan terakhir kemampuan daya saing daerah. Empat (point,red) ini akan dievaluasi selama tiga tahun. Jika wilayah tersebut tidak berkembang, maka dia akan dikembalikan lagi ke Kabupaten induk,” sampainya.
“Pemekaran tergantung Presiden, bukan Gubernur, setelah itu rekomendasikan ke Mendagri lalu ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jadi tidak ada kewenangan Gubernur untuk menghambat, hanya mengusulkan,” tegas Moses saat menggelar rapat pembahasan tentang rencana pemekaran dua Kabupaten, Tayan dan Sekayam Raya di aula Kantor Bappeda, Sanggau, Selasa (12/4).
Hal itu, dikatakan Moses, menyusul banyaknya klaim-klaim di masyarakat yang sehingga kemudian, kata dia, sudah sampai pada tahap penggiringan opini publik yang berdampak pada kepentingan Pilgub 2013.
“Jangan jadikan ini politik murahan untuk menyudutkan Gubernur, pahami dulu aturannya, apalagi ini digunakan sebagai pemilihan Gubernur 2013 nanti,” ceramahnya. Hadir pada saat itu selaku pembicara, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Andreas Nyas dan Asisten I Pemkab Sanggau, Irenus Nius.
Dan lagi menurut Moses, proses pemekaran suatu wilayah bukanlah hal yang gampang saja dilakukan. Berdasarkan PP 78 tahun 2008 yang mengaturnya, suatu wilayah harus benar-benar siap, tak hanya siap dari segi kepanitiaanya, namun juga siap terhadap kondisi dilapangan.
“Tidak hanya siap panitia, tapi siap dilapangan. Tidak sekedar mau, tapi ini bukan persoalan yang gampang, APBD-nya berapa? PAD-nya berapa? Kalau kita mau jujur gaji Dewan itu berasal dari PAD. Bicara otonomi, PAD harus riil. Kalau tidak, kita aka selalu bergantung pada dana pusat, DAU dan DAK,” kata dia.
Setelah itu berjalan, dan proses Pemekaran kemudian diluluskan oleh Presiden. Lanjut Moses, Pemerintah Pusat masih akan memonitoring perkembangan dengan cara menilai kemandirian wilayah yang baru dimekarkan itu dengan tempo sekurang-kurangnya selama 3 tahun berjalan.
“Yang diukur pertama, kemampuan fasilitas umum, kedua, kemampuan pelayanan masyarakat, kemudian kemampua layanan umum dan terakhir kemampuan daya saing daerah. Empat (point,red) ini akan dievaluasi selama tiga tahun. Jika wilayah tersebut tidak berkembang, maka dia akan dikembalikan lagi ke Kabupaten induk,” sampainya.
Pengadilan Kasus Dugaan Cek Bodong, Taruhan Bagi Institusi Polri
Sanggau-Pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan/pemalsuan cek senilai pulahan juta rupiah oleh Anggota DPRD Sanggau, Khironoto alias Aki yang sebelumnya secara lisan disampaikan oleh Kejari Sanggau, telah memasuki tahapan II, pada Jum’at (8/4) lalu, ditanggapi serius oleh Kuasa Hukum Khironoto, Nur Wandi, SH.
Wandi saat dihubungi wartawan, Senin (11/4) menyatakan, proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau yang sebentar lagi akan dilaksanakan, bukan semata-mata hanya menuntut rasa keadilan terhadap legislator Fraksi Partai Demokrat yang menjadi kliennya itu, namun lebih dari itu, putusan pengadilan akan menjadi pertaruhan nama baik dua institusi, Polri di mata masyarakat Sanggau.
“Kita tidak berbicara menang, justru itu melangar kode etik, itu semua nanti akan kembali pada putusan majelis hakim. Tapi disini bukan semata-mata persoalan menuntut keadilan masyarakat dan hanya Aki saja, tapi ini pertaruhan kinerja instansi kepolisian, prosedural atau tidak,” ujar Wandi via selulernya.
Karena menurut Wandi, sejak awal pihaknya menilai, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Polres Sanggau terhadap Aki dinilai sangat rancu. Dan itu kata Nurwandi, jelas terlihat dari lemahnya bukti-bukti yang disodorkan oleh Penyidik ke Kejaksaan, sehingga apa yang dituduhkan terhadap kliennya berbeda jauh dari fakta-fakta hukum yang ada sesungguhnya.
“Kita dari sisi pengacara melihat ini sebenarnya ndak kuat (bukti-bukti,red). Pemeriksaan masih dangkal, masih jauh dari fakta-fakta hukum ditingkat penyidik. Tapi perkara ini dengan mudahnya (dilanjutkan ke pengadilan), tanpa melihat petunjuk-petunjuk dari penyidik lagi,” tegasnya.
Selain itu, dalam wawancaranya, Nur Wandi juga menduga, terkait kasus kliennya itu, beberapa oknum penegak hukum itu secara sengaja telah bermain dan menggiring proses kasus Aki agar terus berlanjut. Dengan tujuan untuk menjaga maruah institusi, karena telah terlanjur malu.
“Karena hubungan, instansi seperti ini, mengabaikan fakta-fakta hukum ditingkat penyidikan, mengamankan proses penahanan. Jangan sampai jatuh marwah penyidik, padahal tidak ada yang perlu dilengkapi,” tudingnya.
“Dalam menilai alat bukti, bukan jaksa saja, kita juga bisa. Alat bukti berupa keterangan saksi yang berkaitan, tidak ada hubungannya dengan dengan pasal yang dituduhkan. Perbuatan itu tidak nyata dengan barang bukti,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya dan kuasa hukum lainnya, Cecep Supriyatna, SH mengaku sudah tidak sabar untuk menghadapi jalannya proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau. “Agar semua pihak yang terkait, dan masyarakat dapat menilai. Saya berharap mereka segera melimpahkan (ke PN,red). Arti menang dalam artian menang untuk keadilan,” ucapnya.
Wandi saat dihubungi wartawan, Senin (11/4) menyatakan, proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau yang sebentar lagi akan dilaksanakan, bukan semata-mata hanya menuntut rasa keadilan terhadap legislator Fraksi Partai Demokrat yang menjadi kliennya itu, namun lebih dari itu, putusan pengadilan akan menjadi pertaruhan nama baik dua institusi, Polri di mata masyarakat Sanggau.
“Kita tidak berbicara menang, justru itu melangar kode etik, itu semua nanti akan kembali pada putusan majelis hakim. Tapi disini bukan semata-mata persoalan menuntut keadilan masyarakat dan hanya Aki saja, tapi ini pertaruhan kinerja instansi kepolisian, prosedural atau tidak,” ujar Wandi via selulernya.
Karena menurut Wandi, sejak awal pihaknya menilai, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Polres Sanggau terhadap Aki dinilai sangat rancu. Dan itu kata Nurwandi, jelas terlihat dari lemahnya bukti-bukti yang disodorkan oleh Penyidik ke Kejaksaan, sehingga apa yang dituduhkan terhadap kliennya berbeda jauh dari fakta-fakta hukum yang ada sesungguhnya.
“Kita dari sisi pengacara melihat ini sebenarnya ndak kuat (bukti-bukti,red). Pemeriksaan masih dangkal, masih jauh dari fakta-fakta hukum ditingkat penyidik. Tapi perkara ini dengan mudahnya (dilanjutkan ke pengadilan), tanpa melihat petunjuk-petunjuk dari penyidik lagi,” tegasnya.
Selain itu, dalam wawancaranya, Nur Wandi juga menduga, terkait kasus kliennya itu, beberapa oknum penegak hukum itu secara sengaja telah bermain dan menggiring proses kasus Aki agar terus berlanjut. Dengan tujuan untuk menjaga maruah institusi, karena telah terlanjur malu.
“Karena hubungan, instansi seperti ini, mengabaikan fakta-fakta hukum ditingkat penyidikan, mengamankan proses penahanan. Jangan sampai jatuh marwah penyidik, padahal tidak ada yang perlu dilengkapi,” tudingnya.
“Dalam menilai alat bukti, bukan jaksa saja, kita juga bisa. Alat bukti berupa keterangan saksi yang berkaitan, tidak ada hubungannya dengan dengan pasal yang dituduhkan. Perbuatan itu tidak nyata dengan barang bukti,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya dan kuasa hukum lainnya, Cecep Supriyatna, SH mengaku sudah tidak sabar untuk menghadapi jalannya proses sidang di Pengadilan Negeri Sanggau. “Agar semua pihak yang terkait, dan masyarakat dapat menilai. Saya berharap mereka segera melimpahkan (ke PN,red). Arti menang dalam artian menang untuk keadilan,” ucapnya.
Berkas Khironoto Masuki Tahap Dua
Sanggau-Proses hukum terkait dugaan penipuan atau pemalsuan cek senilai pulahan juta rupiah yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Khironoto alias Aki terus berlanjut. Kini pelimpahan berkas kasus tersebut telah memasuki tahap dua ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Jum’at (8/4).
Kepala Seksi Pidana Umum, Indra Effendy kepada wartawan menyatakan, penyerahan kelengkapan berkas oleh tim penyidik Polres Sanggau telah diterima pihaknya, sehari sebelumnya, Kamis (7/4).
“Hari sudah masuk tahap duanya, Kamis kemarin sudah P-21. Berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Batas penyelesaiannya ke Pengadilan 20 hari terhitung hari ini,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan begitu, Indra menuturkan, kewenangan penahanan kepada Khironoto oleh tim penyidik polres kemudian beralih ke kejaksaan.
Kendati sebelumnya sempat beredar isu, bahwa sempat terjadi keterlambatan proses kelengkaan (P-19) berkas Aki disebabkan bukti-bukti yang disuguhkan oleh Polres belum mencukupi dan dinilai lemah oleh Kejari. Namun Indra memastikan, bukti yang telah ada kini, sudah cukup membawa Aki ke meja hijau.
“Menurut kami sudah cukup. Memang kemarin sempat beberapa kita kembalikan, untuk dilengkapi, proses itu biasa,” katanya.
Indra menyatakan, pengembalian berkas beberapa kali oleh pihak Polres itu tidak terkait pada kelengkapan alat bukti, melainkan untuk mempertajam keterangan saksi-saksi.
“Kita minta alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dipertajam, lebih detail lagi. Barang bukti sudah lengkap. Salah satunya, cek dan hasil Labfor,” jelasnya.
Beberapa pernyataan saksi yang musti dipertajam itu, diantaranya; Apung alias Asi (abang dari Khironoto), Kukuy (penerima cek), Karim (korban), Maria Teong dan Abun.
Kepala Seksi Pidana Umum, Indra Effendy kepada wartawan menyatakan, penyerahan kelengkapan berkas oleh tim penyidik Polres Sanggau telah diterima pihaknya, sehari sebelumnya, Kamis (7/4).
“Hari sudah masuk tahap duanya, Kamis kemarin sudah P-21. Berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Batas penyelesaiannya ke Pengadilan 20 hari terhitung hari ini,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan begitu, Indra menuturkan, kewenangan penahanan kepada Khironoto oleh tim penyidik polres kemudian beralih ke kejaksaan.
Kendati sebelumnya sempat beredar isu, bahwa sempat terjadi keterlambatan proses kelengkaan (P-19) berkas Aki disebabkan bukti-bukti yang disuguhkan oleh Polres belum mencukupi dan dinilai lemah oleh Kejari. Namun Indra memastikan, bukti yang telah ada kini, sudah cukup membawa Aki ke meja hijau.
“Menurut kami sudah cukup. Memang kemarin sempat beberapa kita kembalikan, untuk dilengkapi, proses itu biasa,” katanya.
Indra menyatakan, pengembalian berkas beberapa kali oleh pihak Polres itu tidak terkait pada kelengkapan alat bukti, melainkan untuk mempertajam keterangan saksi-saksi.
“Kita minta alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dipertajam, lebih detail lagi. Barang bukti sudah lengkap. Salah satunya, cek dan hasil Labfor,” jelasnya.
Beberapa pernyataan saksi yang musti dipertajam itu, diantaranya; Apung alias Asi (abang dari Khironoto), Kukuy (penerima cek), Karim (korban), Maria Teong dan Abun.
Tertib Rapat, Pemda Sanggau Pasang Signal Jammer
Sanggau-Tidak sedikit permasalahan penting yang semestinya dibahas secara khusus dan serius ketika rapat, terganggu hanya karena dering sms dan nada telepon yang masuk. Akibatnya, rapat kemudian tidak maksimal, menciptakan kegaduhan sendiri, adanya pengalihan konsentrasi lawan dan peserta lain. Bahkan parahnya, soal sepele seperti itu juga tak jarang menimbulkan emosi dari lawan debat yang mulai memanas. Dan pada endingnya, tentu win-win solusi sebagai hasil yang diharapkan, tidak akan pernah diraih dan diputuskan.
Setidaknya hal-hal diatas tadi turut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk menggunakan alat Signal Jammer System atau sebuah sistem pengacak sinyal telepon seluler. Fungsinya jelas, untuk menciptakan “Blank Spot” atau mensterislkan area telpon seluler dari lingkungan aktivitas yang diinginkan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, saat ditemui belum lama ini menjelaskan penggunaa Jammer pada sistim operator sangat dibutuhkan. Tertutama pada saat-saat rapat berlangsung, karena menurut dia, sinyal Hand Phone sebagai pemicu dering yang masuk, membuat konsentrasi rapat buyar. Sehingga hal itu sangat mengganggu jalannya rapat.
“Jammer ini, guna untuk ketertiban para peserta dalam pelaksanaan rapat, pertemuan-pertemuan maupun diskusi-diskusi yang berlangsung. Bahkan untuk hal-hal tertentu, dering telpon sangat mengganggu konsentrasi,” ujar Joni.
Dikatakan Joni, sedikitnya baru ada delapan Kabupaten di Kalbar termasuk Sanggau yang menggunakan sistem Jammer. Namun untuk di Sanggau sendiri, kata Joni, alat itu masih digunakan secara terbatas, hanya untuk di Kantor Bupati Sanggau.
“Jammer yang ada ini, dilengkapi dengan lima antena yang saling berhubungan, dengan pengacakan signal sejauh radius 75 meter, daya yang dimiliki sekitar 500 Watt. Penggunaannya fleksibel, hanya dengan operasi satu petugas operator, radius sinyal dapat dipersempit atau dimaksimalkan, tergantung kebutuhan,” papar Joni.
Joni menambahkan, alat Signal Jammer tersebut diperoleh melalui bantuan Departemen Komunikasi dan Informatika, dan baru segera dioperasikan Pemda pada tanggal 21 Maret 2011 kemarin. “Ya sebenarnya standar untuk instansi pemerintahan, memang seperti ini,” tutupnya.
Setidaknya hal-hal diatas tadi turut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk menggunakan alat Signal Jammer System atau sebuah sistem pengacak sinyal telepon seluler. Fungsinya jelas, untuk menciptakan “Blank Spot” atau mensterislkan area telpon seluler dari lingkungan aktivitas yang diinginkan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, saat ditemui belum lama ini menjelaskan penggunaa Jammer pada sistim operator sangat dibutuhkan. Tertutama pada saat-saat rapat berlangsung, karena menurut dia, sinyal Hand Phone sebagai pemicu dering yang masuk, membuat konsentrasi rapat buyar. Sehingga hal itu sangat mengganggu jalannya rapat.
“Jammer ini, guna untuk ketertiban para peserta dalam pelaksanaan rapat, pertemuan-pertemuan maupun diskusi-diskusi yang berlangsung. Bahkan untuk hal-hal tertentu, dering telpon sangat mengganggu konsentrasi,” ujar Joni.
Dikatakan Joni, sedikitnya baru ada delapan Kabupaten di Kalbar termasuk Sanggau yang menggunakan sistem Jammer. Namun untuk di Sanggau sendiri, kata Joni, alat itu masih digunakan secara terbatas, hanya untuk di Kantor Bupati Sanggau.
“Jammer yang ada ini, dilengkapi dengan lima antena yang saling berhubungan, dengan pengacakan signal sejauh radius 75 meter, daya yang dimiliki sekitar 500 Watt. Penggunaannya fleksibel, hanya dengan operasi satu petugas operator, radius sinyal dapat dipersempit atau dimaksimalkan, tergantung kebutuhan,” papar Joni.
Joni menambahkan, alat Signal Jammer tersebut diperoleh melalui bantuan Departemen Komunikasi dan Informatika, dan baru segera dioperasikan Pemda pada tanggal 21 Maret 2011 kemarin. “Ya sebenarnya standar untuk instansi pemerintahan, memang seperti ini,” tutupnya.
Belum Ada Perbaikan, Jalan Tayan-Sosok Kian Parah
Sanggau-Kerusakan di beberapa ruas jalan yang menghubungkan antara Tayan-Sosok terlihat semakin hari, semakin parah saja. Hingga pantauan akhir Minggu (10/4) kemarin, belum adanya upaya kearah perbaikan signifikan.
Tak pelak kondisi tonase yang menciptakan lubang-lubang besar yang lebih membentuk seperti kawah itu sangat mengganggu arus lalu lintas Provinsi. Kendati kecelakaan masih dapat dihitung dengan jari, namun yang jelas, kondisi tersebut memperpendek usia genuine part mesin kendaraan.
Pertanyaan yang umum kemudian muncul dari beberapa mulut masyarakat, tak terkecuali Bujang, salah seorang supir. Warga yang kerap hilir mudik Pontianak-Sanggau membawa barang dagangan itu berucap, waktu yang dibutuhkan untuk pergi ke Sanggau mengantar barang menjadi relatif sedikit terlambat dibandingkan ke daerah lain.
“Singkawang, Sambas jalannya lumayan,” katanya.
Bahkan kata dia waktu yang seharusnya dibutuhkan sekitar 4 sampai 5 jam perjalanan saja, bisa memakan waktu 6 sampai 7 jam, apalagi ketika hujan dan malam hari. “Bahkan bisa lebih mas. Makanya saya pernah dengar orang bilang, kalau ada yang bertanya kapan, berapa lama lagi sampainya ke Sanggau. (dijawab,red) Kalau sudah ketemu jalan rusak, berarti kita sudah dekat dengan Kota Sanggau,” kelakarnya.
Sementara itu Akim, penunggang motor lainnya, berharap kerusakan jalan yang membentang sepanjang kurang lebih 50 kilometer itu tidak sampai dibiarkan berlarut-larut. Katanya, mesti ada upaya konkrit, dalam waktu dekat yang dilakukan pemerintah.
“Liatlah, rusaknya dah parah. Pemerintah kan bisa ngambil langkah, memperbaikinya. Ditambal atau apa, kan bisa,” kata warga Sanggau itu.
“Mobil-mobil (pejabat pemerintah,red) mereka kan juga sering lewat sini, apakah tidak terasa, ndak liat, sayapun kurang paham,” sindirnya.
Tak pelak kondisi tonase yang menciptakan lubang-lubang besar yang lebih membentuk seperti kawah itu sangat mengganggu arus lalu lintas Provinsi. Kendati kecelakaan masih dapat dihitung dengan jari, namun yang jelas, kondisi tersebut memperpendek usia genuine part mesin kendaraan.
Pertanyaan yang umum kemudian muncul dari beberapa mulut masyarakat, tak terkecuali Bujang, salah seorang supir. Warga yang kerap hilir mudik Pontianak-Sanggau membawa barang dagangan itu berucap, waktu yang dibutuhkan untuk pergi ke Sanggau mengantar barang menjadi relatif sedikit terlambat dibandingkan ke daerah lain.
“Singkawang, Sambas jalannya lumayan,” katanya.
Bahkan kata dia waktu yang seharusnya dibutuhkan sekitar 4 sampai 5 jam perjalanan saja, bisa memakan waktu 6 sampai 7 jam, apalagi ketika hujan dan malam hari. “Bahkan bisa lebih mas. Makanya saya pernah dengar orang bilang, kalau ada yang bertanya kapan, berapa lama lagi sampainya ke Sanggau. (dijawab,red) Kalau sudah ketemu jalan rusak, berarti kita sudah dekat dengan Kota Sanggau,” kelakarnya.
Sementara itu Akim, penunggang motor lainnya, berharap kerusakan jalan yang membentang sepanjang kurang lebih 50 kilometer itu tidak sampai dibiarkan berlarut-larut. Katanya, mesti ada upaya konkrit, dalam waktu dekat yang dilakukan pemerintah.
“Liatlah, rusaknya dah parah. Pemerintah kan bisa ngambil langkah, memperbaikinya. Ditambal atau apa, kan bisa,” kata warga Sanggau itu.
“Mobil-mobil (pejabat pemerintah,red) mereka kan juga sering lewat sini, apakah tidak terasa, ndak liat, sayapun kurang paham,” sindirnya.
Kamis, 31 Maret 2011
Kasus Engkalet Harus di Hukum Adat-Ketua DAD Kapuas Tegaskan Perilaku Tersangka Bukan Karakter Kaum Dayak
Sanggau-Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Kapuas, David Livingston mengatakan, perbuatan menghabisi nyawa orang lain secara paksa dan bukan menjadi haknya, seperti yang dilakukan oleh sembilan pelaku kekerasan yang telah menghabisi nyawa korban, Sisno (30) dan cacat permanennya paman korban, Victorianus (45) di Engkalet beberapa waktu lalu, tidak dibenarkan dalam Adat Dayak.
David juga menegaskan, perilaku yang dilakukan oleh para tersangka itu bukanlah perilaku orang Dayak. Karena menurut dia, Budaya Dayak hanya mengajarkan kedamaian, ketentraman, tidak mendendam, dan hidup rukun. Untuk itu, kata dia, selain proses hukum positif yang sedang berjalan, yang bersangkutan harus di hukum secara adat.
“Karena perilaku tersangka, bukan karakter kaum Dayak. Seperti yang tersirat dalam pepatah Dayak; Anjing Sesatpun Harus Kita Beri Makan,” tegas David melalui siaran persnya, Rabu (30/3) kemarin.
Lebih lanjut, David mengatakan, penyelesaian secara hukum adat sedang berproses. Hingga berita ini diturunkan, DAD Kecamatan Kapuas terus melakukan koordinasi secara intensif dengan DAD Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dalam menggelar perkara adat nantinya.
“Penyelesaian secara hukum adat lebih dititik beratkan kepada moral, rasa kedamaian dan menghilangkan rasa takut bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitasnya. Lebih khusus lagi, untuk menghilangkan rasa demdam antar pemangku waris korban dengan oknum pelaku,” tulisnya.
Langkah pertama yang telah diambil DAD, katanya, pembayaran adat Nyurok dan Adat Pengasupan Benua serta Adat Pengurong Semongat kepada pemangku waris korban. Dan untuk selanjutnya, pihak DAD Kapuas secara maraton terus melakukan koordinasi kepada DAD Sekadau Hulu untuk melakukan hukum Adat Pati Nyawa atau Adat Setengah pati Nyawa terhadap kedua korban.
David juga menegaskan, perilaku yang dilakukan oleh para tersangka itu bukanlah perilaku orang Dayak. Karena menurut dia, Budaya Dayak hanya mengajarkan kedamaian, ketentraman, tidak mendendam, dan hidup rukun. Untuk itu, kata dia, selain proses hukum positif yang sedang berjalan, yang bersangkutan harus di hukum secara adat.
“Karena perilaku tersangka, bukan karakter kaum Dayak. Seperti yang tersirat dalam pepatah Dayak; Anjing Sesatpun Harus Kita Beri Makan,” tegas David melalui siaran persnya, Rabu (30/3) kemarin.
Lebih lanjut, David mengatakan, penyelesaian secara hukum adat sedang berproses. Hingga berita ini diturunkan, DAD Kecamatan Kapuas terus melakukan koordinasi secara intensif dengan DAD Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dalam menggelar perkara adat nantinya.
“Penyelesaian secara hukum adat lebih dititik beratkan kepada moral, rasa kedamaian dan menghilangkan rasa takut bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitasnya. Lebih khusus lagi, untuk menghilangkan rasa demdam antar pemangku waris korban dengan oknum pelaku,” tulisnya.
Langkah pertama yang telah diambil DAD, katanya, pembayaran adat Nyurok dan Adat Pengasupan Benua serta Adat Pengurong Semongat kepada pemangku waris korban. Dan untuk selanjutnya, pihak DAD Kapuas secara maraton terus melakukan koordinasi kepada DAD Sekadau Hulu untuk melakukan hukum Adat Pati Nyawa atau Adat Setengah pati Nyawa terhadap kedua korban.
Tinjau Genset Senilai 4,7 Milyar-Dewan Sanggjau Genset Senilai 4,7 Milyar-Dewan Sanggau Segera Usut keaslian Dokumen
Sanggau-Sediktinya empat orang anggota dari Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau, Kamis (31/3) kemarin mendatangi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di kawasan Semboja, Kecamatan Kapuas, Sanggau. Kedatangan Komisi C tersebut guna mengecek keberadaan mesin yang telah dibeli menggunakan Dana APBD dan APBDP 2010, seharga 4,7 milyar.
Seperti diakui, peninjaun lokasi oleh rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Salipus Sali dan anggota; Andi Darsudin, Adiung SP dan Julia Montu sekitar pukul 14.00 Wib kemarin itu, sekaligus menaggapi banyaknya pelaporan oleh masyarakat dan LSM yang berujung pada topik hangat pemberitaan di media sepekan ini.
“Kita mau cek mesinnya,” kata Sali kepada wartawan.
Meski banyaknya pertanyaan yang sempat terlontarkan oleh beberapa anggota tentang fisik keaslian mesin, kondisi cat yang kasar dan terkelupas, jaringan kabel yang belum dipasang, serta tulisan Made in Argentina dibagian badan mesin, saat pengecekan. Namun Sali mengaku, DPRD tidak berhak menjawab keganjilan-keganjilan itu sebagai adanya indikasi pemalsuan.
“Kita tidak memiliki kewenangan mengatakan mesin itu palsu atau tidak, biarkan tim ahli yang menilainya. Namun dewan akan segera mengecek kebenaran dokumen-dokumennya. Kita akan memanggil Pemda, pihak PLN dan kalau perlu kita akan datangkan pihak dari Perkins,” jawabnya.
Senada dengan Sali, anggota lainnya Andi Dasudin juga menyatakan, kedatangan rombongan Komisi C ke PLTD Semboja hanya untuk memastikan, apakah mesin itu ada atau tidak. “Ya, itu ada ahlinya, kita cukup memastikan ada atau tidak mesin itu, meskipun kita sempat cek beberapa bagian badan mesin. Kita tidak berwenang menjawab itu,” katanya.
Keberadaan mesin di PLTD Semboja, kata Andi paling tidak telah menjawab satu pertanyaan isu penting. “Kita lihat ada. Artinya mesin itukan tidak fiktif,” tegas Andi.
Berdasarkan pantauan dilapangan, mesin itu berkapasitas 1,5 MW merek Perkins, seri 49132-12113. meski terlihat sedikit baru, namun terdapat beberapa bagian badan mesin yang seolah dicat kasar dan sebagian lainnya terdapat cat yang terkelupas. Badan mesin secara keseluruhan berwarna abu-abu, sedangkan pada cat yang terkelupas berwarna biru dan sedikit berwarna kuning.
Seperti diakui, peninjaun lokasi oleh rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Salipus Sali dan anggota; Andi Darsudin, Adiung SP dan Julia Montu sekitar pukul 14.00 Wib kemarin itu, sekaligus menaggapi banyaknya pelaporan oleh masyarakat dan LSM yang berujung pada topik hangat pemberitaan di media sepekan ini.
“Kita mau cek mesinnya,” kata Sali kepada wartawan.
Meski banyaknya pertanyaan yang sempat terlontarkan oleh beberapa anggota tentang fisik keaslian mesin, kondisi cat yang kasar dan terkelupas, jaringan kabel yang belum dipasang, serta tulisan Made in Argentina dibagian badan mesin, saat pengecekan. Namun Sali mengaku, DPRD tidak berhak menjawab keganjilan-keganjilan itu sebagai adanya indikasi pemalsuan.
“Kita tidak memiliki kewenangan mengatakan mesin itu palsu atau tidak, biarkan tim ahli yang menilainya. Namun dewan akan segera mengecek kebenaran dokumen-dokumennya. Kita akan memanggil Pemda, pihak PLN dan kalau perlu kita akan datangkan pihak dari Perkins,” jawabnya.
Senada dengan Sali, anggota lainnya Andi Dasudin juga menyatakan, kedatangan rombongan Komisi C ke PLTD Semboja hanya untuk memastikan, apakah mesin itu ada atau tidak. “Ya, itu ada ahlinya, kita cukup memastikan ada atau tidak mesin itu, meskipun kita sempat cek beberapa bagian badan mesin. Kita tidak berwenang menjawab itu,” katanya.
Keberadaan mesin di PLTD Semboja, kata Andi paling tidak telah menjawab satu pertanyaan isu penting. “Kita lihat ada. Artinya mesin itukan tidak fiktif,” tegas Andi.
Berdasarkan pantauan dilapangan, mesin itu berkapasitas 1,5 MW merek Perkins, seri 49132-12113. meski terlihat sedikit baru, namun terdapat beberapa bagian badan mesin yang seolah dicat kasar dan sebagian lainnya terdapat cat yang terkelupas. Badan mesin secara keseluruhan berwarna abu-abu, sedangkan pada cat yang terkelupas berwarna biru dan sedikit berwarna kuning.
Rabu, 30 Maret 2011
Sidang Lanjutan Terdakwa YAE-JPU Hadirkan Dua Saksi
Sanggau-Kembali, sidang lanjutan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kecamatan Meliau dengan terdakwa Mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE kembali digelar, Rabu (30/3) di Pengadilan Negeri Sanggau. sidang dipimpin langsung oleh ketua PN Sanggau, Lie Sony, SH dan dipampingi oleh Hakim Anggota, Lanora Siregar, SH dan Edy A. Serayox, SH.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 Wib itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Hadir ketika itu, saksi Kabid Aset dan kekeyaan daerah BPKKD (Sekarang DP2KAD), ZW serta Camat Meliau berinisial MA.
Dalam keterangannya ZW, yang pada tahun 2007 silam menjabat sebagai sekretaris penaksir harga tanah mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui, jika pengadaan tanah seluas kurang lebih tiga hekater yang diperuntukkan bagi pembangunan TPA itu bermasalah. Selain hal itu, bukan menjadi kewenangannya, melainkan BPN. ZW juga mengaku selalu berkoordinasi dengan pimpinan Tim yakni YAE selaku Bupati serta instansi terkait seputar pembelian dan pengadaan tanah.
“Saya tidak tahu pak, kalau akhirnya tanah itu bermasalah. Itukan bukan kewenangan kita waktu itu, itu kewenangan BPN,” tegas ZW ketika menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Roliansyah, SH, MH.
“Saya tidak berada dalam tekanan siapapun dan oleh apapun ketika menetapkan harga tanah, termasuk oleh terdakwa, YAE,” tegas ZW.
Sementara itu, saksi kedua, yaitu Camat Meliau, MA, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Penaksir Harga tanah dan juga anggota panitia pengadaan harga tanah ketika dicecar berbagai pertanyaan selalu menjawab tidak tahu. Namun aneh, MA mengaku tahu soal berapa nilai insentif Pemda yang diberikan, “Anda tahu, insentif yang anda terima waktu itu sebagai ketua Panitia penaksir,” Tanya salah seorang PH terdakwa.
”Saya kurang tahu persis, sekitar Rp. 800 ribuanlah,” ujarnya yang disertai riuh tawa pengunjung yang ikut menyaksikan sidang.
MA juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diarahkan terdakwa seputar pengadaan tanah. Sidang berakhir sekitar pukul 14.37 Wib setelah sebelumnya sempat diskor selama kurang lebih 2 jam. Sidang lanjutan kasus TPA Meliau kembali akan dilanjutkan pada rabu mendatang (06/04) pukul 09.30 Wib.
Dalam kesempatan itu, hadir dari pihak Jaksa Penuntut Umum; Yogi Swara, SH, Anton Hardiman, SH dan Prayudi, SH serta dihadiri pula tiga Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Roliansyah,SH, MH.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 Wib itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Hadir ketika itu, saksi Kabid Aset dan kekeyaan daerah BPKKD (Sekarang DP2KAD), ZW serta Camat Meliau berinisial MA.
Dalam keterangannya ZW, yang pada tahun 2007 silam menjabat sebagai sekretaris penaksir harga tanah mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui, jika pengadaan tanah seluas kurang lebih tiga hekater yang diperuntukkan bagi pembangunan TPA itu bermasalah. Selain hal itu, bukan menjadi kewenangannya, melainkan BPN. ZW juga mengaku selalu berkoordinasi dengan pimpinan Tim yakni YAE selaku Bupati serta instansi terkait seputar pembelian dan pengadaan tanah.
“Saya tidak tahu pak, kalau akhirnya tanah itu bermasalah. Itukan bukan kewenangan kita waktu itu, itu kewenangan BPN,” tegas ZW ketika menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Roliansyah, SH, MH.
“Saya tidak berada dalam tekanan siapapun dan oleh apapun ketika menetapkan harga tanah, termasuk oleh terdakwa, YAE,” tegas ZW.
Sementara itu, saksi kedua, yaitu Camat Meliau, MA, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Penaksir Harga tanah dan juga anggota panitia pengadaan harga tanah ketika dicecar berbagai pertanyaan selalu menjawab tidak tahu. Namun aneh, MA mengaku tahu soal berapa nilai insentif Pemda yang diberikan, “Anda tahu, insentif yang anda terima waktu itu sebagai ketua Panitia penaksir,” Tanya salah seorang PH terdakwa.
”Saya kurang tahu persis, sekitar Rp. 800 ribuanlah,” ujarnya yang disertai riuh tawa pengunjung yang ikut menyaksikan sidang.
MA juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diarahkan terdakwa seputar pengadaan tanah. Sidang berakhir sekitar pukul 14.37 Wib setelah sebelumnya sempat diskor selama kurang lebih 2 jam. Sidang lanjutan kasus TPA Meliau kembali akan dilanjutkan pada rabu mendatang (06/04) pukul 09.30 Wib.
Dalam kesempatan itu, hadir dari pihak Jaksa Penuntut Umum; Yogi Swara, SH, Anton Hardiman, SH dan Prayudi, SH serta dihadiri pula tiga Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Roliansyah,SH, MH.
No Women No Democracy
Sanggau-Perempuan diletakkan sebagai dominant factor dalam menentukan dan pembentukan sistim demokrasi maju dan berkembang, begitupun partisipasinya yang tak bisa lagi dipandang sebagai serap pembangunan. Istilah itu digambarkan oleh Bupati Sanggau, H. Setiman Hadi Sudin dalam isi pidatonya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Drs. Abang Syafaruddin. MM saat membuka acara Musda III Aisyiyah Kabupaten Sanggau, Minggu (27/3) kemarin. Bertempat di Hotel Meldy Sanggau.
Setiman mengatakan, partisipasi perempuan merupakan keharusan dalam sebuah negara demokrasi, sehingga dalam upaya pembentukan masyarakat madani sebagai efeknya, tidak akan berjalan tanpa peran strategis kaum hawa.
“Partisipasi perempuan sangat penting dan sebuah keharusan dalam sebuah negara demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa adanya partisipasi perempuan,” tegasnya.
Untuk itu, Bupati menginginkan perempuan-perempuan Sanggau dapat berkiprah, tak hanya pada sektor sosial saja, namun berbagai lini kehidupan dan aspek pembangunan.
Setiman menyinggung, Aisyiyah, sebagai salah satu organisasi perempuan, sebagai organisasi perempuan bergerak dibidang sosial keagamaan dapat memberikan kemaslahatan bagi kehidupan umat dengan semangat keihlasan tanpa memandang berbedaan dalam kehidupan, dibidang sosial disemua sisi kehidupan menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang semakin berat maka Aisyiyah dituntut untuk meningkatkan peran melalui program-program dan kegiatan yang dapat dirasakan langsung dan menyentuh kepentingan hidup masyarakat
“Saya menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Sanggau yang telah berbuat dan berkiprah disemua sektor kehidupan baik agama maupun sosial dan saya berharap agar semua kegiatan dapat disenergikan dengan Visi dan Misi Kab.Sanggau sehingga dapat mewujudkan Sanggau Bangkit dan terdepan,” jelas Bupati.
Turut hadir dalam Musda tersebut Wakil Ketua Aisyiyah Prov.Kal-Bar Ny. Dra.Hj.Musyi’ah Hayati, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Sanggau, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kab.Sanggau Ade Juandi, S.Pd, para Utusan Aisyiyah dari Kec. Kapuas, Tayan Hulu dan Beduai serta seluruh Pengurus dan Anggota Aisyiyah Kab.Sanggau, acara ditutup pada hari itu juga oleh Ketua terpilih Ny.Munizar Arfiana Yus Suhardi.
Setiman mengatakan, partisipasi perempuan merupakan keharusan dalam sebuah negara demokrasi, sehingga dalam upaya pembentukan masyarakat madani sebagai efeknya, tidak akan berjalan tanpa peran strategis kaum hawa.
“Partisipasi perempuan sangat penting dan sebuah keharusan dalam sebuah negara demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa adanya partisipasi perempuan,” tegasnya.
Untuk itu, Bupati menginginkan perempuan-perempuan Sanggau dapat berkiprah, tak hanya pada sektor sosial saja, namun berbagai lini kehidupan dan aspek pembangunan.
Setiman menyinggung, Aisyiyah, sebagai salah satu organisasi perempuan, sebagai organisasi perempuan bergerak dibidang sosial keagamaan dapat memberikan kemaslahatan bagi kehidupan umat dengan semangat keihlasan tanpa memandang berbedaan dalam kehidupan, dibidang sosial disemua sisi kehidupan menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang semakin berat maka Aisyiyah dituntut untuk meningkatkan peran melalui program-program dan kegiatan yang dapat dirasakan langsung dan menyentuh kepentingan hidup masyarakat
“Saya menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Sanggau yang telah berbuat dan berkiprah disemua sektor kehidupan baik agama maupun sosial dan saya berharap agar semua kegiatan dapat disenergikan dengan Visi dan Misi Kab.Sanggau sehingga dapat mewujudkan Sanggau Bangkit dan terdepan,” jelas Bupati.
Turut hadir dalam Musda tersebut Wakil Ketua Aisyiyah Prov.Kal-Bar Ny. Dra.Hj.Musyi’ah Hayati, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Sanggau, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kab.Sanggau Ade Juandi, S.Pd, para Utusan Aisyiyah dari Kec. Kapuas, Tayan Hulu dan Beduai serta seluruh Pengurus dan Anggota Aisyiyah Kab.Sanggau, acara ditutup pada hari itu juga oleh Ketua terpilih Ny.Munizar Arfiana Yus Suhardi.
Rekonstruksi Baru Lombak dan Engkalet- Aksi Brutal Sudah Dipersiapkan Sehari Sebelumnya
Sanggau-Penganiayaan sadis yang dilakukan oleh puluhan warga Desa Canggam Kecamatan Meliau yang menewaskan dua pedagang kelontong keliling asal Jawa Barat, Muslih (35) dan Booby (25), Minggu (6/3) kemarin, dengan waktu kejadian sekitar pukul 12.00 Wib. Sehari pasca kejadian, aksi brutal kembali terjadi di Dusun Engkalet, Lintang Pelaman, Sanggau Kapuas, Senin (7/3), menewaskan korban Kisno (30), sales buku pelajaran dan menciderai pamannya Viktorianus (45). Pemicunya, karena pelaku termakan isu pengorek alias pencari organ tubuh.
Kedua tragedi berdarah awal tahun itupun kemudian direkontruksi ulang, Senin (28/3). Rekonstruksi aksi di Baru Lombak, berlangsung di halaman Polres Sanggau. nyaris bersamaan waktunya, dilaksanakan pula rekonstruksi ulang kedua di Dusun Engkalet, Desa Lintang Pelaman, Sanggau, dengan setting mengambil tempat di kawasan Badang, Kecamatan Kapuas, Sanggau.
Rekonstruksi untuk aksi Baru Lombak menampilkan sedikitnya 40 adegan. Sedangkan aksi di Engkalet hanya menyajikan 8 adegan. Saat rekonstruksi itu, halaman Polres Sanggau diilustrasi selayaknya tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rumah pasutri Widariyanto dan Ngatinem, sengaja dibangun dari triplek. Seakan-akan terletak di pertigaan Dusun Nek Raong, Nek Pindang, Desa Canggam dan Desa Baru Lombak.
Sembilan tersangka yang sudah ditahan masing-masing, Sd, An, Jy, Sm, Kd, Ai, SA, AB dan Sb dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut. Sedangkan, 6 pelaku utama yang masih buron, Ci,Ak,Lm, Rm, Jj dan En diperankan petugas Polres Sanggau.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap aksi brutal itu sudah dipersiapkan sehari sebelumnya, tepat Sabtu (5/3) sekitar pukul 19.00. Setelah semua pelaku utama yang masih buron mendatangi Kampung Posong Hulu, dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata lantak serta parang memprovokasi warga, dengan mengatakan ada pengkorek di Nek Roby (nama TKP) rumah Widariyanto dan Ngatinem.
Keesokan harinya, Minggu (6/3) sekitar pukul 11.00 nahas bagi kedua korban. Tersangka En, Ae,, Sb,Sm,Ak,Jj,Ci dan Lm langsung mendatangi rumah Widariyanto. Sesampai didepan rumah langsung mengadakan ritual. Bahkan, ada yang berteriak ‘Bunuh jak, hantam jak. Usai ritual, ke-8 tersangka masing-masing mempunyai peran untuk merusak mobil Carry milik korban. Dan langsung mengeluarkan barang dagangan korban serta dipindahkan di simpang tiga depan rumah tersebut dan langsung di bakar oleh En.
Usai membakar barang dan merusak mobil korban, para tersangka berteriak meminta kedua korban keluar. Saat itu kedua korban ketakutan duduk di ruangan tengah. Tak lama berselang keluar lah Ngatinem melarang warga membunuh kedua korban. “Jangan bunuh orang itu, orang itu, orang baik, mohon jangan,” teriak Ngatinem diperankan seorang Polwan.
Tersangka Ci, tetap ngotot ingin membunuh kedua korban. Lantas ia langsung merampas senapan Lantak dari tangan Jj, sembari berujar ‘tunggu apa lagi’. Ci dan Ae langsung masuk ke rumah Ngatinem melalui pintu depan dan langsung menodongkan senjata ke arah kedua korban. Tersangka Ci sempat menyuruh Ngatinem menghindar. Ketakutan wanita itu langsung lari ke rumah Parmin berada sekityar 150 meter dari TKP.
Tak lama, terdengar lah suara tembakan dan tepat mengenai dada Muslih dan langsung terkapar. Bobby berusaha untuk menyelamatkan korban. Namun, korban tersungkur. Bobby berupaya menyelamatkan diri, melalui pintu belakang. Ternyata Ak langsung menembak tepat mengenai keningnya.
Kedua korban terkapar hanya berjarak satu meter. Aksi itu tak hanya sampai disitu, Sb masuk menembak korban dengan senapan angin. Lantas Rm dan Sm langsung mengayunkan parang ke leher Muslih secaa bergantian. Kemudian Sd menancapkan tombaknya sebanyak 3 kali di tubuh korban. Kemudian dilanjutkan dengan Bb dan An mengiris leher korban dan sempat mencicipi darah korban.
Aksi brutal itu dilakoni tersangka secara bergantian. Kejadian itu kepala Muslih putus. Sedangkan kondisi Bobby tak kalah parahnya. Sekujur tubuh di penuhi luka. Tersangka SA yang membelah kepala korban dan sempat membagikan otaknya kepada warga. Bahkan sempat melontarkan ancaman, jika tak mau mencicipinya.
Kemudian jasad kedua korban diangkat menggunakan terpal dan mendorong mobil. Lantas membakarnya.
Rekonstruksi itu, cukup mengundang perhatian warga masyarakat di kota Sanggau dan datang untuk menyaksikan adegan demi adegan dilakoni para tersangka tersebut.
Rekonstruksi tersebut dipimpin Wakapolres Sanggau Kompol Joni Widodo, didampingi Kaur Bin Ops Reskrim IPTU Hadi Rasa. Selain itu dihadiri Kasi Pidum Indra Effendy SH dan Kasi Intel Anton Hardiman SH serta bagian identifikasi Polda Kalbar.
Kedua tragedi berdarah awal tahun itupun kemudian direkontruksi ulang, Senin (28/3). Rekonstruksi aksi di Baru Lombak, berlangsung di halaman Polres Sanggau. nyaris bersamaan waktunya, dilaksanakan pula rekonstruksi ulang kedua di Dusun Engkalet, Desa Lintang Pelaman, Sanggau, dengan setting mengambil tempat di kawasan Badang, Kecamatan Kapuas, Sanggau.
Rekonstruksi untuk aksi Baru Lombak menampilkan sedikitnya 40 adegan. Sedangkan aksi di Engkalet hanya menyajikan 8 adegan. Saat rekonstruksi itu, halaman Polres Sanggau diilustrasi selayaknya tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rumah pasutri Widariyanto dan Ngatinem, sengaja dibangun dari triplek. Seakan-akan terletak di pertigaan Dusun Nek Raong, Nek Pindang, Desa Canggam dan Desa Baru Lombak.
Sembilan tersangka yang sudah ditahan masing-masing, Sd, An, Jy, Sm, Kd, Ai, SA, AB dan Sb dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut. Sedangkan, 6 pelaku utama yang masih buron, Ci,Ak,Lm, Rm, Jj dan En diperankan petugas Polres Sanggau.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap aksi brutal itu sudah dipersiapkan sehari sebelumnya, tepat Sabtu (5/3) sekitar pukul 19.00. Setelah semua pelaku utama yang masih buron mendatangi Kampung Posong Hulu, dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata lantak serta parang memprovokasi warga, dengan mengatakan ada pengkorek di Nek Roby (nama TKP) rumah Widariyanto dan Ngatinem.
Keesokan harinya, Minggu (6/3) sekitar pukul 11.00 nahas bagi kedua korban. Tersangka En, Ae,, Sb,Sm,Ak,Jj,Ci dan Lm langsung mendatangi rumah Widariyanto. Sesampai didepan rumah langsung mengadakan ritual. Bahkan, ada yang berteriak ‘Bunuh jak, hantam jak. Usai ritual, ke-8 tersangka masing-masing mempunyai peran untuk merusak mobil Carry milik korban. Dan langsung mengeluarkan barang dagangan korban serta dipindahkan di simpang tiga depan rumah tersebut dan langsung di bakar oleh En.
Usai membakar barang dan merusak mobil korban, para tersangka berteriak meminta kedua korban keluar. Saat itu kedua korban ketakutan duduk di ruangan tengah. Tak lama berselang keluar lah Ngatinem melarang warga membunuh kedua korban. “Jangan bunuh orang itu, orang itu, orang baik, mohon jangan,” teriak Ngatinem diperankan seorang Polwan.
Tersangka Ci, tetap ngotot ingin membunuh kedua korban. Lantas ia langsung merampas senapan Lantak dari tangan Jj, sembari berujar ‘tunggu apa lagi’. Ci dan Ae langsung masuk ke rumah Ngatinem melalui pintu depan dan langsung menodongkan senjata ke arah kedua korban. Tersangka Ci sempat menyuruh Ngatinem menghindar. Ketakutan wanita itu langsung lari ke rumah Parmin berada sekityar 150 meter dari TKP.
Tak lama, terdengar lah suara tembakan dan tepat mengenai dada Muslih dan langsung terkapar. Bobby berusaha untuk menyelamatkan korban. Namun, korban tersungkur. Bobby berupaya menyelamatkan diri, melalui pintu belakang. Ternyata Ak langsung menembak tepat mengenai keningnya.
Kedua korban terkapar hanya berjarak satu meter. Aksi itu tak hanya sampai disitu, Sb masuk menembak korban dengan senapan angin. Lantas Rm dan Sm langsung mengayunkan parang ke leher Muslih secaa bergantian. Kemudian Sd menancapkan tombaknya sebanyak 3 kali di tubuh korban. Kemudian dilanjutkan dengan Bb dan An mengiris leher korban dan sempat mencicipi darah korban.
Aksi brutal itu dilakoni tersangka secara bergantian. Kejadian itu kepala Muslih putus. Sedangkan kondisi Bobby tak kalah parahnya. Sekujur tubuh di penuhi luka. Tersangka SA yang membelah kepala korban dan sempat membagikan otaknya kepada warga. Bahkan sempat melontarkan ancaman, jika tak mau mencicipinya.
Kemudian jasad kedua korban diangkat menggunakan terpal dan mendorong mobil. Lantas membakarnya.
Rekonstruksi itu, cukup mengundang perhatian warga masyarakat di kota Sanggau dan datang untuk menyaksikan adegan demi adegan dilakoni para tersangka tersebut.
Rekonstruksi tersebut dipimpin Wakapolres Sanggau Kompol Joni Widodo, didampingi Kaur Bin Ops Reskrim IPTU Hadi Rasa. Selain itu dihadiri Kasi Pidum Indra Effendy SH dan Kasi Intel Anton Hardiman SH serta bagian identifikasi Polda Kalbar.
Pertumbuhan Ekonomi Perbatasan Baru Capai 5,48 % Pertahun
Sanggau-Seyogyanya, kawasan perbatasan merupakan halaman depan dan gerbang utama bagi Indonesia, namun kenyataan kondisi dilapangan, kawasan perbatasan masih perlu banyak berbenah. Hal itu dikatakan Bupati Sanggau, H. Setiman hadi Sudin belum lama ini.
Setiman tidak mengelak, jika masih banyak ditemukan ketimpangan-ketimpangan, khususnya jika dibandingkan dengan negara yang bersebelahan. Perbatasan saat ini, akunya, memang masih membutuhkan perhatian ekstra dari pemerintah dalam hal.
“Memang masalah transportasi ini menjadi kendala utama untuk mengakses kawasan perbatasan, namun secara bertahap akses jalan akan ditingkatkan. Jalan yang selama ini telah ada juga akan diupayakan jalan pararel antar kabupaten,” ujar Setiman.
Kesenjangan yang umumnya mencolok, dapat ditemukan, misalnya berupa masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun masalah pembangunan sarana dan prasarana dasar seperti transportasi. Kondisi transportasi yang sangat minim di perbatasan, mengakibatkan kawasan ini terkesan terisolir.
Tak hanya itu, persoalan lain yang juga menjadi faktor penentu ketertinggalan kawasan perbatasan. Diantaranya, menurut Setiman, juga diakibatkan dengan rendahnya tingkat kesejahteraan hidup masyarakat yang memiliki pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 5,48% per tahun. Demikian juga halnya dengan pendidikan, rata-rata pendidikan masyarakat di perbatasan masih rendah yang akan berpengaruh kepada kualitas sumber daya manusianya (SDM).
Ditambah lagi dengan sarana dan prasarana pemukiman yang kurang memadai, bertambah lengkaplah gelar yang disandang daerah perbatasan sebagai daerah yang pantas untuk mendapatkan perioritas pembangunan. “Untuk itu pemerintah membuat program percepatan pembangunan di wilayah perbatasan agar dapat merubah kondisi perbatasan jadi lebih baik. Selama ini penyelenggaraan pembangunan dilakukan masih terkesan parsial sehingga kurang sinergis dan terpadu,” ujarnya.
Setiman tidak mengelak, jika masih banyak ditemukan ketimpangan-ketimpangan, khususnya jika dibandingkan dengan negara yang bersebelahan. Perbatasan saat ini, akunya, memang masih membutuhkan perhatian ekstra dari pemerintah dalam hal.
“Memang masalah transportasi ini menjadi kendala utama untuk mengakses kawasan perbatasan, namun secara bertahap akses jalan akan ditingkatkan. Jalan yang selama ini telah ada juga akan diupayakan jalan pararel antar kabupaten,” ujar Setiman.
Kesenjangan yang umumnya mencolok, dapat ditemukan, misalnya berupa masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun masalah pembangunan sarana dan prasarana dasar seperti transportasi. Kondisi transportasi yang sangat minim di perbatasan, mengakibatkan kawasan ini terkesan terisolir.
Tak hanya itu, persoalan lain yang juga menjadi faktor penentu ketertinggalan kawasan perbatasan. Diantaranya, menurut Setiman, juga diakibatkan dengan rendahnya tingkat kesejahteraan hidup masyarakat yang memiliki pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 5,48% per tahun. Demikian juga halnya dengan pendidikan, rata-rata pendidikan masyarakat di perbatasan masih rendah yang akan berpengaruh kepada kualitas sumber daya manusianya (SDM).
Ditambah lagi dengan sarana dan prasarana pemukiman yang kurang memadai, bertambah lengkaplah gelar yang disandang daerah perbatasan sebagai daerah yang pantas untuk mendapatkan perioritas pembangunan. “Untuk itu pemerintah membuat program percepatan pembangunan di wilayah perbatasan agar dapat merubah kondisi perbatasan jadi lebih baik. Selama ini penyelenggaraan pembangunan dilakukan masih terkesan parsial sehingga kurang sinergis dan terpadu,” ujarnya.
PNS Yang Tersangkut Kasus Belum di Nonaktifkan
Sanggau-Meski terdapat beberapa pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sanggau yang tersangkut kasus dugaan Tipikor, dan bahkan empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Sanggau, namun hingga kini Pemkab belum memutuskan penonaktifan bagi para pejabat yang telah melanggar disiplin pegawai itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Cornelius Aspandi membenarkan, langkah penonaktifan belum dapat diambil Pemkab terhadap para PNS itu, karena masih memiliki beberapa pertimbangan-pertimbangan.
“Yang bersangkutan masih dalam penyelidikan kejaksaan. Penonaktifan prosesnya tidak mudah, harus ada pembuktian dari BPK, apakah benar yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atau tidak,” kata Sekda kepada wartawan saat ditemui diruanganya, Juma’at (25/3).
Seperti yang diketahui, beberap kasus besar yang menyandung para pejabat itu diantaranya kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit ternak di Kabupaten Sanggau 2008 yang melibatkan terdakwa ID dan SB serta kasus dugaan Tipikor pengadaan tanah Tempah Pembuangan Akhir sampah di Kecamatan Meliau tahun 2007 dengan terdakwa ZW dan MR. Namun demikian, dijelaskan Aspandi, para PNS tersebut, kini sedang dalam tahap menjalani pemeriksaan di inspektorat Sanggau.
“Tim Penjatuhan Disiplin yang akan menilai nanti,” tuturnya.
Beberpa unsur yang masuk dalam tim pemeriksa tersebut, dijelaskan Aspandi diantaranya; Inspektorat, BKD, Asisten I dan III dan beberepa pejabat eselon III di bawahnya. “Dan saya sebagai ketuanya,” ujar Kepala Baperjakat itu.
“Dan kini (pejabat yang bersangkuta,red) sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim,” terangnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Cornelius Aspandi membenarkan, langkah penonaktifan belum dapat diambil Pemkab terhadap para PNS itu, karena masih memiliki beberapa pertimbangan-pertimbangan.
“Yang bersangkutan masih dalam penyelidikan kejaksaan. Penonaktifan prosesnya tidak mudah, harus ada pembuktian dari BPK, apakah benar yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atau tidak,” kata Sekda kepada wartawan saat ditemui diruanganya, Juma’at (25/3).
Seperti yang diketahui, beberap kasus besar yang menyandung para pejabat itu diantaranya kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit ternak di Kabupaten Sanggau 2008 yang melibatkan terdakwa ID dan SB serta kasus dugaan Tipikor pengadaan tanah Tempah Pembuangan Akhir sampah di Kecamatan Meliau tahun 2007 dengan terdakwa ZW dan MR. Namun demikian, dijelaskan Aspandi, para PNS tersebut, kini sedang dalam tahap menjalani pemeriksaan di inspektorat Sanggau.
“Tim Penjatuhan Disiplin yang akan menilai nanti,” tuturnya.
Beberpa unsur yang masuk dalam tim pemeriksa tersebut, dijelaskan Aspandi diantaranya; Inspektorat, BKD, Asisten I dan III dan beberepa pejabat eselon III di bawahnya. “Dan saya sebagai ketuanya,” ujar Kepala Baperjakat itu.
“Dan kini (pejabat yang bersangkuta,red) sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim,” terangnya.
Mesin Palsu-Bupati Tantang Audit BPK
Sanggau,Menyusul adanya pelaporan yang diterima Kejaksaan Negeri Sanggau oleh sejumlah masyarakat dan aktivis LSM Kabupaten Sanggau, terkait adanya dugaan pengadaan mesin genset hibah kapasaitas 1,5 MW merk Perkins yang telah direkondisi (barang bekas yang diperbaharui) atau palsu, ditanggapi oleh Bupati Sanggau, H. Setiman Hadi Sudin, Kamis (24/3).
Bupati mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan dugaan yang sudah menjadi kemelut di masyarakatnya itu. Dan katanya, langkah pertama yang akan diambil adalah, segera menugaskan tim untuk mengecek kebenaran informasi itu dilapangan. “Kalau dikatakan rekondisi ya kita cek saja. Kalau masalah itu kita ada timnya,” kata Setiman kepada wartawan di Sanggau.
Apapun yang akan menjadi hasil dari kajian tim itu nanti, Pemda akan terima. Setiman juga menegaskan, jika fakta yang ditemukan oleh tim ternyata benar, bahwa mesin yang di beli dengan uang APBD dan APBDP sebesar Rp. 4,7 milyar merupakan barang yang telah rekondisi atau palsu. Silahkan kewenangan BPK yang mengaturnya.
“Prosedur yang kita tempuh telah sesuai. Kalau itu benar dan ditemukan adanya mark up dan sebagainya, silahkan BPK memeriksanya,” tantang Bupati.
Setiman juga mengklaim, dalam persoalan itu, Pemda tidak merasa berdosa karena kewenangan sepenuhnya telah diberikan kepada PT. DANA ISRO AS-SYUHADA sebagai pelaksana atau kontraktor. Jika ditemukan adanya kerugian negara disitu, Setiman tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum.
“Kontraktornya bisa kita tuntut,” katanya.
Terkait dengan adanya penambahan uang sebesar dua milyar pada anggaran APBDP, Setiman menjawab, hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Disamping telah disetujui oleh DPRD Sanggau melalui Paripurna Badan Anggaran, uang itu digunakan untuk menambah kekurangan biaya.
“Seperti aksesoris, ongkos angkut, pengiriman, pajak, pembagian keuntungan perusahaan, proses operasional, teknis conectingnya di PLN, dan lain-lain sebagainya. Pokoknya, kalau (mesin) itu rekondisi saya tidak setuju,” tegas Setiman lagi.
Senada dengan Setiman, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Sanggau, Kristian Antonius juga menandaskan, jika mesin genset kapasaitas 1,5 MW tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi mesin yang dimintakan atau tidak sesuai dengan yang diusulkan dalam perencanaan, Pemda akan menolak mesin itu, dan kontraktor harus bertanggungjawab atas semua kerugian itu.
“Kalau tidak sesuai, registrasi, spesifikasi barang, keaslian buatan, daya dan segala macamnya itu, ESDM dalam hal ini Pemda jelas akan menolaknya. Nanti kita mau lihat dulu buku petunjuknya (mesin), surat-suratnya. Yang jela harus baru, Perkins yang buatan Inggris bukan Cina. Kalau ada omongan masyarakat, terserah dialah.” tegas Kristian saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Jaksa Pratama Anton Hardiman menjelaskan. Kini pihaknya terus akan mengembangkan penyelidikan. Untuk saat ini, pihaknya sudah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Sebelumnya kan tujuh orang, nah kemarin kita ada nambah satu lagi. Kemarin yang kita panggil saksi dari Traktor Nusantara (agen tempat pembelian mesin itu,red),” kata Anton, Jum’at (25/3).
Apakah pemeriksaan saksi seputar pada harga pembelian, kecocokan spesifikasi dan seri mesin, keaslian produksi? “Ya, something like that lah,” jawab Anton tau mau berkomentar jauh. “Rencanaya minggu depan, kita akan panggil kontraktornya,” jelas Anton.
Sebelumnya dikabarkan, belasan massa dari berbagai elemen, LSM dan Ormas di Kabupaten Sanggau, Senin (14/3) kemarin beramai-ramai mendatangi PLTD di Semboja guna mengecek keaslian mesin 1 MW merek Perkins seharga 4,7 milyar yang rencananya akan dihibahkan oleh Pemda Sanggau kepada PT. PLN Persero Cabang Sanggau. Dan hasilnya, banyak diantara rombongan tersebut menyangsikan keaslian–baik barang maupun mereknya.
Sekretaris LAKI Provinsi Kalbar, Slamet Riyadi yang kebetulan ikut dalam rombongan menyatakan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan bersama-bersama itu mengindikasikan bahwa mesin 1 MW yang dianggarkan pada APBD dan APBDP 2010 itu bukanlah merek Perkins yang sebenarnya, melainkan produk buatan Cina.
“Indikasinya bukan Perkins yang sebenarnya, tapi buatan Cina. Kita tidak menuduh, tapi kita harapkan hal ini ditindaklanjuti oleh Kejari,” katanya.
Salah seorang kontraktor, Nasry Alisan menjelaskan, bahwa Perkins buatan Inggris yang asli memiliki warna dasar kuning, dan berdimensi agak besar, tidak kecil seperti pengamatannya. Dan lagi mesin yang dilihatnya di PLTD Semboja tersebut memiliki tiga warna; biru, kuning dan abu-abu. Bahkan dibeberapa bagian mesin, usut nasry, terdapat beberapa cat mesin yang secara keseluruhan abu-abu itu sudah nampak terkelupas. Dan kelupasannya itu menampakkan warna biru, sedang sebagian lagi ada yang dicat kasar seperti menggunakan kuas.
“Mestinya ada standarisasi warna pabrik, garansi dan lain-lain. Sekarang Kejaksaan harus bisa mendatangkan tim ahli untuk mengecek barang tersebut, asli atau tidak,” katanya.
Lebih mengejutkan lagi, salah seorang mantan Anggota LAKI periode 2009, Sudirman secara terang-terangan mengatakan bahwa mesin tersebut adalah mesin bekas, dan hanya yang diperbaharui dengan cara dicat ulang.
“Jadi barang itu, terus terang saja itu barang bekas, (yang dibeli,red) dengan harga sekian,” ungkapnya blak-blakan. “Jadi saya tekankan kepada bapak Kajari yang baru, tolong panggilkan kontraktornya,” tegasnya lagi.
Pria berkumis yang akrab disapa Ayi Colet itu mengaku bahwa dirinya mengetahui secara persis kronologis serta proses pengadaan mesin tersebut. Dan dia mengaku siap jika suatu waktu dirinya dihadapkan sebagai saksi dalam pengadilan terkait dugaan mark up dan pengadaan barang fiktif mesin 1 MW itu. “Saya siap,” jawabnya lantang
Bupati mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan dugaan yang sudah menjadi kemelut di masyarakatnya itu. Dan katanya, langkah pertama yang akan diambil adalah, segera menugaskan tim untuk mengecek kebenaran informasi itu dilapangan. “Kalau dikatakan rekondisi ya kita cek saja. Kalau masalah itu kita ada timnya,” kata Setiman kepada wartawan di Sanggau.
Apapun yang akan menjadi hasil dari kajian tim itu nanti, Pemda akan terima. Setiman juga menegaskan, jika fakta yang ditemukan oleh tim ternyata benar, bahwa mesin yang di beli dengan uang APBD dan APBDP sebesar Rp. 4,7 milyar merupakan barang yang telah rekondisi atau palsu. Silahkan kewenangan BPK yang mengaturnya.
“Prosedur yang kita tempuh telah sesuai. Kalau itu benar dan ditemukan adanya mark up dan sebagainya, silahkan BPK memeriksanya,” tantang Bupati.
Setiman juga mengklaim, dalam persoalan itu, Pemda tidak merasa berdosa karena kewenangan sepenuhnya telah diberikan kepada PT. DANA ISRO AS-SYUHADA sebagai pelaksana atau kontraktor. Jika ditemukan adanya kerugian negara disitu, Setiman tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum.
“Kontraktornya bisa kita tuntut,” katanya.
Terkait dengan adanya penambahan uang sebesar dua milyar pada anggaran APBDP, Setiman menjawab, hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Disamping telah disetujui oleh DPRD Sanggau melalui Paripurna Badan Anggaran, uang itu digunakan untuk menambah kekurangan biaya.
“Seperti aksesoris, ongkos angkut, pengiriman, pajak, pembagian keuntungan perusahaan, proses operasional, teknis conectingnya di PLN, dan lain-lain sebagainya. Pokoknya, kalau (mesin) itu rekondisi saya tidak setuju,” tegas Setiman lagi.
Senada dengan Setiman, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Sanggau, Kristian Antonius juga menandaskan, jika mesin genset kapasaitas 1,5 MW tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi mesin yang dimintakan atau tidak sesuai dengan yang diusulkan dalam perencanaan, Pemda akan menolak mesin itu, dan kontraktor harus bertanggungjawab atas semua kerugian itu.
“Kalau tidak sesuai, registrasi, spesifikasi barang, keaslian buatan, daya dan segala macamnya itu, ESDM dalam hal ini Pemda jelas akan menolaknya. Nanti kita mau lihat dulu buku petunjuknya (mesin), surat-suratnya. Yang jela harus baru, Perkins yang buatan Inggris bukan Cina. Kalau ada omongan masyarakat, terserah dialah.” tegas Kristian saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Jaksa Pratama Anton Hardiman menjelaskan. Kini pihaknya terus akan mengembangkan penyelidikan. Untuk saat ini, pihaknya sudah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Sebelumnya kan tujuh orang, nah kemarin kita ada nambah satu lagi. Kemarin yang kita panggil saksi dari Traktor Nusantara (agen tempat pembelian mesin itu,red),” kata Anton, Jum’at (25/3).
Apakah pemeriksaan saksi seputar pada harga pembelian, kecocokan spesifikasi dan seri mesin, keaslian produksi? “Ya, something like that lah,” jawab Anton tau mau berkomentar jauh. “Rencanaya minggu depan, kita akan panggil kontraktornya,” jelas Anton.
Sebelumnya dikabarkan, belasan massa dari berbagai elemen, LSM dan Ormas di Kabupaten Sanggau, Senin (14/3) kemarin beramai-ramai mendatangi PLTD di Semboja guna mengecek keaslian mesin 1 MW merek Perkins seharga 4,7 milyar yang rencananya akan dihibahkan oleh Pemda Sanggau kepada PT. PLN Persero Cabang Sanggau. Dan hasilnya, banyak diantara rombongan tersebut menyangsikan keaslian–baik barang maupun mereknya.
Sekretaris LAKI Provinsi Kalbar, Slamet Riyadi yang kebetulan ikut dalam rombongan menyatakan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan bersama-bersama itu mengindikasikan bahwa mesin 1 MW yang dianggarkan pada APBD dan APBDP 2010 itu bukanlah merek Perkins yang sebenarnya, melainkan produk buatan Cina.
“Indikasinya bukan Perkins yang sebenarnya, tapi buatan Cina. Kita tidak menuduh, tapi kita harapkan hal ini ditindaklanjuti oleh Kejari,” katanya.
Salah seorang kontraktor, Nasry Alisan menjelaskan, bahwa Perkins buatan Inggris yang asli memiliki warna dasar kuning, dan berdimensi agak besar, tidak kecil seperti pengamatannya. Dan lagi mesin yang dilihatnya di PLTD Semboja tersebut memiliki tiga warna; biru, kuning dan abu-abu. Bahkan dibeberapa bagian mesin, usut nasry, terdapat beberapa cat mesin yang secara keseluruhan abu-abu itu sudah nampak terkelupas. Dan kelupasannya itu menampakkan warna biru, sedang sebagian lagi ada yang dicat kasar seperti menggunakan kuas.
“Mestinya ada standarisasi warna pabrik, garansi dan lain-lain. Sekarang Kejaksaan harus bisa mendatangkan tim ahli untuk mengecek barang tersebut, asli atau tidak,” katanya.
Lebih mengejutkan lagi, salah seorang mantan Anggota LAKI periode 2009, Sudirman secara terang-terangan mengatakan bahwa mesin tersebut adalah mesin bekas, dan hanya yang diperbaharui dengan cara dicat ulang.
“Jadi barang itu, terus terang saja itu barang bekas, (yang dibeli,red) dengan harga sekian,” ungkapnya blak-blakan. “Jadi saya tekankan kepada bapak Kajari yang baru, tolong panggilkan kontraktornya,” tegasnya lagi.
Pria berkumis yang akrab disapa Ayi Colet itu mengaku bahwa dirinya mengetahui secara persis kronologis serta proses pengadaan mesin tersebut. Dan dia mengaku siap jika suatu waktu dirinya dihadapkan sebagai saksi dalam pengadilan terkait dugaan mark up dan pengadaan barang fiktif mesin 1 MW itu. “Saya siap,” jawabnya lantang
Jumat, 04 Maret 2011
Rapat Komisi C di Tunda, Sembilan Pengusaha SPBU Tak Jawab Panggilan
Foto: Antre BBM: pemandangan itu terjadi setiap hari, hampir di setiap SPBU yang berada di Kabupaten Sanggau. Komisi C DPRD menuding, mengularnya antrean di setiap SPBU Sanggau beberapa pekan terakhir itu, lebih disebabkan kurangnya ketatnya pengawasan dari instansi terkait.
Sanggau-Rapat antara anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sanggau, bersama pihak SPBU dan pemerintah Kabupaten Sanggau, dalam menyikapi persoalan pendistribusian BBM di Kabupaten Sanggau, Kamis (3/3) kemarin terpaksa ditunda, dengan alasan, sembilan pengusaha SPBU di Sanggau tidak hadir. Ketidak hadiran para pengusaha tersebut tanpa disertai alasan yang jelas.
Ketua Komisi C, Salipus Sali, mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut. Dirinya mengaku persoalan BBM adalah persoalan yang sangat mendesak di Kabupaten Sanggau, apalagi menurut dia, sejak informasi KM Rahmatia Sentosa yang ambruk di muara Jungkat bergulir ke daerah melalui media massa. Imbasnya, masyarakat menjadi panik dan penimbunanpun tak terelakkan.
“Komisi C merasa kecewa atas ketidakhadiran sembilan pengusa, rapat kami lanjutkan tanggal sembilan minggu depan,” ujarnya. Selain anggota komisi, yang hadir pada saat itu hanya dari pihak Polres Sanggau, Sat Pol PP, Desperindagkop dan Dinas Perhubungan.
Kendati pertemuan masih akan dilanjutkan pekan depan, Salipus Sali tetap meminta aparat keamanan serta dinas terkait untuk lebih memperketat pantauannya dilapangan. Karena menurut dia, stok yang disediakan Pertamina untuk Kabupaten Sanggau masih stabil dan cukup. Namun karena gencarnya pemberitaan di media tentang kelangkaan, BBM di Pontianak, membuat spekulan-spekulan melakukan ‘lelang’ harga eceran. Dan akhirnya, tetap saja konsumen yang merasa dirugikan.
“Stock BBM cukup sebenarnya, saya minta masyarakat jangan panik, kondisi ini akan baik sepanjang diawasi. Dan kita meminta kepada pihak petugas untuk menertibkan antrean ini. Pelayanan terhadap kendaraan yang lebih diutamakan,” pintanya.
Dan sebaliknya, dirinya menuding, bahwa mengularnya antrean di setiap SPBU di Kabupaten Sanggau beberapa pekan terakhir ini, lebih disebabkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. “Pengawasannya tidak jelas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi, Aloysius Iwan menandaskan, pihaknya masih belum mendapatkan konfirmasi apapun seputar ketidakhadiran para pengusaha itu. “Surat sudah kita sampaikan melalui dinas terkait, apakah suratnya (undangan) yang belum sampai, atau sebab lain, kita juga belum tau,” katanya.
Sanggau-Rapat antara anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sanggau, bersama pihak SPBU dan pemerintah Kabupaten Sanggau, dalam menyikapi persoalan pendistribusian BBM di Kabupaten Sanggau, Kamis (3/3) kemarin terpaksa ditunda, dengan alasan, sembilan pengusaha SPBU di Sanggau tidak hadir. Ketidak hadiran para pengusaha tersebut tanpa disertai alasan yang jelas.
Ketua Komisi C, Salipus Sali, mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut. Dirinya mengaku persoalan BBM adalah persoalan yang sangat mendesak di Kabupaten Sanggau, apalagi menurut dia, sejak informasi KM Rahmatia Sentosa yang ambruk di muara Jungkat bergulir ke daerah melalui media massa. Imbasnya, masyarakat menjadi panik dan penimbunanpun tak terelakkan.
“Komisi C merasa kecewa atas ketidakhadiran sembilan pengusa, rapat kami lanjutkan tanggal sembilan minggu depan,” ujarnya. Selain anggota komisi, yang hadir pada saat itu hanya dari pihak Polres Sanggau, Sat Pol PP, Desperindagkop dan Dinas Perhubungan.
Kendati pertemuan masih akan dilanjutkan pekan depan, Salipus Sali tetap meminta aparat keamanan serta dinas terkait untuk lebih memperketat pantauannya dilapangan. Karena menurut dia, stok yang disediakan Pertamina untuk Kabupaten Sanggau masih stabil dan cukup. Namun karena gencarnya pemberitaan di media tentang kelangkaan, BBM di Pontianak, membuat spekulan-spekulan melakukan ‘lelang’ harga eceran. Dan akhirnya, tetap saja konsumen yang merasa dirugikan.
“Stock BBM cukup sebenarnya, saya minta masyarakat jangan panik, kondisi ini akan baik sepanjang diawasi. Dan kita meminta kepada pihak petugas untuk menertibkan antrean ini. Pelayanan terhadap kendaraan yang lebih diutamakan,” pintanya.
Dan sebaliknya, dirinya menuding, bahwa mengularnya antrean di setiap SPBU di Kabupaten Sanggau beberapa pekan terakhir ini, lebih disebabkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. “Pengawasannya tidak jelas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi, Aloysius Iwan menandaskan, pihaknya masih belum mendapatkan konfirmasi apapun seputar ketidakhadiran para pengusaha itu. “Surat sudah kita sampaikan melalui dinas terkait, apakah suratnya (undangan) yang belum sampai, atau sebab lain, kita juga belum tau,” katanya.
Desa Lalang Yang Memprihatinkan, 32 Tahun Rumah Hakim Tidak Ada Listrik
Foto: Edy Alex Serayox, SH. MH.
Sanggau-Masih seputar pengadaan listrik di Kabupaten Sanggau. Minimnya pemerataan akan kebutuhan dasar yang satu ini, cukup menjadi perhatian publik selama ini kepada upaya pemecahan persoalan seperti apa yang bisa dilakukan oleh Pemerintah setempat.
Saat ini, di Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir merupakan salah satu daerah yang sama sekalipun belum pernah tersentrum oleh aliran listrik. Diketahui, Desa Lalang, yang memiliki enam dusun; Tajau, Lalang, Jang, Lais, Selatai dan Cempedik itu berbatasan dengan Desa Sejotang yang terletak kurang lebih tujuh kilometer saja. Namun di Desa tetangganya itu sudah memiliki listrik.
Perbedaan ‘nasib’ itulah yang dikeluhkan salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri Sanggau, Edy Alex Serayox, SH. MH yang tinggal di Dusun Lalang kepada pemerintah Kabupaten Sanggau. dirinya mengaku sejak lahir hingga dirinya menjadi Hakim saat ini, tidak pernah program Pemerintah untuk listrik itu masuk ke Desanya.
“Dariku lahir, belum ada listrik. Sampai sekarang umur saya sudah 32 tahun,” jelas Edy yang dilantik sebagai Hakim di PN Sanggau 2010 lalu itu, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (3/3).
Untuk menerangi kehidupan malam masyarakat disana, cerita Edy, warga setempat mengandalkan mesin genset yang dibeli dengan unabg pribadi masing-masing. “Bukan swadaya, masing-masing. Kalau yang tidak mampu beli, begitu terus (gelap). Dan anehnya di Dusun tetangga sudah ada listrik, padahal jaraknya berdempetan, hanya sekitar tujuh kilo saja, tapi itulah kenyataannya,” katanya.
Tak hanya listrik saja yang dikeluhkan Edy, sarana jalan daratpun, kata dia, tidak ada di kampungnya. Hanya satu Dusun saja dari keenam Dusun tadi, yakni Dusun Lais, yang memiliki sarana jalan darat. Selebihnya masih mengarungi sungai.
“Itupun ada jalan, karena ada PT sawit disitu, jalan itu tembus ke jalan Trans Kalimantan,” bebernya.
Tercatat tidak kurang dari 200 KK yang berdomisili di Desa Lalang. Dirinya berharap, pihak pemerintah dapat segera mencarikan solusi yang tepat dan cepat terhadap persoalan listrik dan sarana trasportasi jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat itu.
Sanggau-Masih seputar pengadaan listrik di Kabupaten Sanggau. Minimnya pemerataan akan kebutuhan dasar yang satu ini, cukup menjadi perhatian publik selama ini kepada upaya pemecahan persoalan seperti apa yang bisa dilakukan oleh Pemerintah setempat.
Saat ini, di Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir merupakan salah satu daerah yang sama sekalipun belum pernah tersentrum oleh aliran listrik. Diketahui, Desa Lalang, yang memiliki enam dusun; Tajau, Lalang, Jang, Lais, Selatai dan Cempedik itu berbatasan dengan Desa Sejotang yang terletak kurang lebih tujuh kilometer saja. Namun di Desa tetangganya itu sudah memiliki listrik.
Perbedaan ‘nasib’ itulah yang dikeluhkan salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri Sanggau, Edy Alex Serayox, SH. MH yang tinggal di Dusun Lalang kepada pemerintah Kabupaten Sanggau. dirinya mengaku sejak lahir hingga dirinya menjadi Hakim saat ini, tidak pernah program Pemerintah untuk listrik itu masuk ke Desanya.
“Dariku lahir, belum ada listrik. Sampai sekarang umur saya sudah 32 tahun,” jelas Edy yang dilantik sebagai Hakim di PN Sanggau 2010 lalu itu, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (3/3).
Untuk menerangi kehidupan malam masyarakat disana, cerita Edy, warga setempat mengandalkan mesin genset yang dibeli dengan unabg pribadi masing-masing. “Bukan swadaya, masing-masing. Kalau yang tidak mampu beli, begitu terus (gelap). Dan anehnya di Dusun tetangga sudah ada listrik, padahal jaraknya berdempetan, hanya sekitar tujuh kilo saja, tapi itulah kenyataannya,” katanya.
Tak hanya listrik saja yang dikeluhkan Edy, sarana jalan daratpun, kata dia, tidak ada di kampungnya. Hanya satu Dusun saja dari keenam Dusun tadi, yakni Dusun Lais, yang memiliki sarana jalan darat. Selebihnya masih mengarungi sungai.
“Itupun ada jalan, karena ada PT sawit disitu, jalan itu tembus ke jalan Trans Kalimantan,” bebernya.
Tercatat tidak kurang dari 200 KK yang berdomisili di Desa Lalang. Dirinya berharap, pihak pemerintah dapat segera mencarikan solusi yang tepat dan cepat terhadap persoalan listrik dan sarana trasportasi jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat itu.
Apung Ungkap Kronologis Kasus Dugaan Pemalsuan Cek Khironoto
Foto: Apung Susilarito.
Sanggau-Menagggapi kesimpang siuran informasi yang berkembang dilapangan, terkait kasus dugaan pemalsuan tiga buah lembar cek oleh Khironoto. Pemilik sekaligus Direktur CV. Makmur Borneo Raya (MBR), Apung Susilarito, kepada media dirinya menjelaskan dengan gamblang kronologis kasus hingga penangkapan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sanggau itu. Demikian cerita menurut versinya.
Apung yang ditemui wartawan, Kamis (3/3) mengatakan, cerita bermula pada suatu malam di tahun 2008 silam. Ketika adik kandungnya Khironoto didesak dengan salah seorang pemilik jasa peminjaman uang, bernaman Kukuy untuk membayar sisa bunga hutang Khironoto Rp. 66 juta. Hutang Khironoto kepada Kukuy awalnya hanya sebesar 20 juta dengan tingkat bunga 20 persen perbulan.
“Khironoto sudah bayar Rp. 66 juta, tinggal pelunasan bunganya, Rp. 61 juta,” jelasnya.
Apung yang mengaku tanpa sengaja terlibat pada pembicaraan itu sebagai pendengar, merasa tidak tega melihat adiknya Khironoto didesak untuk menaggung bunga sebesar itu. “Kukuy mendesak Khironoto meminta jaminan pembayaran (apa pun bentuknya,red), Aki (panggilan akrab Khironoto) menjawab saya tidak punya jaminan. Lantas kata Kukuy, cek pun boleh, hanya untuk sebagai jaminan saja, tapi kata Aki lagi, cekpun sudah tidak adalagi karena perusahaan saya sudah dijual (kepada Karim pada tahun 2003). Malamnya saya langsung ambil cek, saya langsung tandatangan,” kata karim menirukan dialog pada hari kejadian.
“Mendengar itu, saya sebagai abang tidak tega melihat adik saya didesak, saya langsung ke rumah, ambil cek, langsung saya tanda tangani. Saya panggil Aki, saya sudah buatkan tiga cek, saya pesan dengan dia, karena ini berupa jaminan, tolong tanggal dan bulannya dimundurkan jauh-jauh dan tidak boleh dipindahtangankan,” ujarnya meminta Aki untuk meneruskan pesannya itu kepada Kukuy.
Apung yang saat ini mengaku terlalu terbawa emosi, mengambil tiga buah lembar cek yang berada di atas meja. Dia atas meja kerjanya, waktu itu, terdapat delapan buah buku cek dengan delapan nama perusahaan yang berbeda-beda. Dalam keadaan cukup tergesa itulah, lanjut dia, sehingga Apung mengaku salah menyobek lembaran cek tersebut, yang kebetulan dengan atas nama perusahaan PT. Sumber Rezeki Jaya (SRJ) milik Karim (sang pelapor) yang tertinggal pada waktu penjualan perusahaan pada tahun 2003.
“Tidak bisa kami bedakan, warnanya sama. Tidak ada sama sekali unsur kesengajaan, cek ini terselip. Ternyata saya salah ambil cek, yang saya ambil adalah cek PT Sumber Rejeki Jaya. Hanya lembaran ceknya saja yang salah, tanda tangan dan stempelnya asli punya saya, saya sendiri yang tanda tangan, saya tidak memalsukan tanda tangan siapapun dan cap siapapun,” tegasnya.
Kasus mulai mencuat kata dia, ketika Kukuy memberikan cek kepada Abun utuk membayar hutang Kukuy, ketika Abun ingin mencairkan cek tersebut di Bank Kalbar Cabang Sekadau, kemudian Karim sang pemilik PT. SRJ yang tidak tahu apa-apa kemudian mendapatkan teguran dari pihak Bank karena ceknya ‘bermasalah’ dan tidak bisa dicairkan. Karena tanda tangan dan cap bukan dari PT. SRJ. Kemudian Aki di laporkan dan ditahan oleh Polres Sanggau dengan dugaan pemalsuan cek dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sesuai pasa 263 KUHP.
“Kenapa saudara Khironoto yang di proses, dia kan hanya pengguna, makanya kami melakukan pra pradilan atas penahanan Khironoto,” kata Apung.
Sebelumnya diketahui dalam sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Kuasa Hukum Khironoto ST, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu tidak sah, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.
Ketidaksahannya lanjut Wandi penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). Pihaknya juga turut memepertanyakan, penipuan seperti apa yang telah dilakukan kliennya?.
Sementara itu Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon sidang lanjutan yang digelar, Kamis (3/3) kemarin, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian.
Dan buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.
Hingga sidang berakhir Wahyudi selaku termohon, didalam BAP-nya menolak gugatan yang diajukan Wandi selaku pemohon dalam sidang pra pradilan hari kedua itu.
Sanggau-Menagggapi kesimpang siuran informasi yang berkembang dilapangan, terkait kasus dugaan pemalsuan tiga buah lembar cek oleh Khironoto. Pemilik sekaligus Direktur CV. Makmur Borneo Raya (MBR), Apung Susilarito, kepada media dirinya menjelaskan dengan gamblang kronologis kasus hingga penangkapan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sanggau itu. Demikian cerita menurut versinya.
Apung yang ditemui wartawan, Kamis (3/3) mengatakan, cerita bermula pada suatu malam di tahun 2008 silam. Ketika adik kandungnya Khironoto didesak dengan salah seorang pemilik jasa peminjaman uang, bernaman Kukuy untuk membayar sisa bunga hutang Khironoto Rp. 66 juta. Hutang Khironoto kepada Kukuy awalnya hanya sebesar 20 juta dengan tingkat bunga 20 persen perbulan.
“Khironoto sudah bayar Rp. 66 juta, tinggal pelunasan bunganya, Rp. 61 juta,” jelasnya.
Apung yang mengaku tanpa sengaja terlibat pada pembicaraan itu sebagai pendengar, merasa tidak tega melihat adiknya Khironoto didesak untuk menaggung bunga sebesar itu. “Kukuy mendesak Khironoto meminta jaminan pembayaran (apa pun bentuknya,red), Aki (panggilan akrab Khironoto) menjawab saya tidak punya jaminan. Lantas kata Kukuy, cek pun boleh, hanya untuk sebagai jaminan saja, tapi kata Aki lagi, cekpun sudah tidak adalagi karena perusahaan saya sudah dijual (kepada Karim pada tahun 2003). Malamnya saya langsung ambil cek, saya langsung tandatangan,” kata karim menirukan dialog pada hari kejadian.
“Mendengar itu, saya sebagai abang tidak tega melihat adik saya didesak, saya langsung ke rumah, ambil cek, langsung saya tanda tangani. Saya panggil Aki, saya sudah buatkan tiga cek, saya pesan dengan dia, karena ini berupa jaminan, tolong tanggal dan bulannya dimundurkan jauh-jauh dan tidak boleh dipindahtangankan,” ujarnya meminta Aki untuk meneruskan pesannya itu kepada Kukuy.
Apung yang saat ini mengaku terlalu terbawa emosi, mengambil tiga buah lembar cek yang berada di atas meja. Dia atas meja kerjanya, waktu itu, terdapat delapan buah buku cek dengan delapan nama perusahaan yang berbeda-beda. Dalam keadaan cukup tergesa itulah, lanjut dia, sehingga Apung mengaku salah menyobek lembaran cek tersebut, yang kebetulan dengan atas nama perusahaan PT. Sumber Rezeki Jaya (SRJ) milik Karim (sang pelapor) yang tertinggal pada waktu penjualan perusahaan pada tahun 2003.
“Tidak bisa kami bedakan, warnanya sama. Tidak ada sama sekali unsur kesengajaan, cek ini terselip. Ternyata saya salah ambil cek, yang saya ambil adalah cek PT Sumber Rejeki Jaya. Hanya lembaran ceknya saja yang salah, tanda tangan dan stempelnya asli punya saya, saya sendiri yang tanda tangan, saya tidak memalsukan tanda tangan siapapun dan cap siapapun,” tegasnya.
Kasus mulai mencuat kata dia, ketika Kukuy memberikan cek kepada Abun utuk membayar hutang Kukuy, ketika Abun ingin mencairkan cek tersebut di Bank Kalbar Cabang Sekadau, kemudian Karim sang pemilik PT. SRJ yang tidak tahu apa-apa kemudian mendapatkan teguran dari pihak Bank karena ceknya ‘bermasalah’ dan tidak bisa dicairkan. Karena tanda tangan dan cap bukan dari PT. SRJ. Kemudian Aki di laporkan dan ditahan oleh Polres Sanggau dengan dugaan pemalsuan cek dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sesuai pasa 263 KUHP.
“Kenapa saudara Khironoto yang di proses, dia kan hanya pengguna, makanya kami melakukan pra pradilan atas penahanan Khironoto,” kata Apung.
Sebelumnya diketahui dalam sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Kuasa Hukum Khironoto ST, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu tidak sah, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.
Ketidaksahannya lanjut Wandi penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). Pihaknya juga turut memepertanyakan, penipuan seperti apa yang telah dilakukan kliennya?.
Sementara itu Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon sidang lanjutan yang digelar, Kamis (3/3) kemarin, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian.
Dan buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.
Hingga sidang berakhir Wahyudi selaku termohon, didalam BAP-nya menolak gugatan yang diajukan Wandi selaku pemohon dalam sidang pra pradilan hari kedua itu.
Lantik Lorensius-Wabup: Kades Harus Amanah dan Punya Etos Kerja Tinggi
Sanggau-
Selasa (1/3) kemarin, Kades Sungai Ilai Kecamatan Beduai di Desa Selabe, Lorensius Sikin secara resmi dilantik. pelantikan yang lakukan oleh Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi itu,
dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, Drs. Irenius Nius, Staf Ahli Bupati Sanggau John Hendri dan Marselus Sudrianus, Beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sanggau, Rohaniawan, Unsur Muspika kecamatan, Ketua PKK Kecamatan, tokoh adat, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Pelantikan sendiri dimaksudkan, dalam menjalankan system Pemerintahan Desa dan mampu membawa perubahan kearah yang lebih baik dari yang sebelumnya guna mewujudkan desa yang maju dan mandiri serta dapat memberikan pelayanan administrasi terhadap masyarakat dengan baik, kemudian dapat menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
Poulus menegaskan, Kades terlantik, agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mempunyai etos kerja yang tinggi. Dirinya juga berpesan, Kades juga harus banyak belajar untuk memperoleh pengetahuan juga pengalaman dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan optimal serta tidak lupa hal yang terpenting juga bahwa perlunya kebersamaan dalam rangka membangun desa, dapat merangkul masyarakat juga mempunyai visi, misi dan strategis yang jelas agar pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran serta dapat mengelola ADD dengan baik dan benar.
“Selanjutnya kades harus dapat membuat perdes (peraturan desa) yang dapat mengatur ketentuan pemerintahan desa namun harus mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Hal lain yang berkaitan dengan visi bersama “Sanggau Bangkit Dan Terdepan”, maka pemerintahan desa ke depan harus dapat maju dan mandiri. Numun untuk mewujudkan cita-cita tersebut guna membangunkan Sanggau maka pembangunan harus dimulai dari desa,
“Jika Desa Kuat maka kecamatan akan kuat dan seterusnya Kabupaten juga akan kuat pula. Dan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2011 ini telah memfokuskan ada 25 desa yang akan dibina namun hal tersebut tidak terlepas dari dukungan kita bersama,” ucapnya diplomatis.
Selasa (1/3) kemarin, Kades Sungai Ilai Kecamatan Beduai di Desa Selabe, Lorensius Sikin secara resmi dilantik. pelantikan yang lakukan oleh Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi itu,
dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, Drs. Irenius Nius, Staf Ahli Bupati Sanggau John Hendri dan Marselus Sudrianus, Beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sanggau, Rohaniawan, Unsur Muspika kecamatan, Ketua PKK Kecamatan, tokoh adat, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Pelantikan sendiri dimaksudkan, dalam menjalankan system Pemerintahan Desa dan mampu membawa perubahan kearah yang lebih baik dari yang sebelumnya guna mewujudkan desa yang maju dan mandiri serta dapat memberikan pelayanan administrasi terhadap masyarakat dengan baik, kemudian dapat menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
Poulus menegaskan, Kades terlantik, agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mempunyai etos kerja yang tinggi. Dirinya juga berpesan, Kades juga harus banyak belajar untuk memperoleh pengetahuan juga pengalaman dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan optimal serta tidak lupa hal yang terpenting juga bahwa perlunya kebersamaan dalam rangka membangun desa, dapat merangkul masyarakat juga mempunyai visi, misi dan strategis yang jelas agar pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran serta dapat mengelola ADD dengan baik dan benar.
“Selanjutnya kades harus dapat membuat perdes (peraturan desa) yang dapat mengatur ketentuan pemerintahan desa namun harus mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Hal lain yang berkaitan dengan visi bersama “Sanggau Bangkit Dan Terdepan”, maka pemerintahan desa ke depan harus dapat maju dan mandiri. Numun untuk mewujudkan cita-cita tersebut guna membangunkan Sanggau maka pembangunan harus dimulai dari desa,
“Jika Desa Kuat maka kecamatan akan kuat dan seterusnya Kabupaten juga akan kuat pula. Dan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2011 ini telah memfokuskan ada 25 desa yang akan dibina namun hal tersebut tidak terlepas dari dukungan kita bersama,” ucapnya diplomatis.
Rabu, 02 Maret 2011
Komisi B DPRD Sanggau Tinjau Lokasi Pencemaran PT. SIA, Suwono Berharap Ini yang Terakhir
Foto; Komisi B Ketika Memantau Lokasi Penampungan Limbah PT. SIA di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Sanggau-Menindaklanjuti pemberitaan media tentang adanya pencemaran limbah yang dilakukan PT. Sime Indo Agro (SIA) terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan tersebut, rombongan anggota Komisi B DPRD Sanggau langsung melakukan peninjauan lokasi.
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Suwondo selaku ketua Komisi, Rabu (02/03) juga mendatangi kantor PT. SIA di Kecamatan Parindu. Kedatangan anggota Komisi B yang didampingi pihak Kepolisian Sektor setempat dan disambut oleh perwakilan PT.SIA, Amran.
Ketua Komisi B DPRD Sanggau, Suwondo meminta kepada manajemen PT. SIA untuk berhati-hati sehingga tidak terjadi lagi pencemaran lingkungan seperti yang dipersoalkan, mengingat kejadian ini menurut Suwondo sudah keempat kalinya terjadi.
”Menurut informasi yang saya terima, sudah empat kali PT. SIA melakukan pencemaran lingkungan, tentunya kita harapkan ini yang terakhir dan tidak boleh terulang kembali,” tegasnya.
Suwondo juga meminta pihak perusahaan segera mengambil langkah antisipatif sehingga kasus yang sama tidak terulang kembali. Karena menurut dia, hal itu demi menjaga hubungan baik antara stackholder dan Pemda setempat. Dalam artian, Pemkab juga diuntungkan dengan kehadiran PT.SIA. karena PT.SIA telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani.
“Hubungan yang baik antara Pemerintah dengan PT.SIA dan petani selama ini berjalan harmonis. Oleh karena itu, jangan karena persoalan ini, hubungan yang sudah terbina selama ini rusak hanya persoalan ini,” harapnya.
Dorongan senada juga disamopaikan oleh anggota lainnya, Jumadi, yang meminta pihak perusahaan segera melakukan langkah kongkrit agar persoalan ini tidak terjadi lagi. “Saya minta agar persoalan ini tidak terjadi lagi, segera cari langkah-langkah kongkrit, jangan menunggu,” tegasnya.
Sementara itu, Amran menjelaskan kronologis peristiwa sehingga terjadi pencemaran. pencemaran itu terjadi, kata dia, saat pihak perusahaan sedang melakukan perbaikan kolam, pada tanggal 25 kemarin malam, sekitar pukul 19.00. Saat akan melakukan perbaikan itu, lanjut Amran, tiba-tiba kolam jebol sehingga limbah tumpah dan akhirnya masuk kesungai.
Setelah itu pagi harinya. Tambah dia, pihak perusahaan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas apapun disungai apalagi untuk MCK. Pihak perusahaan, dijelaskan Amran, segera akan mengambil langkah-langkah antisipatif terkait persoalan tumpahnya limbah itu, yakni salah satunya dengan cara pengepaman atau menarik kembali limbah dengan mesin sedot. “Kita sudah siapkan mesin sedot sebanyak 52 buah di setiap tempat yang terkena limbah,” katanya.
Untuk selanjutnya, hasil sedotan itu akan ditampung di kolam yang telah disediakan. Saat ini, kata pihak perusahaan memiliki enam kolam penampungan limbah. Meski terbilang sedikit, PT. SIA berencana akan menambah kolam lagi satu atau duah buah kolam lagi guna meminimalisir kejadian serupa. Selanjutnya, pihak perusahaan akan membuat pintu air sehingga limbah tidak langsung tumpah ke sungai.
Humas Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau, Firmus Bambang yang juga turut dalam rombongan, menyatakan DAD akan melayangkan surat protes kepada pihak PT. SIA dan meminta perusahaan untuk menghentikan aktifitasnya sementara waktu.
“Saya minta pihak perusahaan menghentikan dulu aktifitasnya sebelum jelas komitmennya untuk tidak lagi mengulangi hal yang sama,” tegas Firmus.
Sanggau-Menindaklanjuti pemberitaan media tentang adanya pencemaran limbah yang dilakukan PT. Sime Indo Agro (SIA) terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan tersebut, rombongan anggota Komisi B DPRD Sanggau langsung melakukan peninjauan lokasi.
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Suwondo selaku ketua Komisi, Rabu (02/03) juga mendatangi kantor PT. SIA di Kecamatan Parindu. Kedatangan anggota Komisi B yang didampingi pihak Kepolisian Sektor setempat dan disambut oleh perwakilan PT.SIA, Amran.
Ketua Komisi B DPRD Sanggau, Suwondo meminta kepada manajemen PT. SIA untuk berhati-hati sehingga tidak terjadi lagi pencemaran lingkungan seperti yang dipersoalkan, mengingat kejadian ini menurut Suwondo sudah keempat kalinya terjadi.
”Menurut informasi yang saya terima, sudah empat kali PT. SIA melakukan pencemaran lingkungan, tentunya kita harapkan ini yang terakhir dan tidak boleh terulang kembali,” tegasnya.
Suwondo juga meminta pihak perusahaan segera mengambil langkah antisipatif sehingga kasus yang sama tidak terulang kembali. Karena menurut dia, hal itu demi menjaga hubungan baik antara stackholder dan Pemda setempat. Dalam artian, Pemkab juga diuntungkan dengan kehadiran PT.SIA. karena PT.SIA telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani.
“Hubungan yang baik antara Pemerintah dengan PT.SIA dan petani selama ini berjalan harmonis. Oleh karena itu, jangan karena persoalan ini, hubungan yang sudah terbina selama ini rusak hanya persoalan ini,” harapnya.
Dorongan senada juga disamopaikan oleh anggota lainnya, Jumadi, yang meminta pihak perusahaan segera melakukan langkah kongkrit agar persoalan ini tidak terjadi lagi. “Saya minta agar persoalan ini tidak terjadi lagi, segera cari langkah-langkah kongkrit, jangan menunggu,” tegasnya.
Sementara itu, Amran menjelaskan kronologis peristiwa sehingga terjadi pencemaran. pencemaran itu terjadi, kata dia, saat pihak perusahaan sedang melakukan perbaikan kolam, pada tanggal 25 kemarin malam, sekitar pukul 19.00. Saat akan melakukan perbaikan itu, lanjut Amran, tiba-tiba kolam jebol sehingga limbah tumpah dan akhirnya masuk kesungai.
Setelah itu pagi harinya. Tambah dia, pihak perusahaan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas apapun disungai apalagi untuk MCK. Pihak perusahaan, dijelaskan Amran, segera akan mengambil langkah-langkah antisipatif terkait persoalan tumpahnya limbah itu, yakni salah satunya dengan cara pengepaman atau menarik kembali limbah dengan mesin sedot. “Kita sudah siapkan mesin sedot sebanyak 52 buah di setiap tempat yang terkena limbah,” katanya.
Untuk selanjutnya, hasil sedotan itu akan ditampung di kolam yang telah disediakan. Saat ini, kata pihak perusahaan memiliki enam kolam penampungan limbah. Meski terbilang sedikit, PT. SIA berencana akan menambah kolam lagi satu atau duah buah kolam lagi guna meminimalisir kejadian serupa. Selanjutnya, pihak perusahaan akan membuat pintu air sehingga limbah tidak langsung tumpah ke sungai.
Humas Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau, Firmus Bambang yang juga turut dalam rombongan, menyatakan DAD akan melayangkan surat protes kepada pihak PT. SIA dan meminta perusahaan untuk menghentikan aktifitasnya sementara waktu.
“Saya minta pihak perusahaan menghentikan dulu aktifitasnya sebelum jelas komitmennya untuk tidak lagi mengulangi hal yang sama,” tegas Firmus.
Sidang Kasus Sapi Kembali Ditunda Minggu Depan
Sanggau-Setelah sebelumnya dilakukan penundaan pada Selasa (22/2) kemarin, kini sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sanggau tahun 2007 itu kembali ditunda dengan alasan yang nyaris sama, yakni Jaksa gagal menghadirkan saksi ahli dari BPK Provinsi Kalbar. Sidang ditunda hingga tanggal sembilan pekan depan.
Jika pada penundaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengaku kurang enak badan, maka kali ini, sidang yang beragendakan pada mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut lebih disebabkan karena belum adanya surat izin yang diberikan oleh BPK Pusat kepada BPKP Kalbar untuk membolehkannya ahli yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa, Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham.
“Surat sudah kita sampaikan, kita masih menunggu izin dari BPK pusat ke BPK di Pontianak, jadi kita tunda tanggal sembilan. Penundaan karena saksi ahli tidak hadir,” jelas Jaksa, Yuda Miharja, SH kepada wartawan usai penundaan di PN Sanggau, Rabu (2/3).
Menaggapi kegagalan JPU yang sudah kedua kalinya itu, Hakim Anggota, Lanora Siregar menyatakan, pihak PN masih akan memberikan kelonggaran hingga pemanggilan ketiga. Namun jika pada tahap pemanggilan berikutnya, saksi ahli juga tidak muncul, kata Lanora, ada dua kemingkinan yang akan dilakukan PN.
“Pembacaan BAP saksi ahli, atau langsung pada pemerinsaan saksi-saksi,” katanya.
Sementara itu, Penasehan Hukum kedua terdakwa, Ukar Priyambodo menyatakan, tidak masalah jika terjadi penundaan. Namun pihaknya tetap menolak, jika ketidakhadiran saksi ahli pada sidang berikutnya itu akan digantikan dengan hanya pembacaan Berita Acara Perkara (BAP) saksi ahli di persidangan.
“Tidak masalah kalau ada penundaan. Saya tidak mau, jika JPU meminta hanya dibacakan BAP saksi ahli (sebagai pengganti ketidakhadiran,red), saya mau hadirkan saksi ahli untuk membuktikan fakta hukumnya,” tegas Ukar.
Anggota PERADI itu juga menyatakan, jika hingga batas waktu yang diberikan hakim terhadap pemanggilan saksi ahli tersebut belum juga dipenuhi, maka pihaknya meminta status terdakwa terhadap kliennya ditinjau ulang.
“Itu tergantung hakimnya, kapan (batas waktu,red). Kalau tidak kita akan bicarakan konsekwensinya,” jelas Ukar.
Sebelumnya disebutkan, Dana Alokasi Khusus pada tahun 2007 yang dianggarkan bagi pengadaan bibit sapi tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina. Kasus ini diduga telah terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Jika pada penundaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengaku kurang enak badan, maka kali ini, sidang yang beragendakan pada mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut lebih disebabkan karena belum adanya surat izin yang diberikan oleh BPK Pusat kepada BPKP Kalbar untuk membolehkannya ahli yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa, Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham.
“Surat sudah kita sampaikan, kita masih menunggu izin dari BPK pusat ke BPK di Pontianak, jadi kita tunda tanggal sembilan. Penundaan karena saksi ahli tidak hadir,” jelas Jaksa, Yuda Miharja, SH kepada wartawan usai penundaan di PN Sanggau, Rabu (2/3).
Menaggapi kegagalan JPU yang sudah kedua kalinya itu, Hakim Anggota, Lanora Siregar menyatakan, pihak PN masih akan memberikan kelonggaran hingga pemanggilan ketiga. Namun jika pada tahap pemanggilan berikutnya, saksi ahli juga tidak muncul, kata Lanora, ada dua kemingkinan yang akan dilakukan PN.
“Pembacaan BAP saksi ahli, atau langsung pada pemerinsaan saksi-saksi,” katanya.
Sementara itu, Penasehan Hukum kedua terdakwa, Ukar Priyambodo menyatakan, tidak masalah jika terjadi penundaan. Namun pihaknya tetap menolak, jika ketidakhadiran saksi ahli pada sidang berikutnya itu akan digantikan dengan hanya pembacaan Berita Acara Perkara (BAP) saksi ahli di persidangan.
“Tidak masalah kalau ada penundaan. Saya tidak mau, jika JPU meminta hanya dibacakan BAP saksi ahli (sebagai pengganti ketidakhadiran,red), saya mau hadirkan saksi ahli untuk membuktikan fakta hukumnya,” tegas Ukar.
Anggota PERADI itu juga menyatakan, jika hingga batas waktu yang diberikan hakim terhadap pemanggilan saksi ahli tersebut belum juga dipenuhi, maka pihaknya meminta status terdakwa terhadap kliennya ditinjau ulang.
“Itu tergantung hakimnya, kapan (batas waktu,red). Kalau tidak kita akan bicarakan konsekwensinya,” jelas Ukar.
Sebelumnya disebutkan, Dana Alokasi Khusus pada tahun 2007 yang dianggarkan bagi pengadaan bibit sapi tersebut, sebesar Rp. 2.170.000.000, dengan rincian jumlah sapi, 350 ekor betina dan 35 ekor jantan. Masing-masing harga perekor jantannya sebesar, Rp. 5300.000 dan betina Rp. 4700.000 untuk perekor betina. Kasus ini diduga telah terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Bupati: Perlu Adanya Sinergisitas Antar Petani dan Pemerintah
Sanggau-Bupati Sanggau, H Setiman H Sudin, mengatakan perlu adanya sinergisitas antara petani dan pemerintah daerah Kabupaten. Hal itu disampaikannya dalam sambutan pembukaan panen padi penangkar Kelompok Tani Sumber Baru di Desa Belangin, Selasa (1/2) kemarin.
Setiman berharap dengan adanya sinergisitas yang baik antara masyarakat selaku petani dan unsur pemerintah yang berkaitan dengan pertanian, diminta agar dapat meningkatkan kuantitas pertanian di Kabupaten ini. Dia juga menekankan kepada para penyuluh pertanian dapat menjadi contoh teladan kepada masyarakat khususnya petani.
“Untuk berbuat dimulai pada diri sendiri yang artinya jangan sampai ada lokasi atau pekarangan disekitar rumahnya terdapat tumbuhan yang meranggas ataupun tidak terawat, karena hal ini berkaitan dengan pandangan orang yaitu mungkin berpikir jangankan untuk orang lain kepada diri sendiri saja belum bisa berbuat,” katanya. Dalam kesempatan itu, Bupati Sanggau memberikan bantuan masing-masing sebesar satu juta rupiah untuk ibu-ibu PKK dan Ketua Kelompok Tani serta bantuan racun tikus kepada para petani.
Penyuluh Pertanian setempat, Sarjana, S.ST mengatakan, jumlah total keseluruhan lahan sawah adalah sebesar 100 Ha lebih yang terdiri kelompok hamparan dengan berbagai ukuran dan sebanyak kurang lebih 80 Ha dapat dipanen setahun dua kali dan rata-rata perhektarnya berjumlah kurang lebih tiga sampai dengan empat ton.
Acara panen sendiri dihadiri beberapa Kepala SKPD, diantaranya; Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perternakan Drs. H. M. Syafarani Mastar, MM, Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Ir. Slamet, Kepala Bappeda Drs. Yus Suhardi, MM, Kepala Bagian Umum Setda Suhardi TB, S.Ip, M.Si dan Kepala Bagian Humas Setda H. Rusli M, S.Sos, M.Si.
Sidang Pra Pradilan-PH Anggap Penagkapan Khironoto Tidak Sah
Sanggau-Kasus dugaan pemalsuan tiga buah lemar cek yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sanggau, Khironot ST terus berlanjut. Khironoto beranggapan bahwa penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Sanggau atas dirinya berlaku tidak sah.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Khironoto, Wandi saat menggelar sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.
“Itu merupakan tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan, KUHP pada Bab 10 pasal 1, dan KUHP pasal 24 ayat 1-nya. Penahan yang dilakukan itu tidak sah,” kata Wandi sebagai pihak Pemohon.
Wandi beralasan, ketidaksahannya penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). “Tidak memiliki alat bukti yang kuat, hanya berdasarkan LP saja. Secara materil tidak ada bukti kuat adanya tindak pidana. Juga tidak ada menimbulkan kerugian,” jelas Wandi.
Demi memperkuat, dugaan itu, Wandi meminta kepada Hakim untuk menghadrikan kilennya dlam sidang lanjutan.
Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian. “Sudah sesuai dengan unsur-unsur pidana yang dijadikan dugaan, pasal 263 ayat 1 dan 2,” katanya.
Buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.
“Kita sudah pegang empat alat bukti. Lebih dari cukup itu,” sanggahnya.
Terkait permintaah Kuasa Hukum tersangka untuk menghadirkan Khironoto dalam persidangan lanjutan, ditanggapi dingin oleh Wahyudi. Karena masih dalam tahap pembuktian Formil. “Saat ini belum dibutuhkan, cukup BAP,” singkatnya.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua, Sony Lee itu, akan dilanjutkan hari ini, Kamis (3/3) pukul 09.00 WIB, dengan agenda jawaban dari Termohon kepada pihak Pemohon.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Khironoto, Wandi saat menggelar sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (2/3) kemarin. Di muka hakim, Wandi menuding, Polres telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kliennya, dan menurut dia, penahanan kliennya itu, hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang lemah.
“Itu merupakan tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan, KUHP pada Bab 10 pasal 1, dan KUHP pasal 24 ayat 1-nya. Penahan yang dilakukan itu tidak sah,” kata Wandi sebagai pihak Pemohon.
Wandi beralasan, ketidaksahannya penahanan Khironoto itu, lebih kepada penyajian bukti-bukti permulaan yang tidak cukup untuk menyangkakan kliennya sebagai pelaku kriminal, tindakan penipuan (pasal 263). “Tidak memiliki alat bukti yang kuat, hanya berdasarkan LP saja. Secara materil tidak ada bukti kuat adanya tindak pidana. Juga tidak ada menimbulkan kerugian,” jelas Wandi.
Demi memperkuat, dugaan itu, Wandi meminta kepada Hakim untuk menghadrikan kilennya dlam sidang lanjutan.
Sementara itu AKP M. Wahyudi, SH, MH dari Bidang Hukum Polda Kalbar selaku termohon, menyanggah pernyataan Wandi. Menurut Wahyudi, penangkapan Khironoto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian. “Sudah sesuai dengan unsur-unsur pidana yang dijadikan dugaan, pasal 263 ayat 1 dan 2,” katanya.
Buka hanya itu, lanjut Wahyudi, penangkapan terhadap Khironoto oleh Poleres berdasarkan adanya perolehan empat bukti kuat. Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor), bukti fisik berupa tiga buah lembar cek dan ditambah dengan keterangan dari Khironoto sendiri.
“Kita sudah pegang empat alat bukti. Lebih dari cukup itu,” sanggahnya.
Terkait permintaah Kuasa Hukum tersangka untuk menghadirkan Khironoto dalam persidangan lanjutan, ditanggapi dingin oleh Wahyudi. Karena masih dalam tahap pembuktian Formil. “Saat ini belum dibutuhkan, cukup BAP,” singkatnya.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua, Sony Lee itu, akan dilanjutkan hari ini, Kamis (3/3) pukul 09.00 WIB, dengan agenda jawaban dari Termohon kepada pihak Pemohon.
Kadin Sanggau Siap Gelar Mukab, Bambang: Siapa Saja Bisa Jadi Ketua
Ketua Kadin Sanggau periode 2006-2011, Bambang Rusbandi.
Sanggau-“Dengan Musyawarah Kabupaten Sanggau, kita tingkatkan peran serta Kadin sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Sanggau”. itulah tema yang akan diusung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sanggau dalam acara Musyawarah Kabupaten tanggal 17 Maret mendatang, bertempat di di Shafira Hotel.
Ketua Kadin Sanggau periode 2006-2011, Bambang Rusbandi ketika di wawancarai sejumlah media, menyampaikan, salah satu agenda penting Mukab kali ini adalah konsolidasi kepengurusan dan anggota serta pemilihan Ketua dan Pegurus Kadin masa bhakti 2011-2016. Lebih jauh, Bujang mengatakan memberikan ruang seluas-luasnya kepada siap saja baik dari unsur pengurus maupun anggota untuk mencalonkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Kadin periode 2011-2016
“Berdasarkan hasil rapat pengurus Kadin Kabupaten Sanggau pada Selasa kemarin (01/03), Wilson Simon Sianturi, ST ditetapkan sebagai Ketua panitia Musyarawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Sanggau. Simon diharuskan menjalankan berbagai agenda Mukab sesuai jadwal yang telah diagendakan pengurus Kadin Provinsi Kalbar,” katanya, pada hari yang sama.
Beberapa persyaratan administratif, jelas Bambang, yang harus disiapkan untuk maju sebagai calon Ketua Kadin Sanggau, diantaranya; peserta harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) minimal 2 tahun berturut-turut, pernah menjadi pengurus Kadin sebelumnya dan terakhir memiliki pengalaman organisasi dalam berbagai bidang,”
“Mari, siapa saja yang mau mendaftar silakan, kita berikan ruang seluas-luasnya,” ajaknya.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa waktu pandaftaran calon Ketua selambat-lambatnya satu minggu sebelum proses pelaksanaan Mukab. “Kalau lebih dari itu, maka kita anggap tidak bisa mencalonkan diri lagi dan dinyatakan gugur,” jelasnya.
Kepada ketua panitia, Bambang berharap dapat menjalankan Mukab sesuai mekanisme yang ada serta berjalan sesuai aturan yang ada, “Saya yakin, Ketua Panitia mampu melaksanakan itu semua,” harapnya.
Sanggau-“Dengan Musyawarah Kabupaten Sanggau, kita tingkatkan peran serta Kadin sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Sanggau”. itulah tema yang akan diusung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sanggau dalam acara Musyawarah Kabupaten tanggal 17 Maret mendatang, bertempat di di Shafira Hotel.
Ketua Kadin Sanggau periode 2006-2011, Bambang Rusbandi ketika di wawancarai sejumlah media, menyampaikan, salah satu agenda penting Mukab kali ini adalah konsolidasi kepengurusan dan anggota serta pemilihan Ketua dan Pegurus Kadin masa bhakti 2011-2016. Lebih jauh, Bujang mengatakan memberikan ruang seluas-luasnya kepada siap saja baik dari unsur pengurus maupun anggota untuk mencalonkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Kadin periode 2011-2016
“Berdasarkan hasil rapat pengurus Kadin Kabupaten Sanggau pada Selasa kemarin (01/03), Wilson Simon Sianturi, ST ditetapkan sebagai Ketua panitia Musyarawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Sanggau. Simon diharuskan menjalankan berbagai agenda Mukab sesuai jadwal yang telah diagendakan pengurus Kadin Provinsi Kalbar,” katanya, pada hari yang sama.
Beberapa persyaratan administratif, jelas Bambang, yang harus disiapkan untuk maju sebagai calon Ketua Kadin Sanggau, diantaranya; peserta harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) minimal 2 tahun berturut-turut, pernah menjadi pengurus Kadin sebelumnya dan terakhir memiliki pengalaman organisasi dalam berbagai bidang,”
“Mari, siapa saja yang mau mendaftar silakan, kita berikan ruang seluas-luasnya,” ajaknya.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa waktu pandaftaran calon Ketua selambat-lambatnya satu minggu sebelum proses pelaksanaan Mukab. “Kalau lebih dari itu, maka kita anggap tidak bisa mencalonkan diri lagi dan dinyatakan gugur,” jelasnya.
Kepada ketua panitia, Bambang berharap dapat menjalankan Mukab sesuai mekanisme yang ada serta berjalan sesuai aturan yang ada, “Saya yakin, Ketua Panitia mampu melaksanakan itu semua,” harapnya.
Selasa, 01 Maret 2011
Pemecatan Kepsek dari PNS Tunggu Restu Bupati
Foto: Kepala Dinas Pendididikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Sanggau, Yohanes Kiteng.
Sanggau-Kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh tersangka PT (50) yang juga selaku Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Daranante, Sangau. Pembahasan kini mulai berkembang pada isu pemecatan PT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kab. Sanggau, Yohanes Kiteng mengatakan dirinya masih akan mengkonsultasikan hal itu kepada Bupati Sanggau, H. Setiman H. Sudin.
“Kita belum kesana, makanya kita akan laporkan dulu, seperti apa persoalannya,” jawab Kiteng kepada wartawan, Senin (28/2) kemarin.
Meski kasus cabul yang dilakukan Kepsek tersebut kini telah masuk pada proses penyelidikan di Mapolres Sanggau dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kiteng mengaku, pihaknya kini masih menghimpun informasi tersebut lebih jelasnya lagi. Dan menurut dia, proses pemberhentian maupun pencabutan SK seseorang dari status kepegawaiannya itu tidak gampang.
“Saya selaku Kepala Dinas, tentu dari apa yang saya temukan ini, apa yang telah saya kroscek, saya akan laporkan dulu kepada pimpinan, pak Bupati, upaya apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dan jika hasil informasi benar-benar telah didapatkan, dan ternyata benar bahwa PT seperti apa yang disangkakan oleh Polres, maka pihaknya tetap akan mengambil langkah tegas.
“Yang paling harus diingat, kita tidak pernah membela orang yang melakukan kesalahan, tapi kita juga tidak mau orang yang tidak melakukan kesalahan, itu dituduh bersalah,” tegasnya. “Dia belum sampai pada perlakukan, kalau mengarah ke sana, iya,” komentar Kiteng, sejauh pengamatannya.
Sebelumnya diberitakan oleh koran ini, Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu itu tega mencabuli muridnya satu kelas, berdasarkan atas pengakuan dari 8 orang siswi di kelas 9 C dan satu siswi di kelas 9 D yang menjadi korbannya. Korban rata-rata berusia 14 sampai 16 tahun. Kasus itu mulai terkuak ketika korban bersama orang tua mencoba memberanikan diri untuk melapor.
Atas perbuatannya itu, PT (50) dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak pada pasal 282 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sanggau-Kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh tersangka PT (50) yang juga selaku Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Daranante, Sangau. Pembahasan kini mulai berkembang pada isu pemecatan PT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kab. Sanggau, Yohanes Kiteng mengatakan dirinya masih akan mengkonsultasikan hal itu kepada Bupati Sanggau, H. Setiman H. Sudin.
“Kita belum kesana, makanya kita akan laporkan dulu, seperti apa persoalannya,” jawab Kiteng kepada wartawan, Senin (28/2) kemarin.
Meski kasus cabul yang dilakukan Kepsek tersebut kini telah masuk pada proses penyelidikan di Mapolres Sanggau dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kiteng mengaku, pihaknya kini masih menghimpun informasi tersebut lebih jelasnya lagi. Dan menurut dia, proses pemberhentian maupun pencabutan SK seseorang dari status kepegawaiannya itu tidak gampang.
“Saya selaku Kepala Dinas, tentu dari apa yang saya temukan ini, apa yang telah saya kroscek, saya akan laporkan dulu kepada pimpinan, pak Bupati, upaya apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dan jika hasil informasi benar-benar telah didapatkan, dan ternyata benar bahwa PT seperti apa yang disangkakan oleh Polres, maka pihaknya tetap akan mengambil langkah tegas.
“Yang paling harus diingat, kita tidak pernah membela orang yang melakukan kesalahan, tapi kita juga tidak mau orang yang tidak melakukan kesalahan, itu dituduh bersalah,” tegasnya. “Dia belum sampai pada perlakukan, kalau mengarah ke sana, iya,” komentar Kiteng, sejauh pengamatannya.
Sebelumnya diberitakan oleh koran ini, Kepala Sekolah SMPN 01 Parindu itu tega mencabuli muridnya satu kelas, berdasarkan atas pengakuan dari 8 orang siswi di kelas 9 C dan satu siswi di kelas 9 D yang menjadi korbannya. Korban rata-rata berusia 14 sampai 16 tahun. Kasus itu mulai terkuak ketika korban bersama orang tua mencoba memberanikan diri untuk melapor.
Atas perbuatannya itu, PT (50) dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak pada pasal 282 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bupati Lantik 218 Pejabat Eselon III, IV dan V
Sanggau-Sebanyak 218 Pegawai Negeri Sipil Eselon III, IV dan V dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Selasa (1/3) secara resmi dilantik. Pelantikan secara langsung dilakukan oleh Bupati Sanggau, H. Setiman Hadi Sudin di aula Musyawarah lantai I kantor Bupati Sanggau.
Di dalam pidatonya, Bupati menyatakan, perombakan itu, sesuai dengan konsep manajemen modern, dimana organisasi pemerintahan dituntut untuk lebih efisien dan efektif serta lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Proses promosi dan mutasi seperti ini adalah suatu hal yang lumrah dan akan terus berlanjut. Promosi yang dilakukan disamping mengisi mengisi jabatan yang lowong dikarenakan ada pejabat yang telah mencapai batas usia pensiun, pindah ke daerah lain, meninggal dunia. Juga rotasi secara horizontal dilakukan sebagai penyegaran bagi pejabat yang bersangkutan sehingga memberikan wawasan dan warna serta pengalaman baru yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kapasitas dirinya untuk berkarya lebih baik lagi,” papar Setiman.
Rangkaian pelantikan yang dilakukan Pemerintah itu, dikataknnya sudah melalui proses– dari mulai dengan pembahasan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Daerah Kabupaten Sanggau sampai akhirnya keluar keputusan Bupati sanggau sebagai Pembina Kepegawaian Daerah. Dia juga memaparkan bahwa tantangan Kabupaten Sanggau kedepan semakin besar.
“Yaitu bagaimana menampilkan profesionalisme, akuntabilitas, responstabilitas publik, etos kerja, kompetitif, transparansi, memegang teguh etika birokrasi serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai abdi Negara,” ungkapnya.
Bupati juga menekankan, pelantikan dalam jabatan struktural baik berupa promosi ataupun mutasi merupakan suatu kepercayaan dan amanah yang harus dijunjung tinggi, tidak hanya kepada Pemerintah Daerah setempat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Akhirnya, saya menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas kepada para pejabat yang baru dilantik. Saya harapkan saudara-saudara segera bekerja dalam menentukan skala prioritas dan langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan organisasi sesuai tupoksi masing-masing,” tutup Setiman.
Pelantikan 218 Pegawai Negeri Sipil Eselon III, IV dan V dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau itu dihadiri sekaligus disaksikan oleh Muspida, Ketua DPRD, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan dan Ketua GOW.
Akan Ada Efisiensi Manajemen di RSUD Sanggau
Foto; Direktur RSUD Sanggau, Dr. Fadly Persi. Mars.
Sanggau-Bertumpuknya berbabagi persoalan yang mendera Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau, membutuhkan penanganan intensif dalam penyelesaiannya. Mulai dari administrasi, manajemen keuagan, SDM, pelayanan, sarana dan prasarana dan sebagainya. Hingga meminimalisir pembengkakan hutang sebesar lima milyar kepada pihak ketiga dan meninjau ulang efektivitas pinjaman.
Pilihan keputusan Bupati Sanggau, H. Setiman H. Sudin jatuh pada Dr. Fadly Persi. Mars dalam mengemban amanat itu. Fadly yang sebelumnya sebagai Kabid Kesehatan kantor Dinas Kesehatan Sanggau diangkat menjadi Direktur RSUD Sanggau menggantikan Dr. Joan Soko, melalui program resuffle Eselon III dan VI di ruang pertemuan kantor Bupati, Selasa (1/3).
“Rumah sakit adalah bagian integral dari aspek pelayanan kesehatan, banyak fungsi disitu, untuk tahap awal kita akan segera melakukan identifikasi masalah,” ujar Fadly kepada wartawan.
Dia menilai, banyak fungsi, seperti pelayanan, tenaga medik, administrasi yang kurang berjalan maksimal selama ini, sehingga besarnya beban hutang yang menimpa rumkit saat ini juga diakibatkan pada pembiayaan-pembiayaan yang tidak perlu. Dan itu menurutnya sebuah tantangan besar sebagai Direktur.
“Memang berat, makanya efisiensi sangat dibutuhkan. Kita akan melakukan pergeserab-pergeseran biaya, yang tidak perlu tidak dianggarkan.” Katanya.
Diakui Fadly, banyak sudah program-program yang disiapkan demi memajukan Rumkit berplat merah itu. Disamping, koreksi kedalampun segera dilakukan. “SDM harus diperbaiki, keuangan, kita akan mengkaji, melakukan perubahan performence di Rumkit. Kedepan yang kita butuhkan adalah win-win solutions, semua bermuara pada pelayanan,” tuturnya.
Sanggau-Bertumpuknya berbabagi persoalan yang mendera Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau, membutuhkan penanganan intensif dalam penyelesaiannya. Mulai dari administrasi, manajemen keuagan, SDM, pelayanan, sarana dan prasarana dan sebagainya. Hingga meminimalisir pembengkakan hutang sebesar lima milyar kepada pihak ketiga dan meninjau ulang efektivitas pinjaman.
Pilihan keputusan Bupati Sanggau, H. Setiman H. Sudin jatuh pada Dr. Fadly Persi. Mars dalam mengemban amanat itu. Fadly yang sebelumnya sebagai Kabid Kesehatan kantor Dinas Kesehatan Sanggau diangkat menjadi Direktur RSUD Sanggau menggantikan Dr. Joan Soko, melalui program resuffle Eselon III dan VI di ruang pertemuan kantor Bupati, Selasa (1/3).
“Rumah sakit adalah bagian integral dari aspek pelayanan kesehatan, banyak fungsi disitu, untuk tahap awal kita akan segera melakukan identifikasi masalah,” ujar Fadly kepada wartawan.
Dia menilai, banyak fungsi, seperti pelayanan, tenaga medik, administrasi yang kurang berjalan maksimal selama ini, sehingga besarnya beban hutang yang menimpa rumkit saat ini juga diakibatkan pada pembiayaan-pembiayaan yang tidak perlu. Dan itu menurutnya sebuah tantangan besar sebagai Direktur.
“Memang berat, makanya efisiensi sangat dibutuhkan. Kita akan melakukan pergeserab-pergeseran biaya, yang tidak perlu tidak dianggarkan.” Katanya.
Diakui Fadly, banyak sudah program-program yang disiapkan demi memajukan Rumkit berplat merah itu. Disamping, koreksi kedalampun segera dilakukan. “SDM harus diperbaiki, keuangan, kita akan mengkaji, melakukan perubahan performence di Rumkit. Kedepan yang kita butuhkan adalah win-win solutions, semua bermuara pada pelayanan,” tuturnya.
Senin, 28 Februari 2011
Kajari Tantang Pelimpahan TPA Tidak Akan Lama, Tito: “Maret, Itu Sudah Kelamaan”
Foto: Kajari Sanggau; Jaksa Madya, Tito Prasetyo, SH, M. Hum.
Sanggau-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau, Jaksa Madya Tito Prasetyo berjanji, pelimpahan berkas kasus dugaan Tipikor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2007 di Meliau akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau dalam waktu yang relatif tidak lama lagi.
Hal itu ditegaskan Tito menyusul banyaknya desakan demi desakan oleh masyarakat di Bumi Daranante tentang lambannya proses hukum yang berjalan selama ini. Imbasnya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh Kejari Sanggau pula turut dipertanyakan.
“Sekarang ini kami sedang MERANCANG PROSES SURAT DAKWAANNYA, dan itu tidak mudah. Tapi saya akan bilang, bahwa itu (pelimpahan) akan secepatnya dilakukan. Kalau akhir Maret itu sudah kelamaan mas,” jawabnya ketika ditanya wartawan, kapan tanggal mainnya, Senin (28/2) di ruang kerja Kajari Sanggau.
Tito mengaku, sengaja “memperlambat” pelimpahan tersebut, karena dirinya takut perkara yang sudah menjadi konsumsi ribuan mata dan telinga itu akan mentah dipersidangan. “Saya tidak mau gagal, hanya gara-gara surat dakwaan, kita maunya sempurna. Kami tidak mau nanti sampai di sana (PN), baru eksepsi (sanggahan) saja kita sudah gagal,” kata Tito.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tengah memaksimalkan proses perancangan surat dakwaan tersebut tanpa ada iming-iming kepentingan apapun. “Tolonglah lihatlah saya, jangan lihat ke belakang (Kajari lama,red). Kalau penilaian masyarakat seperti itu, ya saya mau gimana lagi. Saya masih baru, waktu beliau (Bambang) bilang begitu (Kejari akan melimpahkan kasus itu Senin (21/2) lalu, red), saya dengar saja,” akunya.
Tito juga membantah jika pihaknya sengaja menahan kasus tersebut, untuk mendapatkan keuntungan yang terus mengalir dari para tersangka. “Lagi pula bagi saya, untuk apa saya menahan-nahan kasus, kasihan juga orang-orang yang terlibat didalamnya, mereka tidak tenang. Kalau dibilang seperti Kejari memanfaatkan kasus ini, untuk istilahnya mendapat ‘ATM berjalan’ , kan yang rugi dia (tersangka), mending putuskan saja,” menurutnya.
Data terakhir menyebutkan, proses hukum kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan itu, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN) dan FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk DPO.
“Tidak bisa didesak, kalau ditanya kapan pastinya akan dilimpahkan, maka saya akan jawab secepatnya, saya takut juga nanti salah (meleset) lagi,” tutupnya.
Sanggau-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau, Jaksa Madya Tito Prasetyo berjanji, pelimpahan berkas kasus dugaan Tipikor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2007 di Meliau akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau dalam waktu yang relatif tidak lama lagi.
Hal itu ditegaskan Tito menyusul banyaknya desakan demi desakan oleh masyarakat di Bumi Daranante tentang lambannya proses hukum yang berjalan selama ini. Imbasnya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh Kejari Sanggau pula turut dipertanyakan.
“Sekarang ini kami sedang MERANCANG PROSES SURAT DAKWAANNYA, dan itu tidak mudah. Tapi saya akan bilang, bahwa itu (pelimpahan) akan secepatnya dilakukan. Kalau akhir Maret itu sudah kelamaan mas,” jawabnya ketika ditanya wartawan, kapan tanggal mainnya, Senin (28/2) di ruang kerja Kajari Sanggau.
Tito mengaku, sengaja “memperlambat” pelimpahan tersebut, karena dirinya takut perkara yang sudah menjadi konsumsi ribuan mata dan telinga itu akan mentah dipersidangan. “Saya tidak mau gagal, hanya gara-gara surat dakwaan, kita maunya sempurna. Kami tidak mau nanti sampai di sana (PN), baru eksepsi (sanggahan) saja kita sudah gagal,” kata Tito.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tengah memaksimalkan proses perancangan surat dakwaan tersebut tanpa ada iming-iming kepentingan apapun. “Tolonglah lihatlah saya, jangan lihat ke belakang (Kajari lama,red). Kalau penilaian masyarakat seperti itu, ya saya mau gimana lagi. Saya masih baru, waktu beliau (Bambang) bilang begitu (Kejari akan melimpahkan kasus itu Senin (21/2) lalu, red), saya dengar saja,” akunya.
Tito juga membantah jika pihaknya sengaja menahan kasus tersebut, untuk mendapatkan keuntungan yang terus mengalir dari para tersangka. “Lagi pula bagi saya, untuk apa saya menahan-nahan kasus, kasihan juga orang-orang yang terlibat didalamnya, mereka tidak tenang. Kalau dibilang seperti Kejari memanfaatkan kasus ini, untuk istilahnya mendapat ‘ATM berjalan’ , kan yang rugi dia (tersangka), mending putuskan saja,” menurutnya.
Data terakhir menyebutkan, proses hukum kini telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan itu, diantaranya yakni mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008, YAE dan dua pejabat aktif di Pemkab Sanggau berinisial RM (Camat Sekayam/sekarang. Menjadi Camat Meliau 2007) dan ZW (Kadis DP2KD tahun 2007 lalu, dan sekarang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sanggau), AR (mantan Kadis BPN) dan FJ, anak pemilik lahan di Kecamatan Meliau, yang kini masih dinyatakan buron dan masuk DPO.
“Tidak bisa didesak, kalau ditanya kapan pastinya akan dilimpahkan, maka saya akan jawab secepatnya, saya takut juga nanti salah (meleset) lagi,” tutupnya.
Langganan:
Postingan (Atom)