Rabu, 25 Agustus 2010

Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pontianak Terhadap Usulan Raperda Kota Pontianak

Fikri Akbar, Pontianak

Memasuki Paripurna ke 13 masa persidangan ke-3, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak mengagendakan pandangan sejumlah fraksi DPRD Kota Pontianak terkait lima usulan Raperda Kota Pontianak 2010 yang dibacakan oleh Walikota Pontianak, Sutarmidji pada Paripurna ke 12 masa persidangan ke-2, Selasa (24/8) lalu. Agenda pandangan fraksi tersebut, direncanakan hari ini (Kamis, 26/8).

“Kita akan melihat dulu pandangan dari fraksi-fraksi, Kamis ini,” ujar Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz sembari menutup sidang Paripurna ke 12 masa persidangan ke-2, Selasa (24/8) lalu.

Lima rancangan Perda tersebut diantaranya, pajak daerah, kawasan bebas rokok, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.

Sebelumnya dikatakan oleh Walikota Pontianak, Sutarmidji, kelima usulan Raperda Kota Pontianak tersebut, menyusul empat perda lainnya yang telah disahkan sebelumnya,

“Pada Januari dan Agustus 2010,” kata Sutarmidji.

Alun Kapuas Ndak Boleh Diganggu

Fikri Akbar, Pontianak

Penempatan lokasi tradisi permainan meriam karbit yang lazimnya diadakan pada saat malam lebaran tetap akan dilaksanakan disepanjang gertak (jembatan) tepi Sungai Kapuas. Hal itu disampaikan Walikota Pontianak, Sutarmidji kepada wartawan, Selasa (24/8) lalu.

“Tempatnye biase, dipinggir sungai, kan ndak ade yang di jalan Gajah Mada kan?,” katanya.

Meski terdapat beberapa kondisi jembatan yang terlihat rawan karena rusak, Sutarmidji tetap mengatakan pelaksanaan meriam karbit tetap dilaksanakan pada tempatnya semula, “Kita sudah perbaiki jembatan tahun lalu, untuk antisipasi, tapi tahun ini roboh lagi,” katanya.

Terkait pengalihan lokasi permainan ke taman Alun Kapuas, Sutarmidji tegas melarangnya, dia bilang, Taman Alun Kapuas yang akan segera dilengkapi dengan taman pintar tersebut, saat ini masih dalam kondisi penyempurnaan.

“Belum, sedang dikerjekan, ndak bise, alun kapuas ndak boleh diganggu,” kata dia.

Sebagaimana halnya permainan tradisi masyarakat Kota Pontianak yang telah turun temurun, Sutarmidji menambahkan, pengamanan standar akan dilakukan selama berlangsungnya prosesi permainan rakyat tersebut.

“Pengawasan sendiri seperti tahun-tahun lalu aja lah, saye rase dimanepun kalau udah ade meriam karbit malam lebaran itu, sepanjang suangi kapuas itu akan dijejali masyarakat, jadi bagaimanepun dikemas, ya dikemaslah, itukan tradisi,” tutupnya.

Pemkot Serius Terapkan Perda KTR, Hingga Pada Pemberian Sangsi Pidana Bagi Pengelola

Fikri Akbar, Pontianak

Meski telah disahkannya Peraturan Walikota No 39 pada tahun 2009 lalu, tentang kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kota Pontianak, dalam hal ini Walikota Pontianak, Sutarmidji seolah tetap bersikukuh untuk meluncurkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak terkait penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 2010 ini.

Walikota berpendapat, persoalan KTR tidak cukup jika hanya diatur didalam Perwa, sehingga perlu adanya pembentukan Perda baru yang khusus mengatur KTR. Hal itu, kata dia mengingat ruang lingkupnya Perwa yang terbatas.

“Ada Perwa No 39 tahun 2009, tetapi ruang lingkupnya terbatas. Oleh karena itu, agar ruang lingkup peraturan tersebut menjangkau seluruh wilayah kota pontianak, kami memandang perlu meningkatkan peraturan yang ada menjadi peraturan daerah,” kata Sutarmidji, Selasa (24/8).

Yang membuat Pemkot begitu percaya diri memasuk KTR tersebut ke dalam Perda 2010, hal itu kata Sutarmidji didasari oleh beberapa landasan ketetapan hukum yang kuat. Diantaranya, dijelaskannya, UUD 45 pasal 28 (h) ayat 1, UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU kesehatan No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 39 nomor 29 tentang hak azazi manusia dan peraturan pemerintah No 19 tahun 2003 tentang pengawasan dan pengamanan rokok bagi kesehatan.

“Pada intinya peraturan itu, bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat, pemerintah daerah berkewajiban mengendalikan dampak rokok bagi kesehatan manusia dan lingkungan dengan menetapkan kawasan bebas rokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempt proses belajar mengajar, tempat kerja dan tempat umum sebagimana yang diamantkan pasal 115 UU no36 thn 2009,” katanya.

Terdapat beberapa lokasi yang dimaksudkan Sutarmidji di dalam Raperda tersebut. KTR meliputi tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan tempat-temapt sarana kesehatan, “Bebas asap rokok adalah tempat atau ruang tertutup yang dinyatakan dilarang merokok, menjual mengiklankan atau mempromosikan rokok,” tafsirnya.

Sangsi Pidana

Dalam raperda diatur, tentang pemberian sangsi terhadap pemimpin atau pengelola penanggungjawab tempat atau ruangan dengan ketentuan, yang bersangkutan (pemilik) dilarang menyediakan tempat untuk merokok didalam gedung, dilarang menyiakan asbak di kawasan kawasan tanpa rokok, serta pemilik dilarang mengijinkan atau membiarkan orang untuk merokok. Dan apabila, kata Midji lebih lanjut, pemimpin atau penanggungjawab tempat ruangan melanggar larangan tersebut, akan dikenakan sangsi administrati dan sangsi pidana.

“Sangsi administratif dimaksud dengan denda serendah-rendahnya satu juta hingga dilakukan pembongkran gedung atau tempat, jika pemimpin atau penanggungjawab tempat atau ruangan tidak melarang orang merokok di dalam gedung atau menyediakan rokok, sedangkan untuk sangsi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 10 juta. Yang penting kita sudah backup dengan perda,” katanya.

Masih kata Midji, setelah Raperda tersebut disetuji oleh Dewan dan menjadi Perda, Pemkot akan melakukan sosialisasi KTR secara bertahap dalam waktu setahun. Dan tahapan pertama, ditegaskannya, penertiban akan dimulai pada kantor Walikota Pontianak yakni di ruang kerjanya sendiri.

“Yang jelas ruang kantor walikota, ya kita beri contoh lah dulu, kemudian kita coba untuk beberapa lokasi, ruang-ruang ber-AC, rumah sakit, puskesmas. Disosialisasikan dulu satu tahun,” katanya.

Pembengkakan SKPD, Dewan Minta Dirampingkan, Empat SKPD Terancam Usulan Di Lebur

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, Ardiansyah menegaskan, Pemkot harus segera melakukan perampingan di masing-masing SKPD. Hal tersebut menyusul pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas pada Senin, (23/8) lalu di gedung DPRD Kota Pontianak. Data tersebut menemukan fakta merosotnya APDB.

Dari 37 SKPD yang berada di Kota Pontianak ini terlalu kebanyakan atau gemuk menurut Ardiansyah, maka itu perlu dirampingkan menjadi 30 SKPD saja. Dengan pengertian terdapat beberapa SKPD di Pemkot yang dipandang tidak terlalu perlu, sehingga harus dilebur menjadi satu.

Hasil data KUA PPAS menyebutkan, terdapat dua hal penting yang dapat dijadikan pertimbangan dilakukannya perampingan. Alasan pertama dikemukakan Ardiansyah, dilahat dari output-output program SKPD yang dirasakan kurang menyentuh masyarakat serta terdapat adanya angka penurunan APBD di 2011 yang mengalami penurunan.

“Kita melihat dari indikasi keberhasilan dari output-output yang dihasilkan dari program-program SKPD. Dan yang kedua dilihat dari kemampuan APBD Kota kita,” kata Ardiansyah yang ditemui wartawan, di ruang Partai Amanat Nasional DPRD Kota Pontianak, Selasa (24/8).

Berdasarkan data itu pula, dia mengatakan terdapat beberapa SKPD yang terancam usulan Dewan untuk dapat dilebur menjadi satu, melihat kefektifan dan kefesianan dari program SKPD yang bersangkutan dirasa kurang menyentuh masyarakat.

“Banyak, terutama Kesbalinmas juga, badan penanggulangan bencana, Kopri, Ketahanan Pangan, inikan bias digabung, bias dilebur. Dan adanya perampingan seperti ini, akan ada 20 persen penghematan anggaran untuk ini. Silahkanlah dikaji,” katanya.

Berdasarkar KUA PTAS pada APBD pada 2011, dijelaskannya, mengalami penurunan hingga kurang lebih tiga puluhan Milyar. Dia menilai, kalau dalam suatu daerah terdapat penurunan APBD, hal itu merupakan sesuatu yang sangat ironis.

“Dan dalam KUA PTAS semua SKPD mengalami penurunan anggaran secara bervariasi, hampir di setiap SKPD. Ini menandakan ketidakmampuan APBD kita untuk menampung program-program di SKPD. Dari hasil outputnya saja sudah tidak jelas begitu, dari pada kita memaksakan diri jumlah SKPD yang gemuk ini kita rampingkan saja. Dari 37 menjadi 30. ada kantor badan yang tidak efisien harus digabung,” katanya.

Disamping itu, terdapat alasan lain yang dikemukakan Ardiansyah, yakni Peratutan Pemerintah No 41 tentang Organisasi Perangkat Daerah, “Ada klausul yang mengatakan pembentukan SKPD di suatu daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Sejalan dengan itu, Walikota Pontianak, Sutarmidji merasa sejalan dengan usulan dari Ketua Komisi C tersebut. “Saya maunya iya, saya mau BPKKD itu dikembalikan semula, kan BKKD dibawah asisten III? Asisten III tidak perlu ada diganti dengan BPKKD,” katanya.

Kemudian kantor Swadaya Masyarakat, kata Sutarmidji,kedepan akan juga digabung sesuai usulan, “Kantornya akan kita gabung, kita akan upayakan dananya, menjadi pemberdayaan masyarakat perempuan anak dan KB, itu lebih tepat. Yang lain pertahanan pangan itu harus ada, tapi saya cenderung digabung ke dinas pertanian,” tambahnya.

Bahkan, kata Sutarmidji dirinya akan mengusulkan tidak hanya dari sekian SKPD saja yang akan dilebur, tapi beberapa bagian-bagian kesekretaritan juga akan mendapat perlakukan sama.

“Kita tidak liat ideal-tidak idealnya tapi muatannya, tidak hanya di SKPD-SKPD saja, tapi di bagian-bagian kesekretariat juga banyak yang harus dirampingkan. Tidak massal, paling 5 sampai 10 %. Tahun ini akan kita ajukan ke Dewan” jelasnya.

Sutarmidji juga membantah, jika 37 SKPD di lingkungan Pemkot sempat membuat APBD Kota Pontianak goyang, tapi yang jelas katanya, semua SKPD-SKPD tersebut sudah dirasakan masyarakat kinerjanya. Disisi lain dikatakannya, sikap setujunya Walikota lebih dikarenakan mengejar percepatan-percepatan dalam pencapaian visi misi Pemkot.

“Usulan karena APBD tidak mampu: dari sisi pembiayaan kita masih mampu, kalau itu tidak masalah. Pegawai kita, guru 1,5 % dari penduduk kota, idealnya 2,1 %. Artinya pegawai kita kinerjanya baik. Artinya, pekerjaan guru dan administrasi yang dikerjakan oleh 8000-an lebih, tapi sekarang kita hanya ada 7400an. Harusnya kita bisa sampai angka 11.000. tapi dengan angka segitu kinerja mampu memberikan pelayanan semakin hari semakin baik. Saya rasa cukup bagus,” pujinya.

Perusahaan Wajib Berikan THR 7-H

Fikri Akbar, Pontianak

Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Kadinsosnaker) Kota Pontianak, Khairil Anwar mengatakan, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya bagi para pegawainya dengan selambat-lambatnya waktu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1431 H.

“Jadi perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan dan karyawatinya yang bekerja di tempat itu, menurut pertaturan mentri tahun 1994, tujuh hari sebelum lebaran sudah harus diberikan THR-nya, itu wajib,” katanya Khairil kepada wartawan, Selasa (24/8).

Khairil yang ditemui usai rapat Paripurna ke-12 masa persidangan ke-2 DPRD Kota Pontianak itu, kemudian mengklasifikasikan karyawan serta karyawati yang berhak mendapatkan THR. Menurutnya, karyawan atau pekerja yang berhak menerima tunjangan lebaran tersebut, adalah karyawan atau pekerja yang telah memiliki tiga bulan masa kerja di perusahaan yang bersangkutan.

“Minimal telah 3 bulan bekerja, perusahaan wajib memberikan THR,” tegasnya.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan berlaku, dikatakan Khairil lagi, besaran jumlah pemberian THR itu disesuaikan dengan satu bulan gaji, “Cuma besarannya disusuaikan dengan kemapuan perusahaan, tapi memang menurut ketentuannya itu satu kali gaji perbulan,” jelasnya.

Namun demikian, dikatakan Khairil lagi, belum adanya sangsi hukum yang mengatur secara spesifik terkait sangsi hukum bagi pemilik perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

“Memang sangsi hukumnya itu tidak ada, tapi sangsi moral bagi perusahaan terhadap terhadap kewajiban pekerja itu diberikan (didapatkan), artinya dihimbau untuk memberikan segera memberikan THR,” katanya.

Anggota Komisi B, Alvian Aminardi berkomentar, sebaiknya THR yang diberikan oleh setiap perusahaan-perusahaan tersebut dapat diberikan lebih awal. Alvian beralasan, agar para pekerja tersebut dapat merencanakan uang THR-nya dengan baik, serta tidak terdesak oleh waktu lebaran dan pulang mudik.

“Kalau bisa ya H-10 itu sudah diberikan, agar mereka bisa mempersiapkannya. Lagi pula mereka belum tau berapa besaran THR yang diterima, agar mereka bisa mengaturnya,” kata Alvian.

Alvian menegaskan, DPRD Kota Pontianak akan melakukan tindakan berupa teguran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. “Saya tegaskan juga, jangan sampai THR itu diberikan 3 mau lebaran, mereka yang mau pulang kampung, mereka jadi terburu-buru,” tandasnya.

5 Usulan Perubahan Raperda Walikota di 2010

Fikri Akbar, Pontianak

Walikota Sutarmidji kembali mengusulkan lima perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, hal itu menyusul empat perda lainnya yang baru disahkan sebelumnya pada Januari dan Agustus 2010. Kelima Raperda itu berkenaan dengan pajak daerah, kawasan bebas rokok, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.

“Terdapat 32 Perda yang akan disusun pada tahun 2010 dan 2011, dan konsekwensi hukum atas berlakuknya UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang megharuskan seluruh pemerihntah daerah provinsi dan kota untuk menyusun kembali pajak retribusi yang telah ditetapkan,” ujar Sutarmidji dalam pidato Paripurna ke 12 masa persidangan ke-2 di gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (24/8) kemarin.

Kata Sutarmidji, dalam hal pungutan pajak daerah yang diusungnya itu, terdapat adanya perbedaan prinsip dalam tahapan penerapan UU No 18 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan UU no 28 tahun 2009. namun kata Walikota secara teknis garis besarnya adalah sama.

“Secara garis besar perbedaan tersebut menyangkut sistem pemungutan jenis dan objek pajak retribusi, sistem pengawasan dan sistem pengelolaan bagi hasil pajak,” katanya.

Selanjutnya Sutarmidji mendefinisikan Pajak daerah, sebagai kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa kepada daerah tanpa dibarengi dengan imbalan langsung. Penerimaan daerah yang bersumber dari pajak cukup besar, lanjut Sutarmidji, karena potensinya dan cenderung meningkat setiap tahunnya.

“Berdasarkan data, pada tahun 2008, penerimaan daerah dari sektor pajak sekitar 34.8 M dan pada 2009 meningkat menjadi 41,7 M lebih, sedangkan pada tahun 2010 diproyeksi sebesar 49,6 M,” jelasnya.

Masih mengenai pajak, papar Sutarmidji lagi, dalam bahasan Raperda tersebut, ditetapkanlah bahwa penerimaan pajak daerah bersumber dari 6 jenis pajak, yakni pajak hotel, pajak rtestoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak reklame dan pajak hiburan. Berkenaan dengan tarif pajak terhadap enam jenis pajak yang memang sudah ada sebelumnya itu, kata dia, hanya terdapat beberapa saja yang mengalami perubahan yang signifikan, “Yaitu pajak permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap atau spa, untuk permainan ketangkasan kami mebaginya tarifnya dengan tiga golongan, yakni permainan ketangkasan bagi keluarga pajaknya 15 persen, permainan ketangkasan amusmen yang semula tarifnya 35 persen menjadi 75 persen, sedangkan tarif untuk ketangkasan anak-anak atau fun station tidak dikenakan pajak,”

“Untuk panti pijat dan mandi uap tarif pajaknya naik, jelasnya, yang semula 20 persen meningkat menjadi 35 persen” sambungnya.

Disamping kenaikan tarif pada pajak tertentu, lebih jauh Sutarmidji menjelaskan, terdapat penambahan beberapa objek pajak yang meluputi, sewa ruangan di hotel, katering dan tata boga. Untuk jenis pajak baru, katanya, semisal pajak burung wallet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta biaya hak perolehan tanah dan bangunan,

“Tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 10 persen dari harga pasar untuk sarga burung wallet, 0,3 persen untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan 5 persen untuk biaya hak atas perolehan tanah dan bangunan,” katanya

Kemudian rancangan perubahan Raperda kawasan tanpa rokok, pelarangan tersebut didasari Walikota oleh UUD 45 pasal 28 (h) ayat 1, UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU kesehatan no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 39 nomor 29 tentang hak azazi manusia dan peraturan pemerintah No 19 tahun 2003 tentang pengawasan dan pengamanan rokok bagi kesehatan.

“Pada intinya peraturan itu, bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat, pemerintah daerah berkewajiban mengendalikan dampak rokok bagi kesehatan manusia dan lingkungan dengan menetapkan kawasan bebas rokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja dan tempat umum sebagimana yang diamantkan pasal 115 UU No36 thn 2009. Diruangan (Paripurna DPRD Kota Pontianak) ini (nantinya,red) harus tidak ada asap rokok,” sindir Sutarmidji.

Selanjutnya pada bagian retribusi daerah yang berkaitan dengan retribusi jasa umum. Yang dimaksudkan Walikota dalam perubahan Raperda itu, terkait pelayanan umum untuk kepentingan dan pemanfaatan umum. “Pada rancangan yang diajukan tersebut, kami hanya memungut sepuluh jenis retribusi yaitu; retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi penggantian KTP dan akta, retribusi parkir di tepi jalan Mall, retribusi pasar, retribusi kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak kertas, dan lainnya,” katanya.

Pada bagian retribusi jasa usaha, meliputi sembilan jenis retribusi, yakni; retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, parkir khusus, retribusi rumah potong hewan, pelayaran pelabuhan, retribusi rekreasi dan olahraga, air, dan retribusi penjualan produk daerah. “Retribusi pelayanan yang disediakan, kami memungut sembilan jenis retribusi,” kata dia.

Terakhir dari perubahan Raperda tersebut, adalah retribusi perijinan tertentu. Yang diamksudkan Sutarmidji dengan retribusi perijinan tertentu ialah, pungutan daerah atas perijinan tertentu yang dimaksudkan untuk pengawasan dan pengaturan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, sarana atau fasiltas tertentu guna mengikuti kepentinagn umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Ada empat retribusi yang kami kenakan, retribusi ijin mendirikan bangunan, retribusi ijin gangguan, retribusi trayek dan retribusi usaha perikanan”.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz, mengatakan rancanagan yang diusulkan Walikota tersebut belumlah dapat dikatan final, karena masih akan berlanjut pada pembahasan secara bertahap lagi di DPRD.

“Kita akan melihat dulu pandangan dari fraksi-fraksi, Kamis (besok) ini,” kata Azaz.

Polresta Perketat Pengamanan di Titik Rawan

Fikri Akbar, Pontianak

Memasuki 10 hari terakhir bulan puasa 1431 H yang tinggal menghitung waktu saja, satuan Polisi Reseserse Kota (Polresta) Pontianak telah melakukan penjagaan di sejumlah titik-titik yang dianggap rawan.

“Sejak Senin kemarin, kita sudah menempatkan personil yang di back-up dengan Brimob di titik-titik rawan seperti toko emas, Bank, pusat perbelanjaan dan rumah elit,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombespol Rachmat Maulana kepada wartawan di Pontianak, Selasa (24/8) kemarin.

Rachmat mengatakan, sejumlah aparat akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan tersebut. Sebanyak lima petugas polisi akan di sebar di setiap titiknya. Disamping satu Pleton dari satuan Brimob juga berada disana.

“Kita banyak permintaan dari toko-toko emas. Kita akan melakukan penjagaan secara mencolok, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Tak hanya itu, Rachmat mengaku, dari Polresta sendiri tetap melaksanakan razia rutin pada malam harinya, disamping menjalankan pengawasan serta pengamanan itu. “Razia juga ditingkatkan setiap malamnya,” kata Rachmad.

Sementara itu, Anggota Komisi B, Alvian Aminardi, sangat mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian. Disamping Aminardi juga berharap, selain titik-titik yang dianggap rawan, dia juga meminta agar Polresta memperketat pengawasannya di areal ramai, semisal pasar, tempat umum, maupun tempat-tempat yang tidak terduga lainnya.

“Kami meminta kepada Polresta untuk memperketat terutama ditempat-tempat ramai. Pada dekat-dekat H min 10 ini penjahat bergerilya melakuk aksinya,” kata Alvian.

Rabu, 18 Agustus 2010

Halte Nyaris Rubuh di Ahmad Yani? Pemkot: Belum, Kita Masih Carikan Sponsor


Fikri Akbar, Pontianak

Halte yang teletak di depan antara Madrasah Aliyan Negeri (MAN) 2 dan SMA Sultan Syarif Abdurrahman di jalan ahmad Yani I Pontianak, nyaris rubuh. Hingga Rabu (18/8) kemarin, terlihat kondisi halte makin sangat memprihatinkan, rusak dan tak terawat.

Bangunan biru dengan hampir 40% kemiringannya itu, disamping tidak elok dari segi estetikanya, posisi halte yang condong ke arah badan jalan raya Ahmad Yani tersebut dapat sangat membahayakan bagi warga pengguna jalan, terutama bagi pejalan kaki yang melintas–baik di trotoar maupun disisi kiri badan jalan.

Berdasarkan temuan dilapangan, halte yang tinggal menunggu waktunya saja itu, disebabkan oleh tiang penyangga belakang tempat duduk halte yang terjungkit, dan ada beberapa batang tiang halte lainnya yang patah, karena disebabkan oleh keroposnya tiang akibat terlalu lama berkarat. Sehingga dengan bebasnya angin kencang dapat dengan mudah dan kapan saja mematahkannya.

Kondisi bangunan berwarna biru langit tersebut, selain diduga diakibatkan oleh usia bangunan halte sendiri yang memang sudah relatif lama, namun perhatian Pemkot yang juga dirasa kurang oleh masyarakat, terhadap fasilitas-fasilitas atau tempat-tempat publik seperti halte.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Uray Indra Mulya mengatkan, bahwa pihak masih belum dapat memperbaiki pembangunan halte tersebut, Uray beralasan karena masih menunggu dari pihak sponsor yang sudi mendanai halte itu.

“Belum, kita masih cari sponsor ya, kita usahakan dengan perusahaan-perusahaan dengan dia membayar pajak,” katanya kepada wartawan yang ketika itu masih berada di dalam mobil dinasnya, dihalaman kantor Kantor Walikota Pontianak, Rabu (18/8) kemarin.

Namun kondisinya sudah semakin parah pak Uray dan kalau dibiarkan bisa berbahaya? tanya wartawan. “Ya nanti kami cek dulu ke lapangan, ya mungkin dalam waktu dekat ini kami akan perbaiki,” katanya.

Ada target? Tanya lagi, “Kami tidak berani berjanji, kemungkinan pada pembiayaan 2010,” jawabnya singkat.

Manpera Stimulan Bantuan 100 Unit Rumah di Kota Pontianak

Fikri Akbar, Pontianak

Kota Pontianak segera mendapat bantuan stimulan dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dengan dana sebesar Rp 900 juta yang diberikan dalam bentuk kegiatan PKP (Peningkatan Kualitas Perumahan) kepada sedikitnya 100 unit rumah pada Agustus ini. Hal itu dikatakan Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak Ir. Hj. Rusdiana melalui Kabid Perumahannya Ir. H.M. Firmansyah AS, MT melalui rilisnya kepada Borneo Tribune, Rabu (18/8).

“Rencananya bantuan stimulan kegiatan PKP akan cair bulan Agustus 2010, namun kepastiannya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Menpera,” kata Firmansyah.

Dari dana Rp. 900 juta tersebut, kemudian dirincikannya–dengan Rp 500 juta atau masing-masing Rp 5 juta untuk peningkatan kualitas rumah / rehab rumah dan Rp 400 juta untuk pekerjaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) umum yang melayani rumah-rumah yang mendapat rehab rumah tersebut,” jelas Firmansyah, yang juga selaku Ketua Pokja PKP Kota Pontianak.

Berdasarkan surat Walikota Pontianak kepada Menpera tertanggal 29-06-2010 No.653/785/DTRP.C kemarin, lanjut Firmansyah, hanya terdapat beberapa wilayah di kecamatan Pontianak saja yang tersentuh oleh bantuan tersebut, diantaranya PKP tersebut hanya dialokasikan untuk Kel. Sui Jawi 33 Unit, Kel. Siantan Hulu 33 Unit dan Kel. Batu Layang 34 Unit.

“Tidak semua kab/ kota di Kalbar mendapat bantuan stimulan PKP tersebut, Kota Pontianak mendapat bantuan tersebut sebagai realisasi dari proposal Walikota Ptk (cq Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak) yang disampaikan pada Desember 2009.

Untuk pelaksanaan kegiatan PKP di Kota Pontianak itu nantinya, lanjut dia, oleh Walikota Pontianak telah dibentuk Pokja PKP yang melibatkan instansi terkait (Bappeda, Perindagkop dan Pemberdayaan Masyarakat) dengan Ketua Kabid Perumahan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak. “ Dan Koperasi Borneo Sejahtera Pontianak ditunjuk sebagai LKM / Lembaga Keuangan Mikro yang menyalurkan bantuan stimulan tersebut kepada MBR / Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan penghasilan dibawah Rp 2,5 juta,” katanya

“Hingga saat ini di 3 (tiga) Kelurahan tsb telah ditentukan MBR penerima dan telah dibentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Untuk mendampingi MBR penerima PKP membuat proposal dll , pihak Menpera telah menunjuk Konsultan Fasilitator PKP di Kota Pontianak. Usulan calon MBR penerima dibuat oleh Lurah dibantu BKM. Setelah disurvey oleh Fasilitator, Koperasi, Lurah, BKM, dan Pokja, dilakukan rapat MBR untuk finalisasi calon MBR penerima dan sekaligus pembentukan KSM oleh MBR sendiri yang difasilitasi oleh Fasilitator, Koperasi, Lurah dan BKM serta dihadiri Pokja,” jelasnya lagi.

Masih kata Firmansyah, Pokja berharap dengan bantuan stimulan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh MBR dan KSM untuk memperbaiki / rehab rumahnya dan untuk penanganan PSU lingkungan sesuai jadwal dan pedoman Menpera, karena pelaksanaan PKP ini akan diaudit oleh pihak yang ditunjuk oleh Menpera.

Disamping itu kata dia, sesuai Program Walikota Pontianak dalam menangani PSU dan rehab rumah 2.500 unit tahun 2009 – 2014, melalui APBD Kota Pontianak 2010 telah direncanakan rehab rumah 273 unit yang dikelola oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat. Sedang penanganan PSU perumahan sendiri, dikelola oleh Dinas PU Kota Pontianak berupa kegiatan perbaikan prasarana dan sarana lingkungan semisal jalan, gang dan saluran serta bantuan material semen untuk stimulan swadaya masyarakat.

“Selain APBD, Program PAKET atau Penanggulangan Kemiskinan Terpadu Kota Pontianak tahun 2010 ini juga merencanakan rehab rumah sejumlah 273 unit dari dana APBN. Pemerintah Kota Pontianak juga mengharapkan agar perusahaan yang ada di Pontianak dapat mengalokasi sebagian dana CSR (Corporate Social Responsibility) (tanggung jawab social perusahaan) untuk menangani PSU perumahan dan rehab rumah tidak layak huni, sebab di Kota Pontianak terdapat rumah klasifikasi temporer atau darurat sejumlah 10.251 unit, yang ditangani Pemerintah sejumlah 1.189 unit (2007-2010). CSR merupakan salah satu amanat dari pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” jelasnya panjang lebar.

Saran BPK terhadap LHP Pemkot 2009, Tindak Lanjut Sudah Lebih 50 %


Fikri Akbar, Pontianak

Mengingat bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun anggaran 2009 Pemerintah Kota Pontianak yang segera menjadi konsumsi publik pertanggal 31 Agustus ini, Walikota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, sejauh ini tindak lanjut saran BPK berstatus wajar dengan pengecualian, telah dilaksanakan Pemkot lebih dari lima puluh persen.

“Sudah sudah, mungkin sudah ada hampir lebih separuhnya lah,” kata Sutarmidji, ditemui usai menghadiri kunjungan Paskibraka Provinsi Kalbar di kantornya, Rabu (18/8) kemarin.

Sehingga meski belum adanya temuan berupa tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara, kata Sutarmidji, namun saran BPK terhadap audit tersebut wajib dilakukan oleh Pemkot. “Ya kita laksanakan,” katanya.

Disamping itu, Sutarmidji membantah jika dikatakan masih terdapat beberapa SKPD-SKPD dilingkungan pemerintahannya yang masih belum mengembalikan sisa uang kasnya ke kas Umum Daerah (KUD) Kota Pontianak dari bulan Januari hingga Juni wajib, seperti apa yang ditegaskan oleh ketuas DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz yang dimuat Borneo Tribune edisi tanggal 4 Agustus lalu.

“Tidak ada. Tidak mungkin itu, memang sudah otomatis harus disetor kembali. Tidak ada sisa anggaran yang belum disetor,” katanya yakin.

Karena kata Sutarmidji, sisa uang kas tersebut secara otomatis akan kembali ke KUD sebelum dilakukan pengauditan oleh BPK. Selain itu, Sutarmidji berani menjamin bahwa tidak ada temuan pada akumulasi anggaran kas SKPD-SKPD tersebut.

“Tidak pernah ada sisa anggaran yang belum disetor, itulah sisa anggaran yang di dalam Silpa (sisa laporan penggunaan anggaran,red), sisa anggaran Silpa itulah akumulasi sisa anggaran yang ada di setiap SKPD, jadi tidak mungkin dia tidak setor, dan tidak ada temuan itu, tidak ada,” tegas Sutarmidji.

Tidak Ada Pemerintah yang Benar-benar Berjalan Di Atas Relnya

Fikri Akbar, Pontianak

Walikota Pontianak, Sutarmidji disela-sela ceramahnya pada acara kunjungan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) 17 Agustus 2010 di aula kantornya, Rabu (18/8) kemarin mengatakan, jangan terlalu terprovokasi dengan pemberitaan-pemberitaan di media massa yang cenderung tidak balancing.

“Jangan terlalu terprovokasi dengan pemberitaan-pemberitaan di media massa yang cenderung tidak balance,” katanya kepada sejumlah tamu yang hadir.

Apalagi menurut dia, terkait pemberitaan-pemberitaan yang bersinggungan langsung dengan isu-isu pemerintahan. “Seperti misalnya presiden atau walikota, beginilah, itulah, jangan langsung diterima mentah-mentah, anak-anak (Paskibraka) harus dikritisi dulu pemberitaan itu, menganalisis dan kritis,” pesan Sutarmidji.

Menurutnya, tugas sebagai kepala pemerintahan tidak ringan seperti apa yang dibayangkan oleh masyarakat. Amanah yang diemban tersebut, katanya, memiliki tanggungjawab yang besar, sehingga Sutarmidji berkesimpulan, tidak ada sebuah kebijakan apapun dan dimanapun yang tidak menuai protes dan komplai.

“Tidak ada pemerintah (kebijakan,red) itu yang benar-benar berjalan di atas relnya (disetujui semua pihak,red),” sampai Sutarmidji.

Sutarmidji mencontohkan, tidak hanya pada kasus-kasus selama di 2010, tapi dengan pemberitaan pada beberapa waktu lalu dalam bulan Agustus saja, terkait misalnya pemberitaan mengenai LHP BPK Pemkot 2009 yang baru akan diumumkan, setelah adanya proses menunggu tindak lanjut saran BPK selama dua bulan, terhitung sejak diberikannya LHP tersebut oleh BPK.

“Ada yang memberitakannya asal saja, itulah jeleknya persaingan media,” katanya tanpa menyebutkan media mana.

Seharusnya, lanjut Walikota, sebagai media massa yang seyogyanya di baca umum, haruslah berimbang dalam penyajian isu dan isi. “Seharusnya media itu memberikan pelajaran bagi pembacanya,” katanya. “Ada gak wartawan yang suka nanyak yang ndak-ndak, kalau kite jawab betul, tadak pulak dimuatnye, suke-suke die jak,” kata Sutarmidji kental dengan logat Melayunya.

Minggu, 15 Agustus 2010

Pemkot Target Pontianak Timur Sebagai Pusat Objek Wisata


Fikri Akbar, Pontianak

Walikota Pontianak, Sutarmidji bercita-cita pada tahun 2011, Kecamatan Pontianak Timur segera akan dijadikan sebagai pusat objek wisata Kota Pontianak. Terpilihnya Kecamatan Pontianak Timur sebagat pusat objek wisata pada 2011 nanti, menurut Sutarmidji, lebih disebabkan oleh beberapa pertimbangan penting, diantaranya kawasan tersebut masih memiliki aset tempat-tempat wisata budaya.

“Rencanannya kita akan jadikan Pontianak Timur ini sebagai pusat objek wisata,” kata Suitarmidji belum lama ini. “Sebagai pusat wisata, sebab disini ada kraton, ada masjid jami’, kemudian ada beberapa peninggalan yang bisa dijadikan objek wisata, disini juga banyak pengrajin-pengrajin tradisional, itu yang akan kita kembangkan,” katanya berargumen.

Selain berpotensi dengan tempat wisata yang bernuansa budaya tadi, terdapat beberapa tempat yang dinilai Sutarmidji sangat menjual dan menarik minat bagi turis lokal, nasional maupun mancanegara.

“Karena ada rumah di atas air, ciri khas tersendiri untuk Kota Pontianak. Ada juga gertak katanya terpanjang, menjadi keunikan tersendiri, Cuma terkadang masyarakat kurang memanfaatkannya. Beberapa kali dari kedutaan Amerika dan Inggris yang datang ke sini (Pontianak), dia melihat, jembatan belian dipinggir sungai kapuas itu, dia minta agar itu dipertahankan,” kata Midji.

Selain sebagai kekhasan ciri lain dari Khatulistiwa, jembatan yang dikatakan sebagai gertak terpanjang se-Asia Tenggara tersebut tetap akan dipertahankan sebagai salah satu wahana wisata hunian. Bahkan, Walikota berkata, Pemkot telah melakukan direnovasi-renovasi yang telah berjalan.

“Tahun depan insyalllah kita mulai dari masjid Jami’, kemudian jalan seteher– itu tiga meter nanti lebarnya, akan kita kerjakan dua tahap itu, anggarannya saya pikir itu lebih 5 milayar, kalau Kraton akan saya rencanakan untuk rehap atapnya dulu, tetap pakai atap kayu belian kalau untuk rehap yang lain kita harus ada tim-nyalah, selama belum ada timnya saya belum berani, tapi kalau atap sudah mendesak. Dan alhamdulillah kunjungan wisata di kota pontianak ini semakin tahun semakin banyak, kita akan tata,” Jelasnya.

Sebagai prioritas, Pemkot menganggarkan bagi Masjid Jami sebesar Rp. 50 sampai 75 juta pertahunnya, dan untuk Kraton sendiri, lanjut Midji, biaya-biaya untuk perawatan, Pemkot siapkan Rp. 200 juta tahun ini.

“Tidak tahu tahun ini, biasa pas ulang tahun kota bantuan itu diserahkan untuk perawatan, dan mesjid dan kraton itu tidak boleh diubah corak dan bentuknya. Tahun depan lebih kita utamakan atapnya dulu. Kraton saya siapkan kraton 200 juta,” katanya. untuk evaluasi serta kontrol penggunaan anggrannya? “Oh ada, lapoannya ada,” tambahnya.

Keamanan

Disamping itu pula, Sutarmidji menegaskan bahwa dirinya sangat menjamin bahwa keamanan kawasan Pontianak timur sendiri sebagai pusat kunjungan wisata tetap dijamin oleh Pemkot. “Ada Perda agar Beting dijadikan sebagai kawasan khusus. Saya rasa Pontianak Timur ini aman, Sebentar lagi akan dibangun pusat pertokoan di sini, di jalan M. sabran mau naik jembatan landak sebelah kanan, mudah2an paling lama awal tahun depan sudah mulai,” kata Midji.

Jumat, 13 Agustus 2010

BAZ Bantu Selesaikan Pendidikan Anak Miskin, Anggaran Tidak Masalah

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua Badan Amil Zakat Kota Pontianak, Toni Heriyanto mengatakan, masih dalam waktu bulan puasa ini, BAZ Kota Pontianak segera akan meberikan bantuan insentif dana pendidikan bagi siswa SD, SMP, SMA dan Pesantren di seluruh Kota Pontianak.

“BAZ bertujuan, guna meringankan penyelesaian jenjang pendidikan bagi anak-anak kurang mampu di Kota Pontianak,” kata Toni kepada wartawan, Kamis (12/8).

Dijelaskan Toni, bantuan pendidikan tersebut, murni berasal dari uang kas BAZ Kota Pontianak selama 2009 lalu, dengan capaian kurang lebih Rp. 80 juta. “Anggaran tidak masalah, tergantung jumlahnya aja, saat ini sudah didata 40 anak SD, SMP, SMU dan Pesantren. Di pesantren walaupun gratis, tetapi biaya hidup tetap bayar kan, kita akan berikan beda-beda tiap anak,” katanya.

Pada awalnya, diceritakan Toni, sejumlah uang tersebut akan dibagikannya kepada delapan asnab (golongan orang yang berhak menerima zakat,red), namun setelah hal itu didiskusikan poleh pihak BAZ, dan setelah dilakukan infentarisir, ternyata banyak anak-anak kurang mampu dengan pendidikan di Kota Pontianak. Dan itu dipandang penting oleh BAZ.

“Karena sumber dana di BAZ cukup ada. Bantuan pendidikan ini bentuknya bisa berupa pembayaran SPP sekolah, mudah-mudahan ada manfaatnya,” ujar Toni.

Sejauh ini, realisasi tersebut masih pada tahap pendataan bagi penambahan jumlah siapa anak-anak yang menjadi calon penerima bantuan nantinya. Sehingga kata Toni, dengan uang tersebut, dapat dibagikan BAZ secara merata, tergantung pada kebutuhan masing-masing anak.

“Tiap anak tidak sama kebutuhannya,” kata Toni.

Pemanfaatan Kembali Kabel 110 V? Azaz: Justru Itu, Saya Bertanya?

Fikri Akbar, Pontianak

Di Kota Pontianak, setidaknya terdapat dua isu penting sepekan terakhir ini, yang pertama yaitu Ramadan dan kedua adalah PLN. Dan beberapa orang penting di pemerintahan Kota dan Provinsi satu–persatu telah angkat bicara terkait persoalan kelistrikan.

Sebagai bagian yang vital dari masyarakat, problem kelistrikan, yakni mati lampu secara temporer dan kabel 110 Volt yang belum juga dicabut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Hartono Azaz ketika ditemui diruangannya Kamis (12/8) lalu, menyesalkan hal yang sama, dengan adanya pemadaman listrik secara tiba-tiba, menurut Azaz, dapat membuat masyarakat Muslim tidak dapat menjalankan ibadahnya dengan baik.

“Saya menghimbau toleransi masyarakat, kita minta Ramadan dilakukan dengan khusyu’. PLN kita minta jangan ada pemadaman, karena hal ini sangat vital,” kata Azaz datar.

Selain itu, keluhan lain yang tak kalah pentingnya juga, yakni persoalan kabel Listrik yang masih menggantung di atas ruas jalan dan bangunan-bangunan Kota Pontianak, sebut; Jalan Imam Bonjol, Gadjah Mada, WR. Supratman, Suprapto, pasar Flamboyan dan lain-lain.

Sebelumnya dikatakan oleh Manager PT PLN cabang Kota Pontianak, Fauzi Arubusman kepada koran ini beberapa waktu lalu (4/8), bahwa alasan PLN tidak mau mencabut kabel-kabel tua tersebut, lebih dikarenakan dengan adanya pemanfaatan kembali kabel tersebut bagi penyaluran tambahan daya baru.

Menurut Azaz, pembiaran terhadap kabel-kabel tersebut, lebih banyak meninggalkan kerugiannya jika dibandingkan keuntungannya sendiri. Pertama kata Azaz, dari segi tatanan telah merusak keindahan kota, beberapa kabel di pemukiman komersil, yang dari sisi ekonomi, lanjutnya dapat merugikan pendapatan pemerintah Kota Pontianak.

“Apa relevansinya (pembiaran) kabel 110 V? Barang-barang elektronik sudah tidak lagi yang memakai daya segitu. Yang ada mereka tidak dapat meninggikan bangunannya, karena ada aliran kabel yang melintas di atas bangunan. Belum lagi adanya pendirian bangunan-bangunan baru, IMB-nya. Itu bisa (sebenarnya) menjadi pemasukan retribusi pajak bagi pemerintah,” katanya.

Selanjutnya Azaz merasa sedikit aneh dengan pemanfaatan kembali jalur-jalur kabel tua, seperti yang diungkapkan oleh Fauzi, menurut Azaz, apakah pertimbangan tersebut akan benar-benar direalisasikan?

“Justru itu, saya bertanya? Apakan kabel yang sudah puluhan tahun itu masih mau digunakan lagi. Apa bedanya dibongkar dan rekonstruksikan lagi. Tapi saya yakin itu tidak berfungsi lagi,” pungkas Azaz.

Bantuan Kepada 58 Guru Ngaji

*Toni: Saya Minta ada Pendataan Ulang, Saya Yakin Lebih

Fikri Akbar, Pontianak

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Toni Heriyanto, mengatakan dengan lugas, bahwa dirinya tidak puas dengan serentetan jumlah untuk angka penerima bantuan transportasi dari Pemkot yang hanya 58 orang saja. Menurutnya jumlah tersebut, sama dengan data jumlah pada tahun 2009 yang lalu.

“Saya minta ada pendataan ulang, saya yakin akan lebih dari 58 orang,” Tegas Toni, disela-sela penyerahan bantuan secara simbolis di ruang rapat Walikota Pontianak, Kamis, (12/8) kemarin.

58 orang itu, terdiri dari guru ngaji dan penyuluh non pegawai negeri sipil se-Kota Pontianak, menerima bantuan transportasi dari Pemerintah Kota Pontianak. Bantuan tersebut berupa uang tunai–masing-masing sebesar Rp. 900.000.

Karena kata Toni, Pemkot sangat berkepentingan sekali terkait keberadaan guru ngaji tradisional di Kota Pontianak. Karena menurut Toni, peran guru ngaji sangat besar sebagai upaya pengembangan ajaran agama Islam di masyarakat Kota Pontianak.

“Keberadaan guru ngaji tradisional di harapkan dapat memenuhi fungsi-fungsi masyarakat. Menjalankan pembelajaran agama serta fungsi sosial antar umat beragama,” katanya.

Selanjutnya, kata Toni lagi, dirinya mewanti-wanti kepada setiap camat dan lurah, untuk harus saling berkoordinasi dalam melaksanakan pendataan nantinya. Hal itu, ditekankan Toni, agar adanya pemerataan pembagian bantuan transportasi, sehingga menghindari terjadinya penerima-penerima ganda.

“Disini ada camat, camat nanti koordinasi ke lurah, koordinasi dengan kantor kementrian agama, karena di kementrian agama ada juga bantuan bagi penyuluh non PNS, jangan sampai ada penerima yang double, kita mau pembagian dilakukan secara merata,” pungkas Toni.

Ditambahkan Kepala Bagian Kesra, Ema Suryani, pemberian dana tersebut merupakan bentuk realisasi Peraturan Walikota No. 348 tahun 2010 tentang fasilitas tugas penyuluh di Kota Pontianak.

“Realisasi sebagai penghargaan Kota Pontianak terhadap penyuluh Islam di Kota Pontianak,” kata Ema.

Pemberian dana terus dilakuakn secara rutin, lanjut Ema, yakni dua kali dalam setahun. Pemberian pada semester pertama dilakukan pada bulan Januari dan Juni, sedang pada semester kedua hingga akhir Desember. “Sumber biaya dari dana APBD,” singkatnya.

Sementara itu, Suryani seorang guru ngaji di Komplek Bali Agung II mengaku sangat terbantukan dengan adanya insentif Rp. 900.000 Pemkot kepada dirinya itu. Karena operasionalnya menjadi lebih ringan. Dan dirinya berharap agar program pemerintah semacam itu, dapat terus berlanjut.

“Saya merasa lebih termotivasi, saya punya 15 murid, jaraknya jauh-jauh, uang ini rencananya akan saya gunakan untuk transport ngajar,” kata Suryani yang mengaku telah menjadi guru sejak tahun 2000 silam.

Rabu, 11 Agustus 2010

PLN Tidak Bisa Jamin Kalau ada Pemadaman Temporer


Fikri Akbar, Pontianak

Berdasarkan pernyataan PT PLN beberapa waktu lalu, bahwa stok listrik selama bulan Ramadan segera di upayakan dengan maksimal, setelah adanya penambahan mesin sewa berdaya 30 Mega Watt. Sehingga dikatakan dengan penambahan daya sewa tersebut, tidak akan terjadi lagi gangguan semisal pemadaman bergilir dan lain sebagainya.

Namun demikian, janji kondisi tersebut, tidak seindah kenyataan yang dialami di masyarakat. Mengapa tidak–berdasarkan laporan warga–di Kecamatan Pontianak Timur, terjadi pemadaman ketika sholat Magrib. Selain itu, beberapa wilayah Kecamatan Pontianak Kota, pemadaman terjadi ketika ibu-ibu tengah menyiapkan makan sahur pertama 1 Ramadan 1431 H. Menyakitkan hati.

Menanggapi hal demikian, Humas PT PLN Wilayah KalBar, Hendra mengatakan Spare daya PLN saat ini sebenarnya sudah mencukupi, artinya dijelaskannya, daya yang dimiliki oleh PLN melebihi daya yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kondisi ini dapat dikatakan bahwa PLN tidak akan melakukan pemadaman bergilir,” kata Hendra saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (11/8).

Sedangkan untuk pemadamna yang sifatnya temporal atau insidentil (sebentar dan tiba-tiba), PT PLN tidak dalam pengawasan sedetail itu. Karena menurut Hendra, pemadaman tersebut diluar dari kesalahan teknis kerja mesin.

“Namun kita semua tidak bisa menjamin jika terjadi pemadaman tiba-tiba yang disebabkan oleh gangguan yang sifatnya temporer dan sporadis,” katanya.

Selasa, 10 Agustus 2010

Hidup Ini Untuk Mencari Tuhan


Fikri Akbar, Pontianak

Terdapat di dalam diri manusia ini, dua kekuatan yang saling tarik menarik. Kekuatan itu adalah akal dan hawa nafsu. Kata itu disampaiakan oleh Asisten I Bidang Administrasi dan Pembangunan, Setda Kota Pontianak dalam ceramahnya saat menggelar acara doa bersama dengan wartawan di ruang media center Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Senin (9/8) kemarin.

Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan 1431 Hijriyah, yang dihadiri oleh Bagian Humas, Protokol dan TU Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pontianak,

Selanjutnya dikatakan Raihan, dua kekuatan tersebut merupakan bekal untuk manusia hidup di dunia ini. Karena menurutnya, tujuan hidup manusia pada awalnya adalah untuk mencari Tuhan.

“Kita hidup untuk mencari Tuhan, dan utnuk mencarai Tuhan itulah kemudian kita diberi bekal kitab suci dan diturunkannya Nabi,” katanya.

Dan ketika manusia menemukan Tuhan dan keyakinannya, lanjut Raihan, maka manusia tersebut telah terbilang sebagai hamba yang harus mematuhi anjuran-anjuran Tuhan yang telah di tuliskan di dalam kitab-Nya sebagai penuntun hidup. Sehingga katanya lagi, dalam konteks memasuki bulan suci ini, dia mengajak kepada segenap yang hadir untuk selalu beruat baik.

“Sebelum memasuki bulan Ramadan, kita harus saling maaf-memaafkan dan menjalin silaturrahmi, sehingga pelaksanaan ibadah puasa kita pada Ramadhan tahun ini lebih baik dibanding tahun sebelumnya dan mendapatkan pahala yang lebih besar,” wejangnya.

Masih dalam ceramahanya, Raihan menekankan, meski dalam posisi menjalankan ibadah puasa, kepada seluruh pegawai yang berada di lingkungan Pemkot, hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah kehidupan sosial.

“Ibadah itu harus seimbang, dunia dan akhirat, imbangi ibadah dengan kehidupan bersosialisasi,” pesannya.

Sehingga perimbangan tersebut, melalui ibadah puasa itu, dapat mengajarkan manusia kepada keikhlasan manusia dalam beramal. Ibadah yang dilakukan dengan ikhlas, dicontohkannya, sepert air bening yang memancarkan kebaika.

“Seperti air aqua, kalau hati kita sudah bening, maka Allah akan menunjjukkan rahasi-rahasi-Nya kepada kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas, Protokol dan TU Pimpinan, Lazuardi, menambahkan acara tersebut khusus digelar untuk mempererat tali silaturrahmi yang selama ini terjalin dengan baik, antara Humas Pemkot dan wartawan. “Acara ini rutin kita laksanakan setiap tahunnya menjelang bulan Ramadhan,” kata Lazuardi.

Disamping itu, Lazuardi berkata, selama bulan suci Ramadhan, Walikota dan Wakil Walikota Pontianak akan melaksanakan safari ramadhan ke masjid-masjid yang ada di Kota Pontianak ini.

“Kita juga menugaskan staf humas untuk meliput kegiatan safari ramadhan ini,” katanya.

Senin, 09 Agustus 2010

Baru Jalan, Mega Express Sudah Mogok,

12 Jam di Atas Air

Fikri Akbar, Pontianak

Sebuah jasa armada laut dengan rute angkutan penumpang Pontianak Ketapang, Mega Express mengalami kerusakan berat pada Minggu (8/8), akibat kerusakan tersebut menyebabkan arus jalur penumpang menjadi terlambat dua belas jam. Dan keterlambatan, spontan membuat sediktinya 218 awak penumpang panik dan gelisah.

Pada awalnya Mega Express yang biasa dijadwalkan tepada pukul 08.00 WIB dan diperkirakan sampai pada tujuan Ketapang pada 15.00 atau kurang lebih tujuh jam. Namun pada Minggu teradapat beberapa kejanggalan, Mega Express lebih telat dari biasanya. Yakni pada pukul 08.15 menit. Terlambat 15 menit.

Menurut informasi yang diperoleh Borneo Tribune, belum berselang lama meninggalkan dermaga pelabuhan Sheng-Hie Pontianak, mesin kapal tiba-tiba saja mati dan menyebabkan kapal Mega Express mogok di sekitar wilayah Pontianak Timur atau tepatnya di daerah Kumpai Parit Mayor, prbaikan mesin sendiri, selama kurang lebih lima jam.

Mega Express baru kemudian dapat beroperasi dan berjalan pada pukul 15.07 WIB. Akibat kerusakan tersebut. Mesin Mega Express tidak dapat berjalan dengan kecepatan normal, hanya sekitar 30 persen kelajuannya.

Kepala Bidang Penjagaan dan Penyelamatan Kesatuan penjagaan laut dan Pantai (KPLP) Pontianak, Yusuan Imran saat ditemui di ruangan Kepala Adminsitrator pelabuhan, Senin (9/8) siang kemarin, membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.

“Iya, Jadi memang ada trouble (kerusakan,red), saya dapat laporan ada trouble, sehingga diadakanlah perbaikan-perbaikan di Kumpai,” ujarnya kepada wartawan.

Selaku pemegang kewenangan terkait izin keberangkatan setiap kapal, Imran mengaku bahwa pada awalnya kapal Mega Express telah dicek terlebih dahulu sebelum berangkat. Keputusan berani yang diambilnya tersebut, pertimbangan Imran, karena melihat kondisi mesin yang masih layak.

“Mesin masih layak, standar kelayakan itu diatur pada undang-undang pelayaran 17 tahun 2008 dan diatur dengan undang-undang internasional, jadi memang kapal yang mengangkut penumpang, tidak bisa main-main itu,” katanya.

Namun kemudian, diakui Imran, jarak antara pengecekan kesiapan terhadap Mega Express dan pemberian ijin berlayar lebih lama satu jam, baru diberikan. Sehingga keputusan beranipun diambil Imran.

“Paling cepat dua jam sebelum berangkat, kalau kemarin itu satu jam sebelum berangkat, karena harus di cek dulu. Jadi kapal diberangkatkan dalam keadaan normal. Setiap kapal yang berangkat itu selalu dalam keadaan baik, kalau tidak baik tidak akan kita berangkatkan, namun namanya mesin bisa saja terjadi, mogok, macet atau saluran itu tidak lancar, tapi itu sifatnya insiden kecil yang bisa diperbaiki. Keculai kapalnya yang seharusnya over houl menjadi tidak over houl, itu jelas tidak bisa, iya toh,” paparnya.

Dia juga menjelaskan, dalam perjalanan, tiba-tiba mesin kapal macet di Kumpai, sehingga harus dilakukan perbaikan selama kurang lebih lima jam. Setelah mesin tersbut mulai dapat beroperasi, Imran mengatakan, mesin tidak dapat berjalan normal diakibatkan karena kondisi mesin yang baru diperbaiki. Mesin katanya, tidak dapat dipaksakan pada kecepatan seperti biasa.

“Kalau habis ada trouble, memang kondisinya tidak bisa langsung digenjot lagi, memang harus menurun kecepatannya. Inikan sungai kan, Bisa saja, limbah sampah segini banyak, pasti itu, pasti langsung mempengaruhi putaran mesin, kalau putaran mesin terpengaruhi otomatis kecepatan kapal juga terpengaruh, di laut kadangkala ada, apalagi di sungai, kita tidak berani jamin, karena jarak antara mulut sungai kedalam 30 kilometer. Kalau disini memang rawan itu, ada kotoran tali-tali, sampah pelastik,” jelasnya.

Sementara itu Manager jasa Mega Express, Anam, kepada wartawan mengatakan kejadian yang tidak biasa ini juga pernah terjadi. Meski kejadian ini pernah beberapa kali berulang, Anam menolak, jika kondisi mesin kapal Mega Express dikatakan tidak layak beroperasi.

“Usia mesin masih baru, over houl. Kejadian ini jarang-jarang terjadi, tapi pernah ada. Tapi namanya juga mesin. Dan ini juga bukan kemauan kita,” katanya ketika dikonfirmasi di kantornya, Jalan Imam Bonjol Pontianak.

Dijelaskannya dari pihak Mega Ekspres tidak ada jaminan pemberian insentif ganti rrugi keterlambatan waktu kepada para penumpang. Kecuali katanya, jika kapal tersebut sampai gagal total beroperasi, baru ada penggantian tiket dari pihak Mega Express.

“Kalau makan biasa ya kita berikan. Kalau kapal tidak bisa berangkat, kita ganti tiketnya, tapi sebelumnya kita bilang dulu ke penumpang,” katanya.

Bocah 16 Tahun Temukan Granat Aktif


*“Sempat ditimang dan dilemparkan”

Fikri Akbar, Pontianak

Seorang bocah berusia 16 tahun, Ahmad Kusyairi, warga Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, menemukan sebuah granata aktif di tepian sungai Kapuas Jalan Katahulistiwa Pontianak, atau tepatnya berada sekitar 50 meter dari belakang tugu Khatulistiwa Pontianak, Minggu (8/8) kemarin. Spontan, beberapa warga yang mengetahui adanya penemuan tersebut, segera melaporkan dan menyerahkan granat tersebut kepada Diretorat Kepolisian Air (Dit Polair) Kalbar.

Ketika ditemui di lokasi, Ahmad mengaku, pada awalnya, ketika itu dirinya sedang mandi di sungai bersama ketujuh rekannya yang lain. Karena terbilang masih pagi, sekitar pukul 8.00 WIB dan dengan kondisi air sungai yang masih surut, sedang asik bermain, tiba-tiba dia terlihat sebuah benda sejenis batu, “Ndak tau saya kira itu mainan jak, macam getah (mainan karet,red), dapatnya agik mandi,” katanya lugu kepada wartawan.

Bahkan Ahmad mengaku, sebelumnya dia tidak menyadari bahwa barang berbetuk oval yang dipegangnya tersebut merupakan sebuah granat nanas aktif yang masih lengkap dengan cincin pemicunya itu. “Pas dapat, pegang, saye timang-timang gini, saye lemparkan jak, abis tu saya ambek agik (untuk mainan,red)” katanya sambil membahasakan dengan tubuhnya.

Setelah lama diperhatikannya, baru kemudian Ahmad mengetahui bahwa benda tersebut merupakan sejenis mortir yang dapat meledak, “Saya tahunya itu bom saja, lalu saya bawa, langsung saye kasikan ke pak lek,” akunya yang kemudian membawa ke Mustafa.

Mustafa (50), seorang penjual pisang goreng didekat situ, kemudian sedikit kaget dengan adanya temuan granat tersebut. Kepada wartawan dia berujar, barang yang ditemukan oleh anak kelas II SMP Anggrek Pontianak Utara itu bukanlah sebuah bom, tapi itu granat nanas yang masih aktif.

“Pak De.. Pak De.. saya ketemu bom. Ini granat, bukan bom,” katanya sambil menirukan bocah itu. “Sini sini.. saya simpan, bahaya bahaya,” katanya.

Mengetahui hal itu, kurang dari satu jam kemudian, Mustafa langsung melaporkan segera penemuan bocah itu ke Direktorat Kepolisian Air (Dit Polair) Polda Kalbar Jalan Khatulistiwa Pontianak, yang jaraknya tak seberapa jauh dari tempat dia berjualan.

“Langsung cepat saya bawa ke Polair sini, saya serahkan kepada petugas disana,” ujar Mustafa.

Terpisah, anggota petugas Dit Polair, Bribda Uun Supiadi, ketika ditemui di Polair membenarkan cerita tersebut. Dikatakan Uun, adanya laporan dari Mustafa tersebut, pada saat itu juga dirinya bersama tim Polair langsung melakukan penyisiran di lokasi temuan tersebut.

“Dugaan sementara, hasil penyisiran kami dilapangan, granata tersebut, berasal dari peninggal, tapi kami masih menunggu proses,” kata Uun. “Sembilan puluh persen kondisi granat itu masih bagus, bentuknya sudah agak berkarat, di cincinnya juga ada karat sedikit,” jelas Uun.

Selanjutnya, menurut keterangan anggota dari Tim Gegana Polda Kalbar, Briptu Acep Hariyanto, diketahui, bahwa granat aktif yang diketemukan warga tersebut dibuat pada tahun 1936 dengan kekuatan ledak sejauh radius lima puluh meter. “Buatan luar negeri. Dan granat ini, biasa dipakai di tiga angkatan, angkatan laut, angkatan darat dan angkatan udara,” jelasnya.

Kemudian granata tersebut, oleh Tim Gegana akan diserahkan kepada Polda Kalbar untuk diteliti serta diproses lebih lanjut.

Staf Lurah Tidak Perlu Banyak, Pelayan Publik yang Paling Penting

Fikri Akbar, Pontianak

Walikota Pontianak, Sutarmidji kembali menegaskan, bahwa pelayanan terhadap publik adalah yang utama dan terutama di jajaran pemerintahannya, disamping hal tersebut berdasarkan Perda yang berlaku, juga persesuaian dengan capaian visi misi Kota Pontianak itu sendiri.

“Pelayanan paublik yang paling penting. Lurah camat itu stafnya tak perlu banyak, sedikit tapi efektif, jadi turun ke lapangan, bukan dikantor, kalau perlu lurah itu tanda tangan ketemu dimana saja boleh,” tegas Sutarmidji di ruang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, ditengah kunjungannya, Jum’at (6/8).

Walikota mengatakan, jika persoalan itu bisa dikerjakan dengan mudah, mengapa harus dibikin lamban dan berbelit. Dia mencontohkan kinerja dirinya, dia mengaku tidak ada masalah jika dapat menyelesaikan sesuatu urusan tidak mesti di kantor, dimana saja bisa.

“Seperti saya, dimana saja saya bisa, misalnya saya disuruh mimpin rapat apa dimana?, semua berkas yang penting saya suruh bawa, jadi kita bisa tidak ada di kantor tapi semua pekerjaan bisa selesai. Saya misalnya hari selasa rabu jum’at kan biasa keliling, jadi hanya senin dan kamis saya yang full di kantor, selebihnya itu saya banyak dilapangan, dimana saja, bisa saya tanda tangan, di kantor lurah, dikantor camat, tidak maslah,” katanya mencontohkan.

Bahkan dirinya mengakui, sebagai orang yang tidak mengatahui banyak detail urusan birokrasi, namun sebagai walikota, dirinya berusaha untuk meningkatkan pelayanan publik kedepan lebih baik lagi.

“Terus terang saja saya bukan orang birokrat tapi saya inginnya yang cepat, yang murah dan yang terbaik, Kita, hendaknya selalu mengevaluasi setiap saat apa yang sudah kita lakukan dalam hal pemberian pelayanan. Pemkot telah menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur setiap perizinan untuk membuat SOP sesingkat-singkatnya di jalur birokrasi” ucap Sutarmidji pada workshop penyusunan SOP administrasi pemerintahan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak belum lama ini.

Kadisdukcapil Minta Tambah Server

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pontianak, Thomas dikantornya menambahkan, dari dari pertemuan dengan Walikota pada waktu itu, pihaknya mengajukan penambahan alat server baru bagi keperluan administrasi dikantornya. Dan itu segera dianggarkan Pemkot pada 2010 ini.

“Kita minta ke pak Wali, untuk menambah satu server lagi, kita minta yang terbaik, yang mahal dan server itu juga merupakan standar yang disaratkan oleh jendral Administrasi kependudukan Mendagri. Harga satu server itu Rp. 60 juta,” katanya.

Adanya penambahan server tersebut sangat diperlukan, karena kata dia, server yang ada selama ini hanya ada satu buah, itupun katanya, sering mengalami gangguan sinyal sehingga, akunya, kerja di bagian administrasi pemerintahannya menjadi sedikit terkendala.

“Cuman ada satu, itupun sering heng, server ini sudah dari 2007 lalu, makanya kita minta tadi ke Pak Wali untuk dianggarkan, katanya dia mau anggarkan untuk tahun 2010 ini,” kata Thomas.

Selain pengadaan server, dikatakan lagi oleh Thomas, Kadisdug juga meminta kepada Walikota untuk menganggarkan pembuatan frekuensi baru khusus Kadisdug. Hal itu bertujuan, jelasnya, agar frekuesi tidak bertabrakan dengan frekuesi lain. karena selama ini, jalur yang digunakan Kadisdug memakai jalur frekuensi bebas.

“Karena ini menyangkut jaringan, kita menggunakan sistem online langsung ke kecamatan, dan sering terganggu dengan frekuensi lain. jadi kita meminta ijin untuk frekuensi baru yang khusus, bukan dijalur yang bebas. Makanya di Kecamatan sering tidak on, karena memang sering terganggu. Jadi dari Kecamatan mau input database ke kita ya tidak bisa, termasuk operator KK dan KTP di Kecamtan menjadi terganggu,” ulasnya.

Sementara itu, Thomas membuka data jumlah penduduk hingga Juni kemarin, sesuai data yang ada pada kami itu 639.735. dari data itu, dijelaskannya, penduduk yang wajib namun belum memiliki KTP, masih berjumlah sekitar dua ratusan lebih.

“Yang sudah punya, ada 93 persen, dan jumlah ini akan terpengaruh dengan jumlah penambahan penduduk, mereka yang datang, meninggal dan lahir. Yang kita antisipasi adalah mereka yang datang, kalu mereka pindah mereka harus membuat KTP-nya, dengan catatan NIK kependudukan daerah asalnya tetap kita sertakan pada KTP yang baru,” pungkasnya.

Realisasi Program Pemkot 2010, Beri Bantuan Kelima Ribu Siswa Kurang Mampu


Fikri Akbar, Pontianak

Sedikitnya lima ribu anak di seluruh Kecamatan dan Kota Pontianak dengan status kurang mampu, Pemeringtah Kota Pontianak segera memberikan bantuan pendidikan berupa kelengkapan berlajar siswa. Hal itu seperti diungkapkan Walikota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Jum’at (6/8) Kemarin.

“Ada, kita berikan bantuan bagi anak-anak yang tidak mampu di Kota Pontianak,” ungkap Sutarmidji kepada wartawan disela-sela kunjungannya ke kantor Pelayanan Terpadu, Jalan Sutoyo, Pontianak Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi mengutarakan senada. Katanya, bantuan kepada lima ribu pelajar tersebut diperuntukkan pada jenjang pogram wajab belajar (wajar) 2010 di tingkat SD dan SMP.

“4000 anak SD dan 1000 untuk siswa SMP, tahun ini. Bantuan berupa kelengkapan sekolah seperti seragam, untuk anak yang tidak mampu. Untuk SD dan SMP termasuk sepatu lengkap dengan kausnya, kemudian baju seragamnya, tas sekolah, dan sebagainya,” kata Mulyadi ketika di temui pada hari yang sama di Pontianak.

Untuk bantuan sendiri, dijelaskan Mulyadi, dari Pemkot tidak ada pembatasan antara penerima program bantuan sekolah itu. Artinya, sampai Mulyadi lagi, semua anak yang berstatus kurang mampu layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Pokoknya semuja anak yang tidak mampu, mau sekolah dimanapun dia,” tegas Mulyadi. “Kita sudah sampaikan surat ke sekolah, untuk mereka mendata anak yang tidak mampu,”

Mulyadi juga menandaskan, bantuan tersebut akan diberikannya dalam waktu yang tidak lama lagi. Seperti diakuinya, penetapan pengolahan dana bantuan tersebut telah melewati proses pelelangan.

“Sudah kita lelangkan, pemenangnya sudah ada, pengadaannya sedang disiapkan. Insyaallah secepatnya, begitu sudah siap akan kita kasikan. Tahun lalu itu tidak sebanyak sekarang, saya kurang tahu pastinya, tapi ada peningkatan tahun ini. Disamping beasiswa juga cukup banyak diberikan,” jelas Mulyadi.

Pemkot Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadhan, Jam Kerja Mulai Jam 08.00 – 15.00 WIB


Fikri Akbar, Pontianak

Memasuki bulan suci Ramadhan 1431 Hijriyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan ini. Penentuan jam kerja ini dituangkan dalam surat edaran Nomor 800/1145/BKD-D/2010 tanggal 23 Juli 2010 perihal jam kerja selama bulan Ramadhan 1431 Hijriyah.

“Jam kerja selama bulan suci Ramadhan bagi unit kerja di lingkungan Pemkot Pontianak yakni mulai masuk kerja jam 08.00 WIB dan pulang jam 15.00 WIB,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Toni Herianto, Jum’at (6/8).

Khusus hari Jum’at, lanjut dia, pegawai diberikan kesempatan menunaikan ibadah Shalat Jum’at mulai jam 10.15 WIB hingga jam 13.00 WIB.

Toni menuturkan bagi instansi vertikal, lembaga-lembaga non departemen dan instansi lainnya yang mempunyai jam kerja tersendiri diatur secara sentral maupun lokal. Namun selama bulan Ramadhan jam kerja dapat menyesuaikan dengan surat edaran ini.

“Untuk kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya sedangkan apel siang ditiadakan dan absen pulang diisi pada akhir jam kerja,” katanya.

Sekda menambahkan surat edaran ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan ini sudah diedarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak. “Ketentuan jam kerja ini berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan suci Ramadhan 1431 Hijriyah,” katanya.

Sabtu, 07 Agustus 2010

Acara Molor Satu Jam, Walikota Berang


Fikri Akbar, Pontianak

Walikota Pontianak, Sutarmidji terlihat sangat kecewa, pasalnya acara Saprahan dan Jamuan Besan Tradisi Adat Melayu yang diselenggarakan di tepian sungai kapuas kafe banjar serasan pada Sabtu (7/8) itu molor dari waktu yang ditentukan. Kekecewaan itu, ditumpahkan Sutarmidji pada awal pembukaan pidatonya.

Sebelumnya, berdasarkan agenda, waktu ditetapkan tersebut pada jam 9.30 WIB, namun bergeser satu jam pada pukul 10.30 WIB–baru dimulai. “Saya minta hari ini acaranya tepat waktu, kalau 9.30 ini jam 10.30 baru mulai. Kita harus menggunakan waktu seefesien mungkin dan sebaik mungkin, karena selama ini asal ada kegiatan selalu molor satu jam,” kata Sutarmidji dengan nada kecewa.

Jengah dengan pemandangan seperti itu, Sutarmidji meminta kepada panitia agar acara terus saja dimulai dengan berapa saja orang yang hadir disitu, dan Sutarmidji mengaku tidak masalah. Selanjutnya yang tampak hadir pada kesempatan itu, hanya Ketua DPRD Kota Pontianak, Ketua Komisi B Kota Pontianak, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak, perwakilan PHRI Provinsi dan PHRI Kota Pontianak, dan sedikit dari kepala badan, Kadis, Camat, Lurah se-Kota Pontianak yang hadir.

“Saya diberitahu jam 9.30, makanya saya upayakan datang kesini 9.30! dan saya minta supaya acara segera dimulai seberapaepun ade orangnye. Karena budaya melayu tidak seperti itu. Tidak ada namanya budaya melayu itu jam karet dan sebagainya. Budaya melayu harus tepat waktu. Karena orang melayu itu identik dengan muslim, dan muslim itu sholatnya tepat waktu. Jadi ade yang telambat satu jam, ooh biaselah melayu, tidak ade seperti itu, salah kalau orang bilang melayu suka tidak tepat waktu” ceramah Sutarmidji. Suasana mendadak hening.

Kekesalan Sutarmidji tersebut, ditambah dengan sedikitnya jumlah dari kepala-kepala dinas dari masing-masing SKPD-SKPD Pemkot yang hadir pada acara ritual budaya Melayu yang dilakukan sekali tiap tahunnya itu.

“Kalau mau nurutkan ini hari libur kerja, saya juga seperti itu, tapi ternyata banyak kepala dinas sekarang masih banyak (memilih) yang sedang berlibur, jadi tidak bisa menghadiri kegiatan ini,” kata Walikota menyidir.

“Dicatat saja bu, siape yang tidak hadir, kepala dinas, bidang, camat lurah yang tidak hadir, lain kali jangan diundang, ngapain kita ngundang die, yang jelas tidak menghargai orang yang ngundang, jangan diundang kembali,” kata Sutarmidji geram, sembari mengarahkan pandangannya kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwiasata (Kadisbudpar) Kota Pontianak, Utin Hj. Hadijah sebagai tanda instruksi dari Walikota. kemudian disambut dengan anggukan, “ya pak,” kata Utin pelan.


Dirinya mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran SKPD-SKPD yang berada dilingkungan Pemkot Pontianak untuk mengindahkan setiap undangan-undangan yang bersifat seremonial dan penting seperti itu.

“Sama juga, kalau ada undangan di rumah dinas. Saya lihat kalau sudah dua kali kepala dinas atau kepala badan tidak hadir undangan, saya bilang jangan diundang. Kegiatan apapun jangan diundang, biar aja dia mau jadi apa, kalau dia mau jalan sendiri, biarkan. Jadi kita kedepan kegiatan harus tepat waktu,” ancamnya.

“Dan kedepan kegiatan-kegiatan seperti ini, lebih banyak menghadirkan masyarakat terutama pelaku-pelaku dibidang usaha,” ujarnya. Selanjutnya acara Saprahan dan Jamuan Besan Tradisi Adat Melayu tersebut terus berlanjut sesuai agenda dan berjalan dengan lancar.

Tradisi Saprahan

Saprahan merupakan bagian dari adat budaya suku Melayu. Saprahan sendiri dapat diartikan lengkap sebagai bagian dari upacara adat berupa jamuan atau tata cara bersantap adat melayu. Jamuan seprahan ini adalah jamuan yang dihidangkan di atas kain putih yang dihamparkan di atas tikar panjang atau permadani yang disebut kain Saprahan,

Pada acara Saprahan tersebut, jenis makanan yang biasa dihidangkan diantaranya nasi putih dan nasi kebuli, lauk pauk yang terdiri dari dalca, semur daging, paceri nenas/terong. Sedangkan untuk minumannya terdiri dari air putih dan air serbat. Air serbat adalah air yang berwarna kemerah-merahan yang diminum sebagai minuman penutup.

Setelah acara Saprahan tersebut, prosesi dilanjutkan dengan Cucur Air Mawar. Cucur air mawar, yakni salah satu tradisi yang biasa dilakukan oleh pihak keluarga pengantin perempuan terhadap pasangan pengantin yang baru saja melaksanakan ijab kabul. Hal itu dimaksudkan untuk mendoakan, memberkahi dan memberikan restu kepada kedua mempelai.

Kemudia acara ditutup dengan Jamu Besan yang dilaksanakan setelah usai acara pernikahan. Jamu besan adalah, memberi makan orang tua pengantin pria beserta keluarganya, sebagai pertanda dimulainya suatu ikatan tali silaturrahmi antara kedua keluarga mempelai.

“Kedepan budaya-budaya adat-istiadat seperti ini–mau darimanapun dia, suku apapun, etnis apapun, itu dikembangkan dan akan kita jadikan objek wisata kota pontianak, Pemerintah Kota Pontianak akan terus berupaya menata objek-objek wisata,” kata Sutarmidji diwawancarai usai Saprahan.


Terdapat beberapa tempat wisata, kata Walikota, yang segera Pemkot selesaikan pada tahun 2010 dan ada juga beberapa target di 2011. “Yang perlu kita selesaikan secepatnya, ada taman alun-alun kapuas yang masih akan dilengkapi dengan taman pintar, kita juga masih upayakan pembebasan lahan milik TNI di sekitar tugu khatulistiwa, agar tugu dapat ditata dengan baik, penurapan disekitar makam batu layang, kemudian pembuatan seteher dari kampung luar sampai jembatan Kapuas I, tiga meter nanti lebarnya, mudah-mudahan bisa dilaksanakan tahun 2011,” jelas Sutarmidji

Sutarmidji menilai, banyak sekali tempat-tempat wisata yang bernuansa budaya di kota Pontianak, sehingga dapat dijadikan aset bagi perkembangan pembangunan pemerintah Kota Pontianak sendiri. Tak segan dikatakannya, bahwa kota yang dipimpinnya itu, pada setiap tahunnya mampu menarik pengunjung lebih banyak. Sehingga katanya, setiap tahun semakin meningkat saja.

“Minggu ini ada seribuan Marga Huang yang mengadakan reuni akbarnya di Kota Pontianak,” kata Sutarmidji mencontohkan. “Banyak juga diantara pelancong (turis luar,red) yang memilih Kota Pontianak sebagai tempat menyelenggarakan acara-acara itu, imbas dari kegiatan-kegiatan pariwisata ini bisa meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dan itu bisa untuk pembiayaan pembangunan di kota pontianak,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwiasata (Kadisbudpar) Kota Pontianak, Utin Hj. Hadijah menjelaskan, acara itu bertujuan, membangkitkan kekayaan seni dan budaya di Kota Pontianak. “Mengaktualisasikan seni dan budaya guna mengangkat harkat dan martabat kearifan lokal. Selain itu juga akan dijadikan kalender tetap budaya, sebagai promosi Kota Pontianak yang memiliki khazah (kekayaan,red) kebudayaan,” jelas Utin.

Azaz Akui Ada Temuan Di Dewan

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz, mengakui adanya temuan ketidak persesuaian administrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2009.

“Ya ada temuan Di dewan, adminsitrasinyalah, tapi sarannya itu memperbaiki dan melengkapi,” kata Azaz saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (6/8).

Temuan-temuan tersebut, dikatakan Azaz berkaitan dengan konsumsi makan minum dewan dan perjalanan fiktif di tahun 2009.

“Perjalanan dinas tidak disebut fiktif, perjalanan itu misalnya administrasinya belum dilengkapi, misalnya absen, inikan perlui kita klarifikasi, kita perbaiki tidak langsung diekspos kemana-mana,” kata Azaz menjelaskan.

Untuk makan minum sendiri, jelasnya lagi terbebani akibat kelebihan membayar dan tidak sesuai dengan peraturan standar biaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.

“Makan minum itu kelebihan bayar, karena itu ada peraturan standar biaya dari Pemkot, itu akan kita perbaiki kita lengkapi,

Menurut Hartono Azaz, kedua temuan tersebut nilainya sangat sedikit jika dirupiahkan, sehingga jauh dari kerugian adanya kerugian negara.

“Tidak banyak, ada sekitar dua ratus jutaan lebihlah,” tutupnya.

31 Agustus, LHP akan jadi Konsumsi Publik

Fikri Akbar, Pontianak

Sesuai saran Inspektorat, bahwa hasil temuan LHP BPK tentang LPJ keuangan APBD 2009 yang diterima pada tanggal 9 Juli lalu, masih akan ditindak lanjuti sampai batas waktu 31 Agustus atau sekurang-kurangnya 2 bulan dari jangka pengajuan awal. Sehingga pada rentang waktu tersebut LHP BPK belum bisa di informasikan kepada publik.

“Awalnya saya sepakat, kalau ini diumumkan, misalnya SPJ Bansos dan sebagainya, tapi ada waktunya. Jika ada temuan itukan ada saran lanjutannya, yaitu saran untuk menindak lajuti, kalau kurang lengkap dilengkapi, diperbaiki.. Setelah enam puluh hari, siapapun bisa mengaksesnya secara otomatis di internet. Artinya terbuka untuk umum,” Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz diruang kerjanya, Jum’at (6/8)

Menanggapi keberatan dari berbagai fraksi, tentang tidak diberikannya fotokopi LHP tersebut, kata Azaz, karena hal itu telah menjadi ketentuan yang berlaku serta hal itu juga tambah Azaz, sesuai hasil konsultasinya dengan inspektorat.

“Inspektorat menyatakan belum boleh untuk difotokopi. Kalau sudah, saya pribadi, hari ini bisa, saya kasikan. Kita konsultasikan ke isnpektorat, aturannya begitu. Kalau saya gembor sana-sini saya melanggar peraturan pemerintah, pada undang-undang transparansi anggota DPRD wajib menjaga kerahasiaan yang dipercayakan,” ulasnya.

Kemudian, dilanjutkan Azaz, setelah 60 hari atau setelah tanggal 31 Agustus kedepan, hasil perbaikan LHP tersebut akan di pantau kemabali oleh BPK. “Dari BPK akan melakukan audit pemantauan terkait sejauh apa sarannya (BPK) dijalankan oleh kepala daerah dan DPRD sebagai fungsi kontrolnya, itu dicek lagi oleh BPK,” katanya.

Sementara itu, Walikota Pontianak Sutarmidji meluruskan, dia akan menindak lanjuti LHP BPK terlebih dahulu. Dia membenarkan bahwa LHP tersebut belum selayaknya dapat dikonsumsi oleh publik sebelum jatuh tempo yang ditemtukan BPK.

“Saya mau awalnya temuan ini dipublikasikan secara umum transparan dan sebagainya, bahkan kalau perlu, saipa-siapa yang belum membuat SPJ bansos dan sebagainya, organisasi mana-mana yang belum kita umumkan di koran, tapi karena ini sifatnya baru temuan yang perlu diklarifikasi, maka kita tidak lakukan. Tapi setelah tanggal 31 agustus nanti, penerima bansos misalnya, belum membuat SPJ-nya akan kita umumkan,” papar Sutarmidji

Sejatinya, diakui Sutarmidji, dirinya merasa amat bersyukur, karena dari hasil temuan audir BPK tersebut tidak ada yang mengarah pada kerugian negara. “Semuanya bicara tentang administrasi, kecuali satu tentang pembobolan kas daerah pada 2008, tapi sudah diungkap pada 2010, kita bersukur,” akunya.
Selanjutnya dalam masa rentang waktu yang tersisa ini, katanya, dia berharap masing-masing SKPD dapat mengoptimalkan saran BPK tersebut pada hasil wajar dengan pengecualian. “Kita tidak akan membantu mereka selama mereka belum membuat SPJ-nya. Kita sangat transparanlah dalam hal ini, dan tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang disembunyikan tidak ada yang dipolitisir dan sebagainya. Semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. SPJ-nya yang belum lengkap, bukan belum ada,” pungkas Walikota.

Hapus Bansos, Sutarmidji: 100% Saya Setuju


Fikri Akbar, Pontianak

Wacana untuk segera dihapuskannya dana Bantuan Sosial (Bansos) yang secara tegas digulirkan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak, Djohansyah seperti yang dimuat koran ini, Rabu (4/8) kemarin, disambut antusias oleh Walikota Pontianak, Sutarmidji. Dia mengaku sangat setuju dengan usulan dewan tersebut.

“Misalnya sekarang ini ada wacana untuk menghilangkan Bansos, saya sebenarnya setuju, seratus persen saya setuju Bansos itu dihapuskan,” kata Sutarmidji tanpa basa-basi, yang saat itu ditemui disela-sela kunjungannya ke kantor Gedung Pelayanan Terpadu di Jalan Sutoyo Pontianak Selatan, Jum’at (6/8).

Tapi kemudian, lanjut Walikota, apakah usulan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang. Karena menurutnya,Bansos merupakan bantuan sosial kemasyarakatan oleh pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan demi mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu.

“Tapi apa mungkin? terus rumah ibadah bantuannya lewat mana? Kegiatan-keghiatan organisasi kemahasiswaan, pemuda, kemasyarakatan lewat mana?,” tanyanya.

Terkait alih tanggung jawab kewenangan penyaluran Bansos dari Pemkot ke SKPD-SKPD, kata Sutarmidji, tentu saja hal itu tidak bisa dilakuakan, karena menurut aturan yang berlaku segala sesutau yang bersifat bantuan hanya ada di pos sektretariat daerah.

“Itu tidak boleh. Semua sifat bantuan ada di pos sektretariat daerah. Nah ini yang serba salah. Oh misalnya boleh di SKPD, silahkan cari aturannya, kalau boleh di SKPD. Kalau boleh (ada aturan yang membolehkan,red) anggaran dimasukkan ke SKPD yang mana, saya setuju, atur saja, “ katanya.

“Dinas sosial mau dinas apepon boleh. Dan saya lebih senang, selaku kepala daerah tidak berkaitan dengan penggunaan anggaran, mendisposisi bantuan, saya senang sekali, saya bisa lebih tenang, dikira mudah apa ngurus bansos,” tambah orang nomor satu di Kota Pontianak itu.

Mekanisme Berbelit

Sutarmidji juga membantah jika pengeluaran dana Bansos tersebut melewati tahap yang sangat sulit dan berliku, seperti sebelumnya ditudingkan oleh Djohansyah yang juga selaku Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani Nasional DPRD Kota Pontianak usai menggelar rapat lanjutan LHP BPK Kota Pontianak 2009 di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak kemarin.

“Kalau misalnya baru ada yang mengajukan proposal di 2010, oh jangan repot ini itu. yang di 2008 saja masih ada yang belum dipenuhi, gimana? Masih ada tiga ratusan lebih proposal yang masih di saya, yang kita masih dipertimbangkan,” belanya.

Dan lagi, kata dia setiap proposal bantuan yang masuk ke Pemkot, tidak serta merta akan dikeluarkan begitu saja. Tapi katanya, harus melalui mekanisme yang ada, salah satunya jelas Midji, Pemkot harus melakukan uji lapangan terlebih dahulu.

“Kita kan harus cek dulu ke lapangan, benar apa tidak proposal ini, jangan sampai ada yang fiktif dan lain sebagainya. Kita cek lagi kebenarannya di lapangan, walaupuun masjid, kecuali saya yang sebagai peletak batu pertamanya, itu tidak perlu di cek lagi,” katanya.

Hal itu dapat dimaklumi, kata Midji, karena terkait terdapat kejanggalan temuan dilapangan, sehingga lanjutnya Pemkot harus sangat berhati-hati dalam pengeluaran Bansos tersebut.

“Karena ada kejadian tahun lalu, ada satu masjid tidak merasa nerima, ternyata ketika kita cek klarifikasi ke lapangan, cap lurah dipalsukan, cap camat dipalsukan. Kita tidak mau ada kejadian seperti itu, makanya harus di cek, ini yang membuat agak lama tapi semuanya bisa benar, harus hati-hati dalam hal bansos ini, jangan sembarang, jangan serampangan, saya tidak mau,” jabarnya.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Toni Heriyanto mengaminkan. Toni mengatakan, jika DPRD Kota Pontianak menganggap Bansos tidak tersebut perlu, Sekda tidak akan menganggarkannya kembali.

“Kalau Dewan memandang itu tidak perlu dianggarkan, ya kita ikut saja, karena dia (Bansos) bukan urusan wajib. Sekarang yang kita utamakan urusan yang wajib, tinggal bagaimana memandang kepentingan itu.” kata Toni ketika dikonfirmasi.

Mekanisme pencairan Bansos, secara lugas dikatakan Toni telah sesuai dengan mekanisme yang berlak. “Mekanismenya itu dari pemohon ke TU, TU kemudian melanjutkan ke Sekda, Sekda melanjutkan ke Walikota, itu sudah mekanismenya seperti ini. Iya atau tidaknya, dapat atau tidak dapatnya, Harus dipahami juga keputusannya itukan ada di pak Walikota,” kata Toni.

Dewan Minta Sebaiknya Bansos Dihapuskan

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak, Djohansyah menyatakan secara tegas, agar sebaiknya bantuan sosial pemerintah (bansos) yang diperuntukkan bagi kebanyakan masyarakat tidak mampu itu, dihapuskan.

Hal itu diungkapkan Djohansyah disela-sela jeda rapat kerja lanjutan membahas raperda Kota Pontianak tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak terhadap anggaran 2009 di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (4/8)

Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani Nasional DPRD Kota Pontianak itu beralasan, selama ini mekanisme pengeluaran dana anggaran bantuan kepada masyarakat tersebut yang terlampau sulit dan berbelit, sehingga memperlambat pertumbuhan pembangunan di Kota Pontianak.

“Maksud kita jangan, jangan sampai bansos ini dipolitisi, ini untuk kepentingan rakyat. Bansos ini bisa dua bulan, bahkan lebih baru bisa dicairkan. Kucuran dananya tersendat-sendat, administrasinya susah. Memang sih gregetan kita kalau bicara soal bansos, lebih baik bansos ini tidak sama sekali, daripada nanti kita jadi syak wasangka (prasangka buruk,red)” kata Djohansyah.

Djohansyah berharap, jika Bansos memang benar-benar diberdayakan untuk kepentingan masyarakat, hendaknya ada perubahan mekanisme pencairan Bansos di tubuh Pemkot. Atau Bansos itu, lanjut Djohansyah, yang semula menjadi anggaran pilihan tersebut dijadikan anggaran wajib pengeluaran daerah Pemkot.

“Kita sampaikan ke pak Sekda agar pengelolaan lebih baik, lebih tanggap. Lihat masjid Jami’ (Kraton) kita, banyak surau-surau yang mereka membutuhkannya. Kalau bantuan ini memang untuk bantuan sosial, keluarkanlah. Kalau susah, masukkan saja ke dalam anggaran wajib,” jelasnya.

Alternatif lain, tawaran Djohansyah, Pemkot menyerahkan tanggungjawab Bansos tersebut kepada Dinas Sosial. Hal itu juga, masih katanya, untuk menghindarkan prasangka yang bukan-bukan. “Atau serahkan saja ke Dinas Sosial untuk mengelolanya, untuk bantuan sosial, daripada terjadi penyimpangan-penyimpangan,” sarannya.

Kebijakan Desentralisasi Fisikal Agar Tidak Terjadi Tumpang Tindih

Fikri Akbar, Pontianak

Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fisikal (TADF) 2010 Mentri Keuangan, DR. Raksaka Mahi mengatakan, untuk mendorong perekonomian antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu adanya harmoniasasi mekanisme pada sektor prioritas.

“Bagaimana adanya sinergisitas antara kebijakan alokasi pusat dan daerah,” kata Raksaka menjelaskan inti kunjungan penelitian TADF-nya ke Pemerintah Kota Pontianak di aula Kantor Walikota Pontianak, Kamis (5/8) kemarin.

Secara umum, katanya dengan adanya harmonisasi mekanisme kajian analisis kebijakan Desentralisasi Fisikal.tersebut juga dilakukannya untuk mengetahui sejauh mana persesuaian antara kebijakan daerah dengan tujuan pembangunan nasional.

“Sehingga pembagian alokasi pusat dan daerah jelas sesuai PP 38/2007. mana yang menjadi kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan daerah, bagaimana mengatur pembiayaannya, agar tidak terjadi tumpang tindih. Untuk tujuan bersama,” katanya.

Tujuan nasional, dirincikan Raksaka dengan tiga fokus utama, yakni Penanganan Indeks Pembangunan Manusia (Human devolepment Indeks), penaggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik. “Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional atau belum, Agar kedepan bisa dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan.

TADF Menkeu dari Universitas Indonesia itu memandang, untuk Kota Pontianak sendiri, ketiga fokus tersebut telah berjalan cukup baik. “Saya melihat di Pontianak tiga hal dominan itu sudah direfleksikan dan sebagian sudah berjalan, sudah cukup bagus,” pujinya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menambahkan. Dalam rangka penaggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak, Dinas telah memiliki beberapa program acuan.

“Diantaranya, bantuan kemiskinan, bantuan material, sanitas masyarakat, sanitasi kota, yang pelaksanaannya tersebut dilakukan langsung oleh masyrakat. Ada program PNPM untuk seluruh kawasan kumuh di Kota Pontianak,” papar Edi.

Disamping itu, dalam hal mendongkrak pembangunan manusia Kota Pontianak pada sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi menambahkan, diluar BOS dan beasiswa, Disdik memberikan bantuan masuk bagi sekolah bagi para siswa tidak mampu, pada jenjang ‘wajar’ sembilan tahun.

“Disamping itu juga ada 32 PAUD di Kota Pontianak yang digratiskan. Fasilitas semua dilengkapi,” kata Mulyadi. “Jadi anak-anak itu tinggal belajar saja,” tambahnya.

Tumpang Tindih Dana Dekonsentrasi

Konteks isu adanya tumpang tindih dana langsung yang diberikan pusat kepada penerima tanpa melalui mekanisme pemerindah daerah setempat (dekonsentrasi), kerap ditemukan di setiap provinsi di Indonesia.

“Bagaimana di Pontianak, apakah itu juga terjadi?” kata Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fisikal (TADF) 2010 Mentri Keuangan, DR. Raksaka Mahi melontarkan pertanyaannya kepada sejumlah kepala SKPD-SKPD saat melakukan dialog “Sinergisitas Pusat dan Daerah dalam Rangka Optimalisasi Dana di aula Walikota Pontianak, Kamis (5/8) kemarin.

Menjawab itu, Kadis Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi mengaku terdapat beberapa temuan adanya tumpang tindih dana dekonsentrasi tersebut. Hal itu, kata Mulyadi, lebih disebabkan oleh tidak adanya konfirmasi si penerima nbantuan kepada pihak pemerintah Kota Pontianak.

“Kondisi yang terjadi, dana itu langsung ke provinsi dan dari provinsi langsung ke sekolah. Pemerintah tidak tahu, tahunya ketika tim inspektorat datang,” beber Mulyadi.

Mulyadi menilai, mekanisme semacam itu, sangat sulit bagi Pemkot untuk melakukan pengawasan. Bahkan, akunya, berdasarkan temuannya beberapa waktu lalu, terdapat beberapa penerima dana dekonsentrasi tersebut yang pada awalnya tidak mau mengakuinya (mendapat dana dekon).

“Malah ada, awalnya tidak mengaku. Kalau BOS (mekanismenya,red) sudah jelas, sudah ada patokannya, yang dihitung berdasarkan jumlah siswa persekolah. Dari pusat ke provinsi, dari provinsi langsung ke rekening sekolah,” katanya.

Menaggapi hal itu, Raksaka Mahi yang ditemui usai dialog menjelaskan, secara umum dana dekonsengtrasi dapat diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) ke masing-masing Pemda.

“Kekedepan bisa diusulkan, dana dekon masuk pada DAK,” katanya kepada wartawan.

Disamping itu, sambung Raksaka, Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fisikal dapat melakukan usulan terkait turunnya dana dekon sebelum keputusan anggaran APBD disetujui. Sehingga kedepan, katanya, tidak terjadi lagi tumpang tindih dana alokasi bantuan antara pusat dan daerah.

“Bisa diusulkan lebih awal, membantu daerah, dekon perlu diperbaiki mekanismenya. Yang penting adanya komunikasi yang lebih baik lagi ke pusat, untuk tujuan bersama,” tutupnya.

Gratis, Pawai Ta’ruf Keliling Kota Pontianak

Fikri Akbar, Pontianak

Dalam rangka menyambut bulan suci ramadahn yang dimungkankan jatuh pada 1 Ramadan atau pada 11 Agustus mendatang. Pemerintah Kota Pontianak bekerjasama dengan Remaja Masjid Mujahidin Pontianak mengadakan Pawai Ta’ruf keliling Kota Pontianak bertema “Meningkatkan Iman Taqwa serta Persatuan dan Keatuan Sesama Muslim”.

Asisten I Pemerintah Kota Pontianak, H. Razani, mengatakan Pawai Ta’ruf tersebut akan diselenggarakan di Jalan Rahadi Usman, lapangan Alun-alun Kapuas didepan kantor Walikota Pontianak, pada hari senin tanggal 8 Agustus pada pukul 07.00 WIB.

“Yang akan diikuti oleh dua kelompok, pelajar dan umum. Untuk kelompok pelajar, mulai dari SD sederajat sampai SMA sederajat. Dan untuk umumnya terdiri dari remaja masjid, majelis taklim, BUMD, BUMN dan SKPD-SKPD,” kata Razani di ruang Media Center Kantor Walikota Pontianak, Kamis (5/8).

Dan dua kelompok tadi, lanjut Razani, akan dibagi lagi menjadi dua kelompok, pejalan kaki dan kendaraan hias. Pembagian kelompok tersebut, jelas Razani, berdasarkan rute tempuh masing-masing kelompok tersebut.

“Untuk pejalan kaki, akan menempuh rute, start Jalan Rahadi Usman, Pak kasih, Hasanudin Sungai Jawi, lanjut ke Merdeka, Jendral Urip, belok ke Sudirman, Tanjungpura lurus ke Rahadi Usman lagi,” jelasnya.

Sedangkan untuk rute kelompok kendaraan hias, jelasnya, akan menempuh rute start di Jalan Rahadi Usman, Pak Kasih, Hasanudin, H. Arais Arrahman, Husein Hamzah, Dr. Wahidin Sudiro Husodo, lurus ke Dr. Sutomo, belok Sutan Syahrir, Sultan Abdurrahman masuk Ayani I, Jalan Sungai Raya, Adisucipto, Imam Bonjol, Tanjungpura dan kembali ke Rahadi Usman.

“Untuk target pesertanya berjumlah sekitar 75 regu, masing-masing regu maksimal 40 orang dan untuk kendaraan hiasnya ada 100 kendaraan. Bagi peserta pawai yang ikut, pendaftaran gratis, dan bagi para kelompok pesertanya nanti, akan dinilai oleh juri untuk mendapatkan hadiah menarik, ada dorpize juga,” kata Razani.

Hingga berita ini diturunkan, pendaftaran bagi para calon peserta sudah dapat dimulai hingga tanggal 7 Agustus nantinya. “Sudah, sudah dimulai dari sekarang sampai menjelang satu hari min H nanti,” kata Razani.

Hasil Audit LHP BPK 2009, Itwilko Dapati Temuan di DPRD Kota Pontianak

Fikri Akbar, Pontianak

Kepala Inspetor Wilayah Kota Pontianak (Itwilko), H.M Hasani Syam mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2009 terdapat beberapa temuan terhadap ketidak persesuaian administrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak.

“Ya ada juga, didewan ada, administrasinya,” ujar Hasani kepada wartawan ketika ditemui usai rapat kerja lanjutan membahas tentang raperda Kota Pontianak tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak terhadap anggaran 2009 di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (4/8).

Temuan Itwilko tersebut, dikatakannya, mengenai adanya kejanggalan pada pelaksanaan administrasi DPRD Kota Pontianak yang diaudit selama periode tahun 2009.

“Terkait pelaksanaan-pelaksanaan administrasilah. Itu berdasarkan Audit BPK kemudian opini yang disampaiakannya, wajar dengan pengecualian, itulah (pengecualian,red) salah satunya itu administrasi,” jelasnya.

Disamping itu pula, lanjut Hasani, temuan juga didapati BPK terhadap beberapa SKPD-SKPD di pemerintahan Kota Pontianak. Terkait administrasi, katanya, temuan tersebut berupa Surat Pertanggung Jawaban yang tidak lengkap.

“Ada temuan. Oh, saya tidak hafal (SKPD yang mana,red), SPJ yang tidak lengkap,” katanya.

Namun demikian, tambah Hasani lagi, terkait beberapa temuan-temuan itu, dia menyatakata, hingga saat ini belum adanya ditemukan tindakan yang dapat menyebabkan kerugian terhadap negara.

“Kerugian untuk sementara belum,” singkat Hasani.

Itwilko Dapati Tiga Temuan di Pemerintah, Dispenda Lampaui Target 100 persen

Fikri Akbar, Pontianak

Sedikitnya terdapat tiga temuan ketidak-persesuaian data teknis pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit pada tahun 2004, 2005 dan di 2009 yang dilakukan oleh Inspetor Wilayah Kota Pontianak (Itwilko). Hal tersebut seperti yang diaungkapakan oleh Kadispenda, Rudy Enggano di ruang Paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak,

Hal itu dikatakannya disela-sela rapat kerja lajutan terkait pembahasan raperda Kota Pontianak tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak terhadap anggaran 2009 di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (4/8) kemarin.

“Itwilko sudah mengaudit kami tentang piutangh di 2010 ini. Ada tiga temuan di Dispenda pada 2004, 2005, 2009,” kata Rudy.

Penemuan Itwilko tersebut, jelas Rudy, terkait dengan ketidak sesuaian temuan pajak dari hasil uji petik yang dilakukan Dispenda terhadap sejumlah pengusaha rumah makan dan restoran di Kota Pontianak.

“Adanya temuan pajak yang tidak sesuai terhadap uji petik kepada pengusaha rumah makan dan restoran,” katanya.

Rudy beralasan, ketidak sesuaian yang ditemukan oleh Itwilko tersebut, katanya lebih disebabkan dengan adanya kerusakan pada sistem komputer administrasi yang berada di kantornya. “Ada masalah di software kami, jadi ada orang yang sudah bayar, tapi belum masuk hitungan, sehingga jadi piutang. Dan (juga) karena kami belum melakukan verifikasi pajak di 2009, dan kamin baru akan melakukan verifikasi pada 2010,” katanya.

Lampaui Seratus Persen

Namun demikian, opini BPK tentang temuan wajar dengan pengecualian tersebut, katanya tidak mengganggu pencapaian realisasi target pajak pada tahun 2009. dengan potensi pajak yang besat sehingga realisasinya mencapai target. “Kami menghitung pajak di Kota Pontianak di atas seratus persen. Kami sangat berterima kasih dengan Itwilko, sehingga kami dapat mengetahui dan melakukan langkah (perbaikan,red) kedepan,” katanya.

Potensi besar misalnya, didapat dari 32 hotel hunian dengan 30 – 40 % yang bisa ditingkatkan pertahunnya, serta pajak dari beberapa rumah makan. Disamping itu katanya, terdapat pajak reklame yang juga besar. Jika pada 2009 lalu targetnya 3 Milyar pertahun, maka pada 2010 akan naik menjadi 4,9 Milyar.

“Selama ini pajak reklame terlalu menyita kami perhatian kami. Kami akan meningkatkan pajak lain seperti restoran dan tempat hiburan,” ujarnya.

Untuk pengusaha rumah makan dan restoran, lanjut Rudy, pihaknya akan melakuka uji petik ulang pada 2010 ini. Hal dilakukan, kata Rudy, untuk mengukur target kenaikan pajak di sektor pengusaha rumah makan dan restoran tadi.

“Karena setelah kami melakukan uji petik, banyak tidak membayar pajak. Yang tadinya harus dibayar 15 juta tapi di bayar hanya Rp. 700.000. Ya, itu menjadi tantangan kami untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat lagi. Kami sudah diskusikan hal ini dengan komisi C,” katanya.

“Ttapi ada juga yang setelah kami lakukan uji petik, dianggap layak kenaikan pajaknya seperti restoran Sari Bento dari tiga juta, setelah uji petik 15 juta. Pondok Nelayan, dari 4 juta, setelah uji petik jadi 10 sampai 13 juta pajaknya,” tambah Rudy lagi.

Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak, Johansyah mengungkapkan bahwa sejatinya dia mendukung dengan kebijakan kenaikan pajak tersebut. Namun kenaikan itu, katanya, haruslah dilakukan pula data uji petik terkait kriteria besaran pungutan pajak yang dibebankan.

“Kriterianya dulu, tidak selamanya restoran dan rumah makan itu ramai setiap harinya, harus ada uji petik dulu. Digolongkan saja kriterianya, supaya jelas yang mana memenuhi dan mana yang tidak. Kalau memenuhi (setelah adanya uji petik,red), mereka yang tidak mau membayar pajak berikan sangsi saja,” tegasnya.

Rabu, 25 Agustus 2010

Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pontianak Terhadap Usulan Raperda Kota Pontianak

Fikri Akbar, Pontianak

Memasuki Paripurna ke 13 masa persidangan ke-3, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak mengagendakan pandangan sejumlah fraksi DPRD Kota Pontianak terkait lima usulan Raperda Kota Pontianak 2010 yang dibacakan oleh Walikota Pontianak, Sutarmidji pada Paripurna ke 12 masa persidangan ke-2, Selasa (24/8) lalu. Agenda pandangan fraksi tersebut, direncanakan hari ini (Kamis, 26/8).

“Kita akan melihat dulu pandangan dari fraksi-fraksi, Kamis ini,” ujar Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz sembari menutup sidang Paripurna ke 12 masa persidangan ke-2, Selasa (24/8) lalu.

Lima rancangan Perda tersebut diantaranya, pajak daerah, kawasan bebas rokok, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.

Sebelumnya dikatakan oleh Walikota Pontianak, Sutarmidji, kelima usulan Raperda Kota Pontianak tersebut, menyusul empat perda lainnya yang telah disahkan sebelumnya,

“Pada Januari dan Agustus 2010,” kata Sutarmidji.

Alun Kapuas Ndak Boleh Diganggu

Fikri Akbar, Pontianak

Penempatan lokasi tradisi permainan meriam karbit yang lazimnya diadakan pada saat malam lebaran tetap akan dilaksanakan disepanjang gertak (jembatan) tepi Sungai Kapuas. Hal itu disampaikan Walikota Pontianak, Sutarmidji kepada wartawan, Selasa (24/8) lalu.

“Tempatnye biase, dipinggir sungai, kan ndak ade yang di jalan Gajah Mada kan?,” katanya.

Meski terdapat beberapa kondisi jembatan yang terlihat rawan karena rusak, Sutarmidji tetap mengatakan pelaksanaan meriam karbit tetap dilaksanakan pada tempatnya semula, “Kita sudah perbaiki jembatan tahun lalu, untuk antisipasi, tapi tahun ini roboh lagi,” katanya.

Terkait pengalihan lokasi permainan ke taman Alun Kapuas, Sutarmidji tegas melarangnya, dia bilang, Taman Alun Kapuas yang akan segera dilengkapi dengan taman pintar tersebut, saat ini masih dalam kondisi penyempurnaan.

“Belum, sedang dikerjekan, ndak bise, alun kapuas ndak boleh diganggu,” kata dia.

Sebagaimana halnya permainan tradisi masyarakat Kota Pontianak yang telah turun temurun, Sutarmidji menambahkan, pengamanan standar akan dilakukan selama berlangsungnya prosesi permainan rakyat tersebut.

“Pengawasan sendiri seperti tahun-tahun lalu aja lah, saye rase dimanepun kalau udah ade meriam karbit malam lebaran itu, sepanjang suangi kapuas itu akan dijejali masyarakat, jadi bagaimanepun dikemas, ya dikemaslah, itukan tradisi,” tutupnya.

Pemkot Serius Terapkan Perda KTR, Hingga Pada Pemberian Sangsi Pidana Bagi Pengelola

Fikri Akbar, Pontianak

Meski telah disahkannya Peraturan Walikota No 39 pada tahun 2009 lalu, tentang kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kota Pontianak, dalam hal ini Walikota Pontianak, Sutarmidji seolah tetap bersikukuh untuk meluncurkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak terkait penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 2010 ini.

Walikota berpendapat, persoalan KTR tidak cukup jika hanya diatur didalam Perwa, sehingga perlu adanya pembentukan Perda baru yang khusus mengatur KTR. Hal itu, kata dia mengingat ruang lingkupnya Perwa yang terbatas.

“Ada Perwa No 39 tahun 2009, tetapi ruang lingkupnya terbatas. Oleh karena itu, agar ruang lingkup peraturan tersebut menjangkau seluruh wilayah kota pontianak, kami memandang perlu meningkatkan peraturan yang ada menjadi peraturan daerah,” kata Sutarmidji, Selasa (24/8).

Yang membuat Pemkot begitu percaya diri memasuk KTR tersebut ke dalam Perda 2010, hal itu kata Sutarmidji didasari oleh beberapa landasan ketetapan hukum yang kuat. Diantaranya, dijelaskannya, UUD 45 pasal 28 (h) ayat 1, UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU kesehatan No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 39 nomor 29 tentang hak azazi manusia dan peraturan pemerintah No 19 tahun 2003 tentang pengawasan dan pengamanan rokok bagi kesehatan.

“Pada intinya peraturan itu, bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat, pemerintah daerah berkewajiban mengendalikan dampak rokok bagi kesehatan manusia dan lingkungan dengan menetapkan kawasan bebas rokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempt proses belajar mengajar, tempat kerja dan tempat umum sebagimana yang diamantkan pasal 115 UU no36 thn 2009,” katanya.

Terdapat beberapa lokasi yang dimaksudkan Sutarmidji di dalam Raperda tersebut. KTR meliputi tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan tempat-temapt sarana kesehatan, “Bebas asap rokok adalah tempat atau ruang tertutup yang dinyatakan dilarang merokok, menjual mengiklankan atau mempromosikan rokok,” tafsirnya.

Sangsi Pidana

Dalam raperda diatur, tentang pemberian sangsi terhadap pemimpin atau pengelola penanggungjawab tempat atau ruangan dengan ketentuan, yang bersangkutan (pemilik) dilarang menyediakan tempat untuk merokok didalam gedung, dilarang menyiakan asbak di kawasan kawasan tanpa rokok, serta pemilik dilarang mengijinkan atau membiarkan orang untuk merokok. Dan apabila, kata Midji lebih lanjut, pemimpin atau penanggungjawab tempat ruangan melanggar larangan tersebut, akan dikenakan sangsi administrati dan sangsi pidana.

“Sangsi administratif dimaksud dengan denda serendah-rendahnya satu juta hingga dilakukan pembongkran gedung atau tempat, jika pemimpin atau penanggungjawab tempat atau ruangan tidak melarang orang merokok di dalam gedung atau menyediakan rokok, sedangkan untuk sangsi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 10 juta. Yang penting kita sudah backup dengan perda,” katanya.

Masih kata Midji, setelah Raperda tersebut disetuji oleh Dewan dan menjadi Perda, Pemkot akan melakukan sosialisasi KTR secara bertahap dalam waktu setahun. Dan tahapan pertama, ditegaskannya, penertiban akan dimulai pada kantor Walikota Pontianak yakni di ruang kerjanya sendiri.

“Yang jelas ruang kantor walikota, ya kita beri contoh lah dulu, kemudian kita coba untuk beberapa lokasi, ruang-ruang ber-AC, rumah sakit, puskesmas. Disosialisasikan dulu satu tahun,” katanya.

Pembengkakan SKPD, Dewan Minta Dirampingkan, Empat SKPD Terancam Usulan Di Lebur

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, Ardiansyah menegaskan, Pemkot harus segera melakukan perampingan di masing-masing SKPD. Hal tersebut menyusul pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas pada Senin, (23/8) lalu di gedung DPRD Kota Pontianak. Data tersebut menemukan fakta merosotnya APDB.

Dari 37 SKPD yang berada di Kota Pontianak ini terlalu kebanyakan atau gemuk menurut Ardiansyah, maka itu perlu dirampingkan menjadi 30 SKPD saja. Dengan pengertian terdapat beberapa SKPD di Pemkot yang dipandang tidak terlalu perlu, sehingga harus dilebur menjadi satu.

Hasil data KUA PPAS menyebutkan, terdapat dua hal penting yang dapat dijadikan pertimbangan dilakukannya perampingan. Alasan pertama dikemukakan Ardiansyah, dilahat dari output-output program SKPD yang dirasakan kurang menyentuh masyarakat serta terdapat adanya angka penurunan APBD di 2011 yang mengalami penurunan.

“Kita melihat dari indikasi keberhasilan dari output-output yang dihasilkan dari program-program SKPD. Dan yang kedua dilihat dari kemampuan APBD Kota kita,” kata Ardiansyah yang ditemui wartawan, di ruang Partai Amanat Nasional DPRD Kota Pontianak, Selasa (24/8).

Berdasarkan data itu pula, dia mengatakan terdapat beberapa SKPD yang terancam usulan Dewan untuk dapat dilebur menjadi satu, melihat kefektifan dan kefesianan dari program SKPD yang bersangkutan dirasa kurang menyentuh masyarakat.

“Banyak, terutama Kesbalinmas juga, badan penanggulangan bencana, Kopri, Ketahanan Pangan, inikan bias digabung, bias dilebur. Dan adanya perampingan seperti ini, akan ada 20 persen penghematan anggaran untuk ini. Silahkanlah dikaji,” katanya.

Berdasarkar KUA PTAS pada APBD pada 2011, dijelaskannya, mengalami penurunan hingga kurang lebih tiga puluhan Milyar. Dia menilai, kalau dalam suatu daerah terdapat penurunan APBD, hal itu merupakan sesuatu yang sangat ironis.

“Dan dalam KUA PTAS semua SKPD mengalami penurunan anggaran secara bervariasi, hampir di setiap SKPD. Ini menandakan ketidakmampuan APBD kita untuk menampung program-program di SKPD. Dari hasil outputnya saja sudah tidak jelas begitu, dari pada kita memaksakan diri jumlah SKPD yang gemuk ini kita rampingkan saja. Dari 37 menjadi 30. ada kantor badan yang tidak efisien harus digabung,” katanya.

Disamping itu, terdapat alasan lain yang dikemukakan Ardiansyah, yakni Peratutan Pemerintah No 41 tentang Organisasi Perangkat Daerah, “Ada klausul yang mengatakan pembentukan SKPD di suatu daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Sejalan dengan itu, Walikota Pontianak, Sutarmidji merasa sejalan dengan usulan dari Ketua Komisi C tersebut. “Saya maunya iya, saya mau BPKKD itu dikembalikan semula, kan BKKD dibawah asisten III? Asisten III tidak perlu ada diganti dengan BPKKD,” katanya.

Kemudian kantor Swadaya Masyarakat, kata Sutarmidji,kedepan akan juga digabung sesuai usulan, “Kantornya akan kita gabung, kita akan upayakan dananya, menjadi pemberdayaan masyarakat perempuan anak dan KB, itu lebih tepat. Yang lain pertahanan pangan itu harus ada, tapi saya cenderung digabung ke dinas pertanian,” tambahnya.

Bahkan, kata Sutarmidji dirinya akan mengusulkan tidak hanya dari sekian SKPD saja yang akan dilebur, tapi beberapa bagian-bagian kesekretaritan juga akan mendapat perlakukan sama.

“Kita tidak liat ideal-tidak idealnya tapi muatannya, tidak hanya di SKPD-SKPD saja, tapi di bagian-bagian kesekretariat juga banyak yang harus dirampingkan. Tidak massal, paling 5 sampai 10 %. Tahun ini akan kita ajukan ke Dewan” jelasnya.

Sutarmidji juga membantah, jika 37 SKPD di lingkungan Pemkot sempat membuat APBD Kota Pontianak goyang, tapi yang jelas katanya, semua SKPD-SKPD tersebut sudah dirasakan masyarakat kinerjanya. Disisi lain dikatakannya, sikap setujunya Walikota lebih dikarenakan mengejar percepatan-percepatan dalam pencapaian visi misi Pemkot.

“Usulan karena APBD tidak mampu: dari sisi pembiayaan kita masih mampu, kalau itu tidak masalah. Pegawai kita, guru 1,5 % dari penduduk kota, idealnya 2,1 %. Artinya pegawai kita kinerjanya baik. Artinya, pekerjaan guru dan administrasi yang dikerjakan oleh 8000-an lebih, tapi sekarang kita hanya ada 7400an. Harusnya kita bisa sampai angka 11.000. tapi dengan angka segitu kinerja mampu memberikan pelayanan semakin hari semakin baik. Saya rasa cukup bagus,” pujinya.

Perusahaan Wajib Berikan THR 7-H

Fikri Akbar, Pontianak

Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Kadinsosnaker) Kota Pontianak, Khairil Anwar mengatakan, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya bagi para pegawainya dengan selambat-lambatnya waktu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1431 H.

“Jadi perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan dan karyawatinya yang bekerja di tempat itu, menurut pertaturan mentri tahun 1994, tujuh hari sebelum lebaran sudah harus diberikan THR-nya, itu wajib,” katanya Khairil kepada wartawan, Selasa (24/8).

Khairil yang ditemui usai rapat Paripurna ke-12 masa persidangan ke-2 DPRD Kota Pontianak itu, kemudian mengklasifikasikan karyawan serta karyawati yang berhak mendapatkan THR. Menurutnya, karyawan atau pekerja yang berhak menerima tunjangan lebaran tersebut, adalah karyawan atau pekerja yang telah memiliki tiga bulan masa kerja di perusahaan yang bersangkutan.

“Minimal telah 3 bulan bekerja, perusahaan wajib memberikan THR,” tegasnya.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan berlaku, dikatakan Khairil lagi, besaran jumlah pemberian THR itu disesuaikan dengan satu bulan gaji, “Cuma besarannya disusuaikan dengan kemapuan perusahaan, tapi memang menurut ketentuannya itu satu kali gaji perbulan,” jelasnya.

Namun demikian, dikatakan Khairil lagi, belum adanya sangsi hukum yang mengatur secara spesifik terkait sangsi hukum bagi pemilik perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

“Memang sangsi hukumnya itu tidak ada, tapi sangsi moral bagi perusahaan terhadap terhadap kewajiban pekerja itu diberikan (didapatkan), artinya dihimbau untuk memberikan segera memberikan THR,” katanya.

Anggota Komisi B, Alvian Aminardi berkomentar, sebaiknya THR yang diberikan oleh setiap perusahaan-perusahaan tersebut dapat diberikan lebih awal. Alvian beralasan, agar para pekerja tersebut dapat merencanakan uang THR-nya dengan baik, serta tidak terdesak oleh waktu lebaran dan pulang mudik.

“Kalau bisa ya H-10 itu sudah diberikan, agar mereka bisa mempersiapkannya. Lagi pula mereka belum tau berapa besaran THR yang diterima, agar mereka bisa mengaturnya,” kata Alvian.

Alvian menegaskan, DPRD Kota Pontianak akan melakukan tindakan berupa teguran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. “Saya tegaskan juga, jangan sampai THR itu diberikan 3 mau lebaran, mereka yang mau pulang kampung, mereka jadi terburu-buru,” tandasnya.

5 Usulan Perubahan Raperda Walikota di 2010

Fikri Akbar, Pontianak

Walikota Sutarmidji kembali mengusulkan lima perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, hal itu menyusul empat perda lainnya yang baru disahkan sebelumnya pada Januari dan Agustus 2010. Kelima Raperda itu berkenaan dengan pajak daerah, kawasan bebas rokok, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.

“Terdapat 32 Perda yang akan disusun pada tahun 2010 dan 2011, dan konsekwensi hukum atas berlakuknya UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang megharuskan seluruh pemerihntah daerah provinsi dan kota untuk menyusun kembali pajak retribusi yang telah ditetapkan,” ujar Sutarmidji dalam pidato Paripurna ke 12 masa persidangan ke-2 di gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (24/8) kemarin.

Kata Sutarmidji, dalam hal pungutan pajak daerah yang diusungnya itu, terdapat adanya perbedaan prinsip dalam tahapan penerapan UU No 18 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan UU no 28 tahun 2009. namun kata Walikota secara teknis garis besarnya adalah sama.

“Secara garis besar perbedaan tersebut menyangkut sistem pemungutan jenis dan objek pajak retribusi, sistem pengawasan dan sistem pengelolaan bagi hasil pajak,” katanya.

Selanjutnya Sutarmidji mendefinisikan Pajak daerah, sebagai kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa kepada daerah tanpa dibarengi dengan imbalan langsung. Penerimaan daerah yang bersumber dari pajak cukup besar, lanjut Sutarmidji, karena potensinya dan cenderung meningkat setiap tahunnya.

“Berdasarkan data, pada tahun 2008, penerimaan daerah dari sektor pajak sekitar 34.8 M dan pada 2009 meningkat menjadi 41,7 M lebih, sedangkan pada tahun 2010 diproyeksi sebesar 49,6 M,” jelasnya.

Masih mengenai pajak, papar Sutarmidji lagi, dalam bahasan Raperda tersebut, ditetapkanlah bahwa penerimaan pajak daerah bersumber dari 6 jenis pajak, yakni pajak hotel, pajak rtestoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak reklame dan pajak hiburan. Berkenaan dengan tarif pajak terhadap enam jenis pajak yang memang sudah ada sebelumnya itu, kata dia, hanya terdapat beberapa saja yang mengalami perubahan yang signifikan, “Yaitu pajak permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap atau spa, untuk permainan ketangkasan kami mebaginya tarifnya dengan tiga golongan, yakni permainan ketangkasan bagi keluarga pajaknya 15 persen, permainan ketangkasan amusmen yang semula tarifnya 35 persen menjadi 75 persen, sedangkan tarif untuk ketangkasan anak-anak atau fun station tidak dikenakan pajak,”

“Untuk panti pijat dan mandi uap tarif pajaknya naik, jelasnya, yang semula 20 persen meningkat menjadi 35 persen” sambungnya.

Disamping kenaikan tarif pada pajak tertentu, lebih jauh Sutarmidji menjelaskan, terdapat penambahan beberapa objek pajak yang meluputi, sewa ruangan di hotel, katering dan tata boga. Untuk jenis pajak baru, katanya, semisal pajak burung wallet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta biaya hak perolehan tanah dan bangunan,

“Tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 10 persen dari harga pasar untuk sarga burung wallet, 0,3 persen untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan 5 persen untuk biaya hak atas perolehan tanah dan bangunan,” katanya

Kemudian rancangan perubahan Raperda kawasan tanpa rokok, pelarangan tersebut didasari Walikota oleh UUD 45 pasal 28 (h) ayat 1, UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU kesehatan no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 39 nomor 29 tentang hak azazi manusia dan peraturan pemerintah No 19 tahun 2003 tentang pengawasan dan pengamanan rokok bagi kesehatan.

“Pada intinya peraturan itu, bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat, pemerintah daerah berkewajiban mengendalikan dampak rokok bagi kesehatan manusia dan lingkungan dengan menetapkan kawasan bebas rokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja dan tempat umum sebagimana yang diamantkan pasal 115 UU No36 thn 2009. Diruangan (Paripurna DPRD Kota Pontianak) ini (nantinya,red) harus tidak ada asap rokok,” sindir Sutarmidji.

Selanjutnya pada bagian retribusi daerah yang berkaitan dengan retribusi jasa umum. Yang dimaksudkan Walikota dalam perubahan Raperda itu, terkait pelayanan umum untuk kepentingan dan pemanfaatan umum. “Pada rancangan yang diajukan tersebut, kami hanya memungut sepuluh jenis retribusi yaitu; retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi penggantian KTP dan akta, retribusi parkir di tepi jalan Mall, retribusi pasar, retribusi kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak kertas, dan lainnya,” katanya.

Pada bagian retribusi jasa usaha, meliputi sembilan jenis retribusi, yakni; retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, parkir khusus, retribusi rumah potong hewan, pelayaran pelabuhan, retribusi rekreasi dan olahraga, air, dan retribusi penjualan produk daerah. “Retribusi pelayanan yang disediakan, kami memungut sembilan jenis retribusi,” kata dia.

Terakhir dari perubahan Raperda tersebut, adalah retribusi perijinan tertentu. Yang diamksudkan Sutarmidji dengan retribusi perijinan tertentu ialah, pungutan daerah atas perijinan tertentu yang dimaksudkan untuk pengawasan dan pengaturan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, sarana atau fasiltas tertentu guna mengikuti kepentinagn umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Ada empat retribusi yang kami kenakan, retribusi ijin mendirikan bangunan, retribusi ijin gangguan, retribusi trayek dan retribusi usaha perikanan”.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz, mengatakan rancanagan yang diusulkan Walikota tersebut belumlah dapat dikatan final, karena masih akan berlanjut pada pembahasan secara bertahap lagi di DPRD.

“Kita akan melihat dulu pandangan dari fraksi-fraksi, Kamis (besok) ini,” kata Azaz.

Polresta Perketat Pengamanan di Titik Rawan

Fikri Akbar, Pontianak

Memasuki 10 hari terakhir bulan puasa 1431 H yang tinggal menghitung waktu saja, satuan Polisi Reseserse Kota (Polresta) Pontianak telah melakukan penjagaan di sejumlah titik-titik yang dianggap rawan.

“Sejak Senin kemarin, kita sudah menempatkan personil yang di back-up dengan Brimob di titik-titik rawan seperti toko emas, Bank, pusat perbelanjaan dan rumah elit,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombespol Rachmat Maulana kepada wartawan di Pontianak, Selasa (24/8) kemarin.

Rachmat mengatakan, sejumlah aparat akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan tersebut. Sebanyak lima petugas polisi akan di sebar di setiap titiknya. Disamping satu Pleton dari satuan Brimob juga berada disana.

“Kita banyak permintaan dari toko-toko emas. Kita akan melakukan penjagaan secara mencolok, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Tak hanya itu, Rachmat mengaku, dari Polresta sendiri tetap melaksanakan razia rutin pada malam harinya, disamping menjalankan pengawasan serta pengamanan itu. “Razia juga ditingkatkan setiap malamnya,” kata Rachmad.

Sementara itu, Anggota Komisi B, Alvian Aminardi, sangat mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian. Disamping Aminardi juga berharap, selain titik-titik yang dianggap rawan, dia juga meminta agar Polresta memperketat pengawasannya di areal ramai, semisal pasar, tempat umum, maupun tempat-tempat yang tidak terduga lainnya.

“Kami meminta kepada Polresta untuk memperketat terutama ditempat-tempat ramai. Pada dekat-dekat H min 10 ini penjahat bergerilya melakuk aksinya,” kata Alvian.

Rabu, 18 Agustus 2010

Halte Nyaris Rubuh di Ahmad Yani? Pemkot: Belum, Kita Masih Carikan Sponsor


Fikri Akbar, Pontianak

Halte yang teletak di depan antara Madrasah Aliyan Negeri (MAN) 2 dan SMA Sultan Syarif Abdurrahman di jalan ahmad Yani I Pontianak, nyaris rubuh. Hingga Rabu (18/8) kemarin, terlihat kondisi halte makin sangat memprihatinkan, rusak dan tak terawat.

Bangunan biru dengan hampir 40% kemiringannya itu, disamping tidak elok dari segi estetikanya, posisi halte yang condong ke arah badan jalan raya Ahmad Yani tersebut dapat sangat membahayakan bagi warga pengguna jalan, terutama bagi pejalan kaki yang melintas–baik di trotoar maupun disisi kiri badan jalan.

Berdasarkan temuan dilapangan, halte yang tinggal menunggu waktunya saja itu, disebabkan oleh tiang penyangga belakang tempat duduk halte yang terjungkit, dan ada beberapa batang tiang halte lainnya yang patah, karena disebabkan oleh keroposnya tiang akibat terlalu lama berkarat. Sehingga dengan bebasnya angin kencang dapat dengan mudah dan kapan saja mematahkannya.

Kondisi bangunan berwarna biru langit tersebut, selain diduga diakibatkan oleh usia bangunan halte sendiri yang memang sudah relatif lama, namun perhatian Pemkot yang juga dirasa kurang oleh masyarakat, terhadap fasilitas-fasilitas atau tempat-tempat publik seperti halte.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Uray Indra Mulya mengatkan, bahwa pihak masih belum dapat memperbaiki pembangunan halte tersebut, Uray beralasan karena masih menunggu dari pihak sponsor yang sudi mendanai halte itu.

“Belum, kita masih cari sponsor ya, kita usahakan dengan perusahaan-perusahaan dengan dia membayar pajak,” katanya kepada wartawan yang ketika itu masih berada di dalam mobil dinasnya, dihalaman kantor Kantor Walikota Pontianak, Rabu (18/8) kemarin.

Namun kondisinya sudah semakin parah pak Uray dan kalau dibiarkan bisa berbahaya? tanya wartawan. “Ya nanti kami cek dulu ke lapangan, ya mungkin dalam waktu dekat ini kami akan perbaiki,” katanya.

Ada target? Tanya lagi, “Kami tidak berani berjanji, kemungkinan pada pembiayaan 2010,” jawabnya singkat.

Manpera Stimulan Bantuan 100 Unit Rumah di Kota Pontianak

Fikri Akbar, Pontianak

Kota Pontianak segera mendapat bantuan stimulan dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dengan dana sebesar Rp 900 juta yang diberikan dalam bentuk kegiatan PKP (Peningkatan Kualitas Perumahan) kepada sedikitnya 100 unit rumah pada Agustus ini. Hal itu dikatakan Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak Ir. Hj. Rusdiana melalui Kabid Perumahannya Ir. H.M. Firmansyah AS, MT melalui rilisnya kepada Borneo Tribune, Rabu (18/8).

“Rencananya bantuan stimulan kegiatan PKP akan cair bulan Agustus 2010, namun kepastiannya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Menpera,” kata Firmansyah.

Dari dana Rp. 900 juta tersebut, kemudian dirincikannya–dengan Rp 500 juta atau masing-masing Rp 5 juta untuk peningkatan kualitas rumah / rehab rumah dan Rp 400 juta untuk pekerjaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) umum yang melayani rumah-rumah yang mendapat rehab rumah tersebut,” jelas Firmansyah, yang juga selaku Ketua Pokja PKP Kota Pontianak.

Berdasarkan surat Walikota Pontianak kepada Menpera tertanggal 29-06-2010 No.653/785/DTRP.C kemarin, lanjut Firmansyah, hanya terdapat beberapa wilayah di kecamatan Pontianak saja yang tersentuh oleh bantuan tersebut, diantaranya PKP tersebut hanya dialokasikan untuk Kel. Sui Jawi 33 Unit, Kel. Siantan Hulu 33 Unit dan Kel. Batu Layang 34 Unit.

“Tidak semua kab/ kota di Kalbar mendapat bantuan stimulan PKP tersebut, Kota Pontianak mendapat bantuan tersebut sebagai realisasi dari proposal Walikota Ptk (cq Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak) yang disampaikan pada Desember 2009.

Untuk pelaksanaan kegiatan PKP di Kota Pontianak itu nantinya, lanjut dia, oleh Walikota Pontianak telah dibentuk Pokja PKP yang melibatkan instansi terkait (Bappeda, Perindagkop dan Pemberdayaan Masyarakat) dengan Ketua Kabid Perumahan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak. “ Dan Koperasi Borneo Sejahtera Pontianak ditunjuk sebagai LKM / Lembaga Keuangan Mikro yang menyalurkan bantuan stimulan tersebut kepada MBR / Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan penghasilan dibawah Rp 2,5 juta,” katanya

“Hingga saat ini di 3 (tiga) Kelurahan tsb telah ditentukan MBR penerima dan telah dibentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Untuk mendampingi MBR penerima PKP membuat proposal dll , pihak Menpera telah menunjuk Konsultan Fasilitator PKP di Kota Pontianak. Usulan calon MBR penerima dibuat oleh Lurah dibantu BKM. Setelah disurvey oleh Fasilitator, Koperasi, Lurah, BKM, dan Pokja, dilakukan rapat MBR untuk finalisasi calon MBR penerima dan sekaligus pembentukan KSM oleh MBR sendiri yang difasilitasi oleh Fasilitator, Koperasi, Lurah dan BKM serta dihadiri Pokja,” jelasnya lagi.

Masih kata Firmansyah, Pokja berharap dengan bantuan stimulan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh MBR dan KSM untuk memperbaiki / rehab rumahnya dan untuk penanganan PSU lingkungan sesuai jadwal dan pedoman Menpera, karena pelaksanaan PKP ini akan diaudit oleh pihak yang ditunjuk oleh Menpera.

Disamping itu kata dia, sesuai Program Walikota Pontianak dalam menangani PSU dan rehab rumah 2.500 unit tahun 2009 – 2014, melalui APBD Kota Pontianak 2010 telah direncanakan rehab rumah 273 unit yang dikelola oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat. Sedang penanganan PSU perumahan sendiri, dikelola oleh Dinas PU Kota Pontianak berupa kegiatan perbaikan prasarana dan sarana lingkungan semisal jalan, gang dan saluran serta bantuan material semen untuk stimulan swadaya masyarakat.

“Selain APBD, Program PAKET atau Penanggulangan Kemiskinan Terpadu Kota Pontianak tahun 2010 ini juga merencanakan rehab rumah sejumlah 273 unit dari dana APBN. Pemerintah Kota Pontianak juga mengharapkan agar perusahaan yang ada di Pontianak dapat mengalokasi sebagian dana CSR (Corporate Social Responsibility) (tanggung jawab social perusahaan) untuk menangani PSU perumahan dan rehab rumah tidak layak huni, sebab di Kota Pontianak terdapat rumah klasifikasi temporer atau darurat sejumlah 10.251 unit, yang ditangani Pemerintah sejumlah 1.189 unit (2007-2010). CSR merupakan salah satu amanat dari pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” jelasnya panjang lebar.

Saran BPK terhadap LHP Pemkot 2009, Tindak Lanjut Sudah Lebih 50 %


Fikri Akbar, Pontianak

Mengingat bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun anggaran 2009 Pemerintah Kota Pontianak yang segera menjadi konsumsi publik pertanggal 31 Agustus ini, Walikota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, sejauh ini tindak lanjut saran BPK berstatus wajar dengan pengecualian, telah dilaksanakan Pemkot lebih dari lima puluh persen.

“Sudah sudah, mungkin sudah ada hampir lebih separuhnya lah,” kata Sutarmidji, ditemui usai menghadiri kunjungan Paskibraka Provinsi Kalbar di kantornya, Rabu (18/8) kemarin.

Sehingga meski belum adanya temuan berupa tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara, kata Sutarmidji, namun saran BPK terhadap audit tersebut wajib dilakukan oleh Pemkot. “Ya kita laksanakan,” katanya.

Disamping itu, Sutarmidji membantah jika dikatakan masih terdapat beberapa SKPD-SKPD dilingkungan pemerintahannya yang masih belum mengembalikan sisa uang kasnya ke kas Umum Daerah (KUD) Kota Pontianak dari bulan Januari hingga Juni wajib, seperti apa yang ditegaskan oleh ketuas DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz yang dimuat Borneo Tribune edisi tanggal 4 Agustus lalu.

“Tidak ada. Tidak mungkin itu, memang sudah otomatis harus disetor kembali. Tidak ada sisa anggaran yang belum disetor,” katanya yakin.

Karena kata Sutarmidji, sisa uang kas tersebut secara otomatis akan kembali ke KUD sebelum dilakukan pengauditan oleh BPK. Selain itu, Sutarmidji berani menjamin bahwa tidak ada temuan pada akumulasi anggaran kas SKPD-SKPD tersebut.

“Tidak pernah ada sisa anggaran yang belum disetor, itulah sisa anggaran yang di dalam Silpa (sisa laporan penggunaan anggaran,red), sisa anggaran Silpa itulah akumulasi sisa anggaran yang ada di setiap SKPD, jadi tidak mungkin dia tidak setor, dan tidak ada temuan itu, tidak ada,” tegas Sutarmidji.

Tidak Ada Pemerintah yang Benar-benar Berjalan Di Atas Relnya

Fikri Akbar, Pontianak

Walikota Pontianak, Sutarmidji disela-sela ceramahnya pada acara kunjungan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) 17 Agustus 2010 di aula kantornya, Rabu (18/8) kemarin mengatakan, jangan terlalu terprovokasi dengan pemberitaan-pemberitaan di media massa yang cenderung tidak balancing.

“Jangan terlalu terprovokasi dengan pemberitaan-pemberitaan di media massa yang cenderung tidak balance,” katanya kepada sejumlah tamu yang hadir.

Apalagi menurut dia, terkait pemberitaan-pemberitaan yang bersinggungan langsung dengan isu-isu pemerintahan. “Seperti misalnya presiden atau walikota, beginilah, itulah, jangan langsung diterima mentah-mentah, anak-anak (Paskibraka) harus dikritisi dulu pemberitaan itu, menganalisis dan kritis,” pesan Sutarmidji.

Menurutnya, tugas sebagai kepala pemerintahan tidak ringan seperti apa yang dibayangkan oleh masyarakat. Amanah yang diemban tersebut, katanya, memiliki tanggungjawab yang besar, sehingga Sutarmidji berkesimpulan, tidak ada sebuah kebijakan apapun dan dimanapun yang tidak menuai protes dan komplai.

“Tidak ada pemerintah (kebijakan,red) itu yang benar-benar berjalan di atas relnya (disetujui semua pihak,red),” sampai Sutarmidji.

Sutarmidji mencontohkan, tidak hanya pada kasus-kasus selama di 2010, tapi dengan pemberitaan pada beberapa waktu lalu dalam bulan Agustus saja, terkait misalnya pemberitaan mengenai LHP BPK Pemkot 2009 yang baru akan diumumkan, setelah adanya proses menunggu tindak lanjut saran BPK selama dua bulan, terhitung sejak diberikannya LHP tersebut oleh BPK.

“Ada yang memberitakannya asal saja, itulah jeleknya persaingan media,” katanya tanpa menyebutkan media mana.

Seharusnya, lanjut Walikota, sebagai media massa yang seyogyanya di baca umum, haruslah berimbang dalam penyajian isu dan isi. “Seharusnya media itu memberikan pelajaran bagi pembacanya,” katanya. “Ada gak wartawan yang suka nanyak yang ndak-ndak, kalau kite jawab betul, tadak pulak dimuatnye, suke-suke die jak,” kata Sutarmidji kental dengan logat Melayunya.

Minggu, 15 Agustus 2010

Pemkot Target Pontianak Timur Sebagai Pusat Objek Wisata


Fikri Akbar, Pontianak

Walikota Pontianak, Sutarmidji bercita-cita pada tahun 2011, Kecamatan Pontianak Timur segera akan dijadikan sebagai pusat objek wisata Kota Pontianak. Terpilihnya Kecamatan Pontianak Timur sebagat pusat objek wisata pada 2011 nanti, menurut Sutarmidji, lebih disebabkan oleh beberapa pertimbangan penting, diantaranya kawasan tersebut masih memiliki aset tempat-tempat wisata budaya.

“Rencanannya kita akan jadikan Pontianak Timur ini sebagai pusat objek wisata,” kata Suitarmidji belum lama ini. “Sebagai pusat wisata, sebab disini ada kraton, ada masjid jami’, kemudian ada beberapa peninggalan yang bisa dijadikan objek wisata, disini juga banyak pengrajin-pengrajin tradisional, itu yang akan kita kembangkan,” katanya berargumen.

Selain berpotensi dengan tempat wisata yang bernuansa budaya tadi, terdapat beberapa tempat yang dinilai Sutarmidji sangat menjual dan menarik minat bagi turis lokal, nasional maupun mancanegara.

“Karena ada rumah di atas air, ciri khas tersendiri untuk Kota Pontianak. Ada juga gertak katanya terpanjang, menjadi keunikan tersendiri, Cuma terkadang masyarakat kurang memanfaatkannya. Beberapa kali dari kedutaan Amerika dan Inggris yang datang ke sini (Pontianak), dia melihat, jembatan belian dipinggir sungai kapuas itu, dia minta agar itu dipertahankan,” kata Midji.

Selain sebagai kekhasan ciri lain dari Khatulistiwa, jembatan yang dikatakan sebagai gertak terpanjang se-Asia Tenggara tersebut tetap akan dipertahankan sebagai salah satu wahana wisata hunian. Bahkan, Walikota berkata, Pemkot telah melakukan direnovasi-renovasi yang telah berjalan.

“Tahun depan insyalllah kita mulai dari masjid Jami’, kemudian jalan seteher– itu tiga meter nanti lebarnya, akan kita kerjakan dua tahap itu, anggarannya saya pikir itu lebih 5 milayar, kalau Kraton akan saya rencanakan untuk rehap atapnya dulu, tetap pakai atap kayu belian kalau untuk rehap yang lain kita harus ada tim-nyalah, selama belum ada timnya saya belum berani, tapi kalau atap sudah mendesak. Dan alhamdulillah kunjungan wisata di kota pontianak ini semakin tahun semakin banyak, kita akan tata,” Jelasnya.

Sebagai prioritas, Pemkot menganggarkan bagi Masjid Jami sebesar Rp. 50 sampai 75 juta pertahunnya, dan untuk Kraton sendiri, lanjut Midji, biaya-biaya untuk perawatan, Pemkot siapkan Rp. 200 juta tahun ini.

“Tidak tahu tahun ini, biasa pas ulang tahun kota bantuan itu diserahkan untuk perawatan, dan mesjid dan kraton itu tidak boleh diubah corak dan bentuknya. Tahun depan lebih kita utamakan atapnya dulu. Kraton saya siapkan kraton 200 juta,” katanya. untuk evaluasi serta kontrol penggunaan anggrannya? “Oh ada, lapoannya ada,” tambahnya.

Keamanan

Disamping itu pula, Sutarmidji menegaskan bahwa dirinya sangat menjamin bahwa keamanan kawasan Pontianak timur sendiri sebagai pusat kunjungan wisata tetap dijamin oleh Pemkot. “Ada Perda agar Beting dijadikan sebagai kawasan khusus. Saya rasa Pontianak Timur ini aman, Sebentar lagi akan dibangun pusat pertokoan di sini, di jalan M. sabran mau naik jembatan landak sebelah kanan, mudah2an paling lama awal tahun depan sudah mulai,” kata Midji.

Jumat, 13 Agustus 2010

BAZ Bantu Selesaikan Pendidikan Anak Miskin, Anggaran Tidak Masalah

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua Badan Amil Zakat Kota Pontianak, Toni Heriyanto mengatakan, masih dalam waktu bulan puasa ini, BAZ Kota Pontianak segera akan meberikan bantuan insentif dana pendidikan bagi siswa SD, SMP, SMA dan Pesantren di seluruh Kota Pontianak.

“BAZ bertujuan, guna meringankan penyelesaian jenjang pendidikan bagi anak-anak kurang mampu di Kota Pontianak,” kata Toni kepada wartawan, Kamis (12/8).

Dijelaskan Toni, bantuan pendidikan tersebut, murni berasal dari uang kas BAZ Kota Pontianak selama 2009 lalu, dengan capaian kurang lebih Rp. 80 juta. “Anggaran tidak masalah, tergantung jumlahnya aja, saat ini sudah didata 40 anak SD, SMP, SMU dan Pesantren. Di pesantren walaupun gratis, tetapi biaya hidup tetap bayar kan, kita akan berikan beda-beda tiap anak,” katanya.

Pada awalnya, diceritakan Toni, sejumlah uang tersebut akan dibagikannya kepada delapan asnab (golongan orang yang berhak menerima zakat,red), namun setelah hal itu didiskusikan poleh pihak BAZ, dan setelah dilakukan infentarisir, ternyata banyak anak-anak kurang mampu dengan pendidikan di Kota Pontianak. Dan itu dipandang penting oleh BAZ.

“Karena sumber dana di BAZ cukup ada. Bantuan pendidikan ini bentuknya bisa berupa pembayaran SPP sekolah, mudah-mudahan ada manfaatnya,” ujar Toni.

Sejauh ini, realisasi tersebut masih pada tahap pendataan bagi penambahan jumlah siapa anak-anak yang menjadi calon penerima bantuan nantinya. Sehingga kata Toni, dengan uang tersebut, dapat dibagikan BAZ secara merata, tergantung pada kebutuhan masing-masing anak.

“Tiap anak tidak sama kebutuhannya,” kata Toni.

Pemanfaatan Kembali Kabel 110 V? Azaz: Justru Itu, Saya Bertanya?

Fikri Akbar, Pontianak

Di Kota Pontianak, setidaknya terdapat dua isu penting sepekan terakhir ini, yang pertama yaitu Ramadan dan kedua adalah PLN. Dan beberapa orang penting di pemerintahan Kota dan Provinsi satu–persatu telah angkat bicara terkait persoalan kelistrikan.

Sebagai bagian yang vital dari masyarakat, problem kelistrikan, yakni mati lampu secara temporer dan kabel 110 Volt yang belum juga dicabut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Hartono Azaz ketika ditemui diruangannya Kamis (12/8) lalu, menyesalkan hal yang sama, dengan adanya pemadaman listrik secara tiba-tiba, menurut Azaz, dapat membuat masyarakat Muslim tidak dapat menjalankan ibadahnya dengan baik.

“Saya menghimbau toleransi masyarakat, kita minta Ramadan dilakukan dengan khusyu’. PLN kita minta jangan ada pemadaman, karena hal ini sangat vital,” kata Azaz datar.

Selain itu, keluhan lain yang tak kalah pentingnya juga, yakni persoalan kabel Listrik yang masih menggantung di atas ruas jalan dan bangunan-bangunan Kota Pontianak, sebut; Jalan Imam Bonjol, Gadjah Mada, WR. Supratman, Suprapto, pasar Flamboyan dan lain-lain.

Sebelumnya dikatakan oleh Manager PT PLN cabang Kota Pontianak, Fauzi Arubusman kepada koran ini beberapa waktu lalu (4/8), bahwa alasan PLN tidak mau mencabut kabel-kabel tua tersebut, lebih dikarenakan dengan adanya pemanfaatan kembali kabel tersebut bagi penyaluran tambahan daya baru.

Menurut Azaz, pembiaran terhadap kabel-kabel tersebut, lebih banyak meninggalkan kerugiannya jika dibandingkan keuntungannya sendiri. Pertama kata Azaz, dari segi tatanan telah merusak keindahan kota, beberapa kabel di pemukiman komersil, yang dari sisi ekonomi, lanjutnya dapat merugikan pendapatan pemerintah Kota Pontianak.

“Apa relevansinya (pembiaran) kabel 110 V? Barang-barang elektronik sudah tidak lagi yang memakai daya segitu. Yang ada mereka tidak dapat meninggikan bangunannya, karena ada aliran kabel yang melintas di atas bangunan. Belum lagi adanya pendirian bangunan-bangunan baru, IMB-nya. Itu bisa (sebenarnya) menjadi pemasukan retribusi pajak bagi pemerintah,” katanya.

Selanjutnya Azaz merasa sedikit aneh dengan pemanfaatan kembali jalur-jalur kabel tua, seperti yang diungkapkan oleh Fauzi, menurut Azaz, apakah pertimbangan tersebut akan benar-benar direalisasikan?

“Justru itu, saya bertanya? Apakan kabel yang sudah puluhan tahun itu masih mau digunakan lagi. Apa bedanya dibongkar dan rekonstruksikan lagi. Tapi saya yakin itu tidak berfungsi lagi,” pungkas Azaz.

Bantuan Kepada 58 Guru Ngaji

*Toni: Saya Minta ada Pendataan Ulang, Saya Yakin Lebih

Fikri Akbar, Pontianak

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Toni Heriyanto, mengatakan dengan lugas, bahwa dirinya tidak puas dengan serentetan jumlah untuk angka penerima bantuan transportasi dari Pemkot yang hanya 58 orang saja. Menurutnya jumlah tersebut, sama dengan data jumlah pada tahun 2009 yang lalu.

“Saya minta ada pendataan ulang, saya yakin akan lebih dari 58 orang,” Tegas Toni, disela-sela penyerahan bantuan secara simbolis di ruang rapat Walikota Pontianak, Kamis, (12/8) kemarin.

58 orang itu, terdiri dari guru ngaji dan penyuluh non pegawai negeri sipil se-Kota Pontianak, menerima bantuan transportasi dari Pemerintah Kota Pontianak. Bantuan tersebut berupa uang tunai–masing-masing sebesar Rp. 900.000.

Karena kata Toni, Pemkot sangat berkepentingan sekali terkait keberadaan guru ngaji tradisional di Kota Pontianak. Karena menurut Toni, peran guru ngaji sangat besar sebagai upaya pengembangan ajaran agama Islam di masyarakat Kota Pontianak.

“Keberadaan guru ngaji tradisional di harapkan dapat memenuhi fungsi-fungsi masyarakat. Menjalankan pembelajaran agama serta fungsi sosial antar umat beragama,” katanya.

Selanjutnya, kata Toni lagi, dirinya mewanti-wanti kepada setiap camat dan lurah, untuk harus saling berkoordinasi dalam melaksanakan pendataan nantinya. Hal itu, ditekankan Toni, agar adanya pemerataan pembagian bantuan transportasi, sehingga menghindari terjadinya penerima-penerima ganda.

“Disini ada camat, camat nanti koordinasi ke lurah, koordinasi dengan kantor kementrian agama, karena di kementrian agama ada juga bantuan bagi penyuluh non PNS, jangan sampai ada penerima yang double, kita mau pembagian dilakukan secara merata,” pungkas Toni.

Ditambahkan Kepala Bagian Kesra, Ema Suryani, pemberian dana tersebut merupakan bentuk realisasi Peraturan Walikota No. 348 tahun 2010 tentang fasilitas tugas penyuluh di Kota Pontianak.

“Realisasi sebagai penghargaan Kota Pontianak terhadap penyuluh Islam di Kota Pontianak,” kata Ema.

Pemberian dana terus dilakuakn secara rutin, lanjut Ema, yakni dua kali dalam setahun. Pemberian pada semester pertama dilakukan pada bulan Januari dan Juni, sedang pada semester kedua hingga akhir Desember. “Sumber biaya dari dana APBD,” singkatnya.

Sementara itu, Suryani seorang guru ngaji di Komplek Bali Agung II mengaku sangat terbantukan dengan adanya insentif Rp. 900.000 Pemkot kepada dirinya itu. Karena operasionalnya menjadi lebih ringan. Dan dirinya berharap agar program pemerintah semacam itu, dapat terus berlanjut.

“Saya merasa lebih termotivasi, saya punya 15 murid, jaraknya jauh-jauh, uang ini rencananya akan saya gunakan untuk transport ngajar,” kata Suryani yang mengaku telah menjadi guru sejak tahun 2000 silam.

Rabu, 11 Agustus 2010

PLN Tidak Bisa Jamin Kalau ada Pemadaman Temporer


Fikri Akbar, Pontianak

Berdasarkan pernyataan PT PLN beberapa waktu lalu, bahwa stok listrik selama bulan Ramadan segera di upayakan dengan maksimal, setelah adanya penambahan mesin sewa berdaya 30 Mega Watt. Sehingga dikatakan dengan penambahan daya sewa tersebut, tidak akan terjadi lagi gangguan semisal pemadaman bergilir dan lain sebagainya.

Namun demikian, janji kondisi tersebut, tidak seindah kenyataan yang dialami di masyarakat. Mengapa tidak–berdasarkan laporan warga–di Kecamatan Pontianak Timur, terjadi pemadaman ketika sholat Magrib. Selain itu, beberapa wilayah Kecamatan Pontianak Kota, pemadaman terjadi ketika ibu-ibu tengah menyiapkan makan sahur pertama 1 Ramadan 1431 H. Menyakitkan hati.

Menanggapi hal demikian, Humas PT PLN Wilayah KalBar, Hendra mengatakan Spare daya PLN saat ini sebenarnya sudah mencukupi, artinya dijelaskannya, daya yang dimiliki oleh PLN melebihi daya yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kondisi ini dapat dikatakan bahwa PLN tidak akan melakukan pemadaman bergilir,” kata Hendra saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (11/8).

Sedangkan untuk pemadamna yang sifatnya temporal atau insidentil (sebentar dan tiba-tiba), PT PLN tidak dalam pengawasan sedetail itu. Karena menurut Hendra, pemadaman tersebut diluar dari kesalahan teknis kerja mesin.

“Namun kita semua tidak bisa menjamin jika terjadi pemadaman tiba-tiba yang disebabkan oleh gangguan yang sifatnya temporer dan sporadis,” katanya.

Selasa, 10 Agustus 2010

Hidup Ini Untuk Mencari Tuhan


Fikri Akbar, Pontianak

Terdapat di dalam diri manusia ini, dua kekuatan yang saling tarik menarik. Kekuatan itu adalah akal dan hawa nafsu. Kata itu disampaiakan oleh Asisten I Bidang Administrasi dan Pembangunan, Setda Kota Pontianak dalam ceramahnya saat menggelar acara doa bersama dengan wartawan di ruang media center Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Senin (9/8) kemarin.

Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan 1431 Hijriyah, yang dihadiri oleh Bagian Humas, Protokol dan TU Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pontianak,

Selanjutnya dikatakan Raihan, dua kekuatan tersebut merupakan bekal untuk manusia hidup di dunia ini. Karena menurutnya, tujuan hidup manusia pada awalnya adalah untuk mencari Tuhan.

“Kita hidup untuk mencari Tuhan, dan utnuk mencarai Tuhan itulah kemudian kita diberi bekal kitab suci dan diturunkannya Nabi,” katanya.

Dan ketika manusia menemukan Tuhan dan keyakinannya, lanjut Raihan, maka manusia tersebut telah terbilang sebagai hamba yang harus mematuhi anjuran-anjuran Tuhan yang telah di tuliskan di dalam kitab-Nya sebagai penuntun hidup. Sehingga katanya lagi, dalam konteks memasuki bulan suci ini, dia mengajak kepada segenap yang hadir untuk selalu beruat baik.

“Sebelum memasuki bulan Ramadan, kita harus saling maaf-memaafkan dan menjalin silaturrahmi, sehingga pelaksanaan ibadah puasa kita pada Ramadhan tahun ini lebih baik dibanding tahun sebelumnya dan mendapatkan pahala yang lebih besar,” wejangnya.

Masih dalam ceramahanya, Raihan menekankan, meski dalam posisi menjalankan ibadah puasa, kepada seluruh pegawai yang berada di lingkungan Pemkot, hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah kehidupan sosial.

“Ibadah itu harus seimbang, dunia dan akhirat, imbangi ibadah dengan kehidupan bersosialisasi,” pesannya.

Sehingga perimbangan tersebut, melalui ibadah puasa itu, dapat mengajarkan manusia kepada keikhlasan manusia dalam beramal. Ibadah yang dilakukan dengan ikhlas, dicontohkannya, sepert air bening yang memancarkan kebaika.

“Seperti air aqua, kalau hati kita sudah bening, maka Allah akan menunjjukkan rahasi-rahasi-Nya kepada kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas, Protokol dan TU Pimpinan, Lazuardi, menambahkan acara tersebut khusus digelar untuk mempererat tali silaturrahmi yang selama ini terjalin dengan baik, antara Humas Pemkot dan wartawan. “Acara ini rutin kita laksanakan setiap tahunnya menjelang bulan Ramadhan,” kata Lazuardi.

Disamping itu, Lazuardi berkata, selama bulan suci Ramadhan, Walikota dan Wakil Walikota Pontianak akan melaksanakan safari ramadhan ke masjid-masjid yang ada di Kota Pontianak ini.

“Kita juga menugaskan staf humas untuk meliput kegiatan safari ramadhan ini,” katanya.

Senin, 09 Agustus 2010

Baru Jalan, Mega Express Sudah Mogok,

12 Jam di Atas Air

Fikri Akbar, Pontianak

Sebuah jasa armada laut dengan rute angkutan penumpang Pontianak Ketapang, Mega Express mengalami kerusakan berat pada Minggu (8/8), akibat kerusakan tersebut menyebabkan arus jalur penumpang menjadi terlambat dua belas jam. Dan keterlambatan, spontan membuat sediktinya 218 awak penumpang panik dan gelisah.

Pada awalnya Mega Express yang biasa dijadwalkan tepada pukul 08.00 WIB dan diperkirakan sampai pada tujuan Ketapang pada 15.00 atau kurang lebih tujuh jam. Namun pada Minggu teradapat beberapa kejanggalan, Mega Express lebih telat dari biasanya. Yakni pada pukul 08.15 menit. Terlambat 15 menit.

Menurut informasi yang diperoleh Borneo Tribune, belum berselang lama meninggalkan dermaga pelabuhan Sheng-Hie Pontianak, mesin kapal tiba-tiba saja mati dan menyebabkan kapal Mega Express mogok di sekitar wilayah Pontianak Timur atau tepatnya di daerah Kumpai Parit Mayor, prbaikan mesin sendiri, selama kurang lebih lima jam.

Mega Express baru kemudian dapat beroperasi dan berjalan pada pukul 15.07 WIB. Akibat kerusakan tersebut. Mesin Mega Express tidak dapat berjalan dengan kecepatan normal, hanya sekitar 30 persen kelajuannya.

Kepala Bidang Penjagaan dan Penyelamatan Kesatuan penjagaan laut dan Pantai (KPLP) Pontianak, Yusuan Imran saat ditemui di ruangan Kepala Adminsitrator pelabuhan, Senin (9/8) siang kemarin, membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.

“Iya, Jadi memang ada trouble (kerusakan,red), saya dapat laporan ada trouble, sehingga diadakanlah perbaikan-perbaikan di Kumpai,” ujarnya kepada wartawan.

Selaku pemegang kewenangan terkait izin keberangkatan setiap kapal, Imran mengaku bahwa pada awalnya kapal Mega Express telah dicek terlebih dahulu sebelum berangkat. Keputusan berani yang diambilnya tersebut, pertimbangan Imran, karena melihat kondisi mesin yang masih layak.

“Mesin masih layak, standar kelayakan itu diatur pada undang-undang pelayaran 17 tahun 2008 dan diatur dengan undang-undang internasional, jadi memang kapal yang mengangkut penumpang, tidak bisa main-main itu,” katanya.

Namun kemudian, diakui Imran, jarak antara pengecekan kesiapan terhadap Mega Express dan pemberian ijin berlayar lebih lama satu jam, baru diberikan. Sehingga keputusan beranipun diambil Imran.

“Paling cepat dua jam sebelum berangkat, kalau kemarin itu satu jam sebelum berangkat, karena harus di cek dulu. Jadi kapal diberangkatkan dalam keadaan normal. Setiap kapal yang berangkat itu selalu dalam keadaan baik, kalau tidak baik tidak akan kita berangkatkan, namun namanya mesin bisa saja terjadi, mogok, macet atau saluran itu tidak lancar, tapi itu sifatnya insiden kecil yang bisa diperbaiki. Keculai kapalnya yang seharusnya over houl menjadi tidak over houl, itu jelas tidak bisa, iya toh,” paparnya.

Dia juga menjelaskan, dalam perjalanan, tiba-tiba mesin kapal macet di Kumpai, sehingga harus dilakukan perbaikan selama kurang lebih lima jam. Setelah mesin tersbut mulai dapat beroperasi, Imran mengatakan, mesin tidak dapat berjalan normal diakibatkan karena kondisi mesin yang baru diperbaiki. Mesin katanya, tidak dapat dipaksakan pada kecepatan seperti biasa.

“Kalau habis ada trouble, memang kondisinya tidak bisa langsung digenjot lagi, memang harus menurun kecepatannya. Inikan sungai kan, Bisa saja, limbah sampah segini banyak, pasti itu, pasti langsung mempengaruhi putaran mesin, kalau putaran mesin terpengaruhi otomatis kecepatan kapal juga terpengaruh, di laut kadangkala ada, apalagi di sungai, kita tidak berani jamin, karena jarak antara mulut sungai kedalam 30 kilometer. Kalau disini memang rawan itu, ada kotoran tali-tali, sampah pelastik,” jelasnya.

Sementara itu Manager jasa Mega Express, Anam, kepada wartawan mengatakan kejadian yang tidak biasa ini juga pernah terjadi. Meski kejadian ini pernah beberapa kali berulang, Anam menolak, jika kondisi mesin kapal Mega Express dikatakan tidak layak beroperasi.

“Usia mesin masih baru, over houl. Kejadian ini jarang-jarang terjadi, tapi pernah ada. Tapi namanya juga mesin. Dan ini juga bukan kemauan kita,” katanya ketika dikonfirmasi di kantornya, Jalan Imam Bonjol Pontianak.

Dijelaskannya dari pihak Mega Ekspres tidak ada jaminan pemberian insentif ganti rrugi keterlambatan waktu kepada para penumpang. Kecuali katanya, jika kapal tersebut sampai gagal total beroperasi, baru ada penggantian tiket dari pihak Mega Express.

“Kalau makan biasa ya kita berikan. Kalau kapal tidak bisa berangkat, kita ganti tiketnya, tapi sebelumnya kita bilang dulu ke penumpang,” katanya.

Bocah 16 Tahun Temukan Granat Aktif


*“Sempat ditimang dan dilemparkan”

Fikri Akbar, Pontianak

Seorang bocah berusia 16 tahun, Ahmad Kusyairi, warga Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, menemukan sebuah granata aktif di tepian sungai Kapuas Jalan Katahulistiwa Pontianak, atau tepatnya berada sekitar 50 meter dari belakang tugu Khatulistiwa Pontianak, Minggu (8/8) kemarin. Spontan, beberapa warga yang mengetahui adanya penemuan tersebut, segera melaporkan dan menyerahkan granat tersebut kepada Diretorat Kepolisian Air (Dit Polair) Kalbar.

Ketika ditemui di lokasi, Ahmad mengaku, pada awalnya, ketika itu dirinya sedang mandi di sungai bersama ketujuh rekannya yang lain. Karena terbilang masih pagi, sekitar pukul 8.00 WIB dan dengan kondisi air sungai yang masih surut, sedang asik bermain, tiba-tiba dia terlihat sebuah benda sejenis batu, “Ndak tau saya kira itu mainan jak, macam getah (mainan karet,red), dapatnya agik mandi,” katanya lugu kepada wartawan.

Bahkan Ahmad mengaku, sebelumnya dia tidak menyadari bahwa barang berbetuk oval yang dipegangnya tersebut merupakan sebuah granat nanas aktif yang masih lengkap dengan cincin pemicunya itu. “Pas dapat, pegang, saye timang-timang gini, saye lemparkan jak, abis tu saya ambek agik (untuk mainan,red)” katanya sambil membahasakan dengan tubuhnya.

Setelah lama diperhatikannya, baru kemudian Ahmad mengetahui bahwa benda tersebut merupakan sejenis mortir yang dapat meledak, “Saya tahunya itu bom saja, lalu saya bawa, langsung saye kasikan ke pak lek,” akunya yang kemudian membawa ke Mustafa.

Mustafa (50), seorang penjual pisang goreng didekat situ, kemudian sedikit kaget dengan adanya temuan granat tersebut. Kepada wartawan dia berujar, barang yang ditemukan oleh anak kelas II SMP Anggrek Pontianak Utara itu bukanlah sebuah bom, tapi itu granat nanas yang masih aktif.

“Pak De.. Pak De.. saya ketemu bom. Ini granat, bukan bom,” katanya sambil menirukan bocah itu. “Sini sini.. saya simpan, bahaya bahaya,” katanya.

Mengetahui hal itu, kurang dari satu jam kemudian, Mustafa langsung melaporkan segera penemuan bocah itu ke Direktorat Kepolisian Air (Dit Polair) Polda Kalbar Jalan Khatulistiwa Pontianak, yang jaraknya tak seberapa jauh dari tempat dia berjualan.

“Langsung cepat saya bawa ke Polair sini, saya serahkan kepada petugas disana,” ujar Mustafa.

Terpisah, anggota petugas Dit Polair, Bribda Uun Supiadi, ketika ditemui di Polair membenarkan cerita tersebut. Dikatakan Uun, adanya laporan dari Mustafa tersebut, pada saat itu juga dirinya bersama tim Polair langsung melakukan penyisiran di lokasi temuan tersebut.

“Dugaan sementara, hasil penyisiran kami dilapangan, granata tersebut, berasal dari peninggal, tapi kami masih menunggu proses,” kata Uun. “Sembilan puluh persen kondisi granat itu masih bagus, bentuknya sudah agak berkarat, di cincinnya juga ada karat sedikit,” jelas Uun.

Selanjutnya, menurut keterangan anggota dari Tim Gegana Polda Kalbar, Briptu Acep Hariyanto, diketahui, bahwa granat aktif yang diketemukan warga tersebut dibuat pada tahun 1936 dengan kekuatan ledak sejauh radius lima puluh meter. “Buatan luar negeri. Dan granat ini, biasa dipakai di tiga angkatan, angkatan laut, angkatan darat dan angkatan udara,” jelasnya.

Kemudian granata tersebut, oleh Tim Gegana akan diserahkan kepada Polda Kalbar untuk diteliti serta diproses lebih lanjut.

Staf Lurah Tidak Perlu Banyak, Pelayan Publik yang Paling Penting

Fikri Akbar, Pontianak

Walikota Pontianak, Sutarmidji kembali menegaskan, bahwa pelayanan terhadap publik adalah yang utama dan terutama di jajaran pemerintahannya, disamping hal tersebut berdasarkan Perda yang berlaku, juga persesuaian dengan capaian visi misi Kota Pontianak itu sendiri.

“Pelayanan paublik yang paling penting. Lurah camat itu stafnya tak perlu banyak, sedikit tapi efektif, jadi turun ke lapangan, bukan dikantor, kalau perlu lurah itu tanda tangan ketemu dimana saja boleh,” tegas Sutarmidji di ruang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, ditengah kunjungannya, Jum’at (6/8).

Walikota mengatakan, jika persoalan itu bisa dikerjakan dengan mudah, mengapa harus dibikin lamban dan berbelit. Dia mencontohkan kinerja dirinya, dia mengaku tidak ada masalah jika dapat menyelesaikan sesuatu urusan tidak mesti di kantor, dimana saja bisa.

“Seperti saya, dimana saja saya bisa, misalnya saya disuruh mimpin rapat apa dimana?, semua berkas yang penting saya suruh bawa, jadi kita bisa tidak ada di kantor tapi semua pekerjaan bisa selesai. Saya misalnya hari selasa rabu jum’at kan biasa keliling, jadi hanya senin dan kamis saya yang full di kantor, selebihnya itu saya banyak dilapangan, dimana saja, bisa saya tanda tangan, di kantor lurah, dikantor camat, tidak maslah,” katanya mencontohkan.

Bahkan dirinya mengakui, sebagai orang yang tidak mengatahui banyak detail urusan birokrasi, namun sebagai walikota, dirinya berusaha untuk meningkatkan pelayanan publik kedepan lebih baik lagi.

“Terus terang saja saya bukan orang birokrat tapi saya inginnya yang cepat, yang murah dan yang terbaik, Kita, hendaknya selalu mengevaluasi setiap saat apa yang sudah kita lakukan dalam hal pemberian pelayanan. Pemkot telah menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur setiap perizinan untuk membuat SOP sesingkat-singkatnya di jalur birokrasi” ucap Sutarmidji pada workshop penyusunan SOP administrasi pemerintahan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak belum lama ini.

Kadisdukcapil Minta Tambah Server

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pontianak, Thomas dikantornya menambahkan, dari dari pertemuan dengan Walikota pada waktu itu, pihaknya mengajukan penambahan alat server baru bagi keperluan administrasi dikantornya. Dan itu segera dianggarkan Pemkot pada 2010 ini.

“Kita minta ke pak Wali, untuk menambah satu server lagi, kita minta yang terbaik, yang mahal dan server itu juga merupakan standar yang disaratkan oleh jendral Administrasi kependudukan Mendagri. Harga satu server itu Rp. 60 juta,” katanya.

Adanya penambahan server tersebut sangat diperlukan, karena kata dia, server yang ada selama ini hanya ada satu buah, itupun katanya, sering mengalami gangguan sinyal sehingga, akunya, kerja di bagian administrasi pemerintahannya menjadi sedikit terkendala.

“Cuman ada satu, itupun sering heng, server ini sudah dari 2007 lalu, makanya kita minta tadi ke Pak Wali untuk dianggarkan, katanya dia mau anggarkan untuk tahun 2010 ini,” kata Thomas.

Selain pengadaan server, dikatakan lagi oleh Thomas, Kadisdug juga meminta kepada Walikota untuk menganggarkan pembuatan frekuensi baru khusus Kadisdug. Hal itu bertujuan, jelasnya, agar frekuesi tidak bertabrakan dengan frekuesi lain. karena selama ini, jalur yang digunakan Kadisdug memakai jalur frekuensi bebas.

“Karena ini menyangkut jaringan, kita menggunakan sistem online langsung ke kecamatan, dan sering terganggu dengan frekuensi lain. jadi kita meminta ijin untuk frekuensi baru yang khusus, bukan dijalur yang bebas. Makanya di Kecamatan sering tidak on, karena memang sering terganggu. Jadi dari Kecamatan mau input database ke kita ya tidak bisa, termasuk operator KK dan KTP di Kecamtan menjadi terganggu,” ulasnya.

Sementara itu, Thomas membuka data jumlah penduduk hingga Juni kemarin, sesuai data yang ada pada kami itu 639.735. dari data itu, dijelaskannya, penduduk yang wajib namun belum memiliki KTP, masih berjumlah sekitar dua ratusan lebih.

“Yang sudah punya, ada 93 persen, dan jumlah ini akan terpengaruh dengan jumlah penambahan penduduk, mereka yang datang, meninggal dan lahir. Yang kita antisipasi adalah mereka yang datang, kalu mereka pindah mereka harus membuat KTP-nya, dengan catatan NIK kependudukan daerah asalnya tetap kita sertakan pada KTP yang baru,” pungkasnya.

Realisasi Program Pemkot 2010, Beri Bantuan Kelima Ribu Siswa Kurang Mampu


Fikri Akbar, Pontianak

Sedikitnya lima ribu anak di seluruh Kecamatan dan Kota Pontianak dengan status kurang mampu, Pemeringtah Kota Pontianak segera memberikan bantuan pendidikan berupa kelengkapan berlajar siswa. Hal itu seperti diungkapkan Walikota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Jum’at (6/8) Kemarin.

“Ada, kita berikan bantuan bagi anak-anak yang tidak mampu di Kota Pontianak,” ungkap Sutarmidji kepada wartawan disela-sela kunjungannya ke kantor Pelayanan Terpadu, Jalan Sutoyo, Pontianak Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi mengutarakan senada. Katanya, bantuan kepada lima ribu pelajar tersebut diperuntukkan pada jenjang pogram wajab belajar (wajar) 2010 di tingkat SD dan SMP.

“4000 anak SD dan 1000 untuk siswa SMP, tahun ini. Bantuan berupa kelengkapan sekolah seperti seragam, untuk anak yang tidak mampu. Untuk SD dan SMP termasuk sepatu lengkap dengan kausnya, kemudian baju seragamnya, tas sekolah, dan sebagainya,” kata Mulyadi ketika di temui pada hari yang sama di Pontianak.

Untuk bantuan sendiri, dijelaskan Mulyadi, dari Pemkot tidak ada pembatasan antara penerima program bantuan sekolah itu. Artinya, sampai Mulyadi lagi, semua anak yang berstatus kurang mampu layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Pokoknya semuja anak yang tidak mampu, mau sekolah dimanapun dia,” tegas Mulyadi. “Kita sudah sampaikan surat ke sekolah, untuk mereka mendata anak yang tidak mampu,”

Mulyadi juga menandaskan, bantuan tersebut akan diberikannya dalam waktu yang tidak lama lagi. Seperti diakuinya, penetapan pengolahan dana bantuan tersebut telah melewati proses pelelangan.

“Sudah kita lelangkan, pemenangnya sudah ada, pengadaannya sedang disiapkan. Insyaallah secepatnya, begitu sudah siap akan kita kasikan. Tahun lalu itu tidak sebanyak sekarang, saya kurang tahu pastinya, tapi ada peningkatan tahun ini. Disamping beasiswa juga cukup banyak diberikan,” jelas Mulyadi.

Pemkot Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadhan, Jam Kerja Mulai Jam 08.00 – 15.00 WIB


Fikri Akbar, Pontianak

Memasuki bulan suci Ramadhan 1431 Hijriyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan ini. Penentuan jam kerja ini dituangkan dalam surat edaran Nomor 800/1145/BKD-D/2010 tanggal 23 Juli 2010 perihal jam kerja selama bulan Ramadhan 1431 Hijriyah.

“Jam kerja selama bulan suci Ramadhan bagi unit kerja di lingkungan Pemkot Pontianak yakni mulai masuk kerja jam 08.00 WIB dan pulang jam 15.00 WIB,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Toni Herianto, Jum’at (6/8).

Khusus hari Jum’at, lanjut dia, pegawai diberikan kesempatan menunaikan ibadah Shalat Jum’at mulai jam 10.15 WIB hingga jam 13.00 WIB.

Toni menuturkan bagi instansi vertikal, lembaga-lembaga non departemen dan instansi lainnya yang mempunyai jam kerja tersendiri diatur secara sentral maupun lokal. Namun selama bulan Ramadhan jam kerja dapat menyesuaikan dengan surat edaran ini.

“Untuk kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya sedangkan apel siang ditiadakan dan absen pulang diisi pada akhir jam kerja,” katanya.

Sekda menambahkan surat edaran ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan ini sudah diedarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak. “Ketentuan jam kerja ini berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan suci Ramadhan 1431 Hijriyah,” katanya.

Sabtu, 07 Agustus 2010

Acara Molor Satu Jam, Walikota Berang


Fikri Akbar, Pontianak

Walikota Pontianak, Sutarmidji terlihat sangat kecewa, pasalnya acara Saprahan dan Jamuan Besan Tradisi Adat Melayu yang diselenggarakan di tepian sungai kapuas kafe banjar serasan pada Sabtu (7/8) itu molor dari waktu yang ditentukan. Kekecewaan itu, ditumpahkan Sutarmidji pada awal pembukaan pidatonya.

Sebelumnya, berdasarkan agenda, waktu ditetapkan tersebut pada jam 9.30 WIB, namun bergeser satu jam pada pukul 10.30 WIB–baru dimulai. “Saya minta hari ini acaranya tepat waktu, kalau 9.30 ini jam 10.30 baru mulai. Kita harus menggunakan waktu seefesien mungkin dan sebaik mungkin, karena selama ini asal ada kegiatan selalu molor satu jam,” kata Sutarmidji dengan nada kecewa.

Jengah dengan pemandangan seperti itu, Sutarmidji meminta kepada panitia agar acara terus saja dimulai dengan berapa saja orang yang hadir disitu, dan Sutarmidji mengaku tidak masalah. Selanjutnya yang tampak hadir pada kesempatan itu, hanya Ketua DPRD Kota Pontianak, Ketua Komisi B Kota Pontianak, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak, perwakilan PHRI Provinsi dan PHRI Kota Pontianak, dan sedikit dari kepala badan, Kadis, Camat, Lurah se-Kota Pontianak yang hadir.

“Saya diberitahu jam 9.30, makanya saya upayakan datang kesini 9.30! dan saya minta supaya acara segera dimulai seberapaepun ade orangnye. Karena budaya melayu tidak seperti itu. Tidak ada namanya budaya melayu itu jam karet dan sebagainya. Budaya melayu harus tepat waktu. Karena orang melayu itu identik dengan muslim, dan muslim itu sholatnya tepat waktu. Jadi ade yang telambat satu jam, ooh biaselah melayu, tidak ade seperti itu, salah kalau orang bilang melayu suka tidak tepat waktu” ceramah Sutarmidji. Suasana mendadak hening.

Kekesalan Sutarmidji tersebut, ditambah dengan sedikitnya jumlah dari kepala-kepala dinas dari masing-masing SKPD-SKPD Pemkot yang hadir pada acara ritual budaya Melayu yang dilakukan sekali tiap tahunnya itu.

“Kalau mau nurutkan ini hari libur kerja, saya juga seperti itu, tapi ternyata banyak kepala dinas sekarang masih banyak (memilih) yang sedang berlibur, jadi tidak bisa menghadiri kegiatan ini,” kata Walikota menyidir.

“Dicatat saja bu, siape yang tidak hadir, kepala dinas, bidang, camat lurah yang tidak hadir, lain kali jangan diundang, ngapain kita ngundang die, yang jelas tidak menghargai orang yang ngundang, jangan diundang kembali,” kata Sutarmidji geram, sembari mengarahkan pandangannya kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwiasata (Kadisbudpar) Kota Pontianak, Utin Hj. Hadijah sebagai tanda instruksi dari Walikota. kemudian disambut dengan anggukan, “ya pak,” kata Utin pelan.


Dirinya mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran SKPD-SKPD yang berada dilingkungan Pemkot Pontianak untuk mengindahkan setiap undangan-undangan yang bersifat seremonial dan penting seperti itu.

“Sama juga, kalau ada undangan di rumah dinas. Saya lihat kalau sudah dua kali kepala dinas atau kepala badan tidak hadir undangan, saya bilang jangan diundang. Kegiatan apapun jangan diundang, biar aja dia mau jadi apa, kalau dia mau jalan sendiri, biarkan. Jadi kita kedepan kegiatan harus tepat waktu,” ancamnya.

“Dan kedepan kegiatan-kegiatan seperti ini, lebih banyak menghadirkan masyarakat terutama pelaku-pelaku dibidang usaha,” ujarnya. Selanjutnya acara Saprahan dan Jamuan Besan Tradisi Adat Melayu tersebut terus berlanjut sesuai agenda dan berjalan dengan lancar.

Tradisi Saprahan

Saprahan merupakan bagian dari adat budaya suku Melayu. Saprahan sendiri dapat diartikan lengkap sebagai bagian dari upacara adat berupa jamuan atau tata cara bersantap adat melayu. Jamuan seprahan ini adalah jamuan yang dihidangkan di atas kain putih yang dihamparkan di atas tikar panjang atau permadani yang disebut kain Saprahan,

Pada acara Saprahan tersebut, jenis makanan yang biasa dihidangkan diantaranya nasi putih dan nasi kebuli, lauk pauk yang terdiri dari dalca, semur daging, paceri nenas/terong. Sedangkan untuk minumannya terdiri dari air putih dan air serbat. Air serbat adalah air yang berwarna kemerah-merahan yang diminum sebagai minuman penutup.

Setelah acara Saprahan tersebut, prosesi dilanjutkan dengan Cucur Air Mawar. Cucur air mawar, yakni salah satu tradisi yang biasa dilakukan oleh pihak keluarga pengantin perempuan terhadap pasangan pengantin yang baru saja melaksanakan ijab kabul. Hal itu dimaksudkan untuk mendoakan, memberkahi dan memberikan restu kepada kedua mempelai.

Kemudia acara ditutup dengan Jamu Besan yang dilaksanakan setelah usai acara pernikahan. Jamu besan adalah, memberi makan orang tua pengantin pria beserta keluarganya, sebagai pertanda dimulainya suatu ikatan tali silaturrahmi antara kedua keluarga mempelai.

“Kedepan budaya-budaya adat-istiadat seperti ini–mau darimanapun dia, suku apapun, etnis apapun, itu dikembangkan dan akan kita jadikan objek wisata kota pontianak, Pemerintah Kota Pontianak akan terus berupaya menata objek-objek wisata,” kata Sutarmidji diwawancarai usai Saprahan.


Terdapat beberapa tempat wisata, kata Walikota, yang segera Pemkot selesaikan pada tahun 2010 dan ada juga beberapa target di 2011. “Yang perlu kita selesaikan secepatnya, ada taman alun-alun kapuas yang masih akan dilengkapi dengan taman pintar, kita juga masih upayakan pembebasan lahan milik TNI di sekitar tugu khatulistiwa, agar tugu dapat ditata dengan baik, penurapan disekitar makam batu layang, kemudian pembuatan seteher dari kampung luar sampai jembatan Kapuas I, tiga meter nanti lebarnya, mudah-mudahan bisa dilaksanakan tahun 2011,” jelas Sutarmidji

Sutarmidji menilai, banyak sekali tempat-tempat wisata yang bernuansa budaya di kota Pontianak, sehingga dapat dijadikan aset bagi perkembangan pembangunan pemerintah Kota Pontianak sendiri. Tak segan dikatakannya, bahwa kota yang dipimpinnya itu, pada setiap tahunnya mampu menarik pengunjung lebih banyak. Sehingga katanya, setiap tahun semakin meningkat saja.

“Minggu ini ada seribuan Marga Huang yang mengadakan reuni akbarnya di Kota Pontianak,” kata Sutarmidji mencontohkan. “Banyak juga diantara pelancong (turis luar,red) yang memilih Kota Pontianak sebagai tempat menyelenggarakan acara-acara itu, imbas dari kegiatan-kegiatan pariwisata ini bisa meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dan itu bisa untuk pembiayaan pembangunan di kota pontianak,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwiasata (Kadisbudpar) Kota Pontianak, Utin Hj. Hadijah menjelaskan, acara itu bertujuan, membangkitkan kekayaan seni dan budaya di Kota Pontianak. “Mengaktualisasikan seni dan budaya guna mengangkat harkat dan martabat kearifan lokal. Selain itu juga akan dijadikan kalender tetap budaya, sebagai promosi Kota Pontianak yang memiliki khazah (kekayaan,red) kebudayaan,” jelas Utin.

Azaz Akui Ada Temuan Di Dewan

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz, mengakui adanya temuan ketidak persesuaian administrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2009.

“Ya ada temuan Di dewan, adminsitrasinyalah, tapi sarannya itu memperbaiki dan melengkapi,” kata Azaz saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (6/8).

Temuan-temuan tersebut, dikatakan Azaz berkaitan dengan konsumsi makan minum dewan dan perjalanan fiktif di tahun 2009.

“Perjalanan dinas tidak disebut fiktif, perjalanan itu misalnya administrasinya belum dilengkapi, misalnya absen, inikan perlui kita klarifikasi, kita perbaiki tidak langsung diekspos kemana-mana,” kata Azaz menjelaskan.

Untuk makan minum sendiri, jelasnya lagi terbebani akibat kelebihan membayar dan tidak sesuai dengan peraturan standar biaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.

“Makan minum itu kelebihan bayar, karena itu ada peraturan standar biaya dari Pemkot, itu akan kita perbaiki kita lengkapi,

Menurut Hartono Azaz, kedua temuan tersebut nilainya sangat sedikit jika dirupiahkan, sehingga jauh dari kerugian adanya kerugian negara.

“Tidak banyak, ada sekitar dua ratus jutaan lebihlah,” tutupnya.

31 Agustus, LHP akan jadi Konsumsi Publik

Fikri Akbar, Pontianak

Sesuai saran Inspektorat, bahwa hasil temuan LHP BPK tentang LPJ keuangan APBD 2009 yang diterima pada tanggal 9 Juli lalu, masih akan ditindak lanjuti sampai batas waktu 31 Agustus atau sekurang-kurangnya 2 bulan dari jangka pengajuan awal. Sehingga pada rentang waktu tersebut LHP BPK belum bisa di informasikan kepada publik.

“Awalnya saya sepakat, kalau ini diumumkan, misalnya SPJ Bansos dan sebagainya, tapi ada waktunya. Jika ada temuan itukan ada saran lanjutannya, yaitu saran untuk menindak lajuti, kalau kurang lengkap dilengkapi, diperbaiki.. Setelah enam puluh hari, siapapun bisa mengaksesnya secara otomatis di internet. Artinya terbuka untuk umum,” Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz diruang kerjanya, Jum’at (6/8)

Menanggapi keberatan dari berbagai fraksi, tentang tidak diberikannya fotokopi LHP tersebut, kata Azaz, karena hal itu telah menjadi ketentuan yang berlaku serta hal itu juga tambah Azaz, sesuai hasil konsultasinya dengan inspektorat.

“Inspektorat menyatakan belum boleh untuk difotokopi. Kalau sudah, saya pribadi, hari ini bisa, saya kasikan. Kita konsultasikan ke isnpektorat, aturannya begitu. Kalau saya gembor sana-sini saya melanggar peraturan pemerintah, pada undang-undang transparansi anggota DPRD wajib menjaga kerahasiaan yang dipercayakan,” ulasnya.

Kemudian, dilanjutkan Azaz, setelah 60 hari atau setelah tanggal 31 Agustus kedepan, hasil perbaikan LHP tersebut akan di pantau kemabali oleh BPK. “Dari BPK akan melakukan audit pemantauan terkait sejauh apa sarannya (BPK) dijalankan oleh kepala daerah dan DPRD sebagai fungsi kontrolnya, itu dicek lagi oleh BPK,” katanya.

Sementara itu, Walikota Pontianak Sutarmidji meluruskan, dia akan menindak lanjuti LHP BPK terlebih dahulu. Dia membenarkan bahwa LHP tersebut belum selayaknya dapat dikonsumsi oleh publik sebelum jatuh tempo yang ditemtukan BPK.

“Saya mau awalnya temuan ini dipublikasikan secara umum transparan dan sebagainya, bahkan kalau perlu, saipa-siapa yang belum membuat SPJ bansos dan sebagainya, organisasi mana-mana yang belum kita umumkan di koran, tapi karena ini sifatnya baru temuan yang perlu diklarifikasi, maka kita tidak lakukan. Tapi setelah tanggal 31 agustus nanti, penerima bansos misalnya, belum membuat SPJ-nya akan kita umumkan,” papar Sutarmidji

Sejatinya, diakui Sutarmidji, dirinya merasa amat bersyukur, karena dari hasil temuan audir BPK tersebut tidak ada yang mengarah pada kerugian negara. “Semuanya bicara tentang administrasi, kecuali satu tentang pembobolan kas daerah pada 2008, tapi sudah diungkap pada 2010, kita bersukur,” akunya.
Selanjutnya dalam masa rentang waktu yang tersisa ini, katanya, dia berharap masing-masing SKPD dapat mengoptimalkan saran BPK tersebut pada hasil wajar dengan pengecualian. “Kita tidak akan membantu mereka selama mereka belum membuat SPJ-nya. Kita sangat transparanlah dalam hal ini, dan tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang disembunyikan tidak ada yang dipolitisir dan sebagainya. Semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. SPJ-nya yang belum lengkap, bukan belum ada,” pungkas Walikota.

Hapus Bansos, Sutarmidji: 100% Saya Setuju


Fikri Akbar, Pontianak

Wacana untuk segera dihapuskannya dana Bantuan Sosial (Bansos) yang secara tegas digulirkan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak, Djohansyah seperti yang dimuat koran ini, Rabu (4/8) kemarin, disambut antusias oleh Walikota Pontianak, Sutarmidji. Dia mengaku sangat setuju dengan usulan dewan tersebut.

“Misalnya sekarang ini ada wacana untuk menghilangkan Bansos, saya sebenarnya setuju, seratus persen saya setuju Bansos itu dihapuskan,” kata Sutarmidji tanpa basa-basi, yang saat itu ditemui disela-sela kunjungannya ke kantor Gedung Pelayanan Terpadu di Jalan Sutoyo Pontianak Selatan, Jum’at (6/8).

Tapi kemudian, lanjut Walikota, apakah usulan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang. Karena menurutnya,Bansos merupakan bantuan sosial kemasyarakatan oleh pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan demi mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu.

“Tapi apa mungkin? terus rumah ibadah bantuannya lewat mana? Kegiatan-keghiatan organisasi kemahasiswaan, pemuda, kemasyarakatan lewat mana?,” tanyanya.

Terkait alih tanggung jawab kewenangan penyaluran Bansos dari Pemkot ke SKPD-SKPD, kata Sutarmidji, tentu saja hal itu tidak bisa dilakuakan, karena menurut aturan yang berlaku segala sesutau yang bersifat bantuan hanya ada di pos sektretariat daerah.

“Itu tidak boleh. Semua sifat bantuan ada di pos sektretariat daerah. Nah ini yang serba salah. Oh misalnya boleh di SKPD, silahkan cari aturannya, kalau boleh di SKPD. Kalau boleh (ada aturan yang membolehkan,red) anggaran dimasukkan ke SKPD yang mana, saya setuju, atur saja, “ katanya.

“Dinas sosial mau dinas apepon boleh. Dan saya lebih senang, selaku kepala daerah tidak berkaitan dengan penggunaan anggaran, mendisposisi bantuan, saya senang sekali, saya bisa lebih tenang, dikira mudah apa ngurus bansos,” tambah orang nomor satu di Kota Pontianak itu.

Mekanisme Berbelit

Sutarmidji juga membantah jika pengeluaran dana Bansos tersebut melewati tahap yang sangat sulit dan berliku, seperti sebelumnya ditudingkan oleh Djohansyah yang juga selaku Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani Nasional DPRD Kota Pontianak usai menggelar rapat lanjutan LHP BPK Kota Pontianak 2009 di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak kemarin.

“Kalau misalnya baru ada yang mengajukan proposal di 2010, oh jangan repot ini itu. yang di 2008 saja masih ada yang belum dipenuhi, gimana? Masih ada tiga ratusan lebih proposal yang masih di saya, yang kita masih dipertimbangkan,” belanya.

Dan lagi, kata dia setiap proposal bantuan yang masuk ke Pemkot, tidak serta merta akan dikeluarkan begitu saja. Tapi katanya, harus melalui mekanisme yang ada, salah satunya jelas Midji, Pemkot harus melakukan uji lapangan terlebih dahulu.

“Kita kan harus cek dulu ke lapangan, benar apa tidak proposal ini, jangan sampai ada yang fiktif dan lain sebagainya. Kita cek lagi kebenarannya di lapangan, walaupuun masjid, kecuali saya yang sebagai peletak batu pertamanya, itu tidak perlu di cek lagi,” katanya.

Hal itu dapat dimaklumi, kata Midji, karena terkait terdapat kejanggalan temuan dilapangan, sehingga lanjutnya Pemkot harus sangat berhati-hati dalam pengeluaran Bansos tersebut.

“Karena ada kejadian tahun lalu, ada satu masjid tidak merasa nerima, ternyata ketika kita cek klarifikasi ke lapangan, cap lurah dipalsukan, cap camat dipalsukan. Kita tidak mau ada kejadian seperti itu, makanya harus di cek, ini yang membuat agak lama tapi semuanya bisa benar, harus hati-hati dalam hal bansos ini, jangan sembarang, jangan serampangan, saya tidak mau,” jabarnya.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Toni Heriyanto mengaminkan. Toni mengatakan, jika DPRD Kota Pontianak menganggap Bansos tidak tersebut perlu, Sekda tidak akan menganggarkannya kembali.

“Kalau Dewan memandang itu tidak perlu dianggarkan, ya kita ikut saja, karena dia (Bansos) bukan urusan wajib. Sekarang yang kita utamakan urusan yang wajib, tinggal bagaimana memandang kepentingan itu.” kata Toni ketika dikonfirmasi.

Mekanisme pencairan Bansos, secara lugas dikatakan Toni telah sesuai dengan mekanisme yang berlak. “Mekanismenya itu dari pemohon ke TU, TU kemudian melanjutkan ke Sekda, Sekda melanjutkan ke Walikota, itu sudah mekanismenya seperti ini. Iya atau tidaknya, dapat atau tidak dapatnya, Harus dipahami juga keputusannya itukan ada di pak Walikota,” kata Toni.

Dewan Minta Sebaiknya Bansos Dihapuskan

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak, Djohansyah menyatakan secara tegas, agar sebaiknya bantuan sosial pemerintah (bansos) yang diperuntukkan bagi kebanyakan masyarakat tidak mampu itu, dihapuskan.

Hal itu diungkapkan Djohansyah disela-sela jeda rapat kerja lanjutan membahas raperda Kota Pontianak tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak terhadap anggaran 2009 di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (4/8)

Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani Nasional DPRD Kota Pontianak itu beralasan, selama ini mekanisme pengeluaran dana anggaran bantuan kepada masyarakat tersebut yang terlampau sulit dan berbelit, sehingga memperlambat pertumbuhan pembangunan di Kota Pontianak.

“Maksud kita jangan, jangan sampai bansos ini dipolitisi, ini untuk kepentingan rakyat. Bansos ini bisa dua bulan, bahkan lebih baru bisa dicairkan. Kucuran dananya tersendat-sendat, administrasinya susah. Memang sih gregetan kita kalau bicara soal bansos, lebih baik bansos ini tidak sama sekali, daripada nanti kita jadi syak wasangka (prasangka buruk,red)” kata Djohansyah.

Djohansyah berharap, jika Bansos memang benar-benar diberdayakan untuk kepentingan masyarakat, hendaknya ada perubahan mekanisme pencairan Bansos di tubuh Pemkot. Atau Bansos itu, lanjut Djohansyah, yang semula menjadi anggaran pilihan tersebut dijadikan anggaran wajib pengeluaran daerah Pemkot.

“Kita sampaikan ke pak Sekda agar pengelolaan lebih baik, lebih tanggap. Lihat masjid Jami’ (Kraton) kita, banyak surau-surau yang mereka membutuhkannya. Kalau bantuan ini memang untuk bantuan sosial, keluarkanlah. Kalau susah, masukkan saja ke dalam anggaran wajib,” jelasnya.

Alternatif lain, tawaran Djohansyah, Pemkot menyerahkan tanggungjawab Bansos tersebut kepada Dinas Sosial. Hal itu juga, masih katanya, untuk menghindarkan prasangka yang bukan-bukan. “Atau serahkan saja ke Dinas Sosial untuk mengelolanya, untuk bantuan sosial, daripada terjadi penyimpangan-penyimpangan,” sarannya.

Kebijakan Desentralisasi Fisikal Agar Tidak Terjadi Tumpang Tindih

Fikri Akbar, Pontianak

Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fisikal (TADF) 2010 Mentri Keuangan, DR. Raksaka Mahi mengatakan, untuk mendorong perekonomian antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu adanya harmoniasasi mekanisme pada sektor prioritas.

“Bagaimana adanya sinergisitas antara kebijakan alokasi pusat dan daerah,” kata Raksaka menjelaskan inti kunjungan penelitian TADF-nya ke Pemerintah Kota Pontianak di aula Kantor Walikota Pontianak, Kamis (5/8) kemarin.

Secara umum, katanya dengan adanya harmonisasi mekanisme kajian analisis kebijakan Desentralisasi Fisikal.tersebut juga dilakukannya untuk mengetahui sejauh mana persesuaian antara kebijakan daerah dengan tujuan pembangunan nasional.

“Sehingga pembagian alokasi pusat dan daerah jelas sesuai PP 38/2007. mana yang menjadi kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan daerah, bagaimana mengatur pembiayaannya, agar tidak terjadi tumpang tindih. Untuk tujuan bersama,” katanya.

Tujuan nasional, dirincikan Raksaka dengan tiga fokus utama, yakni Penanganan Indeks Pembangunan Manusia (Human devolepment Indeks), penaggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik. “Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional atau belum, Agar kedepan bisa dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan.

TADF Menkeu dari Universitas Indonesia itu memandang, untuk Kota Pontianak sendiri, ketiga fokus tersebut telah berjalan cukup baik. “Saya melihat di Pontianak tiga hal dominan itu sudah direfleksikan dan sebagian sudah berjalan, sudah cukup bagus,” pujinya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menambahkan. Dalam rangka penaggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak, Dinas telah memiliki beberapa program acuan.

“Diantaranya, bantuan kemiskinan, bantuan material, sanitas masyarakat, sanitasi kota, yang pelaksanaannya tersebut dilakukan langsung oleh masyrakat. Ada program PNPM untuk seluruh kawasan kumuh di Kota Pontianak,” papar Edi.

Disamping itu, dalam hal mendongkrak pembangunan manusia Kota Pontianak pada sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi menambahkan, diluar BOS dan beasiswa, Disdik memberikan bantuan masuk bagi sekolah bagi para siswa tidak mampu, pada jenjang ‘wajar’ sembilan tahun.

“Disamping itu juga ada 32 PAUD di Kota Pontianak yang digratiskan. Fasilitas semua dilengkapi,” kata Mulyadi. “Jadi anak-anak itu tinggal belajar saja,” tambahnya.

Tumpang Tindih Dana Dekonsentrasi

Konteks isu adanya tumpang tindih dana langsung yang diberikan pusat kepada penerima tanpa melalui mekanisme pemerindah daerah setempat (dekonsentrasi), kerap ditemukan di setiap provinsi di Indonesia.

“Bagaimana di Pontianak, apakah itu juga terjadi?” kata Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fisikal (TADF) 2010 Mentri Keuangan, DR. Raksaka Mahi melontarkan pertanyaannya kepada sejumlah kepala SKPD-SKPD saat melakukan dialog “Sinergisitas Pusat dan Daerah dalam Rangka Optimalisasi Dana di aula Walikota Pontianak, Kamis (5/8) kemarin.

Menjawab itu, Kadis Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi mengaku terdapat beberapa temuan adanya tumpang tindih dana dekonsentrasi tersebut. Hal itu, kata Mulyadi, lebih disebabkan oleh tidak adanya konfirmasi si penerima nbantuan kepada pihak pemerintah Kota Pontianak.

“Kondisi yang terjadi, dana itu langsung ke provinsi dan dari provinsi langsung ke sekolah. Pemerintah tidak tahu, tahunya ketika tim inspektorat datang,” beber Mulyadi.

Mulyadi menilai, mekanisme semacam itu, sangat sulit bagi Pemkot untuk melakukan pengawasan. Bahkan, akunya, berdasarkan temuannya beberapa waktu lalu, terdapat beberapa penerima dana dekonsentrasi tersebut yang pada awalnya tidak mau mengakuinya (mendapat dana dekon).

“Malah ada, awalnya tidak mengaku. Kalau BOS (mekanismenya,red) sudah jelas, sudah ada patokannya, yang dihitung berdasarkan jumlah siswa persekolah. Dari pusat ke provinsi, dari provinsi langsung ke rekening sekolah,” katanya.

Menaggapi hal itu, Raksaka Mahi yang ditemui usai dialog menjelaskan, secara umum dana dekonsengtrasi dapat diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) ke masing-masing Pemda.

“Kekedepan bisa diusulkan, dana dekon masuk pada DAK,” katanya kepada wartawan.

Disamping itu, sambung Raksaka, Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fisikal dapat melakukan usulan terkait turunnya dana dekon sebelum keputusan anggaran APBD disetujui. Sehingga kedepan, katanya, tidak terjadi lagi tumpang tindih dana alokasi bantuan antara pusat dan daerah.

“Bisa diusulkan lebih awal, membantu daerah, dekon perlu diperbaiki mekanismenya. Yang penting adanya komunikasi yang lebih baik lagi ke pusat, untuk tujuan bersama,” tutupnya.

Gratis, Pawai Ta’ruf Keliling Kota Pontianak

Fikri Akbar, Pontianak

Dalam rangka menyambut bulan suci ramadahn yang dimungkankan jatuh pada 1 Ramadan atau pada 11 Agustus mendatang. Pemerintah Kota Pontianak bekerjasama dengan Remaja Masjid Mujahidin Pontianak mengadakan Pawai Ta’ruf keliling Kota Pontianak bertema “Meningkatkan Iman Taqwa serta Persatuan dan Keatuan Sesama Muslim”.

Asisten I Pemerintah Kota Pontianak, H. Razani, mengatakan Pawai Ta’ruf tersebut akan diselenggarakan di Jalan Rahadi Usman, lapangan Alun-alun Kapuas didepan kantor Walikota Pontianak, pada hari senin tanggal 8 Agustus pada pukul 07.00 WIB.

“Yang akan diikuti oleh dua kelompok, pelajar dan umum. Untuk kelompok pelajar, mulai dari SD sederajat sampai SMA sederajat. Dan untuk umumnya terdiri dari remaja masjid, majelis taklim, BUMD, BUMN dan SKPD-SKPD,” kata Razani di ruang Media Center Kantor Walikota Pontianak, Kamis (5/8).

Dan dua kelompok tadi, lanjut Razani, akan dibagi lagi menjadi dua kelompok, pejalan kaki dan kendaraan hias. Pembagian kelompok tersebut, jelas Razani, berdasarkan rute tempuh masing-masing kelompok tersebut.

“Untuk pejalan kaki, akan menempuh rute, start Jalan Rahadi Usman, Pak kasih, Hasanudin Sungai Jawi, lanjut ke Merdeka, Jendral Urip, belok ke Sudirman, Tanjungpura lurus ke Rahadi Usman lagi,” jelasnya.

Sedangkan untuk rute kelompok kendaraan hias, jelasnya, akan menempuh rute start di Jalan Rahadi Usman, Pak Kasih, Hasanudin, H. Arais Arrahman, Husein Hamzah, Dr. Wahidin Sudiro Husodo, lurus ke Dr. Sutomo, belok Sutan Syahrir, Sultan Abdurrahman masuk Ayani I, Jalan Sungai Raya, Adisucipto, Imam Bonjol, Tanjungpura dan kembali ke Rahadi Usman.

“Untuk target pesertanya berjumlah sekitar 75 regu, masing-masing regu maksimal 40 orang dan untuk kendaraan hiasnya ada 100 kendaraan. Bagi peserta pawai yang ikut, pendaftaran gratis, dan bagi para kelompok pesertanya nanti, akan dinilai oleh juri untuk mendapatkan hadiah menarik, ada dorpize juga,” kata Razani.

Hingga berita ini diturunkan, pendaftaran bagi para calon peserta sudah dapat dimulai hingga tanggal 7 Agustus nantinya. “Sudah, sudah dimulai dari sekarang sampai menjelang satu hari min H nanti,” kata Razani.

Hasil Audit LHP BPK 2009, Itwilko Dapati Temuan di DPRD Kota Pontianak

Fikri Akbar, Pontianak

Kepala Inspetor Wilayah Kota Pontianak (Itwilko), H.M Hasani Syam mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2009 terdapat beberapa temuan terhadap ketidak persesuaian administrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak.

“Ya ada juga, didewan ada, administrasinya,” ujar Hasani kepada wartawan ketika ditemui usai rapat kerja lanjutan membahas tentang raperda Kota Pontianak tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak terhadap anggaran 2009 di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (4/8).

Temuan Itwilko tersebut, dikatakannya, mengenai adanya kejanggalan pada pelaksanaan administrasi DPRD Kota Pontianak yang diaudit selama periode tahun 2009.

“Terkait pelaksanaan-pelaksanaan administrasilah. Itu berdasarkan Audit BPK kemudian opini yang disampaiakannya, wajar dengan pengecualian, itulah (pengecualian,red) salah satunya itu administrasi,” jelasnya.

Disamping itu pula, lanjut Hasani, temuan juga didapati BPK terhadap beberapa SKPD-SKPD di pemerintahan Kota Pontianak. Terkait administrasi, katanya, temuan tersebut berupa Surat Pertanggung Jawaban yang tidak lengkap.

“Ada temuan. Oh, saya tidak hafal (SKPD yang mana,red), SPJ yang tidak lengkap,” katanya.

Namun demikian, tambah Hasani lagi, terkait beberapa temuan-temuan itu, dia menyatakata, hingga saat ini belum adanya ditemukan tindakan yang dapat menyebabkan kerugian terhadap negara.

“Kerugian untuk sementara belum,” singkat Hasani.

Itwilko Dapati Tiga Temuan di Pemerintah, Dispenda Lampaui Target 100 persen

Fikri Akbar, Pontianak

Sedikitnya terdapat tiga temuan ketidak-persesuaian data teknis pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit pada tahun 2004, 2005 dan di 2009 yang dilakukan oleh Inspetor Wilayah Kota Pontianak (Itwilko). Hal tersebut seperti yang diaungkapakan oleh Kadispenda, Rudy Enggano di ruang Paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak,

Hal itu dikatakannya disela-sela rapat kerja lajutan terkait pembahasan raperda Kota Pontianak tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak terhadap anggaran 2009 di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (4/8) kemarin.

“Itwilko sudah mengaudit kami tentang piutangh di 2010 ini. Ada tiga temuan di Dispenda pada 2004, 2005, 2009,” kata Rudy.

Penemuan Itwilko tersebut, jelas Rudy, terkait dengan ketidak sesuaian temuan pajak dari hasil uji petik yang dilakukan Dispenda terhadap sejumlah pengusaha rumah makan dan restoran di Kota Pontianak.

“Adanya temuan pajak yang tidak sesuai terhadap uji petik kepada pengusaha rumah makan dan restoran,” katanya.

Rudy beralasan, ketidak sesuaian yang ditemukan oleh Itwilko tersebut, katanya lebih disebabkan dengan adanya kerusakan pada sistem komputer administrasi yang berada di kantornya. “Ada masalah di software kami, jadi ada orang yang sudah bayar, tapi belum masuk hitungan, sehingga jadi piutang. Dan (juga) karena kami belum melakukan verifikasi pajak di 2009, dan kamin baru akan melakukan verifikasi pada 2010,” katanya.

Lampaui Seratus Persen

Namun demikian, opini BPK tentang temuan wajar dengan pengecualian tersebut, katanya tidak mengganggu pencapaian realisasi target pajak pada tahun 2009. dengan potensi pajak yang besat sehingga realisasinya mencapai target. “Kami menghitung pajak di Kota Pontianak di atas seratus persen. Kami sangat berterima kasih dengan Itwilko, sehingga kami dapat mengetahui dan melakukan langkah (perbaikan,red) kedepan,” katanya.

Potensi besar misalnya, didapat dari 32 hotel hunian dengan 30 – 40 % yang bisa ditingkatkan pertahunnya, serta pajak dari beberapa rumah makan. Disamping itu katanya, terdapat pajak reklame yang juga besar. Jika pada 2009 lalu targetnya 3 Milyar pertahun, maka pada 2010 akan naik menjadi 4,9 Milyar.

“Selama ini pajak reklame terlalu menyita kami perhatian kami. Kami akan meningkatkan pajak lain seperti restoran dan tempat hiburan,” ujarnya.

Untuk pengusaha rumah makan dan restoran, lanjut Rudy, pihaknya akan melakuka uji petik ulang pada 2010 ini. Hal dilakukan, kata Rudy, untuk mengukur target kenaikan pajak di sektor pengusaha rumah makan dan restoran tadi.

“Karena setelah kami melakukan uji petik, banyak tidak membayar pajak. Yang tadinya harus dibayar 15 juta tapi di bayar hanya Rp. 700.000. Ya, itu menjadi tantangan kami untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat lagi. Kami sudah diskusikan hal ini dengan komisi C,” katanya.

“Ttapi ada juga yang setelah kami lakukan uji petik, dianggap layak kenaikan pajaknya seperti restoran Sari Bento dari tiga juta, setelah uji petik 15 juta. Pondok Nelayan, dari 4 juta, setelah uji petik jadi 10 sampai 13 juta pajaknya,” tambah Rudy lagi.

Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak, Johansyah mengungkapkan bahwa sejatinya dia mendukung dengan kebijakan kenaikan pajak tersebut. Namun kenaikan itu, katanya, haruslah dilakukan pula data uji petik terkait kriteria besaran pungutan pajak yang dibebankan.

“Kriterianya dulu, tidak selamanya restoran dan rumah makan itu ramai setiap harinya, harus ada uji petik dulu. Digolongkan saja kriterianya, supaya jelas yang mana memenuhi dan mana yang tidak. Kalau memenuhi (setelah adanya uji petik,red), mereka yang tidak mau membayar pajak berikan sangsi saja,” tegasnya.