Rabu, 18 Agustus 2010
Saran BPK terhadap LHP Pemkot 2009, Tindak Lanjut Sudah Lebih 50 %
Fikri Akbar, Pontianak
Mengingat bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun anggaran 2009 Pemerintah Kota Pontianak yang segera menjadi konsumsi publik pertanggal 31 Agustus ini, Walikota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, sejauh ini tindak lanjut saran BPK berstatus wajar dengan pengecualian, telah dilaksanakan Pemkot lebih dari lima puluh persen.
“Sudah sudah, mungkin sudah ada hampir lebih separuhnya lah,” kata Sutarmidji, ditemui usai menghadiri kunjungan Paskibraka Provinsi Kalbar di kantornya, Rabu (18/8) kemarin.
Sehingga meski belum adanya temuan berupa tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara, kata Sutarmidji, namun saran BPK terhadap audit tersebut wajib dilakukan oleh Pemkot. “Ya kita laksanakan,” katanya.
Disamping itu, Sutarmidji membantah jika dikatakan masih terdapat beberapa SKPD-SKPD dilingkungan pemerintahannya yang masih belum mengembalikan sisa uang kasnya ke kas Umum Daerah (KUD) Kota Pontianak dari bulan Januari hingga Juni wajib, seperti apa yang ditegaskan oleh ketuas DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz yang dimuat Borneo Tribune edisi tanggal 4 Agustus lalu.
“Tidak ada. Tidak mungkin itu, memang sudah otomatis harus disetor kembali. Tidak ada sisa anggaran yang belum disetor,” katanya yakin.
Karena kata Sutarmidji, sisa uang kas tersebut secara otomatis akan kembali ke KUD sebelum dilakukan pengauditan oleh BPK. Selain itu, Sutarmidji berani menjamin bahwa tidak ada temuan pada akumulasi anggaran kas SKPD-SKPD tersebut.
“Tidak pernah ada sisa anggaran yang belum disetor, itulah sisa anggaran yang di dalam Silpa (sisa laporan penggunaan anggaran,red), sisa anggaran Silpa itulah akumulasi sisa anggaran yang ada di setiap SKPD, jadi tidak mungkin dia tidak setor, dan tidak ada temuan itu, tidak ada,” tegas Sutarmidji.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rabu, 18 Agustus 2010
Saran BPK terhadap LHP Pemkot 2009, Tindak Lanjut Sudah Lebih 50 %
Fikri Akbar, Pontianak
Mengingat bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun anggaran 2009 Pemerintah Kota Pontianak yang segera menjadi konsumsi publik pertanggal 31 Agustus ini, Walikota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, sejauh ini tindak lanjut saran BPK berstatus wajar dengan pengecualian, telah dilaksanakan Pemkot lebih dari lima puluh persen.
“Sudah sudah, mungkin sudah ada hampir lebih separuhnya lah,” kata Sutarmidji, ditemui usai menghadiri kunjungan Paskibraka Provinsi Kalbar di kantornya, Rabu (18/8) kemarin.
Sehingga meski belum adanya temuan berupa tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara, kata Sutarmidji, namun saran BPK terhadap audit tersebut wajib dilakukan oleh Pemkot. “Ya kita laksanakan,” katanya.
Disamping itu, Sutarmidji membantah jika dikatakan masih terdapat beberapa SKPD-SKPD dilingkungan pemerintahannya yang masih belum mengembalikan sisa uang kasnya ke kas Umum Daerah (KUD) Kota Pontianak dari bulan Januari hingga Juni wajib, seperti apa yang ditegaskan oleh ketuas DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz yang dimuat Borneo Tribune edisi tanggal 4 Agustus lalu.
“Tidak ada. Tidak mungkin itu, memang sudah otomatis harus disetor kembali. Tidak ada sisa anggaran yang belum disetor,” katanya yakin.
Karena kata Sutarmidji, sisa uang kas tersebut secara otomatis akan kembali ke KUD sebelum dilakukan pengauditan oleh BPK. Selain itu, Sutarmidji berani menjamin bahwa tidak ada temuan pada akumulasi anggaran kas SKPD-SKPD tersebut.
“Tidak pernah ada sisa anggaran yang belum disetor, itulah sisa anggaran yang di dalam Silpa (sisa laporan penggunaan anggaran,red), sisa anggaran Silpa itulah akumulasi sisa anggaran yang ada di setiap SKPD, jadi tidak mungkin dia tidak setor, dan tidak ada temuan itu, tidak ada,” tegas Sutarmidji.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar