Fikri Akbar, Pontianak
Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, Ardiansyah menegaskan, Pemkot harus segera melakukan perampingan di masing-masing SKPD. Hal tersebut menyusul pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas pada Senin, (23/8) lalu di gedung DPRD Kota Pontianak. Data tersebut menemukan fakta merosotnya APDB.
Dari 37 SKPD yang berada di Kota Pontianak ini terlalu kebanyakan atau gemuk menurut Ardiansyah, maka itu perlu dirampingkan menjadi 30 SKPD saja. Dengan pengertian terdapat beberapa SKPD di Pemkot yang dipandang tidak terlalu perlu, sehingga harus dilebur menjadi satu.
Hasil data KUA PPAS menyebutkan, terdapat dua hal penting yang dapat dijadikan pertimbangan dilakukannya perampingan. Alasan pertama dikemukakan Ardiansyah, dilahat dari output-output program SKPD yang dirasakan kurang menyentuh masyarakat serta terdapat adanya angka penurunan APBD di 2011 yang mengalami penurunan.
“Kita melihat dari indikasi keberhasilan dari output-output yang dihasilkan dari program-program SKPD. Dan yang kedua dilihat dari kemampuan APBD Kota kita,” kata Ardiansyah yang ditemui wartawan, di ruang Partai Amanat Nasional DPRD Kota Pontianak, Selasa (24/8).
Berdasarkan data itu pula, dia mengatakan terdapat beberapa SKPD yang terancam usulan Dewan untuk dapat dilebur menjadi satu, melihat kefektifan dan kefesianan dari program SKPD yang bersangkutan dirasa kurang menyentuh masyarakat.
“Banyak, terutama Kesbalinmas juga, badan penanggulangan bencana, Kopri, Ketahanan Pangan, inikan bias digabung, bias dilebur. Dan adanya perampingan seperti ini, akan ada 20 persen penghematan anggaran untuk ini. Silahkanlah dikaji,” katanya.
Berdasarkar KUA PTAS pada APBD pada 2011, dijelaskannya, mengalami penurunan hingga kurang lebih tiga puluhan Milyar. Dia menilai, kalau dalam suatu daerah terdapat penurunan APBD, hal itu merupakan sesuatu yang sangat ironis.
“Dan dalam KUA PTAS semua SKPD mengalami penurunan anggaran secara bervariasi, hampir di setiap SKPD. Ini menandakan ketidakmampuan APBD kita untuk menampung program-program di SKPD. Dari hasil outputnya saja sudah tidak jelas begitu, dari pada kita memaksakan diri jumlah SKPD yang gemuk ini kita rampingkan saja. Dari 37 menjadi 30. ada kantor badan yang tidak efisien harus digabung,” katanya.
Disamping itu, terdapat alasan lain yang dikemukakan Ardiansyah, yakni Peratutan Pemerintah No 41 tentang Organisasi Perangkat Daerah, “Ada klausul yang mengatakan pembentukan SKPD di suatu daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Sejalan dengan itu, Walikota Pontianak, Sutarmidji merasa sejalan dengan usulan dari Ketua Komisi C tersebut. “Saya maunya iya, saya mau BPKKD itu dikembalikan semula, kan BKKD dibawah asisten III? Asisten III tidak perlu ada diganti dengan BPKKD,” katanya.
Kemudian kantor Swadaya Masyarakat, kata Sutarmidji,kedepan akan juga digabung sesuai usulan, “Kantornya akan kita gabung, kita akan upayakan dananya, menjadi pemberdayaan masyarakat perempuan anak dan KB, itu lebih tepat. Yang lain pertahanan pangan itu harus ada, tapi saya cenderung digabung ke dinas pertanian,” tambahnya.
Bahkan, kata Sutarmidji dirinya akan mengusulkan tidak hanya dari sekian SKPD saja yang akan dilebur, tapi beberapa bagian-bagian kesekretaritan juga akan mendapat perlakukan sama.
“Kita tidak liat ideal-tidak idealnya tapi muatannya, tidak hanya di SKPD-SKPD saja, tapi di bagian-bagian kesekretariat juga banyak yang harus dirampingkan. Tidak massal, paling 5 sampai 10 %. Tahun ini akan kita ajukan ke Dewan” jelasnya.
Sutarmidji juga membantah, jika 37 SKPD di lingkungan Pemkot sempat membuat APBD Kota Pontianak goyang, tapi yang jelas katanya, semua SKPD-SKPD tersebut sudah dirasakan masyarakat kinerjanya. Disisi lain dikatakannya, sikap setujunya Walikota lebih dikarenakan mengejar percepatan-percepatan dalam pencapaian visi misi Pemkot.
“Usulan karena APBD tidak mampu: dari sisi pembiayaan kita masih mampu, kalau itu tidak masalah. Pegawai kita, guru 1,5 % dari penduduk kota, idealnya 2,1 %. Artinya pegawai kita kinerjanya baik. Artinya, pekerjaan guru dan administrasi yang dikerjakan oleh 8000-an lebih, tapi sekarang kita hanya ada 7400an. Harusnya kita bisa sampai angka 11.000. tapi dengan angka segitu kinerja mampu memberikan pelayanan semakin hari semakin baik. Saya rasa cukup bagus,” pujinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rabu, 25 Agustus 2010
Pembengkakan SKPD, Dewan Minta Dirampingkan, Empat SKPD Terancam Usulan Di Lebur
Fikri Akbar, Pontianak
Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, Ardiansyah menegaskan, Pemkot harus segera melakukan perampingan di masing-masing SKPD. Hal tersebut menyusul pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas pada Senin, (23/8) lalu di gedung DPRD Kota Pontianak. Data tersebut menemukan fakta merosotnya APDB.
Dari 37 SKPD yang berada di Kota Pontianak ini terlalu kebanyakan atau gemuk menurut Ardiansyah, maka itu perlu dirampingkan menjadi 30 SKPD saja. Dengan pengertian terdapat beberapa SKPD di Pemkot yang dipandang tidak terlalu perlu, sehingga harus dilebur menjadi satu.
Hasil data KUA PPAS menyebutkan, terdapat dua hal penting yang dapat dijadikan pertimbangan dilakukannya perampingan. Alasan pertama dikemukakan Ardiansyah, dilahat dari output-output program SKPD yang dirasakan kurang menyentuh masyarakat serta terdapat adanya angka penurunan APBD di 2011 yang mengalami penurunan.
“Kita melihat dari indikasi keberhasilan dari output-output yang dihasilkan dari program-program SKPD. Dan yang kedua dilihat dari kemampuan APBD Kota kita,” kata Ardiansyah yang ditemui wartawan, di ruang Partai Amanat Nasional DPRD Kota Pontianak, Selasa (24/8).
Berdasarkan data itu pula, dia mengatakan terdapat beberapa SKPD yang terancam usulan Dewan untuk dapat dilebur menjadi satu, melihat kefektifan dan kefesianan dari program SKPD yang bersangkutan dirasa kurang menyentuh masyarakat.
“Banyak, terutama Kesbalinmas juga, badan penanggulangan bencana, Kopri, Ketahanan Pangan, inikan bias digabung, bias dilebur. Dan adanya perampingan seperti ini, akan ada 20 persen penghematan anggaran untuk ini. Silahkanlah dikaji,” katanya.
Berdasarkar KUA PTAS pada APBD pada 2011, dijelaskannya, mengalami penurunan hingga kurang lebih tiga puluhan Milyar. Dia menilai, kalau dalam suatu daerah terdapat penurunan APBD, hal itu merupakan sesuatu yang sangat ironis.
“Dan dalam KUA PTAS semua SKPD mengalami penurunan anggaran secara bervariasi, hampir di setiap SKPD. Ini menandakan ketidakmampuan APBD kita untuk menampung program-program di SKPD. Dari hasil outputnya saja sudah tidak jelas begitu, dari pada kita memaksakan diri jumlah SKPD yang gemuk ini kita rampingkan saja. Dari 37 menjadi 30. ada kantor badan yang tidak efisien harus digabung,” katanya.
Disamping itu, terdapat alasan lain yang dikemukakan Ardiansyah, yakni Peratutan Pemerintah No 41 tentang Organisasi Perangkat Daerah, “Ada klausul yang mengatakan pembentukan SKPD di suatu daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Sejalan dengan itu, Walikota Pontianak, Sutarmidji merasa sejalan dengan usulan dari Ketua Komisi C tersebut. “Saya maunya iya, saya mau BPKKD itu dikembalikan semula, kan BKKD dibawah asisten III? Asisten III tidak perlu ada diganti dengan BPKKD,” katanya.
Kemudian kantor Swadaya Masyarakat, kata Sutarmidji,kedepan akan juga digabung sesuai usulan, “Kantornya akan kita gabung, kita akan upayakan dananya, menjadi pemberdayaan masyarakat perempuan anak dan KB, itu lebih tepat. Yang lain pertahanan pangan itu harus ada, tapi saya cenderung digabung ke dinas pertanian,” tambahnya.
Bahkan, kata Sutarmidji dirinya akan mengusulkan tidak hanya dari sekian SKPD saja yang akan dilebur, tapi beberapa bagian-bagian kesekretaritan juga akan mendapat perlakukan sama.
“Kita tidak liat ideal-tidak idealnya tapi muatannya, tidak hanya di SKPD-SKPD saja, tapi di bagian-bagian kesekretariat juga banyak yang harus dirampingkan. Tidak massal, paling 5 sampai 10 %. Tahun ini akan kita ajukan ke Dewan” jelasnya.
Sutarmidji juga membantah, jika 37 SKPD di lingkungan Pemkot sempat membuat APBD Kota Pontianak goyang, tapi yang jelas katanya, semua SKPD-SKPD tersebut sudah dirasakan masyarakat kinerjanya. Disisi lain dikatakannya, sikap setujunya Walikota lebih dikarenakan mengejar percepatan-percepatan dalam pencapaian visi misi Pemkot.
“Usulan karena APBD tidak mampu: dari sisi pembiayaan kita masih mampu, kalau itu tidak masalah. Pegawai kita, guru 1,5 % dari penduduk kota, idealnya 2,1 %. Artinya pegawai kita kinerjanya baik. Artinya, pekerjaan guru dan administrasi yang dikerjakan oleh 8000-an lebih, tapi sekarang kita hanya ada 7400an. Harusnya kita bisa sampai angka 11.000. tapi dengan angka segitu kinerja mampu memberikan pelayanan semakin hari semakin baik. Saya rasa cukup bagus,” pujinya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, Ardiansyah menegaskan, Pemkot harus segera melakukan perampingan di masing-masing SKPD. Hal tersebut menyusul pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas pada Senin, (23/8) lalu di gedung DPRD Kota Pontianak. Data tersebut menemukan fakta merosotnya APDB.
Dari 37 SKPD yang berada di Kota Pontianak ini terlalu kebanyakan atau gemuk menurut Ardiansyah, maka itu perlu dirampingkan menjadi 30 SKPD saja. Dengan pengertian terdapat beberapa SKPD di Pemkot yang dipandang tidak terlalu perlu, sehingga harus dilebur menjadi satu.
Hasil data KUA PPAS menyebutkan, terdapat dua hal penting yang dapat dijadikan pertimbangan dilakukannya perampingan. Alasan pertama dikemukakan Ardiansyah, dilahat dari output-output program SKPD yang dirasakan kurang menyentuh masyarakat serta terdapat adanya angka penurunan APBD di 2011 yang mengalami penurunan.
“Kita melihat dari indikasi keberhasilan dari output-output yang dihasilkan dari program-program SKPD. Dan yang kedua dilihat dari kemampuan APBD Kota kita,” kata Ardiansyah yang ditemui wartawan, di ruang Partai Amanat Nasional DPRD Kota Pontianak, Selasa (24/8).
Berdasarkan data itu pula, dia mengatakan terdapat beberapa SKPD yang terancam usulan Dewan untuk dapat dilebur menjadi satu, melihat kefektifan dan kefesianan dari program SKPD yang bersangkutan dirasa kurang menyentuh masyarakat.
“Banyak, terutama Kesbalinmas juga, badan penanggulangan bencana, Kopri, Ketahanan Pangan, inikan bias digabung, bias dilebur. Dan adanya perampingan seperti ini, akan ada 20 persen penghematan anggaran untuk ini. Silahkanlah dikaji,” katanya.
Berdasarkar KUA PTAS pada APBD pada 2011, dijelaskannya, mengalami penurunan hingga kurang lebih tiga puluhan Milyar. Dia menilai, kalau dalam suatu daerah terdapat penurunan APBD, hal itu merupakan sesuatu yang sangat ironis.
“Dan dalam KUA PTAS semua SKPD mengalami penurunan anggaran secara bervariasi, hampir di setiap SKPD. Ini menandakan ketidakmampuan APBD kita untuk menampung program-program di SKPD. Dari hasil outputnya saja sudah tidak jelas begitu, dari pada kita memaksakan diri jumlah SKPD yang gemuk ini kita rampingkan saja. Dari 37 menjadi 30. ada kantor badan yang tidak efisien harus digabung,” katanya.
Disamping itu, terdapat alasan lain yang dikemukakan Ardiansyah, yakni Peratutan Pemerintah No 41 tentang Organisasi Perangkat Daerah, “Ada klausul yang mengatakan pembentukan SKPD di suatu daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Sejalan dengan itu, Walikota Pontianak, Sutarmidji merasa sejalan dengan usulan dari Ketua Komisi C tersebut. “Saya maunya iya, saya mau BPKKD itu dikembalikan semula, kan BKKD dibawah asisten III? Asisten III tidak perlu ada diganti dengan BPKKD,” katanya.
Kemudian kantor Swadaya Masyarakat, kata Sutarmidji,kedepan akan juga digabung sesuai usulan, “Kantornya akan kita gabung, kita akan upayakan dananya, menjadi pemberdayaan masyarakat perempuan anak dan KB, itu lebih tepat. Yang lain pertahanan pangan itu harus ada, tapi saya cenderung digabung ke dinas pertanian,” tambahnya.
Bahkan, kata Sutarmidji dirinya akan mengusulkan tidak hanya dari sekian SKPD saja yang akan dilebur, tapi beberapa bagian-bagian kesekretaritan juga akan mendapat perlakukan sama.
“Kita tidak liat ideal-tidak idealnya tapi muatannya, tidak hanya di SKPD-SKPD saja, tapi di bagian-bagian kesekretariat juga banyak yang harus dirampingkan. Tidak massal, paling 5 sampai 10 %. Tahun ini akan kita ajukan ke Dewan” jelasnya.
Sutarmidji juga membantah, jika 37 SKPD di lingkungan Pemkot sempat membuat APBD Kota Pontianak goyang, tapi yang jelas katanya, semua SKPD-SKPD tersebut sudah dirasakan masyarakat kinerjanya. Disisi lain dikatakannya, sikap setujunya Walikota lebih dikarenakan mengejar percepatan-percepatan dalam pencapaian visi misi Pemkot.
“Usulan karena APBD tidak mampu: dari sisi pembiayaan kita masih mampu, kalau itu tidak masalah. Pegawai kita, guru 1,5 % dari penduduk kota, idealnya 2,1 %. Artinya pegawai kita kinerjanya baik. Artinya, pekerjaan guru dan administrasi yang dikerjakan oleh 8000-an lebih, tapi sekarang kita hanya ada 7400an. Harusnya kita bisa sampai angka 11.000. tapi dengan angka segitu kinerja mampu memberikan pelayanan semakin hari semakin baik. Saya rasa cukup bagus,” pujinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar