Rabu, 25 Agustus 2010

5 Usulan Perubahan Raperda Walikota di 2010

Fikri Akbar, Pontianak

Walikota Sutarmidji kembali mengusulkan lima perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, hal itu menyusul empat perda lainnya yang baru disahkan sebelumnya pada Januari dan Agustus 2010. Kelima Raperda itu berkenaan dengan pajak daerah, kawasan bebas rokok, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.

“Terdapat 32 Perda yang akan disusun pada tahun 2010 dan 2011, dan konsekwensi hukum atas berlakuknya UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang megharuskan seluruh pemerihntah daerah provinsi dan kota untuk menyusun kembali pajak retribusi yang telah ditetapkan,” ujar Sutarmidji dalam pidato Paripurna ke 12 masa persidangan ke-2 di gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (24/8) kemarin.

Kata Sutarmidji, dalam hal pungutan pajak daerah yang diusungnya itu, terdapat adanya perbedaan prinsip dalam tahapan penerapan UU No 18 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan UU no 28 tahun 2009. namun kata Walikota secara teknis garis besarnya adalah sama.

“Secara garis besar perbedaan tersebut menyangkut sistem pemungutan jenis dan objek pajak retribusi, sistem pengawasan dan sistem pengelolaan bagi hasil pajak,” katanya.

Selanjutnya Sutarmidji mendefinisikan Pajak daerah, sebagai kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa kepada daerah tanpa dibarengi dengan imbalan langsung. Penerimaan daerah yang bersumber dari pajak cukup besar, lanjut Sutarmidji, karena potensinya dan cenderung meningkat setiap tahunnya.

“Berdasarkan data, pada tahun 2008, penerimaan daerah dari sektor pajak sekitar 34.8 M dan pada 2009 meningkat menjadi 41,7 M lebih, sedangkan pada tahun 2010 diproyeksi sebesar 49,6 M,” jelasnya.

Masih mengenai pajak, papar Sutarmidji lagi, dalam bahasan Raperda tersebut, ditetapkanlah bahwa penerimaan pajak daerah bersumber dari 6 jenis pajak, yakni pajak hotel, pajak rtestoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak reklame dan pajak hiburan. Berkenaan dengan tarif pajak terhadap enam jenis pajak yang memang sudah ada sebelumnya itu, kata dia, hanya terdapat beberapa saja yang mengalami perubahan yang signifikan, “Yaitu pajak permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap atau spa, untuk permainan ketangkasan kami mebaginya tarifnya dengan tiga golongan, yakni permainan ketangkasan bagi keluarga pajaknya 15 persen, permainan ketangkasan amusmen yang semula tarifnya 35 persen menjadi 75 persen, sedangkan tarif untuk ketangkasan anak-anak atau fun station tidak dikenakan pajak,”

“Untuk panti pijat dan mandi uap tarif pajaknya naik, jelasnya, yang semula 20 persen meningkat menjadi 35 persen” sambungnya.

Disamping kenaikan tarif pada pajak tertentu, lebih jauh Sutarmidji menjelaskan, terdapat penambahan beberapa objek pajak yang meluputi, sewa ruangan di hotel, katering dan tata boga. Untuk jenis pajak baru, katanya, semisal pajak burung wallet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta biaya hak perolehan tanah dan bangunan,

“Tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 10 persen dari harga pasar untuk sarga burung wallet, 0,3 persen untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan 5 persen untuk biaya hak atas perolehan tanah dan bangunan,” katanya

Kemudian rancangan perubahan Raperda kawasan tanpa rokok, pelarangan tersebut didasari Walikota oleh UUD 45 pasal 28 (h) ayat 1, UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU kesehatan no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 39 nomor 29 tentang hak azazi manusia dan peraturan pemerintah No 19 tahun 2003 tentang pengawasan dan pengamanan rokok bagi kesehatan.

“Pada intinya peraturan itu, bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat, pemerintah daerah berkewajiban mengendalikan dampak rokok bagi kesehatan manusia dan lingkungan dengan menetapkan kawasan bebas rokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja dan tempat umum sebagimana yang diamantkan pasal 115 UU No36 thn 2009. Diruangan (Paripurna DPRD Kota Pontianak) ini (nantinya,red) harus tidak ada asap rokok,” sindir Sutarmidji.

Selanjutnya pada bagian retribusi daerah yang berkaitan dengan retribusi jasa umum. Yang dimaksudkan Walikota dalam perubahan Raperda itu, terkait pelayanan umum untuk kepentingan dan pemanfaatan umum. “Pada rancangan yang diajukan tersebut, kami hanya memungut sepuluh jenis retribusi yaitu; retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi penggantian KTP dan akta, retribusi parkir di tepi jalan Mall, retribusi pasar, retribusi kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak kertas, dan lainnya,” katanya.

Pada bagian retribusi jasa usaha, meliputi sembilan jenis retribusi, yakni; retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, parkir khusus, retribusi rumah potong hewan, pelayaran pelabuhan, retribusi rekreasi dan olahraga, air, dan retribusi penjualan produk daerah. “Retribusi pelayanan yang disediakan, kami memungut sembilan jenis retribusi,” kata dia.

Terakhir dari perubahan Raperda tersebut, adalah retribusi perijinan tertentu. Yang diamksudkan Sutarmidji dengan retribusi perijinan tertentu ialah, pungutan daerah atas perijinan tertentu yang dimaksudkan untuk pengawasan dan pengaturan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, sarana atau fasiltas tertentu guna mengikuti kepentinagn umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Ada empat retribusi yang kami kenakan, retribusi ijin mendirikan bangunan, retribusi ijin gangguan, retribusi trayek dan retribusi usaha perikanan”.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz, mengatakan rancanagan yang diusulkan Walikota tersebut belumlah dapat dikatan final, karena masih akan berlanjut pada pembahasan secara bertahap lagi di DPRD.

“Kita akan melihat dulu pandangan dari fraksi-fraksi, Kamis (besok) ini,” kata Azaz.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 25 Agustus 2010

5 Usulan Perubahan Raperda Walikota di 2010

Fikri Akbar, Pontianak

Walikota Sutarmidji kembali mengusulkan lima perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, hal itu menyusul empat perda lainnya yang baru disahkan sebelumnya pada Januari dan Agustus 2010. Kelima Raperda itu berkenaan dengan pajak daerah, kawasan bebas rokok, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.

“Terdapat 32 Perda yang akan disusun pada tahun 2010 dan 2011, dan konsekwensi hukum atas berlakuknya UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang megharuskan seluruh pemerihntah daerah provinsi dan kota untuk menyusun kembali pajak retribusi yang telah ditetapkan,” ujar Sutarmidji dalam pidato Paripurna ke 12 masa persidangan ke-2 di gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (24/8) kemarin.

Kata Sutarmidji, dalam hal pungutan pajak daerah yang diusungnya itu, terdapat adanya perbedaan prinsip dalam tahapan penerapan UU No 18 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan UU no 28 tahun 2009. namun kata Walikota secara teknis garis besarnya adalah sama.

“Secara garis besar perbedaan tersebut menyangkut sistem pemungutan jenis dan objek pajak retribusi, sistem pengawasan dan sistem pengelolaan bagi hasil pajak,” katanya.

Selanjutnya Sutarmidji mendefinisikan Pajak daerah, sebagai kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa kepada daerah tanpa dibarengi dengan imbalan langsung. Penerimaan daerah yang bersumber dari pajak cukup besar, lanjut Sutarmidji, karena potensinya dan cenderung meningkat setiap tahunnya.

“Berdasarkan data, pada tahun 2008, penerimaan daerah dari sektor pajak sekitar 34.8 M dan pada 2009 meningkat menjadi 41,7 M lebih, sedangkan pada tahun 2010 diproyeksi sebesar 49,6 M,” jelasnya.

Masih mengenai pajak, papar Sutarmidji lagi, dalam bahasan Raperda tersebut, ditetapkanlah bahwa penerimaan pajak daerah bersumber dari 6 jenis pajak, yakni pajak hotel, pajak rtestoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak reklame dan pajak hiburan. Berkenaan dengan tarif pajak terhadap enam jenis pajak yang memang sudah ada sebelumnya itu, kata dia, hanya terdapat beberapa saja yang mengalami perubahan yang signifikan, “Yaitu pajak permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap atau spa, untuk permainan ketangkasan kami mebaginya tarifnya dengan tiga golongan, yakni permainan ketangkasan bagi keluarga pajaknya 15 persen, permainan ketangkasan amusmen yang semula tarifnya 35 persen menjadi 75 persen, sedangkan tarif untuk ketangkasan anak-anak atau fun station tidak dikenakan pajak,”

“Untuk panti pijat dan mandi uap tarif pajaknya naik, jelasnya, yang semula 20 persen meningkat menjadi 35 persen” sambungnya.

Disamping kenaikan tarif pada pajak tertentu, lebih jauh Sutarmidji menjelaskan, terdapat penambahan beberapa objek pajak yang meluputi, sewa ruangan di hotel, katering dan tata boga. Untuk jenis pajak baru, katanya, semisal pajak burung wallet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta biaya hak perolehan tanah dan bangunan,

“Tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 10 persen dari harga pasar untuk sarga burung wallet, 0,3 persen untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan 5 persen untuk biaya hak atas perolehan tanah dan bangunan,” katanya

Kemudian rancangan perubahan Raperda kawasan tanpa rokok, pelarangan tersebut didasari Walikota oleh UUD 45 pasal 28 (h) ayat 1, UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU kesehatan no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 39 nomor 29 tentang hak azazi manusia dan peraturan pemerintah No 19 tahun 2003 tentang pengawasan dan pengamanan rokok bagi kesehatan.

“Pada intinya peraturan itu, bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat, pemerintah daerah berkewajiban mengendalikan dampak rokok bagi kesehatan manusia dan lingkungan dengan menetapkan kawasan bebas rokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja dan tempat umum sebagimana yang diamantkan pasal 115 UU No36 thn 2009. Diruangan (Paripurna DPRD Kota Pontianak) ini (nantinya,red) harus tidak ada asap rokok,” sindir Sutarmidji.

Selanjutnya pada bagian retribusi daerah yang berkaitan dengan retribusi jasa umum. Yang dimaksudkan Walikota dalam perubahan Raperda itu, terkait pelayanan umum untuk kepentingan dan pemanfaatan umum. “Pada rancangan yang diajukan tersebut, kami hanya memungut sepuluh jenis retribusi yaitu; retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi penggantian KTP dan akta, retribusi parkir di tepi jalan Mall, retribusi pasar, retribusi kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak kertas, dan lainnya,” katanya.

Pada bagian retribusi jasa usaha, meliputi sembilan jenis retribusi, yakni; retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, parkir khusus, retribusi rumah potong hewan, pelayaran pelabuhan, retribusi rekreasi dan olahraga, air, dan retribusi penjualan produk daerah. “Retribusi pelayanan yang disediakan, kami memungut sembilan jenis retribusi,” kata dia.

Terakhir dari perubahan Raperda tersebut, adalah retribusi perijinan tertentu. Yang diamksudkan Sutarmidji dengan retribusi perijinan tertentu ialah, pungutan daerah atas perijinan tertentu yang dimaksudkan untuk pengawasan dan pengaturan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, sarana atau fasiltas tertentu guna mengikuti kepentinagn umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Ada empat retribusi yang kami kenakan, retribusi ijin mendirikan bangunan, retribusi ijin gangguan, retribusi trayek dan retribusi usaha perikanan”.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz, mengatakan rancanagan yang diusulkan Walikota tersebut belumlah dapat dikatan final, karena masih akan berlanjut pada pembahasan secara bertahap lagi di DPRD.

“Kita akan melihat dulu pandangan dari fraksi-fraksi, Kamis (besok) ini,” kata Azaz.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar