Senin, 09 Agustus 2010
Pemkot Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadhan, Jam Kerja Mulai Jam 08.00 – 15.00 WIB
Fikri Akbar, Pontianak
Memasuki bulan suci Ramadhan 1431 Hijriyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan ini. Penentuan jam kerja ini dituangkan dalam surat edaran Nomor 800/1145/BKD-D/2010 tanggal 23 Juli 2010 perihal jam kerja selama bulan Ramadhan 1431 Hijriyah.
“Jam kerja selama bulan suci Ramadhan bagi unit kerja di lingkungan Pemkot Pontianak yakni mulai masuk kerja jam 08.00 WIB dan pulang jam 15.00 WIB,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Toni Herianto, Jum’at (6/8).
Khusus hari Jum’at, lanjut dia, pegawai diberikan kesempatan menunaikan ibadah Shalat Jum’at mulai jam 10.15 WIB hingga jam 13.00 WIB.
Toni menuturkan bagi instansi vertikal, lembaga-lembaga non departemen dan instansi lainnya yang mempunyai jam kerja tersendiri diatur secara sentral maupun lokal. Namun selama bulan Ramadhan jam kerja dapat menyesuaikan dengan surat edaran ini.
“Untuk kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya sedangkan apel siang ditiadakan dan absen pulang diisi pada akhir jam kerja,” katanya.
Sekda menambahkan surat edaran ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan ini sudah diedarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak. “Ketentuan jam kerja ini berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan suci Ramadhan 1431 Hijriyah,” katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Senin, 09 Agustus 2010
Pemkot Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadhan, Jam Kerja Mulai Jam 08.00 – 15.00 WIB
Fikri Akbar, Pontianak
Memasuki bulan suci Ramadhan 1431 Hijriyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan ini. Penentuan jam kerja ini dituangkan dalam surat edaran Nomor 800/1145/BKD-D/2010 tanggal 23 Juli 2010 perihal jam kerja selama bulan Ramadhan 1431 Hijriyah.
“Jam kerja selama bulan suci Ramadhan bagi unit kerja di lingkungan Pemkot Pontianak yakni mulai masuk kerja jam 08.00 WIB dan pulang jam 15.00 WIB,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Toni Herianto, Jum’at (6/8).
Khusus hari Jum’at, lanjut dia, pegawai diberikan kesempatan menunaikan ibadah Shalat Jum’at mulai jam 10.15 WIB hingga jam 13.00 WIB.
Toni menuturkan bagi instansi vertikal, lembaga-lembaga non departemen dan instansi lainnya yang mempunyai jam kerja tersendiri diatur secara sentral maupun lokal. Namun selama bulan Ramadhan jam kerja dapat menyesuaikan dengan surat edaran ini.
“Untuk kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya sedangkan apel siang ditiadakan dan absen pulang diisi pada akhir jam kerja,” katanya.
Sekda menambahkan surat edaran ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan ini sudah diedarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak. “Ketentuan jam kerja ini berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan suci Ramadhan 1431 Hijriyah,” katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar