Sabtu, 07 Agustus 2010

31 Agustus, LHP akan jadi Konsumsi Publik

Fikri Akbar, Pontianak

Sesuai saran Inspektorat, bahwa hasil temuan LHP BPK tentang LPJ keuangan APBD 2009 yang diterima pada tanggal 9 Juli lalu, masih akan ditindak lanjuti sampai batas waktu 31 Agustus atau sekurang-kurangnya 2 bulan dari jangka pengajuan awal. Sehingga pada rentang waktu tersebut LHP BPK belum bisa di informasikan kepada publik.

“Awalnya saya sepakat, kalau ini diumumkan, misalnya SPJ Bansos dan sebagainya, tapi ada waktunya. Jika ada temuan itukan ada saran lanjutannya, yaitu saran untuk menindak lajuti, kalau kurang lengkap dilengkapi, diperbaiki.. Setelah enam puluh hari, siapapun bisa mengaksesnya secara otomatis di internet. Artinya terbuka untuk umum,” Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz diruang kerjanya, Jum’at (6/8)

Menanggapi keberatan dari berbagai fraksi, tentang tidak diberikannya fotokopi LHP tersebut, kata Azaz, karena hal itu telah menjadi ketentuan yang berlaku serta hal itu juga tambah Azaz, sesuai hasil konsultasinya dengan inspektorat.

“Inspektorat menyatakan belum boleh untuk difotokopi. Kalau sudah, saya pribadi, hari ini bisa, saya kasikan. Kita konsultasikan ke isnpektorat, aturannya begitu. Kalau saya gembor sana-sini saya melanggar peraturan pemerintah, pada undang-undang transparansi anggota DPRD wajib menjaga kerahasiaan yang dipercayakan,” ulasnya.

Kemudian, dilanjutkan Azaz, setelah 60 hari atau setelah tanggal 31 Agustus kedepan, hasil perbaikan LHP tersebut akan di pantau kemabali oleh BPK. “Dari BPK akan melakukan audit pemantauan terkait sejauh apa sarannya (BPK) dijalankan oleh kepala daerah dan DPRD sebagai fungsi kontrolnya, itu dicek lagi oleh BPK,” katanya.

Sementara itu, Walikota Pontianak Sutarmidji meluruskan, dia akan menindak lanjuti LHP BPK terlebih dahulu. Dia membenarkan bahwa LHP tersebut belum selayaknya dapat dikonsumsi oleh publik sebelum jatuh tempo yang ditemtukan BPK.

“Saya mau awalnya temuan ini dipublikasikan secara umum transparan dan sebagainya, bahkan kalau perlu, saipa-siapa yang belum membuat SPJ bansos dan sebagainya, organisasi mana-mana yang belum kita umumkan di koran, tapi karena ini sifatnya baru temuan yang perlu diklarifikasi, maka kita tidak lakukan. Tapi setelah tanggal 31 agustus nanti, penerima bansos misalnya, belum membuat SPJ-nya akan kita umumkan,” papar Sutarmidji

Sejatinya, diakui Sutarmidji, dirinya merasa amat bersyukur, karena dari hasil temuan audir BPK tersebut tidak ada yang mengarah pada kerugian negara. “Semuanya bicara tentang administrasi, kecuali satu tentang pembobolan kas daerah pada 2008, tapi sudah diungkap pada 2010, kita bersukur,” akunya.
Selanjutnya dalam masa rentang waktu yang tersisa ini, katanya, dia berharap masing-masing SKPD dapat mengoptimalkan saran BPK tersebut pada hasil wajar dengan pengecualian. “Kita tidak akan membantu mereka selama mereka belum membuat SPJ-nya. Kita sangat transparanlah dalam hal ini, dan tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang disembunyikan tidak ada yang dipolitisir dan sebagainya. Semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. SPJ-nya yang belum lengkap, bukan belum ada,” pungkas Walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 07 Agustus 2010

31 Agustus, LHP akan jadi Konsumsi Publik

Fikri Akbar, Pontianak

Sesuai saran Inspektorat, bahwa hasil temuan LHP BPK tentang LPJ keuangan APBD 2009 yang diterima pada tanggal 9 Juli lalu, masih akan ditindak lanjuti sampai batas waktu 31 Agustus atau sekurang-kurangnya 2 bulan dari jangka pengajuan awal. Sehingga pada rentang waktu tersebut LHP BPK belum bisa di informasikan kepada publik.

“Awalnya saya sepakat, kalau ini diumumkan, misalnya SPJ Bansos dan sebagainya, tapi ada waktunya. Jika ada temuan itukan ada saran lanjutannya, yaitu saran untuk menindak lajuti, kalau kurang lengkap dilengkapi, diperbaiki.. Setelah enam puluh hari, siapapun bisa mengaksesnya secara otomatis di internet. Artinya terbuka untuk umum,” Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz diruang kerjanya, Jum’at (6/8)

Menanggapi keberatan dari berbagai fraksi, tentang tidak diberikannya fotokopi LHP tersebut, kata Azaz, karena hal itu telah menjadi ketentuan yang berlaku serta hal itu juga tambah Azaz, sesuai hasil konsultasinya dengan inspektorat.

“Inspektorat menyatakan belum boleh untuk difotokopi. Kalau sudah, saya pribadi, hari ini bisa, saya kasikan. Kita konsultasikan ke isnpektorat, aturannya begitu. Kalau saya gembor sana-sini saya melanggar peraturan pemerintah, pada undang-undang transparansi anggota DPRD wajib menjaga kerahasiaan yang dipercayakan,” ulasnya.

Kemudian, dilanjutkan Azaz, setelah 60 hari atau setelah tanggal 31 Agustus kedepan, hasil perbaikan LHP tersebut akan di pantau kemabali oleh BPK. “Dari BPK akan melakukan audit pemantauan terkait sejauh apa sarannya (BPK) dijalankan oleh kepala daerah dan DPRD sebagai fungsi kontrolnya, itu dicek lagi oleh BPK,” katanya.

Sementara itu, Walikota Pontianak Sutarmidji meluruskan, dia akan menindak lanjuti LHP BPK terlebih dahulu. Dia membenarkan bahwa LHP tersebut belum selayaknya dapat dikonsumsi oleh publik sebelum jatuh tempo yang ditemtukan BPK.

“Saya mau awalnya temuan ini dipublikasikan secara umum transparan dan sebagainya, bahkan kalau perlu, saipa-siapa yang belum membuat SPJ bansos dan sebagainya, organisasi mana-mana yang belum kita umumkan di koran, tapi karena ini sifatnya baru temuan yang perlu diklarifikasi, maka kita tidak lakukan. Tapi setelah tanggal 31 agustus nanti, penerima bansos misalnya, belum membuat SPJ-nya akan kita umumkan,” papar Sutarmidji

Sejatinya, diakui Sutarmidji, dirinya merasa amat bersyukur, karena dari hasil temuan audir BPK tersebut tidak ada yang mengarah pada kerugian negara. “Semuanya bicara tentang administrasi, kecuali satu tentang pembobolan kas daerah pada 2008, tapi sudah diungkap pada 2010, kita bersukur,” akunya.
Selanjutnya dalam masa rentang waktu yang tersisa ini, katanya, dia berharap masing-masing SKPD dapat mengoptimalkan saran BPK tersebut pada hasil wajar dengan pengecualian. “Kita tidak akan membantu mereka selama mereka belum membuat SPJ-nya. Kita sangat transparanlah dalam hal ini, dan tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang disembunyikan tidak ada yang dipolitisir dan sebagainya. Semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. SPJ-nya yang belum lengkap, bukan belum ada,” pungkas Walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar