Sabtu, 07 Agustus 2010

Kebijakan Desentralisasi Fisikal Agar Tidak Terjadi Tumpang Tindih

Fikri Akbar, Pontianak

Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fisikal (TADF) 2010 Mentri Keuangan, DR. Raksaka Mahi mengatakan, untuk mendorong perekonomian antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu adanya harmoniasasi mekanisme pada sektor prioritas.

“Bagaimana adanya sinergisitas antara kebijakan alokasi pusat dan daerah,” kata Raksaka menjelaskan inti kunjungan penelitian TADF-nya ke Pemerintah Kota Pontianak di aula Kantor Walikota Pontianak, Kamis (5/8) kemarin.

Secara umum, katanya dengan adanya harmonisasi mekanisme kajian analisis kebijakan Desentralisasi Fisikal.tersebut juga dilakukannya untuk mengetahui sejauh mana persesuaian antara kebijakan daerah dengan tujuan pembangunan nasional.

“Sehingga pembagian alokasi pusat dan daerah jelas sesuai PP 38/2007. mana yang menjadi kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan daerah, bagaimana mengatur pembiayaannya, agar tidak terjadi tumpang tindih. Untuk tujuan bersama,” katanya.

Tujuan nasional, dirincikan Raksaka dengan tiga fokus utama, yakni Penanganan Indeks Pembangunan Manusia (Human devolepment Indeks), penaggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik. “Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional atau belum, Agar kedepan bisa dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan.

TADF Menkeu dari Universitas Indonesia itu memandang, untuk Kota Pontianak sendiri, ketiga fokus tersebut telah berjalan cukup baik. “Saya melihat di Pontianak tiga hal dominan itu sudah direfleksikan dan sebagian sudah berjalan, sudah cukup bagus,” pujinya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menambahkan. Dalam rangka penaggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak, Dinas telah memiliki beberapa program acuan.

“Diantaranya, bantuan kemiskinan, bantuan material, sanitas masyarakat, sanitasi kota, yang pelaksanaannya tersebut dilakukan langsung oleh masyrakat. Ada program PNPM untuk seluruh kawasan kumuh di Kota Pontianak,” papar Edi.

Disamping itu, dalam hal mendongkrak pembangunan manusia Kota Pontianak pada sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi menambahkan, diluar BOS dan beasiswa, Disdik memberikan bantuan masuk bagi sekolah bagi para siswa tidak mampu, pada jenjang ‘wajar’ sembilan tahun.

“Disamping itu juga ada 32 PAUD di Kota Pontianak yang digratiskan. Fasilitas semua dilengkapi,” kata Mulyadi. “Jadi anak-anak itu tinggal belajar saja,” tambahnya.

Tumpang Tindih Dana Dekonsentrasi

Konteks isu adanya tumpang tindih dana langsung yang diberikan pusat kepada penerima tanpa melalui mekanisme pemerindah daerah setempat (dekonsentrasi), kerap ditemukan di setiap provinsi di Indonesia.

“Bagaimana di Pontianak, apakah itu juga terjadi?” kata Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fisikal (TADF) 2010 Mentri Keuangan, DR. Raksaka Mahi melontarkan pertanyaannya kepada sejumlah kepala SKPD-SKPD saat melakukan dialog “Sinergisitas Pusat dan Daerah dalam Rangka Optimalisasi Dana di aula Walikota Pontianak, Kamis (5/8) kemarin.

Menjawab itu, Kadis Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi mengaku terdapat beberapa temuan adanya tumpang tindih dana dekonsentrasi tersebut. Hal itu, kata Mulyadi, lebih disebabkan oleh tidak adanya konfirmasi si penerima nbantuan kepada pihak pemerintah Kota Pontianak.

“Kondisi yang terjadi, dana itu langsung ke provinsi dan dari provinsi langsung ke sekolah. Pemerintah tidak tahu, tahunya ketika tim inspektorat datang,” beber Mulyadi.

Mulyadi menilai, mekanisme semacam itu, sangat sulit bagi Pemkot untuk melakukan pengawasan. Bahkan, akunya, berdasarkan temuannya beberapa waktu lalu, terdapat beberapa penerima dana dekonsentrasi tersebut yang pada awalnya tidak mau mengakuinya (mendapat dana dekon).

“Malah ada, awalnya tidak mengaku. Kalau BOS (mekanismenya,red) sudah jelas, sudah ada patokannya, yang dihitung berdasarkan jumlah siswa persekolah. Dari pusat ke provinsi, dari provinsi langsung ke rekening sekolah,” katanya.

Menaggapi hal itu, Raksaka Mahi yang ditemui usai dialog menjelaskan, secara umum dana dekonsengtrasi dapat diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) ke masing-masing Pemda.

“Kekedepan bisa diusulkan, dana dekon masuk pada DAK,” katanya kepada wartawan.

Disamping itu, sambung Raksaka, Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fisikal dapat melakukan usulan terkait turunnya dana dekon sebelum keputusan anggaran APBD disetujui. Sehingga kedepan, katanya, tidak terjadi lagi tumpang tindih dana alokasi bantuan antara pusat dan daerah.

“Bisa diusulkan lebih awal, membantu daerah, dekon perlu diperbaiki mekanismenya. Yang penting adanya komunikasi yang lebih baik lagi ke pusat, untuk tujuan bersama,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 07 Agustus 2010

Kebijakan Desentralisasi Fisikal Agar Tidak Terjadi Tumpang Tindih

Fikri Akbar, Pontianak

Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fisikal (TADF) 2010 Mentri Keuangan, DR. Raksaka Mahi mengatakan, untuk mendorong perekonomian antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu adanya harmoniasasi mekanisme pada sektor prioritas.

“Bagaimana adanya sinergisitas antara kebijakan alokasi pusat dan daerah,” kata Raksaka menjelaskan inti kunjungan penelitian TADF-nya ke Pemerintah Kota Pontianak di aula Kantor Walikota Pontianak, Kamis (5/8) kemarin.

Secara umum, katanya dengan adanya harmonisasi mekanisme kajian analisis kebijakan Desentralisasi Fisikal.tersebut juga dilakukannya untuk mengetahui sejauh mana persesuaian antara kebijakan daerah dengan tujuan pembangunan nasional.

“Sehingga pembagian alokasi pusat dan daerah jelas sesuai PP 38/2007. mana yang menjadi kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan daerah, bagaimana mengatur pembiayaannya, agar tidak terjadi tumpang tindih. Untuk tujuan bersama,” katanya.

Tujuan nasional, dirincikan Raksaka dengan tiga fokus utama, yakni Penanganan Indeks Pembangunan Manusia (Human devolepment Indeks), penaggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik. “Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional atau belum, Agar kedepan bisa dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan.

TADF Menkeu dari Universitas Indonesia itu memandang, untuk Kota Pontianak sendiri, ketiga fokus tersebut telah berjalan cukup baik. “Saya melihat di Pontianak tiga hal dominan itu sudah direfleksikan dan sebagian sudah berjalan, sudah cukup bagus,” pujinya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menambahkan. Dalam rangka penaggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak, Dinas telah memiliki beberapa program acuan.

“Diantaranya, bantuan kemiskinan, bantuan material, sanitas masyarakat, sanitasi kota, yang pelaksanaannya tersebut dilakukan langsung oleh masyrakat. Ada program PNPM untuk seluruh kawasan kumuh di Kota Pontianak,” papar Edi.

Disamping itu, dalam hal mendongkrak pembangunan manusia Kota Pontianak pada sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi menambahkan, diluar BOS dan beasiswa, Disdik memberikan bantuan masuk bagi sekolah bagi para siswa tidak mampu, pada jenjang ‘wajar’ sembilan tahun.

“Disamping itu juga ada 32 PAUD di Kota Pontianak yang digratiskan. Fasilitas semua dilengkapi,” kata Mulyadi. “Jadi anak-anak itu tinggal belajar saja,” tambahnya.

Tumpang Tindih Dana Dekonsentrasi

Konteks isu adanya tumpang tindih dana langsung yang diberikan pusat kepada penerima tanpa melalui mekanisme pemerindah daerah setempat (dekonsentrasi), kerap ditemukan di setiap provinsi di Indonesia.

“Bagaimana di Pontianak, apakah itu juga terjadi?” kata Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fisikal (TADF) 2010 Mentri Keuangan, DR. Raksaka Mahi melontarkan pertanyaannya kepada sejumlah kepala SKPD-SKPD saat melakukan dialog “Sinergisitas Pusat dan Daerah dalam Rangka Optimalisasi Dana di aula Walikota Pontianak, Kamis (5/8) kemarin.

Menjawab itu, Kadis Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi mengaku terdapat beberapa temuan adanya tumpang tindih dana dekonsentrasi tersebut. Hal itu, kata Mulyadi, lebih disebabkan oleh tidak adanya konfirmasi si penerima nbantuan kepada pihak pemerintah Kota Pontianak.

“Kondisi yang terjadi, dana itu langsung ke provinsi dan dari provinsi langsung ke sekolah. Pemerintah tidak tahu, tahunya ketika tim inspektorat datang,” beber Mulyadi.

Mulyadi menilai, mekanisme semacam itu, sangat sulit bagi Pemkot untuk melakukan pengawasan. Bahkan, akunya, berdasarkan temuannya beberapa waktu lalu, terdapat beberapa penerima dana dekonsentrasi tersebut yang pada awalnya tidak mau mengakuinya (mendapat dana dekon).

“Malah ada, awalnya tidak mengaku. Kalau BOS (mekanismenya,red) sudah jelas, sudah ada patokannya, yang dihitung berdasarkan jumlah siswa persekolah. Dari pusat ke provinsi, dari provinsi langsung ke rekening sekolah,” katanya.

Menaggapi hal itu, Raksaka Mahi yang ditemui usai dialog menjelaskan, secara umum dana dekonsengtrasi dapat diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) ke masing-masing Pemda.

“Kekedepan bisa diusulkan, dana dekon masuk pada DAK,” katanya kepada wartawan.

Disamping itu, sambung Raksaka, Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fisikal dapat melakukan usulan terkait turunnya dana dekon sebelum keputusan anggaran APBD disetujui. Sehingga kedepan, katanya, tidak terjadi lagi tumpang tindih dana alokasi bantuan antara pusat dan daerah.

“Bisa diusulkan lebih awal, membantu daerah, dekon perlu diperbaiki mekanismenya. Yang penting adanya komunikasi yang lebih baik lagi ke pusat, untuk tujuan bersama,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar