Fikri Akbar, Pontianak
Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Kadinsosnaker) Kota Pontianak, Khairil Anwar mengatakan, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya bagi para pegawainya dengan selambat-lambatnya waktu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1431 H.
“Jadi perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan dan karyawatinya yang bekerja di tempat itu, menurut pertaturan mentri tahun 1994, tujuh hari sebelum lebaran sudah harus diberikan THR-nya, itu wajib,” katanya Khairil kepada wartawan, Selasa (24/8).
Khairil yang ditemui usai rapat Paripurna ke-12 masa persidangan ke-2 DPRD Kota Pontianak itu, kemudian mengklasifikasikan karyawan serta karyawati yang berhak mendapatkan THR. Menurutnya, karyawan atau pekerja yang berhak menerima tunjangan lebaran tersebut, adalah karyawan atau pekerja yang telah memiliki tiga bulan masa kerja di perusahaan yang bersangkutan.
“Minimal telah 3 bulan bekerja, perusahaan wajib memberikan THR,” tegasnya.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan berlaku, dikatakan Khairil lagi, besaran jumlah pemberian THR itu disesuaikan dengan satu bulan gaji, “Cuma besarannya disusuaikan dengan kemapuan perusahaan, tapi memang menurut ketentuannya itu satu kali gaji perbulan,” jelasnya.
Namun demikian, dikatakan Khairil lagi, belum adanya sangsi hukum yang mengatur secara spesifik terkait sangsi hukum bagi pemilik perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
“Memang sangsi hukumnya itu tidak ada, tapi sangsi moral bagi perusahaan terhadap terhadap kewajiban pekerja itu diberikan (didapatkan), artinya dihimbau untuk memberikan segera memberikan THR,” katanya.
Anggota Komisi B, Alvian Aminardi berkomentar, sebaiknya THR yang diberikan oleh setiap perusahaan-perusahaan tersebut dapat diberikan lebih awal. Alvian beralasan, agar para pekerja tersebut dapat merencanakan uang THR-nya dengan baik, serta tidak terdesak oleh waktu lebaran dan pulang mudik.
“Kalau bisa ya H-10 itu sudah diberikan, agar mereka bisa mempersiapkannya. Lagi pula mereka belum tau berapa besaran THR yang diterima, agar mereka bisa mengaturnya,” kata Alvian.
Alvian menegaskan, DPRD Kota Pontianak akan melakukan tindakan berupa teguran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. “Saya tegaskan juga, jangan sampai THR itu diberikan 3 mau lebaran, mereka yang mau pulang kampung, mereka jadi terburu-buru,” tandasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rabu, 25 Agustus 2010
Perusahaan Wajib Berikan THR 7-H
Fikri Akbar, Pontianak
Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Kadinsosnaker) Kota Pontianak, Khairil Anwar mengatakan, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya bagi para pegawainya dengan selambat-lambatnya waktu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1431 H.
“Jadi perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan dan karyawatinya yang bekerja di tempat itu, menurut pertaturan mentri tahun 1994, tujuh hari sebelum lebaran sudah harus diberikan THR-nya, itu wajib,” katanya Khairil kepada wartawan, Selasa (24/8).
Khairil yang ditemui usai rapat Paripurna ke-12 masa persidangan ke-2 DPRD Kota Pontianak itu, kemudian mengklasifikasikan karyawan serta karyawati yang berhak mendapatkan THR. Menurutnya, karyawan atau pekerja yang berhak menerima tunjangan lebaran tersebut, adalah karyawan atau pekerja yang telah memiliki tiga bulan masa kerja di perusahaan yang bersangkutan.
“Minimal telah 3 bulan bekerja, perusahaan wajib memberikan THR,” tegasnya.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan berlaku, dikatakan Khairil lagi, besaran jumlah pemberian THR itu disesuaikan dengan satu bulan gaji, “Cuma besarannya disusuaikan dengan kemapuan perusahaan, tapi memang menurut ketentuannya itu satu kali gaji perbulan,” jelasnya.
Namun demikian, dikatakan Khairil lagi, belum adanya sangsi hukum yang mengatur secara spesifik terkait sangsi hukum bagi pemilik perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
“Memang sangsi hukumnya itu tidak ada, tapi sangsi moral bagi perusahaan terhadap terhadap kewajiban pekerja itu diberikan (didapatkan), artinya dihimbau untuk memberikan segera memberikan THR,” katanya.
Anggota Komisi B, Alvian Aminardi berkomentar, sebaiknya THR yang diberikan oleh setiap perusahaan-perusahaan tersebut dapat diberikan lebih awal. Alvian beralasan, agar para pekerja tersebut dapat merencanakan uang THR-nya dengan baik, serta tidak terdesak oleh waktu lebaran dan pulang mudik.
“Kalau bisa ya H-10 itu sudah diberikan, agar mereka bisa mempersiapkannya. Lagi pula mereka belum tau berapa besaran THR yang diterima, agar mereka bisa mengaturnya,” kata Alvian.
Alvian menegaskan, DPRD Kota Pontianak akan melakukan tindakan berupa teguran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. “Saya tegaskan juga, jangan sampai THR itu diberikan 3 mau lebaran, mereka yang mau pulang kampung, mereka jadi terburu-buru,” tandasnya.
Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Kadinsosnaker) Kota Pontianak, Khairil Anwar mengatakan, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya bagi para pegawainya dengan selambat-lambatnya waktu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1431 H.
“Jadi perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan dan karyawatinya yang bekerja di tempat itu, menurut pertaturan mentri tahun 1994, tujuh hari sebelum lebaran sudah harus diberikan THR-nya, itu wajib,” katanya Khairil kepada wartawan, Selasa (24/8).
Khairil yang ditemui usai rapat Paripurna ke-12 masa persidangan ke-2 DPRD Kota Pontianak itu, kemudian mengklasifikasikan karyawan serta karyawati yang berhak mendapatkan THR. Menurutnya, karyawan atau pekerja yang berhak menerima tunjangan lebaran tersebut, adalah karyawan atau pekerja yang telah memiliki tiga bulan masa kerja di perusahaan yang bersangkutan.
“Minimal telah 3 bulan bekerja, perusahaan wajib memberikan THR,” tegasnya.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan berlaku, dikatakan Khairil lagi, besaran jumlah pemberian THR itu disesuaikan dengan satu bulan gaji, “Cuma besarannya disusuaikan dengan kemapuan perusahaan, tapi memang menurut ketentuannya itu satu kali gaji perbulan,” jelasnya.
Namun demikian, dikatakan Khairil lagi, belum adanya sangsi hukum yang mengatur secara spesifik terkait sangsi hukum bagi pemilik perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
“Memang sangsi hukumnya itu tidak ada, tapi sangsi moral bagi perusahaan terhadap terhadap kewajiban pekerja itu diberikan (didapatkan), artinya dihimbau untuk memberikan segera memberikan THR,” katanya.
Anggota Komisi B, Alvian Aminardi berkomentar, sebaiknya THR yang diberikan oleh setiap perusahaan-perusahaan tersebut dapat diberikan lebih awal. Alvian beralasan, agar para pekerja tersebut dapat merencanakan uang THR-nya dengan baik, serta tidak terdesak oleh waktu lebaran dan pulang mudik.
“Kalau bisa ya H-10 itu sudah diberikan, agar mereka bisa mempersiapkannya. Lagi pula mereka belum tau berapa besaran THR yang diterima, agar mereka bisa mengaturnya,” kata Alvian.
Alvian menegaskan, DPRD Kota Pontianak akan melakukan tindakan berupa teguran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. “Saya tegaskan juga, jangan sampai THR itu diberikan 3 mau lebaran, mereka yang mau pulang kampung, mereka jadi terburu-buru,” tandasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar