Rabu, 18 Agustus 2010

Manpera Stimulan Bantuan 100 Unit Rumah di Kota Pontianak

Fikri Akbar, Pontianak

Kota Pontianak segera mendapat bantuan stimulan dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dengan dana sebesar Rp 900 juta yang diberikan dalam bentuk kegiatan PKP (Peningkatan Kualitas Perumahan) kepada sedikitnya 100 unit rumah pada Agustus ini. Hal itu dikatakan Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak Ir. Hj. Rusdiana melalui Kabid Perumahannya Ir. H.M. Firmansyah AS, MT melalui rilisnya kepada Borneo Tribune, Rabu (18/8).

“Rencananya bantuan stimulan kegiatan PKP akan cair bulan Agustus 2010, namun kepastiannya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Menpera,” kata Firmansyah.

Dari dana Rp. 900 juta tersebut, kemudian dirincikannya–dengan Rp 500 juta atau masing-masing Rp 5 juta untuk peningkatan kualitas rumah / rehab rumah dan Rp 400 juta untuk pekerjaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) umum yang melayani rumah-rumah yang mendapat rehab rumah tersebut,” jelas Firmansyah, yang juga selaku Ketua Pokja PKP Kota Pontianak.

Berdasarkan surat Walikota Pontianak kepada Menpera tertanggal 29-06-2010 No.653/785/DTRP.C kemarin, lanjut Firmansyah, hanya terdapat beberapa wilayah di kecamatan Pontianak saja yang tersentuh oleh bantuan tersebut, diantaranya PKP tersebut hanya dialokasikan untuk Kel. Sui Jawi 33 Unit, Kel. Siantan Hulu 33 Unit dan Kel. Batu Layang 34 Unit.

“Tidak semua kab/ kota di Kalbar mendapat bantuan stimulan PKP tersebut, Kota Pontianak mendapat bantuan tersebut sebagai realisasi dari proposal Walikota Ptk (cq Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak) yang disampaikan pada Desember 2009.

Untuk pelaksanaan kegiatan PKP di Kota Pontianak itu nantinya, lanjut dia, oleh Walikota Pontianak telah dibentuk Pokja PKP yang melibatkan instansi terkait (Bappeda, Perindagkop dan Pemberdayaan Masyarakat) dengan Ketua Kabid Perumahan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak. “ Dan Koperasi Borneo Sejahtera Pontianak ditunjuk sebagai LKM / Lembaga Keuangan Mikro yang menyalurkan bantuan stimulan tersebut kepada MBR / Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan penghasilan dibawah Rp 2,5 juta,” katanya

“Hingga saat ini di 3 (tiga) Kelurahan tsb telah ditentukan MBR penerima dan telah dibentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Untuk mendampingi MBR penerima PKP membuat proposal dll , pihak Menpera telah menunjuk Konsultan Fasilitator PKP di Kota Pontianak. Usulan calon MBR penerima dibuat oleh Lurah dibantu BKM. Setelah disurvey oleh Fasilitator, Koperasi, Lurah, BKM, dan Pokja, dilakukan rapat MBR untuk finalisasi calon MBR penerima dan sekaligus pembentukan KSM oleh MBR sendiri yang difasilitasi oleh Fasilitator, Koperasi, Lurah dan BKM serta dihadiri Pokja,” jelasnya lagi.

Masih kata Firmansyah, Pokja berharap dengan bantuan stimulan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh MBR dan KSM untuk memperbaiki / rehab rumahnya dan untuk penanganan PSU lingkungan sesuai jadwal dan pedoman Menpera, karena pelaksanaan PKP ini akan diaudit oleh pihak yang ditunjuk oleh Menpera.

Disamping itu kata dia, sesuai Program Walikota Pontianak dalam menangani PSU dan rehab rumah 2.500 unit tahun 2009 – 2014, melalui APBD Kota Pontianak 2010 telah direncanakan rehab rumah 273 unit yang dikelola oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat. Sedang penanganan PSU perumahan sendiri, dikelola oleh Dinas PU Kota Pontianak berupa kegiatan perbaikan prasarana dan sarana lingkungan semisal jalan, gang dan saluran serta bantuan material semen untuk stimulan swadaya masyarakat.

“Selain APBD, Program PAKET atau Penanggulangan Kemiskinan Terpadu Kota Pontianak tahun 2010 ini juga merencanakan rehab rumah sejumlah 273 unit dari dana APBN. Pemerintah Kota Pontianak juga mengharapkan agar perusahaan yang ada di Pontianak dapat mengalokasi sebagian dana CSR (Corporate Social Responsibility) (tanggung jawab social perusahaan) untuk menangani PSU perumahan dan rehab rumah tidak layak huni, sebab di Kota Pontianak terdapat rumah klasifikasi temporer atau darurat sejumlah 10.251 unit, yang ditangani Pemerintah sejumlah 1.189 unit (2007-2010). CSR merupakan salah satu amanat dari pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” jelasnya panjang lebar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 18 Agustus 2010

Manpera Stimulan Bantuan 100 Unit Rumah di Kota Pontianak

Fikri Akbar, Pontianak

Kota Pontianak segera mendapat bantuan stimulan dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dengan dana sebesar Rp 900 juta yang diberikan dalam bentuk kegiatan PKP (Peningkatan Kualitas Perumahan) kepada sedikitnya 100 unit rumah pada Agustus ini. Hal itu dikatakan Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak Ir. Hj. Rusdiana melalui Kabid Perumahannya Ir. H.M. Firmansyah AS, MT melalui rilisnya kepada Borneo Tribune, Rabu (18/8).

“Rencananya bantuan stimulan kegiatan PKP akan cair bulan Agustus 2010, namun kepastiannya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Menpera,” kata Firmansyah.

Dari dana Rp. 900 juta tersebut, kemudian dirincikannya–dengan Rp 500 juta atau masing-masing Rp 5 juta untuk peningkatan kualitas rumah / rehab rumah dan Rp 400 juta untuk pekerjaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) umum yang melayani rumah-rumah yang mendapat rehab rumah tersebut,” jelas Firmansyah, yang juga selaku Ketua Pokja PKP Kota Pontianak.

Berdasarkan surat Walikota Pontianak kepada Menpera tertanggal 29-06-2010 No.653/785/DTRP.C kemarin, lanjut Firmansyah, hanya terdapat beberapa wilayah di kecamatan Pontianak saja yang tersentuh oleh bantuan tersebut, diantaranya PKP tersebut hanya dialokasikan untuk Kel. Sui Jawi 33 Unit, Kel. Siantan Hulu 33 Unit dan Kel. Batu Layang 34 Unit.

“Tidak semua kab/ kota di Kalbar mendapat bantuan stimulan PKP tersebut, Kota Pontianak mendapat bantuan tersebut sebagai realisasi dari proposal Walikota Ptk (cq Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak) yang disampaikan pada Desember 2009.

Untuk pelaksanaan kegiatan PKP di Kota Pontianak itu nantinya, lanjut dia, oleh Walikota Pontianak telah dibentuk Pokja PKP yang melibatkan instansi terkait (Bappeda, Perindagkop dan Pemberdayaan Masyarakat) dengan Ketua Kabid Perumahan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak. “ Dan Koperasi Borneo Sejahtera Pontianak ditunjuk sebagai LKM / Lembaga Keuangan Mikro yang menyalurkan bantuan stimulan tersebut kepada MBR / Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan penghasilan dibawah Rp 2,5 juta,” katanya

“Hingga saat ini di 3 (tiga) Kelurahan tsb telah ditentukan MBR penerima dan telah dibentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Untuk mendampingi MBR penerima PKP membuat proposal dll , pihak Menpera telah menunjuk Konsultan Fasilitator PKP di Kota Pontianak. Usulan calon MBR penerima dibuat oleh Lurah dibantu BKM. Setelah disurvey oleh Fasilitator, Koperasi, Lurah, BKM, dan Pokja, dilakukan rapat MBR untuk finalisasi calon MBR penerima dan sekaligus pembentukan KSM oleh MBR sendiri yang difasilitasi oleh Fasilitator, Koperasi, Lurah dan BKM serta dihadiri Pokja,” jelasnya lagi.

Masih kata Firmansyah, Pokja berharap dengan bantuan stimulan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh MBR dan KSM untuk memperbaiki / rehab rumahnya dan untuk penanganan PSU lingkungan sesuai jadwal dan pedoman Menpera, karena pelaksanaan PKP ini akan diaudit oleh pihak yang ditunjuk oleh Menpera.

Disamping itu kata dia, sesuai Program Walikota Pontianak dalam menangani PSU dan rehab rumah 2.500 unit tahun 2009 – 2014, melalui APBD Kota Pontianak 2010 telah direncanakan rehab rumah 273 unit yang dikelola oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat. Sedang penanganan PSU perumahan sendiri, dikelola oleh Dinas PU Kota Pontianak berupa kegiatan perbaikan prasarana dan sarana lingkungan semisal jalan, gang dan saluran serta bantuan material semen untuk stimulan swadaya masyarakat.

“Selain APBD, Program PAKET atau Penanggulangan Kemiskinan Terpadu Kota Pontianak tahun 2010 ini juga merencanakan rehab rumah sejumlah 273 unit dari dana APBN. Pemerintah Kota Pontianak juga mengharapkan agar perusahaan yang ada di Pontianak dapat mengalokasi sebagian dana CSR (Corporate Social Responsibility) (tanggung jawab social perusahaan) untuk menangani PSU perumahan dan rehab rumah tidak layak huni, sebab di Kota Pontianak terdapat rumah klasifikasi temporer atau darurat sejumlah 10.251 unit, yang ditangani Pemerintah sejumlah 1.189 unit (2007-2010). CSR merupakan salah satu amanat dari pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” jelasnya panjang lebar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar