Sabtu, 07 Agustus 2010

Itwilko Dapati Tiga Temuan di Pemerintah, Dispenda Lampaui Target 100 persen

Fikri Akbar, Pontianak

Sedikitnya terdapat tiga temuan ketidak-persesuaian data teknis pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit pada tahun 2004, 2005 dan di 2009 yang dilakukan oleh Inspetor Wilayah Kota Pontianak (Itwilko). Hal tersebut seperti yang diaungkapakan oleh Kadispenda, Rudy Enggano di ruang Paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak,

Hal itu dikatakannya disela-sela rapat kerja lajutan terkait pembahasan raperda Kota Pontianak tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak terhadap anggaran 2009 di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (4/8) kemarin.

“Itwilko sudah mengaudit kami tentang piutangh di 2010 ini. Ada tiga temuan di Dispenda pada 2004, 2005, 2009,” kata Rudy.

Penemuan Itwilko tersebut, jelas Rudy, terkait dengan ketidak sesuaian temuan pajak dari hasil uji petik yang dilakukan Dispenda terhadap sejumlah pengusaha rumah makan dan restoran di Kota Pontianak.

“Adanya temuan pajak yang tidak sesuai terhadap uji petik kepada pengusaha rumah makan dan restoran,” katanya.

Rudy beralasan, ketidak sesuaian yang ditemukan oleh Itwilko tersebut, katanya lebih disebabkan dengan adanya kerusakan pada sistem komputer administrasi yang berada di kantornya. “Ada masalah di software kami, jadi ada orang yang sudah bayar, tapi belum masuk hitungan, sehingga jadi piutang. Dan (juga) karena kami belum melakukan verifikasi pajak di 2009, dan kamin baru akan melakukan verifikasi pada 2010,” katanya.

Lampaui Seratus Persen

Namun demikian, opini BPK tentang temuan wajar dengan pengecualian tersebut, katanya tidak mengganggu pencapaian realisasi target pajak pada tahun 2009. dengan potensi pajak yang besat sehingga realisasinya mencapai target. “Kami menghitung pajak di Kota Pontianak di atas seratus persen. Kami sangat berterima kasih dengan Itwilko, sehingga kami dapat mengetahui dan melakukan langkah (perbaikan,red) kedepan,” katanya.

Potensi besar misalnya, didapat dari 32 hotel hunian dengan 30 – 40 % yang bisa ditingkatkan pertahunnya, serta pajak dari beberapa rumah makan. Disamping itu katanya, terdapat pajak reklame yang juga besar. Jika pada 2009 lalu targetnya 3 Milyar pertahun, maka pada 2010 akan naik menjadi 4,9 Milyar.

“Selama ini pajak reklame terlalu menyita kami perhatian kami. Kami akan meningkatkan pajak lain seperti restoran dan tempat hiburan,” ujarnya.

Untuk pengusaha rumah makan dan restoran, lanjut Rudy, pihaknya akan melakuka uji petik ulang pada 2010 ini. Hal dilakukan, kata Rudy, untuk mengukur target kenaikan pajak di sektor pengusaha rumah makan dan restoran tadi.

“Karena setelah kami melakukan uji petik, banyak tidak membayar pajak. Yang tadinya harus dibayar 15 juta tapi di bayar hanya Rp. 700.000. Ya, itu menjadi tantangan kami untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat lagi. Kami sudah diskusikan hal ini dengan komisi C,” katanya.

“Ttapi ada juga yang setelah kami lakukan uji petik, dianggap layak kenaikan pajaknya seperti restoran Sari Bento dari tiga juta, setelah uji petik 15 juta. Pondok Nelayan, dari 4 juta, setelah uji petik jadi 10 sampai 13 juta pajaknya,” tambah Rudy lagi.

Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak, Johansyah mengungkapkan bahwa sejatinya dia mendukung dengan kebijakan kenaikan pajak tersebut. Namun kenaikan itu, katanya, haruslah dilakukan pula data uji petik terkait kriteria besaran pungutan pajak yang dibebankan.

“Kriterianya dulu, tidak selamanya restoran dan rumah makan itu ramai setiap harinya, harus ada uji petik dulu. Digolongkan saja kriterianya, supaya jelas yang mana memenuhi dan mana yang tidak. Kalau memenuhi (setelah adanya uji petik,red), mereka yang tidak mau membayar pajak berikan sangsi saja,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 07 Agustus 2010

Itwilko Dapati Tiga Temuan di Pemerintah, Dispenda Lampaui Target 100 persen

Fikri Akbar, Pontianak

Sedikitnya terdapat tiga temuan ketidak-persesuaian data teknis pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit pada tahun 2004, 2005 dan di 2009 yang dilakukan oleh Inspetor Wilayah Kota Pontianak (Itwilko). Hal tersebut seperti yang diaungkapakan oleh Kadispenda, Rudy Enggano di ruang Paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak,

Hal itu dikatakannya disela-sela rapat kerja lajutan terkait pembahasan raperda Kota Pontianak tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak terhadap anggaran 2009 di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (4/8) kemarin.

“Itwilko sudah mengaudit kami tentang piutangh di 2010 ini. Ada tiga temuan di Dispenda pada 2004, 2005, 2009,” kata Rudy.

Penemuan Itwilko tersebut, jelas Rudy, terkait dengan ketidak sesuaian temuan pajak dari hasil uji petik yang dilakukan Dispenda terhadap sejumlah pengusaha rumah makan dan restoran di Kota Pontianak.

“Adanya temuan pajak yang tidak sesuai terhadap uji petik kepada pengusaha rumah makan dan restoran,” katanya.

Rudy beralasan, ketidak sesuaian yang ditemukan oleh Itwilko tersebut, katanya lebih disebabkan dengan adanya kerusakan pada sistem komputer administrasi yang berada di kantornya. “Ada masalah di software kami, jadi ada orang yang sudah bayar, tapi belum masuk hitungan, sehingga jadi piutang. Dan (juga) karena kami belum melakukan verifikasi pajak di 2009, dan kamin baru akan melakukan verifikasi pada 2010,” katanya.

Lampaui Seratus Persen

Namun demikian, opini BPK tentang temuan wajar dengan pengecualian tersebut, katanya tidak mengganggu pencapaian realisasi target pajak pada tahun 2009. dengan potensi pajak yang besat sehingga realisasinya mencapai target. “Kami menghitung pajak di Kota Pontianak di atas seratus persen. Kami sangat berterima kasih dengan Itwilko, sehingga kami dapat mengetahui dan melakukan langkah (perbaikan,red) kedepan,” katanya.

Potensi besar misalnya, didapat dari 32 hotel hunian dengan 30 – 40 % yang bisa ditingkatkan pertahunnya, serta pajak dari beberapa rumah makan. Disamping itu katanya, terdapat pajak reklame yang juga besar. Jika pada 2009 lalu targetnya 3 Milyar pertahun, maka pada 2010 akan naik menjadi 4,9 Milyar.

“Selama ini pajak reklame terlalu menyita kami perhatian kami. Kami akan meningkatkan pajak lain seperti restoran dan tempat hiburan,” ujarnya.

Untuk pengusaha rumah makan dan restoran, lanjut Rudy, pihaknya akan melakuka uji petik ulang pada 2010 ini. Hal dilakukan, kata Rudy, untuk mengukur target kenaikan pajak di sektor pengusaha rumah makan dan restoran tadi.

“Karena setelah kami melakukan uji petik, banyak tidak membayar pajak. Yang tadinya harus dibayar 15 juta tapi di bayar hanya Rp. 700.000. Ya, itu menjadi tantangan kami untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat lagi. Kami sudah diskusikan hal ini dengan komisi C,” katanya.

“Ttapi ada juga yang setelah kami lakukan uji petik, dianggap layak kenaikan pajaknya seperti restoran Sari Bento dari tiga juta, setelah uji petik 15 juta. Pondok Nelayan, dari 4 juta, setelah uji petik jadi 10 sampai 13 juta pajaknya,” tambah Rudy lagi.

Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak, Johansyah mengungkapkan bahwa sejatinya dia mendukung dengan kebijakan kenaikan pajak tersebut. Namun kenaikan itu, katanya, haruslah dilakukan pula data uji petik terkait kriteria besaran pungutan pajak yang dibebankan.

“Kriterianya dulu, tidak selamanya restoran dan rumah makan itu ramai setiap harinya, harus ada uji petik dulu. Digolongkan saja kriterianya, supaya jelas yang mana memenuhi dan mana yang tidak. Kalau memenuhi (setelah adanya uji petik,red), mereka yang tidak mau membayar pajak berikan sangsi saja,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar