Rabu, 25 Agustus 2010

Pemkot Serius Terapkan Perda KTR, Hingga Pada Pemberian Sangsi Pidana Bagi Pengelola

Fikri Akbar, Pontianak

Meski telah disahkannya Peraturan Walikota No 39 pada tahun 2009 lalu, tentang kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kota Pontianak, dalam hal ini Walikota Pontianak, Sutarmidji seolah tetap bersikukuh untuk meluncurkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak terkait penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 2010 ini.

Walikota berpendapat, persoalan KTR tidak cukup jika hanya diatur didalam Perwa, sehingga perlu adanya pembentukan Perda baru yang khusus mengatur KTR. Hal itu, kata dia mengingat ruang lingkupnya Perwa yang terbatas.

“Ada Perwa No 39 tahun 2009, tetapi ruang lingkupnya terbatas. Oleh karena itu, agar ruang lingkup peraturan tersebut menjangkau seluruh wilayah kota pontianak, kami memandang perlu meningkatkan peraturan yang ada menjadi peraturan daerah,” kata Sutarmidji, Selasa (24/8).

Yang membuat Pemkot begitu percaya diri memasuk KTR tersebut ke dalam Perda 2010, hal itu kata Sutarmidji didasari oleh beberapa landasan ketetapan hukum yang kuat. Diantaranya, dijelaskannya, UUD 45 pasal 28 (h) ayat 1, UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU kesehatan No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 39 nomor 29 tentang hak azazi manusia dan peraturan pemerintah No 19 tahun 2003 tentang pengawasan dan pengamanan rokok bagi kesehatan.

“Pada intinya peraturan itu, bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat, pemerintah daerah berkewajiban mengendalikan dampak rokok bagi kesehatan manusia dan lingkungan dengan menetapkan kawasan bebas rokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempt proses belajar mengajar, tempat kerja dan tempat umum sebagimana yang diamantkan pasal 115 UU no36 thn 2009,” katanya.

Terdapat beberapa lokasi yang dimaksudkan Sutarmidji di dalam Raperda tersebut. KTR meliputi tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan tempat-temapt sarana kesehatan, “Bebas asap rokok adalah tempat atau ruang tertutup yang dinyatakan dilarang merokok, menjual mengiklankan atau mempromosikan rokok,” tafsirnya.

Sangsi Pidana

Dalam raperda diatur, tentang pemberian sangsi terhadap pemimpin atau pengelola penanggungjawab tempat atau ruangan dengan ketentuan, yang bersangkutan (pemilik) dilarang menyediakan tempat untuk merokok didalam gedung, dilarang menyiakan asbak di kawasan kawasan tanpa rokok, serta pemilik dilarang mengijinkan atau membiarkan orang untuk merokok. Dan apabila, kata Midji lebih lanjut, pemimpin atau penanggungjawab tempat ruangan melanggar larangan tersebut, akan dikenakan sangsi administrati dan sangsi pidana.

“Sangsi administratif dimaksud dengan denda serendah-rendahnya satu juta hingga dilakukan pembongkran gedung atau tempat, jika pemimpin atau penanggungjawab tempat atau ruangan tidak melarang orang merokok di dalam gedung atau menyediakan rokok, sedangkan untuk sangsi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 10 juta. Yang penting kita sudah backup dengan perda,” katanya.

Masih kata Midji, setelah Raperda tersebut disetuji oleh Dewan dan menjadi Perda, Pemkot akan melakukan sosialisasi KTR secara bertahap dalam waktu setahun. Dan tahapan pertama, ditegaskannya, penertiban akan dimulai pada kantor Walikota Pontianak yakni di ruang kerjanya sendiri.

“Yang jelas ruang kantor walikota, ya kita beri contoh lah dulu, kemudian kita coba untuk beberapa lokasi, ruang-ruang ber-AC, rumah sakit, puskesmas. Disosialisasikan dulu satu tahun,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 25 Agustus 2010

Pemkot Serius Terapkan Perda KTR, Hingga Pada Pemberian Sangsi Pidana Bagi Pengelola

Fikri Akbar, Pontianak

Meski telah disahkannya Peraturan Walikota No 39 pada tahun 2009 lalu, tentang kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kota Pontianak, dalam hal ini Walikota Pontianak, Sutarmidji seolah tetap bersikukuh untuk meluncurkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak terkait penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 2010 ini.

Walikota berpendapat, persoalan KTR tidak cukup jika hanya diatur didalam Perwa, sehingga perlu adanya pembentukan Perda baru yang khusus mengatur KTR. Hal itu, kata dia mengingat ruang lingkupnya Perwa yang terbatas.

“Ada Perwa No 39 tahun 2009, tetapi ruang lingkupnya terbatas. Oleh karena itu, agar ruang lingkup peraturan tersebut menjangkau seluruh wilayah kota pontianak, kami memandang perlu meningkatkan peraturan yang ada menjadi peraturan daerah,” kata Sutarmidji, Selasa (24/8).

Yang membuat Pemkot begitu percaya diri memasuk KTR tersebut ke dalam Perda 2010, hal itu kata Sutarmidji didasari oleh beberapa landasan ketetapan hukum yang kuat. Diantaranya, dijelaskannya, UUD 45 pasal 28 (h) ayat 1, UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU kesehatan No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 39 nomor 29 tentang hak azazi manusia dan peraturan pemerintah No 19 tahun 2003 tentang pengawasan dan pengamanan rokok bagi kesehatan.

“Pada intinya peraturan itu, bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat, pemerintah daerah berkewajiban mengendalikan dampak rokok bagi kesehatan manusia dan lingkungan dengan menetapkan kawasan bebas rokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempt proses belajar mengajar, tempat kerja dan tempat umum sebagimana yang diamantkan pasal 115 UU no36 thn 2009,” katanya.

Terdapat beberapa lokasi yang dimaksudkan Sutarmidji di dalam Raperda tersebut. KTR meliputi tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan tempat-temapt sarana kesehatan, “Bebas asap rokok adalah tempat atau ruang tertutup yang dinyatakan dilarang merokok, menjual mengiklankan atau mempromosikan rokok,” tafsirnya.

Sangsi Pidana

Dalam raperda diatur, tentang pemberian sangsi terhadap pemimpin atau pengelola penanggungjawab tempat atau ruangan dengan ketentuan, yang bersangkutan (pemilik) dilarang menyediakan tempat untuk merokok didalam gedung, dilarang menyiakan asbak di kawasan kawasan tanpa rokok, serta pemilik dilarang mengijinkan atau membiarkan orang untuk merokok. Dan apabila, kata Midji lebih lanjut, pemimpin atau penanggungjawab tempat ruangan melanggar larangan tersebut, akan dikenakan sangsi administrati dan sangsi pidana.

“Sangsi administratif dimaksud dengan denda serendah-rendahnya satu juta hingga dilakukan pembongkran gedung atau tempat, jika pemimpin atau penanggungjawab tempat atau ruangan tidak melarang orang merokok di dalam gedung atau menyediakan rokok, sedangkan untuk sangsi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 10 juta. Yang penting kita sudah backup dengan perda,” katanya.

Masih kata Midji, setelah Raperda tersebut disetuji oleh Dewan dan menjadi Perda, Pemkot akan melakukan sosialisasi KTR secara bertahap dalam waktu setahun. Dan tahapan pertama, ditegaskannya, penertiban akan dimulai pada kantor Walikota Pontianak yakni di ruang kerjanya sendiri.

“Yang jelas ruang kantor walikota, ya kita beri contoh lah dulu, kemudian kita coba untuk beberapa lokasi, ruang-ruang ber-AC, rumah sakit, puskesmas. Disosialisasikan dulu satu tahun,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar