Fikri Akbar, Pontianak
Hingga pada penjadwalan sidang atas pemanggilan ketiga kepada Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak oleh Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota, Jum’at (5/11), Bambang Wijanarko kembali tidak hadir. Alasan Bambang tidak menampakkan telinganya itupun, diakui Pansus tanpa dibubuhi keterangan yang jelas.
Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi menegaskan, Pansus telah cukup memberikan kelonggaran waktu kepada Bambang untuk menunjukkan etikat baiknya dalam hal menjelaskan persoalan yang terjadi di PT Seroja. Sebagai pemilik, kata Fauzi, Bambang mestinya hadir dan memberikan penjelasannya.
Dengan masa kerja pansus yang cukup terbatas, yakni hanya tiga bulan saja, Pansus akan mengeluarkan satu rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkiat dalam rekomendasi itu nantinya. Konsekwensinya, kata dia, ada atau tidaknya kehadiran Bambang dalam memberikan keterangannya pada rentang masa kerja Pansus itu, “Pansus akan tegas mengeluarkan rekomendasi. Jadi jangan salahkan Pansus dengan alasan tidak memberikan kesempatan,” tegas Fauzi geram.
Semenatara itu, berdasarkan undang-undang 27 tahun 2009 tentang diperbolehkannya Pansus melibatkan pihak kepolisian dalam upaya pemanggilan secara paksa, masih akan terus dipertimbangkan.
“Intinya kita masih akan memberi kesempatan kepada pak Bambang, untuk menjelaskan duduk persoalannya. Dan untuk upaya paksa itu, masih akan kami rapatkan secara internal dulu bersama anggota Pansus,” tambah ketua Pansus, Erick S Martio.
“Kalau dikatakan (alasan) oleh kuasa hukum dari pak Bambang kemarin, bahwa pak Bambang sudah tua dan segala macam, tenang saja, kami tau etika, kami akan perlakukan pak Bambang dengan hormat dan sopan, layaknya orang tua. Yang penting pak Bambang hadir dulu,” lanjut Erick menekankan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selasa, 09 November 2010
3 X Bambang Mangkir Persidangan-M. Fauzi: Jangan Salahkan Pansus Tidak Kasi Keempatan
Fikri Akbar, Pontianak
Hingga pada penjadwalan sidang atas pemanggilan ketiga kepada Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak oleh Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota, Jum’at (5/11), Bambang Wijanarko kembali tidak hadir. Alasan Bambang tidak menampakkan telinganya itupun, diakui Pansus tanpa dibubuhi keterangan yang jelas.
Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi menegaskan, Pansus telah cukup memberikan kelonggaran waktu kepada Bambang untuk menunjukkan etikat baiknya dalam hal menjelaskan persoalan yang terjadi di PT Seroja. Sebagai pemilik, kata Fauzi, Bambang mestinya hadir dan memberikan penjelasannya.
Dengan masa kerja pansus yang cukup terbatas, yakni hanya tiga bulan saja, Pansus akan mengeluarkan satu rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkiat dalam rekomendasi itu nantinya. Konsekwensinya, kata dia, ada atau tidaknya kehadiran Bambang dalam memberikan keterangannya pada rentang masa kerja Pansus itu, “Pansus akan tegas mengeluarkan rekomendasi. Jadi jangan salahkan Pansus dengan alasan tidak memberikan kesempatan,” tegas Fauzi geram.
Semenatara itu, berdasarkan undang-undang 27 tahun 2009 tentang diperbolehkannya Pansus melibatkan pihak kepolisian dalam upaya pemanggilan secara paksa, masih akan terus dipertimbangkan.
“Intinya kita masih akan memberi kesempatan kepada pak Bambang, untuk menjelaskan duduk persoalannya. Dan untuk upaya paksa itu, masih akan kami rapatkan secara internal dulu bersama anggota Pansus,” tambah ketua Pansus, Erick S Martio.
“Kalau dikatakan (alasan) oleh kuasa hukum dari pak Bambang kemarin, bahwa pak Bambang sudah tua dan segala macam, tenang saja, kami tau etika, kami akan perlakukan pak Bambang dengan hormat dan sopan, layaknya orang tua. Yang penting pak Bambang hadir dulu,” lanjut Erick menekankan.
Hingga pada penjadwalan sidang atas pemanggilan ketiga kepada Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak oleh Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota, Jum’at (5/11), Bambang Wijanarko kembali tidak hadir. Alasan Bambang tidak menampakkan telinganya itupun, diakui Pansus tanpa dibubuhi keterangan yang jelas.
Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi menegaskan, Pansus telah cukup memberikan kelonggaran waktu kepada Bambang untuk menunjukkan etikat baiknya dalam hal menjelaskan persoalan yang terjadi di PT Seroja. Sebagai pemilik, kata Fauzi, Bambang mestinya hadir dan memberikan penjelasannya.
Dengan masa kerja pansus yang cukup terbatas, yakni hanya tiga bulan saja, Pansus akan mengeluarkan satu rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkiat dalam rekomendasi itu nantinya. Konsekwensinya, kata dia, ada atau tidaknya kehadiran Bambang dalam memberikan keterangannya pada rentang masa kerja Pansus itu, “Pansus akan tegas mengeluarkan rekomendasi. Jadi jangan salahkan Pansus dengan alasan tidak memberikan kesempatan,” tegas Fauzi geram.
Semenatara itu, berdasarkan undang-undang 27 tahun 2009 tentang diperbolehkannya Pansus melibatkan pihak kepolisian dalam upaya pemanggilan secara paksa, masih akan terus dipertimbangkan.
“Intinya kita masih akan memberi kesempatan kepada pak Bambang, untuk menjelaskan duduk persoalannya. Dan untuk upaya paksa itu, masih akan kami rapatkan secara internal dulu bersama anggota Pansus,” tambah ketua Pansus, Erick S Martio.
“Kalau dikatakan (alasan) oleh kuasa hukum dari pak Bambang kemarin, bahwa pak Bambang sudah tua dan segala macam, tenang saja, kami tau etika, kami akan perlakukan pak Bambang dengan hormat dan sopan, layaknya orang tua. Yang penting pak Bambang hadir dulu,” lanjut Erick menekankan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar