Fikri Akbar, Pontianak
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pontianak, Firmansyah menegaskan, Fraksinya tidak sedikitpun merasa takut jika pada akhirnya nanti, dari hasil rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak tidak berpihak pada Fraksi partainya.
Hal itu ditegaskan Firmansyah terkait rumor, bahwa BK sangat berkemungkinan untuk ‘mendiskreditkan’ kepentingan Demokrat, karena mengingat tampuk kepemimpinan BK terletak pada Satarudin, yang notabenenya adalah ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga turut andil meramaikan bursa mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azas yang berasal dari tubuh Demokrat.
“Saya rasa tidak, mudah-mudahan tidak, karena semua mekanismenya sudah diatur, sebatas apa saja kewenangan BK, saya rasa (BK) harus objektif,” ujar Firmansyah kepada wartawan, Jum’at (19/11)
Sebaliknya, Firmansyah berpendapat, kalau BK telah bekerja sesuai dengan mekanis maupun prosedur yang berlaku di Undang-undang 27 tahun 2009. Dan dia juga meyakini rekomendasi yang akan dikeluarkan BK sebelum pengesahan akhir APBD 2011 tanggal 15 Desember mendatang, demi perbaikan semua pihak.
“BK ini bekerja sesuai dengan kode etik, dan tujuannya demi perbaikan semua pihak. BK sebagai fungsinya, menjembatani dan menyelesaikan hal-hal yang tersendat, dan kita berharap ada win-win solusinya untuk itu,” terangnya.
Terkait dengan adanya kemungkinan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh kelima fraksi itu, Firmansyah tidak ingin berkomentar lebih jauh. “Saya sayangkan ada sikap-sikap seperti itu, kalau ada masalah kan seharusnya bisa kita bicarakan di internal,” ucapnya.
Kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kelima Fraksi tersebut, dikarenakan oleh beberapa alasan. Pertama, mosi tidak diatur di dalam susduk maupun dimuat pada Tatib DPRD Kota Pontianak. Dan yang kedua, kelima Fraksi telah menyalahgunakan ‘kepentingannya’ dengan menyampaikan mosi tidak percaya pada saat rapat Paripurna sedang berlangsung, Jum’at (22/10), yang berakibat pada penundaan Paripurna berikutnya, Jum’at (22/10).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jumat, 19 November 2010
Fraksi Demokrat Tidak Takut, Jika Rekomendasi BK Tidak berpihak
Fikri Akbar, Pontianak
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pontianak, Firmansyah menegaskan, Fraksinya tidak sedikitpun merasa takut jika pada akhirnya nanti, dari hasil rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak tidak berpihak pada Fraksi partainya.
Hal itu ditegaskan Firmansyah terkait rumor, bahwa BK sangat berkemungkinan untuk ‘mendiskreditkan’ kepentingan Demokrat, karena mengingat tampuk kepemimpinan BK terletak pada Satarudin, yang notabenenya adalah ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga turut andil meramaikan bursa mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azas yang berasal dari tubuh Demokrat.
“Saya rasa tidak, mudah-mudahan tidak, karena semua mekanismenya sudah diatur, sebatas apa saja kewenangan BK, saya rasa (BK) harus objektif,” ujar Firmansyah kepada wartawan, Jum’at (19/11)
Sebaliknya, Firmansyah berpendapat, kalau BK telah bekerja sesuai dengan mekanis maupun prosedur yang berlaku di Undang-undang 27 tahun 2009. Dan dia juga meyakini rekomendasi yang akan dikeluarkan BK sebelum pengesahan akhir APBD 2011 tanggal 15 Desember mendatang, demi perbaikan semua pihak.
“BK ini bekerja sesuai dengan kode etik, dan tujuannya demi perbaikan semua pihak. BK sebagai fungsinya, menjembatani dan menyelesaikan hal-hal yang tersendat, dan kita berharap ada win-win solusinya untuk itu,” terangnya.
Terkait dengan adanya kemungkinan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh kelima fraksi itu, Firmansyah tidak ingin berkomentar lebih jauh. “Saya sayangkan ada sikap-sikap seperti itu, kalau ada masalah kan seharusnya bisa kita bicarakan di internal,” ucapnya.
Kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kelima Fraksi tersebut, dikarenakan oleh beberapa alasan. Pertama, mosi tidak diatur di dalam susduk maupun dimuat pada Tatib DPRD Kota Pontianak. Dan yang kedua, kelima Fraksi telah menyalahgunakan ‘kepentingannya’ dengan menyampaikan mosi tidak percaya pada saat rapat Paripurna sedang berlangsung, Jum’at (22/10), yang berakibat pada penundaan Paripurna berikutnya, Jum’at (22/10).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pontianak, Firmansyah menegaskan, Fraksinya tidak sedikitpun merasa takut jika pada akhirnya nanti, dari hasil rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak tidak berpihak pada Fraksi partainya.
Hal itu ditegaskan Firmansyah terkait rumor, bahwa BK sangat berkemungkinan untuk ‘mendiskreditkan’ kepentingan Demokrat, karena mengingat tampuk kepemimpinan BK terletak pada Satarudin, yang notabenenya adalah ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga turut andil meramaikan bursa mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azas yang berasal dari tubuh Demokrat.
“Saya rasa tidak, mudah-mudahan tidak, karena semua mekanismenya sudah diatur, sebatas apa saja kewenangan BK, saya rasa (BK) harus objektif,” ujar Firmansyah kepada wartawan, Jum’at (19/11)
Sebaliknya, Firmansyah berpendapat, kalau BK telah bekerja sesuai dengan mekanis maupun prosedur yang berlaku di Undang-undang 27 tahun 2009. Dan dia juga meyakini rekomendasi yang akan dikeluarkan BK sebelum pengesahan akhir APBD 2011 tanggal 15 Desember mendatang, demi perbaikan semua pihak.
“BK ini bekerja sesuai dengan kode etik, dan tujuannya demi perbaikan semua pihak. BK sebagai fungsinya, menjembatani dan menyelesaikan hal-hal yang tersendat, dan kita berharap ada win-win solusinya untuk itu,” terangnya.
Terkait dengan adanya kemungkinan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh kelima fraksi itu, Firmansyah tidak ingin berkomentar lebih jauh. “Saya sayangkan ada sikap-sikap seperti itu, kalau ada masalah kan seharusnya bisa kita bicarakan di internal,” ucapnya.
Kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kelima Fraksi tersebut, dikarenakan oleh beberapa alasan. Pertama, mosi tidak diatur di dalam susduk maupun dimuat pada Tatib DPRD Kota Pontianak. Dan yang kedua, kelima Fraksi telah menyalahgunakan ‘kepentingannya’ dengan menyampaikan mosi tidak percaya pada saat rapat Paripurna sedang berlangsung, Jum’at (22/10), yang berakibat pada penundaan Paripurna berikutnya, Jum’at (22/10).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar