Fikri Akbar, Pontianak
Jika pada sidang sebelumnya, Pansus Khatulistiwa Plaza meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak untuk melengkapi data-data terkait status hukum yang berlaku di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza pada Senin (18/10) lalu. Kini BPN kembali dijadwalkan Pansus, hadir hari ini, Senin (8/11) pukul 1.30 WIB di ruang rapat gabungan DPRD Kota Pontianak.
Ketua Pansus Erick S Martio kepada wartawan mengatakan, pemanggilan ulang ini mesti dijadwalkan Pansus mengingat pada pemanggilan perdananya, BPN belum dpat memberikan jawaban yang valid, karena kurang lengkap serta tidak akuratnya data yang disajikan oleh pihak BPN. Sehingga pansus terpaksa memending jadwal sidang kemarin.
Erick S Martio menegaskan, penyajian data yang lengkap oleh BPN, sangat diperlukan Pansus. Karena menurut Erick, data itu akan dijadikan salah satu pertimbangan Pansus untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Kita mau jelas sejelas-jelasnya, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam permasalahan ini, karena kita akan mengeluarkan suatu rekomendasi yang nantinya wajib untuk dilaksanakan,” tegas Erick kepada wartawan belum lama ini.
Beberapa pertanyaan yang akan diajukan Pansus, diantaranya, meliputi bukti isi perjanjian yang dilakukan oleh Majid Hasan (Walikota saat itu) yang melakukan pemecahan 310 Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1985 kepada Bambang Wijanarko sebagai pemilik PT Seroja Plaza Developer Pontianak, izin pemecahan HGB oleh Pemkot sebagai pemilik HPL, serta persoalan HGB Induk yang memiliki dua nomor sertifikasi berbeda yakni 2940 dan 4322,
“Disamping, terdapat beberapa kesimpangsiuran dalam pemberian perpanjangan HGB yang dilakukan oleh BPN kepada pedagang,” tambahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selasa, 09 November 2010
Pansus Khatilistiwa Plaza-BPN Dijadwalkan Hadir Hari Ini
Fikri Akbar, Pontianak
Jika pada sidang sebelumnya, Pansus Khatulistiwa Plaza meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak untuk melengkapi data-data terkait status hukum yang berlaku di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza pada Senin (18/10) lalu. Kini BPN kembali dijadwalkan Pansus, hadir hari ini, Senin (8/11) pukul 1.30 WIB di ruang rapat gabungan DPRD Kota Pontianak.
Ketua Pansus Erick S Martio kepada wartawan mengatakan, pemanggilan ulang ini mesti dijadwalkan Pansus mengingat pada pemanggilan perdananya, BPN belum dpat memberikan jawaban yang valid, karena kurang lengkap serta tidak akuratnya data yang disajikan oleh pihak BPN. Sehingga pansus terpaksa memending jadwal sidang kemarin.
Erick S Martio menegaskan, penyajian data yang lengkap oleh BPN, sangat diperlukan Pansus. Karena menurut Erick, data itu akan dijadikan salah satu pertimbangan Pansus untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Kita mau jelas sejelas-jelasnya, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam permasalahan ini, karena kita akan mengeluarkan suatu rekomendasi yang nantinya wajib untuk dilaksanakan,” tegas Erick kepada wartawan belum lama ini.
Beberapa pertanyaan yang akan diajukan Pansus, diantaranya, meliputi bukti isi perjanjian yang dilakukan oleh Majid Hasan (Walikota saat itu) yang melakukan pemecahan 310 Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1985 kepada Bambang Wijanarko sebagai pemilik PT Seroja Plaza Developer Pontianak, izin pemecahan HGB oleh Pemkot sebagai pemilik HPL, serta persoalan HGB Induk yang memiliki dua nomor sertifikasi berbeda yakni 2940 dan 4322,
“Disamping, terdapat beberapa kesimpangsiuran dalam pemberian perpanjangan HGB yang dilakukan oleh BPN kepada pedagang,” tambahnya.
Jika pada sidang sebelumnya, Pansus Khatulistiwa Plaza meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak untuk melengkapi data-data terkait status hukum yang berlaku di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza pada Senin (18/10) lalu. Kini BPN kembali dijadwalkan Pansus, hadir hari ini, Senin (8/11) pukul 1.30 WIB di ruang rapat gabungan DPRD Kota Pontianak.
Ketua Pansus Erick S Martio kepada wartawan mengatakan, pemanggilan ulang ini mesti dijadwalkan Pansus mengingat pada pemanggilan perdananya, BPN belum dpat memberikan jawaban yang valid, karena kurang lengkap serta tidak akuratnya data yang disajikan oleh pihak BPN. Sehingga pansus terpaksa memending jadwal sidang kemarin.
Erick S Martio menegaskan, penyajian data yang lengkap oleh BPN, sangat diperlukan Pansus. Karena menurut Erick, data itu akan dijadikan salah satu pertimbangan Pansus untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Kita mau jelas sejelas-jelasnya, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam permasalahan ini, karena kita akan mengeluarkan suatu rekomendasi yang nantinya wajib untuk dilaksanakan,” tegas Erick kepada wartawan belum lama ini.
Beberapa pertanyaan yang akan diajukan Pansus, diantaranya, meliputi bukti isi perjanjian yang dilakukan oleh Majid Hasan (Walikota saat itu) yang melakukan pemecahan 310 Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1985 kepada Bambang Wijanarko sebagai pemilik PT Seroja Plaza Developer Pontianak, izin pemecahan HGB oleh Pemkot sebagai pemilik HPL, serta persoalan HGB Induk yang memiliki dua nomor sertifikasi berbeda yakni 2940 dan 4322,
“Disamping, terdapat beberapa kesimpangsiuran dalam pemberian perpanjangan HGB yang dilakukan oleh BPN kepada pedagang,” tambahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar