Selasa, 09 November 2010

Kembali, Bambang Tidak Hadiri Pemanggilan Pansus

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota Pontianak, Erick S. Martio menegaskan, Jika pada pemanggilan ketiga yang dijadwalkan pada tanggal 5 November siang, Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko masih tidak mucul. Maka, kata Erick, ada kemungkinan Pansus akan membuat rekomendasi tanpa hak jawab dari Bambang. Selain upaya paksa yang juga akan dilakukan setelah pemanggilan ketiga.

“Ketiga kali, dia tidak datang, kita bisa minta pihak kepolisian. Tidak datangpun tidak masalah, berarti dia mengakui apa yang akan pansus simpulkan atau yang akan direkomendasikan,” tegas Erick usai ditundanya rapat Pansus pada agenda pemanggilan kedua, Bambang Wijanarko, Selasa (2/11).

Menurut Erick, Pansus memiliki hak yang kuat di mata Undang-undang, termasuk apapun yang akan disangkakan Pansus kepada Bambang dalam hal perwujudan rekomendasi Pansus nanti. Mengingat, sambung Erick, rekomendasi Pansus merupakan buah dari hasil rapat Pansus yang wajib dilaksanakan oleh semua kalangan, termasuk Pemkot.

“Apakah ada penipuan, tidak sahnya perjanjian, unsur korupsinya, itu haknya pansus. Seharusnya, kalau dia (Bambang) merasa benar, dia harus datang, kalau dia tidak datang, artinya dia membenarkan apa yang pansus rekomendasikan,” tegas Erick kesal.

Dan kata Erick lagi, mengingat penjelasan Bambang merupakan data Primer yang harus diterima oleh Pansus, maka, kata dia, Pansus tetap sangat mengharapkan kehadiran Bambang, tanpa menggunakan upaya paksa.

“Mengapa dia memungut begitu tinggi, 3 juta permeter persegi, padahal tidak segitu yang dibayarnya ke Pemkot, jadi disitu ada unsur seolah-olah (Bambang) merugian Pemkot. Dugaan kita ada sesuatu, makanya dia harus hadir dulu, dia harus klarifikasi. Yang jelas lagi, ada unsur diskriminasi, mengapa mereka (para pedagang) yang sudah memiliki sertifikat HGB pecahan sendiri, itu tidak bisa memohon sendiri (ke BPN), tapi harus melalui PT Seroja, seolah itu masuk adanya unsur penipuan,” papar Erick tentang beberapa pertanyaan penting disamping pertanyaan penting lainnya yang masih mengganjal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 09 November 2010

Kembali, Bambang Tidak Hadiri Pemanggilan Pansus

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota Pontianak, Erick S. Martio menegaskan, Jika pada pemanggilan ketiga yang dijadwalkan pada tanggal 5 November siang, Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko masih tidak mucul. Maka, kata Erick, ada kemungkinan Pansus akan membuat rekomendasi tanpa hak jawab dari Bambang. Selain upaya paksa yang juga akan dilakukan setelah pemanggilan ketiga.

“Ketiga kali, dia tidak datang, kita bisa minta pihak kepolisian. Tidak datangpun tidak masalah, berarti dia mengakui apa yang akan pansus simpulkan atau yang akan direkomendasikan,” tegas Erick usai ditundanya rapat Pansus pada agenda pemanggilan kedua, Bambang Wijanarko, Selasa (2/11).

Menurut Erick, Pansus memiliki hak yang kuat di mata Undang-undang, termasuk apapun yang akan disangkakan Pansus kepada Bambang dalam hal perwujudan rekomendasi Pansus nanti. Mengingat, sambung Erick, rekomendasi Pansus merupakan buah dari hasil rapat Pansus yang wajib dilaksanakan oleh semua kalangan, termasuk Pemkot.

“Apakah ada penipuan, tidak sahnya perjanjian, unsur korupsinya, itu haknya pansus. Seharusnya, kalau dia (Bambang) merasa benar, dia harus datang, kalau dia tidak datang, artinya dia membenarkan apa yang pansus rekomendasikan,” tegas Erick kesal.

Dan kata Erick lagi, mengingat penjelasan Bambang merupakan data Primer yang harus diterima oleh Pansus, maka, kata dia, Pansus tetap sangat mengharapkan kehadiran Bambang, tanpa menggunakan upaya paksa.

“Mengapa dia memungut begitu tinggi, 3 juta permeter persegi, padahal tidak segitu yang dibayarnya ke Pemkot, jadi disitu ada unsur seolah-olah (Bambang) merugian Pemkot. Dugaan kita ada sesuatu, makanya dia harus hadir dulu, dia harus klarifikasi. Yang jelas lagi, ada unsur diskriminasi, mengapa mereka (para pedagang) yang sudah memiliki sertifikat HGB pecahan sendiri, itu tidak bisa memohon sendiri (ke BPN), tapi harus melalui PT Seroja, seolah itu masuk adanya unsur penipuan,” papar Erick tentang beberapa pertanyaan penting disamping pertanyaan penting lainnya yang masih mengganjal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar