Rabu, 17 November 2010

Pansus Resmi Buat Surat Pemangilan Paksa Untuk Bambang

Fikri Akbar, Pontianak

Hasil rapat internal anggota Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak, Senin (15/11) kemarin memutuskan, Pansus segera akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko dengan melibatkan pihak kepolisian.

Alasan bagi pemanggilan paksa itu, karena Pansus memandang telah cukup memberikan kelonggaran waktu kepada Bambang untuk menunjukkan etikat baiknya dalam hal menjelaskan persoalan yang terjadi di PT Seroja, dan Pansus telah memberikan kesempatan dengan tiga kali pemanggilan sebelumnya.

Mengingat masa kerja pansus yang cukup terbatas, yakni hanya tiga bulan saja, Pansus tidak ingin main ‘kucing-kucingan’ dengan hanya menunggu ‘kesadaran’ dari si empunya KP itu, yang akan malah berdampak bagi keterlambatan rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus nantinya.

“Kami sudah kirimkan surat ke pimpinan DPRD kota Pontianak, sekaligus kita melaporkan kinerja pansus selama satu bulan, dan meminta kepada pimpinan DPRD untuk menyurati kepolisian RI, yang tembusannya juga kepada imigrasi RI, dan pihak kejaksaan,” sampai Ketua Pansus, Erick Suseno Martio kepada wartawan usai malakukan rapat anggota Pansus di ruang rapat gabungan DPRD Kota Pontianak.

Diaktakan Erick, Pansus sebagai salah satu alat kelengkapan Dewan yang resmi dibentuk oleh kedelapan suara Fraksi di DPRD itu, mempunyai hak untuk memanggil siapapun pihak yang berkepentingan secara hukum dan perundang-undangan secara paksa, apabila pihak yang dipanggil secara patut 3 kali berturut-turut tidak hadir dengan selang waktu yang diberikan.

“Kita meminta menghadirkan Bambang, dimanapun bambang berada. Dan (kita akan surati,red) kepada imigrasi, kalau bambang pergi atau berada di luar negeri, minta dipanggil kembali, jadi tidak ada alasan lagi,” terang Erick.

Pemanggilan secara paksa oleh pihak kepolisian yang diatur dalam UU nomor 27 tahun 2009 pasal 361 tentang kewenangan dan hak MPR/DPR itu akan dilakukan dalam waktu dekat, “Mengenai waktunya nanti kita rencanankan, kita akan konsultasikan ini ke pihak kepolisian” katanya.

Sangat jelas sekali dalam hal ini, menurut Erick, Pansus hanya meminta keterangan dan klarifikasi dari seorang Bambang Wijanarko dan tidak ada upaya untuk membautnya menjadi tertuduh, tersangka ataupun buron. Upaya paksa itu pilihannya.

“Sangat jelas kita Kita hanya meminta keterangan bagi yang bertanggubgjawab penuh pada perjanjian. Bukan tertutuh, tersangka atau saksi, kita hanya mau dia klarifikasi,
kita menjamin kok bambang aman disini,” kata Erick.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 17 November 2010

Pansus Resmi Buat Surat Pemangilan Paksa Untuk Bambang

Fikri Akbar, Pontianak

Hasil rapat internal anggota Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak, Senin (15/11) kemarin memutuskan, Pansus segera akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko dengan melibatkan pihak kepolisian.

Alasan bagi pemanggilan paksa itu, karena Pansus memandang telah cukup memberikan kelonggaran waktu kepada Bambang untuk menunjukkan etikat baiknya dalam hal menjelaskan persoalan yang terjadi di PT Seroja, dan Pansus telah memberikan kesempatan dengan tiga kali pemanggilan sebelumnya.

Mengingat masa kerja pansus yang cukup terbatas, yakni hanya tiga bulan saja, Pansus tidak ingin main ‘kucing-kucingan’ dengan hanya menunggu ‘kesadaran’ dari si empunya KP itu, yang akan malah berdampak bagi keterlambatan rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus nantinya.

“Kami sudah kirimkan surat ke pimpinan DPRD kota Pontianak, sekaligus kita melaporkan kinerja pansus selama satu bulan, dan meminta kepada pimpinan DPRD untuk menyurati kepolisian RI, yang tembusannya juga kepada imigrasi RI, dan pihak kejaksaan,” sampai Ketua Pansus, Erick Suseno Martio kepada wartawan usai malakukan rapat anggota Pansus di ruang rapat gabungan DPRD Kota Pontianak.

Diaktakan Erick, Pansus sebagai salah satu alat kelengkapan Dewan yang resmi dibentuk oleh kedelapan suara Fraksi di DPRD itu, mempunyai hak untuk memanggil siapapun pihak yang berkepentingan secara hukum dan perundang-undangan secara paksa, apabila pihak yang dipanggil secara patut 3 kali berturut-turut tidak hadir dengan selang waktu yang diberikan.

“Kita meminta menghadirkan Bambang, dimanapun bambang berada. Dan (kita akan surati,red) kepada imigrasi, kalau bambang pergi atau berada di luar negeri, minta dipanggil kembali, jadi tidak ada alasan lagi,” terang Erick.

Pemanggilan secara paksa oleh pihak kepolisian yang diatur dalam UU nomor 27 tahun 2009 pasal 361 tentang kewenangan dan hak MPR/DPR itu akan dilakukan dalam waktu dekat, “Mengenai waktunya nanti kita rencanankan, kita akan konsultasikan ini ke pihak kepolisian” katanya.

Sangat jelas sekali dalam hal ini, menurut Erick, Pansus hanya meminta keterangan dan klarifikasi dari seorang Bambang Wijanarko dan tidak ada upaya untuk membautnya menjadi tertuduh, tersangka ataupun buron. Upaya paksa itu pilihannya.

“Sangat jelas kita Kita hanya meminta keterangan bagi yang bertanggubgjawab penuh pada perjanjian. Bukan tertutuh, tersangka atau saksi, kita hanya mau dia klarifikasi,
kita menjamin kok bambang aman disini,” kata Erick.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar