Selasa, 09 November 2010

Pansus Temukan 2 Kunci Penyelesaian Kasus KP-Sutarmidji dan Bambang

Fikri Akbar, Pontianak

Dari hasil data yang dikumpulkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota Pontianak selama lebih kurang 1 satu bulan sejak terbentuknya Pansus tanggal 7 Oktober 2010, Pansus mulai memilah, mana data Skunder dan mana yang data Primer.

Dari hasil analisis olahan data sementara yang diterima Pansus, Pansus telah menentukan sedikitnya ada 2 kunci bagi permasalahan Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) untuk dapat diselesaikan. Yakni Pemkot dan PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko.

“Pemkot dan Bambang Wijanarko, Kuncinya dua itu,” ujar Ketua Pansus, Eric S. Martio saat berbincang dengan dengan Borneo Tribune di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurut Erick, usulan data dan keterangan dari kedua pihak itu, merupakan data Primer, yang tanpanya, mustahil Pansus dapat membuat kesimpulan yang utuh. Pemkot dalam hal ini adalah Walikota Pontianak, Sutarmidji. Selain data sekunder lain yang juga dianggap penting, yakni BPN, Asset, Tata Kota, Biro Hukum, dan BP2T.

Kalau BPN tidak terlalu lah ya, Walikota Pontianak yang baru ini (Sutarmidji), ini semua kan kedepan harus diperbaiki, Walikota lama (Buchari) hanya kita minta menjelaskan kenapa? Karena perjanjian antara Pemkot dan Bambang kan sudah terjadi,” kata Erick.

Sutarmidji dipandang penting posisinya di mata Pansus, karena, rekomendasi yang akan diberikan pansus berkaitan erat dengan kebijakan yang dibuatnya sekarang dan kedepan. Dalam artian, kata Erick, faktor-faktor aspek budaya dan sosial wajib menjadi pertimbangan serta acuan bagi anggota Pansus dalam menerbitkan rekomendasi nantinya.

“Ya harus, kebijakan yang dibuat itu nantinya jangan sampai merugikan pedagang,
Pasti menjadi pertimbangkan. Karena KP ini juga, bagaimanapun harus dipertahankan dari segi bangunannya, kita mau cari jalan keluar seadil-adilnya,” sampainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 09 November 2010

Pansus Temukan 2 Kunci Penyelesaian Kasus KP-Sutarmidji dan Bambang

Fikri Akbar, Pontianak

Dari hasil data yang dikumpulkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota Pontianak selama lebih kurang 1 satu bulan sejak terbentuknya Pansus tanggal 7 Oktober 2010, Pansus mulai memilah, mana data Skunder dan mana yang data Primer.

Dari hasil analisis olahan data sementara yang diterima Pansus, Pansus telah menentukan sedikitnya ada 2 kunci bagi permasalahan Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) untuk dapat diselesaikan. Yakni Pemkot dan PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko.

“Pemkot dan Bambang Wijanarko, Kuncinya dua itu,” ujar Ketua Pansus, Eric S. Martio saat berbincang dengan dengan Borneo Tribune di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurut Erick, usulan data dan keterangan dari kedua pihak itu, merupakan data Primer, yang tanpanya, mustahil Pansus dapat membuat kesimpulan yang utuh. Pemkot dalam hal ini adalah Walikota Pontianak, Sutarmidji. Selain data sekunder lain yang juga dianggap penting, yakni BPN, Asset, Tata Kota, Biro Hukum, dan BP2T.

Kalau BPN tidak terlalu lah ya, Walikota Pontianak yang baru ini (Sutarmidji), ini semua kan kedepan harus diperbaiki, Walikota lama (Buchari) hanya kita minta menjelaskan kenapa? Karena perjanjian antara Pemkot dan Bambang kan sudah terjadi,” kata Erick.

Sutarmidji dipandang penting posisinya di mata Pansus, karena, rekomendasi yang akan diberikan pansus berkaitan erat dengan kebijakan yang dibuatnya sekarang dan kedepan. Dalam artian, kata Erick, faktor-faktor aspek budaya dan sosial wajib menjadi pertimbangan serta acuan bagi anggota Pansus dalam menerbitkan rekomendasi nantinya.

“Ya harus, kebijakan yang dibuat itu nantinya jangan sampai merugikan pedagang,
Pasti menjadi pertimbangkan. Karena KP ini juga, bagaimanapun harus dipertahankan dari segi bangunannya, kita mau cari jalan keluar seadil-adilnya,” sampainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar