Selasa, 09 November 2010

Kasus KP Telah Mengarah ke Tipikor

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota Pontianak, Erick S. Martio menegaskan kasus Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza sudah mengarah pada adanya tindak pidana korupsi. Hal itu berdasarkan data serta analisis sementara yang dilakukan anggota Pansus.

Erick berpandangan, dari analisis data yang dikumpulkan sementara dari beberapa pihak, menyatakan, selain adanya penyimpangan hukum yang dilakukan oleh PT Seroja, adanya ditemukan kerugian negara yang jumlahnya dimungkinkan tidak sedikit.

“Terhadap apa yang disetort oleh PT seroja, dengan apa yang dipungut (dari pedagang) terlalu jauh perbedaannya. Bedanya kami belum hitung secara pasti, tapi ada beda sangat besar sekali,” ujar Erick kepada wartawan, Kamis (4/11).

Paling tidak ada dua hal, kata Erick, alasan kecurigaan Pansus untuk mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada ranah Tipikor. Pertama, kata dia, PT Seroja hanya menyetorkan 3 Milyar persepuluh tahun kepada Pemkot. Jelas hal itu tidak sebanding, menurut Erick, dengan yang dipungut oleh PT seroja dari 310 pedagang, dengan harga 3 juta permeter persegi. “Kontribusinya ke PAD sangat kecil,” kata Erick.

Yang kedua, kecurigan mengarah, kepada PT seroja yang tidak memperkenankan para pedagang yang sudah memecah HGB atau para pedagang yang sudah memiliki secara sah HGB sesuai dengan perjanjian PT Seroja untuk mengurus perpanjangan HGB ke BPN. Namun harus melalui PT Seroja terlebih dahulu, dengan tambahan biaya kompensasi sebesar 5 juta rupiah lagi.

“Jelas dugaan kita sementara ini, perjanjian yang dibuat lemah dan merugikan Pemkot, namun kita ingin minta klarifikasi dulu dengan PT Seroja. Kalau yang dipanggil makin tidak datang, pak Bucharinya tidak datang berarti kita curiganya lebih besar, berarti ini ada konspirasi ketidakbenaran itu, dan arahnya bisa ke Tipikor, dan kita akan tegas dengan rekomendasi yang akan kita buat,” papar Erick.

Dilanjutkan Erick, jika pada saatnya nanti, rekomendasi Pansus menyatakan adanya penyimpangan dan kerugian negara pada pengelolaan pusat perbelanjaan KP ini, maka Pansus akan meminta ke BPK untuk menelusurinya.

“Kemarin kita sudah lakukan sharing ke BPK RI terkait hal ini. Jika hasil rekomendasi yang Pansus hasilkan dari penyelidikan dan investigasi itu, ternyata ada ditemukannya unsur Tipikor, kita melaporkan. Dan kita akan meminta BPK melaksanakan penulusuran dari hasil data-data yang kita laporkan,” jelasnya.


Sementara itu, Erick belum bisa memastikan kapan data secara valid itu akan tersaji, sementara orang-orang yang diduga terkait pada persoalan ini terus saja menunda undangan Pansus. Karena kata Erick, Kamis (4/11) kemarin, Bukhari sudah tidak hadir, sedangkan Bambang sendiri, sudah dua kali mangkir.

“Kalau hukum, BPK tidak masuk, dia masuk pada kerugian keuangan saja, kita lihat dari perjanjiannya dulu, baru lari ke keuangannya,” tutup Erick.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 09 November 2010

Kasus KP Telah Mengarah ke Tipikor

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota Pontianak, Erick S. Martio menegaskan kasus Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza sudah mengarah pada adanya tindak pidana korupsi. Hal itu berdasarkan data serta analisis sementara yang dilakukan anggota Pansus.

Erick berpandangan, dari analisis data yang dikumpulkan sementara dari beberapa pihak, menyatakan, selain adanya penyimpangan hukum yang dilakukan oleh PT Seroja, adanya ditemukan kerugian negara yang jumlahnya dimungkinkan tidak sedikit.

“Terhadap apa yang disetort oleh PT seroja, dengan apa yang dipungut (dari pedagang) terlalu jauh perbedaannya. Bedanya kami belum hitung secara pasti, tapi ada beda sangat besar sekali,” ujar Erick kepada wartawan, Kamis (4/11).

Paling tidak ada dua hal, kata Erick, alasan kecurigaan Pansus untuk mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada ranah Tipikor. Pertama, kata dia, PT Seroja hanya menyetorkan 3 Milyar persepuluh tahun kepada Pemkot. Jelas hal itu tidak sebanding, menurut Erick, dengan yang dipungut oleh PT seroja dari 310 pedagang, dengan harga 3 juta permeter persegi. “Kontribusinya ke PAD sangat kecil,” kata Erick.

Yang kedua, kecurigan mengarah, kepada PT seroja yang tidak memperkenankan para pedagang yang sudah memecah HGB atau para pedagang yang sudah memiliki secara sah HGB sesuai dengan perjanjian PT Seroja untuk mengurus perpanjangan HGB ke BPN. Namun harus melalui PT Seroja terlebih dahulu, dengan tambahan biaya kompensasi sebesar 5 juta rupiah lagi.

“Jelas dugaan kita sementara ini, perjanjian yang dibuat lemah dan merugikan Pemkot, namun kita ingin minta klarifikasi dulu dengan PT Seroja. Kalau yang dipanggil makin tidak datang, pak Bucharinya tidak datang berarti kita curiganya lebih besar, berarti ini ada konspirasi ketidakbenaran itu, dan arahnya bisa ke Tipikor, dan kita akan tegas dengan rekomendasi yang akan kita buat,” papar Erick.

Dilanjutkan Erick, jika pada saatnya nanti, rekomendasi Pansus menyatakan adanya penyimpangan dan kerugian negara pada pengelolaan pusat perbelanjaan KP ini, maka Pansus akan meminta ke BPK untuk menelusurinya.

“Kemarin kita sudah lakukan sharing ke BPK RI terkait hal ini. Jika hasil rekomendasi yang Pansus hasilkan dari penyelidikan dan investigasi itu, ternyata ada ditemukannya unsur Tipikor, kita melaporkan. Dan kita akan meminta BPK melaksanakan penulusuran dari hasil data-data yang kita laporkan,” jelasnya.


Sementara itu, Erick belum bisa memastikan kapan data secara valid itu akan tersaji, sementara orang-orang yang diduga terkait pada persoalan ini terus saja menunda undangan Pansus. Karena kata Erick, Kamis (4/11) kemarin, Bukhari sudah tidak hadir, sedangkan Bambang sendiri, sudah dua kali mangkir.

“Kalau hukum, BPK tidak masuk, dia masuk pada kerugian keuangan saja, kita lihat dari perjanjiannya dulu, baru lari ke keuangannya,” tutup Erick.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar