Fikri Akbar, Pontianak
Mengingat surat pernyataan sikap mosi tidak percaya yang telah disampaikan oleh kelima Fraksi DPRD Kota Pontianak ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pontianak Rabu (3/11) lalu, BK memandang perlu adanya sirkulasi kepemimpinan sementara di tubuh BK.
Hal itu dilakukan, karena ketua BK yang dijabat oleh Sataruddin saat ini merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota, yang notabenenya turut melakukan mosi tidak percaya terhadap kinerja kepemimpinan Ketua DPRD Kota Pontianak, hartono Azas.
“Bukan mengganti ketua BK, hanya pelimpahan wewenang sementara saja, karena Pak Satarudin itu kan sebagai salah satu fraksi yang melakukan mosi,” ujar wakil ketua BK, Anwar Ali kepada wartawan, Rabu (10/11).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan oleh BK, sebagai langkkah antisipasi serta menepis rumor miring yang beranggapan, jika kepemimpinan BK tetap berada di tangan Sataruddin, maka keputusan yang dibuat BK dikhawatirkan tidak akan objektif dan perlu di kroscek.
“Tapi pelimpahan wewenang sementara ini kepada saya, hanyab berlaku pada sidang pemanggilan kelima Fraksi saja, tapi kalau untuk pemanggilan Pak Hartono, saya kembalikan lagi ke pimmpinan BK,” kata Anwar yang mendapat pelimpahan wewenang sebagai pimpinan BK sementara itu.
Sementara itu, berdasarkan keputusan DPRD Kota Pontianak nomor: pim DPRD 09 tahun 2010 tentang komposisi personalia Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak masa keanggotaan 2010-2011 menunjuk: Sataruddin (Ketua), Anwar Ali (Wakil Ketua), Erick S Martio (Anggota), H. Ihsan Syamsi (Anggota) dan Mardiana (Anggota).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jumat, 12 November 2010
Buat Keputusan Objektif-BK Tunjuk Pengganti Diluar Fraksi Bermosi
Fikri Akbar, Pontianak
Mengingat surat pernyataan sikap mosi tidak percaya yang telah disampaikan oleh kelima Fraksi DPRD Kota Pontianak ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pontianak Rabu (3/11) lalu, BK memandang perlu adanya sirkulasi kepemimpinan sementara di tubuh BK.
Hal itu dilakukan, karena ketua BK yang dijabat oleh Sataruddin saat ini merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota, yang notabenenya turut melakukan mosi tidak percaya terhadap kinerja kepemimpinan Ketua DPRD Kota Pontianak, hartono Azas.
“Bukan mengganti ketua BK, hanya pelimpahan wewenang sementara saja, karena Pak Satarudin itu kan sebagai salah satu fraksi yang melakukan mosi,” ujar wakil ketua BK, Anwar Ali kepada wartawan, Rabu (10/11).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan oleh BK, sebagai langkkah antisipasi serta menepis rumor miring yang beranggapan, jika kepemimpinan BK tetap berada di tangan Sataruddin, maka keputusan yang dibuat BK dikhawatirkan tidak akan objektif dan perlu di kroscek.
“Tapi pelimpahan wewenang sementara ini kepada saya, hanyab berlaku pada sidang pemanggilan kelima Fraksi saja, tapi kalau untuk pemanggilan Pak Hartono, saya kembalikan lagi ke pimmpinan BK,” kata Anwar yang mendapat pelimpahan wewenang sebagai pimpinan BK sementara itu.
Sementara itu, berdasarkan keputusan DPRD Kota Pontianak nomor: pim DPRD 09 tahun 2010 tentang komposisi personalia Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak masa keanggotaan 2010-2011 menunjuk: Sataruddin (Ketua), Anwar Ali (Wakil Ketua), Erick S Martio (Anggota), H. Ihsan Syamsi (Anggota) dan Mardiana (Anggota).
Mengingat surat pernyataan sikap mosi tidak percaya yang telah disampaikan oleh kelima Fraksi DPRD Kota Pontianak ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pontianak Rabu (3/11) lalu, BK memandang perlu adanya sirkulasi kepemimpinan sementara di tubuh BK.
Hal itu dilakukan, karena ketua BK yang dijabat oleh Sataruddin saat ini merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota, yang notabenenya turut melakukan mosi tidak percaya terhadap kinerja kepemimpinan Ketua DPRD Kota Pontianak, hartono Azas.
“Bukan mengganti ketua BK, hanya pelimpahan wewenang sementara saja, karena Pak Satarudin itu kan sebagai salah satu fraksi yang melakukan mosi,” ujar wakil ketua BK, Anwar Ali kepada wartawan, Rabu (10/11).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan oleh BK, sebagai langkkah antisipasi serta menepis rumor miring yang beranggapan, jika kepemimpinan BK tetap berada di tangan Sataruddin, maka keputusan yang dibuat BK dikhawatirkan tidak akan objektif dan perlu di kroscek.
“Tapi pelimpahan wewenang sementara ini kepada saya, hanyab berlaku pada sidang pemanggilan kelima Fraksi saja, tapi kalau untuk pemanggilan Pak Hartono, saya kembalikan lagi ke pimmpinan BK,” kata Anwar yang mendapat pelimpahan wewenang sebagai pimpinan BK sementara itu.
Sementara itu, berdasarkan keputusan DPRD Kota Pontianak nomor: pim DPRD 09 tahun 2010 tentang komposisi personalia Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak masa keanggotaan 2010-2011 menunjuk: Sataruddin (Ketua), Anwar Ali (Wakil Ketua), Erick S Martio (Anggota), H. Ihsan Syamsi (Anggota) dan Mardiana (Anggota).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar