Fikri Akbar, Pontianak
Pada rapat kerja koordinasi konsultasi pimpinan dan anggota DPRD bersama pihak Eksekutif yang dihadiri oleh Walikota dan wakil Walikota di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Pontianak, Kamis (11/11) kemarin, berlangsung tanpa dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas, meskipun kala itu, Hartono hadir dalam ruangan dan mengikuti agenda rapat.
Kehadiran Hartono kemudian malah menjadi tanda tanya, mengapa kala itu dia hadir, namun tidak “diberikan kesempatan memimpin?”.
“Saya hadir sebagai salah satu pimpinan DPRD dalam undangan rapat kerja koordinasi konsultasi pimpinan dan anggota DPRD bersama pihak Eksekutif yang dihadiri oleh Walikota dan wakil Walikota dengan membahas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pontianak,” ujar Hartono usai rapat.
Hartono tidak merisaukan siapapun yang memimpin rapat kala itu, karena menurutnya DPRD menganut asas kepemimpinan berssama (kolektif kolegial). “Kita boleh bergilir, berbagi tugas, memimpin rapat-rapat apapun. Seperti contohnya di DPRD RI, Marzuki Ali juga ada disitu, yang mimpin rapat itu bisa pak Anismata, Pak Priyo Budi Santoso, karena kita sudah diatur pada kepemimpinan kolektif kolegial,” katanya tidak mepermasalahkan hal itu.
Namun, mekanisme penggantian kepemimpinan rapat yang diatur di dalam Tatib DPRD, hanya menjelaskan, pimpinan DPRD hanya dapat digantikan, saat dalam kondisi berhalangan saja? “Tidak bisa kita tafsirkan seperti itu, siapa saja boleh memimpin, yang jelas substansi yang kita bahas, pemimpin dan anggota memiliki porsi yang sama dalam berpendapat,” jelasnya.
Bahkan Hartono membantah, jika dengan kehadirannya itu, namun “tidak diberi kesempatan” untuk memimpin rapat, sehingga Hartono merasa posisinya sebagai Ketua diabaikan oleh koleganya sendiri. “Tidak, karena kepemimpinan kolektif kolegial, siapa saja boleh memimpin, saya sedikitpun tidak merasa (diabaikan),” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Pontianak, Herri Mustamin menambahkan, dalam hal memimpin rapat, ketua dewan tidak mesti diartikan berhalangan, “Artinya bisa saja dipersilahkan kepada pimpinan yang lain untuk memimpin, walaupun pak Hartono ada disitu,” katanya.
Hartono masih dalam tahap belum dapat memimpin rapat, kata Herri lagi, karena kinerja Ketua DPRD saat ini, berkaitan erat dengan mosi tidak percaya yang disampaikan oleh kelima Fraksi pada Paripurna beberapa waktu lalu.
“Ya artinya tidak bisa memimpin rapat karena masih ada silang pendapat, kalau masalah kehadirannya tidak ada korelasinya, ini kan pembahasan koordinasi antara Legislatif dan Eksekuti, jadi beliau sebagai anggota DPRD berhak hadir,” katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jumat, 12 November 2010
Rapat Koordinasi dan Konsultasi Legislatif–Eksekutif - Hartono Hadir Tapi Tak Pimpin Rapat
Fikri Akbar, Pontianak
Pada rapat kerja koordinasi konsultasi pimpinan dan anggota DPRD bersama pihak Eksekutif yang dihadiri oleh Walikota dan wakil Walikota di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Pontianak, Kamis (11/11) kemarin, berlangsung tanpa dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas, meskipun kala itu, Hartono hadir dalam ruangan dan mengikuti agenda rapat.
Kehadiran Hartono kemudian malah menjadi tanda tanya, mengapa kala itu dia hadir, namun tidak “diberikan kesempatan memimpin?”.
“Saya hadir sebagai salah satu pimpinan DPRD dalam undangan rapat kerja koordinasi konsultasi pimpinan dan anggota DPRD bersama pihak Eksekutif yang dihadiri oleh Walikota dan wakil Walikota dengan membahas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pontianak,” ujar Hartono usai rapat.
Hartono tidak merisaukan siapapun yang memimpin rapat kala itu, karena menurutnya DPRD menganut asas kepemimpinan berssama (kolektif kolegial). “Kita boleh bergilir, berbagi tugas, memimpin rapat-rapat apapun. Seperti contohnya di DPRD RI, Marzuki Ali juga ada disitu, yang mimpin rapat itu bisa pak Anismata, Pak Priyo Budi Santoso, karena kita sudah diatur pada kepemimpinan kolektif kolegial,” katanya tidak mepermasalahkan hal itu.
Namun, mekanisme penggantian kepemimpinan rapat yang diatur di dalam Tatib DPRD, hanya menjelaskan, pimpinan DPRD hanya dapat digantikan, saat dalam kondisi berhalangan saja? “Tidak bisa kita tafsirkan seperti itu, siapa saja boleh memimpin, yang jelas substansi yang kita bahas, pemimpin dan anggota memiliki porsi yang sama dalam berpendapat,” jelasnya.
Bahkan Hartono membantah, jika dengan kehadirannya itu, namun “tidak diberi kesempatan” untuk memimpin rapat, sehingga Hartono merasa posisinya sebagai Ketua diabaikan oleh koleganya sendiri. “Tidak, karena kepemimpinan kolektif kolegial, siapa saja boleh memimpin, saya sedikitpun tidak merasa (diabaikan),” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Pontianak, Herri Mustamin menambahkan, dalam hal memimpin rapat, ketua dewan tidak mesti diartikan berhalangan, “Artinya bisa saja dipersilahkan kepada pimpinan yang lain untuk memimpin, walaupun pak Hartono ada disitu,” katanya.
Hartono masih dalam tahap belum dapat memimpin rapat, kata Herri lagi, karena kinerja Ketua DPRD saat ini, berkaitan erat dengan mosi tidak percaya yang disampaikan oleh kelima Fraksi pada Paripurna beberapa waktu lalu.
“Ya artinya tidak bisa memimpin rapat karena masih ada silang pendapat, kalau masalah kehadirannya tidak ada korelasinya, ini kan pembahasan koordinasi antara Legislatif dan Eksekuti, jadi beliau sebagai anggota DPRD berhak hadir,” katanya.
Pada rapat kerja koordinasi konsultasi pimpinan dan anggota DPRD bersama pihak Eksekutif yang dihadiri oleh Walikota dan wakil Walikota di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Pontianak, Kamis (11/11) kemarin, berlangsung tanpa dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas, meskipun kala itu, Hartono hadir dalam ruangan dan mengikuti agenda rapat.
Kehadiran Hartono kemudian malah menjadi tanda tanya, mengapa kala itu dia hadir, namun tidak “diberikan kesempatan memimpin?”.
“Saya hadir sebagai salah satu pimpinan DPRD dalam undangan rapat kerja koordinasi konsultasi pimpinan dan anggota DPRD bersama pihak Eksekutif yang dihadiri oleh Walikota dan wakil Walikota dengan membahas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pontianak,” ujar Hartono usai rapat.
Hartono tidak merisaukan siapapun yang memimpin rapat kala itu, karena menurutnya DPRD menganut asas kepemimpinan berssama (kolektif kolegial). “Kita boleh bergilir, berbagi tugas, memimpin rapat-rapat apapun. Seperti contohnya di DPRD RI, Marzuki Ali juga ada disitu, yang mimpin rapat itu bisa pak Anismata, Pak Priyo Budi Santoso, karena kita sudah diatur pada kepemimpinan kolektif kolegial,” katanya tidak mepermasalahkan hal itu.
Namun, mekanisme penggantian kepemimpinan rapat yang diatur di dalam Tatib DPRD, hanya menjelaskan, pimpinan DPRD hanya dapat digantikan, saat dalam kondisi berhalangan saja? “Tidak bisa kita tafsirkan seperti itu, siapa saja boleh memimpin, yang jelas substansi yang kita bahas, pemimpin dan anggota memiliki porsi yang sama dalam berpendapat,” jelasnya.
Bahkan Hartono membantah, jika dengan kehadirannya itu, namun “tidak diberi kesempatan” untuk memimpin rapat, sehingga Hartono merasa posisinya sebagai Ketua diabaikan oleh koleganya sendiri. “Tidak, karena kepemimpinan kolektif kolegial, siapa saja boleh memimpin, saya sedikitpun tidak merasa (diabaikan),” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Pontianak, Herri Mustamin menambahkan, dalam hal memimpin rapat, ketua dewan tidak mesti diartikan berhalangan, “Artinya bisa saja dipersilahkan kepada pimpinan yang lain untuk memimpin, walaupun pak Hartono ada disitu,” katanya.
Hartono masih dalam tahap belum dapat memimpin rapat, kata Herri lagi, karena kinerja Ketua DPRD saat ini, berkaitan erat dengan mosi tidak percaya yang disampaikan oleh kelima Fraksi pada Paripurna beberapa waktu lalu.
“Ya artinya tidak bisa memimpin rapat karena masih ada silang pendapat, kalau masalah kehadirannya tidak ada korelasinya, ini kan pembahasan koordinasi antara Legislatif dan Eksekuti, jadi beliau sebagai anggota DPRD berhak hadir,” katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar