Fikri Akbar, Pontianak
Dari hasil sidang Pansus yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kota Pontianak, Jum’at (5/11), bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, Iswan, Pansus menemukan adanya satu benang merah yang dapat dijadikan solusi bagi para pedagang di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Seroja).
Pada pembahasan sidang yang selesai pukul 16.00 WIB itu menyimpulkan, bahwa pedagang dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya masing-masing, langsung ke BPN Kota Pontianka, tanpa harus melalui perantara jasa PT Seroja.
Usai sidang, ketua Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota Pontianak, Erick S. Martio mengatakan, kesepahamana antara Pansus dan BPN, didasari pada redaksi perjanjian kedua, dengan nomor 08-SP 11 tahun 2001. Disitu dijelaskan, kata Erick, pemilik HGB hanya memiliki hak seluas yang dikuasakan berdasarkan perjanjian.
Dan dalam perjanjian itu, lanjut Erick, sertifikat HGB induk dengan nomor 4322, PT Seroja hanya memiliki HGB sebatas pada lantai 3 dan lantai 4 gedung Khatulistiwa Plaza. Selebihnya, kata dia, sudah milik pedagang masing-masing. “Pak Bambang hanya memiliki luas HGB dari yang dikuasakan, dilantai 3 dan lantai 4, atau dalam artian SELUAS APA YANG DIKUASAKAN saja,” kata Erick kepada wartawan, usai Sidang.
“Hal itu juga berdasarkan pada hukum pertanahan di Idonesia yang memiliki asas horizontal atau strata titel,” tambah Erick.
Sementara itu, Iswan menjelaskan, sebenarnya didalam Permendagri nomor 1 tahun 1977 junto PP 40 tahun 1996, Pemkot memberikan kewenangan dan hak kepada siapa saja, termasuk kepada PT Seroja untuk menggunakan Hak Pengguna Lahan (HPL), sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Namun berhubung HGB yang dimiliki oleh PT Seroja telah dipecah-pecah, kata Iswan, kepemilikan HGB dari masing-masing pedagang adalah serata dan sah di mata hukum serta kewenangannya.
“Perlu diketahui, pengertian HGB berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 adalah hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan tanahnya sendiri (HPL). Artinya PT seroja hanya memiliki hak kepada gedungnya–selama masa yang sudah ditentukan (yakni berdasarkan perjanjian, 20 tahun saja,red), karena tanahnya milik Pemkot,” paparnya.
Dijelaskan Iswan lagi, hal itu berdasarkan dengan ditemukannnya HGB perpanjangan milik Lukman Sucito (Lim) pada tahun 2000 silam. Lukman, kata Iswan, memperpanjang HGB-nya sendiri sebelum PT Seroja melakukan penandatanganan perjanjian kedua di tahun 2001 bersama Mantan Walikota, Buchari. “Seharusnya pedagang yang lain juga bisa, kewenangan punya Pemkot (bukan PT Seroja,red), buatkan perjanjian untuk pedagang (mengurus sendiri ke BPT),” tutur Iswan.
Sementara dari satu kesepahaman yang telah didapatkan itu, Pansus akan berencana memasukan penjelasan terkait, dalam salah satu butir rekomendasi yang akan dibuat Pansus diakhir masa kerjanya dalam menyelesaikan polemik Khatulistiwa Plaza.
“Kemungkinan pedagang bisa merealisasikannya setelah menunggu adanya rekomendasi dari pansus, agar keimpulannya jelas dan berdasar,” tambah wakil ketua Pansus, Muhammad Fauzi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selasa, 09 November 2010
Pansus Temukan Satu Benang Merah-Pedagang Bisa Urus Sendiri Perpanjangan HGB
Fikri Akbar, Pontianak
Dari hasil sidang Pansus yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kota Pontianak, Jum’at (5/11), bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, Iswan, Pansus menemukan adanya satu benang merah yang dapat dijadikan solusi bagi para pedagang di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Seroja).
Pada pembahasan sidang yang selesai pukul 16.00 WIB itu menyimpulkan, bahwa pedagang dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya masing-masing, langsung ke BPN Kota Pontianka, tanpa harus melalui perantara jasa PT Seroja.
Usai sidang, ketua Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota Pontianak, Erick S. Martio mengatakan, kesepahamana antara Pansus dan BPN, didasari pada redaksi perjanjian kedua, dengan nomor 08-SP 11 tahun 2001. Disitu dijelaskan, kata Erick, pemilik HGB hanya memiliki hak seluas yang dikuasakan berdasarkan perjanjian.
Dan dalam perjanjian itu, lanjut Erick, sertifikat HGB induk dengan nomor 4322, PT Seroja hanya memiliki HGB sebatas pada lantai 3 dan lantai 4 gedung Khatulistiwa Plaza. Selebihnya, kata dia, sudah milik pedagang masing-masing. “Pak Bambang hanya memiliki luas HGB dari yang dikuasakan, dilantai 3 dan lantai 4, atau dalam artian SELUAS APA YANG DIKUASAKAN saja,” kata Erick kepada wartawan, usai Sidang.
“Hal itu juga berdasarkan pada hukum pertanahan di Idonesia yang memiliki asas horizontal atau strata titel,” tambah Erick.
Sementara itu, Iswan menjelaskan, sebenarnya didalam Permendagri nomor 1 tahun 1977 junto PP 40 tahun 1996, Pemkot memberikan kewenangan dan hak kepada siapa saja, termasuk kepada PT Seroja untuk menggunakan Hak Pengguna Lahan (HPL), sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Namun berhubung HGB yang dimiliki oleh PT Seroja telah dipecah-pecah, kata Iswan, kepemilikan HGB dari masing-masing pedagang adalah serata dan sah di mata hukum serta kewenangannya.
“Perlu diketahui, pengertian HGB berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 adalah hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan tanahnya sendiri (HPL). Artinya PT seroja hanya memiliki hak kepada gedungnya–selama masa yang sudah ditentukan (yakni berdasarkan perjanjian, 20 tahun saja,red), karena tanahnya milik Pemkot,” paparnya.
Dijelaskan Iswan lagi, hal itu berdasarkan dengan ditemukannnya HGB perpanjangan milik Lukman Sucito (Lim) pada tahun 2000 silam. Lukman, kata Iswan, memperpanjang HGB-nya sendiri sebelum PT Seroja melakukan penandatanganan perjanjian kedua di tahun 2001 bersama Mantan Walikota, Buchari. “Seharusnya pedagang yang lain juga bisa, kewenangan punya Pemkot (bukan PT Seroja,red), buatkan perjanjian untuk pedagang (mengurus sendiri ke BPT),” tutur Iswan.
Sementara dari satu kesepahaman yang telah didapatkan itu, Pansus akan berencana memasukan penjelasan terkait, dalam salah satu butir rekomendasi yang akan dibuat Pansus diakhir masa kerjanya dalam menyelesaikan polemik Khatulistiwa Plaza.
“Kemungkinan pedagang bisa merealisasikannya setelah menunggu adanya rekomendasi dari pansus, agar keimpulannya jelas dan berdasar,” tambah wakil ketua Pansus, Muhammad Fauzi.
Dari hasil sidang Pansus yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kota Pontianak, Jum’at (5/11), bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, Iswan, Pansus menemukan adanya satu benang merah yang dapat dijadikan solusi bagi para pedagang di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Seroja).
Pada pembahasan sidang yang selesai pukul 16.00 WIB itu menyimpulkan, bahwa pedagang dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya masing-masing, langsung ke BPN Kota Pontianka, tanpa harus melalui perantara jasa PT Seroja.
Usai sidang, ketua Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota Pontianak, Erick S. Martio mengatakan, kesepahamana antara Pansus dan BPN, didasari pada redaksi perjanjian kedua, dengan nomor 08-SP 11 tahun 2001. Disitu dijelaskan, kata Erick, pemilik HGB hanya memiliki hak seluas yang dikuasakan berdasarkan perjanjian.
Dan dalam perjanjian itu, lanjut Erick, sertifikat HGB induk dengan nomor 4322, PT Seroja hanya memiliki HGB sebatas pada lantai 3 dan lantai 4 gedung Khatulistiwa Plaza. Selebihnya, kata dia, sudah milik pedagang masing-masing. “Pak Bambang hanya memiliki luas HGB dari yang dikuasakan, dilantai 3 dan lantai 4, atau dalam artian SELUAS APA YANG DIKUASAKAN saja,” kata Erick kepada wartawan, usai Sidang.
“Hal itu juga berdasarkan pada hukum pertanahan di Idonesia yang memiliki asas horizontal atau strata titel,” tambah Erick.
Sementara itu, Iswan menjelaskan, sebenarnya didalam Permendagri nomor 1 tahun 1977 junto PP 40 tahun 1996, Pemkot memberikan kewenangan dan hak kepada siapa saja, termasuk kepada PT Seroja untuk menggunakan Hak Pengguna Lahan (HPL), sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Namun berhubung HGB yang dimiliki oleh PT Seroja telah dipecah-pecah, kata Iswan, kepemilikan HGB dari masing-masing pedagang adalah serata dan sah di mata hukum serta kewenangannya.
“Perlu diketahui, pengertian HGB berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 adalah hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan tanahnya sendiri (HPL). Artinya PT seroja hanya memiliki hak kepada gedungnya–selama masa yang sudah ditentukan (yakni berdasarkan perjanjian, 20 tahun saja,red), karena tanahnya milik Pemkot,” paparnya.
Dijelaskan Iswan lagi, hal itu berdasarkan dengan ditemukannnya HGB perpanjangan milik Lukman Sucito (Lim) pada tahun 2000 silam. Lukman, kata Iswan, memperpanjang HGB-nya sendiri sebelum PT Seroja melakukan penandatanganan perjanjian kedua di tahun 2001 bersama Mantan Walikota, Buchari. “Seharusnya pedagang yang lain juga bisa, kewenangan punya Pemkot (bukan PT Seroja,red), buatkan perjanjian untuk pedagang (mengurus sendiri ke BPT),” tutur Iswan.
Sementara dari satu kesepahaman yang telah didapatkan itu, Pansus akan berencana memasukan penjelasan terkait, dalam salah satu butir rekomendasi yang akan dibuat Pansus diakhir masa kerjanya dalam menyelesaikan polemik Khatulistiwa Plaza.
“Kemungkinan pedagang bisa merealisasikannya setelah menunggu adanya rekomendasi dari pansus, agar keimpulannya jelas dan berdasar,” tambah wakil ketua Pansus, Muhammad Fauzi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar